Analisis Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kelompok



:2 NDH



Nama



09



Putri Wulandari R.P.,A.Md.Kes



04



Febri Natasya,A.Md.Gz



05



Arum Asfrindawati,A.Md.Kep



08



Ercha Minanda E.P.,A.Md.Farm.



Tutor



: Ns. Devi Melyana Sari, S.Kep.,M.Si



Tugas



: ANALISIS KASUS BerAKHLAK KASUS KORUPSI DANA SOSIAL COVID I9



A. DESKRIPSI RUMUSAN KASUS Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.  Penetapan tersangka Juliari saat itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 5 Desember 2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada malam harinya Juliari menyerahkan diri ke KPK. Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Juliari sebagai menteri sosial saat itu menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Dari jumlah itu, diduga total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Kemudian pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.



B. RUMUSAN KASUS DAN PERAN AKTOR:



Kasus Korupsi Dana Sosial Covid-I9 bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Aktor yang terlibat dalam kasus ini, yaitu : i.



Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.



ii.



Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan dana bansos covid 19



iii. Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. iv. KPK sebagai instansi yang menangkap kasus korupsi Sumber : (https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansoscovid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis) C. ANALISIS KASUS 1. Bentuk Penerapan dan Pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) : 



Berorientasi pelayanan Mantan menteri Juliari tidak memberikan pelayanan yang prima, dimana melakukan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Beliau tidak dapat diandalkan dan tidak mampu menjadi solusi atas kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan di masa pandemi







Akuntabel Mantan Menteri tersebut tidak melaksanakan tugas dengan jujur, tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas tinggi dan menyalahgunakan jabatan.







Kompeten Mantan menteri Juliari merupakan seorang politikus Indonesia dari partai PDIP. Beliau pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode. Dari pengalaman inilah membuktikan bahwa beliau yang terjerat kasus korupsi ini sangat ahli di bidangnya sehingga terpilih menjadi Menteri Sosial. Namun kompetensinya disalahgunakan dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi







Harmonis Mantan Menteri juga tidak memperdulikan keadaan orang lain dan mementingkan kepentingan diri sendiri. Padahal beliau sudah tahu kalau masyarakat Indonesia sedang dilanda pandemi atau Covid19 yang membuat perekonomian masyarakat hancur







Loyal



Dengan melakukan korupsi, mantan menteri ini sudah melanggar nilai-nilai pancasila. Sila kedua, tindakan korupsi melanggar hak orang lain. Sila ketiga, tindakan korupsi perlahanlahan dapat memudarkan kepercayaan yang diberi masyarakat kepada pemerintah. Sila kelima, dimana masyarakat sudah berusaha untuk tertib membayar pajak meskipun dianda pandemi, tetapi para koruptor dengan mudahnya melakukan penyelewengan dana. 



Adaptif Tidak dilakukan update data berkala terkait perubahan sehingga berdampak pada sasaran yang tidak tepat







Kolaboratif Nilai kolaboratif berupa bentuk penyelewengan kerja sama yang hanya menguntungkan pihak tertentu, dilakukan oleh Mantan Menteri Juliari bersama perusahaan penyedia dalam pengadaan bantuan social.



2. Dampak tidak diterapkan nilai-nilai dasar ASN ((BerAKHLAK) : 



Berorientasi pelayanan Tidak mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga rakyat yang mulanya percaya pada pemerintah menjadi hilang kepercayaan terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.







Akuntabel Tidak menerapkan nilai akuntabel yang dimana sangat merugikan keuangan Negara bahkan pereonomian masyarakat







Kompeten Tidak menggunakan kompetensinya dengan baik malah menyalahgunakan kompetensinya untuk kepentingan pribadi. Kompetensi yang dimaksud yaitu jabatannya sebagai seorang Mantan Menteri Sosial sehingga bisa mengambil keuntungan pribadi dari proyek bantuan covid 19.







Harmonis Tidak menerapkan nilai harmonis karena hanya memikirkan diri sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat yang lebih membutuhkan penyaluran bansos tersebut. Lingkungan kantor tempat mereka bekerja juga menjadi tidak nyaman dan kondusif karena pemeriksaan oleh KPK







Loyal Tidak menerapkan nilai loyal yang dimana masyarakat tidak mendapatkan hak mereka secara adil atas apa yang seharusnya menjadi milik mereka yang dalam hal ini adalah bansos covid 19







Adaptif Peluang korupsi sangat besar dan sangat merugikan bangsa, Negara maupun masyarakat Indonesia , serta penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran







Kolaboratif Penyaluran bansos tidak berjalan dengan efektif dan transparan sehingga memberatkan beberapa pihak dalam pelaksanaan penyaluran bansos tersebut



D. GAGASAN ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 1. Melakukan pembaharuan data dan pengecekan keakuratan data penerima bansos agar bisa sinkron 2. Mencocokan identitas penerima bansos misalnya pencocokan data dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki setiap individu 3. Dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pada kegiatan yang ada 4. Menindak dengan tegas bagi pejabat yang melakukan korupsi dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya 5. Dan melakukan perbaikan sistem yang ada dalam kemnterian/ lembaga penyalur program bansos 6. Senantiasa berpegang teguh pada ideology Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan tugas E. KONSEKUENSI PENERAPAN GAGASAN ALTERNATIF 1. Terciptanya wilayah yang bebas korupsi di unit kerja masing-masing 2. Adanya efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan dan membuat orang lain tidak melakukan hal yang sama 3. Dengan sikap jujur, amanah dan bertanggung jawab akan menghasilkan rasa kepercayaan antar sesama 4. Selalu berpegang teguh pada ideology pancasila dimana akan terciptanya perilaku dan kinerja yang lebih baik