Analisis Kasus Etika Bisnis PT Freeport Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS KASUS ETIKA BISNIS PT FREEPORT INDONESIA MATA KULIAH ETIKA BISNIS DAN PROFESI



DISUSUN OLEH :



MINADATUR ROHMA KHOIRUNISYAH SYAIHU ROFIQI FAWAID ISRINA SARIKUNANTI



041811535024 041811535027 041811535029 041811535005



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2021



A. Latar Belakang dan Sejarah PT Freeport Indonesia PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi (kerjasama) dari Freeport- McMoRan (FCX) dan Mining Industri Indonesia. Freeport merupakan korporasi pertambangan asing pertama yang beroperasi di Indonesia setelah disahkannya UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport pertama kali ditandatangani pada 7 April 1967. Kontrak Karya generasi pertama itu memuat kesepakatan mengenai eksplorasi Gunung Ertsberg oleh Freeport dimana wilayah itu secara historis merupakan wilayah adat suku Amungme. PT Freeport Indonesia menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak. Freeport beroperasi di dataran tinggi terpencil di Pengunungan Sudirman, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. Saat ini Freeport tengah mengerjakan beberapa proyek pada kawasan mineral Grasberg sehubungan dengan pengembangan beberapa tambang bawah tanah berkadar tinggi yang berskala besar dan berumur panjang. Secara total, semua tambang bawah tanah ini diharapkan menghasilkan tembaga dan emas skala besar sehubungan dengan peralihan dari tambang terbuka Grasberg. Sejak penandatangan kontrak Warga suku Amungme yang tidak pernah diajak berdialog mengenai rencana eksplorasi tambang tersebut menolak keberadaan Freeport di tanah ulayat mereka. Kehadiran Freeport sejak awal memang tidak dikehendaki oleh warga suku Amungme. Penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh warga suku Amungme kemudian berubah menjadi konflik yang berkepanjangan antara mereka dengan Freeport yang didukung Negara yang kehadirannya diwakili oleh pemerintah dan militer. Berbagai peristiwa perlawanan terjadi sejak saat masuknya Freeport pada tahun 1967. Sejak saat itu berbagai tindakan kekerasan dilakukan oleh Negara terhadap warga suku Amungme. Penolakan oleh suku Amungme sering kali dikaitkan dengan keradaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penolakan dan protes nya secara brutal ataupun terang-terangan. Kedekatan hubungan yang dimiliki Negara dengan Freeport membuat Negara selalu memihak Freeport dalam setiap konflik yang melibatkan korporasi itu dengan pihak lain. Jika pada masa Orde Baru Freeport berkonflik dengan warga suku Amungme sebagai pemilik tanah ulayat di mana tambang Freeport berada maka pada masa pasca Orde Baru Freeport berkonflik dengan para pendulang emas tradisional dan buruhnya sendiri. B. Stakeholder (Pemegang Kepentingan) PT Freeport Indonesia Stakeholder merupakan pihak baik individu, kelompok, ataupun komunitas tertentu yang memiliki kepentingan disuatu perusahaan. Stakeholder mempunyai potensi untuk bisa memengaruhi ataupun dipengaruhi oleh bisnis yang ada didalamnya. Berdasarkan hubungannya stakeholder dibagi menjadi dua jenis yaitu stakeholder internal dan stakeholder eksternal. Ada beberapa kategori yang dapat digunakan untuk mendefinisikan siapa saja para pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu perusahaan. 



Enabling Stakeholders yakni, publik yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan suatu persoalan. Termasuk di dalamnya antara lain Dewan Direktur, pemegang saham, komisaris perusahaan dan pemerintah. Didalam kasus PT Freeport Enabling Stakeholders yang terlibat didalamnya adalah  Dewan Direktur PT Freeport Indonesia : 1. Clayton Allen Wenas ( Presiden Direktur) 2. Jenpino Ngabdi ( Wakil Presiden Direktur) 3. Claus Wamafma ( Direktur) 4. Clementino Lamury (Direktur) 5. Mark Jerome Jhonson (Direktur) 6. Robert Charles Schroeder ( Direktur)







