Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI NAPOSO BULUNG SERIKAT HORAS KEL. PARDAMEAN – PARHORASAN NAULI KEC. SIANTAR SELATAN KOTA PEMATANGSIANTAR PENDAHULUAN : I. Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala kasih dan kemurahannya sehingga Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART ) oraganisasi Naposao Bulung Serikat Horas dapat terwujud melalui hasil rapat Pengurus Organisasi Naposao Bulung dan Orang tua Serikat Horas yang di wakili Pengurus Serikat Horas sebagai Pembina dan Penasehat Organisasi ini. II. Organisasi Naposo Bulung bergerak dibidang sosial dan tidak berbau politik.



BAGIAN I



ANGGARAN DASAR ( AD ) BAB I RUANG LINGKUP PASAL 1 Batas Batas kedudukan organisasi Ruang lingkup organisasi Naposo Bulung Serikat Horas adalah dengan batas batas sebagai berikut Sebelah Timur : Gang Belimbing Kelurahan Parhorasan Nauli Sebelah Selatan : Sungai Manik Kel Parhorasan Nauli Sebelah Barat : Gang Langsat Kelurahan Parhorasan nauli Sebelah Utara : Jl. Jambu Sampai Batas Jembatan Bah Silulu Kelurahan Pardamean



1. 2.



BAB II KEANGGOTAAN PASAL 1 ANGGOTA SAH Anggota Naposo Bulung terdiri dari anak dari Anggota Serikat Horas yang belum menikah dan usianya antara 15 – 40 tahun. Anggota Organisasi Naposo Bulung sah diterima apbila sudah memenuhi persyaratan yang tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Namanya terdaftar didalam Buku Anggota



3.



1. 2.



Keanggotaan Organisasi Gugur bila : a. Anggota Sudah Menikah b. Orang tua Anggota tidak lagi menjadi anggota Serikat Horas c. Di pecat melalui musyawarah anggota dan pengurus organisasi PASAL 2 ANGGOTA LUAR BIASA Anak anggota serikat yang usianya diatas 40 tahun dan belum menikah Pendatang /kost atau menumpang dirumah keluar Serikat Horas yang usianya antara 15 – 40 thn dan belum menikah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



PASAL 1 HAK ANGGOTA Setiap anggota berhak mengeluarkan usul, saran atau pendapat didalam rapat yang tuajuannya untuk membangun organisasi Setiap anggota berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus organisasi Setiap anggota berhak mendapat bantuan sosial yang diatur dalam anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Angota luar biasa hak-haknyan tidak diatur didalam AD /ART ( sifatnya Partisipasi ) PASAL 2 KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota wajib tunduk dan taat kepada peraturan organisasi yang diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga. Setiap anggota wajib memenuhi segala sesuatu yang diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Setiap Anggota Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh pengurus sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Angota luar biasa kewajibannyanya tidak diatur didalam AD /ART ( sifatnya Partisipasi ) BAB IV KEPENGURUSAN PASAL 1. PENGURUS HARIAN



1. 2. II



Pengurus Harian Organisasi dipilih dari anggota organisasi melalui Rapat Umum Angota ( RUA ) Pengurus Harian terdiri dari : 2 orang Ketua ; yakni : Ketua I dan ketua



2 orang sekretari ; yakni Sekretaris I dan Sekretaris II 1 orang bendahara 3. Prode kepengurusan terjadi dalam masa 2 tahun sejak tanggal priode sebelumnya. PASAL 2 PENGURUS SEKTOR DAN SEKSI SEKSI



1. 2. 3. 4. 5 6. 7.



Pengurus Sektor diangkat dari dan oleh anggota sektornya sendiri melalui rapat yang dipinpin oleh pengurs harian Pengurus sektor terdiri dari 2 orang ; yakni: 1 orang laki-laki ( menjabat sebagai ketua ) 1 orang perempuan ( menjabat sebagai anggota ) Tugas pokok Pengurus Sektor adalah melakukan koordinasi kepada anggota sektor untuk melaksanakan tugas-tugas sosial. Mendata anggota sektor dan melakukan koordinasi untuk melaksankan hak dan kewajiban secara rutin sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Seksi-seksi diangkat langsung oleh pengurus harian sesuai dengan bakat dan kemampuannya dibidang tugas yang akan di embannya yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. Tugas Seksi seksi melakukan koordinasi dengan pengurus harian sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Menentukan Pokok Pokok Kegiatan yang dipercayakan pengurus kepadanya serta melaksanaknnya secara bertanggung jawab dan berhasil guna. BAB V KEUANGAN PASAL 1 SUMBER DANA



1.



