Anggit Aldila F-Rancangan Aktualisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HALAMAN JUDUL



RANCANGAN AKTUALISASI INFOGRAFIS PEMETAAN DATA UMKM BIDANG PEREKONOMIAN BAPPEDA LITBANG DI KABUPATEN PONOROGO



Disusun oleh : ANGGIT ALDILA FERIAWAN, S.Kom NIP. 19900509 202012 1 007



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XXXVII BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021



LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKTUALISASI



PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN XXXVII



Infografis Pemetaan Data UMKM Bidang Perekonomian Bappeda Litbang Di Kabupaten Ponorogo



Coach,



Mentor,



Dr.Ir GENTUR P., SP,MT,MH



RETNO DYAH SOERJANDARI, SE



Widyaiswara Ahli Utama



Kepala Sub. Bidang Indagkop & ESDM



NIP. 19590109 198712 1 002



NIP. 19671229 200212 2 001



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan YME atas kemudahan dan kelancaran yang diberikan, sehingga rancangan aktualisasi ini dapat diselesaikan dengan baik. Rancangan aktualisasi ini ditulis untuk memenuhi persyaratan kelulusan Pendidikan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III angkatan 37 tahun 2021. Laporan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar PNS ini dapat terwujud tidak lepas dari doa, bimbingan, arahan, dan bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara, kepada Widyaiswara / Coach yang telah memberikan bimbingan serta ilmu yang sangat bermanfaat terkait tentang nilai nilai dasar ASN dan khusunya kepada : 1. Bapak Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur; 2.



Bapak Ir. Sumarno, MM, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo



3. Dr.Ir Gentur Prihantono, SP,MT,MHi. sebagai pembimbing (coach) yang telah banyak meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan, masukan, dan arahan kepada penulis selama penyelesaian rancangan aktualisasi ini. 4. Ibu Retno Dyah Soerjandari, SE. selaku Kepala Kepala Sub. Bidang Indagkop & ESDM, Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo sekaligus mentor yang mendampingi tahapan aktualisasi ini. 5.



Para Panitia Latsar Kabupaten Ponorogo, Widyaiswara dan Pendamping yang dengan sabar memberikan pengetahuan dan telah berbagi ilmunya selama kegiatan diklat pelatihan dasar.



6.



Rekan-rekan seperjuangan pelatihan dasar CPNS golongan III angkatan 37 tahun 2021.



7.



Orangtua dan keluarga yang selalu memberikan dukungan baik moril maupun materiil. Penulis menyadari bahwa rancangan aktualisasi ini masih jauh dari kata



sempurna, untuk itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi menyempurnakan rancangan aktualisasi ini selanjutnya. iii



Akhir kata, tidak ada kata-kata selain terima kasih banyak dan semoga allah SWT membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu. Penulis berharap rancangan aktualisasi ini kelak dapat bermanfaat bagi semua pihak serta dapat memberikan sumbangsih yang dapat membawa perubahan dalam institusi yaitu Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo.



Ponorogo, Mei 2021 Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXVII



Anggit Aldila Feriawan, S.Kom. 19900509 202012 1 007



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..................................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................................... ii KATA PENGANTAR ................................................................................................ iii DAFTAR ISI ................................................................................................................ v DAFTAR TABEL ....................................................................................................... vi DAFTAR GAMBAR ................................................................................................. vii BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................... 1 1.2 Tujuan Aktualisasi .............................................................................................. 3 1.3 Manfaat Aktualisasi ............................................................................................ 3 1.4 Ruang Lingkup Aktualisasi ................................................................................ 4 BAB 2 GAMBARAN LEMBAGA/INSTITUSI ......................................................... 5 1.5 Deskripsi Organisasi ........................................................................................... 5 1.5.1 Profil Organisasi .......................................................................................... 5 1.6 Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit Kerja ......................................................... 7 1.7 Uraian Tugas Jabatan Peserta ........................................................................... 11 BAB 3 RANCANGAN AKTUALISASI .................................................................. 12 4.1 Identifikasi, Penetapan Isu dan Gagasan Pemecahan Isu ................................. 12 4.1.1 Identifikasi ................................................................................................. 12 4.1.2 Penetapan Isu ............................................................................................. 12 4.1.3 Gagasan Pemecahan Isu............................................................................. 15 4.2 Matriks Rancangan Aktualisasi ........................................................................ 17 2.3 Jadwal Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN....................................................... 21



