Aneka Metodologi Dalam Memahami Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai ANEKA METODOLOGI MEMAHAMI ISLAM Kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang akan kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah ini dapat diambil manfaatnya



sehingga



dapat



memberikan



inpirasi



terhadap



pembaca.



Penyusun



1



DAFTAR ISI Kata Pengantar ...........................................................................................................1 Daftar Isi.....................................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................3 A. Latar Belakang ..........................................................................................3 B. Rumusan Masalah .....................................................................................3 C. Tujuan Penulisan ......................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................5 ANEKA METODOLOGI MEMAHAMI ISLAM A. Metodologi Ulumul Tafsir. .......................................................................5 B. Metodologi Ulumul Hadits ........................................................................6 C. Metodologi Filsafat dan Teologi (Kalam) .................................................10 D. Metodologi Tasawwuf...............................................................................11 E. Metodologi Kajian Fiqih dan Kaidah Ushuliyah .......................................11 F. Metodologi Pemikiran Modern ..................................................................15 G. Metodologi Pendidikan Islam ..................................................................16 H. Metodologi Tekstualitas dan Konteksualitas ............................................18 I. Metodologi Muqaranah Madzhab ..............................................................21 BAB III PENUTUP ...................................................................................................23 A. Kesimpulan ...............................................................................................23 B. Saran .........................................................................................................23 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................24



2



BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Dalam memahami sebuah agama, setidaknya kita dituntut untuk mengetahui sejarah, seluk beluk maupun metodologi yang tersirat pada setiap ajarannya Islam adalah agama yang sangat kompleks. Islam juga merupakan agama samawi yang memiliki banyak dimensi. Untuk memahami dimensi itu, diperlukan berbagai metodologi yang digali dari berbagai disiplin ilmu yang dapat dipahami dari segi theologis dan normatif. Untuk memahami ajaran Islam secara benar dan utuh, diperlukan metodologi yang sistematis, terstruktur dan terorganisir dengan baik. Dan penguasaan metode yang tepat dapat menyebabkan seseorang mengembangkan ilmu yang dimilikinya. Karena itulah, kami mengangkat tema Aneka Metodologi Memahami Islam dalam penulisan makalah ini.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1.



Bagaimana metodologi dalam ulumul tafsir ?



2.



Bagaimana metodologi dalam ulumul hadis ?



3.



Bagaimana metodologi dalam filsafat dan teologi ( kalam ) ?



4.



Bagaimana metodologi dalam tasawwuf?



5.



Bagaimana metodologi dalam kajian fiqih dan kaidah usuhuliyah ?



6.



Bagaimana metodologi dalam pemikiran modern ?



7.



Bagaimana metodologi dalam pendidikan Islam ?



8.



Bagaimana metodologi dalam tekstualitas dan kontekstualitas ?



9.



Bagaimana metodologi dalam muqaranah madzhab ?



3



C.Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui tentang metodologi kajian ulumul tafsir 2. Untuk memahami metodologi kajian ulumul hadist 3. Untuk mengetahui metodologi filsafat dan teologi 4. Untuk mengetahui metodologi kajian tasawuf 5. Untuk mengetahui metodologi kajian fiqih dan kaidah ushuliyah. 6. Untuk mengetahui metodologi pemikiran modern 7. Untuk mengetahui metodologi pendidikan islam 8. Untuk mengetahui metodologi dalam tesktualitas dan kontekstualitas 9. Untuk menemukan pengertian tentang metodologi muqaranah mazahib



4



BAB II PEMBAHASAN Aneka Metodologi dalam Memahami Islam A. Metodologi Ilmu Tafsir 1.1.



Pengertian Tafsir Tafsir berasal dari Bahasa Arab fassaro, yufasiru, tafsiran yang



berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu,Tafsir dapat pula berarti Al-Idlah wa Al-Tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata Tafsir sejajar dengan timbangan (Wazan) kata tafsir, diambil dari kata Al-Fasr yang berarti Al-bayan ( penjelasan) dan AlKasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula di ambil dari kata Al-Tafsarah, yaitu istilah yang digunakan untuk suatu alat yang buasa di gunakan oleh Dokter untuk mengetahui penyakit. Selanjutnya, pengertian Tafsir sebagimana di kemukakan pakar AlQur’an tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Jurnani, misalnya, mengatakan bahwa Tafsir ialah menjelaskan ma’na ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya,baik konteks historisnya maupun sebab Al-Nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukan kepada ma’na yang di kehendaki secara terang dan jelas. Sementara itu Imam Aljarkani mengatakan bahwa Tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alqur’an baik dari segi pemahaman ma’na atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. AlSuyuthi, mengatakan bahwa Tafsir adalah ilmu yang di dalamnya terdapat pmbahasan mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-qur’an disertai ma’na serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Az-Zarkasy mengatakan bahwa Tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan



kitabullah



(Al-Qur’an)



yang



diturunkan



kepada



Nabi



Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan ma’nanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.



