Alur Kegiatan Pemeriksaan Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Alur kegiatan pemeriksaan pajak dapat terlihat pada gambar berikut ini :



Gambar Alur Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 34/PJ/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PER - 34/PJ/2011), diolah kembali. Penjelasan Bagan : 1.



Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) SP2 diterbitkan untuk: • satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama • satu Bagian Tahun Pajak • Tahun Pajak • terhadap satu Wajib Pajak



2.



Pemanggilan Wajib Pajak Pemanggilan Wajib Pajak (WP) dalam pemeriksaan kantor dilakukan melalui Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut : • Tim Pemeriksa Pajak, melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan



• Surat Panggilan dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan. • harus dikirimkan kepada WP maksimal 5 hari kerja setelah tanggal SP2. • WP wajib memenuhi panggilan sesuai dengan hari, tanggal, dan tempat yang tercantum dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan. 3.



Pertemuan Dengan Wajib Pajak Tim Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak/ Wakil atau Kuasa WP; atau pihak yang mewakili untuk menjelaskan: • alasan dan tujuan pemeriksaan; • hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan; • hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.



4.



Peminjaman Dokumen Dalam Pasal 29 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, saat dilakukan pemeriksaan WP mempunyai kewajiban untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumennya kepada Pemeriksa Pajak. Ketentuan mengenai peminjaman dokumen dalam pemeriksaan kantor diatur sebagai berikut :  Dalam rangka pemeriksaan kantor, peminjaman dokumen dilakukan bersamaan dengan pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan melampirkan daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan.  Surat panggilan ini harus dikirimkan pada WP paling lama 3 hari kerja sejak tanggal SP2  WP wajib memenuhi panggilan tersebut berdasarkan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik.  Setiap penyerahan buku, catatan, dan dokumen, Pemeriksa harus membuat bukti peminjaman dan pengembaliaan buku, catatan, dan dokumen.  Atas data yang dikelola secara elektronik atau dokumen yang berupa fotokopi WP harus membuat Surat Pernyataan bahwa data/fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.



 Apabila data yang dibutuhkan kurang (belum terdapat dalam lampiran surat panggilan), Pemeriksa membuat Surat Permintaan Peminjaman Dokumen dengan dilampiri daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan. 5.



Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Pelaksanaan pemeriksaan pajak, jenis pemeriksaan kantor berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2011 seperti terlihat dalam tabel berikut ini: Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor Uraian



Pemeriksaan Kantor



Tempat Pemeriksaan



Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)



Jangka waktu



3-6 bulan untuk tujuan menguji kepatuhan 14 hari untuk tujuan lain.



Cara pemberitahuan dalam



Dengan menggunakan surat panggilan dalam rangka



rangka pemeriksaan.



pemeriksaan.



Peminjaman dokumen



Dengan melampirkan daftar buku, catatan dan dokumen yang wajib dipinjamkan saat menyampaikan Surat Panggilan. jika kurang dengan menggunakan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen.



Kewenangan melakukan



Pemeriksa tidak berwenang menyegel.



penyegelan Pembahasan akhir



Dilaksanakan dalam jangka waktu 3 minggu.



pemeriksaan Sumber : PER - 34/PJ/2011, diolah kembali 6.



Prosedur Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 1.



Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan pemeriksaan dan kepada WP diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. SPHP beserta lampirannya ini dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.



2.



WP wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam bentuk : a) Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal WP menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau



b) Surat sanggahan, dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan. 3.



WP wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud di atas paling lama 7 hari kerja sejak SPHP diterima oleh WP. Jangka waktu penyampaian tanggapan ini dapat diperpanjang oleh WP untuk jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyampaian tanggapan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan (7 hari) berakhir.



4.



Dalam rangka melaksanakan pembahasan akhir, kepada WP harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir. Undangan secara tertulis ini harus disampaikan kepada WP dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari WP sesuai jangka waktu penyampaian tanggapan;