Aturan Fatigue [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yusuf
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peraturan Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) di Pertambangan Mineral dan Batubara Bimbingan Teknis “Developing Human Risk Management Program” Warid Nurdiansyah , S.KM, MOHS.Sc



DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA



DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



Pertambangan Jam kerja panjang (long hours of work) atau night shift Terdapat banyak pekerjaan monoton (Repetitive work)



Terdapat banyak pekerjaan berat (Complex physical or mental tasks) Stress and Adverse Working Conditions



Tujuan Pengelolaan Kesehatan Kerja….



FITNESS (KEBUGARAN) PEKERJA



Fatigue… • Fatigue adalah penurunan fungsi fisik dan/atau mental yang disebabkan oleh aktivitas fisik dan / atau mental yang berlebihan. • Hal tersebut akan mengurangi kemampuan seseorang sampai tingkat yang dapat mengganggu kekuatan, kecepatan, waktu reaksi, koordinasi, pengambilan keputusan, serta keseimbangan yang disebabkan oleh beban aktivitas fisik dan mental, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, faktor tidur dan faktor internal, serta pola hidup. • Fatigue merupakan manifestasi penurunan performa fisiologis dan gangguan kognitif



Fatigue Psikologis vs. Fatigue Fisiologis • Kelelahan psikologis adalah keadaan kelelahan yang terkait dengan berkurangnya motivasi dan berhubungan dengan efek negatif dari kondisi-kondisi seperti stres, depresi atau kecemasan. • Kelelahan fisiologis adalah hilangnya kemampuan untuk menghasilkan tenaga tenaga pada otot atau organ



(Shen et al., 2006)



Fatigue Akut vs. Fatigue Kronis • Kelelahan akut dapat terjadi ketika ada waktu yang tidak memadai untuk beristirahat dan pulih dari suatu periode kerja



• Kelelahan kronis (kumulatif) terjadi ketika pemulihan tidak cukup dari kelelahan akut dari waktu ke waktu. Fatigue menjadi kronis setelah 6 minggu sampai 6 bulan (Shen et al., 2006)



Contoh di Pertambangan??



Contoh di Pertambangan?? Indikator Kelelahan Pada Pengemudi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Perasaan kantuk Memperpanjang waktu tidur selama hari libur Kecenderungan yang lebih besar untuk jatuh tertidur saat bekerja Tidur siang lebih sering selama waktu libur Tidak merasa segar setelah tidur Berulang kali mengemudi seperti melayang dan keluar dari jalur lalu lintas Peningkatan kesalahan dan kehilangan konsentrasi di tempat kerja Kehilangan kendali terhadap perubahan gigi dan tidak bersemangat



Contoh di Pertambangan?? Tanda-tanda awal seorang pengemudi mengalami fatigue seperti:



Konsekuensi Fatigue terhadap Safety



decreased alertness



higher error rates



being easily distracted during complex tasks



slowed reaction time



poor hand-eye coordination



poor communication



reduced vigilance



reduced decision-making ability



poor judgement of performance, especially when assessing risks



difficulty responding to emergencies



loss of awareness of critical situations



inability to remember the sequence of events



Dampak Fatigue Dampak kelelahan secara umum : (Wood 2011) Kriteria Dampak



Dampak pada Individu ↑ kantuk dan kelesuan ↑ terkantuk-kantuk ↑ masalah medis /↓kesehatan ↓ kewaspadaan ↓ waktu reaksi ↓ koordinasi tangan dan mata



Dampak pada Organisasi • • • •



↑ cuti sakit ↑ kecelakaan/ cedera ↑ absensi ↑ kematian



Biologis



• • • • • •



Sosial/Terasing



• ↑ terasing secara sosial • ↑ isolasi • ↑ masalah dalam berhubungan dengan orang lain • ↓ komunikasi



Dampak Fatigue Dampak kelelahan secara umum : (Wood 2011) Kriteria Dampak



Dampak pada Individu ↑ stres ↓ motivasi ↓ kewaspadaan ↓ kemampuan pengambilan keputusan ↓ fungsi kognitif ↓ suasana hati/↑perubahan mood ↓ perhatian/konsentrasi ↓ memori jangka pendek



Psikologis



• • • • • • • •



Risiko



• ↑ kecelakaan saat perjalanan ke/dari tempat kerja • ↑ tingkat kesalahan



Dampak pada Organisasi • ↓ moral • ↓ komunikasi



• ↑ Risiko keselamatan



Bagaimana Kementer ian ESDM mengatur pengelolaan kelelahan kerja ?



