Anjuran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BITUNG DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jln. Stadion Dua Sudara, Manembo-nembo Tengah, Bitung 95545, Telp. (0438) 31265



Bitung, 6 Juni 2016 Nomor



:



565/DTKT/HS/



Lampiran



:



-



Perihal



:



Anjuran



/VI/2016



Kepada Yth : 1. Pimpinan Perusahaan PT. Delta Pasific Indotuna 2. Pekerja Sdr.Vikry Antamen Dkk Di Bitung,-



Berkenaan dengan pengaduan yang disampaikan oleh pekerja Saudara Vikry Antamen dan kawan-kawan pada tanggal 12 April 2016 mengenai masalah dirumahkan yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan PT. Delta Pasific Indotuna, maka dilakukanlah Mediasi guna penyelesaian masalah dimaksud secara musyawarah akan tetapi tidak memperoleh kesepakatan, sehingga Mediator wajib mengeluarkan surat anjuran ini guna memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : A. Keterangan Pihak Pekerja - Bahwa benar kami telah dirumahkan kurang lebih selama dua bulan mulai tanggal 14 Pebruari 2016 - Bahwa benar kami meminta hak-hak atau uang kami selama dua bulan dirumahkan yang diabaikan oleh Pimpinan Perusahaan Bapak Abdul Halid, MBA - Bahwa benar kami meminta Perjanjian Kerja Bersama dibahas kembali dengan poin-poin tunjangan Tunjangan tidak tetap digabungkan menjadi tunjangan tetap dan masalah cuti tahunan yang sering dipotong. - Bahwa benar sesuai janji pimpinan perusahaan akan memberikan uang tunggu pada tanggal 21 April tetapi sampai Sidang Mediasi II tanggal 4 Mei 2016 tidak juga terealisasi. - Bahwa benar kami mempertanyakan status karyawan yang masih PKWT apakah masih memperoleh uang pisah dalam hal ini pekerja yang sudah melewati masa kerja tiga tahun. - Bahwabenar kami menyetujui draf PKB tentang uang pisah. - Bahwa benar kami mempertanyakan tentang upah tunggu untuk pekerja yang dirumahkan pada saat perusahaan tidak ada produksi. B. Keterangan Pengusaha - Bahwa benar pimpinan perusahaan sudah merumahkan pekerja - Bahwa benar hasil pembicaraan tanggal 14 April telah di email ke Direksi tetapi sampai tanggal 4 Mei 2016belum ada jawaban. - Bahwa benar tentang uang pisah sudah ada keputusan dari direksi dan nanti akan disampaikan kepada pekerja pada hari sabtu 6 Mei 2016 -



C. Pendapat Mediator



PEMERINTAH KOTA BITUNG



DINAS TENAGA KERJA JL. STADION DUA SUDARA MANEMBO-NEMBO Telp. (0438) 31265



Bitung, 15 September 2017 Nomor



: ........../561/DTK/HI/IX/2017



Kepada Yth :



Sifat



: Penting



1. Pimpinan / Managemen



Perihal



: Anjuran



PT. Hasjrat Abadi Bitung 2. Pekerja/Buruh Alm, (Ahli Waris) Sdr. Karel Rompas



Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Mediator mengeluarkan Anjuran : Dan sebagai bahan pertimbangan Mediator perlu mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih sebagai berikut : I. KETERANGAN PIHAK PEKERJA / BURUH (Ahli Waris) - Bahwa anak saya Alm.Indrie Natalia Yudith Rompas, SE bekerja di PT. Hasjrat Abadi Bitung sejak tanggal 27 bulan Maret Tahun 2015. - Bahwa pada tanggal 18 juni Tahun 2016 anak saya sakit di tempat kerja tapi oleh pihak Managemen / Perusahaan menelepon kerumah jam 11.00 siang ,ini artinya pihak Manajemen / Perusahaan mengetahui bahwa Pekerja/Buruh dalam keadaan sakit, - Bahwa Bulan Juni BPJS sudah di hentikan oleh pihak Manajemen / Perusahaan - Bahwa kami minta kontrak kerja di perlihatkan - Bahwa kami menuntut hak-hak Pekerja / Buruh selama sakit - Bahwa pada Bulan Mei 2017 anak saya meninggal dunia. - Bahwa kami menuntut hak-hak anak saya kepada pihak Manajemen / Perusahaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.