Pemegang Saham PT Freeport Indonesia - Freeport McMoRan Inc. (FCX) memiliki saham sebesar 48,77% - INALUM memiliki saham sebesar 52,223% dimana kepemilikan tersebut terdirti dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua (BUMD)  Komisaris PT Freeport Indonesia Dewan Komisaris PT Freeport Indonesia terdiri dari  Richard C. Adkerson (Presiden Komisaris)  Orias Petrus Moedak (Wakil Presiden Komisaris)  Adrianto Machribie ( Komisaris )  A.M. Fachir ( Komisaris )  Hinsa Siburian ( Komisaris )  Kathleen Lynne Quirk ( Komisaris )







 Pemerintah  Presiden ( Berkaitan dengan penandatangan kontrak kerjasama mulai dari Kontrak Karya – IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus) Regulasi yang dikeluarkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara ,UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.  Kementrian ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementrian ESDM mengeluarkan regulasi bagi PT Freeport yaitu PP No. 1/2017 yang merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang di antaranya memuat tentang: 1. Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap 2. Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).  BUMD sebagai pemiliki sebagaian saham milik INALUM  Pemerintah Papua sebagai pengawas regulasi yang sudah diterapkan benar benar dilaksanakan oleh PT Freeport  Functional stakeholders, yakni kelompok orang yang menjadikan sebuah organisasi dapat berputar. Termasuk di dalamnya antara lain para karyawan, konsumen, dan lain-lain.  Karyawan PT Freeport Indonesia PT Freeport Indonesia mempekerjakan lebih dari 11.700 karyawan langsung dan lebih dari 12.400 karyawan kontraktor. Dengan komposisi sebagai berikut :  Jumlah karyawan langsung PTFI: 64,04% Non Papua, 34,63% Papua, dan 1,33% Asing.  Jumlah karyawan PTFI + Perusahaan mitra dan kontraktor, termasuk Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN): 97,8% Indonesia, 2,20% Asing.  Konsumen PT Freeport Indonesia Penjualan PTFI terbesar berada pada pasar domestik dengan nilai US$ 2,02 miliar atau sekitar 45,51% dari total penjualan bersih sebesar US$ 4,45 miliar dan sisanya di ekspor ke mancanegara. Negara tujuan utama PTFI adalah Jepang dengan nilai US$ 637,62 juta kemudian diikuti India sebesar US$ 576,97 juta di urutan kedua dan ketiga India dengan nilai US$ 378 juta.  Serikat Pekerja yang ada didalam PT Freeport Indonesia



   



Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia IndustriAll Global Union



Normative Stakeholders, yakni kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan organisasi/perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah para anggota asosiasi atau perkumpulan perusahaan-perusahaan sejenis.  Asosiasi yang berhubungan dengan PT Freeport :  Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA)  Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia (AP3I)



 Pesaing Ada beberapa pesaing dari PT Freeport Indonesia 1. PT Antam (Aneka Tambang) 2. INALUM 



Diffused Stakeholders, yakni kelompok orang yang secara tidak langsung berhubungan dengan organisasi/perusahaan dalam suatu krisis. Yang tergolong dalam kategori ini antara lain media dan kelompok-kelompok komunitas.  Media : PT Freeport Indonesia menyalurkan berita terkait perusahaannya melalui website sebagai bentuk penyaluran informasi kepada publik secara langsung.



C. Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Freeport Indonesia  Regulasi terkait CSR PT Freeport Indonesia Beberpa regulasi yang mengatur tentang CSR PT Freeport Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri BUMN No 09/2015 tentang Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) 



Dampak dan Upaya Perusahaan Bagi Keadaan Alam dan Lingkungan  Dampak adanya pertambangan Freeport Kerusakan lingkungan yang terjadi karena tidak layaknya penampungan tailing di sepanjang Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua.  1.



2. 3.



4. 5.