PERATURAN PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN Dasar Hukum         



UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 13 Tahun 2003 UU No. 4 Tahun 2009 PP No. 19 Tahun 1973 PP No. 55 Tahun 2010 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 Kepmen ESDM No 1806.K/30/MEM/2018



PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN



Karakteristik Pertambangan    



Padat Modal Padat Teknologi Risiko Besar & Spesifik Dinamis (Hazard & Risiko Berpindah)



Konsep Akademis Pengelolaan KP Membangun Budaya KP



DASAR HUKUM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN UUD 1945



UUD 1945



Pasal 27 (2)



Pasal 33 (2 & 3)



UU Keselamatan Kerja



UU Ketenagakerjaan



UU Minerba



UU No.1/1970



UU No.13 /2003, Pasal 86 & 87



UU No.4 /2009, Pasal 96 & 141



Penerapan SMK3



Binwas Minerba



PP No. 50 / 2012 Pasal 4 (2) & 19



PP No.55 /2010, Pasal 16, 26 & 27



PP Keselamatan Kerja Tambang



PP No.19/1973



Permen ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Pengawasan Pertambangan Minerba Permen ESDM No. 11/2018 tentang Wilayah, Perizinan dan Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba



Kepmen ESDM No. 1806.K/2018 tentang RKAB dan Pelaporan KepMen ESDM No. 1827.K/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik



Kepdirjen Nomor 308/30/DJB/2018 tentang Juknis KTT/PTL, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dll Kepdirjen Nomor 309/30/DJB/2018 tentang Bahan Peledak dan Peledakan dan Tangki Bahan Bakar Cair



UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Pasal 96 Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan :



• Ketentuan K3 pertambangan



Pasal 96



• Keselamatan Operasi Pertambangan Pasal 140



Pasal 140



Pasal 141



Menteri melakukan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang IUP, IPR, IUPK Pasal 141 Pengawasan dimaksud pasal 140 meliputi : K3 pertambangan dan Keselamatan operasi pertambangan



UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 PASAL 141



K3 PERTAMBANGAN



KO PERTAMBANGAN



TEKNIK PERTAMBANGAN



KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA



PENGUASAAN PENGEMBANGAN & PENERAPAN TEKNOLOGI



PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP REKLAMASI & PASCATAMBANG



KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK/ GOOD MINING PRACTICE



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2010 I. K3 PERTAMBANGAN (Pasal 26)



Sasaran: Menghindari Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja. Objek: a. Keselamatan Kerja b. Kesehatan Kerja c. Lingkungan Kerja d. Sistem Manajemen K3



II. KESELAMATAN OPERASI (KO) PERTAMBANGAN (Pasal 27)



Sasaran: Terciptanya kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat.



Objek: a. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan; b. Pengamanan Instalasi; c. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan d. Kompetensi Tenaga Teknik e. Evaluasi Laporan 18 Hasil Kajian Teknis Pertambangan



9 BAB



BAB I KETENTUAN UMUM



BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK



BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN



Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara



BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN



BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF



BAB VII KETENTUAN LAINLAIN



BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN



BAB IX KETENTUAN PENUTUP



KEPMEN ESDM NO 1827K/30/MEM/2018 Lampiran I



Lampiran II



Pedoman Permohonan,



Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan



Evaluasi dan/atau Pengesahan Kepala Teknik Tambang, Penanggung Jawab Teknik dan



Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas



Lampiran III Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Minerba



Lampiran IV Pedoman Penerapan SMKP Minerba



Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau Penanggung Jawab Operasional



Lampiran V



Lampiran VI



Lampiran VII



Lampiran VIII



Pedoman Pelaksanaan



Pedoman Pelaksanaan



Pedoman Pelaksanaan



Pedoman Kaidah Teknik



Pengelolaan Lingkungan



Reklamasi dan



Konservasi Mineral dan



Usaha Jasa



Hidup Pertambangan



Pascatambang serta



Batubara



Pertambangan dan



Minerba



Pascaoperasi pada Kegiatan Usaha



Evaluasi Kaidah Teknik



Pertambangan Mineral dan



Usaha Jasa



Batubara



Pertambangan



KESELAMATAN PERTAMBANGAN



adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan.



