Artikel Sosiologi Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Agama Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Media Sosial Oleh: Aunia Ulfah (201510010311002) [email protected] Fakultas Agama Islam/ Universitas Muhammadiyah Malang Abstract: Religion is understood as a set of beliefs or beliefs and has become a reality that has gone against humans since long ago. Religion is able to be a solution in solving the problems of human life, both in terms of education, economics, law, politics, and others. So that religion is present in every line of human life. Even so in the current era of social media, as a set of beliefs or beliefs for each individual, religion is also present in the development of information or social media topics. This illustrates that the presence of religion is a construction of reality on social media itself, which is able to produce an understanding of each individual when interacting or getting information through social media.



Keywords: religion, freedom of expression, social media. Abstrak: Agama dipahami sebagai seperangkat kepercayaan atau pun keyakinan dan menjadi suatu realitas yang mengiri manusia sejak dahulu. Agama mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan problematika kehidupan manusia, baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, hukum, politik, dan lainnya. Sehingga agama turut hadir disetiap lini kehidupan manusia. Begitu pun di era media sosial sekarang, sebagai seperangkat kepercayaan atau pun keyakinan setiap individu, agama turut dihadirkan dalam perkembangan informasi atau pun topik media sosial. Hal tersebut menggambarkan bahwa kehadiran agama merupakan konstruksi realitas atas media sosial itu sendiri, yang mampu menghasilkan suatu pemahaman setiap individu ketika berinteraksi atau pun mendapatkan informasi melalui media sosial tersebut.



Kata Kunci: Agama, kebebasan berpendapat, media sosial. A. Latar Belakang Eksistensi agama sudah ada sejak manusia itu ada, mulai dari agama primitif yang sederhana hingga yang komplek atau pun dari agama bumi hingga agama samawi yang melangit. Sehingga Perbincangan mengenai agama tentunya merupakan persoalan yang rumit dan diperlukan berbagai pendekatan. Agama merupakan sebuah realitas yang mengiringi hidup manusia sejak zaman dahulu. Secara luas agama dipahami sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan yang memberikan bimbingan kepada seseorang dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu.1 Agama dipandang mampu menyelesaikan problematika kehidupan manusia, karena secara sosiologis manusia akan mengalami situasi dimana ia merasa pengetahuan dan teknologi tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Karl Marx mengungkapkan bahwa seorang tertarik kepada agama karena didasari oleh kebutuhan emosionalnya yang jauh dari kebahagiaan, seperti penderitaan ekonomi membuat orang tidak memiliki pilihan lain, sehingga mengekspresikannya kedalam agama dan dengan



1



Peter L. Berger dalam Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, (Bandung: Rosda, 2000), hlm. 119.



demikian agama tidak lebih dari halusinasi sesaat. 2 Hal tersebut meyakinkan bahwa agama dan manusia tidak dapat dipisahkan. Agama juga mampu mengikat orang-orang menjadi satu dengan mempersatukan mereka dengan sekitar seperangkat kepercayaan, nilai, dan ritual bersama. Hal tersebut selarah dengan pendapat Durkheim yang menyatakan bahwa agama merupakan suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan-kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci, dan bahwa kepercayaan dan praktik tersebut mempersatukan semua orang yang beriman ke dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat. Semua benda yang ada di dunia ini baik benda yang nyata maupun yang berwujud ideal memiliki pembagian, dan hal ini dibagi menjadi dua kelompok yang bertentangan, yaitu hal yang bersifat profan dan hal yang bersifat suci (sacred).3 Agama hadir diberbagai lini kehidupan manusia, seperti hal nya dalam media sosial yang menjadi konsumsi publik yang menjadi tempat bertukar informasi di era sekarang ini. Media sosial dikatakan sebagai sebuah media online, dimana para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. 4 UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” ,menjadikan suatu tolak ukur dimana setiap orang bisa mengeluarkan atau pun berpendapat mengenai hal apa saja seperti tentang agama dan yang lain-lain. Bertolak dari pemaparan diatas, tentunya memungkinkan setiap orang mengemukakan pendapatnya di media sosial mengenai apapun termasuk agama atau keyakinannya. Hal tersebut kiranya penting untuk dibahas, karena nantinya media sosial yang sudah menjadi konsumsi public akan mempengaruhi cara pandang seorang terhadap agama bahkan akan memunculkan polemik keagamaan yang dipicu oleh perbedaan pendapat masing-masing individu karena hal tersebut berkaitan dengan keyakinannya. Realitas yang kita ketahui sekarang tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai informasu atau pun topik dalah kehidupan yang berkembang di media sosial turut disangkut pautkan dengan agama, baik aspek pendidikan, ekonomi, politik, hukum, dan yang lainnya Bahkan pertikaian antar manusia tak jarang kita temui lantaran menyangkut keyakinan agama. Agama yang pada dasarnya menuntun umatnya kejalan yang damai, faktanya justru menjadi penyebab konflik karena perbedaan pendapat dalam penafsirannya. 5 Hal tersebut memberikan suatu gambaran bahwa media sosial ikut andil dalam mengonstruksi pandangan seseorang atau pun kelompok-kelompok mengenai agama dan keyakinannya. 2



M. Misbah, Agama dan Alienasi Manusia (Refleksi Atas Kritik Karl Marx Terhadap Agama). JURNAL KOMUNIKA, Vol. 9, No. 2, Juli - Desember 2015, hal: 199 3 Kamanto. Sunarno, Pengantar Sosiologi, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004), Hal: 67 4 Anang. S. Cahyono, PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA, Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung, Vol. 9, No.1, 2016, Hal: 142 5 Iswandi. Syahputra, AGAMA DI ERA MEDIA : Kode Religius dalam Industri Televisi Indonesia, E-JURNALUIN-SUKA.AC.ID/USHULUDDIN/ESENSIA, Vol. 11, No.1, 2016, Hal: 126



Berdasarkan fenomena tersebut, kiranya setiap individu haruslah mampu memfilter baik informasi atau pun pendapat yang dilontarkan dalam media sosial terkait agama dan keyakinannya. Setiap individu hendaknya mampu menempatkan hal-hal yang bersifat sakral dan profan terkait agama agar tidak bercampur baur. Sehingga nantinya media sosial mampu menjadi suatu instrument positif bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih luas atas kehadiran agama dalam media sosial tersebut. B. Penelitian Terdahulu Beberapa penelitian terdahulu yang dijadikan penguat dan pendukung bagi penulis dalam penulisan ini, yaitu: 1. AGAMA DI ERA MEDIA : Kode Religius dalam Industri Televisi Indonesia. Iswandi Syahputra. E-JURNAL-UIN-SUKA.AC.ID/USHULUDDIN/ESENSIA, Vol. 11, No.1, 2016. 2. PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA. Cahyono, Anang. S. Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung. Vol. 9. No.1. 2016. 3. Agama dan Alienasi Manusia (Refleksi Atas Kritik Karl Marx Terhadap Agama). M. Misbah. JURNAL KOMUNIKA, Vol. 9. No. 2. Desember 2015 4. AGAMA DAN MEDIA MASSA. Studi Komparatif Pemberitaan Charlie Hebdo di SKH Kompas dan Republika. Susilawati. Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga. 2015. 5. AGAMA DALAM REPRESENTASI IDEOLOGI MEDIA MASSA. Ahmad Muttaqin. JURNAL DAKWAH DAKWAH & KOMUNIKASI. Vol.6 No. 2. 2012. C. Landasan Teori 1. Relasi agama dan media Dewasa ini relasi agama dan media sering diperbincangkan, pokok dari kajian relasi tersebut bertumpu pada pertanyaan, bagaimana pemaknaan sesuatu yang sakral seperti agama diproduksi oleh media sebagai suatu yang profane atau sebaliknya. Hjarvard menilai, kajian relasi agama dan media dapat muncul dalam dua tradisi. Pertama, agama dalam media (religion in media). Yaitu mengkaji bagaimana agama dan teks penting keagamaan direpresentasikan dalam media. Dan pengaruhnya pada individu dan institusi dalam konteks yang lebih luas. Kedua, media sebagai agama (media as religion). Yaitu menggabungkan pemahaman yang lebih luas tentang agama sebagai praktik cultural meaning-making. Berhubungan dengan “things set apart” dengan pendekatan cultural studies pada media dan komunikasi di sisi lainnya.6 M. Hover juga menyatakan relasi agama dan media dapat dikelompokkan pada empat relasi. Similarity, yaitu agama dan media menggunakan simbol dan kisah. Tanpa simbol dan kisah, agama tidak dapat dipahami dengan baik. Distiction, yaitu agama dan media saling terpisah, bahkan bertentangan. Mediatiside, yaitu agama dan media saling membutuhkan. Artikulasi, yaitu 6



Iswandi. Syahputra, AGAMA DI ERA MEDIA : Kode Religius dalam Industri Televisi Indonesia, E-JURNALUIN-SUKA.AC.ID/USHULUDDIN/ESENSIA, Vol. 11, No.1, 2016, Hal: 126



media subordinasi agama.7 Empat kategori tersebut dapat digunakan untuk membantu memahami berbagai relasi agama dan media yang cenderung pelik untuk dijelaskan. Dalam konteks Indonesia, relasi agama dan media mengarah pada kategori similarity dan mediatiside dimana agama dan media saling membutuhkan. 2. Media Sosial Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.8 Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Media sosial sendiri terdiri dari teknologi, praktik, atau komunitas online yang digunakan masyarakat untuk menghasilkan konten tertentu atau berbagi opini, pemahaman, pengalaman, dan perspektif antara satu sama lain.9 Media sosial direpresentasi dengan beragama teknologi yang berbeda, akan tetapi dalam penulisan ini media sosial hanya disebut sebagai suatu objek yang bersifat tunggal. 3. Teori konstruksi atas realitas Gagasan tentang konstruksi realitas diperkenalkan pertama kalinya oleh Peter Berger dan Thomas Luckman. Mereka menyatakan bahwa pemahaman dan pengertian seorang terhadap sesuatu karena adanya komunikasi kita terhadap orang lain.10 Realitas sosial sebenarnya tidak lebih dari hasil konstruksi sosial dalam komunikasi tertentu. Jika kita telaah terdapat beberapa asumsi dasar dari Teori Konstruksi Sosial Berger dan Luckmann. Adapun asumsi-asumsinya tersebut adalah:11 1) Realitas merupakan hasil ciptaan manusia kreatif melalui kekuataan konstruksi sosial terhadap dunia sosial di sekelilingnya. 2) Hubungan antara pemikiran manusia dan konteks sosial tempat pemikiran itu timbul, bersifat berkembang dan dilembagakan. 3) Kehidupan masyarakat itu dikonstruksi secara terus menerus. 4) Membedakan antara realitas dengan pengetahuan. Realitas diartikan sebagai kualitas yang terdapat di dalam kenyataan yang diakui sebagai memiliki keberadaan (being) yang tidak bergantung kepada kehendak kita sendiri. Sementara pengetahuan didefinisikan sebagai kepastian bahwa realitasrealitas itu nyata (real) dan memiliki karakteristik yang spesifik. Dalam penulisan ini, penulis memberi pengertian bahwa pemahaman atau pun pengertian seorang terhadap agama di era media sosial seperti sekarang 7



Ibid, Hal: 127 Anang. S. Cahyono, PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA, Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung, Vol. 9, No.1, 2016, Hal: 142 9 Rina. Juwita, MEDIA SOSIAL DAN PERKEMBANGAN KOMUNIKASI KORPORAT, Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 20 No. 1, Juli 2017, Hal: 48 10 Susilawati, AGAMA DAN MEDIA MASSA. Studi Komparatif Pemberitaan Charlie Hebdo di SKH Kompas dan Republika, Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, 2015, Hal: 13-14 11 Puji Santoso, Konstruksi Sosial Media Massa, Jurnal Al-Balagh, Vol. 1, No. 1, 2016, Hal: 30-48 8