Beberapa Upaya yang dilakukan Perusahaan sebagai wujud tanggungjawab Mematuhi semua hal yang terkait dengan kewajiban penaatan, dan ketentuan perundangan lingkungan yang berlaku, komitmen lingkungan yang secara sukarela diikuti dan ketentuan kebijakan Lingkungan FCX Mengupayakan perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan. Mengupayakan perbaikan yang berkesinambungan dengan mengimplementasikan sistem manajemen lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dengan menetapkan tujuan dan sasaran berdasarkan data yang absah dan berlandaskan ilmu pengetahuan yang tepat, dengan mengkaji ulang sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta melalui audit internal maupun audit eksternal berkala Memastikan bahwa pertimbangan lingkungan menjadi bagian integral pada setiap tahap perencanaan, perekayasaan dan pengoperasian. Bekerja sama dengan masyarakat di sekitar wilayah kerja dengan prinsip saling menghormati dan mengembangkan kemitraan aktif.







6. Mendukung program program efisiensi energi beserta pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang (3R) dan pembuangan yang bertanggung jawab dari produk yang digunakan dalam operasional. 7. Berkontribusi dalam konservasi keanekaragaman hayati dan pendekatan terintegrasi dalam rencana penggunaan lahan. 8. Memastikan bahwa kebijakan ini didokumentasikan, disampaikan kepada seluruh karyawan dan semua orang yang bekerja mewakili perusahaan, dan terbuka untuk semua pihak. Kinerja Lingkungan PT Freeport Indonesia PT Freeport Indonesia memiliki program pemantauan lingkungan jangka panjang yang dirancang untuk memantau dampak-dampak lingkungan potensial dengan rutin mengukur karakteristik mutu air, biologi, hidrologi, sedimen, dan meteorologi di seluruh daerah operasi PT Freeport. Freeport Indonesia memiliki sebuah laboratorium lingkungan di dalam area yang menghasilkan analisis data untuk digunakan dalam program pemantauan. Laboratorium ini memperoleh sertifikasi standar kualitas ISO 17025 untuk laboratorium analitika dari Komite Akreditasi Nasional Indonesia dan telah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Laboratorium Lingkungan. Sebagai bagian dari pengawasan dan audit lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup mengambil sampel air, sedimen, ikan, air permukaan, dan emisi cerobong. Hasil-hasilnya secara rutin mengkonfirmasi data dari Freeport Indonesia. Freeport Indonesia juga telah menyerahkan laporan Penilaian Risiko Ekologi kepada Pemerintah Indonesia pada sebuah Asesmen Risiko Ekologi yang terinci terhadap sistem pengelolaan tailing, yang mengevaluasi jalur-jalur potensial yang dapat mempengaruhi kesehatan flora, fauna, dan manusia. Asesmen terinci ini memperkuat dasar untuk persetujuan sistem pengelolaan sirsat dalam AMDAL. Selain itu telah dilakukan juga studi dampak tailing terhadap kesehatan masyarakat setempat serta keanekaragaman hayati. Studi dari berbagai aspek ini kemudian ditinjau kembali keabsahan metodologi dan kesimpulannya oleh tim panel yang independen dan terdiri dari ahli yang terpercaya. Hasil studi menujukkan tidak terbukti adanya bahaya kerusakan ekosistem dan kesehatan manusia. Meskipun demikian, hasil studi ini juga meminta kami untuk mengambil langkah-langkah lanjutan. Karena wilayah tailing tidak mungkin kembali sepenuhnya seperti semula, harus dilakukan pengawasan atas kondisi baru yang terjadi.







Sustainability PT Freeport Indonesia dalam melaksanakan keberlanjutan bagi perusahaannya PT Freeport Indonesia berpedoman pada panduan pelaporan keberlanjutan Global Reporting Initiative (GRI) dan International Council on Mining & Metals (ICMM) Sustainable Development Framework. Selain itu untuk menjaga keberlanjutan nya PT Freeport Indonesia juga melakukan audit internal dan eksternal terhadap lingkungan secara rutin guna mengevaluasi ketaatan lingkungan kami, serta sistem dan praktek pengelolaannya. Program lingkungan kami berpedoman kepada persyaratan pada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan PT Freeport Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.546/Menlhk/Setjen/PLA.4/11/2018 tentang Izin Lingkungan Perubahan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Fasilitas Pendukung dari yang Tercantum dalam ANDAL, RKL, dan RPL.







