15 0 6 MB
Peraturan Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) di Pertambangan Mineral dan Batubara Bimbingan Teknis “Developing Human Risk Management Program” Warid Nurdiansyah , S.KM, MOHS.Sc
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pertambangan Jam kerja panjang (long hours of work) atau night shift Terdapat banyak pekerjaan monoton (Repetitive work)
Terdapat banyak pekerjaan berat (Complex physical or mental tasks) Stress and Adverse Working Conditions
Tujuan Pengelolaan Kesehatan Kerja….
FITNESS (KEBUGARAN) PEKERJA
Fatigue… • Fatigue adalah penurunan fungsi fisik dan/atau mental yang disebabkan oleh aktivitas fisik dan / atau mental yang berlebihan. • Hal tersebut akan mengurangi kemampuan seseorang sampai tingkat yang dapat mengganggu kekuatan, kecepatan, waktu reaksi, koordinasi, pengambilan keputusan, serta keseimbangan yang disebabkan oleh beban aktivitas fisik dan mental, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, faktor tidur dan faktor internal, serta pola hidup. • Fatigue merupakan manifestasi penurunan performa fisiologis dan gangguan kognitif
Fatigue Psikologis vs. Fatigue Fisiologis • Kelelahan psikologis adalah keadaan kelelahan yang terkait dengan berkurangnya motivasi dan berhubungan dengan efek negatif dari kondisi-kondisi seperti stres, depresi atau kecemasan. • Kelelahan fisiologis adalah hilangnya kemampuan untuk menghasilkan tenaga tenaga pada otot atau organ
(Shen et al., 2006)
Fatigue Akut vs. Fatigue Kronis • Kelelahan akut dapat terjadi ketika ada waktu yang tidak memadai untuk beristirahat dan pulih dari suatu periode kerja
• Kelelahan kronis (kumulatif) terjadi ketika pemulihan tidak cukup dari kelelahan akut dari waktu ke waktu. Fatigue menjadi kronis setelah 6 minggu sampai 6 bulan (Shen et al., 2006)
Contoh di Pertambangan??
Contoh di Pertambangan?? Indikator Kelelahan Pada Pengemudi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Perasaan kantuk Memperpanjang waktu tidur selama hari libur Kecenderungan yang lebih besar untuk jatuh tertidur saat bekerja Tidur siang lebih sering selama waktu libur Tidak merasa segar setelah tidur Berulang kali mengemudi seperti melayang dan keluar dari jalur lalu lintas Peningkatan kesalahan dan kehilangan konsentrasi di tempat kerja Kehilangan kendali terhadap perubahan gigi dan tidak bersemangat
Contoh di Pertambangan?? Tanda-tanda awal seorang pengemudi mengalami fatigue seperti:
Konsekuensi Fatigue terhadap Safety
decreased alertness
higher error rates
being easily distracted during complex tasks
slowed reaction time
poor hand-eye coordination
poor communication
reduced vigilance
reduced decision-making ability
poor judgement of performance, especially when assessing risks
difficulty responding to emergencies
loss of awareness of critical situations
inability to remember the sequence of events
Dampak Fatigue Dampak kelelahan secara umum : (Wood 2011) Kriteria Dampak
Dampak pada Individu ↑ kantuk dan kelesuan ↑ terkantuk-kantuk ↑ masalah medis /↓kesehatan ↓ kewaspadaan ↓ waktu reaksi ↓ koordinasi tangan dan mata
Dampak pada Organisasi • • • •
↑ cuti sakit ↑ kecelakaan/ cedera ↑ absensi ↑ kematian
Biologis
• • • • • •
Sosial/Terasing
• ↑ terasing secara sosial • ↑ isolasi • ↑ masalah dalam berhubungan dengan orang lain • ↓ komunikasi
Dampak Fatigue Dampak kelelahan secara umum : (Wood 2011) Kriteria Dampak
Dampak pada Individu ↑ stres ↓ motivasi ↓ kewaspadaan ↓ kemampuan pengambilan keputusan ↓ fungsi kognitif ↓ suasana hati/↑perubahan mood ↓ perhatian/konsentrasi ↓ memori jangka pendek
Psikologis
• • • • • • • •
Risiko
• ↑ kecelakaan saat perjalanan ke/dari tempat kerja • ↑ tingkat kesalahan
Dampak pada Organisasi • ↓ moral • ↓ komunikasi
• ↑ Risiko keselamatan
Bagaimana Kementer ian ESDM mengatur pengelolaan kelelahan kerja ?
