Anjab Perawat Terampil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN Jl. Letkol Istiqlah no. 49 Banyuwangi 68415 Telepon. ( 0333 ) 421118 Faks. ( 0333 ) 421072. e-mail : [email protected]



Website : rsudblambangan.banyuwangikab.go.id



Lampiran :



Surat Keputusan Direktur RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi Nomor : 800/267/429.401/2016 Tanggal : 15 November 2016



ANALISA JABATAN 1 Nama Jabatan 2 Unit Organisasi 3 Ringkasan Tugas 4 Hasil Kerja



5 Rincian Tugas



6 Keadaan Tempat Kerja



7 Upaya Fisik



8 Kemungkinan Resiko Bahaya 9 Tanggung Jawab



10 Wewenang



: Perawat Ahli : Ruang Perawatan Intensive ICU / ICCU RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi : Melaksanakan asuhan keperawatan pasien dengan masalah komplek sesuai dengan model pelayanan : a. Terselenggaranya asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah komplek b. Terselenggaranya sistem pelayanan perawatan profesional c. Terciptanya lingkungan pelayanan yang baik dan nyaman : a. Melaksanakan pengkajian keperawatan pasien dengan masalah komplek b. Menerima konsultasi pengkajian keperawatan pasien dengan masalah komplek c. Melaksanakan analisis data untuk merumuskan diagnosa keperawatan d. Merencanakan tindakan keperawatan pasien dengan masalah komplek e. Melaksanakan tindakan keperawatan pasien dengan masalah komplek g. Melakukan penyuluhan pasien pasien dengan masalah komplek h. Melaksanakan evaluasi keperawatan pasien dengan masalah komplek i. Melaksanakan tugas jaga j. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan mendapat Surat Tanda Pelatihan : a. Ruang Kerja : Baik b. c. d. e. : a. b. c. : a.



Suhu : Udara : Penerangan : Suara : Berjalan : Melihat : Bicara : Terpapar infeksi



Baik Nyaman Cukup Cukup Sering Sering Sering



b. Gangguan fisik sehubungan dengan bidag tugas : a. Keakuratan dalam melaksanakan asuhan keperawatan pasien dengan masalah komplek b. Kevalidan catatan rekam medis pasien c. Menjaga kerahasian dokumen pelayanan pasien : a. Melaksanakan pengkajian keperawatan pasien dengan masalah komplek



11 Syarat Jabatan



b. Melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan pasien pasien dengan masalah komplek : a. Umur 1). PNS : Sesuai masa kerja PNS 2). Pegawai Non : Usia : 21 - 47 Tahun PNS b. Pangkat / Golongan 1). PNS : Minimal PNS = III.a 2). Pegawai Non : 1). Lulus pendidikan SI / Kep dan Nurse PNS 2). Lulus uji kompetensi sebagai Perawat Ahli c. Legalisasi Profesi : 1). Memiliki Registrasi yang berlaku 2). Memiliki Sertifikat Lulus Uji Kompetensi d. Pendidikan Umum : Minimal SI / Keperawatan, Nurse e. Pelatihan : 1). BTCLS Fungsional 2). APAR 3). APD ( Alat Pelindung Diri ) 4). Cuci Tangan ( Hand Wash Hiegyene ) f. Pengetahuan : Mengetahui dan menguasai kegiatan asuhan perawatan pasien dengan masalah komplek g. Ketrampilan : Memiliki kompetensi kegiatan asuhan perawatan pasien dengan masalah komplek h. Pengalaman Kerja : i. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani j. Bakat : a. Memiliki kemampuan untuk belajar b. Mampu berkomunikasi dengan baik c. Mampu untuk menguasai bidang atau ling kungan / kondisi kerja k. Minat : Kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi dan hubungan interpersonal l. Temperamen : Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan sasaran target kerja



DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI



dr. H. TAUFIQ HIDAYAT, Sp.And.M.Kes Pembina Tk. I NIP : 19620101 198812 1 002