CSR yang sudah dijalankan oleh PT Freeport Indonesia 1. CSR dibidang Ekonomi















Pembangunan Ekonomi Berbasis Desa Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam di sekitar mereka. Program ini dijalankan dengan mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki oleh masayarakat serta dipadukan dengan kearifan lokal setempat Program Pembinaan UMKM Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam di sekitar mereka. Program ini dijalankan dengan mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki oleh masayarakat serta dipadukan dengan kearifan lokal setempat. Dana Bergulir PTFI melalui Yayasan Bina Utama Mandiri (YBUM), menyalurkan pinjaman dana bergulir bagi pengusaha lokal yang belum memenuhi syarat melaksanakan pinjaman ke bank. Melalui program dana bergulir ini para pengusaha lokal juga memperoleh pendidikan dan pengetahuan mengenai sistem kemitraan dengan pihak perbankan, sehingga mereka memahami prosedur dan persyaratan dalam mengajukan dana (kredit) dengan pihak perbankan ataupun lembaga keuangan formal lainnya.



2. CSR dibidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat  Pendidikan dan Pelatihan PTFI dan LPMAK Sejak Tahun 1996 hingga tahun 2018 telah memfasilitasi 11.000 siswa dalam program beasiswa mulai dari tingkat SD sampai dengan S3 dan secara rutin melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah dimana para penerima beasiswa tersebut menempuh pendidikannya. Bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam penyelenggaraan pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bagi para guru di Kabupaten Mimika untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru dalam pengajaran mata pelajaran khusus serta memberi dukungan bagi para guru yang ditugaskan di daerah terpencil. PTFI juga membangun sebuah Institut Pertambangan untuk melatih putra dan putri asli Papua agar trampil menjadi pekerja tambang klas dunia yang siap bersaing di dunia industri pertambangan.  Pemberdayaan perempuan PTFI melalui Koperasi Aitomona sejak tahun 2008 memberdayaan perempuan Papua dan memberikan ketrampilan bagi ibu rumah tangga sehingga dapat berperan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Lewat berbagai pelatihan seperti mengelola keuangan keluarga, menjahit sampai dengan membuat makanan dari bahan lokal di ajarkan agar dapat tecipta industri skala rumah tangga di masa yang akan datang  Peningkatan Kapasitas Lembaga PTFI terus berusaha dan mendukung lembaga-lembaga yang menjadi representatif masyarakat lokal dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan dana program pengembangan masyarakat dari PTFI. Lembaga-lembaga yang menerima dana program pengembangan masyarakat adalah LPMAK, Yayasan Tuarek Natkime, Yayasan Waartsing, Yayasan Yu-Amako, Yayasan Hak Asasi Manusia dan Anti Kekerasan (YAHAMAK) dan Forum MoU 2000.



3. CSR Dibidang Kesehatan  Pendirian Rumah sakit & Klinik 1. Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM)







Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) adalah rumah sakit yang didirikan dengan menggunakan Dana Kemitraan PTFI. RSMM dioperasikan oleh Yayasan CaritasTimika Papua (YCTP), sementara RSWB dioperasikan oleh International SOS 2. Rumah Sakit Waa Banti (RSWB) RSMM merupakan rumah sakit pertama di Papua yang mendapatkan akreditasi dari Kementrian Kesehatan pada tahun 2008. Pada tahun 2011, RSMM kembali mendapatkan akreditasi untuk lima jenis pelayanannya: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Gawat Darurat, Keperawatan, dan Rekam Medis. 3. Klinik Untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, PTFI dan LPMAK mensponsori beberapa klinik yang ada di Mimika. Klinik-klinik tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti: SP IX, SP XII, Nayaro, dan Pomako. Secara operasional, klinik-klinik tersebut dikelola oleh CPHMC (sebagai salah satu section dari departemen SLD/CR). Program Kesehatan Masyarakat Program kesehatan masyarakat dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan melalui berbagai program pencegahan dan penanggulangan penyakit. Dalam kerangka tersebut, PTFI melalui departemen CPHMC melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat.