v



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Uraian Tugas Bidang Perekonomian ........................................................... 7 Tabel 2.2 Uraian Tugas Sub Bidang pada Perekonomian............................................ 8 Tabel 3.1 Seleksi isu menggunakan metode AKPL ................................................... 13 Tabel 3.2 Seleksi isu menggunakan metode USG ..................................................... 14 Tabel 3.3 Matriks Rencana Kegiatan Aktualisasi ...................................................... 17 Tabel 3.4 Jadwal Aktualisasi Nilai Dasar ASN ......................................................... 21



vi



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo .......................................................................... 5 Gambar 2.2 Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo. ................................................................. 10



vii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kondisi ideal tata perilaku ASN diatur dengan detail dalam UU ASN No.5 tahun 2014 pasal 3 yaitu bertingkah laku sesuai nilai dasar, berkode etik, komitmen, integritas, tanggung jawab pada pelayan publik, berkompeten dan profesional dalam bertugas. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan peran dan fungsi PNS yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola kekayaan alam yang berlimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil untuk dapat mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk memainkan peran tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standart kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan. Selama ini pelatihan pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat Prajabatan). Merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 1



tentang Manajemen PNS, PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat



kerja



sehingga



memungkinkan



peserta



mampu



menginternalisasi,



menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional. Berkaitan dengan pembentukan PNS yang profesionalitas dan berinovasi, penulis sebagai Pranata Komputer di Satuan Kerja Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo mengidentifikasi isu-isu yang perlu mendapat perhatian serius guna mencapai tujuan untuk membentuk PNS yang profesional dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Melalui kegiatan aktualisasi yang menerapkan konsep nilai dasar akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA) maka penulis berharap dapat memberikan kontribusi melalui kegiatankegiatan yang bersifat solutif dan inovatif. Berdasarkan data yang ada, penulis menemukan beberapa permasalahan. Sebagai lembaga pelaksana kebijakan publik, salah satu tugas pokok dan fungsi Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo yang termuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 83 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018 adalah penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan pengembangan Pemerintah menyelenggarakan fungsi; penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Daerah dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.



2



Salah satu tugas Bappeda Litbang adalah melakukan penelitian, perencanaan dan pengendalian program-program pembangunan guna meningkatkan ke arah terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable). Namun kondisi yang terjadi saat ini fungsi tersebut belum bisa berjalan maksimal. Salah satu problem yang terjadi ialah belum tersedianya pemetaan data di lingkup bidang perekonomian Bappeda Litbang. Masih ada beberapa data belum dipetakan secara maksimal, salah satunya adalah data UMKM di Kabupaten Ponorogo. Salah satu upaya yang diajukan penulis dalam rangka mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan identifikasi kebutuhan data UMKM di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo. Proses identifikasi ini merupakan langkah awal proses integrasi perencanaan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Untuk memudahkan proses identifikasi tersebut penulis menggunakan pengumpulan data dari OPD terkait untuk di petakan dalam bentuk infomasi grafis. Dengan adanya sistem informasi tersebut diharapkan dapat mengurangi salah informasi tentang UMKM di Ponorogo, dan dapat menambah informasi bagi masyarakat tentang seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Ponorogo.



1.2 Tujuan Aktualisasi Tujuan dalam perencanaan aktualisasi dan habituasi ini yaitu: 1.



Sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan latihan dasar CPNS;



2.



Sebagai tahapan pembelajaran aktualisasi, terdiri dari: menyusun rancangan



aktualisasi,



melaksanakan



mempresentasikan



aktualisasi,



menyusun



rancangan



laporan



aktualisasi,



aktualisasi



dan



mempresentasikan laporan aktualisasi 3.



Untuk mengidentifikasi kebutuhan perencanaan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo



1.3 Manfaat Aktualisasi Manfaat yang akan diperoleh dalam perancangan Aktualisasi dan Habituasi ini yaitu; 3



1. Manfaat Internal a. Sebagai bukti pengaplikasian nilai dasar ASN didalam Aktualisasi dan Habituasi; b. Dapat menguatkan nilai-nilai organisasi Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo sebagai badan perencanaan penelitian daerah. 2. Manfaat External a. Mengintegrasikan proses perencanaan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo; b.



Dapat menunjang terwujudnya visi misi Kabupaten Ponorogo.



1.4 Ruang Lingkup Aktualisasi a. Pelaksanaan kegiatan aktualisasi dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo; b. Data yang diidentifikasi adalah data kebutuhan data UMKM dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo.



