ANALISA Contoh KASUS PELANGGARAN ETIKA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA KASUS PELANGGARAN ETIKA KOMUNIKASI MASSA



A. Pengertian Etika dan Komunikasi Massa Adapun komunikasi massa adalah suatu tempat organisasi yang kompleks dengan bantuan satu atau lebih mesin produksi dan mengirimkan pesan kepada khalayak yang besar, heterogen, dan tersebar. Dengan mengetahui makna dari etika dan komunikasi massa, Sobur (2001) menyebutkan etika pers atau etika komunikasi massa adalah filsafat moral yang berkenaan kewajibankewajiban pers tentang penilaian pers yang baik dan pers yang buruk. Dengan kata lain, etika pers adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau apa yang seharusnya dilakukan oleh orangorang yang terlibat dalam kegiatan pers. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber sehingga khalayak pembaca dapat menilai sendiri informasi tersebut.



B. Unsur-Unsur Komunikasi Massa Adapun unsur-unsur etika dalam komunikasi massa antara lain; 1. Tanggung jawab Dengan adanya tanggung jawab, media akan berhati-hati dalam menyiarkan atau menyebarkan informasinya.Seorang jurnalis atau wartawan harus memiliki tanggung jawab dalam pemberitaan atau apa pun yang ia siarkan; apa yang diberitakan atau disiarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, profesi, atau dirinya masing-masing. Jika apa yang diberitakan menimbulkan konsekuensi yang merugikan, pihak media massa harus bertanggung jawab dan bukan menghindarinya. 2. Kebebasan Pers Kebebasan yang bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan kebebasanlah berbagai informasi bisa tersampaikan ke masyarakat. Jakob Oetama (2001) dalam Pers



Indonesia



Berkomunikasi



dalam



Masyarakat



Tidak



Tulus



mengemukakan bahwa “pers yang bebas dinilainya tetap bisa lebih memberikan kontribusi yang konstruktif melawan error and oppression (kekeliruan dan penindasan), sehingga akal sehat dan kemanusiaanlah yang berjaya”. 3. Masalah Etis Jurnalis itu harus bebas dari kepentingan. Ia mengabdi kepada kepentingan umum. Walau pada kenyataannya bahwa pers tidak akan pernah lepas dari kepentingan-kepentingan, yang diutamakan adalah menekannya, sebab tidak ada ukuran pasti seberapa jauh kepentingan itu tidak boleh terlibat dalam pers.



Ada beberapa ukuran normatif yang



dijadikan pegangan oleh pers: 1. Seorang jurnalis sebisa mungkin harus menolak hadiah, alias “amplop, menghidari menjadi “wartawan bodrek”. 2. Seorang jurnalis perlu menghindari keterlibatan dirinya dalam politik, atau melayani organisasi masyarakat tertentu, demi menghindari conflict of interest. 3. Tidak menyiarkan sumber individu jika tidak mempunyai nilai berita (news value). 4. Wartawan atau jurnalis harus mencari berita yang memang benarbenar melayani kepentingan public, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. 5. Seorang jurnalis atau wartawan harus melaksanakan kode etik kewartawanan untuk melindungi rahasia sumber berita. Tugas wartawan adalah menyiarkan berita yang benar-benar terjadi. 6. Seorang



wartawan



atau



jurnalis



harus



menghindari



praktek



plagiarisme. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), diantaranya adalah : 1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar



2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber berita. 3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat. 4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. 5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi. 6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan. 7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.



C. Pentingnya Etika Komunikasi Massa Di era reformasi, dimana kebebasan sangat dijunjung tinggi, peluang untuk menyebarkan informasi sangat besar. Apalagi, teknologi informasi dan komunikasi sanagat mendukung untuk melakukan hal-hal tersebut. Disinilah pentingnya peran etika. Bagaimanapun, seorang penulis, pembawa berita, narasumber di acara TV, pengelola media cetak, harian umum, TV hingga radio wajib mencederai komunikasi. Efek yang ditimbulkan ketika jurnalis selalu melakukan pelanggaran, bisa menimbulkan perpecahan, persepsi yang salah dan sikap yang salah dari pamirsa. Rivers, et al (2003) mengemukakan ukuran-ukuran tentang pelaksanaan tugas media yang baik mulai dibakukan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat tentang kode etik profesi pers. Diantaranya : 1. Tahun 1923 American Society of Newspaper Editors (sebuah organisasi nasional) memberlakukan Kode Etik Jurnalisme yang mewajibkan surat



kabar



senantiasa



memperhatikan



kesejahteraan



umum,



kejujuran,



ketulusan, ketidakberpihakan, kesopanan dan penghormatan tyerhadap privasi individu. Adanya kode etik ini bukan hal yang ringan, karena surat kabar sudah berusia 300 tahun ketika kode etik diberlakukan, dan selama abad 17 dan 18 surat kabar gigih memperjuangkan kebebasannya. 2. Tahun 1937 Kode Etik Radio Siaran dan 1952 Kode Etik Televisi sudah beberapa kali disempurnakan, ditengah ketatnya kontrol pemerintah yang mengharuskan media elektronik tidak hanya mengikuti perubahan iklim intelektual,