Keselamatan Pertambangan



KO



K3



Keselamatan Pertambangan meliputi K3 dan KO. Fatigue manajemen diatur pada aspek K3, di antaranya dengan pengaturan manajemen risiko, pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan, dan SMKP Minerba.



PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.



Inspeksi



KESELAMATAN KERJA



Pertemuan Kampanye Penyediaan Rambu Lalu Lintas Tambang



Pengadaan APD dan Alat Keselamatan



Manajemen Risiko Pelatihan dan Pendidikan Tim dan simulasi tanggap darurat Pencegahan dan Penyelidikan Kecelakaan Safety Patrol



Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pertambangan Meliputi



Manajemen Risiko



Program



Pendidikan dan Pelatihan



Keselamatan IPSUM LOREM Keselamatan Kerja Kerja DOLOR



Kampanye



consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua



Administrasi



Manajemen



Inspeksi



Keselamatan



Keadaan



Keselamatan



Kerja



Darurat



Kerja



Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya



MANAJEMEN RISIKO



komunikasi dan konsultasi



penetapan konteks, identifikasi bahaya penilaian dan pengendalian risiko, dan pemantauan dan peninjauan.



Perbedaan Risiko Kesehatan vs. Risiko Keselamatan Jenis Risiko



Probabilitas



Kesehatan



Tinggi atau sering



Keselamatan



Rendah atau jarang



Konsekuensi (Dampak) Rendah atau ringan Tinggi atau Parah



Bagaimana Manajemen Risiko untuk Kelelahan? Fatigue Risk Management Dalam menerapkan Fatigue Risk Management , perusahaan diminta untuk mengukur, mengurangi dan mengelola risiko kelelahan yang sebenarnya dimana perusahaan dan karyawannya terpapar. Merupakan proses berbasis eviden dan data yang terdokumentasi yang memungkinkan perusahaan mengembangkan tingkat pengendalian yang sesuai dengan potensi peningkatan tingkat fatigue sebagai bagian integral dari Sistem Manajemen Keselamatan



Pertambangan (SMKP) Minerba.



Pertimbangan perlunya FATIGUE RISK MANAGEMENT • Apakah ada perjalanan ke tempat kerja yang dapat memperpanjang hari kerja? • Apakah pekerja diharuskan bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, pola shift atau "on-call"? • Apakah tugas pekerja secara mental adalah hal yang penting? • Apakah pekerja melakukan pekerjaan secara aktif atau tidak aktif (sedentary)? • Apa terdapat insiden, kerusakan properti, kehilangan produksi, kesalahan klerikal, bencana atau sesuatu yang lebih buruk yang terkait dengan kelelahan yang benarbenar terjadi pada pekerja? • Apakah kondisi kerja fisik membutuhkan aktivitas berat atau bekerja dalam kondisi ekstrim? • Apakah ada kerugian atau kejadian yang tidak dapat dijelaskan, di mana tidak ada penyebab yang dapat diidentifikasi namun kelelahan tidak dapat dikesampingkan? • Apakah ada persyaratan untuk harus merespon terhadap alarm atau peringatan? • Apakah urutan tugas atau alur kerja memicu terjadinya kesalahan terkait kelelahan?



Faktor Risiko Fatigue Sleep and schedules • • • • •



Faktor Risiko Fatigue



Sleep quantity/ quality Napping Actual schedules Sleep opportunities Coping with sleep Health-related factors



• • • • •



Health status Dietary habits Physical activity Sleep disorders Body-mass index Demographics



• • • •



Age Socioeconomic status Educational level Domestic status



Occupational and sectoral factors • Working hours • Psychosocial work factors (demands/workload, control support) • Physical workload • Cargo type • Perceived colleague norms related to fatigue • Break times • Economic pressures • Employment contract • Payment system • Employer-employee relations. Non-work factors • Social activity • Life outside work Ross Owen Phillips, 2014



Contoh Fatigue Risk Assessment



Contoh Driver fatigue risk assessment



Faktor Fatigue Risk Assessment



Contoh Driver fatigue risk assessment



Pemeriksaan Kesehatan



KESEHATAN KERJA



Pengelolaan higienis dan sanitasi Pengelolaan ergonomis Pengelolaan makanan/minuman, dan gizi pekerja



Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja



Inspeksi



Pendidikan dan Pelatihan Kampanye Pelaporan Penyediaan Obat-obatan dan P3K



Pengelolaan Kesehatan Kerja meliputi Program Kesehatan Kerja



Higiene dan Sanitasi



Pengelolaan Ergonomi



Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang



Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja



Program Kesehatan Kerja (Kepmen 1827K/30/MEM/2018 Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)



Pelayanan Kesehatan Kerja



Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi



Pemeriksaan Kesehatan Kerja



Pertolongan Pertama pada Kecelakaan



Rekaman Data Kesehatan Kerja



Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) (Kepmen 1827K/30/MEM/2018 Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi: a. melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang; b. memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift); c. mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan d. melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.



Contoh … Sosialisasi Pengelolaan Kelelahan Kerja



Contoh … Sosialisasi Prosedur “Fit to Work” oleh Dokter Karyawan



Contoh … Penyediaan Peralatan Pemeriksaan Fit to Work



Contoh … Sosialisasi “Pentingnya Istirahat yang Cukup” ke Keluarga Karyawan



Contoh Temuan Inspeksi GAMBAR



KETERANGAN Lokasi :



Gudang Umum Temuan : 1.Tidak terlaksananya implementasi SOP Fatigue Management and Policy. 2.Terdapat karyawan yang tidak mengikuti tool box meeting. Rekomendasi : Meningkatkan pengetahuan pekerja dan pengawasnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan kompetensinya.



KEBIJAKAN



SMKP MINERBA



TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA



PERENCANAAN



DOKUMENTASI



and teks



ORGANISASI directly with & PERSONIL



Everyone here works our clients, so if a client has a question that relates to the design PEMANTAUAN, EVALUASI DAN they’ll speak to the designer that TINDAK LANJUT worked on it. IMPLEMENTASI



SMKP MINERBA



ELEMEN I KEBIJAKAN



ELEMEN III ORGANISASI DAN PERSONEL ELEMEN II PERENCANAAN



ELEMEN IV IMPLEMENTASI



ELEMEN VI DOKUMENTASI



ELEMEN V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT



ELEMEN VII TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA



SMKP Minerba, yang merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan, membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan



SIKLUS SMKP MINERBA



Perusahaan Wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara dan mendokumentasikan kebijakan K3 dan KO, serta mengomunikasikan KEBIJAKAN ke seluruh pihak yg bekerja atas nama perusahaan, dan selalu Manajemen puncak wajib melakukan tinjauan TINJAUAN melakukan tinjauan ulang secara manajemen terhadap implementasi SMKP Minerba Melakukan penelaahan awal untuk mengetahui MANAJEMEN DAN periodik PERENCANAAN secara berkala dan terencana, PENINGKATAN dan rekaman sejauh mana ketaatan terhadap peraturan K3 & KO; KINERJA terhadap pelaksanaan tinjauan manajemen harus Melakukan manajemen risiko; Mengidentifikasi dan dipelihara dan dikomunikasikan untuk peningkatan meninjau ulang peraturan dan persyaratan yg harus kinerja dipenuhi; Membuat, menetapkan, menerapkan, dan memelihara serta mendokumentasikan TSP; Menyusun dan menetapakan rencana anggaran KP dalam RKAB Menetapkan, memelihara dan melakukan ORGANISASI DAN pengendalian sistem dokumentasi dengan baik DOKUMENTASI PERSONIL KTT, Pengawas Operasional Struktur Organisasi mulai dari kebijakan, TSP, pedoman, prosedur, IK, & Pengawas Teknis, Pengelola K3 & KO; Pelatihan standar, dan rekaman  Kompeten dan mandiri



Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja K3 dan KO dan menindaklanjutiPEMANTAUAN, adanya EVALUASI DAN ketidaksesuaian TINDAK LANJUT



Pelaksanaan SMKP berdasarkan pereencanaan yang telah dibuat, peraturan perundang-undangan, IMPLEMENTASI dan prosedur kerja yang telah ditetapkan



Fatigue Risk Management, berupa rencana atau sistem pengendalian berbasis risiko yang mengidentifikasi, memantau dan mengelola risiko kelelahan, harus terintegrasi dengan SMKP Minerba.



