Al Umm Jilid 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Adi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

,



)



)



)



, )



D



:



*@*&4 i,



'tr li!ir



,ll



ill li



i



,!l



r



lil iil



IL a



ri_i



'll



il



i;t



!i1



,!! It



rti



!



.:, l:



i



ffiffiffiffiffiffiffiffiffi



@



Imam Asy-Syafi'i



: i.ti



i



,,1 ;':



ALUMM



I



ri .l :f



i;



t



i



.:



I



:I



.ili r:i 'i '.



:i



l,



!



i



Thhqiq&Thkhrij:



i



Dr.Rif'atFauzi AbdulMuththalib



I



!



:



I i



: :



g Penerbit Buku lslam Rahmatan



ffiffiffiffiffiffiffiffiffi



.,4



Perpustakaan Nasional R.I:. Katalog Dalam Tbrbitan (KDT)



ImamAsy-Syali'i Al Umm/Imam Asy-SYaf i; penerjemalL Misba[ ; editor, Abu



Faiq.-



Jakarta:



hrstaka



A""Ar\2014.



996hlm.;23w Judalasli:.AlUmn ISBN 978602-23G1 I 8-3 (no. jilid lenglop) rsBN 978{02-23G1 I 94 oit



l)



l.Fiqih II. AbuFaiq



I. Misbah D7.13



DesainCover



:



Sugeng Desain.



Cetakan Penerbit



: :



Alamat



: Jl. Kampuug MelayuKecil [Vl5 Jak-Sel 12840 : (021)8309105/8311510 : (a2\82996f'5



Teip Fa
:J;^,-t-



o 4, ,Jl



J



O/ a.,



,



to9,..



) a,')l )



Al Umm 61. Sufuan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin A;lan, dari Qa'qa' bin Hakim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah $ bersaMa, "Aku bagl kalian ifu seperti seoftng a5nh. Jika salah seorang di antara kalian ia menghadap kiblat pergt untuk buang air baar, maka atau membelakanginya, baik unfuk buang air baar atau unfuk buang air kecil, dan hendaWah ia istinia dengan tiga batu. "Nabi $ juga melarang istiniadengan kotoran dan hilang yang kering-44o



AsySyafi'i berkata:



thta iilt berarti tula.tg yang telah



rapuh. Penyair berkatat



UitN(L Adapun



?;w,bref telah rapuh



Sdangl / Jt



I



,j6



.-bcir ) lc, rJt



118. Sut/an bin Uyainah mengabarkan kepada karni dari Amr bin Dnar dan lbnu Juraii, keduanya mengabarkan dari Atha', dari Ibnu Abbm, bahwa ia berkata tentang mani yang mengenai pakaian, "singkirkan ia darimu." Salah satu dari keduanya berkata, "Dengan kayu ahu dengan id*ir (seienis daun 5mng tmng)- la tak ubahnln seperti ludah atau ingus."514



514



1a1 Abdr.urazzaq dahm Mushannafrrya (pembahasan' Shalat, babt Pakaian png Takena lvlafi,l/367-358) dari jalur Ibnu Uyninah dengan redal$i yang serupq dan (pembatrasan: Bersuci, babr Orang yang Mengatakan Grkup Menserik Manik dari Paloian, l/851dari lalur Husyaim dari Hajjaj dan lbnu Abi I aila dari Afta dari lbnu Abbas secara marfu'dengan redaksi yang serupa. Al Ba,tnqi dalarm tuk?ifah ,As-Sunan otal Atar (2/4221 berkata, 'Rtuaf,at



inihh yarg slnhih, pitu yarE maryuf. Starik meriwayatkan dari hnu Abi Laila dari A*!a se@ra mar{u', tetapi pengangkatan sanad ini tidak valid.



922



AlUntm Asy-Syafi'i berkata:



cl



J-9 .. /ra



o



G-F



I



'..r'- tfi



,d{r G?i -\



/O.



-rf



'J LJ' / , , ,JG



,2 t



0L5 4il ,y.l



1 c



o/tozo/



f()Pf



(J-at.*-, ,/ 1o. ,1,



\



(



I



,,1.^iAl o o/



f ,€VJ .,rl LJ y



, o J zo t



J.#



ok'ob,*e; rk offlt;;; qvit;t .



