Aset Tetap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Tyas Ayu Permadani Kelas : 2B NIM : 041910365 RESUME AKUNTANSI ASET TETAP A. Standar Akuntansi Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 merupakan Standar yang mengatur tentang Akuntansi Aset Tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk : 1. Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) 2. Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources) B. Dasar Hukum Akuntansi aset tetap pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 07 (PSAP 07) tentang Akuntansi Aset Tetap. C. Pengertian Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah : 1. Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lain, seperti instansi pemerintah lainnya, universitas, atau kontraktor. 2. Hak atas tanah Yang tidak termasuk dala definisi asset tetap adalah asset yang dikuasai untuk dikonsumsi



dalam



operasi



pemerintah,



seperti



bahan(materials)



perlengkapan(supplies), karena asset ini termasuk dalam persediaan.



dan



D. Klasifikasi Aset Tetap Berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut : 1. Tanah, yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. 2. Peralatan dan Mesin, mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. 3. Gedung dan Bangunan, mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. 5. Aset Tetap lainnya, merupakan aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. 6. Konstruksi dalam Pengerjaan, mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. E. Pengakuan Aset Tetap Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Berwujud 2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan 3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara anda 4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas 5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan Manfaat ekonomi masa yang akan datang akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima resiko terkait. Dalam keadaan suatu asset yang dikontruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses kontruksi.



Tujuan utama dari perolehan asset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan asset tetap akan handal bila asset tetap telah diterima dan diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan asset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan asset tetap belum didukung dengan bukti secara hokum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli dan sertifikat kepemilikan di instansi berwenang, maka asset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas asset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas pemilik sebelumnya. Contoh : Pemda A di Bandung membeli generator listrik dari PT Listrikindo di Surabaya. Harga mesin diketahui sebesar Rp. 1.200.000.000.- Pada 31 Desember 2007 generator tersebut masih dalam perjalanan. Apabila syarat penyerahan hak kepemilikan dengan prinsip FOB-destination, maka mesin tersebut belum diakui sebagai asset tetap oleh Pemda A; jika syarat penyerahan kepemilikan adalah FOB-shipping point, maka asset tersebut sudah menjadi milik Pemda A, walaupun barangnya belum sampai ke Pemda A (masih dalam perjalanan). F. Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 1. Penilaian Awal Aset Tetap Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu asset pada saat perolehan atau kontruksi sampai dengan asset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Sedangkan nilai wajar adalah nilai tukar asset atau penyelesaian antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.



Contoh : Pemda A menerima hibah dari PT Developerindo tanah seluas 100000 m2. Harga tanah secara wajar belum diketahui, maka tanah tersebut dinilai dengan prinsip sebagai berikut : 1) Nilai perolehan, yaitu nilai beli dan biaya-biaya lain yang relevan yang dikeluarkan oleh developer. 2) Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) setempat apabila harga jual taksiran lebih kecil dari NJOP. 3) Berdasarkan nilai jual taksiran apabila NJOP lebih kecil dari nilai jual taksiran. Nilai taksiran adalah nilai yang diperkirakan oleh developer atau appraisal. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. 2. Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal dan biaya simpan dan bongkar muat, biaya pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur, serta biaya konstruksi. 3. Biaya atas Tanah Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan.Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau baiaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai.Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Contoh : Pemda A membeli tanah dan bangunan pabrik yang masih wajar, namun bangunan tersebut tidak layak baik dari segi arsitektur, maupun desain dan tata ruangnya sehingga bangunan tersebut akan dibongkar. Biaya yang telah disepakati dan dibayar tunai adalah sebagai berikut : 1) Harga tanah



Rp 8.000.000.000.-



2) Bangunan



Rp 2.000.000.000.-



3) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditanggung oleh Pemda



Rp 2.500.000.000.



