Artikel Sosialisasi Pernikahan Dini KKN UNY [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ARTIKEL UNGGULAN PROGRAM KERJA KELOMPOK



SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI DESA WULUNGGUNUNG, SAWANGAN, MAGELANG



OLEH : 1. Dr. Ahmad Nasrulloh, M.Or.



198306262008121002



2. Hanung Nurdiansyah



15501241017



3. Ari Wibowo, A.Md.T



17504247002



4. Muhammad Rozzaaq Ardiansyah



15202244016



5. Hendriko Halmi Lumban Tobing



15406241048



6. Asaha Sukma Savitri



15306141025



7. Sintani Nur Choirin



15307141055



8. Afifah Zulfa Azzah



15201241032



9. Febriana Fitri Nur Alifah



15209241017



10. Nur Halimah



15413244015



11. Yuli Ernawati



15105241025



LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



2018 Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Wulunggunung, Sawangan Magelang Oleh Ahmad Nasrulloh, Afifah Zulfa Azzah, Ari Wibowo, Asaha Sukma Savitri, Febriana Fitri Nur Alifah, Hanung Nurdiansyah, Hendriko Halmi Lumban Tobing, Muhammad Rozzaaq Ardiansyah, Nur Halimah, Sintani Nur Choirin, Yuli Ernawati Fakultas Ilmu Keolahragaan Email: [email protected]



ABSTRAK Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat Wulunggunung tentang bahaya pernikahan dini dengan harapan dapaat menurunkan angka pernikahan dini khususnya di Wulunggunung. Sasaran dalam kegiatan sosialiasi ini adalah warga Desa Wulunggunung. Program kerja ini terlaksana sebagai salah satu bentuk kepedulian mahasiswa KKN kepada desa Wulunggunung yang memliki angka pernikahan dini dan angka perceraian cukup tinggi. Hasil yang dicapai ialah dapat menginformasikan kepada masyarakat khususnya



Desa Wulunggunung tentang resiko pernikahan dini. Kata kunci : pencegahan, pernikahan, dan risiko.



A. PENDAHULUAN Menurut Undang Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah bila perempuan telah lebih dari 16 tahun dan untuk laki-laki di atas 19 tahun. Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatur batasan usia seseorang untuk legal melakukan pernikahan, pasti didasari oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya terkait kesehatan reproduksi yang sudah matang. Akan tetapi, fenomena yang masih terjadi tidak hanya di Indonesia melainkan juga di duniaa, ialah terkait pernikahan yang belum cukup usia untuk menikah. Untuk lebih mengetahui terkait pernikahan dini ini, berikut ulasan singkat untuk dapat memberikan



gambaran mengenai pernikahan dini beserta dampak serta srategi untuk mengatasinya. Menurut



UNICEF,



sebuah



pernikahan



dikategorikan



sebagai



pernikahan dni (early mareiage) atau juga disebut sebagai pernikahan anakanak (child marriage) apabila ada salah satu pihak yang masih di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja. Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus diupayakan untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan pernikahan dini tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibtanya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah. Pernikahan dini terjadi karena beberapa alasan, yang pertama karena alasan kemiskinan. Menurut Williamson (2014), penghasilan yang rendah dapat berkontribusi terhadap praktik pernikahan dini. Dalam penelitian yang berbeda yang dilakukan oleh Schlect dkk (2013) juga mengatakan bahwa karena faktor ekonomi yang rendah, individu maupun keluarga terdorong untuk melakukan pernikahan dini. Selain itu Pearson, dkk (2015) juga menyatakan bahwa semakin miskin negara, semakin besar peluang anak untuk dinikahkan ketika dalam usia yang masih dini. Kedua adalah karena alasan akses pendidikan yang terbatas. Tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini (Alfiyah, 2010; dalam Desiyanti, 2015). Ketiga karena alasan budaya yang mengikat, kuatnya norma tradisional dan tekanan masyarakat juga menambah kemungkinan bagi keluarga yang berisiko terhadap pernikahan dini untuk mengambil sikap pro terhadap pernikahan dini tanpa mempertimbangkan kemungkinan lannya (Plan, 2003, dalam Wiliamson, 2014). Keempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang



tidak dikehendaki), misalnya berdasarkan Penelitian Pusat Studi Kebijakan Kependudukan UGM (dalam, Anwar 2016) 70% perkawinan anak terjadi di Wonogiri pada tahun 2011, akibat seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki, begitu pula di Kabupaten Pasuruan. Sama halnya yang terjadi di Dusun Glondong Duwur, Desa Wulung Gunung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Survei kelompok dilakukan melalui observasi dengan mengunjungi wilayah untuk memperoleh informasi tentang keadaan masyarakat setempat. Survei dilakukan langsung mendatangi rumah Kepala Desa Wulung Gunung, Kepala Dusun Glondong Duwur, dan Ketua RT I hingga RT VI, serta menganalisis langsung dari keadaan masyarakatnya. Dari keterangan dan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa situasi dan kondisi wilayah warga Dusun Glondong Duwur memerlukan pengetahuan lebih tentang dampak pernikahan dini. Dampak yang terjadi akibat pernikahan dini yitu selain terenggutnya hak-hak anak seperti hak atas pendidikan dan hak dilindungi dari eksploitasi, menurut data BPS, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan. Secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun. 85% anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah mereka menikah, namun keputusan untuk menikah dan mengakhiri pendidikan juga dapat diakibatkan kurangnya kesempatan kerja. Perempuan dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah lebih tidak siap untuk memasuki masa dewasa dan memberikan konrtibusi, baik terhadap keluarga mereka maupun masyarakat. Perkawinan pada usia muda membebani anak perempuan dengan tanggung jawab menjadi seorang istri, pasangan seks, dan ibu, peran-peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa, yang belum siap dilakukan oleh anak perempuan. Dampak lainnnya yaitu, pernikahan dini memiliki kaitan yang erat dengan adanya tindak kekerasan dengan pasangan intim (intimate partner violence) dibeberapa negara, seperti India (Pearson& Speizer, 2011) dan



Vietnam (Fisher dkk, 2014). Pernikhan dini berisiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, kematian ketika melahirkan, dan malnutrisi pada anak (Strat, Dubertret, & Foll, 2017). Pernikahan atau yang sering disebut perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Pernikahan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Telah kita ketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga terasa sulit untuk mengubahnya. Karena alasan ekonomi, harapan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menyebabkan banyak orang tua mendorong anaknya untuk menikah di usia muda. Stigma sosial mengenai pernikahan setelah melewati masa pubertas yang dianggap aib pada kalangan tertentu. Di desa Wulung Gunung pernikahan dini masih merupakan hal yang wajar di masyarakat. Hal ini dikarenakan kepercayaan masyarakat bahwa menikah di atas dua puluh tahun bukanlah usia yang ideal untuk menikah. Selain itu, penyebab dari pernikahan dini karena pendidikan rendah dan menyebabkan anak perempuan menjadi putus sekolah dan terisolasi terhadap anak



perempuan,



menghambat



hilangnya



perkembangan



kesempatan kualitas



meraih



perempuan



pendidikan yang



formal



mendorong



ketidaksetaraan dan terhambatnya proses pemberdayaan perempuan dan akibat dari permasalahan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengubah pola pikir dan pemahaman masyarakat desa Wulung Gunung, kami Mahasiswa KKN UNY 286 berinisiatif mengadakan “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini” dengan mendatangkan dua pembicara dari KUA dan bidan puskesmas. Harapan kami dengan didatangkannya pembicara yang ahli dibidangnya, masyarakat dapat lebih mengetahui betapa pentingnya menikah di usia yang ideal. Seperti dapat



mengetahui peraturan pemerintah untuk menikah dan dapat mengetahui dampak penyakit yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dengan demikian, harapan kami kepada masyarakat adalah dapat lebih peduli tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan. Manfaat diadakannya “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini” yaitu agar terciptanya keluarga yang lebih siap secara jasmani dan rohani.