4r, a!



tdz



tt t. .P.Pt'(4C>l-*'.q 119. Periwayat biqah mengabarkan kepada kami dari Jarir bin Abdul Hamid, dari Manshur, dari Mujahid, ia berkata: Mush'ab bin Sa'd bin Abu Waqqash mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa jika pakaiann5a terkena mani, maka jika maninla ifu masih basah, maka ia mengusapnya. Tetapi jika maninya itu telah kering, maka ia mengerikn5a kemudian ia shalat dengan pakaian tersebut.515



HR. Al Baihaqi dalam As-Sunn Al Kubn (pernbahasan: Shalat, tnb' l"lani yang Mengenai Pakaian, 2/4181dari jalur St/arik dari hnu Abi I aila dari A*E' dari Ibnu Abbas secara marfiJ'dengan redaksi !,ang serupa. 515 p1p. Ibnu Abi Syaibah dalam Musharnafrya (pembahasan' Berstrci, bab' Omng yrang Mengatakan Cukup Mengerik Mani dari Pakaian, l/Ul daijalur Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Mush'ab bin Sa'd dari Sa'd bahura ia mengerik mani dari pakaiannya; dan dari jalur HuqBim dari Hushain dari Mtrsh'ab dengan redaksi yang sama dengan rir,uayat sebelumnSn.



923



Allhnttt Barangkali ada yang bertanya, "Apa dalil akalnya bahwa mani tidak najis?" Jawabnln, Allah S menciptakan Adam dari air dan tanah liat, dan Allah pun menjadikan keduanya sebagai sarana bersuci. Air menrpakan srana bersuci, dan tanah liar menrpakan sarana b€rsuci saat tidak diperoleh air. Ini menjadi bukti paling besar terkait penciptaan bahwa ia suci dan tidak najis. Sementara Allah menciptakan anak-arnk Adam dari air yang meman@r'



sehingga



Allah terlalu mulia dan agung untuk mengawali



penciptaan dari sesuatu yang najis. Selain ihr ada dalil-dalil Sunnah serta khabrdari Aisyah, hnu Abbas dan sa'd dari Rasulullah



$,



bin Abu waqqash. Begitu juga telah saya sampaikan penjelasan yang bisa diterima akal bahwa bau dan sifat air mani itu befteda dari cairan-cairan lain yang keluar dari &akarBamngkali ada yang bertanya, "Tetapi, sebagian sahabat Nabi $ ada yang berkata, 'Cucilah yang tampak, dan percikkan air pada yang tak tampak'." Jawabnya, kita semua membasuhnya tanpa rnemandangnSra sebagai najis. Kita juga mencuci kotoran dan keringat, tetapi kita tdak memandangnya sebagai najisseandainya sebagian sahabat Nabi s mengatakan bahwa air mani



itu najis, niscagra perkataan siapa pun tidak memiliki bobot hujjah di hadapan perkataan Rasulullah S. Selain itu kami juga telah menyampaikan dalil logikanya dan pendapat para sahabat Rasulullah * yu.g telah kami sebutkan namanya-



Barangkali ada yang bertanya, "Ada kalanSra kita diperintahkan untuk membasuhnya." Kami jawab, pembasuhan bukan karena najisnya cairan gang keluar, melainkan karena suahr ibadah manusia kepada Allah. Barangkali ada yang bertanya, "Apa dalilnya?' Jawabnya, tidakkah Anda melihat bahwa seandainya



924



AlUnm seorang laki-laki memasukkan dzakamya ke dalam vagina Snng halal tanpa mengeluarkan sperrna maka ia tetap trajib mandi?



