Anjab [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ukki
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR INFORMASI JABATAN 1. NAMA JABATAN : Kepala Subbidang Logistik 2. KODE JABATAN : 3. UNITKERJA : Eselon II : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Eselon III : Bidang Logistik dan Logistik Eselon IV : Subbidang Logistik 4. KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI : Kepala Pelaksana



Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik



Kepala Subbidang Kedaruratan



5. IKHTISAR JABATAN



Kepala Subbidang Logistik



Kepala Subbidang Evakuasi dan Penyelamatan



:



Menyusun rencana program kerja, menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan pedoman penyediaan dan distribusi logistik terkena bencana, melakukan hubungan kerja, menyusun laporan dan melaksanakan tugas lain,



sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 6. URAIAN TUGAS



:



a. Menyusun rencana program kerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku memerintahkan bawahan, menganalisis dan menelaah, mengarahkan, membahas, menetapkan rencana dan program : b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai potensi dan kompetensi bawahan untuk efektivitas pelaksanaan tugas mempelajari rencana, mengidentifikasi potensi, membagi tugas, mengoordinasi pelaksanaan rencana program; c. Menyusun bahan koordinasi pengelolaan Pelestarian dan Pengembangan Kesenian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan dan menyusun bahan koordinasi; d. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan kebijakan ;



e. Menyusun bahan Standar Operasional Prosedur penyaluran logistik bencana dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan f.



Standar Operasional Prosedur penyaluran logistik bencana; Menyusun bahan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk logistic terkena bencana dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, 1



menyusun bahan dan laporan pengadaan barang/jasa untuk logistic terkena



bencana; g. Menyusun bahan dan melaksanakan penyiapan dan penyedoaan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan dan laporan penyiapan dan penyedoaan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar h. Menyusun dan melaksanakan sistem manejemen logistik kebencanaan dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan; i. mengoordinasikan pengerahan logistik ke lokasi bencana dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan dan laporan pengelolaan sistem manejemen logistik kebencanaan; j. melaksanakan penerimaan dan pendistribusian logistik di lokasi bencana dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan; k. Menyusun bahan dan melaksanakan fasilitasi proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina bagi bantuan luar negeri dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan dan laporan fasilitasi proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina bagi bantuan luar negeri; l. Menyusun bahan dan melaksanakan penggunaan logistik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan dan laporan penggunaan logistik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; m. Menyiapkan bahan penyusunan NSPK dengan mempelajari pedoman, memerintahkan bawahan menyusun bahan, melakukan analisis dan telaahan, melakukan hubungan kerja, menyusun bahan NSPK logistik n. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan logistik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan program dengan mempelajari dokumen, menganalisis dan menelaah, mengevaluasi, menyusun hasil evaluasi pengelolaan logistik; o. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas yang sudah ditetapkan dengan memerintahkan bawahan menyusun laporan, menganalisis dan menelaah, mengarahkan, melakukan pembahasan, menetapkan laporan Seksi; p. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan mengumpulkan data, menyusun laoporan, melaporkan dan mencatat ke dalam Buku Catatan Pegawai; q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan dengan menerima dan mempelajari, merencanakan, mengumpukan, melaksanakan tugas, menyusun laporan; 7.



BAHAN KERJA : No. Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1. Peraturan perundang-undangan Referensi kegiatan yang berlaku 2. Laporan Pelestarian dan Penyusunan rencana kegiatan Pengembangan Kesenian 3. Program Pelestarian dan Penyusunan rencana kegiatan Pengembangan Kesenian



8.



PERANGKAT KERJA : No. Perangkat Kerja



Digunakan untuk Tugas 2



1. 2. 3. 4. 5. 6. 9.



ATK Perangkat komputer Peraturan perundang-undangan Sarana transportasi Sarana komunikasi Peralatan kerja teknis



HASIL KERJA



Untuk menunjang pelaksanaan tugas Untuk menyelesaikan tugas Sebagai dasar pelaksanaan tugas Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kelancaran pelaksanaan tugas



:



No



Hasil Kerja 1)



1. 2. 3. 4. 5. 6



Rencana dan program kerja Seksi Logistik UraianTugas /lembar perintah Arahan kepada bawahan Bahan kebijakan teknis Logistik bencana Bahan koordinasi Logistik bencana Bahan Standar Operasional Prosedur penyaluran logistik bencana; Laporan pengadaan barang/jasa untuk logistic terkena bencana Laporan penyiapan dan penyedoaan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar Laporan pengelolaan sistem manejemen logistikebencanaan Laporan pengerahan logistik ke lokasi bencana Laporan an penerimaan dan pendistribusian logistik di lokasi bencana Laporan fasilitasi proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina bagi bantuan luar negeri; Laporan penggunaan logistik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Bahan penyusunan NSPK Logistik bencana Laporan monitoring kegiatan Logistik bencana Laporan evaluasi kegiatan Logistik bencana Laporan pelaksanaan tugas Seksi Logistik bencana Laporan Pelaksanaan tugas lain



7 8 9 10 11 12 13 14 15 17 18 19



Satuan Hasil 2) Dokumen dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen



10.



