Anjab Kepala Uptd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FORMULIR INFORMASI JABATAN



1. Nama Jabatan



:



2. Kode Jabatan 3. Unit Kerja Eselon II a



: : :



Eselon III a



:



Eselon IV a



:



KEPALA UPTD PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUMAHAN JAWA BARAT (UPTD P3JB) DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT KEPALA UPTD PENGELOLAAN DAN PELAYANAN PERUMAHAN JAWA BARAT KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA



4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : KEPALA DINAS



KEPALA UPTD



SUBBAGIAN TATA USAHA



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SEKSI PELAYANAN PENGHUNIAN RUSUNAWA



SEKSI PENGELOLAAN RUSUNAWA



SATUAN PELAYANAN



5. Ikhtisar Jabatan : Mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan memimpin penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan perumahan meliputi pelayanan penghunian Rusunawa dan pengelolaan Rusunawa. 6. Uraian Tugas : a. Menyelenggarakan pengkajian program kerja UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Tahapan : 1) Menelaah Program Kerja dan kegiatan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 2) Mendengarkan presentasi hasil perumusan program kerja dan kegiatan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat dari tim perumus 3) Menyetujui dan mengesahkan rumusan program kerja dan kegiatan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 4) Memfinalisasi program kerja dan kegiatan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat



b.



c.



d.



e.



f.



g. h. i. j.



5) Menandatangani program kerja dan kegiatan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Tahapan : 1) Menelaah program kerja tahunan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 2) Mendengarkan presentasi hasil perumusan kebijakan teknis dari tim perumus 3) Menyetujui dan mengesahkan rumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 4) Memfinalisasi rumusan kebijakan teknis. Menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Tahapan: 1) Menugaskan Kepala Sub Bagian Tata Usaha membuat jadwal rapat koordinasi kegiatan pembinaan Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 2) Memimpin rapat koordinasi kegiatan di bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 3) Memaparkan kegiatan pembinaan di bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 4) Melakukan kegiatan pembinaan di bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan perumahan; Tahapan: 1) Menjabarkan rencana kegiatan pengelolaan dan pelayanan perumahan 2) Memaparkan rencana kegiatan pengelolaan dan pelayanan perumahan 3) Menghimpun saran dan masukan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok 4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok 5) Menentukan target waktu penyelesaian. Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perumahan; Tahapan: 1) Menjabarkan rencana kegiatan pemeliharaan dan perawatan perumahan 2) Memaparkan rencana kegiatan pemeliharaan dan perawatan perumahan 3) Menghimpun saran dan masukan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok 4) Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok 5) Menentukan target waktu penyelesaian. Menyelenggarakan penyusunan tata tertib larangan dan melaksanakan teguran dan pengenaan sanksi penghunian; Tahapan: 1) Menelaah tata tertib larangan dan sanksi penghunian; 2) Memaparkan hasil tata tertib larangan dan sanksi penghunian; 3) Menentukan tata tertib larangan dan sanksi penghunian. Menyelenggarakan penetapan penghunian perumahan; Menyelenggarakan perjanjian sewa menyewa dengan penghuni; Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama/kemitraan dalam pengelolaan dan pelayanan perumahan; Menyelenggarakan penyusunan data dan informasi pengelolaan dan pelayanan perumahan;



k. Menyelenggarakan penyusunan SP dan Standar SOP UPTD Pengelolaan dan l. m. n.



o. p.



q.



r.



s.



Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; Menyelenggarakan pengkajian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Menyelenggarakan pengkajian verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan dan hibah/bantuan sosial bidang pengelolaan dan pelayanan perumahan jawa barat; Menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksananaan sistem pengendalian internal pemerintahan (SPIP) pada UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Meyelenggarakan pengkajian bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, dan TAPKIN serta LKIP, LKPJ, LPPD dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Tahapan : 1) Menelaah RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, dan TAPKIN serta LKIP, LKPJ, LPPD dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2) Mendengarkan presentasi hasil perumusan program kerja dan kegiatan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat dari tim perumus 3) Menyetujui dan mengesahkan rumusan program kerja dan kegiatan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 4) Memfinalisasi program kerja dan kegiatan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat 5) Menandatangani program kerja dan kegiatan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat. Menyelenggrakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi; Tahapan: 1) Menganalisis permasalahan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 2) Membahas permasalahan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi; 3) Menyusun telaahan staf permasalahan bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 4) Menyampaikan saran kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kepala Sub Unit Blok. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; dan Tahapan: 1) Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan; 2) Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok pada UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 3) Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok pada UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; 4) Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan di Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan para Kepala Sub Unit Blok pada UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tahapan: 1) Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Dinas 2) Mempelajari tugas yang diberikan



3) Menjalankan tugas yang diberikan 4) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 7. Bahan Kerja No.