Padahal dalam vagina itu tidak ada najis. Kemudian, ;ika ia memasukkan dzakamya ke dalam darah babi, L*rarner atau kotomn, sedangkan semua ifu hukumnya najis, apakah ia rrnjib mandi? Jika jawabnya tidak, maka dapat dikatakan bahrrra mandi jika memang ada ifu wajib semata karena najis. Orang s€p€rti ini lebih pantas untuk diberi kewajiban mandi berkaltskali daripada laki-laki yang memasukkan dzakamya ke dalam sesuatu 37ang halal dan bersih. Seandainya ker,vajiban mandi ifu disebabkan oleh kotomya cairan yang keluar dari dzakar, tentulah tinja dan air seni ifu lebih kotor darinya. Namun, ia tidak wajib membasuh tempat keluar tinja dan air seni tersebut, melainkan cukup men[F.tsapnya dengan batu. Sedangkan kotoran yang ada di r,rrqiah, kedua tangan, kaki dan kepala ifu hanya memadai untuk dibasuh dengan air. Ia tidak wajib membasuh kedua paha dan pantatnSn kecuali seperti yang saya jelaskan. Dan seandainya ka,uajiban mandi ifu akibat banyaknya air yang keluar, maka air seni dan tinja ifu lebih kotor sehingga omng yang mengeluarkan kedua4n lebih pantas diwajibkan mandi berkali-kali, dan tempat keluar keduanya tentu lebih pantas dibasuh daripada wajah png bukan mertrpakan tempat keluar keduanya. Akan tetapi, kita diperintahkan wr-rdhu karena ada nilai ibadah yang dengan itu Allah h€rdak menguji ketaatan para hamba supaya tampak jelas siapa di antam mereka yang taat kepada-Nya dan siapa di antara mereka yang durhaka kepadanya; bukan karena kotor dan bersihnya sesuafu lpng keluar.



Barangkali ada yang berdalil dengan Maimun berikut ini:



riwapt Amr



bin



925



Al llmm



/



o t ,, o7,



o / t, LJ.dt.J.., t' fc1 -/ ,



Oa



,.2



6 .1, ",



oi o t J. d_ft qt A r#r



),,



dJlr



z



/



/



-/



f -\Y.



L\; I o.a



/ "}.**l



*



"st{ rft 4d;te 4



Ot a



)



tJe



a



^d) I



,tV



120. Diriwayatkan dari aSnhnya, dari Sulaiman bin Yasar,



dari Aiqnh bahwa ia Rasulullah



membasuh mani



dari



pakaian



g.st6



gg- Al B*trari (pembahasan: Benrudhu, bab: Membasuh dan Mengerik Sperma, L/93, no- 229,230,231,2321dari jalur AMan dari Abdullah dari Amr bin Maimun Al Jazari dari Sulaiman bin Yasar dari Aisyah, ia berkata, "Aku 516



pemah membasuh rnani dari pakaian Rasulullah



$,



kemudian beliau kefuar untuk



shalat meskipun aimya masih melekat pada pakaian beliau."



HR. Muslim (pernbahasan: Bersuci, bab: Hukum Mani, l/2391 dari jalur Muhammad bin Bisryr dari Amr bin Maimun, ia berkata: Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang mani yang mengenai pakaian orang laki{aki; apakah ia harus mencuci pakaian tersebut? Ia menjawab, "Aisyah mengabariku bahwa Rasulullah



$



mernbasrfi mani, kemudian beliau keluar untuk shalat dengan



mernakai pakaian tersebut, dan aku melihat bekas cucian pada pakaian beliau"; dan dari jahr Abdul Wahid bin Zyad, Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Zaidah, mereka semua dari Amr bin Maimun, bagian dari mereka dengan redaksi Al Bukhari, sedangkan sebagian yang lain dengan redaksi pertama yang ada pada Muslim (LO8/28e1.



Baihaqi dabm Ma'nhh As-Sunan wal Atsar (2/2451 mengomentari pemyataan Astrq/afi'i demikian, "Dua penghimpun kitab Ash-Shahih menilai shahih hadits ini dan bahwa penyimakan Sulaiman dari Aisyah adalah valid. Karena dalam hadits tersebut ia menyebutkan penyimakannya dari Aisyah dalam riwayat Abdul Wahid bin Zyad, Yazid bin Harun dan selainnya dari Amr bin Maimun. Ha.rln saja, riwayat jama'ah dari Aisyah terkait dengan pengerokan



Al



sperrna, sedangkan riwayat ini terkait pembasuhan sperma." Wallahu A'lam.



