7 0 949 KB
BAB III LAPORAN PELAKSANAAN MAGANG
3.1 Deskripsi Fokus Pengamatan Dalam menyelesaikan studi di program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, seluruh mahasiswa tingkat akhir diwajibkan untuk melakukan praktik kerja lapangan atau magang. Mahasiswa dapat menentukan tempat dimana mereka ingin melakukan kegiatan praktik kerja atau magang tersebut, dan penulis memilih untuk melakukan kegiatan praktik kerja atau magang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan praktik kerja atau magang yang dilaksanakan pada kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini dilakukan selama dua bulan, dimulai pada tanggal 01 Februari sampai dengan 29 Maret 2018. Praktik kerja dilaksanakan dengan mengikuti jam kerja yang telah ditentukan oleh kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB untuk hari senin sampai dengan hari kamis dan pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk hari jum'at. Dalam praktik kerja atau magang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan penulis di tempatkan di bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis. Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga sangat kooperatif dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan penulis untuk menyelesaikan penulisan laporan akhir.
Adapun rangkaian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan penulis dalam pelaksanaan praktik kerja atau magang pada Kantor badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terlihat pada tabel 3.1. Tabel 3.1 Uraian Kegiatan Magang
No
Hari/Tanggal
Jenis Pekerjaan
Minggu kesatu 1.
Kamis
-
Apel Pagi
01-02-2018
-
Perkenalan
awal
dan
pengarahan
dari
Subbagian Umum dan Kepegawaian -
Ditempatkan
pada
Bidang
Pengawasan,
Evaluasi dan Perencanaan Strategis (PEPS). -
Mengoreksi dan Mengetik masukan revisi RKPD
-
Membantu mengoreksi dan mengetik paparan naskah pembukaan pidato Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Bidang PEPS
2.
-
Mengantar surat ke Sekretariat Daerah
Jum’at
-
Senam Pagi
02-02-2018
-
Membantu mengoreksi dan mengetik paparan naskah pembukaan pidato Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Bidang PEPS
-
Mengantar surat ke Biro Umum
Minggu Kedua 3.
Senin
-
Apel Pagi
05-02-2018
-
Menghitung Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan
-
Membantu mengoreksi dan mengetik paparan naskah pembukaan pidato Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Bidang PEPS
4.
Selasa
-
Apel Pagi
06-02-2018
-
Membantu mengoreksi dan mengetik paparan naskah pembukaan pidato Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Bidang PEPS
5.
Rabu
-
Apel Pagi
07-02-2018
- Membuat
daftar
kehadiran
rapat
dan
penerimaan blangko perwakilan Bappeda seSumatera Selatan - Membantu menyiapkan rapat Penyusunan/ Penetapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 6.
Kamis
-
Apel Pagi
08-02-2018
- Membantu mengoreksi dan mengetik paparan naskah pembukaan pidato Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Bidang PEPS
7.
Jum’at
- Senam Pagi
09-02-2018
- Mengantarkan surat ke Sekretariat Daerah dan beberapa Dinas-dinas
Minggu Ketiga 8.
Senin
-
Apel Pagi.
12-02-2018
- Mengantarkan surat ke Sekretariat Daerah, Biro Humas dan HAM dan Inspektorat Daerah
9.
Selasa
- Apel Pagi
13-02-2018
- Mengantarkan surat ke Sekretariat Daerah - Menghitung faktur di Bidang PEPS
10.