II. KETERANGAN PIHAK PENGUSAHA - Bahwa Pak Karel (ahli waris) menuntut gaji Bulan Mei - Juni kami siap membantu tapi di bank harus yang bersangkutan yang cek dan ambil sendiri - Bahwa pada Bulan Mei Tahun 2016 masuk gaji ke rekening Almarhuma Rp, 2.612.400; - Bahwa sudah putus kontrak dari tanggal 15 April 2016 - Bahwa gaji Bulan Juni telah masuk Rp.2.628.400.- Bahwa Almarhuma masih karyawan harian dan semua data-data tentang Almarhuma masih dikumpulkan - Bahwa kami minta maaf atas kesalapahaman dari HRD Bitung dan kami mengundang secara resmi Pak Karel (ahli waris ) ke Manado dan kami mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan pihak keluarga, - Bahwa kami minta maaf Kacab, Kabag Umum dan Kuasa Hukum tidak bisa hadir sesuai perjanjian karena Sibuk , dan semua kami serahkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja



III. PERTIMBANGAN HUKUM DAN KESIMPULAN MEDIATOR - Bahwa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pimpinan / Manajemen PT. Hasjrat Abadi Bitung dengan Pekerja / Buruh ahli waris



-



-



Karel Rompas tidak perlu terjadi jika Pimpinan / Manajemen PT. Hasjrat Abadi Bitung tegas dalam mengambil keputusan. Bahwa sangat jelas tindakan dari pihak Pimpinan / Manajeman PT. Hasjrat Abadi Bitung sangat keliru dalam memaknai pasal dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Bahwa menurut Pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003 , Pengusaha DILARANG Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan : Pekerja / Buruh berhalangan masuk kerja karena SAKIT menurut keterangan Dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Dan di sini sangat jelas pihak Manajemen mengetahui bahwa Pekerja / Buruh sakit di dalam melaksanakan tugas di Perusahaan .



-



Bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ayat ( 1,) Upah tidak di bayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan dan ayat (2) ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:



-



Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan dalam pasal 93 ayat (3) UU N0 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan , Upah yang di bayarkan kepada Pekerja / Buruh yang sakit sebagaimana di maksud dalam ayat (2) huruf a, sebagai berikut : a.Untuk 4 (empat) bulan pertama di bayar 100% (seratus Perseratus) dari upah b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Upah c. Untuk 4 ( empat) bulan ke tiga di bayar 50% (lima puluh) perseratus dari Upah, dan, d. Untuk bulan selanjutnya di bayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh pengusaha.



-



-



-



-



Bahwa sangat jelas menurut penjelasan Undang - Undang di atas bahwa keputusan Pihak Manajemen / Perusahaan PT.Hasjrat Abadi Bitung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja adalah keputusan sepihak dan bertentangan dengan pasal 153 ayat (2) ,di jelaskan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan dalam ayat (1),a, batal demi Hukum , karena belum melampaui satu tahun, Bahwa terkait dengan penjelasan pihak Manajemen / Perusahaan PT. Hasjrat Abadi Bitung yang menjelaskan bahwa pekerja adalah status karyawan harian ini bertentangan dengan Kepmen Nomor 100/Men/VI/2004 Pasal 10 ayat 2, tentang harian lepas,



Bahwa Pimpinan / Manajemen PT. Hasjrat Abadi Bitung sebaiknya menjalankan Undang-Undang Pasal 61 ayat 2 butir 5, di jelaskan dalam hal Pekerja / Buruh Ahli Waris Pekerja / Buruh berhak mendapat hakhaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .



-



Bahwa sebaiknya pihak Manajemen / Perusahaan PT. Hasjrat Abadi Bitung berpedoman pada pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan .



-



Bahwa sangat jelas juga dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 166 di jelaskan dalam hal hubungan kerja berakhir karena Pekerja / Buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya di berikan sejumlah uang sebesar perhitungan nya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (2) dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)



-



Bahwa dalam Undang-Undang tentang ketenagakerjaan tidak ada penjelasan yang membeda - bedakan terkait dengan status PKWT dan PKWTT antara Pekerja / Buruh yang meninggal dunia tidak berhak atas pesangon kematian dalam hal ini wajib status PKWT dan PKWTT tetap berhak atas pesangon kematian berdasarkan undang-undang yang sudah di jelaskan di atas.



