Analisis Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : I Putu Yogi Aryana Nim : 119112480 Fak/Jur : FEB/Manajemen Matkul : Hukum Bisnis ANALISIS SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Bab 1 Pendahuluan 1. Latar belakang kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kontrak melahirkan suatu perikatan antara pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak inilah lahir suatu perikatan di mana para pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Banyak orang yang salah mengartikan bahwa kontrak akan dinyatakan sah jika dibuat secara tertulis. Tidak sedikit pula orang yang beranggapan bahwa suatu kontrak dianggap sah apabila ditandatangani di atas meterai. Padahal, penentuan sah atau tidaknya kontrak bukan dilihat dari meterai maupun bentuknya secara tertulis atau lisan, melainkan dilihat dari terpenuhinya syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, menurut Pasal 1320 KUHPerdata, kontak akan sah jika memenuhi beberapa syarat di bawah ini: 1. Kecakapan para pihak; 2. Kesepakatan antara para pihak; 3. Adanya suatu hal atau objek tertentu; 4. Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).



2. Identifikasi Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapatlah di identifikasi masalah yaitu bagaimana cara menganalisis suatu kontrak dengan menggunakan teori dalam hukum kontrak. 3. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menganalisis suatu kontrak dengan menggunakan teori dalam hukum kontrak.



Bab 2 Hasil pembahasan 1. Kesepakatan Kesepakatan dapat dicapai jika terdapat penawaran (offer), yang menawarkan (offeror) dan yang menerima tawaran (offeree). Offeror membuat penawaran untuk offeree. Offeree memiliki kebebasan untuk menerima penawaran dan membuat sebuah kontrak/perjanjian sehingga kesepakatan dicapai dan kontrak/perjanjian dibuat pada saat yang sama ketika penawaran diterima. Pada surat perjanjian/kontrak antara dibuat antara perusahaan Kalih Garment Manufacture sebagai pihak pertama dengan Ayu Suryati Ariyani sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai yang menawarkan (Offeror) adalah Kalih Garment Manufacture dan yang bertindak sebagai yang menerima tawaran (Offeree) adalah Ayu Suryati Ariyani dan keduanya bersepakat bahwa Kalih Garment Manufacture akan melaksanakan perkerjaan (offer) selaku pihak pertama yang bertanggung jawab untuk mengelola/memproduksi pakaian ID Kampus UKM iSee UNDIKNAS dalam surat perjanjian yang di buat pada tanggal 15 Februari 2021.



2. Kecakapan Seseorang yang mempunyai kualifikasi dalam membuat kontrak/ perjanjian adalah yang sudah berusia diatas 18 tahun atau sudah menikah atau didalam perwalian dan memiliki otoritas untuk memutuskan atau menandatangani kesepakatan yang mewakili perusahaan/organisasi. Pada surat perjanjian/kontrak ini dibuat antara perusahaan Kalih Garment Manufacture sebagai pihak pertama dengan Ayu Suryati Ariyani sebagai pihak kedua dari surat tersebut tidak terdapat keterangan umur atau tanggal lahir sehingga dalam hal ini para pihak belum dipastikan apakah mereka memiliki kecakapan untuk mengadakan suatu perjanjian. Kecakapan yang dimaksud di sini adalah dalam konteks bahwa yang mengadakan perjanjian ialah belum dewasa. Jika umur tidak terpenuhi maka batas seseorang berada di bawah kekuasaan perwalian atau pengampunya. Tetapi jika dari kedua pihak sudah cukup umur sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata keduanya memilki otoritas untuk membuat perjanjian/kontrak. 3. Objek Perjanjian Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan bahwa:



“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian” sedangkan Pasal 1333 KUH Perdata menyatakan bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.” Dan “Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan/dihitung” Suatu perjanjian harus memiliki suatu pokok persoalan. Oleh karena itu, objek perjanjian tidak hanya berupa benda, tetapi juga bisa berupa jasa. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjiakan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam kontrak/perjanjian ini objek yang disepakati adalah Kerjasama dalam memproduksi pakaian ID Kampus UKM iSee Undiknas. pekerjaan ini memenuhi syarat pasal 1332 KUH Perdata yaitu merupakan barang/jasa yang dapat diperdagangkan. Adapun obyek dari perjanjian Kerjasama tersebut tertuang dalam Pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama.



4. Klausa Yang Halal Suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud/alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa isi dari sebuah perjanjian agar dianggap sah oleh hukum haruslah tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum. Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu misalkan syarat sah umum dan syarat sah khusus. Dalam hal ini perjanjian kerjasama untuk memproduksi pakaian ID Kampus UKM iSee undiknas adalah pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum, kebijakan publik dan moralitas bangsa, sehingga kontrak ini memenuhi syarat keempat dalam pembentukkan kontrak/perjanjian.



Kesimpulan Dari pembahasan diatas maka disimpulkan kontrak/perjanjian antara perusahaan Kalih Garment Manufacture sebagai pihak pertama dengan Ayu Suryati Ariyani sebagai pihak kedua berdasarkan hukum untuk kedua belah pihak yang bersepakat telah memenuhi syarat sahnya



perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, perjanjian tersebut adalah sah dimana syarat subyektif dan syarat obyektif dari suatu perjanjian telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan untuk para pihak meminta pembatalan perjanjian karena kepentingannya dirugikan maupun perjanjian menjadi batal demi hukum. Namun karena belum dipastikannya umur dari pihak pertama dan pihak kedua maka batas seseorang berada di bawah kekuasaan perwalian atau pengampunya.



Reference: http://pandaihukum.blogspot.com/2019/03/analisis-kontrak-perjanjian.html https://libera.id/blogs/hukum-kontrak/