D. Dampak Budaya Terhadap Etika PT Freeport Indonesia  Nilai Perusahaan Nilai perusahaan PT Freeport Indonesia adalah “Menjalin Kerjasama, Memastikan Pembangunan Berkelanjutan” untuk mencapai nilai tersebut PT Freeport Indonesia perlu untuk, Menerapkan Etika, Profesional dalam Bekerja PT Freeport Indonesia menganut dan menaati kebijakan-kebijakan organisasi induk menyangkut etika, sosial, dan lingkungan. Kebijakan yang kuat telah memandu PT Freeport Indonesia menempuh jalan menuju pembangunan berkelanjutan. Pengalaman kami selama 40 tahun menjadi sumber pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Komitmen menjalankan transparansi memungkinkan pemangku kepentingan untuk memantau kinerja kami. Untuk bisa menerapkan etika PT Freeport mengimplementasikannya dengan cara mengembangkan dan melaksanakan pendekatan berbasis risiko terhadap seluruh Portofolio kegiatan kami dalam rangka lebih menegaskan, mengelola, dan memantau tantangan serta peluang pembangunan berkelanjutan yang terpenting bagi pemangku kepentingan maupun usaha kami. Kami pun akan memenuhi komitmen jaminan dengan melaporkan hal-hal sebagai berikut: a.



Penyelarasan kebijakan keberlanjutan dengan 10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM maupun persyaratan wajib yang tertuang di dalam pernyataan posisi ICMM;



b. Risiko dan peluang penting pembangunan berkelanjutan yang kami hadapi berdasarkan



c.



tinjauan yang dilakukan terhadap kegiatan usaha, maupun informasi dari pemangku kepentingan; Keberadaan dan status berbagai sistem dan pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan risiko dan peluang penting pembangunan berkelanjutan tersebut;



d. Kinerja kami terkait risiko dan peluang pembangunan berkelanjutan yang telah diidentifikasi;



dan Pengungkapan wajib dalam level aplikasi A+ pada Pedoman Pelaporan Keberlanjutan GRI G3.



 Kebijakan PT Freeport tentang Nilai Kemanusiaan 25% karyawan dari PT Freeport merupakan karyawan asli Papua. Oleh karena itu Freeport memberikan kesempatan bagi program pengembangan karyawan. Freeport memahami bahwa keberhasilan suatu perusahaan bergantung pada kontribusi perseorangan dari para karyawan. Oleh karena itulah kinerja kami sangat bertumpu pada karyawan yang berkomitmen untuk sukses bersama kami. Selain itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui perusahaan induknya ikut menandatangani Prinsip-prinsip Sukarela tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia dari Kementerian Luar Negeri AS dan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Inggris (U.S. State Department-British Foreign Office Voluntary Principles on Security and Human Rights).  Kebijakan Budaya PT Freeport PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melakukan promosi kebudayaan lokal agar ciri khas dan khazanah budaya suku asli tetap terpelihara seiring dengan pembangunan yang berlangsung. Promosi yang dilakukan ini meliputi promosi ke dalam dan promosi ke luar. Promosi ke dalam diperlukan agar masyarakat lokal tetap memahami budayanya meskipun hidup dan tinggal dan bersinggungan dengan berbagai macam budaya dari luar. Sedangkan promosi ke luar bertujuan agar masyarakat luas dapat mengenal corak kebudayaan lokal dari Kabupaten Mimika. Dimana dukungan terhadap pengembangan di bidang agama menjadi sangat penting karena kehidupan masyarakat kabupaten Mimika disatukan oleh ikatan keagamaan. Oleh karena itu, PTFI dan LPMAK juga turut melakukan dukungan program pengembangan masyarakat melalui jalur agama.  Adaptasi PT Freeport Indonesia terhadap Budaya Lokal Papua Dalam mempertahankan budaya lokal Papua PT Freeport selalu menggunakan ciri khas dari Papua mulai dari karya cetak berupa ragam poster dalam tiap-tiap event-nya, cindera mata untuk para tamu kehormatan, perlengkapan pakaian dan atribut lainnya, majalah bulanan, tampilan pada website, kartu undangan, hingga gapura-gapura dan monumen pada bundaran, selalu terbalut apik dengan budaya lokal Papua. e.