4) Sertifikat hak milik dan komisi



Rp



500.000.000.-



Total pembebasan tanah dan bangunan



Rp 13.000.000.000.-



5) Biaya perataan/pembongkaran dan pembersihan bangunan



Rp 2.000.000.000.-



Harga perolehan atas tanah



Rp 15.000.000.000.-



6) Di atas tanah tersebut dibangun gedung perkantoran dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.000.000.000.- dan pada 31 Desember baru dibayar senilai 60%. Berdasarkan contoh di atas, maka : a. Nilai tanah adalah sebesar



Rp 15.000.000.000,-



b. Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar 60% × Rp 20.000.000.000.- sama dengan



Rp 12.000.000.000.-



c. Nilai Ekuitas : Diinvestasikan Dalam Aset Tetap adalah : Tanah



Rp 15.000.000.000.-



KDP



Rp12.000.000.000.



Jumlah



Rp 27.000.000.000.-



4. Biaya atas Peralatan dan Mesin Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Contoh : Pemda membeli mesin generator listrik. Harga mesin sebesar Rp 1.500.000.000.- potongan 10%, Pajak Pertambahan Nilai 10%, Biaya Pemasangan dan instalasi sebesar Rp 11.000.000.- termasuk PPN 10%. Nilai perolehan mesin dihitung sebagai berikut : a) Harga mesin



Rp 1.500.000.000.-



Potongan 10%



Rp



Harga beli neto



Rp 1.350.000.000.-



b) Biaya lain : PPN 10% Biaya Instalasi



150.000.000.-



Rp



135.000.000.-



Rp



11.000.000.-



Jumlah



Rp



146.000.000.-



Harga perolehan mesin



Rp 1.496.000.000.-



Sehingga nilai mesin adalah Rp 1.496.000.000.- bukan sebesar Rp 1.350.000.000.5. Biaya atas Gedung dan Bangunan Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. 6. Biaya atas Jalan, Irigasi, dan Jaringan Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai.Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi, dan jaringan tersebut siap pakai. Misalnya, Pemda A membebaskan lahan untuk jalan senilai Rp 20.000.000.000.Pembangunan jalan menelan biaya sebanyak Rp 12.000.000.000.- dan pemangunan irigasi & jaringan senilai Rp 5.000.000.000.- Pemangunan tersebut per 31 Desember telah selesai seluruhnya. Maka biaya untuk jalan, irigasi, dan jaringan adalah sebesar Rp 17.000.000.000.- bukan Rp 37.000.000.000.-, karena nilai sebesar Rp 20 milyar adalah nilai aset tetap berupa tanah. Tanah untuk jalan tidak masuk dalam akun “Jalan, Irigasi, dan Jaringan”. 7. Biaya atas Aset Tetap Lainnya Biaya perolehan aset tetaplainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap dipakai 8. Biaya atas Aset yang Dibangun Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. 9. Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatrubusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya; dan setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.



10. Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Pernyataan PSAP No 8 mengenai kontruksi dalam pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan asset dalam penyelesaian, termasuk rincian biaya kontruksi asset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola atau yang dikerjakan oleh kontraktor. 11. Perolehan secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan



dengan



mengalokasikan



harga



gabungan



tersebut



berdasarkan



perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Misalnya, Pemda A memenangkan lelang tanah, bangunan, kendaraan dan mesin, jalan-irigasi, dan jaringan dari PT Fasilindo Wisata senilai Rp 100.000.000.000.Hasil appraisal nilai asset tersebut adalah sebagai berikut : 1) Tanah



Rp 80.000.000.000.-



2) Bangunan



Rp 50.000.000.000.-



3) Kendaraan dan mesin (Peralatan dan Mesin)



Rp 40.000.000.000.-



4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan



Rp 30.000.000.000.



Jumlah nilai appraisal



Rp 200.000.000.000.-



Berdasarkan nilai appraisal harga perolehan sebesar Rp 100.000.000.000.- di atas dialokasikan ke masing-masing pos/akun aktiva tetap, yaitu sebagai berikut : No 1 2 3 4



Kelompok Aset Tanah Bangunan Peralatan dan Mesin Jalan, Irigasi dan Jaringan



Rincian 8/20 × Rp 100.000.000.000 5/20 × Rp 100.000.000.000 4/20 × Rp 100.000.000.000 3/20 × Rp 100.000.000.000



Jumlah (Rp) 40.000.000.000 25.000.000.000 20.000.000.000 15.000.000.000



12. Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer atau diserahkan.



Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini.Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat atas aset yang dilepas. Nilai wajar asset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan nilai atas asset yang dilepas. 13. Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Apabila perolehan asset tetap memenuhi kriteria perolehan asset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Yang tidak termasuk perolehan asset tetap donasi, apabila penyerahan asset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah. G. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Kapitalisasi biaya harus ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa criteria seperti pada paragraf/ dan/atau suatu batasan jumlah tertentu untuk dapat digunakan dalam dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Contoh : Pemda A menetapkan nilai minimal pengeluaran untuk perbaikan atau pemeliharaan aset tetap yang dikapitalisir sebesar Rp 50.000.000.- baik dapat memperpanjang masa manfaat aset tetap atau tidak memperpanjangnya. Pada 2007 Pemda A mengeluarkan kas untuk keperluan pembelian suku cadang mesin generator yang dapat menambah masa produksi, atau masa manfaat. Nilai tersebut sebesar Rp 35.000.000.- dan melakukan renovasi ruangan kantor yang menambah kenyamanan. Biaya renovasi senilai Rp 51.000.000.- Transaksi tersebut diperlakukan sebagai berikut : a. Nilai sebesar Rp 35.000.000.- tidak dimasukkan dalam akun asset tetap “Peralatan dan Mesin”, walaupun menambah masa manfaat mesin tersebut. b. Nilai sebesar Rp 51.000.000.- dimasukkan dalam akun asset tetap “Gedung dan Bangunan” walaupun tidak menambah masa manfaat bangunan tersebut. 1) Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal



Asset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing – masing akun asset tetap dan akun ekuitas. 2) Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat asset yang bersangkutan.Nilai penyusutan untuk masing – masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik asset tersebut. Metode penyusutan yang dapat dipergunakan ialah: a. Metode garis lurus, Metode ini menghasilkan nilai yang sama untuk setiap periode akuntansi. Oleh karena itu biasanya digunakan dasar waktu atau masa manfaat. Dasar perhitungan metode ini adalah harga perolehan dikurangi (jika ada) dengan nilai sisa asset tetap yang bersangkutan. Nilai sisa atau nilai risidu adalah taksiran nilai wajar asset tetap apabila masa manfaatnya telah habis. Contoh : Pemda A menetapkan masa manfaat asset tetap sebagai berikut : No 1



Jenis Aset Gedung dan Bangunan -



2 3



Masa Manfaat



Tarif



10 Tahun



Penyusutan 10%



20 Tahun 4 Tahun 4 Tahun



5% 25 % 25 %



Tidak Permanen



- Permanen Peralatan dan Mesin Jalan, Irigasi dan Jaringan



Pemda A memperlakukan aset tetap tidak mempunyai nilai residu (nilai sisa); dan asset tetap disusutkan berbasis bulan. Selama 2007 pemda A melakukan transaksi pengadaan asset tetap sebagai berikut : 1. Maret membeli tanah Rp 10.000.000.000.2. Bangunan dan sudah digunakan mulai September 2007. Nilai bangunan tersebut sebesar Rp 20.000.000.000.- Bangunan ini bersifat permanent. 3. Jembatan selesai dan digunakan sejak Juli 2007. Nilai jembatan sebesar Rp 4.000.000.000.Maka Nilai penyusutan untuk 2007 adalah sebagai berikut : No Jenis Aset 1