PERATURAN PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 13 Tahun 2003 UU No. 4 Tahun 2009 PP No. 19 Tahun 1973 PP No. 55 Tahun 2010 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018 Kepmen ESDM No 1806.K/30/MEM/2018
PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Karakteristik Pertambangan
Padat Modal Padat Teknologi Risiko Besar & Spesifik Dinamis (Hazard & Risiko Berpindah)
Konsep Akademis Pengelolaan KP Membangun Budaya KP
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN UUD 1945
UUD 1945
Pasal 27 (2)
Pasal 33 (2 & 3)
UU Keselamatan Kerja
UU Ketenagakerjaan
UU Minerba
UU No.1/1970
UU No.13 /2003, Pasal 86 & 87
UU No.4 /2009, Pasal 96 & 141
Penerapan SMK3
Binwas Minerba
PP No. 50 / 2012 Pasal 4 (2) & 19
PP No.55 /2010, Pasal 16, 26 & 27
PP Keselamatan Kerja Tambang
PP No.19/1973
Permen ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Pengawasan Pertambangan Minerba Permen ESDM No. 11/2018 tentang Wilayah, Perizinan dan Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Kepmen ESDM No. 1806.K/2018 tentang RKAB dan Pelaporan KepMen ESDM No. 1827.K/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
Kepdirjen Nomor 308/30/DJB/2018 tentang Juknis KTT/PTL, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dll Kepdirjen Nomor 309/30/DJB/2018 tentang Bahan Peledak dan Peledakan dan Tangki Bahan Bakar Cair
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Pasal 96 Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan :
• Ketentuan K3 pertambangan
Pasal 96
• Keselamatan Operasi Pertambangan Pasal 140
Pasal 140
Pasal 141
Menteri melakukan pengawasan pengelolaan usaha pertambangan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan oleh pemegang IUP, IPR, IUPK Pasal 141 Pengawasan dimaksud pasal 140 meliputi : K3 pertambangan dan Keselamatan operasi pertambangan
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 PASAL 141
K3 PERTAMBANGAN
KO PERTAMBANGAN
TEKNIK PERTAMBANGAN
KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA
PENGUASAAN PENGEMBANGAN & PENERAPAN TEKNOLOGI
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP REKLAMASI & PASCATAMBANG
KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK/ GOOD MINING PRACTICE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2010 I. K3 PERTAMBANGAN (Pasal 26)
Sasaran: Menghindari Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja. Objek: a. Keselamatan Kerja b. Kesehatan Kerja c. Lingkungan Kerja d. Sistem Manajemen K3
II. KESELAMATAN OPERASI (KO) PERTAMBANGAN (Pasal 27)
Sasaran: Terciptanya kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat.
Objek: a. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan; b. Pengamanan Instalasi; c. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan d. Kompetensi Tenaga Teknik e. Evaluasi Laporan 18 Hasil Kajian Teknis Pertambangan
9 BAB
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAINLAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
KEPMEN ESDM NO 1827K/30/MEM/2018 Lampiran I
Lampiran II
Pedoman Permohonan,
Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan
Evaluasi dan/atau Pengesahan Kepala Teknik Tambang, Penanggung Jawab Teknik dan
Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas
Lampiran III Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Minerba
Lampiran IV Pedoman Penerapan SMKP Minerba
Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau Penanggung Jawab Operasional
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Kaidah Teknik
Pengelolaan Lingkungan
Reklamasi dan
Konservasi Mineral dan
Usaha Jasa
Hidup Pertambangan
Pascatambang serta
Batubara
Pertambangan dan
Minerba
Pascaoperasi pada Kegiatan Usaha
Evaluasi Kaidah Teknik
Pertambangan Mineral dan
Usaha Jasa
Batubara
Pertambangan
KESELAMATAN PERTAMBANGAN
adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan.