tetapi



juga



mengharuskan



media



elektronik



selalu



memperhatikan “kepentingan, kenyamanan dan kebutuhan publik”. Kode etik memperlakukan media elektronik terutama sebagai sumber hiburan, selain menjalankan fungsi pendidikan bagi masyarakat. 3. Tahun 1930 mulai diterapkan Kode Perfilman tentang standar perilaku minimum yang tidak boleh dilanggar. Namun dalam kode ini tidak terlalu diperhatikan terutama sejak 1960-an, selain ketentuan tentang standar jenis film untuk setiap golongan usia. Kepatuhan terhadap ketentuan atau kodekode etik itu jelas merupakan pelanggaran terhadap teori libertarian. Karena itu media lebih dekat dengan teori tanggung jawab sosial



CONTOH KASUS DAN ANALISA



ANALISIS Sosok Setya Novanto seakan tidak pernah lepas dari pertentangan. Bahkan munculnya kontroversi sudah dimulai sejak politikus gaek Partai Golkar itu terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Oktober 2014 lalu. Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ketika itu, blakblakan mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaannya atas terpilihnya pria yang akrab disapa Setnov itu. Saat itu Abraham secara terbuka menyatakan terpilihnya Setnov sebagai orang nomor satu di parlemen berpotensi mempunyai masalah hukum dan dapat merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat. Tentunya bukan tanpa alasan kalau Abraham menyesalkan terpilihnya Setnov. Sederetan kasus dugaan korupsi pernah memaksa Setnov harus bolak balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK sendiri pernah beberapa kali memeriksa Setnov. Tak hanya KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga memintai keterangan Setnov. Kasus Setya Novanto telah ditinjau dari berbagai teori-teori komunikasi politik, 4 teori yang dapat dikaitkan. Yaitu: 1. Teori Retorika Ajakan dan Teori Pencitraan (Sudirman Said) Adanya dugaan penggunakan strategi Retorika Ajakan oleh Sudirman Said dalam mengungkapkan kasus pencantutan nama presiden dan wakil presiden, terlihat bahwa ia secara langsung melaporkan sendiri transkrip rekaman tersebut ke MKD, kemudian menjadi berita paling hangat belakangan ini, masyarakat secara tidak sadar telah terpengaruh oleh retorika ajakan Sudirman Said. Disini terlihat bahwa tindakan Sudirman Said menginginkan lapisan-lapisan masyarakat, baik itu pemerintahan, akademisi, politikus untuk mempertimbangkan perspektif yang ia bangun dengan mengungkap kasus tersebut. Berkaitan dengan strategi pencitraan, berdasarkan hasil analisa penulis, Sudirman Said memungkinkan melakukan pencitraan dengan metode refocussing. Dalam strategi ini, telah disebutkan citra buruk yang melekat padanya soal BBM dan Mafia Migas kemudian dialihkan dengan membanjiri



publik dengan mengungkap kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden. 2. Teori Disonansi Kognitif (Setya Novanto) Disonansi Kognitif berkaitan antara perasaan Konsisten dan Inkonsisten oleh seorang komunikator. Seorang komunikator seperti Setya Novanto, menunjukkan adanya inkonsistensi yang ia lakukan dalam menanggapi kasus yang melilitnya. Pernyataan sebelumnya ia membantah telah mencantumkan nama presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di dalam transkrip tersebut dan akan menuntut balik Sudirman Said. Namun, dihari berikutnya saat dikonfirmasi di media massa, ia membatalkan tuntutannya ke Sudirman Said. Disini terlihat antara pernyataan pertama dan kedua bersifat inkonsisten. 3. Teori Konspirasi (Antara Sudirman Said dan Maroef Sirajuddin) Adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh Sudirman Said bersama Maroef Sirajuddin untuk menjebak Setya Novanto. Hal ini dikuatkan oleh bukti dan pengakuan Maroef bahwa rekaman transkrip terasal darinya dan membenarkan isi transkrip tersebut.



ANALISIS KASUS 1. Pada Tahun 2011. Jauh sebelumnya, nama Setnov juga sempat berurusan dengan hukum. Kasus dugaan korupsi yang ikut menyeret-nyeret nama Setnov yaitu pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Dalam kasus di proyek Kementerian Dalam Negeri itu nama Setnov disebut oleh bekas



Bendahara



Umum



Partai



Demokrat



Muhammad



Nazaruddin.