Perhitungan



Nilai Penyusutan



Gedung dan Bangunan -



Permanen



5% × Rp 20.000.000.000 × 333.333.333 4/12



2



Jembatan



25% × Rp 4.000.000.000 ×6/12



Jumlah



500.000.000 833.333.333



Untuk 2008 aset tetap tersebut disusutkan sebagai berikut : No



Jenis Aset



1



Gedung dan Bangunan -



2



Permanen



Jembatan



Jumlah



Perhitungan



5% × Rp 20.000.000.000 25% × Rp 4.000.000.000



Nilai Penyusutan



1.000.000.000 1.000.000.000 2.000.000.000



b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method). Metode ini dapat dilakukan dengan cara tarif metode garis lurus dikalikan dua, namun dasar penyusutannya adalah nilai buku, yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Berdasarkan contoh di atas, maka nilai penyusutan untuk 2007 adalah sebagai berikut :



No 1



Jenis Aset



Perhitungan



Nilai Penyusutan



Gedung dan Bangunan -



Permanen



10% × Rp 20.000.000.000 × 666.666.666 4/12



2



Jembatan



50% × Rp 4.000.000.000 ×6/12



Jumlah



1.000.000.000 1.666.666.666



Untuk 200 aset tetap tersebut disusutkan dengan nilai sebagai berikut : No Jenis Aset



Perhitungan



1



Penyusutan 10% × (Rp 20.000.000.000 – Rp 1.933.333.333



Gedung dan Bangunan -



2



Permanen



Jembatan



Nilai



666.666.666) 50% × (Rp 4.000.000.000 – Rp 1.500.000.000 1.000.000.000)



Jumlah



3.433.333.333



c. Metode unit produksi (unit of production method). Contoh. Pemda A membeli generator listrik. Biaya perolehan sampai dengan digunakan senilai Rp 4 milyar. Generator mempunyai kapasitas 2.000.000 Kwh. Pada 2007 Pemda A memanfaatkan generator sebanyak 10000 Kwh, maka nilai penyusutan adalah 10.000/2.000.000 × Rp 4.000.000.000.- = Rp 20.000.000.3. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat asset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun diinvestasikan pada Aset Tetap. H. Akuntansi Tanah Tanah yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi asset tetap. Pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Pengakuan tanah di luar negeri sebagai asset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang – undangan yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen. Penguasaan atas tanah dianggap permanen apabila hak atas tanah tersebut merupakan hak yang kuat diantara hak-hak atas tanah yang ada di Negara tersebut dengan tampa batas waktu. I. Aset Bersejarah (Heritage Assets) Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contohnya adalah bangunan bersejarah, monument, tempat – tempat purbakala (candi), dan karya seni lainnya. Berikut adalah karakteristik yang seringkali dianggap sebagai cirri khas asset bersejarah: a. Nilai cultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar. b. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual. c. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun. d. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Asset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah bisa saja memiliki asset bersejarah yang diperoleh selama bertahuntahun dan dengan cara perolehan beragam, diantaranya adalah pembelian, donasi, warisan, rampasaan atau sitaan. Asset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunya masalah sosial dan hokum bila memamfaatkannya dengan tujuan tersebut. Asset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monument, dalam Catatan atas laporan keuangan dengan tanpa nilai.biaya untuk perolehan, kontruksi, peningkatan, rekontruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beberapa asset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai



contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, asset ini akan diterapkan prinsip – prisip yang sama seperti asset tetap lainnya. J. Aset Infrastruktur (Infrastructure Assets) Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik: a. Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan b. Sifatnya khusus dan tidak ada alternative lain penggunaannya c. Tidak dapat dipindah – pindahkan d. Terdapat batasan – batasan untuk pelepasannya. Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah.Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini.Contoh dari asset ini ialah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi. Aset Militer (Military Assets) Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini. K. Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal) Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pengungkapan Aset Tetap Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing – masing jenis asset tetap yakni: a. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat b. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, dan jika ada mutasi asset tetap lainnya. c. Informasi penyusutan, meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:



1. Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap 2. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap 3. Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi 4. Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal – hal yang berikut harus diungkapkan: a. Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap b. Tanggal efektif penilaian kembali c. Jika ada, nama penilai independen d. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti e. Nilai tercatat setiap jenis asset tetap