Aspek Perencanaan Pajak Untuk Menghadapi Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tidak ada seorangpun yang bisa lolos dari pemeriksaan pajak, semua wajib pajak memiliki peluang yang sama untuk diperiksa. Belakangan ini kita melihat banyak pemberitaan tentang temuan kasus korupsi pajak, termasuk kasus penyelundupan pajak (Tax evasion), yang nilainya tidak tanggung-tanggung. Hal seperti ini juga banyak terjadi di negara-negara lain, baik di negara maju, apalagi di negara berkembang. Hal ini bisa terjadi karena di satu sisi sistem perpajakan kita terus mengalami penyempurnaan, tetapi selama peluang kolusi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak masih terbuka, wajib pajak yang nakal akan selalu mencari cara untuk menghindari pajak. Hal ini juga menjadi faktor pemicu yang bisa mendorong Wajib Pajak untuk mencoba “mengakali” pembukuannya. Untuk kepentingan budgetair, otoritas pajak mengemban tugas berat meningkatkan penyelenggaraan



penerimaan



negara



pemerintahan



dari



serta



sektor



pajak



meningkatkan



guna



membiayai



pembangunan



dan



kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, sektor pajak menjadi sektor yang paling sering merefisi peraturan perpajakan untuk mendukung suksesnya kepentingan tersebut. Tetapi di sisi lain kita tahu pula akan, kepentingan wajib pajak mengurangi beban pajak demi efisiensi, yang jelas bertentangan dengan misi budgetair. Disinilah dituntut kesadaran para wajib pajak untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan semua hasil usahanya, sehingga kondisi yang dipertentangkan, yang menjadi dispute antara wajib pajak dan aparat pajak, bisa dihilangkan. Selama cara-cara yang ditempuh oleh wajib pajak menyusutkan penerimaan negara atau berada di luar koridor undang-undang perpajakan, aparatur perpajakan akan makin intensif melakukan pemeriksaan. Menurut pasal 1 Angka 25 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk



1



menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan. Pada umumnya, yang menjadi objek pemeriksaan pajak adalah Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak. Pengisian surat pemberitahuan sendiri didasarkan pada pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak. Self Assessment System ini dapat berjalan secara efektif melalui keterbukaan dan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) yang merupakan hal yang paling utama. Kepercayaan yang sangat besar dari pemerintah kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak yang harus dibayarnya harus diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum ini dapat dilakukan dengan adanya pemeriksaan atau penyidikan pajak dan penagihan pajak. 1.2 Rumusan Masalah 1.



Aspek perencanaan pajak yang seperti apa yang seharusnya dilakukan dalam



menghadapi pemeriksaan dan menghadapi penyidikan? 2. Apa saja sanksi-sanksi yang mengatur mengenai pemeriksaan? 3. Apa saja sanksi-sanksi yang mengatur mengenai penyidikan? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui aspek perencanaan pajak yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan dan menghadapi penyidikan. 2. Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak. 3. Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang mengatur mengenai penyidikan pajak. 1.4 Manfaat Penulisan 1. Untuk lebih memahami ilmu tentang perencanaan pajak dalam hal pemeriksaan dan penyidikan 2. Mengaplikasikan pengetahuan mengenai pemeriksaan dan penyidikan pajak dalam kehidupan 3. Menjadi Wajib Pajak yang taat akan peraturan undang-undang yang berlaku



BAB II KAJIAN PUSTAKA



2



2.1 Pengertian Pemeriksaan Pajak Dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007, pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, menghimpun, dan mengolah data serta keterangan dan bukti lainnya yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. 2.2 Tujuan Pemeriksaan Pajak a. Tujuan dari pemeriksaan pajak sendiri adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal : Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi: ❖ SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak. ❖ SPT rugi. ❖ SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan. ❖ Melakukan penggabungan,



peleburan,



pemekaran,



likuidasi,



pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. ❖ Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi. b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan dalam rangka : 1. 2. 3. 4. 5.



Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Penghapusan NPWP. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP. WP mengajukan keberatan. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan



Neto. 6. Pencocokan data dan atau alat keterangan. 7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil. 8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2.3 Landasan Hukum Pemeriksaan



3



● Dasar Hukum Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ● Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 199/PMK.03/2007 tgl 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (menggantikan Keputusan menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 ● Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-123/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-176/PJ/2006) ● Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor (menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-142/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-173/PJ/2006) Pasal 29 UU KUP(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan. (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung 4



secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 30 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3) huruf b.Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan. Pasal 31 UU KUP Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.