ini bisa dikatakan sebagai hasil konstruksi atas realitas yang ada pada media sosial itu sendiri. D. Pembahasan 1. Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.12 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.13 Kebebasan berpendapat tersebut dapat dilihat dalam berbagai bentuk, seperti tulisan, buku, diskusi, artikel, dan berbagai media lainnya termasuk media sosial. Perkembangan teknologi yang kian pesat menjadikan perbedaan jarak dan waktu tak berarti. Segala kebutuhan manusia kini lebih mudah untuk dipenuhi,terutama kebutuhan manusia akan informasi salah satunya melalui media sosial. Dengan adanya media sosial setiap individu mampu menuangkan pendapat sekaligus ekspresi baik sebagai informan atau pun sebagai penerima informasi. 2. Agama dan Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial Agama merupakan sebuah realitas yang mengiringi hidup manusia sejak zaman dahulu. Agama yang secara umum dipahami sebagai seperangkat kepercayaan atau pun keyakinan dipandang mampu menyelesaikan problematika kehidupan manusia, karena secara sosiologis manusia akan mengalami situasi dimana ia merasa pengetahuan dan teknologi tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, sehingga agama menjadi solutif dari berbagai problematika tersebut, hal itu meyakinkan bahwa antara agama dan manusia tidak dapat dipisahkan. Agama mampu hadir di setiap lini kehidupan, realitas tersebut bisa dilihat pada era media sosial sekarang. Berbagai informasi atau pun isu-isu yang berkembang dimedia sosial yang dituangkan karena adanya hak berpendapat, baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, hukum, politik dan yang lainnya sering disandingkan dengan agama. Kehadiran agama di dalam media sosial tersebut tentunya dilatar belakangi atas kepercayaan dan keyakinan setiap individu yakni agamanya yang dianggap sebagai solusi mendasar ketika tidak dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Berdasarkan hal tersebut, kehadiran agama di dalam media sosial bisa dikatakan sebagai hasil konstuksi realitas yang hadir dalam media sosial 12 13



UUD 1945, Pasal 28 E ayat 3. UU No, 19 Tahun 1998.



tersebut, karena dari informasi atau pun isu yang berkembang dalam media sosial lah agama kemudian dihadirkan bagi setiap individu yang mengkonsumsi media sosial tersebut. E. Kesimpulan Berdasarakan penulisan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa agama merupakan suatu realitas sosial yang selalu mengiri kehidupan manusia. Agama merupakan seperangkat kepercayaan dan keyakinan bagi setiap individu dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupannya. Agama dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan problematika kehidupan, hal tersebut turut tertuang dalam realitas yang ada pada media sosial. Dimana dari beberapa individu yang mengonsumsi media sosial bisa mengaitkan agama dengan berbagai topik atau pun informasi yang berkembang dalam media sosial. Hal tersebut juga memberikan gambaran bahwa di era media sosial ini, agama hadir berdasarkan konstruksi realitas media sosial itu sendiri, hal itu didasari dengan adanya kebebasan berpendapat setiap individu, sehingga agama yang menjadi acuan dalam hidupnya pun dituangkan dan mengikut serta dalam berbagai topik atau pun informasi yang dikonsuminya dalam media sosial.



DAFTAR PUSTAKA Juwita, Rina. 2017. MEDIA SOSIAL DAN PERKEMBANGAN KOMUNIKASI KORPORAT, Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 20 No. 1. Kahmad, Dadang. 2000. Sosiologi Agama. Bandung: Rosda. Misbah, M. 2015. Agama dan Alienasi Manusia (Refleksi Atas Kritik Karl Marx Terhadap Agama). JURNAL KOMUNIKA, Vol. 9, No. 2. S.



Cahyono, Anang. 2016. PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA, Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung, Vol. 9, No.1.



Santoso, Puji. 2016Konstruksi Sosial Media Massa, Jurnal Al-Balagh, Vol. 1, No. 1. Sunarno, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Susilawati. 2015. AGAMA DAN MEDIA MASSA. Studi Komparatif Pemberitaan Charlie Hebdo di SKH Kompas dan Republika, Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga. Syahputra, Iswandi. 2016. AGAMA DI ERA MEDIA : Kode Religius dalam Industri Televisi Indonesia, E-JURNAL-UIN-SUKA.AC.ID/USHULUDDIN/ESENSIA, Vol. 11, No.1. UU RI, No. 19, Tahun 1998. UUD 1945, Pasal 28E, Ayat (3)