Bahan Kerja



Penggunaan Dalam Tugas



1.



Data rencana program kerja tahun lalu



Untuk pendukung rencana program yang akan dilaksanakan



2.



Data profile Rusunawa



Untuk menyusun data dan informasi Rusunawa



3.



Data pegawai



Untuk menyusun adminstrasi kepegawaian



4.



DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran)



Untuk pendukung administrasi keuangan



5.



Data penghunian



6.



Peraturan-peraturan



7.



Data pegawai



8.



Standar belanja biaya



5.



Data penghunian



6.



Peraturan-peraturan



7.



Data pegawai



8.



Standar belanja biaya



Untuk pendukung administrasi keuangan rumah sewa Untuk pendukung pembuatan naskah dinas dan kearsipan Untuk formasi pegawai dan jabatan Untuk menentukan standar biaya dalam penyusunan RKA/DPA Untuk pendukung administrasi keuangan rumah sewa Untuk pendukung pembuatan naskah dinas dan kearsipan Untuk formasi pegawai dan jabatan Untuk menentukan standar biaya dalam penyusunan RKA/DPA



8. Perangkat Kerja / Alat Kerja No



Perangkat Kerja



1.



Komputer / Laptop



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Printer Jaringan internet Alat Tulis Kantor Lemari arsip Filling kabinet Meja dan kursi Scanner



Digunakan Untuk Tugas Mengetik, input data, mengolah data dan menyimpan data. Mencetak hasil kerja Untuk menunjang pekerjaan Untuk menunjang pekerjaan Menyimpan arsip Menyimpan arsip Untuk menunjang pekerjaan Menyalin dan menyimpan data



9. Hasil Kerja No



Hasil Kerja



Satuan Hasil



1.



Rencana kegiatan UPTD P3JB sebagai pedoman pelaksanaan tugas



Dokumen rencana kegiatan



2.



Data dan informasi Rusunawa



Lembar/Unit/Tayangan



3.



Surat Keputusan Pimpinan dan fformasi kebutuhan pegawai



Dokumen, data pegawai



4.



Data administrasi keuangan



Dokumen administrasi keuangan



5.



Data administrasi keuangan sewa rumah



Dokumen administrasi keuangn sewa rumah



6.



Telaahan staf



Laporan telaahan staf



7.



Evaluasi dan laporan kegiatan



Dokumen evaluasi dan laporan kegiatan



10. Tanggung Jawab a. Keakuratan data b. Keakuratan laporan dan kesesuaian pelaksanaan tugas c. Kerahasiaan jabatan d. Menjaga sarana dan prasarana dari kerusakan dan kehilangan e. Kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan sesuai SOP, juknis dan ketentuan lainnya yang terkait; f. Kelancaran koordinasi kegiatan internal; g. Keteraturan pengendalian kegiatan internal; h. Kedisiplinan kerja seluruh bawahan; i. Ketepatan, kebenaran dan kelayakan penggunaan bahan kerja; j. Ketepatan dan kebenaran penggunaan perangkat kerja; k. Kebenaran isi dan ketepatan laporan; 11. Wewenang a. Memimpin UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat. b. Merumuskan program kerja c. Mengkoordinasi penyelenggaraan pelayanan penghunian Rusunawa dan pengelolaan Rusunawa. d. Membina bawahan e. Mengarahkan f. Mengevaluasi g. Memeriksa Hasil pekerjaan bawahan h. Melaporkan 12. Korelasi Jabatan No 1 2 3



4 5 6



Jabatan Kepala Dinas Kepala Subbag Tata Usaha Kepala Seksi Pengelolaan Rusunawa Kepala Seksi Pelayanan Penghunian Rusunawa Jabatan Fungsional Instansi Lain



Unit Kerja Disperkim



Dalam hal Koordinasi dan pelaporan



UPTD P3JB



Koordinasi



UPTD P3JB



Koordinasi dan evaluasi



UPTD P3JB



Koordinasi dan evaluasi



UPTD P3JB Instansi Terkait



Koordinasi dan evaluasi Konsultasi dan koordinasi



13. Kondisi Lingkungan Kerja No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Aspek Tempat Kerja Suhu Udara Keadaan Ruangan Letak Penerangan



Faktor Di dalam ruangan Sedang Tidak Lembab, sejuk Ventilasi baik tidak terang Datar Baik



7. 8. 9.



Suara Keadaan Tempat Kerja Getaran



Tenang Bersih, nyaman. Tidak ada getaran



14. Resiko Bahaya No 1.



Fisik / Mental Mental



Penyebab Tekanan pekerjaan dari pimpinan



2.