Etika Bisnis PT Freeport Terhadap Karyawan tanggung jawab perusahaan diantaranya ialah menyediakan tempat kerja yang aman, memberi kompensasi kepada pekerja secara adil, dan memperlakukan mereka dengan rasa martabat dan kesetaraan serta menghormati privasi minimum mereka. Manajer harus menjadi pemimpin etis yang berfungsi sebagai teladan dan mentor bagi semua karyawan. Tugas seorang manajer yang paling penting adalah memberi orang (dalam hal ini pegawai) alasan untuk kembali bekerja besok.  Lingkungan Tempat Kerja dan Kondisi Kerja Untuk menciptakan lingkingan kerja yang baik, selain pemenuhan regulasi menurut perundangan dan peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia, freeport juga telah mengadopsi Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, peraturan serta standar dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO), serta tentunya mengembangkan sebuah Prinsip- prinsip Perilakusebagai bentuk penegasan kembali atas komitmen perusahaan terhadap integritas sehingga prinsip-prinsip ini menjadi pijakan kami dalam menjunjung standar tinggi etika perilaku karyawan.Kepatuhan terhadap hukum adalah hal mendasar yang melandasi kegiatan operasi freeport. Terlepas dari mana asal para pekerja freeport, jenis pekerjaan yang



mereka lakukan, dan apapun posisinya, freeport berusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari penyakit akibat kerja. freeport mendedikasikan seluruh operasinya hanya untuk satu hal yakni Keselamatan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selalu menjadi fokus utama freeport. Komitmen K3 adalah yang paling utama. Untuk memastikan hal itu, selain mengimplementasikannya dalam bentuk kebijakan, strategi dan standar operasi prosedur yang ketat, freeport juga mengikuti berbagai sertifikasi internasional tentang K3 seperti OHSAS 18001:2007 dan NOSA 5 Star Rating. Kendati demikian, jika terjadi kecelakaan kerja, freeport mempersiapkan kompensasi dengan standar beyond compliance dari regulasi ketenagakerjaan.Freeport Indonesia terus berupaya optimal untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja. freeport pun bekerja sama dengan masyarakat di mana beroperasi untuk mendukung program yang difokuskan pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. Isu-isu penting seperti penanganan dan pencegahan malaria, HIV/AIDS dan keselamatan di jalan tambang, telah dikelola dengan menggunakan manajemen risiko. freeport berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja di mana setiap orang diperlakukan secara adil, dengan penuh hormat serta memiliki kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka. Sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia, Freeport Indonesia memiliki komitmen tinggi atas pengelolaan sumberdaya manusia agar menjadi tenaga yang terampil dan memiliki kualitas terbaik di bidangnya. Komitmen ini tertuang dalam kebijakan, strategi dan standar operasi prosedur yang telah diterapkan di setiap departemen dalam organisasi kerja kami sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 1970. Selain terus berkomitmen tinggi untuk memberikan kualitas pendidikan dan ketrampilan yang memadai, freeport juga selalu berusaha memberikan kondisi kerja terbaik yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan dan anggota keluarga karyawan. freeport memandang perspektif dan latar belakang karyawan yang beragam sebagai aset perusahaan. Kebijakan dan praktik yang freeport lakukan, termasuk Prinsip Perilaku Bisnis (Principles of Business Conduct) dan Kebijakan Hak Asasi Manusia, melarang adanya diskriminasi dan menghormati keragaman di dalam perusahaan. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong dan memberikan penghargaan kepada karyawan berdasarkan prestasi individu serta untuk mengakui, melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Itu semua telah menjadi budaya perusahaan. 