925



Allhffit Kami katakan, seandainya kita menilai hadits ini \ralid, maka sesungguhnya ia tidak bertentangan dengan perkataan Aisyah, "Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah $, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut." Sebagaimana pembasrhan kedua



kaki yang beliau lakukan sepanjang urnur beliau itu



fidak bertentangan dengan pengusapan kaos kaki kulit dalam beberapa hari. Karena jika beliau mengusap kaos kaki kulit, maka kita tahu bahwa shalat dengan mengusap kaos kaki kulit itu hukumnya sah. Demikian pula, shalat dengan membasuh mani itu htikumnla sah, sebagaimana shalat dengan mengerik mani ifu sah; bukan yang satu bertentangan dengan yang lain-



Meski demikian, hadits ini tidak valid dari Aiq/ah 6,- Para ahli mengkhawatirkan kekeliruan Amr bin Maimun, dan itu hanyalah pendapat Sulaiman bin Yasar. Seperti itulah 5ang dihafal oleh para penghafal Hadits, bahwa ia berkata, "Sagra lebih senang sekiranya mani itu dibasuh." Sedangkan dari Ais5nh diriuralptkan pendapat yang berbeda dari ini. Sejauh pengetahuan kami, Sulaiman tidak pemah mendengar perkataan safu hunrf pun dari Aisyah. Seandainya ia merirnragratkan hadits dari AiqBh €a,, tenfulah riwayat tersebut murcal.



Jika seseorang meyakini bahwa pakaiannya telah terkena najis kemudian ia shalat dengan pakaian tersebut sedangkan ia tidak tahu kapan pakaiannya itu terkern najis, maka kamjiban seandainya ia memperoleh sedikit keyakinan adalah mengulangi shalat png ia yakini bahwa ia kerjakan dengan memakai pakaian yang najis. Tetapi jika ia tidak menemukan , maka ia harus berpikir-pikir agar ia mengulangi shalat yang menurut telah ia kerjakan dalam keadaan ada najis pada pakaiaruTra, ahu lebih



927



AlUmm banyak dari itr.r. Ia tidak wajib mengulangi shalat selain Snng ia yakini seperti ihr. Fatwa dan pilihan pendapat unh.rknya adalah seperti yang saya paparkan.



itu



termasuk pakaian. Jika seseorang shalat dengan memakai kaos kaki kulit dan sandal png terkena najis 5nng basah sedangkan ia belum mencucinya, maka ia harus mengulangi shalatr5n. Jika ia terkena najis yang kering dan tidak mengandung sifat basah, lalu ia menggosokkan keduanya hingga bersih dan najis hilang darinya, maka ia boleh shalat dengan memakai keduanyn. Jika seseorang berada dalam perjalanan dan udak menemukan air kecuali sedikit, lalu pakaiannya terkena najis, maka ia bersuci najis tersebut dan bertayammum untuk shalat. Jika ia tidak menemukan air unfuk bersuci najis, maka ia bertayammum dan shalat, tetapi ia wajib mengulangi shalat apabila belum suci najis karena najis tidak bisa



Kaos kaki kulit dan sandal



dihitangkan kecuali dengan air.



Barangkali ada yang bertanya, "Mengapa debu bisa menyucikan seseorang dari junub dan hadats tetapi ia tidak bisa menyucikan sedikit najis yang menyentuh salah satu anggota wudhu atau anggota tubuh yang lain?" Jawabnya, alasan mandi dan wudhu dari hadats dan junub bukan karena muslim ifu najis, melainkan setiap muslim itu beribadah dengan mandi dan wudhu. Allah menjadi debu sebagai pengganti bersuci yang merupakan ibadah, tetapi Allah tidak menjadikannya sebagai pengganti untuk masalah najis yang penyuciannya dilakukan dengan pembasuhan lantaran suafu makna (alasan png logis), bukan karena ibadah semata. Alasan pembasuhan najis adalah menghilangnya dengan



928



AlUmm air, bukan berarti bahwa pembasuhan merupakan ibadah yang tidak ada makna atau alasannya Seandainya pakaian seseoftrng terkena najis dan



menemukan



ia tidak



air unfuk mencucinSra, maka ia shalat dengan



telanjang dan ia tidak mengulangr shalatrp. Ia tidak boleh shalat dengan pakaian yang terkena najis sarna sekali. Ia boleh shalat secara telanjang dalam keadaan tidak memperoleh pakaian 5rang suci.