Rabu
- Apel Pagi
14-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Ernaldi Bahar
11
12
Kamis
- Apel Pagi
15-02-2018
- Mengikuti Acara Pelepasan Pensiunan
Jum'at
- Libur Tahun Baru Imlek 2569
16-02-2018 Minggu Keempat 13
Senin
- Apel Pagi
19-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
dan
Dinas
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman 13
Selasa
- Apel Pagi
20-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Sosial
14
Rabu
- Apel Pagi
21-02-2018
- Mengikuti rapat pembahasan SAKIP bersama Kepala Bidang PEPS dan staf di Sekretariat Daerah Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan - Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Penanggulangan Bencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup
15
Kamis
- Apel Pagi
22-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi
16
Jum’at
- Senam Pagi
23-02-2017
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Kopererasi UKM, Dinas Penanaman Modal (DPM PTSP), Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Minggu Kelima 17
Senin
- Apel Pagi
26-02-2017
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Perpustakaan, Dinas Kearsipan, Dinas Kelautan,
Dinas
Pertanian
dan
Dinas
Perkebunan 18
Selasa
- Apel Pagi
27-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perdaganagan dan Dinas Perindustrian
19
Rabu
- Apel Pagi
28-02-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, BPKAD, Bapenda, dan BKD
20
Kamis
- Apel Pagi
01-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS BPSDM,
dan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 21
Jum’at
- Senam Pagi
02-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Biro
Admnisitrasi
Pembangunan
dan
Pembangunan, dan Biro Hukum dan HAM Minggu Keenam 22
Senin
- Apel Pagi
05-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Biro
Humas
dan
Protokol,
dan
Biro
Kesejahteraan Rakyat 23
Selasa
- Apel Pagi
06-03-2108
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Biro Ortala dan Biro Pemerintahan
24
Rabu
- Apel Pagi
07-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Biro Otonomi Daerah dan Biro Perekonomian
25
Kamis
- Apel Pagi
08-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Biro Umum dan Badan Penghubung - Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit
Ernaldi Bahar, Dinas PU BM & Tata Ruang dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air 26
Jum’at
- Senam Pagi
09-03-2017
- Membantu menyiapkan rapat - Menginput data Sinkronisasi RKPD dan PPAS Sekretariat DPRD dan Inspektorat - Belajar menggunakan
SIMDA Keuangan
dengan Kepala Bagian Keuangan Minggu Ketujuh 27
Senin
- Apel Pagi
12-03-2018
- Membantu menyiapkan rapat "Konsultasi Publik Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019" - Belajar menggunakan
SIMDA Keuangan
dengan Kepala Bagian Keuangan 28
Selasa
- Apel Pagi
13-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja - Belajar menggunakan
SIMDA Keuangan
dengan Kepala Bagian Keuangan 30
Rabu
- Apel Pagi
14-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Sosial, Dinas Penanggulangan Bencana, Dinas Tenaga
Kerja
dan
transmigrasi,
Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup 31
32
Kamis
- Apel Pagi
15-03-2018
- Membantu menyiapkan Rapat
Jum’at
- Senam Pagi
16-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel,
Dinas
Perhubungan
dan
Dinas
Kominfo Minggu Kedelapan 33
Senin
- Apel Pagi
19-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Koperasi UKM,
Dinas
Penanaman
Modal,
Dinas
Pemuda dan Olahraga, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Dinas Kearsipan 34
Selasa 20-03-2018
- Apel Pagi.
- Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan 35
Rabu
- Apel Pagi
21-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perdagangan,
Dinas
Perindustrian
dan
BAPPEDA Provinsi Sumsel 36
Kamis
- Apel Pagi
22-03-2018
- Menghitung faktur tagihan cetak kegiatan penyusunan perubahan RKPD
dari CV.
Mutiara Rafelli - Menginput data Sinkronisasi APBD BPKAD dan Bapenda 37
Jum’at 23-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD BKD, BPSDM, Balitbang, Biro Adpem dan Biro Hukum
Minggu Kesembilan 38
Senin
- Apel Pagi
26-03-2018
- Menginput data APBD Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Ortala dan Biro Pemerintahan
- Belajar menggunakan
SIMDA Keuangan
dengan Kepala Bagian Keuangan 39
Selasa
- Apel Pagi
27-03-2018
- Menginput data Sinkronisasi APBD Biro Perekonomian,
Biro
Umum
dan
Badan
Penghubung - Mengantarkan surat ke Sekretariat Daerah. - Belajar menggunakan
SIMDA Keuangan
dengan Kepala Bagian Keuangan 40
Rabu
- Apel Pagi
28-03-2018
- Menginput
data
Sinkronisasi
APBD
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat 41
Kamis
- Apel Pagi
29-03-2018
- Membantu
menyiapkan
rapat
untuk
kedatangan Tim Penilai dari nasional
3.2 Analisis Dan Pembahasan Masalah 3.2.1 Pengertian Prosedur Menurut Mulyadi (2013:5) "Prosedur adalah Suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang".