-



Bahwa terkait dengan PKWT sangat jelas pada Pasal 59 Ayat (7) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga penjelasan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Nomor 100,MEN/VI/2004 Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 bab VI Pasal 13 tentang PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, PKWT untuk yang berhubungan dengan produk baru.



-



Bahwa terkait dengan PKWT itu wajib harus di catatkan oleh Pimpinan / Manajemen perusahaan di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota Bitung, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Pasal (13), jika memenuhi unsur dalam Pasal yang di jelaskan di atas. Bahwa sebaiknya Pimpinan / Manajemen PT. Hasrat Abadi Bitung membayar pesangon kematian kepada ahli waris berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pimpinan Managemen / Perusahaan batal demi hukum.



-



IV. UPAYA PENYELESAIAN MEDIATOR Mediator sudah melakukan upaya Mediasi dan pendekatan kepada kedua belah pihak namun ternyata apa yang menjadi harapan kami tidak menemui kesepakatan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat oleh masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya maka berdasarkan pendapat yang di



jelaskan di atas serta dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini. MEDIATOR ………………………. MENGANJURKAN 1. Agar Pimpinan / Managemen PT. Hasrat Abadi Bitung membayar Hak-Hak Pekerja / Buruh Ahli Waris Sdr. Karel Rompas sebagai berikut : Memberikan Hak-Hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat 2 huruf (c) kali 2, dan uang penggantian Hak Ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. -



-



PESANGON 3 (TIGA) BULAN UPAH 2 X 3 X Rp. 3.171.100,-



= Rp. 19.026.600,-



UANG PENGGANTIAN PERUMAHAAN SERTA PENGOBATAN DAN PERAWATAN 15% X 19.026.600,-



= Rp. 2.853.990,-



JUMLAH KESELURUHAN



= Rp. 21.880.590.-



(DUAPULUHSATU JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH)



2. Agar kedua belah pihak memberi jawaban atas anjuran ini selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat Anjuran ini. 3. Di beritahukan kepada para pihak yang berselisih apabila menolak Anjuran ini agar di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado. Demikian harap maklum. MENGETAHUI KEPALA DINAS



MEDIATOR



Drs . ARNOLDUS J. KARAMOY PEMBINA UTAMA MUDA NIP : 19590730 198203 1 008



APHOLDIEN MARIA ANDAKI, S.SOS NIP. 19700216 200212 2 004



PEMERINTAH KOTA BITUNG



DINAS TENAGA KERJA JL. STADION DUA SUDARA MANEMBO-NEMBO Telp. (0438) 31265



Bitung, 15 Oktober 2017 Nomor



: ………./561/DTK/HI/X/2017



Kepada Yth :



Sifat



: Penting



1. Pimpinan / Manajemen



Perihal



: Anjuran



PT. Bahari Temas Selaras 2.Pekerja/Buruh Sdr.Yohanis Murari Di_ Bitung



Sehubungan dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mediator mengeluarkan Anjuran : Dan sebagai bahan pertimbangan Mediator perlu mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih sebagai berikut : I. KETERANGAN PIHAK PEKERJA / BURUH -