Keuangan organisasi sumber dananya berasal dari : 1. uang pangkal anggota 2. iuran bulanan anggota 3. sumbangan spontanitas yang sifatnya tidak mengikat. BAB VI KEGIATAN ORGANISASI PASAL 1 BIDANG SOSIAL



1.



Melaksanakan tugas tugas adat bersama-sama dengan orangtua Serikat Horas,antara lain a. Pesta pernikahan b. Kemalangan c. Kebaktian kebangunan rohani d. Melayat anggota / orang tua anggota yang sakit ( sifatnya sakit serius ) e. Kebersihan Lingkungan Serikat Horas



2.



Merayakan hari – hari besar , antara lain : a. ulang tahun kemerdekaan b. Valelenine c. Paskah d. Natal e. Tahun Baru. BAB VII SANKSI PASAL 1 TEGORAN TERTULIS MAUPUN LISAN



1. 2. 3.



Anggota yang lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di percayakan kepadanya anggota yang lalai melaksanakan kewajiban sesuai dengan Anggran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan organisasi yang diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dapat merugikan dan mencoreng nama baik organisasi. PASAL 2 DISKORSING,DIKELUARKAN / DIPECAT



1. 2.



Anggota yang tidak aktif didalam organisasi, terutama tentang hak dan kewajibannya. Anggota yang sudah ditegor beberap kali secara lisan maupun tertulus oleh pengurus, tetapi tidak mengindahkan tegoran. BAB VIII PASAL 1 PENUTUP



1. 1.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat di ubah atau diganti sekurang kurangnya 2 tahun sekali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman Organisasi naposobulung dapat dibubarkan,apabila : a. Tugas dan fungsinya melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Panca Sila serta UUD 45. b. Anggota organisasi yang tinggal sekurang-kurangnya 5 orang. c. Apabial Organisasi Naposo Bulung Bubar maka segala administrasi dan keuangan organisasi diserahkan kepada Pengurus Serikat Horas yang dipertanggung jawabkan secara hukum oleh Pengurus Harian Naposo Bulung Serikat Horas.



Pematangsiantar, 10 September 2010 Atas Nama Anggota Organisasi naposo Bulung Serikat Horas, Ketua I Bendahara



Ketua II



Sekretaris I



...........Murni Panggabean Jhoseva Manihuruk Hutapea



Sekretari II



......................... Lenny



Pembina Naposo Bulun Serikat Horas St. AB Siahaan I



D. Br Simanjuntak Pembina II Penasehat dan Pembina Umum



ST. TH SIMANJUNTAK,S.Pd Ketua Serikat Horas



BAGIAN II ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) BAB I PASAL 1 BATAS BATAS KEDUDUKAN ORGANISASI Ruang lingkup organisasi Naposo Bulung Serikat Horas adalah dengan batas batas sebagai berikut Sebelah Timur : Gang Belimbing Kelurahan Parhorasan Nauli Sebelah Selatan: Sungai Manik Kel Parhorasan Nauli Sebelah Barat : Gang Langsat Kelurahan Parhorasan nauli Sebelah Utara : Jl. Jambu Sampai Batas Jembatan Bah Silulu Kelurahan Pardamean BAB II KEANGGOTAAN PASAL 1 ANGGOTA SAH 1.Anggota Naposo Bulung terdiri dari anak dari Anggota Serikat Horas yang belum menikah dan usianya antara 15 – 35 tahun. ( Kls IX SMP s/d usia 35 tahun ) 2. Anggota Organisasi Naposo Bulung sah diterima apbila sudah memenuhi persyaratan sbb: 1.



Melunasi uang Pangkal Rp 15.000,-



2.



