AP SK Pelayanan Lab 24 Jam 151116 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM MALAHAYATI NOMOR : /SK/IV/RSUS/2018 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM 24 JAM DI RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMU SUNDARI Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Islam Malahayati maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Islam Malahayati dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Islam Malahayati sebagai landasan bagi penyelenggara pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Islam Malahayati; c. Sehubungan dengan butir (a) maka perlu dibuat Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Malahayati.



Mengingat



: 1. Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undan–undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Laboratorium. MEMUTUSKAN



Menetapkan :



PELAYANAN LABORATORIUM 24 JAM DI RUMAH SAKIT ISLAM MALAHAYATI.



KESATU



:



Kebijakan pelayanan Laboratorium Rumah Sakit Islam Malahayati sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium Rumah Sakit Islam Malahayati dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Islam Malahayati;



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan bila terdapat kesalahan dikemudian hari.



Ditetapkandi Medan Pada Tanggal 20 RUMAH SAKIT ISLAM MALAHAYATI Lampiran : KeputusanDirekturRumahSakit Islam Malahay Nomor : 72/SK/IV/RSIM/2016 dr. Mohammad Sp.OG, M.Sc Tanggal Fahdhy, : 14 April2016 Direktur



PELAYANAN LABORATORIUM 24 JAM DI RUMAH SAKIT ISLAM MALAHAYATI 1. Pelayanan Laboratorium 24 jam adalah suatu proses penilaian/asesmen pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan dalam waktu 24 jam. 2. Pelayanan laboratorium dilakukan apabila ada permintaan dari dokter DPJP dalam penegakan diagnosa. 3. Pelayanan laboratorium dilaksanakan oleh petugas laboratorium yang ada di Rumah Sakit Islam Malahayati. 4. Rumah sakit mempunyai system untuk memberikan pelayanan laboratorium yang dibutuhkan pasien rumah sakit, pelayanan klinis yang diberikan dan kebutuhan para pemberi pelayanan. 5. Pelayanan laboratorium yang terorganisir dan diberikan sesuai standar nasional, undangundang dan peraturan yang berlaku. 6. Pelayanan laboratorium pada pasien rawat jalan dilakukan di unit laboratorium dan pada pasien rawat inap dilakukan diruangan rawat inap. 7. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 9. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 11. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standarprosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormatihak pasien. 12. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 13. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat Rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 14. Setiap bulan wajib membuat laporan. 15. Pemberian hasil pemeriksaan laboratorium dilaksanakan oleh dokter spesialis Patologi Klinik atau petugas yang diberikan kewenangan. 16. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. 17. Monitor dan evaluasi pemakaian alat dengan tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di Medan Pada Tanggal 14 April 2016 RUMAH SAKIT ISLAM MALAHAYATI



dr. Mohammad Fahdhy, Sp.OG,M.Sc Direktur