2.4 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan Dalam pelaksanaan pemeriksaan, ketika Pemeriksa Pajak meminjam dokumendokumen milik Wajib Pajak yang bersangkutan, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak: 



Ketika Pemeriksa Pajak meminjam buku dan dokumen lainnya, perlu dibuat formulir yang berisikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jumlah serta keterangan atas dokumen yang



5



dipinjamkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dalam hal peminjaman dokumen. 



Apabila Wajib Pajak akan menyerahkan dokumen dalam bentuk fotokopian, perlu dilampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan dokumen aslinya dan juga disertai materai. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem komputerisasi, Wajib Pajak perlu menjelaskan kepada Pemeriksa Pajak mengenai program yang digunakan oleh Wajib Pajak. Sedangkan jika Pemeriksa Pajak meminta keterangan lisan/tertulis dalam pelaksanaan pemeriksaan, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak : o



Biasanya Pemeriksa Pajak telah memiliki rincian daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Wajib Pajak.



o



Keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak harus didukung oleh dokumen-dokumen yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan diketahui oleh Pemeriksa Pajak.



o



Keterangan yang telah diberikan oleh Wajib Pajak harus berkaitan dengan dokumen yang telah diberikan kepada Pemeriksa Pajak dan keterangan tersebut akan dicatat oleh Pemeriksa Pajak di kertas kerja pemeriksaan.



o



Saat Pemeriksa Pajak akan memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah: 1.



Sebelum memasuki ruangan, Pemeriksa Pajak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dan saat memasuki ruangan bersangkutan, sebaiknya Wajib Pajak menemani Pemeriksa Pajak saat memeriksa ruangan tersebut.



2. Saat ingin membuka laci atau rak dokumen, Pemeriksa Pajak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Wajib Pajak. 3. Jika ingin mengambil buku, catatan, atau dokumen yang berada pada ruangan tersebut, Pemeriksa Pajak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Wajib Pajak.



6



4. Bila Wajib Pajak tidak berkenan dan melarang Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, dengan kewenangan yang diatur



dalam



Undang-Undang,



Pemeriksa



Pajak



dapat



melakukan tindak penyegelan. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal



30



dan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



17/PMK.03/2013 pasal 32 (mendapatkan penyempurnaan di 184/PMK.03/2015). 5. Biasanya Pemeriksa Pajak membawa berita acara selengkap mungkin untuk mempersiapkan bila Wajib Pajak atau karyawannya



menghalang-halangi



tindakan



pemeriksaan,



sehingga Pemeriksa Pajak dapat langsung membuat berita acaranya dan melaporkannya ke polisi setempat. 6. Jika sampai dilakuakan penyegelan saat dilaksanakannya Pemeriksaan Pajak, hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut (Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan



Nomor



17/PMK.03/2013



yang



mendapatkan



penyempurnaan di 184/PMK.03/2015): 7. Penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda segel di sekitar lokasi yang disegel. 8. Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa Pajak. 9. Pada saat melakukan penyegelan, Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara terkait penyegelan yang akan dilakukan. 10. Berita acara penyegelan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa Pajak. 11. Berita acara penyegelan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat 2 rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib



7



Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. 12. Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 menolak menandatangani berita acara penyegelan, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan. 13. Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah setempat. 2.5 Hak-hak WP jika dilakukan pemeriksaan pajak 1. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Pemberitahuna Pemeriksaan (SP2). 2. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. 3. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa mengalami perubahan. 4. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. 5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). 6.



menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.



7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan WP pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. 8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. 2.6 Wewenang Penyidik



8



1. (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 44 jo. KEP-272/PJ/2002 Ps 9 (2)) Wewenang Penyidik adalah : menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. 2.



meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.



3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 4. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. 5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. 6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa. 8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. 9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 10. menghentikan penyidikan; dan/atau 11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundangundangan. 2.7 Penghentian Penyidikan



9



Pasal 44A Undang-Undang KUP



Pasal 44B Undang-Undang KUP



Keadaan/Dasar dilakukannya penghentian penyidikan: Tidak terdapat cukup bukti; · Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; · Peristiwanya telah daluwarsa · Tersangkanya meninggal dunia.



