Anatomi Perjanjian Jual Beli Motor [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ayu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KHAIRIYAH TULUMAH UMANAILO (201410110311187) PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR



JUDUL



Pada hari selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan oktober tahun dua ribu enam belas (28-10-2016) di kantor FRECA showroom yang beralamat di Jl. Surabaya No. 2 Malang, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Robby Sudibyo; Umur : 28 Tahun; Alamat : Jl. Bogor No. 3 Kec. Dau, Kab. Malang; Pekerjaan : Pegawai swasta; No KTP : 9876543217. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.---------------------------------------------------------------2.



Nama



KEPALA



KOMPARISI



: Jovi Putra;



Umur : 30 Tahun; Alamat : Jl. Hasanudin No 14, Kec. Lowokwaru, Kota Malang; Pekerjaan : PNS; No KTP : 1234567898. Dalam hal ini bertindak atas nama pembeli dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------------------Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian jual beli motor dengan ketentuan sebagai berikut : ----------------------------------------=-----------------



PREMIER



Pasal 1 Objek Perjanjian Disebutkan Objek dalam perjanjian Jual – beli ini ialah sebagai berikut ; Jenis Kendaraan : Motor; Merek/Type : DAN / Vespa excel 150; Tahun Pembuatan : 1992; Nomor Polisi : N-3241-AG; Nomor BPKB : 234412; Nomor rangka : TU76543218; Nomor mesin : M1992V1996287; Warna : Biru; Kondisi Barang : Baik ; Atas nama : Robby Sudibyo.



ISI PERJANJIAN (PASAL 1-10)



OBJEK PERJANJIAN



Pasal 2 Harga Harga motor bekas merek DAN, type Vespa excel 150 pembuatan tahun 1992 warna biru dengan kondisi barang masih baik atas nama Robby Sudibyo, ialah senilai Rp 47.000.000 (empat puluh juta rupiah).



HARGA



Pasal 3 Tata Cara Pembayaran Pihak kedua membayar motor tersebut seharga Rp 47.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Pasal 4 Tata Cara Penyerahan Pihak kesatu wajib menyerahkan barang obyek jual beli sebagaimana dimaksud pada pasal 1 saat pihak kedua membayar harga motor secara tunai sebesar Rp 47.000.000 (empat puluh juta rupiah).



TATA CARA PEMBAYARA N DAN PENYERAHA N



Pasal 5 Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu Pihak kesatu berhak menerima harga motor senilai Rp 47.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan pihak kesatu berkewajiban menyerahkan motor tersebut sesuai dengan rincian surat dan kondisi motor yang ada di awal perjanjian. Pasal 6 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua Pihak kedua berkewajiban membayar motor tersebut sesuai dengan harga yang disepakati yaitu senilai Rp 47.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan pihak kedua berhak menerima motor tersebut sesuai dengan rincian surat dan kondisi motor yang ada di awal perjanjian.



HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK



Pasal 7 Jaminan Pihak kesatu akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan motor kepada pihak kedua selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3. JAMINAN



1. Garansi yang diberikan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua meliputi segala bagian-bagian motor yang bukan di akibatkan kerusakan pihak kedua. 2. Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian motor yang rusak tersebut. Pasal 8 Ketentua Lain Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.



KETENTUAN LAIN



Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.



PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Pasal 10 Ketentuan Penutup (1) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. (2) Perjanjian jual - beli ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas materai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA, lembar kedua dipegang oleh PIHAK KESATU .



PENUTUP



Dibuat di : Malang Pada tanggal : 28 Oktober 2016 PIHAK KEDUA,



PIHAK KESATU,



Materai (Jovi Putra)



(Robby Sudibyo)



SAKSI I



SAKSI II



(Rizal S.H)



(Adi S.Ag)



TANDA TANGAN



Penjelasan bagian tiga macam atau jenis Klausula antara lain; 1. Klausula Transaksional yaitu; berisi hal - hal yang disepakati oleh para pihak tentang objek dan tata cara pemenuhan prestasi dan kontra prestasi oleh para pihak yang menjadi kewajibannya. Dalam Perjanjian ini Klausula Transaksional diatur dalam Pasal 2 sampai Pasal 4; 2. Klausula Spesifik adalah berisi hal- hal Khusus sesuai dengan karakteristik jenis perikatan, Dalam Perjanjian ini Klausula Spesifik diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6; 3. Klausula Antisipatif adalah klausula yang berisi tentang hal-hal yang menyangkut kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama berlangsungnya atau selama masih berlakunya kontrak dimaksud. Dalam Perjanjian ini Klausula Antisipatif diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 9;