B. METODE Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini” ini yaitu melalui metode diskusi dan tanya jawab. Metode diskusi merupakan metode yang dilakukan antara pembicara dengan peserta. Melalui diskusi ini, peserta dapat menyampaikan hal-hal pa saja yang belum mereka pahami terkait dengan pernikhan dini dan risiko yang ditimbulkannya. Metode diskusi ini dapat memudahkan pembicara untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dari peserta atau warga Desa Wulunggunung, pembicara pun dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan dari para peserta yang hadir. Diskusi yang dilakukan pun terjadi secara interaktif dan komunikatif. Dalam kegiatan diskusi ini, peserta sangat aktif dan antusias melakukan tanya jawab dengan pembicara terkait permasalahan dan risiko pernikahan dini yang di rasa belum paham.



Dengan demikian,



pembicara dapat



membantu



memberikan



pemahaman tersebut melalui metode diskusi ini.



C. HASIL DAN PEMBAHASAN Program kerja ini terlaksana sebagai salah satu bentuk kepedulian mahasiswa KKN kepada desa Wulung Gunung yang memliki angka pernikahan dini dan angka perceraian cukup tinggi. Setelah melalui proses musyawarah selama kurang lebih 3 minggu dengan 1 kali rapat besar dalam satu minggunya, kegiatan ini dapat terrealisasikan pada hari Senin Pahing



tanggal 20 Agustus 2018 sesuai dengan rencana awal yang tertulis pada matriks kerja KKN. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2018 di Balai Desa dengan diikuti para perangkat desa dan perwakilan warga dari setiap dusun yang ada di desa Wulung Gunung. Kegiatan ini diawali dengan persiapan yang dimulai sejak pukul 6 pagi meliputi pembuatan snack, penataan tempat acara, pembuatan sekaligus pemasangan dekorasi dan juga sound system. Acara utama dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dibuka oleh Muhammad Rozzaaq Ardiansyah dan Indri Lestari sebagai MC acara yang kemudian mempersilakan Niko Peprianto selaku ketua pelaksana, dan juga bapak Munawar S.E. selaku Kepala Desa untuk memberi sambutan. Dilanjutkan dengan acara utama yaitu Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dipandu oleh Sarah Ulfa selaku moderator acara. Acara ini berlangsung kondusif, menghadirkan Bapak Atok Rahman Hakim M.S.I sebagai pembicara dari KUA Sawangan dan bu Suji Yuniati sebaga pembicara dari Puskesmas Sawangan. Acara utama ditutup dengan tanya jawab antara audience dan kedua narasumber yang cukup interaktif dan mengena. Acara berlanjut dengan menampilkan hiburan berupa musik akustik persembahan dari perwakilan mahasiswa KKN, dan dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan dari mahasiswa KKN dan diterima oleh kedua narasumber. Acara kemudian ditutup dengan membaca doa bersama. Kegiatan ini berlangsung interaktif dan kondusif. Dalam sosialisasi tersebut Bapak Atok menyampaikan tentang upaya pencegahan pernikahan seperti UU tentang pengertian pernikahan, UU tentang perlindungan anak dan kewajiban orangtua, peraturan menikah dalam usia ideal, serta hukum-hukum agama tentang pernikahan. Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai



suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundangundangan yang berlaku. Menurut UndangUndang pasal 7 ayat (1) pernikahan menyebut, “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.” Menurut UNIFPA (2006), pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja 18 tahun, yang secara fisik, fisiologis dan psikologis belum memiliki kesiapan untuk memikul tanggung jawab perkawinan. Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Sangsi pidana berupa hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal 77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal perlindungan anak. Menurut MUI dalam literature fiqih islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal. Sementara itu menurut Ibn Hazm memilih hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak laki-laki tidak diperbolehkan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Perwakilan memberikan rekomendasi usia pernikahan yang ideal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Jadikan pasangan pengantin sebagai pasangan yang selalu siap dalam kemampuannya, kemampuan fisik, mental, dan ekonomi. Gunakan masa remaja untuk mempersiapkan masa depannya. Selain pengetahuan tentang peraturan pernikahan dini menurut pemerintah dan organisasi lain, terdapat pengetahuan tambahan tentang dampak kesehatan pernikahan dini dari bidan desa yaitu Ibu Suji. Penikahan usia dini akan memperpanjang masa reproduksi seorang wanita , pada asfek