5



Dari beberapa definisi diatas kita menemukan ciri utama Tafsir. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya adalah kitabillah ( AlQur’an) yang di dalamnya terkandung firman Allah SWT. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Al-qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan dan ajaran yang terkandung di dalamnya. Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah hasil penalaran, kajian, dan ijtihad para Mufassir yang di dasarkan pada kesanggupan dan kemampuan yang dimilikinya, sehingga, suatu sa’at dapat di tinjau kembali. B. Metodologi Ulumul Hadits 2.1 Pengertian Ulumul Hadits dan Macam-macamnya Hadis menurut bahasa adalah perkataan rosulullah SAW, sedangkan arti hadits menurut istilah adalah segalah perkataan(sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari rosulullah SAW yang dijadikan hukum dalam agama islam. Sedangkan ulumul hadist adalah ilmu yang membahas berbagai hal yang berkaitan dengan hadis, baik dari segi matan, sanad, maupun parawinya dengan tujuan untuk memilah dan memilih antara hadis yang benar-benar berasal dari Rasulullah SAW atau hadis buatan. Berbagai pendekatan dalam memahami hadist masih belum bayak digunakan oleh para peneliti sebelumnya. Akibat dari keadaan itu, tampak bahwa pemahaman masyarakat masih bersifat parsial Secara garis besar ulumul hadis terbagi pada dua bagian, yaitu:  Ilmu Hadis riwayah 



Menurut Ajjah al-Khatib ilmu hadis riwayah itu adalah ilmu yang berpangkat pada segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat kepribadian, atau kepribadian yang dinukilkan secara mendalam dan bebas







Sedangkan menurut Ibn al-Akfani ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang khusus berkaitan dengan riwayah, ilmu yang



6



mencakup atas ucapan, perbuatan, periwayatan, penguatan, dan keutamaan lafaznya. Jadi,ilmu hadis riwayah itu adalah ilmu yang didasarkan pada segala sesuatu yang berasal dari hadis Nabi SAW , baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, ketetapan,sifat yang diperoleh dari nya secara bebas, dan rwayat yang mendalam dan kuat serta kekuatan lafaznya dengan pengetahwan dan amanah.  Ilmu Hadis Dirayah  Menurut ulama Tahqiq ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang membahas makna-makna yang dipahami dari lafal-lafal hadis dan yang dikehendaki dari sesuatu lafal hadis tersebut yang didasarkan pada ketentuan bahasa arab serta ketentuan agama yang disesuaikan dengan keadaan Nabi Muhammat SAW.  Sedangkan menurut Al-imam ‘Izzudin bin Jama’ah dia berpendapat “ilm biqanin yu’rafu biha ahwal al-sanad wa almatan.yang artinya:ilmu yang berkaitan dengan kaidah-kaidah atau aturan yang dapat digunakan untuk mengetahwi keadaan sanad dan matan. Jadi ilmu hadis dirayah adalahilmu yang mempelajari tentang kaedah-kaedah untuk mengetahwi keadaan sanad,matan,dan cara-cara menerima dan menyampaikan hadis. Dari ilmu hadis Riwayah dan Dirayah tersebut, maka lahirlah berbagai cabang ilmu hadis lainnya, diantaranya: a. Ilmu rijal al-hadits Ilmu rijal al-hadits adalah ilmu yang membicarakan tentang para parawi, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orangorang yang sesudahnya. b.Ilmu jarh wa al-ta’dil ilmu jarh wa al-ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang kecacatan dan keadilannya dengan menggunkan lafaz yang khusus serta tingkatan lafaz tersebut.



7



c. Ilmu fann al-Mubhamat Ilmu fann al-Mubhamat adalah ilmu yang denganny dapat diketahwi orang-orang yang tidak disebut namanya didalam matan, atau didalam sanad. d.Imu tashif wa tahrif ilmu tashif wa tahrif adalah ilmu yang menerangkan hadishadis yang sudah diubah titiknya (yang dinamai mushahhaf), dan bentuknya yang dinami muharraf. e.ilmu ilal al-hadits ilmu ilail al-hadits adalah ilmu yang membahas tentang sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadits. f.ilmu gharib al-hadits ilmu gharib al-hadits adalah ilmu yang menjelaskan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahwi maknanya. g.ilmu nasikh wa al—mansukh ilmu nasikh wa al-mansukh adalah ilmu yang sudah menjelaskan hadis



yang sudah dimansukkan dan yang



menasikhkannya. h. ilmu asbab wurud al-hadits ilmu asbab wurud al-hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu. i.ilmu talfiq al-hadits ilmu talfiq al-hadits adalah ilmu yangmembahas tentang cara mengumpulkan anatara hadisyang berlawanan lahirnya. j.ilmu mushthalah ahl al-hadits ilmu mushthalah al-hadits adalah ilmu yang membahas tentang berbagai istila yang digunakan parah ahli hadits dan yang dikenal dikalangan mereka.