-



-



-



-



-



-



Bahwa saya sebagai karyawan bekerja di PT . Bahari Temas Selaras, sangat keberatan dan tidak setuju dengan surat mutasi yang di keluarkan oleh Pimpinan PT. Bahari Temas Selaras secara sepihak dan tidak menghargai hak-hak saya sebagai karyawan di PT. Bahari Temas Selaras. Bahwa saya bekerja di Perusahaan PT. Temas Bahari Selaras sejak tahun 1995 sampai dengan bulan Desember Tahun 2016 mulai tanggal 3 Januari 1995. Bahwa secara tiba-tiba dan secara sepihak di lakukan pemutasian / dipindahkan tempat bekerja ke PT. Misa Utara sehingga saya sebagai sebagai karyawan merasa kaget karena sebelumnya tidak pernah di rapatkan untuk di informasikan namun apalah daya kami sebagai karyawan tidak bisa bertindak lebih atas apa yang telah di putuskan oleh Manajemen Perusahaan . Bahwa aneh ya ketika kami bertanya kepada Pimpinan Perusahaan yang baru yaitu PT. Misa Utara. Bahwa ketika kemungkinan terburuk terjadi pada kami dan di lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) apakah masa kerja kami yang bekerja pada PT. Bahari Temas Selaras tersebut harus di hitung ? Karena kamI telah bekerja selama 22 Tahun tetapi jawabannya jika terjadi PHK maka masa kerja pada PT. Bahari Temas Selaras tersebut sebelumnya di anggap tidak di perhitungkan sehingga saya merasa sangat di rugikan . Bahwa telah berulang kali saya menghadap melalui perantara Pimpinan Perusahaan untuk menuntut hak saya tapi sampai saat ini tidak ada jawaban. Bahwa saya di mutasikan adalah sebagai cara pemberhentian dari pekerjaan saya karena terbukti walaupun saya harus mengikuti pemutusan sebagaimana tersebut dan terus bekerja seperti biasa. Bahwa kenyataannya selama dua bulan bekerja tidak lagi di beri upah karena itu demi kepastian hak saya serta demi kepastian hukum kami datang ke hadapan Bapak / Ibu selaku pimpinan lembaga yang memiliki kompetensi untuk memanggil kami pihak-pihak untuk di pertemukan agar di lakukan penyelesaian.



II. KETERANGAN PIHAK PENGUSAHA



III. PERTIMBANGAN HUKUM DAN KESIMPULAN MEDIATOR



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Bahwa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pimpinan / Manajemen PT. Bahari Temas Selaras Bitung dengan Pekerja/ Buruh Sdr.Yohanes Murari tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak sepakat dengan tidak ada keterpaksaan untuk mutasi dan memberikan suatu imbalan berupa pesangon yang di berikan atau penawaran ke lingkungan kerja yang baru, sedangkan di tempat kerja yang baru Pekerja / Buruh yang baru dilarang / tidak di terima untuk di pekerjakan dan tidak ada kepastian dari manajemen yang baru. Bahwa sampai 3 kali panggilan yang kami sampaikan kepada Pimpinan PT. Bahari Temas Selaras Bitung tidak pernah hadir dalam proses Mediasi di ruang Sidang Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Bahwa memang mutasi adalah keputusan yang mutlak dari Pimpinan Manajemen Perusahaan , asalkan dengan alasan-alasan yang jelas, dan tidak menimbulkan permasalahan dengan perusahaan yang baru yang menjadi tujuan dari mutasi di maksud. Bahwa menurut pasal 93 ayat 2, f, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan Pekerja / Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah di janjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat di hindari pengusaha Bahwa sangat jelas Pekerja / Buruh masih ingin bekerja tapi sudah di keluarkan surat mutasi ke Perusahaan P.T.Misa Utara dan setelah Pekerja / Buruh menemui Pihak Manajemen yang baru PT .Misa Utara tidak menerima karyawan mutasi. Bahwa sebaiknya Pimpinan PT. Bahari Temas Selaras harus bertanggung jawab atas masa kerja Pekerja / Buruh Saudara Yohanis Murari , Bahwa menurut pasal 151 ayat 1 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di jelaskan Pengusaha, Serikat SP/SB dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja Bahwa sebaiknya Pihak Pimpinan / Manajemen PT. Bahari Temas Selaras membatalkan surat Mutasi karena tidak memenuhi unsur yang jelas dalam pembinaan hubungan industrial yang baik di perusahan dan antar sesama perusahaan Bahwa dengan berpedoman pada penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No: 37/PPU-1X/2011 dan pasal 155 ayat 2 tentang Upah Proses, selama putusan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum di tetapkan ,baik Pengusaha maupun Pekerja / Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Bahwa dalam Pasal 170 UU No 13 Tahun 2003 di jelaskan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak memenuhi pasal 151 ayat 3 dan pasal 168 batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja / Buruh yang bersangkutan serta membayar segala upah yang menjadi haknya.



IV. UPAYA PENYELESAIAN MEDIATOR



Mediator sudah melakukan upaya mediasi tapi sangat di sayangkan Pihak Pimpinan / Manajemen Perusahaan PT. Bahari Temas Selaras Bitung tidak pernah hadir dalam rangka penyelesaian perselisihan kepentingan ini secara musyawarah dan mufakat , maka berdasarkan pendapat yang di kemukakan di atas serta dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini. MEDIATOR ……………………….