Jika seseorang membawa air lalu air tersebut terkena najis, maka ia tidak boleh menggunakannya unh-rk wudhu karena wudhu dengan air tersebut justm menambahnya semakin najis. Jika seseorang membawa dua air, yang safu najis dan yang lain suci, tetapi ia tidak bisa membedakan antara yang najis dan yang suci, maka ia menimbang-nimbang lalu ia berwudhu dengan salah safunya, dan menghindari penggunaannya untuk wudhu dan minum kecuali ia terpaksa unhrk meminumnya. Jika ia terpaksa meminumnya, maka ia membolehkan meminumnln. Tetapi jika ia terpaksa unfuk menggunakanngra berwudhu, maka ia tidak boleh berurn"rdhu dengannya karena ia tidak berdosa ia tidak



berwudhu, melainkan ia boleh bertayammum. Sedangkan dalam keadaan darurat takut mati, ia hanrs meminumnyn apabila tidak menemukan air lain. Seandainya ia dalam perjalanan atau mukim lalu ia berwudhu dengan air yang najis, atau ia dalam keadaan memiliki wudhu lalu ia menyenhrh aA najis, maka ia fidak boleh shalat. Jika ia shalat, maka ia harus mengulangi shalatrya sesudah ia membasuh fubuh atau pakaiannya yang terkena air najis tersebut.



929



Alllnan 52. Tambahan Tentang Masalah Mani dari Rabi' Bin Sulaiman Berisi Bantahan Terhadap Muhammad Bin Abdullah Bin Abdul Hakam Asy-S5nfi'i berkata: Air mani ifu hukumnya suci. Saya (Rabi') katakan, hadits Aisyah menerangkan bahwa ia pemah mengerik mani dari pakaian Rasulullah S kemudian beliau



shalat dengan pakaian tersebut. Ia (Muhammad bin Abdullah) berkata, "Tetapi ada riwayat dari Aisyah q bahwa ia mengerik dan mencrtci."



Saya katakan, Asy-Syafi'i mengklaim bahwa



para



penghapal Hadits mengatakan hadits tentang pembasuhan mani tidak valid. Kalaupun hadits tentang pembasuhan itu valid, hadits tentang pengerikan mani juga tidak terbantah dengannya,



sebagaimana pembasuhan dua kaki itu tidak membatalkan pengusapan kaos kaki kulit. Shalat boleh dilakukan dengan membasuh kedua kaki saat wudhu, dan boleh pula dengan mengusap kaos kaki kulit. Demikian pula, mani ifu boleh dikerik dan boleh dibasuh; yang sahr tidak menolak yang lain- Dalam hadits diterangkan bahwa Aisyah @ mengerik mani dari pakaian Rasulullah S dan beliau shalat dengan pakaian tersebut. Ibnu Abbas dan Sa'd bin Abu Waqqash pun mengatakan bahwa jika



mani mengenai pakaian, maka ia diusap dalam keadaan basah atau dikerik dalam keadaan kering. Salah satu dari kedua sahabat tersebut berkata, "singkirkan ia darimu, karena ia hanya seperti



930



AlUmm ludah dan ingus."su Oleh karena itu kami mengatakan bahwa keterangan yang datang dari Rasulullah $ dan para sahabat adalah bahwa mani itu hukumnya suci. Manakala telah datang penjelasan dari Nabi $, maka seseorang tidak boleh berkata mengikuti pendapat pribadinya, melainkan ia harus tunduk kepada ucapan Nabi S.



