Anggaran Rumah Tangga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN RUMAH TANGGA



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL POLITEKNIK NEGERI MALANG



BAB I SIFAT Pasal 1 Organisasi ini bersifat Semi Otonom dengan pengertian bahwa Organisasi ini bekerja berdasarkan AD/ART Organisasi dan berada pada wilayah kerja Jurusan Teknik Sipil khususnya dan Politeknik Negeri Malang pada umumnya.



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota Aktif meliputi semua Mahasiswa Teknik Sipil yang telah memenuhi syarat sebagai anggota aktif Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 2. Anggota Pasif adalah semua Mahasiswa Teknik Sipil yang masih aktif dalam kegiatan akademik Jurusan Teknik Sipil di Politeknik Negeri Malang.



Pasal 3 Syarat menjadi anggota aktif: 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia terhadap bangsa dan negara Indonesia. 3. Menjunjung tinggi nama baik Jurusan Teknik Sipil pada khususnya dan Politeknik Negeri Malang pada umumnya. 4. Mengikuti rangkaian pendidikan dan latihan (Diklat Fungsionaris) yang diadakan oleh Fungsionaris Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang. 5. Menjaga nama baik fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil.



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



6. Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan dalam AD/ART Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 7. Berperan aktif dalam segala kegiatan dan bertanggung jawab atas semua tugas yang diberikan. 8. Mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang.



Pasal 4 Keanggotaan dapat hilang apabila : 1. Meninggal dunia. 2. Putus studi dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang. 3. Pengajuan secara tertulis pengunduran diri dari keanggotaan dengan persetujuan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil dan disepakati oleh semua Anggota Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil, dan pengisian kekosongan jabatan untuk anggota direkomendasikan oleh Ketua Umum sedangkan untuk kekosongan Jabatan Ketua Umum diambil alih secara otomatis oleh Sekum, untuk penunjukan Sekum baru dapat diambil berdasarkan hak preriogratif ketum baru yang kemudian akan ditindak lanjuti dalam Sidang Umum. 4. Tidak dapat menjalankan apa yang tertera dalam Bab II Pasal 3.



Pasal 5 1. Struktur Organisasi adalah sistem yang menunjukkan hubungan kerja dan tanggung jawab dalam seluruh aktivitas Organisasi. 2. Susunan Struktur Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap periode dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 3. Struktur Organisasi Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil sebagaimana terlampir dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil.



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



BAB III HAK DAN KEWAJ1BAN Pasal 6 Hak Anggota Aktif : 1. Memiliki hak suara dalam setiap pengambilan keputusan. 2. Memberikan saran dan pendapat secara lisan maupun tertulis. 3. Mengajukan rencana peraturan yang bertujuan untuk memajukan Organisasi Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 4. Menggunakan fasilitas di Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 5. Dapat dipilih menjadi Pengurus Harian. Hak Anggota Pasif : 1. Memberikan saran dan pendapat secara lisan dan tertulis. 2. Menggunakan fasilitas di Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil atas persetujuan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang.



Pasal 7 Kewajiban Anggota Aktif : 1. Menjunjung tinggi nama baik Organisasi Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 2. Memupuk rasa persatuan, persaudaraan, kesetiakawanaan dan kekeluargaan antar Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang 3. Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan keputusan sidang atau rapat. 4. Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan.



BAB IV PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 8 Pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh semua peserta yang hadir melalui :



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



1. Sidang Umum yang artinya sidang yang minimal dihadiri oleh



1



/2 dari seluruh



Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil untuk meminta pertanggungjawaban secara tertulis serta melaksanakan rekomendasi perubahan ART dari Rapat Besar yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali selama periode kepengurusan. 2. Sidang Istimewa yang artinya pertemuan yang dihadiri minimal ½ dari seluruh anggota fungsionaris + 1 orang fungsionaris untuk membahas penyelewengan dan pemberian sanksi kepada fungsionaris dalam menjalankan kewajiban suatu jabatan yang bertentangan dengan AD/ART Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 3. Rapat Koordinasi yang artinya pertemuan antara pengurus dan anggota aktif untuk membahas masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan program kerja. 4. Rapat Bidang yang artinya pertemuan yang dihadiri minimal oleh ketua bidang dan atau wakil ketua bidang + 2 anggota dan minimal 1 perwakilan dari badan monitoring dalam satu bidang tertentu untuk membahas konsep kegiatan dalam bidang yang dimaksud.