8



k.ilmu mushthalah ahl-al- hadits Ilmu mushthalah ahl-al- hadits adalah ilmu yang membahas tentang tentang berbagai istilah yang digunakan para ahli hadis dan yang dikenal dikalangan mereka. Dengan bantuan ilmu hadis ini,maka dapat dibedakan antara macam-macam tingkatan hadis: 1.Tingkatan hadis berdasarkan jumlah parawi a. Hadis Mutawatir Hadis yang jumlah para parawinya pada setiap tingkatan terdiri dari sejumlah orang yang menurut adat mereka mustahil melakukan kesepakatan untuk berdusta atas nama rosulullo SAW,yang disebabkan karena jumlah mereka yang cukup banyak,kepatuhan mereka



pada ajaran agama,dan yang demikian itu



mereka riwayatkan mulai dari awal hingga akhir,dan menunjukkan pada masalah yang tertentu. b. Hadis Ahad Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yang tidak sebanyak parawi hadis mutawir.



2.Tingkatan Hadis Berdasarkan kekuatan parawinya. a.Hadis Shahih Hadis Shahih adalah hadis yang bersambung dengan cara penukilan yang adil,kuat ingatannya yang berasal dari parawi yang kuat pula ingatannya hingga terakhir serta tidak ada keraguan dan kecacatan didalamnya. b.Hadis Hasan Hadis hasan dapat diketahwi melalui sumber dan perawi yang meriwayatkan nya. c.Hadis dha’if Hadis yang tidak memiliki ciri-cirihadis shahih dan hadis hasan.



9



C . Metodologi Filsafat dan Theologi 3.1 Pengertian Ilmu Kalam Menurut Ibnu Khaldun, sebagimana dikutif A.Hanafi, Ilmu Kalam ialah ilmu berisi alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan dalil-dalil fikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan Salaf dan Ahli Sunnah. Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan dengan bukti –bukti yang meyakinkan. Didalamnya ilmu ini dibahas tentang cara ma’rifat ( mengetahui secara mendalam) tentang sifat-sifat Allah dan para RasulNya dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti, guna mencapai kebahagiaan hidup abadi. Ilmu ini termasuk induk ilmu Agama dan paling utama bahkan paling mulia, karena berkaitan dengan dzat Allah, dzat para Rasul-Nya. Namun dalam perkembangan selanjutnya ilmu teologi juga berbicara tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan keimanan serta akibat-akibatnya, seperti masalah iman, kufur, musyrik, murtad,



masalah kehidupan akhirat dengan



berbagi kenikmatan atau penderitaannya, hal-hal yang membawa pada semakin tebal dan tipisnya iman, hal-hal yang berkaitan dengan kalamullah yakni AlQuran, setatus orang-orang yang tidak beriman dan sebaginya. Selanjutnya dinamai Ilmu Ushuludin, karena ilmu ini membahas pokok-pokok keagamaan yaitu keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan, dinamai pula Ilmu Aqaid, karena dengan ilmu ini seseorang diharapkan agar meyakini dalam hatinya secara mendalam dan mengikatkan dirinya hanya kepada Allah sebagai Tuhannya.



10



D.Metodologi Tasawwuf 4.1Pengertian Tashawuf Dari segi bahasa (linguistik) terdapat sejumlah kata atau istilah yang dihubungkan orang dengan tashawuf. Misalnya, menurut Harun Nasution menyebutkan lima istilah yang berhungan dengan tashawuf, yaitu Al-Suffah yaitu orang yang ikut pindah dengan nabi dari mekah ke madinah. Saf, yaitu barusan yang di jumpai dalam melaksanakan shalat berjamaah. Sufi yaitu bersih dan suci, Sophos (bahasa yunani : Hikmah). Suf (Kain wol kasar). Dengan demikian dari segi bahasa tashawuf mnggambarkan keadaan yang selalu berorientasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah berpola hdup sederhana,



mengutamakan kebenaran, dan rela berkorban demi tujuan-



tujuan yang lebih mulia di sisi Allah. Sikap demikian pada akhirnya membawa seseorang berjiwa tangguh, memiliki daya tangkap yang kuat dan efektif terhadap berbagai godaan hidup yang menyesatkan. Melalui studi tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tentang cara-cara melakukan pembersihan diri serta mengamalkannya secara benar.