Radiasi mata



Banyak menggunakan komputer



15. Syarat Jabatan a. Pangkat/Gol. Ruang b. Pendidikan c. Kursus/Diklat 1) Penjenjangan 2) Teknis d. Pengalaman Kerja e. Pengetahuan Kerja



f. Keterampilan Kerja g. Bakat Kerja 1) G 2) V 3) Q 4) N h. Temperamen Kerja 1) D



i.



2)



J



3)



M



4)



P



5)



R



6)



T



Minat Kerja 1) 1.a 2) 1.b 3) 3.a 4) 4.a



: : : : Diklat kepemimpinan Tingkat IV Diklat pengadaan barang dan jasa : Diklat pengelolaan perumahan : : Menguasai penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan perumahan. : Dapat mengoperasikan komputer : : Kemampuan belajar secara umum : Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif. : Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. : Numerik (penghitungan) : : Mampu menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. : Mampu menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan, penilaian atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau pertimbangan pribadi. : Mampu menyesuaikan diri dengan kegiatan, pengembilan keputusan, pembuatan pertimbangan atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau dapat diuji. : Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan intruksi. : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang atau terus menerus : Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu. : : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek : Pilihan melakukan kegioatan yang berhubungan dengan komunikasi data. : pilihan melakukan kegiatan rutin, konkrit dan teratur. : Baik untuk orang lain.



j.



Upaya Fisik 1) Duduk 2) Melihat 3) Bekerja dengan jari 4) Berjalan 5) Berdiri 6) Mendengar 7) Berbicara 8) Memegang k. Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi Badan 4) Berat Badan 5) Postur Badan 6) Penampilan l. Fungsi Pekerjaan 1) D0 2) D1 3) D2 4) O0 5) O1 6) O5



:



: : Laki-laki / Perempuan : 40 s.d 50 Tahun : Normal : Normal : Normal : Rapi : : Memadukan data : Mengkoordinasikan data : Menganalisis data : Menasehati : Berunding : Mempengaruhi



16. Fungsi Pekerjaan



:



NO



URAIAN TUGAS



SATUAN HASIL



WAKTU PENYELESAIAN (MENIT)



WAKTU KERJA EFEKTIF (MENIT)



BEBAN KERJA



PEGAWAI YANG DIPERLUKAN



1



Menyelenggarakan pengkajian program kerja UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat;



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



120



6000



1



0,02



Kegiatan



120



6000



1



0,02



Kegiatan



60



6000



1



0,01



Kegiatan



120



300



1



0,4



Kegiatan



60



6000



1



0,01



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Menyelenggarakan penyusunan SP dan Standar SOP UPTD Pengelolaan 11 dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat;



Kegiatan



120



6000



1



0,02



Menyelenggarakan telaahan staf 12 sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;



Kegiatan



60



1500



1



0,04



Menyelenggarakan pengkajian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan 13 lingkup UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat;



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



60



6000



1



0,01



Kegiatan



120



6000



1



0,02



Kegiatan



60



1500



1



0,04



Kegiatan



120



1500



1



0,08



Kegiatan



60



1500



1



0,04



2



3



4 5



Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Menyelenggarakan koordinasi, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan perumahan; Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perumahan;



7



Menyelenggarakan penyusunan tata tertib larangan dan melaksanakan teguran dan pengenaan sanksi penghunian; Menyelenggarakan penetapan penghunian perumahan;



8



Menyelenggarakan perjanjian sewa menyewa dengan penghuni;



6



Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan 9 kerjasama/kemitraan dalam pengelolaan dan pelayanan perumahan; Menyelenggarakan penyusunan data 10 dan informasi pengelolaan dan pelayanan perumahan;



Menyelenggarakan pengkajian verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan 14 terhadap permohonan dan realisasi bantuan dan hibah/bantuan sosial bidang pengelolaan dan pelayanan perumahan jawa barat; Menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksananaan sistem 15 pengendalian internal pemerintahan (SPIP) pada UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Meyelenggarakan pengkajian bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, dan TAPKIN serta LKIP, LKPJ, 16 LPPD dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; Menyelenggrakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang Pengelolaan dan Pelayanan 17 Perumahan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi; Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat; dan Menyelenggarakan tugas lain sesuai 19 dengan tugas pokok dan fungsinya.



18



JUMLAH PEMBULATAN



1,27 1



17. Butir Informasi Lain : ................................................................................................................................................... .........................................................................................................................................



Mengetahui Atasan Langsung



Yang Membuat



Dr. Ir. H. DICKY SAROMI, M.Sc NIP. 19650505 199202 1 001



AIDA FITRIYANI, S.Si., ME NIP.19690121 199503 2 003