MENGANJURKAN 1. Agar Pimpinan / Manajemen PT. Bahari Temas Selaras Bitung Mempekerjakan kembali Saudara Yohanis Murari sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan , dan membatalkan surat mutasi yang di sudah di keluarkan . 2. Agar kedua belah pihak memberi jawaban atas anjuran ini selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat Anjuran ini. 3. Di beritahukan kepada para pihak berselisih apabila menolak anjuran ini Agar di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado.



Demikian harap maklum.



MENGETAHUI KEPALA DINAS



MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL



Drs. Arnoldus J Karamoy, NIP : 19590730198203008



Apholdien Maria Andaki, S.Sos NIP : 197002162002122004



PEMERINTAH KOTA BITUNG DINAS TENAGA KERJA JL. STADION DUA SUDARA MANEMBO-NEMBO Telp. (0438) 31265



Bitung, 24 Oktober, 2017 Nomor



: 565/DTKT/HS/ /II/2017



Kepada Yth :



Sifat



: Penting



1. Pimpinan / Manajemen



Perihal



: Anjuran



PT. Agro Makmur Raya Bitung 2.Pekerja/Buruh Sdr,Hendra Sikki



Di_ Bitung



Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mediator mengeluarkan Anjuran : Dan sebagai bahan pertimbangan mediator perlu mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih sebagai berikut : V. KETERANGNAN PIHAK PEKERJA / BURUH - Bahwa kami bekerja di PT, Agro Makmur Raya kurang lebih delapan (8) tahun - Bahwa kami keberatan dengan keputusan Pihak Manajemen /perusahaan yang telah melakukan mutasi terhadap kami ke tempat yang baru di Kalimantan ,sedangkan gaji kami tidak mencukupi akan kebutuhan anak dan istri kami, - Bahwa kami menolak mutasi karena keluarga tidak di fasilitasi - Bahwa kemungkinan besar mutasi ini adalah kesengajaan dari pihak manajemen supaya kami para pekerja harus mengundurkan diri, - Bahwa kami minta kami sesama pekerja harus di berikan hak-hak yang sama dengan pekerja-pekerja dari medan ,dan kami menilai ini adalah tindakan diskriminasi terhadap kami - Bahwa kami sangat jelas lewat pengurus federasi serikat buruh Kamiparho PT,Agro Makmur Raya Bitung sudah mengeluarkan tanggapan atas surat mutasi dari manajemen perusahaan ,bahwa kami menolak mutasi, yang di lakukan terlalu tergesah-gesah.



VI. KETERANGAN PIHAK PENGUSAHA



-



-



-



-



-



Bahwa masalah murtasi ini sudah di bahas beberapa kali dalam pertemuan , dan secara administrasi sudah berjalan dan semuanya efektif mulai 15 september 2017 Bahwa tanggal 15 september 2017 ke 13 orang pekerja/buruh ini sudah jadi pekerja/buruh di PT,sukajadi sabit mekar di sampit Kalimantan tengah, Baahwa semuanya kami lakukan dengan dasar karena kebutuhan perusahaan ,dengan menilik tingkat kehadiran pekerja dengan harapan disana akan lebih baik dari pada disini ,dan kami sudah mengfasilitasi dengan uang jalan 300 ribu per/orang di luar kebijakan perusahaan Bahwa masalah gaji sesuai dengan gaji yang di terima di bitung dan untuk teknisnya masalalah gaji bisa di bagi dua itu pun tergantung pengaturan pekerja itu sendiri Bahwa kami tetap menghormati PKB (Perjanjian Kerja Bersama)yang sudah di sepakati bersama. Bahwa jika mutasi tidak di laksanakan maka di anggap mengundurkan diri dalam PKB, Perjanjian Kerja Bersama



VII.