E. Metodologi Kajian Fiqih dan Kaidah Ushuliyah 5.1. Kajian Fiqih a.



Pengertian Kaidah Fiqih Di antara arti kaidah sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Warson Munawir,



adalah al-asas (dasar,



asas,



dan pondasi), al-qanun (peraturan dan



kaidah



dasar), al-mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Mushthafa Ahmad al-Zarqa, dalam pengantar buku Syarh al-Qawai’id al-Fiqhiyyat karya bapaknya, al-Syaikh Ahmad Ibn al-Syaikh Muhammad al-Zarqa, menjelaskan bahwa arti kaidah secara bahasa adalah al-asas, baik sebagai asas yang konkret (inderawi) maupun yang abstrak (ma’naawi). Ulama ushul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah: “Peraturan umum yang mencakup pada semua bagiannya supaya diketahui hukum-hukumnya berdasarkan aturan umum tersebut.”



11



Sedangkan ulama fiqih berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah “Aturan pada umumnya atau kebanyakan yang membawahi bagian-bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum yang dicakupnya berdasarkan aturan umum tersebut.” Dari pengertian di atas, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: 1)



Kaidah adalah “ugeran” atau patokan umum yang dijadikan dasar untuk



menentukan hukum bagi persoalan-persoalan yang belum diketahui hukumnya. 2)



Kaidah bersifat aglabiyat, aktsariyat atau pada umumnya. Oleh karena itu,



setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian (al-mustasnayat). 3)



Tujuan pembentukan kaidah fiqih adalah agar ulama, hakim (qadhi), dan



mufti, memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau kasuskasus di masyarakat. b.



Kegunaan Kaidah Fiqih Kegunaan kaidah fiqih menurut ‘Ali Ahmad al-Nadawi secara sederhana



adalah sebagai pengikat (“ringkasan”) terhadap beberapa persoalan fiqih. Menguasai satu kaidah berarti telah menguasai sekian bab fiqih. Oleh karena itu, mempelajari kaidah dapat memudahkan orang yang berbakat fiqih dalam menguasai persoalan-persoalan yang menjadi cakupan fiqih. c.



Kedudukan Kaidah Fiqih Kedudukan kaidah fiqih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalil pelengkap



dan dalil mandiri. Yang dimaksud dengan dalil pelengkap adalah bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu AlQur'an dan Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan dalil mandiri adalah bahwa kaidah fiqih digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. 5.2. Kaidah Ushuliyah a.



Pengertian Kaidah Ushuliyah Kaidah dalam bahasa Arab disebut Qa’idah sebagai mufrad (bentuk



tunggal) dari Qawa’id (kaidah-kaidah), kini kata qa’idah telah menyatu dengan bahasa Indonesia dengan kata kaidah.



12



Sedangkan pengertian Ushuliyah diambil dari kata “ashal” yang diberi ya nisbah (ya’ yang berfungsi untuk mengbangsakan/ menjeniskan). Dalam arti terminologi Ashal mempunyai 5 pengertian, yaitu: 1)



Ashal berarti kaidah yang bersifat menyeluruh.



2)



Ashal berarti yang lebih kuat (Rajih).



3)



Ashal berarti hukum ashal (Mustashhab)



4)



Ashal berarti Maqis ’alaih (dalam bab Qiyas).



5)



Ashal berarti dalil. Dengan demikian pengertian “Kaidah Ushuliyah” adalah suatu hukum



diambil kuli yang dapat dijadikan standar hukum bagi juz'i yang diambil dari dasar kulli yakni al-Qur'an dan as-Sunnah”. b.



Pembagian Kaidah Kitab



ushul



fiqh



membagi



kaidah



dengan



dua



macam,



yaitu



kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah, kedua kaidah ini saling terkait. 1)



Kaidah ushuliyah atau yang disebut juga kaidah istinbathiyah atau bahkan



disebut juga kaidah lughawiyah, arti dari kaidah Ushuliyah sendiri adalah kaidahkaidah yang dipakai oleh ulama ushul berdasarkan makna dan tujuan ungkapanungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab. Setelah diadakan penelitian-penelitian yang bersumber dari kesusastraan Arab. 2)



Sedangkan kaidah Fiqhiyah, ia disebut juga kaidah Syar’iyah. Pembahasan



kaidah fiqhiyah ini akan dibahas tersendiri dalam judul yang berbeda. c.



Metode Perolehan Kaidah Ushuliyah Ulama Ushuliyah membagi metode perolehan kaidah ushuliyah dengan 3



bagian, yaitu metode mutakallimin dan metode ahnaf, dan metode campuran. Masing-masing punya ciri-ciri tersendiri. 1)



Metode Mutakallimin



Metode mutakallimin sering disebut sebagai metode Syafi’iyah. Metode ini banyak dikembangkan oleh golongan mu’tazilah,asy’ariyah dan Imam Syafi’i sendiri. mereka menggunakan metode ini dengan cara memproduksi kaidahkaidah serta mengeluarkanqonun-qonun ushuliyah dari penggalian lafal-lafal serta uslub-uslubbahasa Arab.