· Adanya permohonan penghentian penyidik, pengakuan bersalah dari wajib yang bersangkutan serta pelunasanutang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan; dan · Kepentingan penerimaan Negara.



Subjek yang penyidikannya dihentikan Ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan Perundang-perundangan dibidang perpajakan dapat berlaku Bagi: 1. Wajib Pajak (lihat penggunaan kata setiap orang dalam ketentuan pasal 38, 39, 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang KUP). Kata setiap orang yang digunakan dalam Undang-Undang KUP dimaksudkan mengacu pada Pengusaha Kena Pajak dlam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak pertambahan Nilai atas Barang Mewah (lihat Pasal 39A UndangUndang KUP: setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak); dapat juga mengacu pada Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (lihat: Pasal 39A Undang-Undang KUP: setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan bukti



4.



Hanya Wajib Pajak



10



pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak…) 2. Fiskus Istilah fiskus merujuk pada pegawai pajak, pejabat pajak, pegawai pajak, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (lihat Pasal 34, 36A, 41 Undang-Undang KUP). Yang termasuk dalamkategori pejabat yang berwenang ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengandilan Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak , Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Pihak Lain Pihak lain sebagai subjek yang penyedikannya dapat dihentikan berdasarkan pasal 44A Undang-Undang KUP adalah pihak-pihak selain kelompok Wajib Pajak dan kelompok Fiskus di atas, yang dalam melaksanakan usahanya berhubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan orang lain (lihat pasal 35, 35A, 41A, 41B, 41C, 43 Undang-Undang KUP). Pihak lain yang dapat masuk kategori ini antara lain: akuntan public, notaries, konsultan pajak, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.



2.8 Azas-azas Hukum yang Harus Diperhatikan Dalam Penyidikan 1. Azas legalitas 2. Azas keseimbangan 3. Azas praduga tak bersalah 4. Prinsip pembatasan penahanan 5. Azas ganti rugi dan rehabilitasi 6. Penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi 7. Azas unifikasi 8. Prinsip diferensiasi fungsional 9. Prinsip saling koordinasi 10. Azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan 11



11. Prinsip peradilan terbuka untuk umum 2.9 Latar Belakang Penghentian Penyidikan Secara umum latar belakang penghentian penyidikan sebagai berikut :Untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, biaya ringan dan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.Menghindari dari kemungkinan tuntutan ganti kerugian.Keluarnya surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 tidak membawa akibat hapusnya kewenangan penyidik untuk memeriksa kembali kasus itu. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, penyidikan bisa dimulai lagi. Alasan Penghentian Penyidikan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Atas Usul Penyidik Tidak terdapat cukup bukti Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa Tersangka meninggal dunia Atas Permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan penghentian penyidikan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke



pengadilan. 7. Di samping karena alasan di atas, penyidikan juga mungkin dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara. Dengan syarat:WP melunasi utang pajak + denda 400%



12



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Menghadapi Pemeriksaan Pajak dan Menghadapi Penyidikan Pajak Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain, berdasarkan undang-undang perpajakan. Berikut ini beberapa strategi menghadapi pemeriksaan pajak. 1. Memahami Tujuan Pemeriksaan Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP) tujuan pemeriksaan ada dua yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



perpajakan.



Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menurut PMK-17/PMK.03/2013 antara lain: 1. Wajib



Pajak



mengajukan



permohonan



pengembalian



kelebihan



pembayaran pajak 2. Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 3. SPT Rugi 4. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya



13



5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap 6. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran 7. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis resiko oleh Account Representative. Pemeriksaan Untuk pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 disebutkan antara lain: 1. Pemberian NPWP secara jabatan 2. Penghapusan NPWP 3. Pengukuhan atau Pencabutan Pengusaha Kena Pajak 4. Wajib Pajak mengajukan Keberatan 5. Pengumpulan Bahan guna menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Netto 6. Pencocokan Data dan/ atau alat keterangan 7. Penentuan Wajib Pajak di daerah terpencil 8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN 9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak 10. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan 11. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B.