Keselamatan Pertambangan
KO
K3
Keselamatan Pertambangan meliputi K3 dan KO. Fatigue manajemen diatur pada aspek K3, di antaranya dengan pengaturan manajemen risiko, pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan, dan SMKP Minerba.
PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Inspeksi
KESELAMATAN KERJA
Pertemuan Kampanye Penyediaan Rambu Lalu Lintas Tambang
Pengadaan APD dan Alat Keselamatan
Manajemen Risiko Pelatihan dan Pendidikan Tim dan simulasi tanggap darurat Pencegahan dan Penyelidikan Kecelakaan Safety Patrol
Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pertambangan Meliputi
Manajemen Risiko
Program
Pendidikan dan Pelatihan
Keselamatan IPSUM LOREM Keselamatan Kerja Kerja DOLOR
Kampanye
consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua
Administrasi
Manajemen
Inspeksi
Keselamatan
Keadaan
Keselamatan
Kerja
Darurat
Kerja
Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
MANAJEMEN RISIKO
komunikasi dan konsultasi
penetapan konteks, identifikasi bahaya penilaian dan pengendalian risiko, dan pemantauan dan peninjauan.
Perbedaan Risiko Kesehatan vs. Risiko Keselamatan Jenis Risiko
Probabilitas
Kesehatan
Tinggi atau sering
Keselamatan
Rendah atau jarang
Konsekuensi (Dampak) Rendah atau ringan Tinggi atau Parah
Bagaimana Manajemen Risiko untuk Kelelahan? Fatigue Risk Management Dalam menerapkan Fatigue Risk Management , perusahaan diminta untuk mengukur, mengurangi dan mengelola risiko kelelahan yang sebenarnya dimana perusahaan dan karyawannya terpapar. Merupakan proses berbasis eviden dan data yang terdokumentasi yang memungkinkan perusahaan mengembangkan tingkat pengendalian yang sesuai dengan potensi peningkatan tingkat fatigue sebagai bagian integral dari Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan (SMKP) Minerba.
Pertimbangan perlunya FATIGUE RISK MANAGEMENT • Apakah ada perjalanan ke tempat kerja yang dapat memperpanjang hari kerja? • Apakah pekerja diharuskan bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, pola shift atau "on-call"? • Apakah tugas pekerja secara mental adalah hal yang penting? • Apakah pekerja melakukan pekerjaan secara aktif atau tidak aktif (sedentary)? • Apa terdapat insiden, kerusakan properti, kehilangan produksi, kesalahan klerikal, bencana atau sesuatu yang lebih buruk yang terkait dengan kelelahan yang benarbenar terjadi pada pekerja? • Apakah kondisi kerja fisik membutuhkan aktivitas berat atau bekerja dalam kondisi ekstrim? • Apakah ada kerugian atau kejadian yang tidak dapat dijelaskan, di mana tidak ada penyebab yang dapat diidentifikasi namun kelelahan tidak dapat dikesampingkan? • Apakah ada persyaratan untuk harus merespon terhadap alarm atau peringatan? • Apakah urutan tugas atau alur kerja memicu terjadinya kesalahan terkait kelelahan?
Faktor Risiko Fatigue Sleep and schedules • • • • •
Faktor Risiko Fatigue
Sleep quantity/ quality Napping Actual schedules Sleep opportunities Coping with sleep Health-related factors
• • • • •
Health status Dietary habits Physical activity Sleep disorders Body-mass index Demographics
• • • •
Age Socioeconomic status Educational level Domestic status
Occupational and sectoral factors • Working hours • Psychosocial work factors (demands/workload, control support) • Physical workload • Cargo type • Perceived colleague norms related to fatigue • Break times • Economic pressures • Employment contract • Payment system • Employer-employee relations. Non-work factors • Social activity • Life outside work Ross Owen Phillips, 2014
Contoh Fatigue Risk Assessment
Contoh Driver fatigue risk assessment
Faktor Fatigue Risk Assessment
Contoh Driver fatigue risk assessment
Pemeriksaan Kesehatan
KESEHATAN KERJA
Pengelolaan higienis dan sanitasi Pengelolaan ergonomis Pengelolaan makanan/minuman, dan gizi pekerja
Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja
Inspeksi
Pendidikan dan Pelatihan Kampanye Pelaporan Penyediaan Obat-obatan dan P3K
Pengelolaan Kesehatan Kerja meliputi Program Kesehatan Kerja
Higiene dan Sanitasi
Pengelolaan Ergonomi
Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang
Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
Program Kesehatan Kerja (Kepmen 1827K/30/MEM/2018 Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
Pelayanan Kesehatan Kerja
Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi
Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Rekaman Data Kesehatan Kerja
Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) (Kepmen 1827K/30/MEM/2018 Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi: a. melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang; b. memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift); c. mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan d. melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.