PERTIMBANGAN HUKUM DAN KESIMPULAN MEDIATOR -



-



-



-



-



-



-



Bawha penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pimpinan / Manajemen PT. Agro Makmur Raya Bitung dengan pekerja/ buruh Sdr.Hendra SIkki dan kawan-kawan tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak sepakat dengan menghormati kesepakatan yang telah di buat Bahwa memang mutasi adalah keputusan yang mutlak dari pimpinan/ mamajemen perusahaan , asalkan dengan alasan-alasan yang jelas, dan tidak menimbulkan perselisihan , jika belum ada aturan yang mengatur terlebu dahulu. Bahwa menurut pasal 93 ayat 2, f, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah di janjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya,baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat di hindari pengusaha Bahwa sangat jelas pihak pimpinan manajemen /perusahan sudah maksimal melaksanakan keputusan, walaupun mendapat penolakan dari pihak pekerja/buruh ,karena aturan Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur secara mendetail atau mendalam tentang kompeksnya perselisihan dalam tiap-tiap perusahaan tapi undang-undang memberikan ruang bagi manajemen/perusahaan dan pihak Pengurus serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan untuk dapat mengatur masalah-masalah teknis sekecil apapun yang belum di atur dalam Undang-undang ketenagakerjaan , Bahwa di sini perselisihan kepentingan ini sangat jelas karena Masingmasing pihak sudah membuat regulasi aturan yaitu: Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sudah di tandatangani oleh masing-masing pihak, maka kedua bela pihak harus menjunjung dan menghormati aturan yang sudah di sepakati bersama Bahwa menurut pasal 151 ayat 1 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di jelaskan pengusaha,serikat Sp/Sb dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja Bahwa sesuai pasal 93, ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Bahwa sebaiknya Pihak Pekerja/Buruh Saudara Hendra Sikki dan KawanKawan melaksanakan Mutasi karena sudah memenuhi unsur dalam kesapakatan yang di tuangan dalam Pasal 13 tentang Mutasi di Perjanjian Kerja Bersama (PKB)



VIII.



UPAYA PENYELESAIAN MEDIATOR Mediator sudah melakukan upaya mediasi kepada kedua bela Pihak akan tetapi pihak Pekerja/Buruh tetap melolak keputusan pihak Pimpinan/Manajemen Perusahaan PT,Agro Makmur Raya Bitung , dalam rangka penyelesaian perselisihan kepentingan ini , maka berdasarkan pendapat yang di kemukakan di atas serta dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini. MEDIATOR ……………………….



MENGANJURKAN 4. Agar Pihak Pekerja/Buruh Saudara Hendra Sikki dan Kawan-kawan Melaksanakan Surat Mutasi yang di keluarkan oleh Pimpinan/manajemen PT, Agro Makmur raya Bitung karena sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) yaitu pasal 13 tentang Mutasi. 5. Agar kedua belah pihak memberi jawaban atas anjuran ini selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat Anjuran ini. 6. Di beritahukan kepada para pihak berselisih apabila menolak anjuran ini Agar di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado.



Demikian harap maklum.



MENGETAHUI KEPALA DINAS



Drs, Arnoldus J Karamoy, NIP : 19590730198203008



MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL



Apholdien Maria Andaki, S.Sos NIP : 19700216 200212 2 004



MEDIATOR ………………………. MENGANJURKAN 4. Agar Pimpinan / Manajemen PT. Hasrat Abadi Bitung membayar Hak-Hak Pekerja / Buruh Ahli Waris Sdra, Karel M Rompas sebagai berikut : Memberikan Hak-Hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat 2 huruf (e) kali 2, penghargaan masa kerja Pasal 156 Ayat 3 huruf (a) dan uang penggantian Hak Ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.



-



-



-



PESANGON 5 (LIMA) BULAN UPAH 2 X 5 X Rp. 2.400.000,-



= Rp. 24.000.000,-



UANG PENGHARGAAN MASA KERJA 2 (DUA) BULAN UPAH 2 X Rp. 2.400.000,JUMLAH



= Rp. 4.800.000,= Rp. 28.800.000,-



UANG PENGGANTIAN PERUMAHAAN SERTA PENGOBATAN DAN PERAWATAN 15% X 28.800.000,-



= Rp. 4.320.000,-



JUMLAH KESELURUHAN



= Rp. 33.120.000,-



(TIGA PULUH TIGA JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH)



5. Agar kedua belah pihak memberi jawaban atas anjuran ini selambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat Anjuran ini. 6. Di beritahukan kepada para pihak berselisih apabila menolak anjuran ini agar di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado. Demikian harap maklum.



MENGETAHUI