Nazaruddin ketika itu menyebut ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR di antaranya Setya Novanto. Kala itu Setnov yang menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar disebut-sebut menerima Rp300 miliar dari proyek besar e-KTP. Nazaruddin waktu itu juga menyebut bahwa salah



satu pengedali proyek E-KTP adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setnov. 2. Pada Tahun 2013. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu pernah diperiksa perkara suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Tersangkanya dalam kasus itu ada bekas Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyidik KPK bahkan pernah menggeledah ruang kerja Setnov pada 19 Maret 2013. 3. Pada Bulan September 2015. Belum lama ini nama Setnov kembali menjadi sorotan buruk. Bukan dalam perkara dugaan korupsi namun menyangkut pelanggaran etika sebagai ketua Dewan. Pada awal September lalu, Setnov bersama pimpinan DPR lain yaitu Fadli Zon menemui kandidat calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Keduanya kemudian diperkarakan ke Majelis Kehormatan Dewan.



Pencatutan Nama Presiden dan Wakil presiden 1. Pada 16 November 2015 Kini, Setnov lagi-lagi membetot perhatian publik dengan mencuatnya kasus pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sudirman said melaporkan Setya Novanto ke MKD DPR RI, politikus dari partai golkar dan juga menjabat sebagai ketua DPR RI tersebut dilaporkan karena menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport, imbalannya Novanto meminta saham Freeport dengan mencatut nama presiden Jokowi dodo dan wakil presiden Jusuf Kalla. 2. Bantahan Setya Novanto Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali tersebut membantah adanya transrip tentang dirinya mencantumkan nama presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan; “Presiden dan Wakil Presiden adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi. Jadi, pimpinan DPR tidak akan membawa nama



Presiden dan Wakil Presiden. Apa yang disampaikan Presiden dan Wakil Presiden harus disampaikan secara jelas.” Soal adanya berita yang menyebut permintaan saham, Novanto mengatakan; “Sebagai pimpinan DPR sangat mengetahui adanya kode etik baik di Indonesia maupun di Amerika atau perusahaan Amerika di mana pun. “Perusahaan Amerika keluar Rp 100 ribu saja betul-betul dilaporkan, apalagi saham, apalagi untuk melaporkan hal-hal lebih jauh itu harus dilaporkan lebih



dulu



dan



harus



disampaikan



lebih



dulu,”



imbuh



Novanto.



(nasional.republika.co.id)



3. Setya Novanto Akan Menyerang Balik Tak terima dengan berbagai tudingan ini, Politikus Golkar itu memilih menyerang balik. Melalui laman situs NBCIndonesia.com, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, mengaku akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke kepolisian. Menurut dia, Menteri ESDM telah melanggar hukum karena melakukan penyadapan yang bukan kewenangannya sebagai menteri. “Pasti kita laporin. Terutama kalau bukti dari MKD masih di tangan, teradu punya hak dong. Kalau tidak ditindaklanjuti, orang besok sembarangan cari bukti lain diedit kan enggak bagus. Dari sisi itu, kita ingin lakukan upaya hukum. “tandas Rudy di Jakarta, Senin (23/12/2015). Selain itu, Setya pun berharap dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP). Dalam pertemuan tertutup dengan seluruh petinggi KMP yang diinisiasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dilakukan di Bojong Koneng, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz dan politikus senior PAN, Amien Rais. Usai pertemuan tertutup itu, Prabowo menegaskan KMP tetap konsisten mendukung dan berada di belakang Setya Novanto dalam menghadapi laporan Sudirman Said tersebut.



“KMP tetap mendukung Setya Novanto dan tidak mencatut Presiden dan tidak meminta saham Freeport sesuai setelah mendengar penjelasan Ketua DPR," kata Prabowo di kediamannya, Jumat malam, 20 November 2015. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ikut dalam pertemuan itu pun mengatakan setelah mendapat penjelasan dari Setya Novanto mereka berkesimpulan bahwa Politikus Golkar itu tak mencatut nama Jokowi dan JK.



4. Tanggapan Presiden dan Wakil Presiden Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo geram lantaran namanya dicatut oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Jokowi, kata dia, ingin kasus ini segera selesai dengan adanya sanksi bagi Setya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. "Ya pastilah, siapa tidak marah kalau dijual namanya," kata Kalla, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Selasa, 17 November 2015. (nasional.tempo.co) Kalla juga mengaku sudah menegur Setya di kantornya kemarin. Namun, Kalla heran, Setya masih saja berkilah tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport. Setya, kata Kalla, hanya mengaku bahwa dia mengadakan pertemuan dengan Freeport tanpa mencatut nama Presiden.



5. Hasil Rapat Pleno: MKD Putuskan Lanjutkan Persidangan Kasus Setya Novanto Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat Ahli Bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan. "Hasil rapat pleno tadi diputuskan untuk dilanjutkan ke dalam proses persidangan," kata anggota MKD, Syarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). (kompas.com)



Menurut Sudding, tidak ada perdebatan berarti selama rapat pleno berlangsung. Sebab, ahli bahasa telah memberikan penafsiran pada kata "dapat" dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD. Rencananya, MKD akan menggelar rapat pleno kembali pada Senin (30/11/2015). Dalam rapat tersebut, MKD akan menyusun jadwal sidang termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk digali keterangannya.