Alur Pelayanan Pasien VK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAYANAN PASIEN VK 1) Pasien datang dibagian pendaftaran (sendiri, rujukan tenaga kesehatan lainnya, rujukan dari Poli kandungan, BKIA, UGD, dll) 2) Pasien diterima dan dilayani dipendaftaran, kemudian diberitahukan untuk keruangan VK (kamar bersalin). Untuk pasien emergency langsung diantar keruang VK 3) Petugas Rekam Medik (RM) membawa status pasien keruang VK dan mempersilakan pasien masuk kekamar ruangan VK. 4) Petugas VK menerima pasien dan menganamnesa pasien secara lengkap untuk mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 5) Setelah tahu tindakan yang akan dilakukan Contoh - kasus persalinan (normal, tindakan, SC) - kasus kandungan (Abortus, Myoma, KET dll) Semua tindakan yang dilakukan sebatas wewenang bidan untuk selanjutnya dilakukan kolaborasi dengan dokter yang merawat, dan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang ada di RS USADA. Untuk pasien BKIA Inpartu Normal ditolong bidan, bila ada kesulitan kolaborasi dengan dokter kandungan di RS USADA. 6) Kemudian petugasVK memanggil keluarga dan pasien untuk menjelaskan hasil pemeriksaaan yang telah dilakukan dan meminta persetujuan untuk MRS serta tindakan medis yang akan dilakukan. 7) Petugas VK menginformasikan lagi kebagian RM untuk tindakan yang akan akan dilakukan. 8) Petugas VK melengkapi status (RM) pasien dan mencatat semuanya dalam buku laporan VK Untuk semua tindakan yang dilakukan diruang VK, juga harus dibuat dalam bentuk asuhan kebidanan. Tindakan lanjut dari pasien VK a. Pasien diperbolehkan pulang tapi harus diobservasi beberapa jam dulu (pasien atau perwakilan keluarga menyelesaikan administrasi kekasir) b. Pasien harus rawat inap.Tata cara seperti penerimaan pasien RS c. Pasien harus menjalani tindakan bedah (operasi) dulu. Tata cara seperti penerimaan pasien OK. d. Pasien dirujuk kerumah sakit lainnya. Pasien atau perwakilan keluarga yang bertanggung jawab menyelesaikan administrasi kekasir.