kesehatan reproduksi memberi kesempatan dan peluang yang lebih sering, untuk hamil, melahirkan dan akan mempunyai jumlah anak yang banyak dan akan berdampak pada resiko kehamilan dan persalinannya. Pernikahan diusia muda sangat beresiko tinggi bagi perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan antara lain, resiko terjadinya kanker pada mulut rahim, karena saluran rahim belum sempurna. Sehingga berbahaya saat melahirkan. Selain itu dampak lainnya adalah kelahiran anak premature dan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah), Child abuse (kekerasan pada anak) penelantaran anak, harga diri rendah, ketidak harmonisan dalam rumah tangga, dan perceraian. Maka dari itu persoalan pernikahan dini perlu dilakukan upaya pencegahan. Keluarga jangan sampai terjebak pada situasi disorientasi pada individu dikarenakan perubahan yang terlalu banyak dalam waktu singkat, sedangkan peran orang tua terutama wilayah perdesaan yang mempunyai anak remaja belum menikah jangan terjebak untuk mengulang kebiasaan yang sudah pernah sukses dilakukan sebelumnya, menikah dini tetapi sebenarnya tidak relevan dan tidak cocok dilakukan pada keadaan saat ini, dalam hal ini menikahkan anaknya pada usia dibawah 18 tahun. Dokumentasi kegiatan



D. PENUTUP 1. Kesimpulan Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Telah kita ketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga terasa sulit untuk mengubahnya. Karena minimnya pengetahuan di desa Wulung Gunung tentang dampak negatif yang akan dihadapi jangka panjang setelah pernikahan, salah satunya adaNlah kangker mulut rahim yang bisa menyebabkan kematian pada seorang wanita. Dengan mendatangkan pembicara dari KUA dan Bidan Puskesmas saat sosialisasi tentang pencegahan pernikahan diusia dini tersebut dapat mengurangi niat untuk menikah diusia dini hingga 50%.



2. Saran Mengurangi pernikahan dini pemerintah mempunyai kewajiban besar terutama meningkatkan pendidikan dengan memberikan ketersediaan atau akses secara luas yang terjangkau oleh masyarakat. Perhatian



pemerintah



dalam



meningkatkan



ekonomi



keluarga



memberikan dampak pengurangan pernikahan dini, dari sisi hukum dengan melakukan regulasi berdasarkan kearfian lokal tentang perkawinan dengan memberikan ketegasan terhadap batas umur minimal menikah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peningkatan usia menikah dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas ( Sakinah, Mawaddah, Warrahmah ). Upaya pencegahan pernikahan usia dini harus dilakukan secara terintegrasi melalui berbagai kesempatan dan memanfaatkan kelompok kelompok kegiatan yang ada,



dilaksanakan secara berkesinambungan dan



komprehensif yang tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA Anwar, S. D. 2016. Kebajikan dan program pemerintah dalam mengatasi perkawinan anak. Desiyanti, I. W. 2015. Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. JIKMU. 5(2), 270-280. Fisher, K. J., Li, F., Michael, .,& Cleveland, M. 2004. NeighborhoodLevel Influences on Physical Activity Among Older Adults: A Multilevel Analysis. J Aging Phys Act, 12(1), 45-63. Pearson. E., Speizer, I.S. 2011. Associaton between early marriage and intimate partnerviolence in India: a focus on youth from Bihar and Rajasthan. Journal Interpers Violence. 26(10). Start, Y. Le, Dubertret, C.,& Foll, B. Le. 2017. Child Marriage in the United States and Its Association With Mental Health in Women, 524-530. Undang-undang Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan. Williamson, J. 2014. Child marriage, cause, effects and interventions, 136.