5 0 601 KB
Aturan Menerbangkan Drone Aturan dan Lisensi untuk menerbangkan drone di Indonesia berdasarkan Jenis dan Tujuan:
Jenis
Izin
1
Drone dengan berat lebih dari 24 kg untuk keperluan research & development, pelatihan dan survei.
Sertifikat eksperimental seperti yang disebutkan dalam CASR bagian 21, no. 21.193 dan dioperasikan sesuai aturan CASR bagian 91 no. 91.319
2
Drone dengan berat lebih dari 24 kg untuk keperluan ujicoba penerbangan produk aircraft baru
Izin penerbangan khusus sepeti yang disebutkan dalam CASR bagian 21 no. 21.199 dan dioperasikan CASR bagian 91
3
Drone dengan lebih dari 24 kg seperti yang yang disebutkan pada CASR 21
4
Drone dengan berat di bawah 24 kg untuk tujuan yang tidak disebutkan pada CASR 107 dan tujuan yang disebutkan pada CASR 21
4
Drone untuk tujuan khusus : a. Patroli batas negara b. Patroli laut batas negara c. Pemeriksaan Cuaca d. Pemeriksaan flora & fauna di taman nasional e. Survei f. Fotografi g. Film h. Mapping
Pengajuan Izin
Pengajuan izin harus diajukan kepada Direktur Kelayakan Penerbangan Kementrian Perhubungan Indonesia.
Sertifikat untuk kategori aircraft khusus (sesuai dengan CASR bagian 21)
Izin diajukan ke Direktur Jenderal Transportasi Udara dengan disertai dengan surat rekomendasi dari institusi setempat.
Rekomendasi dari institusi setempat digunakan untuk hal-hal: - Perfilman, pengajuan izin harus ditujukan ke Kementrian Pariwisata - Mapping dan fotografi udara, pengajuan izin ditujukan ke Kementrian Pertahanan. Setiap pengoperasian drone seharusnya dilaporkan ke Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia)
Izin dan Lisensi untuk menerbangkan drone berdasarkan pada perlengkapan tambahan : Perlengkapan Tambahan
Ketentuan
Izin
1
Kamera
a. Drone dilarang beroperasi pada radius 500m dari area khusus b. Untuk tujuan fotografi, film atau mapping, operator drone harus memiliki izin dari instutusi terkait
Pengajuan izin untuk pengoperasian kamera dan sertifikasi operator drone harus ditujukan ke Direktur Kelayakan Penerbangan Kementrian Perhubungan Indonesia
2
Perlengkapan Perkebunan (pengontrol hama dan atau penabur benih)
a. Drone hanya diizinkan untuk beroperasi di area perkebunan atau penanaman saja b. Drone diizinkan untuk beroperasi jika tidak ada area pemukiman dalam radius 500m dari area perkebunan
Berkaitan dengan izin operasi drone di daerah ini, pengajuan seharusnya ditujukan kepada Direktorat Navigasi Udara Kementrian ESDM Untuk fungsi dan kegunaan lain, tergantung pada aturan setempat di mana drone beroperasi
Disclaimer : Dokumen CASR (Civil Aviation Safety Regulation) dapat didownload pada link http://hubud.dephub.go.id/files/dsku/CASR%20PART%201%20Amdt.%201.pdf Aturan ini diterjemahkan dari Hanafiah Ponggawa & Partner.