13



Kitab-kitab ushul yang banyak menggunakan metode mutakallimin adalah: a)



Al-Mustashfa, karangan Imam al-Ghazali (w. 505 H).



b)



Al-Ahkam, karangan Abu Hasan al-Amidi (w. 613 H).



c)



Al-Minhaj, karanganp al-baidhawi (w. 685 H).



d)



Al-Mu’tamad, karangan Muhammad bin Ali al-Basri (Tokoh Mu’tazillah) .



e)



Al-Burhan, karangan Imam Haramain (w. 487 H).



f) 2)



Al-Manshul, karangan Fakruddin ar-Razi. Metode Ahnaf



Metode ahnaf (hanafiyah) dicetuskan oleh Imam Abu Hanafiah dengan jalan mengadakan istiqra (induksi) terhadap pendapat-pendapat Imam sebelumnya dan mengumpulkan pengertian makna dan batasan-batasan yang mereka pergunakan sehingga metode ini mengambil konklusi darinya. Kitab-kitab yang menggunakan metode Hanafiah adalah sebagai berikut: a)



Al-Fushul fil Ushul, karangan Abu Bakar al-Hashash.



b)



Taqwimul Adillah, karangan al-Qodli Abu Zaid ad-Dabusi.



3)



Metode Campuran



Yaitu



metode



penggabungan



antara



metode Mutakallimin dan



metodehanafiah, yakni dengan cara memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyah dan mengemukakan dali-dalil atas kaidah-kaidah tersebut. Kitab yang mengikuti metode campuran antara lain: a)



Badiun Nidhom, karangan al-Badzawi.



b)



Al-Ahkam, karangan Mudhoffaruddin al-Bagdadi al-Hanafi (w. 694 H).



d.



Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah Penggunaan kaidah-kaidah ushuliyah hanya dipakai sebagai jalan untuk



memperoleh dalil hukum dan hasil hukumnya. Misalnya penetapan hukum amar, nahi



dan



sebagainya



serta



penerimaan



atau



penggalian



dalil-



dalil dhanniyah seperti qiyas, istishab, istihsan dan sebagainya.



14



F. Metodologi Pemikiran Modern 6.1. Pemikiran Modern Kata-kata “modern”, “modernitas”, “modernisasi”, dan “modernisme”, seperti kata lainnya yang berasal dari Barat, telah dipakai dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata modern diartikan sebagai yang terbaru, mutakhir. Selanjutnya kata modern erat pula kaitannya dengan modernisasi yang berarti pembaruan atau tajdid dalam bahasa Arabnya. Dalam masyarakat Barat “modernisasi” mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha-usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, institusiinstitusi lama dan lain sebagainya, agar semua itu sesuai dengan pendapatpendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Pikiran dan aliran itu muncul antara tahun 1650 sampai 1800 SM. Suatu masa yang terkenal dalam sejarah Eropa sebagai The Age of Reason atauEnglightenment, yakni masa pemujaan akal. Dalam Islam, modernisasi berarti upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan re-interpretasi terhadap pemahaman, pikiran, dan pendapat tentang masalah keislaman yang dilakukan oleh pemikir terdahulu untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian yang diperbarui adalah hasil pemikiran atau pendapat, dan bukan memperbarui atau mengubah teks Al-Qur'an dan al-Hadits. Yang diperbarui adalah hasil pemahaman terhadap Al-Qur'an dan al-Hadits. Modernisme dalam Islam tentunya timbul pada periode yang disebut modern dalam sejarah Islam. Menurut Harun Nasution, periode tersebut dimulai sejak tahun 1800 M sampai zaman sekarang ini. Setelah terjadi pendudukan Napoleon di Mesir tahun 1798 M menyadarkan pemuka-pemuka Islam bahwa umat Islam sudah terbelakang dan lemah. Sebelumnya mereka masih berkeyakinan bahwa kebudayaan umat Islam masih lebih tinggi dari kebudayaan Barat. Sekarang ternyata Barat yang lebih tinggi.