Contoh … Sosialisasi Pengelolaan Kelelahan Kerja
Contoh … Sosialisasi Prosedur “Fit to Work” oleh Dokter Karyawan
Contoh … Penyediaan Peralatan Pemeriksaan Fit to Work
Contoh … Sosialisasi “Pentingnya Istirahat yang Cukup” ke Keluarga Karyawan
Contoh Temuan Inspeksi GAMBAR
KETERANGAN Lokasi :
Gudang Umum Temuan : 1.Tidak terlaksananya implementasi SOP Fatigue Management and Policy. 2.Terdapat karyawan yang tidak mengikuti tool box meeting. Rekomendasi : Meningkatkan pengetahuan pekerja dan pengawasnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan kompetensinya.
KEBIJAKAN
SMKP MINERBA
TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA
PERENCANAAN
DOKUMENTASI
and teks
ORGANISASI directly with & PERSONIL
Everyone here works our clients, so if a client has a question that relates to the design PEMANTAUAN, EVALUASI DAN they’ll speak to the designer that TINDAK LANJUT worked on it. IMPLEMENTASI
SMKP MINERBA
ELEMEN I KEBIJAKAN
ELEMEN III ORGANISASI DAN PERSONEL ELEMEN II PERENCANAAN
ELEMEN IV IMPLEMENTASI
ELEMEN VI DOKUMENTASI
ELEMEN V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT
ELEMEN VII TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA
SMKP Minerba, yang merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan, membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan
SIKLUS SMKP MINERBA
Perusahaan Wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara dan mendokumentasikan kebijakan K3 dan KO, serta mengomunikasikan KEBIJAKAN ke seluruh pihak yg bekerja atas nama perusahaan, dan selalu Manajemen puncak wajib melakukan tinjauan TINJAUAN melakukan tinjauan ulang secara manajemen terhadap implementasi SMKP Minerba Melakukan penelaahan awal untuk mengetahui MANAJEMEN DAN periodik PERENCANAAN secara berkala dan terencana, PENINGKATAN dan rekaman sejauh mana ketaatan terhadap peraturan K3 & KO; KINERJA terhadap pelaksanaan tinjauan manajemen harus Melakukan manajemen risiko; Mengidentifikasi dan dipelihara dan dikomunikasikan untuk peningkatan meninjau ulang peraturan dan persyaratan yg harus kinerja dipenuhi; Membuat, menetapkan, menerapkan, dan memelihara serta mendokumentasikan TSP; Menyusun dan menetapakan rencana anggaran KP dalam RKAB Menetapkan, memelihara dan melakukan ORGANISASI DAN pengendalian sistem dokumentasi dengan baik DOKUMENTASI PERSONIL KTT, Pengawas Operasional Struktur Organisasi mulai dari kebijakan, TSP, pedoman, prosedur, IK, & Pengawas Teknis, Pengelola K3 & KO; Pelatihan standar, dan rekaman Kompeten dan mandiri
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja K3 dan KO dan menindaklanjutiPEMANTAUAN, adanya EVALUASI DAN ketidaksesuaian TINDAK LANJUT
Pelaksanaan SMKP berdasarkan pereencanaan yang telah dibuat, peraturan perundang-undangan, IMPLEMENTASI dan prosedur kerja yang telah ditetapkan
Fatigue Risk Management, berupa rencana atau sistem pengendalian berbasis risiko yang mengidentifikasi, memantau dan mengelola risiko kelelahan, harus terintegrasi dengan SMKP Minerba.