Di antara dalil yang kami pegang mengenai kesucian mani adalah Allah



S



menciptakan Adam dari dua unsur grang suci, dari air dan tanah liat. Allah & Uaat mungkin menciptakan para NabiNya dari unsur najis. Barang kali Anda mengatakan bahwa mani dalam rahim akan berubah menjadi alaqah (segumpal darah), sedangkan alaqah adalah darah, dan darah hukumnya najis. Jadi,



manusia ifu diciptakan dari unsur najis tersebut- Jawabnya, Anda menghukumi mandi sebagai najis ketika Allah telah mengubahnya menjadi alagah, lalu mengubahnya mudhghah (segumpal daging), lalu mengubahnya menjadi hrlang.Jika demikian, maka akhimya ia



menjadi halal dan suci, sama seperti perasan anggur. Ia dihukumi halal ketika diperas. Ketika ia telah menjadi khamer, maka ia menjadi najis. Kemudian, ketika ia berubah menjadi cuka, maka ia



menjadi halal seluruhnya. Seperti itulah mani. Selain itu, nuthfah (setetes mani) itu sama sekali tidak berubah menjadi najis ketika ia



berubah menjadi alaqah, karena perubahan sesuafu dari wujud 517



16.



Mushannaf lbnu Abi Slaibh (pembahasan: Bersuci, bab: Orang png Mengatakan Cukup Mengerik Mani, 1,/8G85) dari Husyaim dari Hushain dari Mush'ab bin Sa'd dari Sa'd bahwa ia mengerik mani dari pakaiannyra; dari Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Mush'ab bin Sa'd dari Sa'd dengan redaksi yang serupa; dan dari Husgraim dari Hajjaj dan Ibnu Abi I aila dari Atha dari Ibnu Abbas tentang mani yang mengenai pakaian, ia berkata, 'Mani itu seperti ingus atau ludah. Singkirkan ia darimu dengan kain atau dengan idzkhinh (sejenis daun yang wangi). "



93L



Alllmm yang satu ke wujud yang lain dalam diri manusia itu tidak menjadi najis.



Seandainya dimungkinkan ia menjadi najis, tenfulah setiap



orang hari ini najis seluruh tubuhnya karena ada darah dalam dirinya, selain najis-najis yang lain. Oleh karena demikian ketentuannya, maka yang bisa kita lakukan adalah tunduk kepada perkataan Rasulullah 8i, tidak boleh mempertanyakan alasan dan kejadiannya dalam keadaan ada hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini. Allah & j,rgu yang memberi kita taufiq. Barangkali ada yang bertanya, "Kalaupun mani itu suci, namun pada jalan keluamya ada sesuafu yang membuatrya menjadi najis, karena ia keluar dari tempat keluar yang sama dengan air seni- Sedangkan Anda mengatakan, 'Jika telur keluar



dari dubur unggas, maka saya tidak boleh shalat



dengan



membawanya sebelum mencucinya'. Tetapi aku tidak mencucinya kecuali di dalam ada darah. Jika ia keluar dalam keadaan tidak ada



darah



di



dalamnya atau najis yang lain, maka



ia suci. Saluran



keluamya mani manakala berada di dalam, maka ia pun suci.



Kepadanya dikatakan



-Allah jua yang memberi kita



taufiq-, bahwa dasar pendapat kami tentang mani adalah atsar dari Nabi S, bahwa Aisyah Rasulullah



$,



mengeriknya dari pakaian beliau lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut. Dari sini egg



dapat diketahui bahwa mani itu keluar dari dzakar seperti halnya air kencing. Aisyah, hnu Abbas, dan Sa'd bin Abu Waqqash, seluruhnya mengetahui hal itu. Selain itu, Allah B p,rn kuasa



unfuk mengeluarkan sesuatu yang suci dari tempat yang najis sesuai dengan firman Allah,



932



AlUrm



WaLA



f, *j ei:y-*:Eaq.Kii @'+A'



'Kami memberimu minum daripada apa Sang *** OO"peruhya (berupa) susu J/ang bersih anbn bhi dan damh, yang



mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnSa-" (Qs. AnNahl [15]:65)



Di sini Allah &



mengabarkan kekuasaan-Nya untuk mengeluarkan sesuafu yang suci dan bisa dimakan dari antara dua najis.