4



BAB 2 GAMBARAN LEMBAGA/INSTITUSI 1.5 Deskripsi Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan merupakan



unsur



penunjang



urusan



pemerintahan



dibidang



perencanaan



pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan mempunyai tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai bidang tugasnya (Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 83 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2018). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan beralamat di Jl. Aloon-aloon utara No. 4, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. 1.5.1 Profil Organisasi



Gambar 0.1 Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo 5



Visi : Visi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo adalah mendukung visi dari Kabupaten Ponorogo yang secara spesifik termuat dalam Pernyataan Kepala Badan sebagai berikut : “Profesional Dalam Perencanaan Dalam Rangka Mewujudkan Rahayuning Bumi Reog” Makna Dan Nilai Visi 1. Mampu memahami secara maksimal dan melaksanakan secara professional proses-proses baik manajerial maupun teknis perencanaan pembangunan yang mencerminkan keinginan dan partisipasi masyarakat dengan tingkat prediksi yang akurat akan keberhasilan pencapaian tujuannya. 2. Proses perencanaan yang mampu menjaring keinginan masyarakat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, gender sekaligus perlindungan terhadap masyarakat 3. Proses perencanaan dimana input/ data-informasi, implementasi maupun output/goal dapat diterima dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah, transparan dan informative mulai dari awal perencanaan sampai dengan evaluasi pelaksanaanya, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Misi : Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo menetapkan misi sebagai suatu sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu yang ditentukan melalui: 



Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Perencana







Mengoptimalkan Penelitian, Perencanaan Dan Pengendalian Program-Program Pembangunan







Mengembangkan Sistem Informasi Dan Akurasi Data Perencanaan







Meningkatkan Efektifitas Perencanaan Dengan Anggaran Yang Efisien







Meningkatkan Perencanaan Pembangunan Daerah Yang Terpadu, Aspiratif Dan Partisipatif



6



Makna Dan Nilai Misi 



Profesionalisme aparatur perencana ditingkatkan ke arah terwujudnya keahlian dan kemampuan di bidang manajerial dan teknis perencanaan pembangunan.







Optimalisasi Penelitian, Perencanaan dan Pengendalian program-program pembangunan ditingkatkan ke arah terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable).







Pengembangan Sistem Informasi ditingkatkan ke arah terwujudnya sistem data dan informasi yang informatif sebagai sarana informasi-publikasi dan dasar perencanaan pembangunan.







Perencanaan Pembangunan ditingkatkan ke arah terwujudnya efisiensi anggaran dan efektifitas sasaran program-program pembangunan yang terarah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.







Perencanaan pembangunan terpadu ditingkatkan dan dikembangkan ke arah terwujudnya sistem perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, aspiratif dan partisipatif.



1.6 Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit Kerja Berdasarkan



implementasi SK PERBUP NO 83 Tahun 2016, dan SK



PERBUP NO 100 Tahun 2018, adapun uraian tugas dan fungsi Bidang Perekonomian beserta sub bidangnya sebagai salah satu bidang dilingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut: Tabel 0.1 Uraian Tugas Bidang Perekonomian No 1



Bidang Bidang Perekonomian



Uraian Tugas Pokok Fungsi a. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian; b. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; c. Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan 7



Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; d. Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD);; dan e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.



Tabel 0.2 Uraian Tugas Sub Bidang pada Perekonomian No 1



Sub Bidang Sub Bidang



Uraian Tugas Pokok Fungsi a. Penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka



Industri,



sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di



Perdagangan,



bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan



Koperasi dan



sumber daya mineral



Energi dan Sumber b. Penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan di Daya Mineral



bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral c. Pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral d. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksaan perencanaan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.



8



2



Sub Bidang Pertanian



a. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Sumber Daya Alam; b. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Sumber Daya Alam; c. Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Sumber Daya Alam; d. Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Sumber Daya Alam (RPJPD, RPJMD dan RKPD);; dan e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.