Sedangkan Menurut Irra Crisyanti (2011:143) "Prosedur adalah tata cara kerja yaitu rangkaian tindakan, langkah atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seseorang dan merupakan cara yang tetap untuk dapat mencapai tahap tertentu dalam hubungan mencapai tujuan akhir". Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama. Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli mengenai prosedur, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa prosedur adalah serangkaian aktivitas, tugas-tugas, tata cara/langkah-langkah dan proses-proses yang dijalankan melalui serangkaian kegiatan/pekerjaan untuk suatu tujuan yang diinginkan. 3.2.2 Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) 3.2.2.1. Pengertian Sistem Sistem (system) adalah serangkaian dua atau lebih komponen yang saling terkait dan berinteraksi untuk mencapai tujuan. Sebagian besar sistem terdiri dari subsistem yang lebih kecil yang mendukung sistem yang lebih besar. Menurut Mulyadi (2013:5) "Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan". Sedangkan Baridwan (2009:3) mendefinisikan sistem sebagai "suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang
disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama dari perusahaan". Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian sistem, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa sistem adalah suatu serangkaian kegiatan yang saling berhubungan untuk melaksanakan kegiatan dari perusahaan. 3.2.2.2. Pengertian Sistem Informasi Manajemen Sistem dalam suatu institusi pemerintahan sangatlah penting, karena sistem sangatlah menunjang terhadap kinerja perusahaan atau instansi pemerintah, baik yang berskala kecil maupun besar. Suatu sistem dapat berjalan dengan baik diperlukan kerjasama diantara unsur-unsur yang terkait dalam sistem tersebut. Menurut Mcleod (2010:11) “sistem informasi manajemen (SIM) adalah sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi para pengguna yang memiliki kebutuhan yang sama”. Menurut Jogiyanto (2006:14) “sistem informasi manajemen merupakan penerapan sistem informasi di dalam organisasi untuk mendukung informasi- informasi yang dibutuhkan oleh semua tingkatan manajemen”. Berdasarkan pada beberapa definisi-definisi di atas dapat diartikan bahwa sistem informasi manajemen memberikan informasi yang dibutuhkan oleh seorang manajer dalam membuat keputusan.
3.2.2.3. Pengertian Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) SIMDA adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya. Untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat diandalkan (reliable), yaitu sistem yang mampu mengolah data-data (input) dan menghasilkan informasi (output) yang dapat digunakan oleh manajemen dalam perumusan kebijakan. Aplikasi sistem informasi manajemen daerah merupakan program aplikasi komputer yang terintegrasi dan dapat membantu proses administrasi pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan dan kelurahan. SIMDA distribusikan di setiap SKPD dengan sistem database terintegrasi, sehingga outputnya dapat dipergunakan oleh pimpinan daerah untuk membantu proses pengambilan keputusan. Di sisi lain pihak legislatif dapat menggunakannya untuk melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah daerah. SIMDA merupakan salah satu upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, tepat, lengkap, akurat, dan terpadu untuk menunjang proses administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan memfasilitasi partisipasi dan dialog publik dalam perumusan kebijakan.
Gambar 3.1. Logo Aplikasi SIMDA Sumber: www.bpkp.go.id Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:
1. Menyediakan database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah. 2. Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan. 3. Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik. 4. Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
3.2.2.4. Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)
Dalam aplikasi SIMDA terdapat beberapa program, yaitu: 1. SIMDA Keuangan; 2. SIMDA BMD; 3. SIMDA Gaji; dan 4. SIMDA Pendapatan.
Dari
keempat
program
SIMDA
tersebut
masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda. Untuk penyusunan laporan keuangan maka program yang digunakan adalah program SIMDA Keuangan.
3.2.3.5. Program SIMDA Keuangan
Program SIMDA keuangan adalah suatu program aplikasi yang ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Dengan aplikasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara integrasi, dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya. Output aplikasi ini antara lain: 1. Penganggaran Rencana Kerja Anggaran (RKA), RAPBD dan Rancangan Penjabaran
APBD,
APBD
dan
Penjabaran
APBD
perubahannya, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
beserta
2. Penatausahaan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya. 3. Akuntansi dan Pelaporan Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya. 3.2.3 Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan 3.2.3.1 Penganggaran Proses penganggaran dalam aplikasi SIMDA Keuangan meliputi: 1. Penyusunan RKA; 2. Penyusunan Anggaran Kas; dan 3. Perubahan Anggaran. Dalam tahap penyusunan RKA SKPD harus ditetapkan daftar kode rekening, kode nomenklatur program/kegiatan, dan nomenklatur unit organisasi. Alur data dalam penyusunan RKA dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.2. Alur Data Penyusunan RKA/RKA-P SKPD Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Bersamaan dengan penyusunan RKA, SKPD menyusun anggaran kas dengan mengalokasikan anggaran per rekening untuk satu tahun anggaran. Anggaran kas dibuat per bulan, namun demikian laporan yang dihasilkan dapat berupa anggaran kas bulanan dan triwulanan. Anggaran kas akan mempermudah pengalokasian dana pada saat pembuatan SPD. Rencana penggunaan dana pada SPD dapat diambil langsung dari data anggaran kas. Selanjutnya dilakukan penyusunan R-APBD, proses Penetapan APBD dilakukan melalui posting anggaran dengan cara menginput tanggal penetapan (dilakukan oleh SKPD). Proses penginputan perubahan anggaran sama dengan proses penyusunan anggaran yang berbeda hanya proses posting data. Dalam hal pengurangan anggaran boleh dilakukan untuk anggaran-anggaran yang belum di realisasikan. Alur data dalam penyusunan APBD dan Penjabarannya sebagai berikut:
Gambar 3.3. Alur Data Penyusunan Perda APBD/APBD-P Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Setelah Perda ditetapkan proses selanjutnya adalah penjabaran APBD dan pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Alur data penyusunan DPA SKPD dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.4. Alur Data DPA/DPPA SKPD Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan
3.2.3.2 Penatausahaan Tahapan dalam penatausahaan meliputi persiapan penata usahaan keuangan, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), pelaksanaan pengeluaran/penerimaan, dan pertanggungjawaban/SPJ. Dalam tahap persiapan beberapa hal yang dilaksanakan antara lain: Penetuan pejabatpejabat yang berwenang menandatangani dokumen penatausahaan, pengisian peraturan-peraturan yang mendukung penatausahaan, dan pengisian nama bank dan nomor rekening milik BUD. Pembangian kewenangan pejabat terkait penatausahaan adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2. Pemberian Wewenang Penatausahaan No
Uraian
Keterangan
1
Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD
SEKDA
2
Mengesahkan DPA-SKPD dan Anggaran Kas
PPKD
3
Menerbitkan SPD
PPKD selaku BUD
4
Menerima dan menyetor penerimaan SKPD
Bendahara Penerimaan
5
Penyiapan dokumen SPP-LS
6
Pengajuan SPP-UP/GU/TU/LS
PPTK Bendahara Pengeluaran
7
Verivikasi SPJ , SPP, dan penyiapan SPM
PPK SKPD
8
Penerbitan SPM -UP/GU/TU an SPM-LS
Pengguna Anggaran (PA)
9
Menerbitkan SP2D
10
Pertanggungjawaban Dana (SPJ)
Kuasa BUD Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan
SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pembuatan SPD dilaksanakan dengan membuat rencana penggunaan dana sampai ke rekening rincian obyek. SPD dapat diterbitkan per kegiatan ataupun banyak kegiatan (per SKPD). Kontrol SPD terhadap SPP/SPJ dapat dilakukan secara total terhadap nilai SPD maupun per rekening. SPD yang diterbitkan tidak menunjuk peruntukan jenis pembayaran. Jika anggaran kas tidak digunakan sebagai acuan dalam penerbitan SPD maka dapat dilakukan dengan rencana penggunaan dana. Koreksi atas SPD dapat dilakukan dengan menerbitkan dokumen baru yang fungsinya mengoreksi dokumen yang lama. Alur data dalam proses penerbitan
SPD
dapat
digambarkan
sebagai
berikut:
Gambar 3.5. Alur Data SPD Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Penatausahaan pembayaran dilakukan melalui proses penerbitan SPP, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Terdapat lima jenis pembayaran dalam aplikasi SIMDA Keuangan,
yaitu pembayaran Uang Prsediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Tambah Uang Persediaan (TU), Langsung (LS), dan Nihil. Besaran uang persediaan harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional SKPD setiap bulan dan berdasarkan ketersediaan kas di BUD. Uang Persediaan (UP) diterbitkan hanya sekali setahun pada awal /dimulainya proses penatausahaan, merupakan uang muka operasional dan belum membebani anggaran. Uang Persediaan (UP) diterbitkan untuk satu SKPD per kegiatan sehingga dapat digunakan untuk semua kegiatan. Uang Persediaan dapat diberikan penggantian dengan cara mengajukan Ganti Uang Persediaan (GU) sebesar SPJ yang disahkan. Ganti uang dapat dilakukan kapan saja sesuai ketentuan pemerintah daerah, diajukan ketika realisasi pengeluaran Uang Persediaan sudah memenuhi syarat permintaan Ganti Uang. SPJ UP/GU dapat dilakukan untuk beberapa kegiatan sekaligus. Pengesahan SPJ UP/GU merupakan dasar dalam pembuatan SPP GU berikutnya dan dasar pengakuan belanja oleh unit yang mempunyai fungsi pembendaharaan (BUD). Mekanisme
pembayaran
Tambah
Uang
Persediaan
(TU)
dipergunakan untuk memintakan tambahan uang, apabila ada pengeluaran untuk pelaksanaan satu kegiatan yang sedemikian rupa sehingga saldo Uang Persediaan (UP) tidak akan cukup untuk membiayainya. Pembayaran TU belum
membebani
anggaran
namun
dalam
pengajuannya
harus
melampirkan rencana penggunaan dana. SPJ TU merupakan dasar pembuatan dokumen pengakuan belanja oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Pertanggungjawaban TU akan diakui sah apabila BUD telah menerbitkan SP2D Nihil atas TU tersebut. Rincian SP2D (TU) Nihil merupakan merupakan rincian belanja yang disahkan oleh BUD. Permintaan TU berikutnya untuk kegiatan yang sama baru dapat diajukan bila pertanggung jawaban TU sebelumnya dan penyetoran sisa TU (jika ada) telah disahkan oleh BUD yang dinyatakan dengan penerbitan SP2D Nihil. Proses SPP, SPM, dan SP2D Nihil alam aplikasi SIMDA merupakan sarana pengakuan belanja di unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. SPP Nihil harus diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ketika: a. Pertanggungjawaban TU disahkan oleh PPK SKPD; dan b. Pertanggungjaawaban UP pada akhir tahun anggaran apabila bendahara pengeluaran tidak meminta penggantian uang persediaan kembali (GU). Mekanisme pembayaran LS diajukan untuk membayar gaji (LSGaji) ataupun membeli barang dan jasa (serta modal) baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak ketiga.
