Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Dari Contoh Mou [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI CONTOH MOU Penyusun : Kelompok 8 , Kelas : 3-21 - Adela Yohanna G Simanjuntak (2301180426 ) - Belladinna Afnan Zuhmi ( 2301180727) - Dicky Prenata Sitepu (2301180039) - Natanael Ginting (2301180061) - Rilla Akbar (2301180065) Kami akan membahas kelebihan serta kekurangan dari contoh MoU yang kami dapatkan dari laman https://www.slideshare.net/WordpressInstant/karinovcoid-contoh-suratperjanjian-kerjasama-usaha yang merupakan perjanjian kerja sama usaha komoditas tomat. Pertama kami akan membahas kelebihan dan kekurangan dari contoh MoU tersebut dilihat dari teknik penyusunan nota kesepahaman menurut laman http://www.bpkp.go.id/sesma/konten/320/penyusunan-memorandum-of-understandingmou.bpkp . Kelebihan dan kekurangan tersebut akan dilihat berdasarkan kelengkapan struktur contoh MoU, sebagai berikut: I. Kelebihan a. Judul Nota Kesepahaman Judul telah ditulis dengan singkat, padat, dan jelas yang menjadi kehendak para pihak. Secara tata penulisan judul yang baik dan benar, judul MoU tersebut sudah tepat. b. Pembukaan Nota Kesepahaman MoU yang kami contohkan telah memuat waktu dan tempat terjadinya nota kesepahaman tersebut, serta sudah memuat jabatan pihak yang bersangkutan. c. Substansi Nota Kesepahaman MoU yang kami contohkan telah terdapat maksud dan tujuan, lingkup kegiatan, serta jangka waktu dari perjanjian tersebut. Maksud dan tujuan tersebut dapat mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang disepakati. Selain itu telah dicantumkan aturan peralihan yang menjelaskan apa yang akan dilakukan kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. d. Penutup MoU yang kami contohkan juga telah memuat penutup, dimana pada bagian ini ditegaskan bahwa perjanjian tersebut berlaku efektif sejak ditandatanganinya MoU tersebut oleh kedua belah pihak. e. Bagian tanda tangan para pihak Secara penulisan, bagian ini telah dibuat secara tepat dimana terdapat ruang untuk tanda tangan dan meterai serta telah dibubuhi nama terang dari kedua belah pihak.



II. Kekurangan a. Judul Nota Kesepahaman Pada bagian judul MoU tersebut tidak dicantumkan logo serta tidak menyebutkan pihak- pihak yang bekerja sama. b. Pembukaan Nota Kesepahaman Tidak terdapat konsiderans yang merupakan pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman. c. Substansi Nota Kesepahaman Dalam substansi MoU tersebut realisasi kegiatan dan biaya penyelenggaraan kegiatan tidak dijelaskan secara terpisah melainkan digabungkan dalam satu penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kedua, kami akan membahas MoU yang kami contohkan secara substansi. Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata syarat sah terjadinya perjanjian adalah 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya MoU yang kami contohkan merupakan bentuk kesepakatan antara pihak pertama sebagai pribadi dan pihak kedua sebagai pedagang. Terdapat kalimat “Mengikat suatu perjanjian kerja sama" yang menunjukkan kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Dalam MoU yang kami contohkan kedua belah pihak telah mencantumkan nomor KTP, hal ini menunjukkan kecakapan mereka melakukan perbuatan hukum. 3. Suatu pokok persoalan tertentu MoU tersebut telah menjelaskan objek perjanjian serta hak dan kewajiban masing- masing pihak sebagai pokok persoalan MoU tersebut. 4. Suatu sebab yang tidak terlarang Objek perjanjian kerja sama tersebut adalah pengelolaan pemodalan untuk pemasaran tomat dan sayuran lainnya. Perbuatan ini bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sehingga memenuhi syarat sebab yang tidak terlarang. Berdasarkan penjabaran diatas, MoU yang kami contohkan telah memenuhi syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya, menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya MoU dapat memiliki kekuatan hukum apabila substansinya sama dengan kontrak. Namun, dalam MoU yang kami contohkan tidak disebutkan sanksi- sanksi yang dikenakan apabila pihak- pihak tidak memenuhi kewajiban yang disebutkan dalam MoU, hanya disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian maka kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat, hal ini menyebabkan MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Disisi lain, dalam MoU tersebut disebutkan dalam ketentuan lain-lain bahwa “Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh para pihak atas dasar niat baik.” Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa akan ada suatu perjanjian lain yang disepakati kedua belah pihak sebagai tindak lanjut dari MoU. Kelompok kami menyimpulkan bahwa perjanjian terpisah tersebut selanjutnya akan menjadi kontrak yang akan memiliki kekuatan hukum sesuai pasal 1338 KUH Perdata dan asas kepastian hukum dalam asas perjanjian.