Upah Yang Adil PT Freeport Indonesia tercatat sebagai penyumbang 30% keuntungan ke induk usahanya Freeport McMoran Copper and Gold Inc. Bahkan sebagian produksi emas perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut berasal dari tambang di Papua. Namun ironisnya, upah buruh di Freeport Indonesia disebut-sebut paling murah dibandingkan anak usaha Freeport yang ada di negara lain. Dengan lembaran saham yang menyandang predikat premium di New York Merchantile Exchange, Freeport seharusnya mampu mengupah buruhnya lebih layak US$ 12 per jam. Selain minimnya gaji atau upah yang diberikan, pekerja di perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak merata antara pekerja lokal asli Papua dengan pekerja asing. Berdasarkan informasi yang diterima, para pekerja lokal umumnya dipekerjakan di level paling bawah, lain halnya dengan pekerja asing. Sebuah konflik terjadi pada 15 September 2011, buruh Freeport melakukan demonstrasi mogok kerja ntuk menuntut kenaikan tingkat upah dan kesejahteraan. Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia melakukan aksi demonstrasi mereka di Mile 27, CP-1 Mile 28, dan Gorong-Gorong. Menurut Virgo H. Solossa, Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Freeport sejak awal



melakukan aksi mogok dan demonstrasi mereka selalu dikaitkan dengan gerakan separatis di Papua meskipun sebenarnya tuduhan tersebut tidak benar. Tuntutan 22.000 buruh Freeport sepenuhnya dilandasi oleh ketidaksetaraan upah karyawan Freeport di Indonesia dengan upah karyawan Freeport di negara lain meskipun kemampuan teknis mereka setara dengan kemampuan teknis buruh Freeport di negara lain. Melihat realita tersebut, srharusnya Freeport Indonesia asal Papua atau masyarakat lokal mendapatkan kesetaraan dengan apa yang didapatkan para pekerja asing



f.



Kasus Pelanggaran etika yang pernah teradi pada PT Freeport Indonesia



1. Melakukan suap terhadap Soeharto dan kroni-kroninya Dalam hal ini perusahaan memberikan dana keamanan kepada individu-individu petinggi TNI dan POLRI di Papua serta melakukan penyadapan e-mail dan telepon para aktivis lingkungan dan HAM 2. Melecehkan hukum yang berlaku di Indonesia a. Menteri KLH Rachmat Witoelar menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Freeport saat ini telah parah. Sekarang tim kita (KLH) dapat melakukan penelitian, setelah sejak dulu Freeport menolak untuk diteliti, saat ini tim masih bekerja. Dugaan KLH bahwa Freeport telah menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan di sepanjang sungai Ajkwa dari hulu sungai hingga mencapai pesisir laut, dan limbah yang ditumpahkan Freeport berupa pembuangan tailing limbah bahan beracun berbahaya (B3) telah mencapai pesisir laut Arafura (Media Indonesia on line, 25 April 2007). b. Freeport telah melecehkan hukum di Indonesia dengan berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI/POLRI, sekurang-kurangnya kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas Freeport .



3. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pembuangan Limbah Dalam hal ini, Badan Pengawasan Dampak Lingkungan (BAPEDAL) telah memperingatkan Freepot bahwa pembuangan tailing ke sungai adalah pelanggaran langsung terhadap peraturan pembuangan limbah cair maupun padat kedalam atau ke sekitar sungai (Pasal 42 PP82/2001). 4. Dampak ekonomi Freeport terbukti tidak memberikan kesejahteraan yang memadai dibandingkan keuntungan perusahaan, baik bagi masyarakat Papua maupun para pekerja Freeport khususnya yang berasal dari pribumi (Kompas, 20 April 2007).



g.



Kesimpulan Hasil Analisis – Masyarakat Papua Dapat Apa? pada awal penandatangangan kontrak karya tahun 1967 antara Pemerintah, Suku Amungme dan Freeport- McMoRan (FCX) Inc. Masyarakat Papua kususnya khususnya suka Amungme merasa sangat dirugikan sebab mereka tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan tanah leluhurnya. Hingga pada akhirnya, masyarakat Suku Amungme melakukan aksi protesnya kepada pemerintah dan PT Freeport. Karena seringnya dan begitu besarnya penolakkan Suku Amungme terhadap keberadaan PT Freeport maka mereka seringkali di sangkut pautkan dengan gerakkan Operasi Papua Merdeka (OPM) yang menjadi musuh militer karena



