Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN (ADKL) ANALISA RISIKO KASUS PENCEMARAN PABRIK SEMEN DI JAWA TIMUR



Disusun oleh:



Eva Pratiwi (3 D3A) No Absen : 18 (Genap)



POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II Jl. Hang Jebat III Blok F3, No.8, RT04 RW08, Gunung, Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120 Telepon : (021) 739764



1. PENDAHULUAN



 Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia atau biologi



di atmosfer dalam jumlah yang banyak dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta mengganggu estetika dan kenyamanan. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Industri semen merupakan salah satu penyumbang polutan yang cukup besar pada pencemaran udara seperti emisi gas dan partikel debu. Dalam proses produksi industri semen sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil, jadi menimbulkan dampak gas rumah kaca. Disamping itu, dalam proses produksi industri semen juga memberikan dampak fisik secara langsung baik pada Pekerja dan Masyarakat sekitar, yaitu dampak tingkat kebisingan serta getaran mekanik dari rangkaian proses poduksi semen. Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, merupakan desa yang terletak di ring satu kawasan pertambangan milik PT. Semen Indonesia, letak desa yang berada di sebelah selatan sementara pabrik di utara, menjadikan desa itu rentan dampak pencemaran. Hal itu karena angin laut dari arah utara bertiup ke selatan, sehingga asap dan abu dari tambang serta pabrik tertiup ke arah desa. Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar. Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare. 2. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN Data yang dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo, Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi 2.058 orang pada 2015.



5 Jalur Pemajanan



1. Sumber Pemajanan 1. Cerobong asap pabrik semen 2. Kebisingan dari Pabrik semen 3. pembuangan limbah dan rembesan pada air sumur 2. Media Lingkungan Bahan pencemar dilepaskan pada berbagai media sebagai berikut: 1. Udara 2. Air 3. Tanah 4. Biota/rantai makanan



3. Titik Pemajanan Pada kasus ini, area potensial terjadinya kontak antara manusia dengan media lingkungan yang tercemar adalah sebagai berikut: 1.



Pemukiman warga sekitar kawasan pertambangan



2.



Sumur warga



3.



Tanah



4.



Udara



4. Cara Pemajanan Pada kasus ini, cara bahan pencemar masuk atau kontak dengan tubuh melalui cara sebagai berikut: 1. Kontaminasi melalui pernafasan (inhalasi) 2. Tertelan langsung atau kontak kulit 3. Tertelan langsung tanah secara tidak sengaja 4. Menelan air minum yang terkontaminasi. 5. Mengonsumsi tumbuhan, hewan, atau produk yang tercemar 6. Mengonsumsi tumbuhan, hewan, atau produk yang tercemar secara sekunder



7. Kontak dermal dan reaksi dengan tubuhan, hewan, atau produk yang tercemar.



5. Penduduk berisiko Orang-orang yang terpajan atau berpotensi terpajan oleh pencemar pada titik-titik pemajanan adalah sebagai berikut: 1. Penduduk yang tempat tinggalnya di sekitar kawasan pertambangan 2. Masyarakat yang menggunakan air tercemar untuk keperluan sehari-hari 3. Individu yang cenderung suka menelan tanah secara tidak sengaja 4. Masyarakat yang mengonsumsi tanaman atau hewan tercemar. 5. Pekerja tambang di pabrik semen. 3. ANALISIS MASALAH 1.



Sumber pencemar 1. Cerobong asap pabrik semen Asap dan abu yang dikeluarkan dari pabrik semen tertiaup kearah desa. Hal itu terjadi karena letak desa yang berada di sebelah selatan, sedangkan pabrik semen diutara menjadikan desa itu rentan dampak pencemaran karena angina laut yang bertiup dari utara ke selatan. 2. Kebisingan dari pabrik semen Segala aktivitas yang terdapat pada pabrik atau industry akan meghasilkan suara yang dapat mengganggu atau disebut kebisingan. Kebisingan serta ledakan ini sering dirasakan warga sekitar kawasan pertambangan pada malam hari. 3. Pembuangan limbah dan rembesan pada air sumur Aktivitas pabrik semen akan menghasilkan bahan buangan yang sudah tidak dipakai berupa limbah. Terjadinya rembesan oleh limbah pabrik semen pada tanah dan air sumur warga sehingga menyebabkan perubahan kondisi air menjadi asin.



2.



Media Lingkungan dan Mekanisme Penyebaran



Bahan pencemar dilepaskan pada berbagai media sebagai berikut: a.



Udara, dimana terjadi kontaminasi udara oleh hal-hal berikut:



-



Asap dan debu yang dikeluarkan dari cerobong asap pabrik semen. Kotaminan tersebut dapat mengandung gas berbahaya dan B3.



-



Kebisingan dan ledakan yang timbul dari aktivitas pabrik semen.



b.



Air, dimana terjadi rembesan dari tanah sehingga mengontaminasi sumur warga ditandai dengan perubahan air sumur menjadi asin.



c.