15



G. Metodologi Pendidikan Islam 7.1. Pendidikan Islam a.



Pengertian Pendidikan Islam Dari segi bahasa pendidikan dapat diartikan perbuatan (hal, cara dan



sebagainya) mendidik; dan berarti pula pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan (latihan-latihan dan sebagainya) badan, batin dan sebagainya. Islam adalah upaya membimbing, mengarahkan, dan membina peserta didikan yang dilakukan secara sadar dan terencana agar terbina suatu kepribadian yang utama sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Tujuan ini secara hirarkis bersifat ideal bahkan universal. Sedangkan istilah pendidikan Islam sendiri memang sangat kompleks, meskipun demikian paling tidak ada tiga pengertian sehubungan dengan istilah tersebut, yakni pendidikan (menurut) Islam, pendidikan (dalam) Islam, mengandung pengertian bahwa pendidikan yang didasarkan dan dikembangkan sesuai ajaran Islam. sedangkan pengertian pendidikan dalam Islam adalah proses pertumbuhan dan perkembangan pendidikan yang diselenggarakan oleh umat Islam sepanjang sejarah kebudayaan dan peradabannya. Dan pengertian pendidikan agama Islam adalah proses dan upaya pembelajaran ajaran Islam kepada anak atau generasi muda agar mereka dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut. b.



Hakikat Pendidikan Islam Pada hakekatnya proses pendidikan Islam merupakan proses pelestarian



dan penyempurnaan kultur Islam yang selalu berkembang dalam proses transformasi budaya yang berkesinambungan berdasarkan ajaran Islam yang bersifat universal. Meskipun demikian, paling tidak ada tiga istilah pendidikan yang secara umum



dikenal



dalam



khazanah



kebudayaan



Islam,



yakni tarbiyah(pendidikan), ta’lim (pengajaran), dan ta’dib (pembudayaan). Tentu saja penggunaan istilah ini memiliki penekanan masing-masing secara umum perbedaan titik tekan ketiga istilah adalah sebagai berikut:



16



1)



Tarbiyah,



adalah



pendidikan



yang



menitikberatkan



pada



masalah



pendidikan. Pembentukan dan pengembangan kode etik (norma-norma etika akhlak). 2)



Ta’lim adalah pendidikan yang menitikberatkan pada masalah pengajaran.



Penyampaian informasi, dan pengembangan ilmu. 3)



Ta’dib adalah pendidikan yang memandang bahwa proses pendidikan



merupakan usaha yang mencoba membentuk keteraturan susunan ilmu yang berguna bagi dirinya sebagai muslim yang harus melaksanakan kewajiban serta fungsionalisasi atas niat atau sistem sikap yang direalisasikan dalam kemampuan berbuat yang teratur (sistematik), terarah dan efektif. c.



Tujuan Pendidikan Islam Tujuan dasar pendidikan Islam pada hakekatnya sama dan sesuai dengan



diturunkannya



agama



Islam



itu



sendiri,



yakni



untuk



membentuk



manusia muttaqin. Sedangkan jika ditinjau dari tujuan operasional dari pendidikan Islam adalah: 1)



Membentuk manusia Muslim yang di samping dapat melaksanakan



ibadah mahdhah juga



dapat



melaksanakan



ibadah



mu'amalah



dalam



kedudukannya sebagai orang perorang atau sebagai anggota masyarakat dalam lingkungan tertentu. 2)



Membentuk warga negara yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan



bangsanya dalam rangka bertanggung jawab kepada Allah penciptanya. 3)



Membentuk dan mengembangkan tenaga profesional yang siap dan terampil



untuk memungkinkan memasuki teknostruktur masyarakatnya. 4)



Mengembangkan tenaga ahli di bidang ilmu (agama dan ilmu-ilmu Islam



lainnya). d.



Proses dan Operasional Pendidikan Islam Sedangkan pendidikan Islam di dalam keluarga mengambil bentuk



penanaman nilai dan norma keislaman yang dilakukan oleh anggota keluarga terutama sekali orang tuanya. Dan pendidikan Islam dalam sekolah merupakan upaya pembelajaran yang telah dilembagakan secara formal.



17



e.



Pendidikan islam dalam perkembangan sejarah kebudayaan Islam Dilihat dari segi sejarah atau periodenya, pendidikan Islam mencakup:



1)



Periode pembinaan Islam yang berlangsung pada zaman Nabi Muhammad



menerima wahyu dan menerima pengangkatannya sebagai Rasul, sampai dengan lengkap dan sempurnanya ajaran Islam menjadi warisan budaya umat Islam. 2)



Periode pertumbuhan pendidikan Islam yang berlangsung sejak zaman Nabi



Muhammad wafat sampai masa akhir Bani Umayyah yang diwarnai oleh perkembangannya ilmu-ilmu naqliyah.



f.



Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional Dengan masuknya orang-orang Barat yang membawa budaya dan



peradaban modern pada masa menjelang kemerdekaan bangsa Indonesia, terdapat dua sistem pendidikan, yakni pendidikan modern dan pendidikan tradisional. Sistem pendidikan modern dalam operasionalisasinya bercorak liberal dan sekuler serta dikelola oleh pemerintah kolonial. Sedangkan pendidikan tradisional dalam pola operasional bersifat pendidikan keagamaan semata-mata, tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat umat Islam. Pada tahap awal ini pembinaan dan pengembangan sekolah-sekolah umum/modern tersebut diserahkan dan menjadi wewenang serta tanggung jawab Menteri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, sedangkan tanggung jawab pembinaan dan pengembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) serta pendidikan dan pengajaran agama di sekolah-sekolah umum diserahkan Menteri Agama.



H. Metodologi Tekstualitas dan Kontekstualitas 8.1.



Tekstualitas Hadits Dalam



kaitannya



dengan Asbab



al-Wurud,1



mayoritas



ulama



mengemukakan kaidah (artinya: yang menjadi pedoman dalam memahami teks adalah keumuman lafalnya, bukan sebab khususnya). Dengan berpijak pada kaidah ini, pandangan menyangkut Asbab al-Wurud dan pemahaman hadis 1



Prov. Abudin nata.Methodologi Studi Islam.Bandung 2008.h.34



18



seringkali hanya menekankan kepada peristiwanya dan mengabaikan waktu terjadinya serta pelaku kejadian tersebut. Dengan menggunakan kaidah itu, maka teks yang 'am yang muncul atas sebab tertentu mencakup objek yang mempunyai sebab itu dan Iain-lain. Dan tidak boleh dipahami bahwa lafal 'am itu hanya dihadapkan kepada orang-orang tertentu saja. Ibn Taimiyah berkata bahwa para ulama walaupun berbeda pendapat dalam menghadapi lafal umum yang datang lantaran sesuatu sebab, apakah khusus bagi sebab itu, namun tak ada seorangpun yang menyatakan bahwasanya keumuman lafal Al-Qur'an dan al-sunnah khusus dengan orang-orang tertentu. Hanya saja paling jauh dikatakan, bahwa keumuman lafal itu tertentu dengan orang-orang yang semacam itu lalu ia mencakup orang-orang yang menyerupainya, dan tidaklah keumuman padanya menurut lafal. Ayat yang mempunyai sebab yang tertentu jika merupakan perintah atau larangan, maka ia mencakup orang-orang itu dan selainnya, yang sama keadaannya/kedudukannya. Lafal 'am dalam sebuah teks walaupun munculnya karena dilatarbelakangi oleh sebab khusus, ia mencakup seluruh individu yang bisa ditampung oleh teks itu, tidak tertentu/terbatas berlakunya hanya kepada individu yang menjadi sebab khusus lahirnya teks. 8.2.



Kontekstualitas Al-Qur'an Al-Qur'an adalah sumber rujukan paling pertama dan utama dalam ajaran



Islam. Ia diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. untuk disampaikan kepada umat manusia. Al-Qur'an diturunkan secara berangsurangsur, sudah tentu menunjukkan tingkat kearifan dan kebesaran Tuhan, sekaligus membuktikan bahwa pewahyuan total pada satu waktu adalah mustahil, karena bertentangan dengan fitrah manusia sebagai makhluk dla’if(lemah). Hikmah terbesar Al-Qur'an diturunkan dari waktu ke waktu, tema pertema, bagian per bagian, adalah di samping mempertimbangkan kemampuan manusia yang terbatas dalam menelaah dan mencerna kandungan ayat-Nya, juga dimaksudkan agar selaras dan sejalan dengan kebutuhan obyektif yang dihadapi umat manusia.



19



Al-Qur'an diturunkan lima belas abad yang lalu itu persis di tengah-tengah masyarakat Arab Jahiliyah. Karena itu, misi suci wahyu ini adalah ingin memperbaiki moralitas masyarakatnya yang rusak itu dengan berdialog secara argumentatif (akliyah) dan bijak (hikmah), seraya mengajar umat yang tak “beradab” (jahiliyah) ini ke jalan yang berkeadaban (madaniyah). Al-Qur'an secara intrinsik (hakiki) ingin berdialog secara interaktif sambil menebarkan rahmatnya kepada masyarakat dalam berbagai dimensi dan corak sosialnya, baik di masa lampau, kini, maupun mendatang; baik sebagai orang Arab, Eropa, Amerika, Afrika maupun Asia. Bahkan umat Islam tidak hanya dituntut untuk memahami Al-Qur'an secara kontekstual (selaras dengan ruang dan waktu manusia), tetapi juga secara profetik (melintasi batas ruang dan waktunya sendiri). Oleh karena itu, untuk memahami Al-Qur'an, seseorang tidak hanya terpaku semata-mata pada teks ayat, tetapi juga konteks sosial di mana masyarakat berada. Penafsiran Al-Qur'an secara kontekstual sangat diperlukan untuk berdialog dengan orang-orang yang hidup di masa Nabi Muhammad SAW., tetapi juga untuk orang-orang yang hidup di masa sekarang, maupun untuk orang-orang yang hidup di masa-masa yang akan datang. Faktor yang diperlukan dalam menafsirkan Al-Qur'an secara kontekstual adalah asbabun nuzul suatu ayat. Asbabun nuzul itu sendiri ialah apa yang menyebabkan satu ayat atau beberapa ayat Al-Qur'an diturunkan sebagai pemberi informasi (jawaban). Adapun



