Asas Kaidah Dan Norma Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASAS, KAIDAH DAN NORMA HUKUM



MOH. SALEH, S.H., M.H.



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012



1



ASAS HUKUM NORMA HUKUM KAIDAH HUKUM ASAS HUKUM



2



ASAS HUKUM 







Setiap perundang-undangan didasari asasasas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas, sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227) Satjipto Rahardjo : asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena sebagai landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. 3



ASAS HUKUM Menurut Sudikno Mertokusumo (1996:5-6), bahwa“… Asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di dalam dan di belakang, setiap sistem hukum. Hal ini terjelma dalam peraturan perundangundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”. 4



BEBERAPA ASAS HUKUM 1. Asas praduga tak bersalah (presumtion of



innocence) 2. Asas retroaktif (hukum tidak berlaku surut) 3. Asas facta sunt servanda (perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undangundang bagi para pihak) 4. Asas konsensualisme (asas kesepakatan)



5



BEBERAPA ASAS HUKUM 5. Asas Legalitas atau Nullum delictum,



nulla poena sine praevia lege 6. Asas lex superior derogat legi inferiori 7. Asas lex posteriori derogat legi priori 8. Asas lex specialis derogat legi generalis



6



KAIDAH  Kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti



ukuran atau nilai pengukur atau dasar-dasar.  Kaidah merupakan patokan, ukuran, pedoman dan berperilaku atau bersikap (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1979 : 14)



7



MACAM-MACAM KAIDAH a. Kaidah Agama, yaitu ketentuan hidup yang



berasal dari Tuhan YME. b. Kaidah Kesusilaan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. c. Kaidah Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. d. Kaidah Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pajabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa . 8



JENIS DAN TUJUAN KAIDAH KAIDAH



Aspek Hidup Pribadi



Aspek Hidup antar Pribadi



Kaidah Agama



Kaidah Kesusilaan



Kaidah Kesopanan



Kaidah Hukum



Untuk Hidup Beriman



Kebersihan Hati Nutani



Kebaikan Hidup brsm



Ketertiban masyarakat



9



ISI & SIFAT KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM



Isi Kaidah Hk



Suruhan (Gebod)



Larangan (Verbod)



Sifat Kaidah Hk



Imperatif (Membatasi)



Fakultatif (Mengatur)



Kebolehan (Mogen)



10



TUGAS & TUJUAN KAIDAH HUKUM TUGAS KAIDAH HUKUM



Untuk Menegakkan Kebaikan



Kebenaran



Keindahan



Keseimbangan



Ketepatan



Kebahagiaan



Keadilan



Kepastian Hk



Kemanfaatan



TUJUAN KAIDAH HUKUM 11



PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM



Pengecualian



Penyelewengan Pelampauan Kekuasaan



Pembenaran



Bebas Kesalahan



(Rechtsvaardigingsgrond)



(Schulddofheffingsgrond)



Keadaan Darurat



Berat Lawan



(Noedtoestand)



(Overmacht)



(Excess de Pouvoir) Penyelahgunaan Kekuasaan (Detournement de Pouvoir



Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)



Perintah UU (Wettelijkvoorschrift)



Delik/Tindak Pidana (Straftbaarfeit)



12



PERNYATAAN KAIDAH HUKUM PERNYATAAN KAIDAH HUKUM



Berlaku Umum



Berlaku Individual



Peraturan Per-UU-an (Regelings)



Perjanjian atau KTUN (Contract atau Beschikking)



13



KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM KAIDAH HUKUM



Sasaran Wilayah (Ruimtegebied)



Pribadi (Personengebied)



Waktu (Tijdsgebied)



Hal Ikhwal (Zaaksgebied)



Landasan Yuridis



Sosiologis



Filosofis



Proses sesuai prosedur



Diakui masyarakat



Sesuai dengan Yg lebih tinggi Sesuai dengan Yg lebih tinggi



Dapat dipaksanaka n



Sesuai dengan citacita/nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat 14



NORMA HUKUM  Nomos (Latin) berarti nilai.  Nomoi (Plato) berarti The Law.  Norma hukum memuat suatu penilaian



mengenai perbuatan tertentu (objek yang konkret).  Norma hukum merupakan rumusan pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak.



15



NORMA HUKUM  Peraturan Perundang-undangan adalah



peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan



16



JENIS NORMA HUKUM a. Norma tingkah laku (gedrags normen) b. Norma kewenangan (bevoegdheids normen) c. Norma penetapan (bepalende normen)



17



TIPE NORMA TINGKAH LAKU a. Larangan (verbod) → jangan melakukan sesuatu → digunakan kata “dilarang” b. Perintah (gebod) → harus melakukan sesuatu, → digunakan kata “wajib” dan “harus”. c. Izin (boleh melakukan sesuatu) (toestemming), → digunakan kata ”dapat”. d. Pembebasan dari suatu perintah (vrijstelling) → biasanya digunakan kata “kecuali”.



18



TIPE NORMA KEWENANGAN a. Berwenang (gebonden bevoegdheid) b. Tidak berwenang (onbevoegdheid) c. Dapat tetapi tidak perlu melakukan (kan maar niet hoetf – discretionarie bevoegheid) → Menteri dapat menolak permohonan izin usaha di bidang pengangkutan.



19



TIPE NORMA PENETAPAN Norma penetapan misalnya, kapan mulai berlakunya suatu peraturan perundangundangan, penentuan tempat kedudukan suatu lembaga dan sebagainya.



20



DI A CEH



AN NT A IM AL E.K



N.SUMATRA



A RI



RIAU U



U .S W



A LIM W.K



M



BI JAM JAMBI



RA AT BE NG



RA MAT S.SU KU LU



N TA N A LIM A N K C. ANTA



AN ANT



L KA C.



IM



L N.SU



C.SULAWESI



S.SULAWESI C.JAVA



I



MALUKU



S.KALIMANTAN



LAMPUNG



WW.JAVA .JAVA



S AWE



IRIAN PAPUAJAYA SE.SU LAWE SI



E.JAVA BALI



DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA



E.NUSA TENGGARA