Tanah, limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas pabrik semen akan meresap ke dalam tanah dan akan mengakibatkan penyakit kepada manusia serta merusak lingkungan dan membuat tanah menjadi tidak subur.



d.



Biota/rantai makanan, yang hidup di air atau tanah yang tercemar bahkan mati dan akan berdampak pada rantai makanan sehingga tidak seimbang.



3.



Titik Pemajanan



Pada kasus ini, area potensial terjadinya kontak antara manusia dengan media lingkungan yang tercemar adalah sebagai berikut: 1. Pemukiman warga sekitar kawasan pertambangan Polusi udara berupa debu dan kebisingan terjadi di permukiman warga sekitar kawasan pertambangan. 2. Sumur warga Warga sekitar kawasan pertambangan merasakan perubahan kondisi pada air sumur yang menyebabkan air menjadi asin. 3. Tanah Tanah di sekitar rumah warga dapat terkontaminasi oleh limbah yang berasal dari aktivitas pabrik semen. 4. Udara Udara sekirar rumah warga terkontaminasi dengan debu yang berasal dari asap yang di keluarkan pabrik semen. 4.



Cara Pemajanan Pada kasus ini, cara bahan pencemar masuk atau kontak dengan tubuh melalui cara sebagai berikut: 1.



Kontaminasi melalui pernafasan (inhalasi) akibat debu dan asap.



2.



Tertelan langsung atau kontak kulit akibat kontaminasi bahan pencemar pada air sumur.



3.



Tertelan langsung tanah secara tidak sengaja terutama pada anak 9 bulan sampai dengan 5 tahun, serta inhalasi dari bahan kimia yang menguap dari tanah atau yang masuk dalam debu.



4.



Menelan air minum yang terkontaminasi.



5.



Mengonsumsi tumbuhan, hewan, atau produk yang tercemar secara sekunder yang diambil dari air yang tercemar.



6.



Mengonsumsi tumbuhan, hewan, atau produk yang tercemar secara sekunder yang diambil dari kontak dengan tanah, debu, dan udara yang tercemar



7. 5.



Kontak dermal dan reaksi dengan tubuhan, hewan, atau produk yang tercemar.



Penduduk berisiko Orang-orang yang terpajan atau berpotensi terpajan oleh pencemar pada titik-titik pemajanan adalah sebagai berikut: 1.



Penduduk yang tempat tinggalnya di sekitar kawasan pertambangan yang memungkinkan terkontaminasi oleh pencemaran udara



2.



Masyarakat yang menggunakan air tercemar untuk keperluan sehari-hari, misalnya untuk mandi dan memasak.



3.



Individu yang cenderung suka menelan tanah secara tidak sengaja, seperti anakanak usia 9 bulan samapi 5 tahun.



4.



Masyarakat yang mengonsumsi tanaman atau hewan tercemar.



5.



Pekerja tambang di pabrik semen.



4. PENGELOLAAN RISIKO Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan



pencemaran lingungan hidup wajib melakukan



penanggulangan



lingkungan hidup yang dilakukan dengan: 1.



pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan



2.



hidup kepada masyarakat;



3. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 4. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau 5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan:



1. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; 2. remediasi; 3. rehabilitasi; 4. restorasi; dan/atau 5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Penerapan sanksi yang tepat dalam kasus ini adalah sanksi administravite berupa penutupan tempat usaha dan atau pencabutan izin. Serta sanksi keperdataan berupa penggantian kerugian yang nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk merehabititasi lingkungan agar dapat kembali seperti semula. Sebab yang mengalami dampak terbesar dalam pencemaran tersebut adalah masyarakat di sekitar pabrikpabrik tersebut. Sehingga jika tidak dilakukan pemulihan lingkungan tersebut maka masyarakatlah yang akan menderita. Berikut merupakan penanggulangannya 1. Dalam menangani pencemaran yang dilakukan oleh para pabrik-pabrik besar, maka dapat dilakukan dengan metode Menara Semprot (Spray Tower) yang diletakkan pada cerobong asap pabrik. Semprot menara atau ruang semprot adalah bentuk teknologi pengendalian polusi. Spray tower terdiri dari pembuluh silinder kosong terbuat dari baja atau plastik dan nozel yang menyemprotkan cairan ke dalam cerobong asap. 2. memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%. 3. melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar, sehingga bisa diketahui secara dini penyakit apa yang dialami masyarakat.



e. f. Asap dan abu yang dikeluarkan dari pabrik semen tertiaup kearah desa. Hal itu terjadi karena letak desa yang berada di sebelah selatan, sedangkan pabrik semen diutara menjadikan desa itu rentan dampak pencemaran karena angina laut yang bertiup dari utara ke selatan. g. Pencemaran udara biasanya dirasakan warga selepas maghrib atau menjelang malam, sedangkan kalau siang biasanya ada ledakan yang membuat bising. Beberapa rumah warga ada yang retak, h. polusi air juga sudah dirasakan oleh masyarakat, seperti perubahan kondisi air sumur milik warga yang menjadi asin. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah itu.