pengertian asbabun



nuzul dapat



dilihat



dari



dua



segi,



yaitu:pertama, peristiwa yang terjadi mendahului turunnya ayat. Ayat yang turun kemudian menjelaskan pandangan Al-Qur'an, atau Al-Qur'an mengomentari tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi tersebut. Kedua, peristiwa itu terjadi setelah turunnya satu ayat. Peristiwa itu telah mencakup pengertiannya, atau dijelaskan hukumnya oleh ayat-ayat yang telah turun. Mempelajari ilmu sejarah, minimal dapat memberikan informasi tentang kondisi perkembangan suatu masyarakat. Al-Qur'an sebagai petunjuk dari Allah untuk kebahagiaan umat manusia tidak mengabaikan perkembangan masyarakat.



20



Jadi, dengan mengetahui konteks kesejarahan suatu ayat, maka dengan mudah ayat itu bisa diterapkan pada setiap ruang dan waktu yang berbeda.



I. Metodologi Muqaranah Mazahib Muqaranah Mazahib terdiri dari beberapa unsur kata, yang secara etimologi kata “muqaranah” berasal dari kata “qarana” yang artinya membandingkan dan kata muqaranah sendiri, kata yang menunjukkan keadaan atau hal yang berarti membandingkan



antara



dua



perkara



atau



lebih.



Adapun kata mazahib adalah jamak dari mazhab yang berarti aliran atau berarti juga paham yang dianut. Yang dimaksud di sini adalah mazhab-mazhab hukum dalam Islam. Pengertian “mazhab” sendiri menurut bahasa, berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”. Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam. Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian, yaitu: 1.



Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam



Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadits. 2. suatu



Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum peristiwa



yang



diambil



dari



al-Qur’an



dan



hadis.



Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih.



21



Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada. Jadi Muqaranah mazahib adalah ilmu yang mempelajari perbandingan antar berbagai mazhab baik dari segi persamaan maupun perbedaan yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Ketika memasuki abad kedua Hijriah adalah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum. Kelahiran-kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Diakui bahwa selama periode abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah merupakan periode gerakan pemikiran hukum secara besar-besaran dan meluas diberbagai kawasan. Para tokoh atau Imam mazhab, seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad Ibn Hambal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menerapkan hukum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami Nash al-Quran dan alHadits. Maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam Nash.



22



BAB III PENUTUP 1.Kesimpulan Agama pada umumnya menjadi pemandu dan pengarah dalam kehidupan manusia agar tidak



terperosok kedalam keadaan yang merugikan dan



menjatuhkan harga dirinya sebagai makhluk mulia. Islam merupakan agama samawi yang memiliki banyak dimensi. Untuk memahami dimensi itu, diperlukan berbagai metodologi yang digali dari berbagai disiplin ilmu yang dapat dipahami dari segi theologis dan normatif. Untuk memahami ajaran Islam secara benar dan utuh, diperlukan metodologi yang sistematis, terstruktur dan terorganisir dengan baik. Ada banyak metodologi dalam memahami islam diantaranya ulumul tafsir, ulumul hadist, filsafat dan theology, tasawwuf, Kajian Fiqih dan Kaidah usuluhiyyah,



pemikiran



modern,



pendidikan



islam,



tekstualitas



dan



kontekstualitas, muqaranah madzhab yang mengupas masalah- masalah yang berhubungan dengan pendekatan terhadap islam. 2.Saran Dalam pembuatan makalah ini,, kami hanya focus membahas tentang aneka metode dalam mamahami islam, dengan adanya makalah ini kita dapat memahami berbagai aspek pandangan para ahli tentang memahami agama islam. Dan juga tujuan kami membuat makalah ini agar tidak ada kesalahapahaman lagi tentang



bagaimana



cara



seseorang



dalam



memahami



islam



tersebut.



23



DAFTAR PUSTAKA Ali, Mukhti, Metode Memahami Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1991), Cet I. , Ahlak Tasawwuf dan Karakter Mulia (Jakarta, Rajawali Pers, 2014), Ed.Rev Cet 13 Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada), Cet I,II,III. Nata , Abuddin, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers,2010), Ed. Revisi. , Studi Islam Komperhensif, (Jakarta, Kencana, 2011), Ed. I. cet I.



24