Artikel Hukum Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: SATRIA ANDRI SETIAWAN



NPM



: 16 . 81 . 0078



MATA KULIAH



: HUKUM INTERNASIONAL



1. PENGERTIAN Hukum International = Hukum International Publik ≠ Hukum Perdata Internasional. a. Hukum International Publik Ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yg mengatur hubungan atau persoalan yg melintasi batas negara (hubungan internasional) yg bukan bersifat perdata, antara :  Negara dengan negara,  Negara dengan subjek hukum lain bukan negara,  Subjek hukum bukan negara satu sama lain. b. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yg mengatur hubungan perdata yg melintasi batas negara. 2. Perbedaan Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. 



Perdata Internasional, bagian dari hukum perdata, yang menjadi subjek hukumnya adalah subjek hukum perdata (orang, badan hukum).







Internasional Publik, subjek hukum internasional (negara, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci Vatikan, individu , dan belligerent).







Hukum Internasional Jika disebutkan hukum internasional saja maka yang dimaksud adalah hukum internasional publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum internasional yang bersifat publik.







Sifat Hubungan Dalam hukum internasional sifat hubungannya koordinatif, berbeda dengan cabang hukum publik lainnya yang subordinatif. - Pidana, HAN, HTN, hubungannya seperti dosen dan mahasiswa. - HIN seperti ketua kelas (yang juga mahasiswa) dan mahasiswa kelasnya.



3. SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL



Hukum Internasional lahir karena ada kebutuhan antar bangsa. Berikut skema paparan sejarah Hukum Internasional menurut Mochtar Kusuma Atmadja



Kebudayaan Yahudi Hukum Antar Bangsa



Kebudayaan Yunani Dunia Islam



PERKEMBANGAN Hukum Internasional Modern



SEJARAH HIN



Perjanjian Westpahlia



AWAL PEMIKIRAN MODERN



HUKUM KOORDINATIF



HUBUNGAN SUBORDINATIF



NEGARA



Pemerintahan Dunia NEGARA



HUBUNGAN



NEGARA



NEGARA



NEGARA



NEGARA



NEGARA



4. KEDUDUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM ILMU HUKUM. 



Hukum Perdata o Perdata Nasional o Perdata Internasional







Hukum Publik o Hukum Tata Negara o Hukum Administrasi Negara o Hukum Pidana o Hukum Internasional Publik 



Umum







Regional







Khusus



Prof. Hikmahanto Juwana tentang Hukuman Mati -



Indonesia melaksanakan hukuman mati karena punya kedaulatan.



-



Indonesia mengirim lobbyist supaya warganya tidak kena hukuman mati sebagai kewajiban untuk mengawal proses hukumnya



-



Sekjen PBB bilang PBB tidak mengenal hukuman mati. Saat warga negara kita terancam hukuman mati apa dia juga teriak-teriak seperti itu? Tidak kan?



Dulu Eropa merasa peradaban ada di tempat saya, di luar Eropa tidak ada peradaban. Bahkan orang-orang Eropa menggunakan kapal untuk berlayar (European discoveries of the new world) Saling caplok wilayah dan memunculkan perang Idea of the secular Dulu di Eropa gereja sangat kolot, tapi dimana-mana kekuatan agama itu sangat luar biasa. Vatican City pusat dunia. Bahkan sampai sekarang dianggap sebagai subjek hukum internasional. Ilmu Negara, kedaulatan pertama kali di tangan Tuhan. Meski 150 negara saat ini bukan berasal dari Eropa, sistem kontemporer hukum internasional berdasarkan model Eropa yang berkembang dalam 4 abad terakhir Dalam konteks negara non-Eropa protes dalam hal hukum internasional terlalu Eropasentris, Mochtar termasuk salah satu sosok penting disini. Akhirnya konsep negara kepulauan diakui dalam hukum laut, yang berarti juga diakui dalam hukum internasional.



Awal mula hukum internasional modern ketika negara-negara Eropa mulai melepaskan diri dari kekuasaan Kekaisaran Romawi. Perang Westphalia mengubah konstelasi politik di Eropa APAKAH HUKUM INTERNASIONAL ITU HUKUM?    



HIN berbeda dengan hukum nasional (koordinatif  >< subordinatif). HIN tidak memiliki dianggap lembaga-lembaga yang menegakkan kaidah-kaidahnya . Tidak ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif internasional. Efektivitas sanksinya?? Berdasarkan kepatuhan masyarakat internasional terhadap hukum internasional, kelemahan dan kritik terhadap hukum internasional, hakikat hukum internasional sebagai sistem hukum horizontal atau koordinati, serta hukum internasional tidak memiliki badan dunia dengan organ-organ kekuasaan yang diperlukan.



5. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Primer  Perjanjian Internasional  Customary International Law (hukum kebiasaan internasional).  General Principle of Law (prinsip-prinsip hukum yang umum) that accepted by civilized nations. Sekunder  Doktrin para ahli hukum.  Putusan lembaga internasional, termasuk lembaga yudikatif internasional seperti ICC (putusan pengadilan nasional pun bisa, asalkan substansinya mengenai hukum internasional).