Alur data dalam proses pengeluaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.6. Alur Data Pengeluaran Belanja/Pembiayaan Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Penatausahaan penerimaan kas dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan dan BUD. Alur realisasi penerimaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.7. Alur Penerimaan Kas Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan
3.2.3.3 Akuntansi dan Pelaporan Proses akuntansi dalam aplikasi SIMDA Keuangan Meliputi tiga hal yaitu menginput saldo awal, menginput data transaksi, dan koreksi/penyesuaian. Proses input data tersebut terintegrasi dengan modul penatausahaan. Pencatatan atas transaksi akuntansi tahun berjalan akan secara otomatis dilakukan oleh program aplikasi pada saat "POSTING" atas pelaksanaan penatausahaan keuangan. Alur data proses akuntansi dalam SIMDA Keuangan adalah sebagai berikut:
Gambar 3.8. Alur Data Proses Akuntansi Sumber: Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Dalam penginputan saldo awal, seluruh data saldo akhir tahun sebelumnya (Neraca dan LRA) untuk masing-masing SKPD harus diinput. Khusus untuk LRA, data saldo awal diinput sampai dengan rincian kegiatan (obyek belanja). Menginput data saldo awal tiap SKPD tersebut diperlukan agar SIMDA Keuangan bisa menghasilkan Neraca/LRA SKPD (Entitas
Akuntansi) dan gabungan (Entitas Pelaporan). Khusus untuk data neraca, saldo-saldo ekuitas data tidak perlu diinput karena secara otomatis akan diperhtungkan oleh aplikasi. Prosedur pencatatan/jurnal/posting transaksi dilaksanakan oleh fungsi pembukuan (SKPKD) dan PPK-SKPD. Pencatatan transaksi kedalam jurnal didasarkan pada dokumen sumber yang lengkap, akurat, dan dapat diyakini kebenarannya. SP2D merupakan dokumen yang dijadikan dasar pencatatan/pengakuan atas semua transaksi belanja. STS/Nota Kredit merupakan dokumen yang dijadikan dasar pencatatan/pengakuan atas transaksi penerimaan. Pencatatan atas transaksi akuntansi tahun berjalan akan secara otomatis dilakukan oleh program aplikasi pada saat "POSTING" atas pelaksanaan
penatausahaan
keuangan.
Posting
merupakan
sarana
pengesahan/approve dari fungsi pembukuan untuk mengklasifikasikan rekening dari setiap transaksi yang terjadi. Fungsi pembukuan harus melakukan pencetakan memo jurnal sebagai dokumen pengesahan/approve. Koreksi merupakan kegiatan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Penyesuaian merupakan kegiatan pembetulan akuntansi di akhir tahun sehingga pos-pos yang ada di laporan keuangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Koreksi dan penyesuaian dibuat dengan cara Menginput manual kedalam aplikasi.
Manfaat yang diperoleh oleh pemerintah daerah dengan menggunakan sistem aplikasi SIMDA keuangan daerah terintegrasi (BPKP, 2008) adalah sebagai berikut: 1. Database terpadu, tidak perlu input berulang-ulang data yang sama;
2. Data yang sama akan tercek dan recek secara otomatis (validasi data
terjamin); dan
3. Fleksibel, dapat menghasilkan informasi sesuai dengan kebutuhan dimana:
a. Output dapat disesuaikan menurut perundang-undangan yang berlaku; dan b. Output dapat disajikan berdasarkan kebutuhan manajemen pemerintah daerah untuk mengambil keputusan/ kebijakan.