Komponen Fatigue Risk Management sekurang-kurangnya meliputi: 1. fatigue management policy, 2. fatigue risk assessment and mitigation, 3. fatigue reporting systems, 4. fatigue incident investigation, 5. fatigue training, and 6. continuous monitoring of system effects.
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 81
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:
Laporan Berkala
Laporan Bulanan (paling lambat 5 hari setelah berakhirnya Bulan) Laporan Triwulan (Paling lambat 30 hari setelah berakhirnya triwulan)
Laporan Akhir
Lap. Lengkap eksplorasi Lap. Studi Kelayakan
Laporan Khusus
Lap. Pemberitahuan awal kecelakaan; Lap. Pemberitahuan awal kejadian berbahaya; Lap. Pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja; Lap. Audit eksternal penerapan SMKP Minerba
List Pelaporan Keselamatan Pertambangan Minerba 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
Bentuk III-i. Laporan Statistik Kecelakaan Tambang Bentuk X-i. Pemberitahuan Kejadian berbahaya Rencana dan Realisasi Program dan Biaya KP TW. I/II/III/IV Pengelolaan Lingkungan Kerja Pertambangan dikirimkan pada TW. IV Pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan dikirimkan pada TW. IV Bentuk XII-i. Data Kompetensi Tenaga Kerja dikirimkan pada TW. IV Bentuk IV-i. Daftar Persediaan dan Pemakaian Bahan Peledak Bentuk XIV-i. Laporan Persediaan dan Pemakaian Bahan Bakar Cair Laporan Persediaan dan Pemakaian Bahan Berbahaya dan Beracun Bentuk V-i. Daftar Kecelakaan Tambang Bentuk VI-i. Daftar Jumlah Tenaga Kerja Bentuk VII-i. Daftar Jumlah Jam Kerja Bentuk VIII-i. Daftar Frequency Rate (FR) dan Severity Rate (SR) Bentuk IX-i. Perhitungan Biaya Kecelakaan Tambang Bentuk XI-i. Rekapitulasi Kejadian berbahaya Bentuk XIII-i. Daftar Penyakit Tenaga Kerja Laporan Audit Internal SMKP Minerba Pemberitahuan Awal Kecelakaan Kepada KaIT Pemberitahuan Awal Kejadian berbahaya Kepada KaIT Pemberitahuan Awal Kejadian Akibat Penyakit Kepada KaIT Pemberitahuan Penyakit Akibat Kerja Hasil Diagnosis Kepada KaIT Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba
Kepmen ESDM No. 1806.K/30/MEM/2018 Laporan Rencana dan Realisasi Program dan Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun N-1 dan Rencana Tahun N
Keterangan Dilaporkan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
Kepmen ESDM No. 1806.K/30/MEM/2018 Laporan Pengelolaan Kesehatan Kerja Pertambangan
Keterangan: Dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Triwulan ke - IV yang isinya mencakup kinerja
pengelolaan kesehatan
kerja pertambangan selama tahun berjalan.
Upaya Pemerintah Lainnya..
Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang Surat Edaran KaIT Tanggal 17 Mei 2018 “Himbauan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri”
Surat Edaran Kepala Inspektur Tambang
Surat Edaran KaIT Tanggal 13 Desember 2018 “Peningkatan Keselamatan Pertambangan”
PENUTUP Pemerintah menghimbau agar pengelolaan fatigue risk management dikembangkan atas dasar sharing responsibility dan masing-masing melaksanakan tanggung jawabnya. Organisasi / Perusahaan Individu / Pekerja • Memberikan dukungan: • Menggunakan waktu libur secara tepat untuk mendapatkan - Pemenuhan peraturan istirahat dan pemulihan yang - Pengembangan kebijakan cukup - Training dan Pendidikan • Melaporkan setiap potensi risiko - Sistem pelaporan error/incident kepada pimpinan jika mengalami • Memastikan skedul kerja memberikan gejala-gejala terkait fatigue kesempatan yang cukup untuk istirahat dan • Melaporkan setiap situasi yang pemulihan diantara shift dapat menimbulkan risiko terkait • Melakukan penilaian risiko terkait fatigue fatigue terhadap tugas-tugas yang ada secara spesifik
TERIMA KASIH