9



KEPALA BADAN SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



BIDANG PEREKONOMIAN



BIDANG SOSIAL BUDAYA



BIDANG PRASARANA



SUB BIDANG PERTANIAN



SUB BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL



SUB BAGIAN PRASARANA WILAYAH



SUB BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN ENERGI, DAN SUMBER DAYA MINERAL



SUB BIDANG PENDIDIKAN, KESEHATAN, PEMERINTAHAN



SUB BAGIAN SUMBER DAYA ALAM, LINGKUNGAN HIDUP



SUB BAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN



SUB BIDANG TATA RUANG



SUB BAGIAN KEUANGAN



SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN PELAPORAN



BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUB BIDANG PERENCANAAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN EVALUASI SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN



Gambar 0.2 Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo. 10



1.7 Uraian Tugas Jabatan Peserta Peserta Diklat ditempatkan sebagai Staf Sub Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo. Tugas Pokok dan fungsi sebagai Staf Sub Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain : 1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan dan energi dan sumber daya mineral; 2. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup industri, perdagangan dan energi dan sumber daya mineral; 3. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup industri, perdagangan dan energi dan sumber daya mineral; 4. Menyiapkan bahan Musrenbang lingkup industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral; 5. Membuat tata naskah surat pertanggung jawaban kegiatan di sub bidang industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral; 6. Membuat tata naskah surat undangan rapat kegiatan di sub bidang industri, perdagangan, investasi, energi dan sumber daya mineral; 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Bidang dan Kepala Bidang.



11



BAB 3 RANCANGAN AKTUALISASI 4.1 Identifikasi, Penetapan Isu dan Gagasan Pemecahan Isu Rancangan aktualisasi ini didasarkan oleh permasalahan aktual yang terjadi di unit kerja. Permasalahan tersebut banyak diperbincangkan sebagai isu yang problematik di tempat kerja. Permasalahan tersebut diidentifikasi dan dipilih satu isu yang paling problematik dan dapat diselesaikan sesuai peran dan wewenang jabatan penulis di unit kerja. 4.1.1 Identifikasi Berdasarkan target kinerja penulis dalam membantu tugas Kepala Sub Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan ESDM di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Ponorogo, terdapat beberapa persoalan yang harus ditindaklanjuti. Secara umum persoalan tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut: a. Masih belum tersedianya infografis pemetaan UMKM di Kabupaten Ponorogo b. Lambatnya pembuatan surat di bidang Perekonomian karena perbedaan surat antara tiap ASN c. Belum terbukanya akses informasi kegiatan untuk masyakarat umum d. Hasil kegiatan yang belum terdokumentasi dengan baik baik secara manual maupun digital e. Jaringan internet yang lambat di Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo 4.1.2 Penetapan Isu Dari beberapa isu diatas, langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan isu mana yang akan menjadi prioritas utama yang dapat dicari solusi berdasarkan peran dan wewenang jabatan penulis di unit kerja. Selanjutnya menganalisa isu tersebut menggunakan metode A (Aktual), K (Kekhalayakan), P (Problematik), L (Kelayakan), untuk mengetahui isu mana yang dominan Nilai AKPL ini didapat dari hasil diskusi dengan mentor dan rekan kerja.



12



No 1.



Isu



A



K



P



L



Total



Masih belum tersedianya infografis pemetaan



5



4



4



5



16



3



2



3



4



12



3



3



2



3



11



2



2



2



3



9



3



3



3



4



13



UMKM di Kabupaten Ponorogo 2.



Lambatnya



pembuatan



surat



di



bidang



Perekonomian karena perbedaan surat antara tiap ASN 3.



Belum terbukanya akses informasi kegiatan untuk masyakarat umum



4.



Hasil kegiatan yang belum terdokumentasi dengan baik baik secara manual maupun digital



5.



Jaringan internet yang lambat di Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo



Tabel 3.1 Seleksi isu menggunakan metode AKPL



Kriteria penetapan: Aktual 1: pernah benar-benar terjadi 2: benar-benar sering terjadi 3: benar-benar terjadi dan bukan menjadi pembicaraan 4: benar-benar terjadi terkadang menjadi bahan pembicaran 5: benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan Khalayak 1: tidak menyangkut hajat hidup orang banyak 2: sedikit menyangkut hajat hidup orang banyak 3: cukup menyangkut hajat hidup orang banyak 4: menyangkut hajat hidup orang banyak 5: sangat menyangkut hajat hidup orang banyak



13



Problematik 1: masalah sederhana 2: masalah kurang kompleks 3: masalah cukup kompleks namun tidak perlu segera dicarikan solusi 4: masalah kompleks 5: masalah sangat kompleks sehingga perlu dicarikan segera solusinya Layak 1: masuk akal. 2: realistis. 3: cukup masuk akal dan realistis. 4: masuk akal dan realistis. 5: masuk akal, realistis, dan relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya. Berdasarkan beberapa isu yang telah dinilai dengen metode AKPL diatas dikerucutkan menjadi tiga isu dengan nilai tertinggi untuk selanjutnya dilakukan penilaian terhadap masing-masing isu dengan mempertimbangkan aspek Urgency (Kegawatan),



Seriousness



(Mendesak),



Growth



(Pertumbuhan)



dengan



menggunakan skala Likert 1-5 untuk menentukan prioritas masalah.