cenderung dianggap membahayakan kedaulatan negara. Adanya kasus tersebut bukan berarti menjadikan PT Freeport ini benar- benar salah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Karena, selama 40 tahun lebih PT Freeport berdiri sudah banyak sekali kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat maupun lingkungan. Dalam menjaga komitmennya terhadap pengendalian lingkungan tanah Papua PT Freeport juga menggunakan pedoman GRI dalam pelaporan berkelanjutannya, yang mana laporan tersebut akan dievaluasi oleh auditor internal dan auditor eksternal untuk melihat keefektivan pengendalian lingkungannya. Selain itu sebagai bentuk mensejahterkan masyarakat Papua PT Freeport Indonesia juga membuat program CSR pembangunan ekonomi berbasi desa dimana csr ini ditunjukkan untuk masyarakat papua agar mampu mengolah sumber daya dan potensi lokalnya dengan lebih inovatif dan memiliki nilai jual sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi yang baru dan meningkatkan taraf hidup masyarakat papua, diluar itu PT Freeport juga berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat papua dengan mendirikan 2 buah Rumah Sakit dan klinik yang didirikan di hampir berbagai daerah di Papua. Tidak hanya taraf hidup dan kualitas kesehatan masyarakat Papua yang diperhatikan, Freeport juga memberikan fasilitas pendidikan bagi pemuda Papua untuk bisa berprestasi dan memperbaiki kualitas pendidikannya. Selain itu 25% dari total karyawan PT Freeport merupakan masyarakat asli Papua yang mana dalam tahap pemberian kerjanya diperlakukan sama dengan tenaga kerja lainnya yang ada didalam PT Freeport yang sudah terjamin hak hak kemanusiaannya. Diluar itu PT freeport juga membantu masyarakat papua dalam mempromosikan budaya dan daerah papua ke luar negeri dengan memasukan unsur budaya papua pada setiap bagian PT Freeport, baik aksen bagunan dan nilai perusahaan. PT Freeport sadar akan adanya dampak yang ditimbulkannya akibat penambangannya, dan oleh karena itu PT Freeport berkomitmen untuk melakukan penambangan yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sumber daya alam maupun manusia dimasa mendatang.



Saran Bentuk Pertanggungjawaban sosial Pt Freeport harus terus selaras dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia sebagai wujud komitmen kepada masyarakat Papua, Pemerintah serta Stakeholder lainnya. Selain itu Segala aktivitas yang dilakukan PT Freeport Indonesia harus memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagai bentung tanggung jawab etika bisnisnya. Sehingga segala kegiatan yang dilakukan oleh PT Freeport dapat berjalan baik dan tidak melangga standar, nilai, regulasi ataupun etika yang berlaku.



Referensi Elizabeth Adriana.2015. Peran dan Kepentingan Para Aktor dalam Konflik di Papua. Jakarta : LIPI Nugroho, Adrianus Bintang Hanto. Kekuatan Modal Dan Perilaku Kekerasan Negara Pada Masa Orde Baru Dan Pasca Orde Baru: Studi Kasus Freeport. Jurnal Ilmu Sosial. Vol 01. Hal 05 Suharyono. 2018. Kilas Balik Freeport Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol. 41, No.60 https://www.amerta.id/2015/12/07/1217/freeport-csr-dan-kebatilan.php. 24 Maret 2021. https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1006-nasionalisasi-freeport https://ptfi.co.id/id/about https://bisnis.tempo.co/read/1309027/pengamat-freeport-bisa-libatkan-lebih-banyak-putra-papua. (18 Februari 2020) Diakses pada 24 Maret 2021 https://www.tribunnews.com/tribunners/2017/10/11/buruh-freeport-di-phk-serikat-pekerja-tambangminta-campur-tangan-presiden (11 Oktober 2017) . Diakses pada 24 Maret 2021 https://www.voaindonesia.com/a/masyarakt-papua-dan-masa-depan-pt-freeportindonesia/3763024.html (13 Maret 2017). Diakses pada 24 Maret 2021 https://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia