6 0 277 KB
ASAS, KAIDAH DAN NORMA HUKUM
MOH. SALEH, S.H., M.H.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
1
ASAS HUKUM NORMA HUKUM KAIDAH HUKUM ASAS HUKUM
2
ASAS HUKUM
Setiap perundang-undangan didasari asasasas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas, sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227) Satjipto Rahardjo : asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena sebagai landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. 3
ASAS HUKUM Menurut Sudikno Mertokusumo (1996:5-6), bahwa“… Asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di dalam dan di belakang, setiap sistem hukum. Hal ini terjelma dalam peraturan perundangundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”. 4
BEBERAPA ASAS HUKUM 1. Asas praduga tak bersalah (presumtion of
innocence) 2. Asas retroaktif (hukum tidak berlaku surut) 3. Asas facta sunt servanda (perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undangundang bagi para pihak) 4. Asas konsensualisme (asas kesepakatan)
5
BEBERAPA ASAS HUKUM 5. Asas Legalitas atau Nullum delictum,
nulla poena sine praevia lege 6. Asas lex superior derogat legi inferiori 7. Asas lex posteriori derogat legi priori 8. Asas lex specialis derogat legi generalis
6
KAIDAH Kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti
ukuran atau nilai pengukur atau dasar-dasar. Kaidah merupakan patokan, ukuran, pedoman dan berperilaku atau bersikap (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979 : 14)
7
MACAM-MACAM KAIDAH a. Kaidah Agama, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari Tuhan YME. b. Kaidah Kesusilaan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. c. Kaidah Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. d. Kaidah Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pajabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa . 8
JENIS DAN TUJUAN KAIDAH KAIDAH
Aspek Hidup Pribadi
Aspek Hidup antar Pribadi
Kaidah Agama
Kaidah Kesusilaan
Kaidah Kesopanan
Kaidah Hukum
Untuk Hidup Beriman
Kebersihan Hati Nutani
Kebaikan Hidup brsm
Ketertiban masyarakat
9
ISI & SIFAT KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM
Isi Kaidah Hk
Suruhan (Gebod)
Larangan (Verbod)
Sifat Kaidah Hk
Imperatif (Membatasi)
Fakultatif (Mengatur)
Kebolehan (Mogen)
10
TUGAS & TUJUAN KAIDAH HUKUM TUGAS KAIDAH HUKUM
Untuk Menegakkan Kebaikan
Kebenaran
Keindahan
Keseimbangan
Ketepatan
Kebahagiaan
Keadilan
Kepastian Hk
Kemanfaatan
TUJUAN KAIDAH HUKUM 11
PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM
Pengecualian
Penyelewengan Pelampauan Kekuasaan
Pembenaran
Bebas Kesalahan
(Rechtsvaardigingsgrond)
(Schulddofheffingsgrond)
Keadaan Darurat
Berat Lawan
(Noedtoestand)
(Overmacht)
(Excess de Pouvoir) Penyelahgunaan Kekuasaan (Detournement de Pouvoir
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)
Perintah UU (Wettelijkvoorschrift)
Delik/Tindak Pidana (Straftbaarfeit)
12
PERNYATAAN KAIDAH HUKUM PERNYATAAN KAIDAH HUKUM
Berlaku Umum
Berlaku Individual
Peraturan Per-UU-an (Regelings)
Perjanjian atau KTUN (Contract atau Beschikking)
13
KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM
Sasaran Wilayah (Ruimtegebied)
Pribadi (Personengebied)
Waktu (Tijdsgebied)
Hal Ikhwal (Zaaksgebied)
Landasan Yuridis
Sosiologis
Filosofis
Proses sesuai prosedur
Diakui masyarakat
Sesuai dengan Yg lebih tinggi Sesuai dengan Yg lebih tinggi
Dapat dipaksanaka n
Sesuai dengan citacita/nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat 14
NORMA HUKUM Nomos (Latin) berarti nilai. Nomoi (Plato) berarti The Law. Norma hukum memuat suatu penilaian
mengenai perbuatan tertentu (objek yang konkret). Norma hukum merupakan rumusan pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak.
15
NORMA HUKUM Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
16
JENIS NORMA HUKUM a. Norma tingkah laku (gedrags normen) b. Norma kewenangan (bevoegdheids normen) c. Norma penetapan (bepalende normen)
17
TIPE NORMA TINGKAH LAKU a. Larangan (verbod) → jangan melakukan sesuatu → digunakan kata “dilarang” b. Perintah (gebod) → harus melakukan sesuatu, → digunakan kata “wajib” dan “harus”. c. Izin (boleh melakukan sesuatu) (toestemming), → digunakan kata ”dapat”. d. Pembebasan dari suatu perintah (vrijstelling) → biasanya digunakan kata “kecuali”.
18
TIPE NORMA KEWENANGAN a. Berwenang (gebonden bevoegdheid) b. Tidak berwenang (onbevoegdheid) c. Dapat tetapi tidak perlu melakukan (kan maar niet hoetf – discretionarie bevoegheid) → Menteri dapat menolak permohonan izin usaha di bidang pengangkutan.
19
TIPE NORMA PENETAPAN Norma penetapan misalnya, kapan mulai berlakunya suatu peraturan perundangundangan, penentuan tempat kedudukan suatu lembaga dan sebagainya.
20
DI A CEH
AN NT A IM AL E.K
N.SUMATRA
A RI
RIAU U
U .S W
A LIM W.K
M
BI JAM JAMBI
RA AT BE NG
RA MAT S.SU KU LU
N TA N A LIM A N K C. ANTA
AN ANT
L KA C.
IM
L N.SU
C.SULAWESI
S.SULAWESI C.JAVA
I
MALUKU
S.KALIMANTAN
LAMPUNG
WW.JAVA .JAVA
S AWE
IRIAN PAPUAJAYA SE.SU LAWE SI
E.JAVA BALI
DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA
E.NUSA TENGGARA