Arisan Nikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ARISAN NIKAH PLN Angkatan 51 (PE A & PE B)



I. Maksud dan Tujuan 1. Menjalin, meningkatkan dan melanjutkan silaturahmi 2. Membantu teman yang akan menikah, dalam menyampaikan niat baiknya 3. Untuk Ibadah II. Latar Belakang Melihat dari potensi masing-masing personal, akan lebih baik jika kita terus bersatu. Berbagai macam kegiatan yang bisa kita lakukan bersama untuk memajukan diri pribadi dan angkatan. Dengan terus berhubungan dan bersilaturahmi diharapkan kedepannya kita bisa bekerja sama untuk menggapai hal besar dan baik dimasa yang akan datang nanti. Didasari pemikiran dan niat baik untuk bekerja sama dan bersilaturahmi kami mencanangkan untuk membentuk kegiatan "Arisan Menikah" yang diharapkan akan menambah erat hubungan kita nanti setelah penempatan dan saling peduli setelah kita terpisah jarak dan waktu saat penempatan nanti.



III. Aturan Main PASAL 1 Keseluruhan peserta harus berkomitmen dalam menjalankan kegiatan “Arisan Menikah” ini. PASAL 2 Untuk yang akan menikah a) Mengupload/memberi pemberitahuan pada group “Arisan Menikah” akan menikah paling lambat 1 bulan sebelum acara. b) Mengirimkan undangan (tentatif) dan ucapan terima kasih kepada saudarasaudara lain yang ikut serta dikegiatan "Arisan Menikah" ini. c) Setiap peserta wajib ikut serta dalam Grup Media Sosial "Arisan menikah" agar bisa terus menjaga komunikasi dan silaturahmi.



PASAL 3



Peserta wajib a) Aktif berkomunikasi dan merespon setiap pemberitahuan di dalam Group Arisan Menikah b) Mentransfer partisipasi sejumlah 1 (satu) juta rupiah kepada peserta yang akan menikah dalam waktu terdekat, ke rekening peserta yang disepakati sebelumnya untuk kemudian diteruskan ke peserta yang akan menikah. c) Transferan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan menikah dari peserta yang akan menikah. PASAL 4 Maksimal pernikahan yang dapat diberikan dukungan dalam 1 (satu) bulan adalah 2 (dua) pernikahan. Jika ada 3 (tiga) atau lebih peserta yang menikah dalam bulan yang sama maka dukungan akan diberikan pada bulan berikutnya.



PASAL 5 Kegiatan "Arisan Menikah" ini berakhir saat seluruh peserta telah melaksanakan pernikahan pertama atau maksimal 3 (tiga) tahun terhitung sejak bulan SK penempatan dikeluarkan (gaji full diterima). Setelah Tiga Tahun kegiatan arisan akan berjalan seperti arisan bulanan hingga seluruh peserta memperoleh manfaat dari partisipasi biaya. PASAL 6 Untuk peserta yang resign, bangkrut atau meninggal a) Bagi peserta yang meninggal, jika dia sudah menikah maka teman-teman yang belum mendapatkan partisipasi dari peserta tersebut agar mengikhlaskan kehilangan 1 (satu) juta rupiah. Dan jika dia belum menikah maka bagi peserta yang sudah mendapat bantuan dari peserta tersebut agar memberikan bantuan 1 (juta) kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. b) Bagi peserta yang resign dengan alasan apapun di wajibkan mengikuti kegiatan ini sampai selesai atau mendeposit sebesar sejumlah dukungan dalam kegiatan “Arisan Menikah” ini. c) Bagi peserta yang Bangkrut, agar terus aktif menginformasikan tentang keadaannya untuk kita carikan solusi bersama. Dan ditekankan untuk peserta yang bangkrut ini untuk selalu JUJUR terhadap statusnya. PASAL 7 Konsekuensi melanggar komitmen



a) Menerima segala konsekuensi hukum negara sesuai hukum yang berlaku tentang penipuan, dan perbuatan yang merugikan orang lain. b) Menerima hukuman sosial, yang memperlihatkan kualitas pribadi pelanggar.



SURAT PERNYATAAN



Dengan ini, saya yang bertanda tangan dibawah ini ; Nama No KTP Alamat KTP No Rek BRI No HP Alamat Email



: : : : : :



menyatakan bahwa telah membaca, memahami, dan tunduk pada setiap aturan yang berlaku di kegiatan “ Arisan Menikah” ini. Dan bersedia menerima konsekuensi yang berlaku dan tercantum di dalam aturan jika melakukan pelanggaran. Bogor, Juni 2016 Materai 6000 (



Peserta



)