Analisis Swot Kementrian Pend [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS SWOT PERUBAHAN KELEMBAGAAN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan Dosen Pengampu Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd..



Oleh Adhila Ayu Puruhita 0301514021



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS S2 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2014



A. KEMENDIKBUD DAN KEMENRISTEKDIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kebudayaan dan pendidikan formal. Seperti yang tercantum pada UU Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,



pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kementerian ini mengalami pergantian nama sejak masa awal kemerdekaan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Pada



periode



kabinet



pemerintahan



pimpinan



Presiden Joko



Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kabinet Kerja) kementerian ini dirombak



dengan



memisahkan



dan



memasukkan Direktorat



Jenderal



Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Anies Baswedan. Tugas bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsinya meliputi: a. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudyaan b. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



c. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian dan Kebudayaan di daerah e. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional Sementara pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan tinggi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Natsir. Kementerian



Ristek



mempunyai



tugas



membantu Presiden dalam



merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi b. Koordinasi kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi c. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya d. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya e. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden



B. ANALISIS SWOT



Analisis SWOT (Strength-Weakness-Opportunity-Threat) merupakan suatu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam suatu proyek, kegiatan atau program, ataupun organisasi dalam menjalankan operasi untuk mencapai tujuannya. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari suatu organisasi atau kegiatan dengan cara mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak mendukung dalam mencapai tujuan tersebut. Tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkembang yang dimungkinkan menghambat, menghalangi, atau mengganggu berlangsungnya kehidupan organisasi. Menurut Fred R. David dalam bukunya yang berjudul Strategic Management, analisis SWOT merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menganalisis dan memilih strategi yang akan diambil. Proses analisis dan pemilihan strategi tersebut adalah bagian dari proses manajemen strategis yang diterima luas yang dikenal dengan model manajemen strategis komprehensif. Model manajemen strategis digambarkan dengan model dibawah ini. Strength atau Kekuatan, adalah faktor Internal yang mendukung perusahaan dalam mencapai tujuannya. Faktor pendukung dapat berupa sumber daya, keahlian, atau kelebihan lain yang mungkin diperoleh berkat sumber keuangan, citra, keunggulan di pasar, serta hubungan baik antara lembaga. Weakness atau Kelemahan, adalah faktor internal yang menghambat perusahaan dalam mencapai tujuannya. Faktor penghambat dapat berupa fasilitas yang tidak lengkap, kurangnya sumber keuangan, kemampuan mengelola, keahlian pemasaran dan citra perusahaan. Opportunity atau Peluang, adalah faktor eksternal yang mendukung perusahaan dalam mencapai tujuannya. Faktor eksternal yang mendukung dalam pencapaian tujuan dapat berupa perubahan kebijakan, perubahan persaingan, perubahan teknologi dan perkembangan hubungan supplier dan buyer.



Threat atau Ancaman, adalah faktor eksternal yang menghambat perusahaan dalam mencapai tujuannya. Faktor eksternal yang menghambat perusahaan dapat berupa masuknya pesaing baru, pertumbuhan pasar yang lambat, meningkatnya bargaining power daripada supplier dan buyer utama. Matriks SWOT Matriks Strengths-Weaknesses-Opportunities-Threats atau dikenal dengan matrik SWOT adalah alat pencocokan yang penting dalam melakukan pengembangan empat tipe strategi. Keempat tipe strategi tersebut adalah : a.



Strategi S-O (Strengths–Opportunities) yaitu menciptakan strategi yang menggunakan kekuatan internal perusahaan untuk memanfaatkan



b.



peluang Strategi W-O (Weaknesses–Opportunities) yaitu strategi yang bertujuan memperbaiki atau meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan



c.



peluang eksternal. Strategi S-T (Strengths-Threats) yaitu strategi yang menggunakan kekuatan internal perusahaan untuk menghindari atau mengurangi



d.



dampak ancaman eksternal. Strategi W-T (Weaknesses-Threats) merupakan taktik defensif yang diarahkan untuk mengurangi kelemahan internal dan menghindari ancaman lingkungan eksternal.



C. PEMBAHASAN Pembahasan yang kami lakukan didasarkan pada pengertian bahwa faktor internal dan faktor eksternal analisis SWOT dengan permasalahan yang akan didiagnosis pada suatu organisasi mengenai: a. Permasalahan apa yang khusus harus diutamakan? b. Apa yang menjadi penyebab munculnya masalah dalam paling utama mendapat penyelesaian? c. Aspek apa yang harus diubah untuk memecahkan permasalahan?