Membayar iuran



Rp 2000,- / bulan



3.Keanggotaan Organisasi Gugur bila : a.Anggota Sudah Menikah b.Orang tua Anggota tidak lagi menjadi anggota Serikat Horas c.Di pecat melalui musyawarah anggota dan pengurus organisasi. PASAL 2 ANGGOTA LUAR BIASA



1.



Anggota luar biasa adalah anak Serikat Horas yang usianya diatas 40



tahun dan belum menikah dan Anak kost yang berdomisili/ menumpang dirumah keluarga anggota Serikat Horas. 2.



Anggota luarbiasa dapat diterima bergabung dalam kegiatan organisasi,



apabila sifatnya membangun dan mau tunduk dan taat kepada aturan organisasi. ( sifatnya partisifasi ). 3.



Anggota luar biasa tidak berhak mengeluarkan pendapat,ususl dan



saran, didalam forum atau rapat resmi Organisasi. 4.



Anggota luar biasa tidak berhak untuk dipili dan memilih pengurus



organisasi. 5.



Angota luar biasa sifatnya partisifasi .



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 1 HAK ANGGOTA 1 .Setiap anggota berhak mengeluarkan usul, saran atau pendapat didalam rapat yang tuajuannya untuk membangun organisasi 2.Setiap anggota berhak dipilih dan memilih menjadi pengurus organisasi 3.Setiap anggota berhak mendapat bantuan sosial sebagai berikut: a. Melaksanakan Pesta Pernikahan diambil dari kas Rp 50.000,b. Anggota meninggal dunia diambil dari kas Rp 50. 000,c. Orangtua meninggal dunia dari kas untuk pengganti krans bunga Rp 30.000,d. Anggota sakit serius, opname atau berobat jalan dari kas Rp 25.000,2. Angota luar biasa hak-haknyan tidak diatur didalam AD /ART ( sifatnya Partisipasi PASAL 2 KEWAJIBAN ANGGOTA 1.Setiap anggota wajib tunduk dan taat kepada peraturan organisasi yang diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga. 2.Setiap anggota wajib memenuhi segala sesuatu yang diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, antara lain : a. menikah b.



Memberikan bantuan sosial sosial kepada anggota yang Rp 2000,Memberikan bantuan sosial kepada anggota yang meninggal



dunia Rp 2000,c.



Memberikan bantuan sosial kepada anggota yang sakit



d.



Memberikan bantuan sosial kepada anggota/orang tua



yang



sakit serius Rp 1000,3.Setiap Anggota Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh pengurus sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seprti : a.Mengikuti kegiatan sosial seperti Pesta pernikahan, melayat orang meninggal, menjenguk yang sakit b.melakukan kegiatan rutin kebaktian serikat Horas setiap bulan c.merayakan hari-hari besar, seperti : HUT RI, Valentine, Paskah , Natal dan Tahun Baru 4.Anggota luar biasa kewajibannya tidak diatur didalam AD /ART ( sifatnya Partisipasi ) BAB IV KEPENGURUSAN PASAL 1. PENGURUS HARIAN 1. Pengurus Harian Organisasi dipilih dari anggota organisasi melalui Rapat Umum Angota ( RUA ), untuk mengemban tugas dalam satu priode 2 Tahun 2. .Tugas pengurus adalah bertanggung jawab untuk menjalan AD / ART, secara penuh dan konsisten. 3.



Pengurus Harian terdiri dari : 2 orang Ketua ; yakni : Ketua I dan ketua



II 2 orang sekretari ; yakni Sekretaris I dan Sekretaris II 1 orang bendahara 4.



Pengurus lama hanya diperbolehkan mengemban tugas selama 2



Priode melalui hasil pemilihan pengurus melalui RUA PASAL 2 PENGURUS SEKTOR DAN SEKSI SEKSI 1. Pengurus Sektor diangkat dari dan oleh anggota sektornya sendiri melalui rapat yang dipinpin oleh pengurs harian 2.Pengurus sektor terdiri dari 2 orang ; yakni 1 orang laki-laki sebagai ketua



( menjabat



) 1 orang perempuan ( menjabat



sebagai anggota ) 3.



