Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup Untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah dasar kesehatan lingkungan



Dosen Pembimbing: Niken Sekarningrum,S.ST.,M.KL. Disusun oleh: Niluh Nopi Sukmawati (1913201010)



PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT STIKES MAJAPAHIT MOJOKERTO TAHUN AJARAN 2019/2020



Definisi Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (Green Budgeting) Konsep Green Budgeting muncul pada era akhir 1990-an selaras dengan berkembangnya konsep sustainable development. Green budgeting adalah suatu gagasan praktis tentang penerapan sustainable development dalam sistem anggaran, yang terintegrasi dalam suatu dokumen kebijakan yang didasarkan pada prinsip sustainability. Dalam hal ini, walaupun green budgeting merupakan bagian dari kebijakan ekonomi, tetapi dalam penerapannya green budgeting juga akan menimbulkan dampak kebijakan yang sifatnya non-economical. Konsep Green Budgeting ini merupakan hal yang relatif baru di Indonesia dan dapat dianggap pula sebagai paradigma. Green Budgeting menurut Wilkinson dimaknai sebagai paradigma penganggaran yang memprioritaskan unsur kelestarian lingkungan dalam penyusunan, implementasi, pengawasan sampai evaluasi dalam belanja pemerintah dan juga pendapatan yang mendukungnya. Simplifikasinya, apapun yang ada di belanja dan pendapatan pemerintah diupayakan untuk memenuhi prinsip kelestarian lingkungan. Konsep Green Budgeting telah diadopsi oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46. Pasal 45 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan: (1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan b. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. (2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.



Sedangkan Pasal 46 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan dengan menyatakan: ”Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undangundang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah lajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.”



Alokasi Anggaran Alokasi anggaran yang memadai dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup tersebut dapat digunakan untuk: a. penyusunan RPPLH; b. penyusunan KLHS; c. perizinan; d. pengawasan; e. peningkatan kapasitas PPLHD/PPNS; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. pengembangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang lingkungan hidup; h. penegakan hukum; dan/atau i. kegiatan dan program lainnya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup



Contoh Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup MODEL KEBIJAKAN ANGGARAN BERBASIS LINGKUNGAN (GREEN BUDGETING) DI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Masalah lingkungan di Jawa Tengah ditandai dengan indeks kualitas lingkungan hidup yang rendah. Banyaknya bencana alam menjadi indikasi terlampauinya daya dukung lingkungan. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 23 diantaranya rawan banjir dan longsor. Meskipun demikian alokasi anggaran untuk sektor lingkungan hidup masih relatif kecil dibandingkan APBD secara keseluruhan yaitu rata-rata sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 hanya 0,34%. Padahal tuntutan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan. Untuk itu dilakukan penelitian yang bertujuan mengungkap: proses penyusunan anggaran pemerintah provinsi Jawa Tengah yang berbasis lingkungan hidup, komitmen pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses penyusunan anggaran yang berbasis lingkungan hidup serta menyusun model dalam penyusunan anggaran berbasis lingkungan hidup (green budgeting). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap narasumber terpilih yang terlibat dalam proses penganggaran, terdiri atas: eksekutif, legislatif, dan unsur masyarakat pegiat lingkungan. Sumber data sekunder berasal dari dokumen-dokumen. Selain itu, dilakukan analisis terhadap dokumen penganggaran daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang berlaku selama lima tahun, dan Peraturan Daerah berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Tengah dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Di dalam rangkaian proses penganggaran daerah sejak dari tahapan musrenbang hingga menjadi dokumen RAPBD, ditemukan kurangnya peran partisipasi publik, khususnya pemerhati lingkungan hidup. Komitmen stakeholder dalam penganggaran berbasis lingkungan juga rendah, disebabkan rendahnya pemahaman tentang anggaran berbasis lingkungan, serta inkonsistensi antara dokumen RPJMD dan APBD. Diajukan rekomendasi agar melibatkan komunitas pegiat



lingkungan hidup dalam proses penyusunan anggaran. Untuk mewujudkan komitmen stakeholder dalam penganggaran berbasis lingkungan perlu dibentuk regulasi yang lebih teknis seperti PerDa dan PerGub mengenai keterlibatan komunitas lingkungan hidup dan didukung dengan sosialisasi yang memadai. Untuk memastikan angaran lingkungan masuk dalam dokumen perencanaan, maka dibutuhkan model pernyatan anggaran berbasis lingkungan. Model berupa dokumen pernyataan anggaran hijau yang disusun oleh setiap organisasi perangkat daerah.