d. Kekuatan apa yang dapat mendukung dan menghalangi jika upaya tersebut dilakukan? e. Apakah tujuan utama penyelesaian masalah tersebut dan bagaimana mengukur hasilnya? Penggunaan acuan analisis Strenghts, Weakness, Oppotunities, dan Threats dalam pembahasan pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi yang menjadi melebur bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi. 1. Strenghts Pemisahan dua lembaga ini memiliki beberapa kekuatan dan optimistis dari beberapa tokoh yang mendukung kebijakan baru dari Kabinet Kerja Joko Widodo – Jusuf Kalla ini. Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid



mengapresiasi



langkah



Presiden



Joko



Widodo



memisahkan



Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikti), “Dengan pemisahan itu diharapkan pengelolaan lebih fokus dan terarah, sehingga bisa lebih memperbaiki pendidikan di Tanah Air, baik pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) maupun pendidikan tinggi (dikti). Pemisahan itu memberikan harapan penanganan lebih baik pendidikan kita secara keseluruhan.” (Solo Pos: Minggu, 26 November 2014). Menurut dia, lingkup pendidikan yang terlalu luas dan cakupan wilayah yang sangat besar membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kedodoran dalam menangani pendidikan di Tanah Air. Ia juga mengatakan bahwa Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) sejak beberapa tahun terakhir sudah merekomendasikan pemisahan itu, dan mengirimkan rekomendasinya ke berbagai instansi terkait. Aptisi berharap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek dan Dikti) bisa meneruskan jejak rekam menteri atau direktur jenderal (dirjen) sebelumnya.



2. Weakness Mengenai



pemisahan



lembaga



Kementerian



Pendidikan



dan



Kebudayaan, banyak pihak yang merasa pesimis. Keputusan tersebut dianggap akan menimbulkan masalah baru yang nantinya akan menjadi kelemahan pada kedua lembaga tersebut. Salah satunya dalam hal koordinasi. Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menilai permasalahan utama yang akan muncul dari pemisahan itu adalah koordinasi antarlembaga. Dia mencontohkan urusan penyediaan tenaga guru. Darmaningtyas memaparkan, tenaga guru dicetak oleh lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK). Lembaga penyedia pendidikan tinggi itu tentu akan menginduk ke Kementerian Ristek dan Dikti. Sementara, kebutuhan guru ada di lingkup Kemendikbud. Selain itu, masalah anggaran atau dana juga menjadi masalah lain yang akan ditimbulkan. Soedijarto, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta, menyanggah keinginan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan hasil riset pada Perguruanb Tinggi di Indonesia. Ia mengatakan bahwa masalah kurang berkembangnya riset di Indonesia bukan disebabkan oleh institusi yang membawahinya, melainkan pada kurangnya kemauan pemerintah untuk membiayai dan memfasilitasi kegiatan riset tersebut. Anggaran negara tidak mencukupi karena banyak pengusaha yang lalai membayar pajak sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya, Moh. Nuh juga merasa pesimis terhadap keputusan ini. Ia merasa dengan memisahkan Pendidikan Tinggi ini akan mengurangi aspek budayanya. Pendidikan Tinggi juga masih memerlukan penerapan budaya, bila disatukan dengan Kementerian Riset dan Teknologi maka akan lebih dipusatkan pada hasil risetnya. Moh. Nuh mengkhawatirkan akan kemerosotan budaya dari generasi muda dengan dipisahnya Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Opportunities Keputusan Presiden Joko Widodo memisah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilihat dari beberapa peluang yang akan dihasilkan nantinya



dengan meleburkan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Peleburan atau penggabungan ini menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan riset Indonesia belum benar-benar dimanfaatkan secara maksimal. Kegiatan riset dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap lembaga dan kementerian sehingga tidak satu padu. Presiden Joko Widodo ingin riset di masa depan dapat diaplikasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di bidang teknologi, sosial, pertanian, dan kemaritiman. Presiden Joko Widodo berharap, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset ini dapat menjadi pusat bagi riset nasional sehingga mendatangkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Pernyataan Presiden Joko Widodo ini mendapatkan dukungan dari mantan Rektor Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid. Ia mengatakan, pemisahan itu dapat memberikan harapan penanganan lebih baik terhadap pendidikan Indonesia secara keseluruhan. Meskipun demikian, Menteri Ristek dan Dikti diharapkan juga segera melakukan “review” atas berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Surat Edaran Dirjen Dikti yang belakangan ini begitu deras dikeluarkan, dan beberapa di antaranya mengandung kelemahan dan tidak membumi. 4. Threats Artikel yang dilansir pada harian Jawa Pos, tulisan Sekretaris Universitas Airlangga dan dosen pada program doktor Fakultas Hukum Unair, menyebutkan beberapa ancaman dari pemisahan lembaga ini. Di samping pertaruhan kebijakan negara yang besar dengan hasil yang tidak jelas, pemisahan urusan pendidikan tinggi dari pendidikan dasar dan menengah berpotensi melanggar konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pemisahan pendidikan tinggi itu sangat berpotensi merusak satu sistem pendidikan nasional yang utuh dan holistis. Ditangani satu



kementerian saja, sistem pendidikan sering bias dan sering keluar dari sistem, apalagi ditangani dua kementerian yang berbeda. Pada sisi lain, pemisahan urusan pendidikan tinggi berpotensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 14 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan, jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Itu menegaskan bahwa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi merupakan satu kesatuan sistem yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Karena itu, kementerian yang menanganinya pun harus satu kementerian yang terintegrasi untuk menghindari miskoordinasi yang bisa merusak satu sistem pendidikan nasional tersebut. Sementara itu, Darmaningtyas mengkhawairkan dengan pemisahan ini mengakibatkan proses pendidikan di perguruan tinggi akan lebih pragmatis karena tidak berbudaya lagi, karena budaya lepas dari perguruan tinggi. Oleh karena itu, Darmaningtyas menilai semua pihak tidak bisa terlalu berharap dengan pemisahan Dikdasmen dan Dikti ini.