Tugas pokok Pengurus Sektor adalah melakukan koordinasi kepada



anggota sektor untuk melaksanakan tugas-tugas sosial.



4.



Mendata anggota sektor dan melakukan koordinasi untuk melaksankan



hak dan kewajiban secara rutin sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 5 Seksi-seksi diangkat langsung oleh pengurus harian sesuai dengan bakat dan kemampuannya dibidang tugas yang akan di embannya yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. 6. Tugas Seksi seksi melakukan koordinasi dengan pengurus harian sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. 7.Menentukan Pokok Pokok Kegiatan yang dipercayakan pengurus kepadanya serta melaksanaknnya secara bertanggung jawab dan berhasil guna. BAB V KEUANGAN PASAL 1 SUMBER DANA 1.Keuangan organisasi sumber dananya berasal dari : 1.Uang pangkal anggota Rp 15.000,2.Iuran bulanan anggota Rp 2000,3.Sumbangan spontanitas yang sifatnya tidak mengikat dan berbau politik BAB VI KEGIATAN ORGANISASI PASAL 1 BIDANG SOSIAL 1.Melaksanakan tugas tugas adat bersama-sama dengan orangtua Serikat Horas,antara lain a. Pesta pernikahan b. Kemalangan c. Kebaktian kebangunan rohani setiap bulan digeler dalam sektor d. Melayat anggota / orang tua anggota yang sakit ( sifatnya sakit serius ) e. Kebersihan Lingkungan Serikat Horas 2.Merayakan hari – hari besar , antara lain : a. HUT - Kemerdekaan RI b. Valelenine c. Paskah d. Natal c. Tahun Baru.



BAB VII SANKSI PASAL 1 TEGORAN TERTULIS MAUPUN LISAN 1.Anggota yang lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di percayakan kepadanya, akan ditegor secara lisan maupun



tertulis



( kesempatan diberikan 3 x tegoran ). 2. Anggota yang lalai melaksanakan kewajiban sesuai dengan Anggran dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditegor secara lisan maupun tertulis ( kesempatan diberikan 3 x tegoran ) 3. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan organisasi yang diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dapat merugikan dan mencoreng nama baik organisasi,akan ditegor secara lisan maupun tertulis ( kesempatan diberikan 3 x tegoran ) PASAL 2 DISKORSING,DIKELUARKAN / DIPECAT 1. Anggota yang tidak aktif didalam organisasi, terutama tentang hak dan kewajibannya, seperti : menunggak kewajiban dan tidak mengikuti kebaktian tanpa alasan yamng jelas 3 kali berturut akan mendapat sanksi skorsing selama 3 bulan. 2



Anggota yang sudah ditegor 3 ( tiga ) kali secara lisan maupun tertulis oleh pengurus, dan bahkan sudah dijatuhkan skorsing tetapi tidak mengindahkan tegoran, maka anggota tersebut akan dipecat atau dikeluarkan dengan cara tidak hormat melalui rapat Pengurus.



BAB VIII PASAL 1 PENUTUP 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat di ubah atau diganti sekurang kurangnya 2 tahun



sekali sesuai dengan kebutuhan dan



perkembangan zaman. 2. Organisasi naposobulung dapat dibubarkan,apabila : 1.Tugas dan fungsinya melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Panca Sila serta UUD 45. 2. Anggota organisasi yang tinggal sekurang-kurangnya 5 orang. 3.Apabial Organisasi Naposo Bulung Bubar maka segala administrasi dan keuangan organisasi diserahkan kepada Pengurus Serikat Horas yang



dipertanggung jawabkan secara hukum oleh Pengurus Harian Naposo Bulung Serikat Horas.



Pematangsiantar, 10 September 2010 Atas Nama Anggota Organisasi naposo Bulung Serikat Horas, Ketua



Sekretaris



Murni Panggabean



Jhoseva Manihuruk



Bendahara



Lenny Hutapea



Pembina Naposo Bulung Serikat Horas St.AB.Siahaan Pembina I



D. Br Simanjuntak Pembina II Penasehat dan Pembina Umum



ST. TH . SIMANJUNTAK,S.Pd Ketua Serikat Horas