14



Dengan



memahami



tujuan



pemeriksaan



pajak



yang



dilakukan,



diharapkan Wajib Pajak bijak dan tepat dalam menentukan langkah yang harus diambil kaitannya dengan perpajakan. 2. Memperbaiki Administrasi Perpajakan Dengan memperbaiki administrasi perpajakan tentu akan sangat mendukung penyelesaian pemeriksaan dan kemungkinan salah material di bidang perpajakan dapat diminimalkan. Bentuk perbaikan dalam administrasi perpajakan antara lain: 1. Administrasi harus rapi, tertib dan lengkap 2. Laporkan Lebih Bayar Kalau Memang Lebih 3. Membangun hubungan baik dengan Account Representative (AR) dan sering-sering konsultasi karena AR yang lebih tahu tentang seluk beluk Wajib Pajak ketimbang konsultan pajak. 3. Tidak Menghindar Banyak Wajib Pajak yang memilih menghindar ketika didatangi petugas pajak. Menghindari petugas pajak hanya akan memperlama proses pemeriksaan. Untuk diketahui bahwa melakukan penghindaran sama sekali bukan langkah bijak karena: 1. Yang diperiksa adalah badan (perusahaan) bukan orang pribadi direktur, pimpinan, atau pemilik perusahaan sehingga petugas pajak akan tetap melangsungkan pemeriksaan dengan atau tanpa kehadiran pimpinan perusahaan. Sikap menghindar hanya akan membuat banyak keterangan yang dibutuhkan menjadi tidak ada, dan itu akan membuat proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut. 2. Suatu perusahaan menjadi target pemeriksaan bukan karena diundi tetapi karena telah dilakukan analisa oleh pihak DJP sehingga perlu melakukan



pemeriksaan.



Seberapa



keraspun



usaha



WP



untuk



15



menghindar, tetap saja akan diperiksa. DJP tidak akan membatalkan pemeriksaan hanya karena WP menghindar. Sebaliknya penghindaran itu bisa dianggap sebagai dasar untuk menetapkan utang pajak sesuai data yang mereka miliki saja dan cenderung lebih besar dibandingkan yang seharusnya. 4. Tidak anti pajak tapi juga tidak terlalu merasa lemah Ada sebagian oknum pegawai DJP yang lebih mengedepankan arogansi ketimbang profesionalitas. Terkadang pegawai pemerintah termasuk DJP merasa mewakili pemerintah dan merasa menjalankan tugas negara sehingga memicu sikap arogan oleh petugas pajak. Namun demikian, tak sedikit juga pegawai pajak yang bersikap sopan dan profesional dan masalahnya, wajib pajak tidak bisa menebak-nebak apakah pegawai yang melakukan pemeriksaan tergolong arogan atau sopan. Untuk itu para Wajib Pajak agar memahami bahwa sikap profesional dijadikan semacam sikap default dan sikap tersebut terjaga stabil. 5. Memahami Hak Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan pajak yaitu: 1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan 2. meminta



kepada



pemberitahuan



Pemeriksa



pemeriksaan



Pajak



untuk



sehubungan



memberikan dengan



surat



pelaksanaan



pemeriksaan lapangan 3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan 4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan



16



6. Memahami Kewajiban Wajib Pajak dalam proses Pemeriksaan 1. Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen 2. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik 3. Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ ruang yang digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang. 4. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan 5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Hasil Pemeriksaan 6. Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan. 7. Tidak gegabah dalam menyetujui hasil temuan audit pajak Setiap pemeriksaan akan berujung pada penetapan pajak yang seharusnya terutang menurut petugas pajak yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Penetapan pajak tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebelum SKP diterbitkan, pemeriksa mengeluarkan hasil temuan audit yang isinya menunjukkan perbedaan-perbedaan antara apa yang telah dibayar dan dilaporkan oleh WP dengan hasil temuan selama masa pemeriksaan. Hasil temuan tersebut bisa sementara atau sudah merupakan temuan akhir dan auditor akan meminta tanda tangan persetujuan dari Wajib Pajak. Sebelum menyatakan setuju atau tidak, sebaiknya minta terlebih dahulu rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil temuan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk hasil koreksinya serta minta penjelasan mengenai dasar pengenaan dan perhitungan-perhitungannya. Selain itu ada cara lainnya untuk menghadapi pemeriksaan dan penyidikan pajak. Diantaranya yaitu:



17



a. Bila terjadi kelebihan pajak, agar diajukan klaim atau restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar) dan jangan merasa takut dengan pemeriksaan pajak, selama kita tidak berbuat curang dan asalkan administrasi pembukuan kita dipelihara dengan rapi. b. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT. Walaupun laporan audit memberikan opini wajar tanpa pengecualian, karena setelah memasukan SPT dapat saja dilakukan pemeriksaan sederhana kantor selama 2 bulan. c. Persiapkan pembukuan atau laporan keuangan yang rapi. Lakukan pembukuan dengan baik, benar dan jujur. Tutup celah – celah kelemahan dalam pembukuan yang bisa menimbulkan koreksi fiskal. d. Membuat rekonsiliasi komersial fiscal sesuai aturan. Kita akan rugi jika tidak membayar rekonsiliasi sesuai aturan, karena akan muncul koreksi yang dendanya cukup besar. e. Gunakan konsultan pajak sebagai mitra diskusi seputar perpajakan dan pada saat diperiksa, karena konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak. f. Menghindari penyelesaian dibawah tangan degan aparat pemeriksa pajak. Pemerintah Dirjen Pajak tidak pernah mentoleransi prilaku semacam itu, kalau pun kita harus membayar pajak karena ketidak tahuan dalam menerapkan peraturan, ajukan saya permohonan penghapusan atau keringanan denda. Dirjen Pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, pasti akan mengabulkan permohonan kita berdasarkan rasa keadilan, bila bukti-bukti yang diajukan menguatkan hal itu. g. Melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (tax review). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segera lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. h. Menyiapkan sikap mental dan berpikir positif, bahwa pemeriksa pajak juga manusia yang bisa berbuat salah dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak perlu ditakuti. Jangan perlakukan pemeriksa sebagai musuh, tetapi sebagai mitra dan terbuka untuk melakukan kompromi (dalam arti yang positif).



18



i.



Selalu taat pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, dengan cara menghindari penggelapan atau penghindaran pajak dengan cara illegal (tax evasion). Tindakan ini merupakan perbuatan kriminal karena menyalahi peraturan. Contoh kasus penggelapan pajak antara lain: 1)



Melaporkan omzet atau penjualan lebih kecil dari seharusnya.



2)



Transaksi ekspor fiktif.



3)



Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan.



4)



Menggelambungnya biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif



5)



Melakukan mark up nilai barang yang diimpor.



3.2 Sanksi-sanksi dalam pemeriksaan pajak



19



3.3 Sanksi-sanksi dalam penyidikan pajak Di bawah ini merupakan sanksi yang berkenaan dengan penyidikan, diantaranya: 1. Pihak ke-3 (Bank, Akuntan, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi dan lainnya) yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta, atau memberi keteranagan atau bukti yang tidak benar, maka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka diancam dengan penjara pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).



20



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal bahwa dalam melakukan perencanaan pajak terhadap pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan yaitu : ● Memahami Tujuan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. ● Memperbaiki Administrasi Perpajakan. 21



● Tidak Menghindar. ● Tidak Anti dan Tidak Anti Pajak namun juga tidak Lemah. ● Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan maupun Penyidikan. Jika hal-hal diatas sudah diperhatikan dengan baik tentu akan tercipta perencanaan yang baik yang tidak akan merugikan perusahaan tanpa harus takut atau menghindari pajak. Yang penting selanjutnya adalah memahami peraturan yang berlaku saat Pemeriksaan dan Penyidikan agar paham alur dan bisa saja mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan peraturan dalam usaha saving perusahaan dengan memperkecil pajak. 4.2



Saran Saran dari kami mengenai aspek perencanaan pajak dalam hal ini adalah dengan



memahami alur serta peraturan pajak yang berlaku. Dengan memahami aturan pajak yang berlaku WP (Wajib Pajak) tidak akan bingung ketika menghadapi pemeriksaan pajak.



22



DAFTAR PUSTAKA Firtiandi, Primandita, Yuda Aryanto, Agus Puji P. 2015.Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat. Suandi, Erly.2016.Perencanaan Pajak. Jakarta Selatan: Salemba Empat. www.pajak.go.id (diakses 30 Oktober 2018). Hidayat,Nur. Mengahdapi Pemeriksaan Pajak. https://sites.google.com/site/pemeriksaandanpenyidikanpajak/artikelpajak/meng hadapi-pemeriksaan-pajak (Diakses 30 Oktober 2018). http://pajaktaxes.blogspot.com/2013/02/tata-cara-pemeriksaan-pajak.html



23