Tabel 3.2 Seleksi isu menggunakan metode USG



No. 1.



Kriteria Penilaian



Isu/Masalah Masih belum tersedianya infografis pemetaan



Total



U



S



G



Score



5



4



4



13



4



3



4



11



3



3



4



10



UMKM di Kabupaten Ponorogo 2.



Lambatnya pembuatan surat di bidang Perekonomian karena perbedaan surat antara tiap ASN



3.



Jaringan internet yang lambat di Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo



14



Keterangan : Skala Likert : 1 = sangat kecil/rendah pengaruhnya, 2 = kecil pengaruhnya, 3 = sedang/cukup pengaruhnya, 4 = besar/tingi pengaruhnya, 5 = sangat besar/tinggi pengaruhnya Berdasarkan list isu dengan menggunakan pendekatan teknik AKPL dan USG, maka dapat disimpulkan bahwa isu yang di angkat adalah “Masih belum tersedianya infografis pemetaan UMKM di Kabupaten Ponorogo”. Selama ini proses pemetaan data UMKM di Bidang Perekokonomian Bappeda Litbang adalah dengan mengirimkan pesan daring ke OPD terkait atau lewat surat. Pemilihan isu tersebut juga didasari analisis dampak jika hal tersebut tidak segera ditangani. Dampak yang ditimblkan apabila isu tersebut tidak segera ditangani antara lain :



1. Data UMKM dalam bentuk tulisan, tidak mudah dimengerti dan dipahami oleh sebagian orang. 2. Tidak terwujudnya kegiatan dan program-program pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable). 4.1.3 Gagasan Pemecahan Isu Dari prioritas isu yang diperoleh, maka diusulkan kegiatan untuk memecahkan isu tersebut dengan “Optimalisasi Penataan Data Dokumen UMKM Bidang Ekonomi Bappeda Litbang Ponorogo menggunakan online storage”. Proses pengumpulan data UMKM dari OPD di Kabupaten Ponorogo oleh Bappeda Litbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi Bappeda Litbang sebagai OPD koordinator dibidang perekonomian.



15



Dari gagasan pemecahan isu tersebut, maka selanjutnya dibuat penjabaran kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan sebagai bahan aktualisasi dan habituasi di instansi, kegiatan pemecahan masalah tersebut dijabarkan kedalam 7 kegiatan yang telah disusun sebagai berikut: 1.



Melakukan konsultasi dan diskusi dengan mentor terkait pelaksanaan aktualisasi.



2.



Menyusun format data yang diperlukan dalam pengumpulan data UMKM.



3.



Melakukan tahapan pengumpulan data UMKM dengan OPD terkait



4.



Menyiapkan usulan desain grafis dalam pemetaan UMKM.



5.



Pembuatan infografis pemetaan UMKM.



6.



Penyusunan laporan aktualisasi.



16



4.2 Matriks Rancangan Aktualisasi Tabel 3.3 Matriks Rencana Kegiatan Aktualisasi No.



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil Kegiatan



1



2



3



4



1.



Melakukan konsultasi dan diskusi dengan mentor terkait pelaksanaan aktualisasi



1. Menghubungi mentor 2. Memaparkan rancangan aktualisasi yang sudah direncanakan 3. Meminta saran, masukan, dan persetujuan dari mentor



1. Kesepakatan mengenai permasalahan yang diangkat dan gagasan penyelesaiannya 2. Resume hasil diskusi dalam bentuk notulen



4. Menerima saran dan masukan dari mentor 5. Menetapkan gagasan penyelesaian masalah



17



Keterkaitan substansi dengan Nilai Dasar ASN



Kontribusi Visi dan Misi



Penguatan nilai-nilai organisasi



5



6



7



Etika Publik : Hormat, Sopan, dan komunikatif saat melakukan koordinasi dengan mentor



Kegiatan ini mendukung Visi Bappeda Litbang yakni:  Profesional dalam perencanaan



Akuntabilitas : Jujur dalam melakukan Dan mendukung Misi Bappeda Litbang konsultasi mengenai yakni: issue yang akan  Meningkatkan diangkat Profesionalisme Nasionalisme : Aparatur Perencana Menyampaikan dan menghargai pendapat



 Good Goverment (Kompeten, bisa bekerja sama dengan atasan)



1 2.