TANGGUNG JAWAB : a. Ketepatan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh atasan. b. Ketepatan dan kebenaran prosedur pelaksanaan kegiatan. c. Ketepatan pembagian tugas dan perintah. d. Ketepatan saran, usul dan pendapat dalam koordinasi. e. Ketepatan dan kebenaran arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas bawahan. f. Ketepatan pemeriksaan hasil kerja bawahan. g. Ketepatan dan kebenaran pemberian penilaian. h. Kecepatan, kemudahan, ketepatan dan kebenaran dalam melakukan kegiatan Logistik bencana



11.



WEWENANG : a. Menyusun agenda dan prosedur pelaksanaan tugas b. Mengkoordinasikan tugas dengan sub bidang atau bidang lain. c. Mendistribusikan tugas d. Mengoreksi dan memaraf surat dan dokumen e. Membimbing, mengawasi, dan membina f. Memberikan usulan, saran, pendapat dalam rapat 3



12.



13.



14.



15.



KORELASI JABATAN : NO JABATAN 1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang 4. Logistik dan 5. Logistik Kepala Seksi Pejabat/pegawai



UNIT KERJA Badan Penanggulangan Bencana Daerah



SKPD, unit kerja Provinsi dan Pusat



KONDISI LINGKUNGAN KERJA No. Jabatan 1. Tempat Kerja 2. Suhu 3. Udara 4. Keadaan Ruangan 5. Letak 6. Penerangan 7. Suara 8. Keadaan tempat kerja 9. Getaran



DALAM HAL Arahan dan konsultasi Konsultasi Menerima disposisi/perintah, arahan, konsultasi Koordinasi fungsional



: Unit Kerja/ Instansi Di dalam ruangan Dingin dengan perubahan Kering Cukup Tempat yang rendah Terang Tenang Bersih -



RESIKO BAHAYA : No. Fisik / Mental 1. -



Penyebab -



SYARAT JABATAN : a. Pangkat/Golongan : Penata, III/c b. Pendidikan : S1 Manajemen, Hukum, Pemerintahan, atau yang relevan c. Kursus/Diklat : 1) Penjenjangan : Diklat Pimp. Tk. IV 2) Teknis : - Diklat Logistik - Diklat kebencanaan d. Pengalaman Kerja : Pejabat eselon IV atau Pejabat Fungsional atau Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara yang memiliki prestasi unggul dan kompetensi di bidangnya dan memenui persyaratan obyektif lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. e. Pengetahuan : - Memahami Undang Undang kebencanaan Kerja - Memahami Logistik bencana f.



Keterampilan Kerja g. Bakat Kerja



h. Temperamen Kerja



: Menganalisis, menelaah, merumuskan : 1) 2) 3) : -



G = Intelegensia V = Verbal Q = Ketelitian D = Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan, atau merencanakan. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaanpekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap, atau pertimbangan mengenai gagasan. 4



-



i.



Minat Kerja



: -



j.



Upaya Fisik



k.



Kondisi Fisik Jenis Kelamin Umur Tinggi Badan Berat Badan Postur Badan Penampilan Fungsi Jabatan Data Orang Benda



l.



16.



: : : : : : : : : : : -



M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. 1b = Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yangberhubungan komunikasi data 2b = Pilihan melakukan kegiatan yang bersifatilmiah dan teknik. 3a = Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit, teratur. 4a = Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain. 5b = Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan dengan proses. Duduk Berbicara Melihat Pria/Wanita Minimal 28 tahun Ideal Ideal Ideal Rapi memadukan data (D0) menasehati (O0)



PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN



:



No.



Hasil Kerja



1. 2. 3. 4. 5. 6



Rencana dan program kerja Seksi Logistik UraianTugas /lembar perintah Arahan kepada bawahan Bahan kebijakan teknis Logistik bencana Bahan koordinasi Logistik bencana Bahan Standar Operasional Prosedur penyaluran logistik bencana; Laporan pengadaan barang/jasa untuk logistic terkena bencana Laporan penyiapan dan penyedoaan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar Laporan pengelolaan sistem manejemen logistikebencanaan Laporan pengerahan logistik ke lokasi bencana Laporan an penerimaan dan pendistribusian logistik di lokasi bencana Laporan fasilitasi proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina bagi bantuan luar



7 8 9 10 11 12



5



Jumlah Satuan



Waktu yang Diperlukan



2 2 52 1 1 1



1 bulan 2 hari 1 jam 1 bulan 1 bulan 5 hari



1



1 bulan



1



1 bulan



1



1 bulan



1



1 bulan



1



1 bulan



1



1 bulan



13 14 15 16 17 18



17.



negeri; Laporan penggunaan logistik dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Bahan penyusunan NSPK Logistik bencana Laporan monitoring kegiatan Logistik bencana Laporan evaluasi kegiatan Logistik bencana Laporan pelaksanaan tugas Seksi Logistik bencana Laporan Pelaksanaan tugas lain



BUTIR INFORMASI LAIN :



6



1



1 bulan



1 1 1 2 jam



1 bulan 1 bulan 1 bulan 2 jam



1



1 bulan