Alat Bukti Perdata [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rome
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ALAT BUKTI PERDATA (Ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW) • Paton  alat bukti dapat bersifat oral, documentary atau material • Macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata, antara lain : 1. Alat Bukti Tertulis / Surat 2. Saksi-Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan (Bekentenis Confession) 5. Sumpah Alat bukti lain : 6. Pemeriksaan Setempat (Descente) 7. Keterangan Ahli (Expertise)



Alat Bukti Tertulis/Surat Dasar hukum : Ps. 138, 165, 167 HIR; Ps. 164, 285 – 305 Rbg; S 1867 no. 29; Ps. 1867 – 1894 KUHPerdata; Ps. 138 – 147 Rv



Saksi - Saksi • Dasar Hukum : Ps. 139-152, 168-172 HIR; Ps. 165-179 Rbg; Ps. 1895, 1902-1912 BW • Kesaksian adalah kepastian yg diberikan kpd hakim di persidangan tentang peristiwa yg disengketakan dgn jalan pemberitahuan secara lisan & pribadi oleh orang yg bukan salah 1 pihak dlm perkara, yg dipanggil di persidangan • Ps. 139 HIR, 165 Rbg, 1909 BW  setiap orang yg bukan salah 1 pihak dapat bertindak sbg saksi, kecuali : I. Segolongan orang yg dianggap tdk mampu bertindak sbg saksi : a. tidak mampu secara mutlak (absolut) 1. keluarga sedara & keluarga semenda menurut keturunan yg lurus dr salah 1 pihak  Ps. 145 (1) sub 1 HIR, 172 (1) Sub 1 Rbg, 1910 alinea 1 BW 2. suami/istri salah 1 pihak, meski sudah cerai  Ps. 145 (1) sub 2 HIR, 172 (1) Sub 3 Rbg, 1910 alinea 1 BW



Persangkaan • Dasar Hukum : Ps. 164, 173 HIR; Ps. 284, 310 Rbg; Ps. 1866, 1915 - 1922 KUHPerdata. • Pasal 1915 KUHPerdata  Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undangundang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang. • Ps. 173 HIR ( Ps. 310 Rbg )  hanya mengatur persangkaan yg didasarkan a/ kenyataan atau praesumptiones facti (feitelijke atau rechterlijke vermoedens).



Pengakuan (Bekentenis Confession) • Dasar hukum : HIR (Ps. 174, 175, 176), Rbg (Ps. 311, 312, 313), BW (Ps. 1923 – 1928). • Pengakuan merupakan keterangan yg membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yg diajukan oleh lawan. • Ps. 1923 BW membedakan antara pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan (Ps. 174 HIR, 311 Rbg, 1925 & 1926 BW) & pengakuan yg diberikan di luar persidangan (Ps. 175 HIR, 312 Rbg, 1927 & 1928 BW). • Ps. 176 HIR, Ps. 313 Rbg, Ps. 1924 BW  pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu). • Ilmu pengetahuan membagi pengakuan menjadi 3 : 1. Pengakuan murni (aveu pur et-simple), ialah pengakuan yg sifatnya sederhana &



Pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan • Pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan (gerechtelijke bekentenis), merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yg tegas & dinyatakan oleh salah 1 pihak dalam perkara di persidangan, yg membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dr suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yg diajukan oleh lawannya, yg mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim menjadi tidak diperlukan. • Ps. 1926 BW  pengakuan yg diberikan di muka hakim di persidangan tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila terbukti bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kesesatan atau kekeliruan.



Pengakuan yg diberikan di luar persidangan • Pengakuan yg diberikan di luar persidangan adalah keterangan yg diberikan oleh salah 1 pihak dalam suatu perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan pernyataanpernyataan yg diberikan oleh lawannya. • Pengakuan yg diberikan di luar persidangan : 1. Lisan  kekuatan pembuktian diserahkan pd pertimbangan hakim  bukan merupakan alat bukti  masih harus dibuktikan di persidangan 2. Tertulis  kekuatan pembuktiannya bebas  merupakan alat bukti disamping alat bukti tertulis • Pengakuan yg diberikan di luar persidangan dapat ditarik kembali.



Sumpah Dasar hukum : HIR (Ps. 155-158, 177), Rbg (Ps.182-185, 314), BW (Ps. 1929 -1945) HIR mengenal 3 macam sumpah sebagai alat bukti : Sumpah penambah / pelengkap (suppletoir)



Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed)



Sumpah pemutus (decisoir)



• Dasar hukum : Ps. 155 HIR, 182 Rbg, 1940 BW. • Sumpah yg diperintahkan o/ hakim krn jabatannya kpd salah 1 pihak u/ melengkapi pembuktian peristiwa yg menjadi sengketa sbg dasar putusannya. • Syarat : harus ada pembuktian permulaan yg lengkap terlebih dahulu. • Kekuatan pembuktian : bersifat sempurna & masih memungkinkan pembuktian lawan . • Tujuan : u/ menyelesaikan perkara, sehingga dgn telah dilakukannya sumpah, maka pemeriksaan perkara dianggap selesai & hakim tinggal menjatuhkan putusannya.



• Dasar hukum : Ps. 155 HIR, Ps. 182 Rbg, Ps. 1940 BW • Sumpah yg diperintahkan o/ hakim karena jabatannya kpd penggugat u/ menentukan jumlah uang ganti kerugian, demikian apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya a/ ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti & tdk ada cara lain u/ menentukan jumlah ganti kerugian tsb kecuali dgn taksiran • Kekuatan pembuktian : bersifat sempurna & masih memungkinkan pembuktian lawan



• Dasar hukum : Ps. 156 HIR, Ps. 183 Rbg, Ps. 1930 BW • Sumpah yg dibebankan atas permintaan salah 1 pihak kpd lawannya u/ memutuskan persoalan, menentukan siapa yg harus dikalahkan & siapa yg harus dimenangkan • Tidak memerlukan pembuktian permulaan terlebih dahulu, sehingga dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan • Tujuan : u/ menyelesaikan perkara, sehingga dgn telah dilakukannya sumpah, maka pemeriksaan perkara dianggap selesai & hakim tinggal menjatuhkan putusannya



Pembuktian di Luar Ketentuan Pasal 164 HIR Pemeriksaan Setempat (descente)



Keterangan Ahli (expertise)



pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim



atas perminataan salah satu pihak atau



karena jabatannya yang dilakukan di luar



karena jabatan hakim, pengadilan dapat



gedung



mengangkat seorang ahli. Keterangan ahli



atau



tempat



kedudukan



pengadilan, yang ditujukan agar hakim



adalah



dapat melihat sendiri dan memperoleh



obyektif yang bertujuan untuk membantu



gambaran atau keterangan yang memberi



hakim



kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang



menambah pengetahuan hakim



disengketakan



keterangan



dalam



pihak



ketiga



pemeriksaan



yang



guan