Asas - Asas Kepailitan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • amir
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Asas-asas Hukum Kepailitan Hukum Kepailitan didasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Asas Kejujuran Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa di satu pihak dapat mencegah terjajdi penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Debitor yang tidak jujur, dan di lain pihak dapat mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para Kreditor yang tidak beritikad baik. 2. Asas Kesehatan Usaha Adalah asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya ditumbuhkannya perusahaanperusahaan yang secara ekonomis benar-benar sehat. 3. Asas Keadilan Bahwa kepailitan harus diatur dengan sederhana dan memenuhi rasa keadilan, untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran ataas tagihannya masing-masing dari Debitor dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya. 4. Asas Integrasi Terdapat 2 pengertian integrasi, yaitu : - integrasi terhadap hukum lain : mengandung pengertian bahwa sebagai suatu sub-sistemdari hukum perdata nasional, maka hukum



kepailitan dan bidang-bidang hukum lain dalam sub-sistem hukum perdata nasional merupakan suatu kebulatan yang utuh. - integrasi terhadap hukum acara perdata : mengandung maksud bahwa hukum kepailitan merupakan



hukum di bidang sita dan



eksekusi. Oleh karenanya ia harus merupaka suatu kebulatan yang utuh pula dengan peraturan tentang sita dan eksekusi dalam bidang hukum acara perdata. 5. Asas itikan baik Asas yang mengandung pengertian bahwa pada dasarnya timbul kepailitan karena adanya perjanjian yang mengikat para pihak. Tetapi salah satu pihak berada dalam keadaan berhenti membayar utang utangnya, karena harta kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya. Keadaan demikian harus dinyatakan secara obyektif oleh hakim, dan bukan oleh para pihak (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata) 6. Asas Nasionalitas Mengandung pengaturan bahwa setiap barang/harta kekayaan yang dimiliki oleh Debitor adalah menjadi tanggungan bagi utang-utangnya dimanapun barang itu berada. 1. Asas Keseimbangan Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. di lain pihak, terdapat



ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik. 2. Asas Kelangsungan Usaha Dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. 3. Asas Keadilan Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya. 4. Asas Integritas Asas Integritas dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh darisitem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.