Barangkali Anda mengatakan bahwa dimtrngkinkan antara



keduanya terdapat sekat penghalang sehingga susu tidak bersentuhan dengan kotoran dan darah sarna sekali- Jawabnya, dengan pemyataan itu Anda telah membatalkan makna informasi dari Allah mengenai kekuasaan-Nya untuk mengeluarkan sesuatu yang suci dari antara dua najis. SeandainSa keadaann5;a seperti yang Anda katakan, tenfulah proses penciptaan smzu ifu tidak mengandung keajaiban, sedangkan Allah Mahal$asa atas segala sesuatu.



Abu Muhammad Rabi' bin Sulaiman ber{-b>,



\'l



C



to, ,



j



,



-fr



At



c



.,€_M,F >#\ 122. Rabi' rnengabarkan kepada kami, ia berkata: Aq1 Slrafi'i mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu UlEinah 5r8 HR. AttrThab'rani (pernbatrasan: Haji, bab: l"lasuknyn Perernpuan gang



1/4\1, no- 2241; dan Al



BLrkhari (pembahasan: Haji, bab: Perempuan yang Haftlh Mernrnaikan Seluruh Manasik Selain Thawaf di Baitullah, 1/50, no. 1650) dari iahrr Abdullah bin Yusuf dari Malik.



Haidh ke Mal&ah



940



AlUmm mengabarkan kepada kami dari AMurrahman bin Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar unhrk haji bersama Nabi $, dan kami tidak melihatnya selain sebagai haji- Hingga



ketika karni berada Rasulullah



di



Saraf, aku mengalami haidh. Lalu



$



menemuilm dalam keadaan aku sedang menangis. Beliau bertanya, "Ada ap denganmu? Apakah kamu haidh? Aku



'Ya."



Beliau bersabda, 'llfu adalah perkan 5nng telah diteApkan Allah Ta'ala Fda anak-anak peremp.En Adam. Tunail



d rL,ilr ,



6



;+3 tX:ri Jt;,,fi*rj rti ,ly) ,w6:r i-br



.j(i'ri W$, ^$ * tisjJ.) t. o ll



..



o)*r-J



,*;; , 9



t3r



t



L-ftP



Jz



\sb I



9,



,lE €.



o



,s,L*l '



6 o!. i, ."e;b)";#" ?4. 124. Rabi' rnengabarkan kepada kami, ia berkata, Ar!, Syafi'i mengabarkan kepada kami, ia berkata: hrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari lbrahim bin Muhammad bin Thalhah, dari pamannln lnng bemama Imran bin Thalhah, dari ibunya yang bernama Hamnah binti Jahsy, dia berkata: Aku mengeruarkan darah istihadhah (darah penyakit yang keluar setelah selesai masa



haid) dalam jumlah yang banyak sekali. Aku pun datang menghadap Rasulullah # untuk meminta fatwa, dan aku mendapati beliau di rumah saudariku, Zainab binti Jahsy. lantas aku bertanya, "wahai Rasulullah, aku ada perlu dengan engkau. Masalah ini harus kuceritakan, tetapi aku benar-benar malu." Beliau bertanya, "Apu itu?' Hamnah berkata, "Aku mengeluarkan darah istihadhah banyak sekali. Apa yang engkau sarankan kepadaku karena dia telah menghalangiku dari melaksanakan shalat dan puasa?" Beliau menjawab, "Aku sarankan kepadatnu



947



AlUmm untuk menggwakan kain kapas karena dia dapat mencegah keluam5m danh."Hamnah bertanya lagi, "Darahnya lebih banyak *Maka balutlah tempat keluam5n keluar dari ihr." Beliau bersaffia, darah." Hamnah berkata lagi, "Darahn5n lebih banyak dari itu-" Beliau bersaMa, "Gunakan kain!'Ia berkata, "Darahnya lebih burryak dari itu. Sesungguhnya darahku mengalir sangat deras." Nabi $ pun bersaHa, "Aku peinbhkan kepadamu dua hal; mana aja l