Komponen Fatigue Risk Management sekurang-kurangnya meliputi: 1. fatigue management policy, 2. fatigue risk assessment and mitigation, 3. fatigue reporting systems, 4. fatigue incident investigation, 5. fatigue training, and 6. continuous monitoring of system effects.



Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 81



Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:



Laporan Berkala



 Laporan Bulanan (paling lambat 5 hari setelah berakhirnya Bulan)  Laporan Triwulan (Paling lambat 30 hari setelah berakhirnya triwulan)



Laporan Akhir



 Lap. Lengkap eksplorasi  Lap. Studi Kelayakan



Laporan Khusus



 Lap. Pemberitahuan awal kecelakaan;  Lap. Pemberitahuan awal kejadian berbahaya;  Lap. Pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;  Lap. Audit eksternal penerapan SMKP Minerba



List Pelaporan Keselamatan Pertambangan Minerba 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



Bentuk III-i. Laporan Statistik Kecelakaan Tambang Bentuk X-i. Pemberitahuan Kejadian berbahaya Rencana dan Realisasi Program dan Biaya KP TW. I/II/III/IV Pengelolaan Lingkungan Kerja Pertambangan dikirimkan pada TW. IV Pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan dikirimkan pada TW. IV Bentuk XII-i. Data Kompetensi Tenaga Kerja dikirimkan pada TW. IV Bentuk IV-i. Daftar Persediaan dan Pemakaian Bahan Peledak Bentuk XIV-i. Laporan Persediaan dan Pemakaian Bahan Bakar Cair Laporan Persediaan dan Pemakaian Bahan Berbahaya dan Beracun Bentuk V-i. Daftar Kecelakaan Tambang Bentuk VI-i. Daftar Jumlah Tenaga Kerja Bentuk VII-i. Daftar Jumlah Jam Kerja Bentuk VIII-i. Daftar Frequency Rate (FR) dan Severity Rate (SR) Bentuk IX-i. Perhitungan Biaya Kecelakaan Tambang Bentuk XI-i. Rekapitulasi Kejadian berbahaya Bentuk XIII-i. Daftar Penyakit Tenaga Kerja Laporan Audit Internal SMKP Minerba Pemberitahuan Awal Kecelakaan Kepada KaIT Pemberitahuan Awal Kejadian berbahaya Kepada KaIT Pemberitahuan Awal Kejadian Akibat Penyakit Kepada KaIT Pemberitahuan Penyakit Akibat Kerja Hasil Diagnosis Kepada KaIT Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba



Kepmen ESDM No. 1806.K/30/MEM/2018 Laporan Rencana dan Realisasi Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun N-1 dan Rencana Tahun N



Keterangan Dilaporkan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.



Kepmen ESDM No. 1806.K/30/MEM/2018 Laporan Pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan



Keterangan: Dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Triwulan ke - IV yang isinya mencakup kinerja



pengelolaan kesehatan



kerja pertambangan selama tahun berjalan.



Upaya Pemerintah Lainnya..



Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang Surat Edaran KaIT Tanggal 17 Mei 2018 “Himbauan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri”



Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang



Surat Edaran KaIT Tanggal 13 Desember 2018 “Peningkatan Keselamatan Pertambangan”



PENUTUP Pemerintah menghimbau agar pengelolaan fatigue risk management dikembangkan atas dasar sharing responsibility dan masing-masing melaksanakan tanggung jawabnya. Organisasi / Perusahaan Individu / Pekerja • Memberikan dukungan: • Menggunakan waktu libur secara tepat untuk mendapatkan - Pemenuhan peraturan istirahat dan pemulihan yang - Pengembangan kebijakan cukup - Training dan Pendidikan • Melaporkan setiap potensi risiko - Sistem pelaporan error/incident kepada pimpinan jika mengalami • Memastikan skedul kerja memberikan gejala-gejala terkait fatigue kesempatan yang cukup untuk istirahat dan • Melaporkan setiap situasi yang pemulihan diantara shift dapat menimbulkan risiko terkait • Melakukan penilaian risiko terkait fatigue fatigue terhadap tugas-tugas yang ada secara spesifik



TERIMA KASIH