BAB V SANKSI Pasal 9 Sanksi dapat diberikan kepada semua fungsionaris dan atau oleh Ketua Umum melalui Sidang Istimewa berupa : 1. Peringatan / teguran tertulis 2. Skorsing / tidak mempunyai hak suara apabila teguran telah diberikan akan tetapi tetap mengulangi perbuatannya. 3. Pemberhentian kepada Anggota Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil yang keluar dari Politeknik Negeri Malang (Drop Out) atau yang melanggar dengan sengaja AD/ART.



Pasal 10



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



Setiap Anggota Fungsionaris berhak mengajukan pembelaan di depan Sidang Istimewa yang mekanismenya diatur dalam AD/ART. Pasal 11 Pencabutan sanksi dapat dilakukan dan atau oleh Dewan Formatur melaui Sidang Istimewa, apabila yang bersangkutan masih menjadi Mahasiswa dan telah memperbaiki kesalahan serta beritikat baik tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.



BAB VI TUGAS DAN WEWENANG Pasal 12 Tugas dan wewenang Ketua Umum : a. Melaksanakan AD/ART. b. Memberikan dan membatalkan sanksi sesuai AD/ART. c. Bertanggung jawab atas program kerja pada akhir periode. d. Mengangkat dan menetapkan pengurus harian sesuai musyawarah mufakat. e. Melaksanakan Program Kerja yang telah direncanakan. f. Menciptakan hubungan yang baik antara dosen, karyawan dan mahasiswa.



Pasal 13 Tugas dan wewenang Seketaris Umum : a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi. b. Mewakili Ketua Umum apabila tidak dapat melaksanakan tugas. c. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum. d. Melaksanakan AD/ART.



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



Pasal 14 Tugas dan wewenang Bendahara Umum : a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi. b. Mengatur manajemen keuangan organisasi. c. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum. d. Melaksanakan AD/ART.



Pasal 15 Tugas dan wewenang Kepala Bidang : a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi. b. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum. c. Melaksanakan AD/ART.



Pasal 16 Tugas dan wewenang Anggota Aktif : a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi. b. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Kepala Bidang. c. Melaksanakan AD/ART.



Pasal 17 Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil adalah organisasi yang menampung, menerima dan menyalurkan seluruh aspirasi Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Malang.



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



BAB VII LAMBANG Pasal 18



Makna dari lambang organisasi : •



Warna hitam bertuliskan Politeknik, bagian dari segi lima bermaknakan wadah dari Organisasi dan menunjukkan kewibawaan seorang fungsionaris.







Warna merah bergambar bata merah dan bertuliskan HMS bermaknakan kesungguhan dan keberanian melakukan tanggung jawabnya sebagai fungsionaris Himpunan Mahasiswa Sipil.







Warna biru berbentuk setengah lingkaran bertuliskan Negeri Malang bermaknakan sifat yang cakap dan pintar.







Warna putih bagian dari setengah lingkaran dan tulisan Politeknik Negeri Malang bermaknakan sifat kesucian dan keberadaan Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil.







Warna merah dari angka 3 bermaknakan berani melakukan tanggung jawabnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME dan bertanggung jawab kepada agamanya masing-masing, angka 3 bermaknakan hubungan manusia dengan Tuhan YME, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam semesta.



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG







Warna coklat sawo matang pada gambar tangan memegang alat tulis dan bertuliskan HMS bermaknakan kreatifitas pada seseorang.







Warna kuning bagian pada setengah lingkaran bermaknakan keagungan dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Sipil dan berhubungan dengan Ilmu Pengetahuan Kesipilan yaitu bentuk Rambu Ukur pada Perkuliahan Ilmu Ukur Tanah.







Siar yang terletak diantara susunan bata melambangkan komunikasi antarfungsionaris yang menciptakan suatu keharmonisan himpunan.



BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 19 Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme Rapat Besar yang merekomendasikan untuk digelar Sidang Umum.



Pasal 20 Perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila melalui syarat-syarat sebagai berikut : 1. Usulan perubahan dilakukan secara tertulis oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari seluruh Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 2. Sidang Umum membahas tentang perubahan AD/ART sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 2/3 dari seluruh anggota dan fungsionaris Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil. 3. Apabila AD/ART yang ada tidak dapat merubah perkembangan organisasi.



BAB IX



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG



PENUTUP Pasal 20 1. Hal hal yang belum tercamtum dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan melalui Sidang Umum. 2. Peraturan Organisasi dan aturan lain yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.



Ditetapkan di MALANG Rabu, 21 Januari 2006 Pukul : 23.00 WIB



AD / ART HMS – POLITEKNIK NEGERI MALANG