Andalalin Ketapang (Kak) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemerintah Kabupaten Ketapang



DINAS



PERHUBUNGAN



KERANGKA ACUAN KERJA ( K.A.K )



PAKET PEKERJAAN : STUDI ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS TERHADAP PERDA RENCAN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KETAPANG



TAHUN ANGARAN 2013



------------------------------------------------------------------------------------------------------------TOR- , hal :



0



KERANGKA ACUAN KERJA ( K.A.K )



1. LATAR BELAKANG



:



Hubungan pengendalian analisa dampak lalu lintas terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memperlihatkan bahwa setiap upaya peningkatan fasilitas transportasi akan berdampak terhadap perubahan tataguna lahan apabila tidak ada upaya pengendalian. Pengendalian ini sangat penting agar upaya peningkatan fasilitas transportasi dapat bermanfaat dan berdayaguna seoptimal mungkin. Aksesibilitas memegang peran penting bagi para pengembang lahan. Sering kali para pengembang lahan yang menciptakan aksesibilitas ke lokasi yang dikembangkan agar kepentingan investasi dapat terwujud. Pembatasan yang kaku terhadap perubahan tataguna lahan akan sulit dilakukan mengingat sifat manusia dan kota yang dinamis.



2. MAKSUD & TUJUAN



:



Tujuan dari studi umum pengendalian analisa dampak lalu lintas terhadap Perda RTRW bermaksud mengevaluasi dampak pengembangan kawasan yang diusulkan pada suatu jaringan transportasi yang ada. Untuk mencapai maksud tersebut tujuan studi ini adalah: 1. Mengukur kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang diperkirakan terpengaruh oleh adanya pusat kegiatan di Kota Ketapang 2. Memberikan solusi-solusi penanganan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah lalu lintas di Kota Ketapang.



3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



: Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang



5. Dasar Hukum



6. Ruang Lingkup



Dasar hukum terkait dengan studi ini adalah :



:







Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang.







Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.







Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.







Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan.







Kepmenkimpraswil No. 534/KPTS/M/2001 Pedoman standar pelayanan minimal.



tentang



Studi ini memberikan petunjuk dan penjelasan tentang pelaksanaan kegiatan analisis dampak lalu lintas terhadap Perda RTRW Kabupaten Ketapang. Studi ini berisi kriteria mengenai pengembangan kawasan yang wajib melakukan andalalin serta tahap-tahap pelaksanaan andalalin berikut dengan pendokumetasiannya. Terdapat beberapa batasan lingkup dari pedoman ini, yakni: a) Pengembangan kawasan dibatasi hanya kepada pengembangan kawasan perkotaan b) Jenis kegiatan dan usaha yang dikembangkan dibatasi hanya pada jenis kegiatan yang membangkitkan perjalanan orang



------------------------------------------------------------------------------------------------------------TOR- , hal :



1



c) Dampak lalu lintas yang ditinjau dibatasi hanya pada dampak terhadap lalu lintas di ruas jalan dan persimpangan jalan yang diprakirakan akan timbul setelah pengembangan kawasan yang direncanakan dibuka atau dioperasikan. 7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI



:



Dalam melaksanakan pekerjaan konsultan harus menyampaikan pendekatan dan metodologi yang akan dilaksanakan apabila ditetapkan sebagai pemenang. Pendekatan dan metodologi untuk masing-masing tahap dalam metodologi pelaksanaan adalah a) Identifikasi karakteristik pengembangan kawasan, tahap ini dilakukan untuk mengetahui karakteristik rencana pengembangan kawasan yang akan dilakukan, khususnya terkait dengan lokasi pengembangan kawasan, jenis kegiatan dan/atau usaha yang akan dikembangkan, ukuran atau skala pengembangan yang direncanakan dan rencana sirkulasi lalu lintas; b) Prakiraan bangkitan perjalanan pengembangan kawasan, tahap ini dilakukan untuk mendapatkan prakiraan besarnya bangkitan perjalanan dari/ke lokasi pengembangan kawasan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan dan/atau usaha yang akan dikembangkan; c) Penetapan kelas andalalin, tahap ini dilakukan untuk menetapkan kelas andalalin yang harus dilakukan, sesuai dengan besarnya prakiraan bangkitan perjalanan yang akan ditimbulkan oleh rencana pengembangan kawasan. Kelas andalalin ini terkait dengan cakupan wilayah studi dan jangka waktu dampak yang harus ditinjau; d) Pengumpulan data wilayah studi, tahap ini dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik wilayah studi sesuai dengan kelas andalalin yang ditetapkan, khususnya terkait dengan data tata guna lahan, lalu lintas, prasarana jalan, dan sistem transportasi di wilayah studi; e) Prakiraan lalu lintas, tahap ini dilakukan untuk mendapatkan informasi perubahan kondisi lalu lintas di wilayah studi pada tahun tinjauan sebagai dasar dalam melakukan evaluasi dampak lalu lintas jalan; f) Evaluasi dampak lalu lintas jalan, tahap ini dilakukan untuk mengukur dampak lalu lintas jalan yang ditimbulkan akibat adanya pengembangan kawasan serta menetapkan kebutuhan penanganannya; g) Penyusunan rekomendasi penanganan, tahap ini dilakukan untuk menyusun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani setiap masalah lalu lintas jalan yang timbul akibat dari pengembangan kawasan yang direncanakan



8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



:



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (seratus dua puluh hari) hari kalender



9. TENAGA AHLI



:



Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai berikut : a) Ketua Tim ( Team Leader 1 orang ) Team Leader adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Planologi dengan Sertifikat Keahlian ( SKA ) Madya. b) Tenaga Ahli Teknik Sipil (1 orang) Ahli adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Sipil Transportasi yang memiliki Sertifikat Keahlian ( SKA ) Pratama c) Tenaga Ahli Hukum (1orang) Ahli Hukum adalah seorang yang memiliki latar belakang



------------------------------------------------------------------------------------------------------------TOR- , hal :



2



pendidikan Sarjana Hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.



d) Tenaga Ahli Sosial (1 orang) Tenaga Ahli Sosial adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Sosial yang memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam kelembagaan dilingkungan pemerintah daerah. Tenaga penunjang yang dibutuhkan terdiri dari Surveyor data sekunder, Tata Usaha/Umum, Operator komputer, Operator komputer dan Tenaga Administrasi. Apabila tenaga yang diperkerjakan oleh Konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan diwajibkan mencari penggantinya dalam waktu 7x24 jam. 10. KELUARAN



:



Keluaran dari studi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami dan melaksanakan perannya masing-masing dalam pelaksanaan analisis dampak lalu lintas jalan (andalalin) terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang.



11. LAPORAN



:



Jenis Laporan yang harus diserahkan : a. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisikan Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya. b. Laporan Antara Laporan Interim berisikan tentang hasil pengumpulan data Sekunder, metodologi pelaksanaan dan pendekatan pemecahan masalah, rencana kerja dan rencana kerangka laporan akhir. Draft Laporan Interim bahan diskusi harus diserahkan sebanyak 15 (lima belas) buku paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja. Laporan Antara ini dilakukan diskusi dan telah diperbaiki harus segera diserahkan kepada pengguna jasa sebanyak 10 (sepuluh) buku. c.



Laporan Akhir Laporan Akhir merupakan hasil perbaikan & penyempurnaan Draft Laporan Akhir berisikan hasil diskusi yang telah disepakati dan sudah sesuai dengan KAK. Laporan Akhir harus diserahkan paling lampat sebelum berakhirnya kontrak,dalam rangkap 10 (sepulu) buku.dan dalam bentuk CD sebanyak 10 (sepulu) buah



d. Data Digital CD Penyedia Jasa diminta untuk menyerahkan CD yang memuat seluruh laporan sebanyak 5 (lima) buah



------------------------------------------------------------------------------------------------------------TOR- , hal :



3



11. PENUTUP



Pejabat pembuat Komitmen



Nip.



------------------------------------------------------------------------------------------------------------TOR- , hal :



4