3.



2



3



4



5



Menyusun format 1. Koordinasi dengan data yang mentor, data apa saja diperlukan dalam yang akan dikumpulkan pengumpulan data UMKM 2. Menyusun format data yang dibutuhkan dan telah disetujui mentor



1. List format data yang akan dikumpulkan



Melakukan 1. Konsultasi dengan mentor, OPD mana tahapan saja yang menjadi pengumpulan data sasaran kegiatan UMKM dengan OPD terkait 2. Melakukan cross check dengan OPD terkait untuk kegiatan pengumpulan data.



1. List OPD yang



Akuntabilitas : Tanggung jawab dan transparan dalam menentukan format data yang dibutuhkan Etika Publik : Saling menghormati dalam proses penyusunan format data, mengutamakan kepentingan publik



menjadi sasaran kegiatan 2. Data contact person



Etika Publik : Berkonsultasi dan berkomunikasi dengan etika dan sopan santun yang baik.



masing-masing OPD Akuntabilitas : Melakukan pendataan dengan jujur dan bertanggungjawab 18



6



Kegiatan ini mendukung Visi Bappeda Litbang yakni:  Profesional dalam perencanaan



7



 Akuntabel (Bertanggung jawab)



Dan mendukung Misi Bappeda Litbang yakni:  Mengembangkan Sistem Informasi Dan Akurasi Data Perencanaan Kegiatan ini mendukung Visi Bappeda Litbang yakni:  Profesional dalam perencanaan



 Good Goverment (Kompeten, berintegritas)



1



2



3



4



5



3.



4.



Menyiapkan 1. Konsultasi dengan mentor terkait desain usulan desain infografis pemetaan grafis dalam pemetaan UMKM 2. Melakukan koreksi bila ada perbaikan



1. Tersusunnya desain



infografis pemetaan berdasarkan usulan dari mentor 2. Diketahui dan



dipahami tentang tujuan pembuatan infografis pemetaan tersebut



19



Akuntabilitas : Menerapkan nilai transparansi dalam konsultasi rincian kegiatan kepada atasan Etika Publik : Menerapkan nilai sopan, teliti dan cermat dalam pengusulan kegiatan ke atasan



6



Dan mendukung Misi Bappeda Litbang yakni:  Mengembangkan Sistem Informasi Dan Akurasi Data Perencanaan Kegiatan ini mendukung Visi Bappeda Litbang yakni:  Profesional dalam perencanaan



Dan mendukung Misi Bappeda Litbang yakni:  Meningkatkan Efektifitas Perencanaan Manajemen ASN : Dengan Anggaran Menerapkan nilai fungsi Yang Efisien dan tanggung jawab ASN dalam pelaksanaan tugas .



7



 Sustainable (Perencanaan yang berintegritas dan berkelanjutan)



1 5.



2



Pembuatan infografis pemetaan UMKM.



3



1. Konsultasi kepada mentor terkait desain akhir infografis pemetaan



4



5



1. Tersusunnya desain infografis pemetaan UMKM



2. Melakukan koreksi jika diperlukan perbaikan desain / data



6.



Menyusun laporan aktualisasi



1. Penyusunan Laporan Kegiatan Aktualisasi 2. Menyiapkan Bahan Presentasi Untuk Seminar Aktualisasi



1. Laporan aktualisasi 2. Bahan presentasi seminar aktualisasi



20



6



Komitmen Mutu : Kegiatan ini mendukung Visi Melakukan konsultasi desain yang telah dibuat Bappeda Litbang yakni: demi menjaga mutu  Profesional dalam layanan perencanaan Nasionalisme: Dan mendukung Misi Mengutamakan nilai Bappeda Litbang persatuan dengan yakni: mendahulukan  Mengembangkan kepentingan publik Sistem Informasi Dan Akurasi Data Perencanaan Akuntabilitas : Kegiatan ini menerapkan nilai mendukung Visi pertanggungjawaban Bappeda Litbang dalammmelaksanakan yakni: aktualisasi)  Profesional dalam Komitmen Mutu : perencanaan Menerapkan nilai orientasimutu dalam Penyusunan Laporan Aktualisasi



7



 Good Goverment (Kompeten, berintegritas)



 Terpadu, (aspiratif, dan partisipatif)



2.3



Jadwal Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN.



Tabel 3.4 Jadwal Aktualisasi Nilai Dasar ASN



21