Audit Pengelolaan Dana Bos [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas MK : Pemeriksaan Internal Pemerintah Daerah



AUDIT PENGELOLAAN DANA BOS



KELOMPOK IV : 1 AMNA PAPUTUNGAN 2 ASTRI JUANITA MAKALALAG 3 FERDY LAY



PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO - 2016



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 1



Bab I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



Berikut dibawah ini merupakan Kelemahan Program bantuan operasional sekolah, antara lain adalah : 1. Penargetan, Pendataan dan Alokasi Secara umum, Program BOS cenderung dilaksanakan sebagai bentuk subsidi umum. Hal ini karena hanya sebagian kecil saja sekolah yang menolak BOS, dan manfaat yang diterima siswa miskin dan tidak miskin hampir sama karena hanya sebagian kecil dari dana BOS yang dialokasikan sekolah untuk memberikan bantuan khusus kepada siswa miskin. Sistem pendataan yang dilaksanakan pada awal pelaksanaan program masih kurang baik, khususnya karena lemahnya sistem informasi pendidikan yang ada sebelumnya dan sempitnya waktu persiapan program sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukannya pendataan secara memadai. Dalam hal pengalokasian dana, kajian ini menangkap beberapa kritik terhadap formula yang digunakan. Formula penentuan alokasi dianggap kurang adil bagi sekolah yang mempunyai jumlah siswa sedikit, memiliki banyak guru honor, memiliki banyak siswa miskin, dan yang berlokasi di tempat terpencil. 2. Sosialisasi Kegiatan sosialisasi program baik untuk seluruh jajaran pelaksana maupun masyarakat dinilai lemah. Kelemahan itu antara lain disebabkan pelaksanaan sosialisasi terlambat, waktunya singkat, materinya terlalu umum, bahan serta alatnya kurang lengkap, peserta pada setiap kegiatan terlalu banyak, dan pelaksanaannya cenderung sekedar formalitas. 3. Penyaluran Dana Umumnya penyaluran dana telah dilakukan sesuai dengan alur yang ditetapkan dalam juklak. Kebijakan untuk menyalurkan dana BOS langsung Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 2



ke rekening sekolah juga dinilai cukup tepat karena pada umumnya berjalan lancar dan dana diterima secara utuh. 5. Pelaporan Pada umumnya sekolah mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, fasilitas serta adanya upaya untuk mengatur agar laporan penggunaan sesuai dengan ketentuan penggunaan dana dalam juklak. Di hampir semua sekolah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hanya disampaikan ke satker kabupaten/kota tanpa disampaikan kepada orang tua murid, sehingga mengabaikan unsur transparansi dan akuntabilitas kepada publik. 6. Monitoring, Evaluasi dan Penanganan Pengaduan Secara umum terdapat beberapa kelemahan dalam sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dibangun untuk mengamankan program BOS. Kualitas pelaksanaan monev internal masih dipertanyakan dan lebih terkesan dilaksanakan sebagai formalitas saja. Kelemahan dalam sistem monev juga berdampak pada lemahnya sistem penanganan pengaduan, yang menjadi salah satu tugas monev internal dan eksternal. Sistem penerimaan dan penanganan pengaduan masih belum terorganisir dengan baik, walaupun banyak pihak yang telah ikut berperanserta. Kurang efektifnya sistem penanganan pengaduan antara



lain



disebabkan



kurangnya



sosialisasi



mengenai



saluran



pengaduan, statusnya yang melekat pada satker dapat menimbulkan konflik. 7. Kelembagaan Prinsip joint management terkesan dipaksakan. Status urusan pendidikan (sekolah umum) yang otonom dan urusan agama (madrasah) yang vertikal, membuat hubungan kelembagaan kurang harmonis dan pelaksanaan joint management kurang efektif. Umumnya, komite sekolah belum berfungsi sebagai mitra kerja sekolah dalam mengelola BOS. Komite sekolah hanya berperan dalam menandatangani RAPBS untuk memenuhi persyaratan penerimaan dana BOS. Dewan Pendidikan umumnya juga hanya menjadi “stempel” satker. Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 3



Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah



Indonesia



untuk



menyalurkan



berbagai



bantuan



demi



keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program Bantuan Operasional Sekolah yang di mulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Sembilan tahun.Oleh karena itu mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah dibidang pendidikan yang diperuntukan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib Belajar Sembilan tahun yang bermutu”. Upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah



daerah



melakukan



tindakan



nyata



dalam mewujudkan



peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas; untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah; namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia,dalam kenyataan yang terjadi,masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolaan dana BOS oleh pemerintah. Sistem pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan. Terkadang sistem yang diterapkan oleh pemerintah indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi bumerang dan sering menghadirkan Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 4



bebagai masalah baru. Pada tahun 2012 Sekolah



(BOS)



mengalami



Dana Bantuan Operasional



mengalami



perubahan



mekanisme



penyaluran,dan pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme Transfer ke daerah kabupaten/Kota dalam Bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah,mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah Propinsi. Selain itupun pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut memberi pengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia. 1.2.



Masalah Berdasarkan uraian diatas maka kami merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana Audit Pengelolaan Dana Bantuan Operasioana Sekolah (BOS)” Bab. II PEMBAHASAN



2.1.



Landasan Teori



2.1.1. Pengertian Audit Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya.Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompoten dan independen (Arens,Alvin A,Auditing and Assurance,2007) Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standart pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,



dan



keandalan



informasi



mengenai



tanggungjawab keuangan negara (UU No.15/2004).



pengelolaan



dan



Jadi dapat kita



simpulkan bahwa Audit adalah suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 5



meyakinkan tingkat kesesuaian antara suatu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu entitas dengan kriterianya, dilakukan oleh auditor yang kompeten dan independen dengan mendapatkan dan mengevaluasi buktibukti pendukungnya secara sistematis, analitis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat atau simpulan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 2.1.2. Pengertian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No.80/2015 ttg Juknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana BOS) Standar biaya operasi non personalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegitan non operasi personalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan. 2.1.3 Tujuan Bantuan Operasional Sekolah Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 6



pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.



2.2.



Audit Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Audit Pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan



standar



yang



telah



ditentukan.Dalam



Peraturan



Menteri



Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Standart Audit (PER/05/M.PAN03/2008 STANDAR AUDIT APIP),ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam melakukan audit yakni : 2.2.1 Perencanaan Dalam setiap penugasan audit , auditor harus menyusun rencana audit. Rencana audit dimaksudkan untuk menjamin bahwa tujuan audit tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif. Dalam merencanakan auditnya, auditor menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya. Selain itu, auditor perlu mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem pengendalian intern dan ketaatan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Auditor harus mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan audit. Pada tahap perencanaan ini terdiri dari : Penetapan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya Dalam membuat rencana audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya. Sasaran Sasaran untuk penugasan audit kinerja adalah untuk menilai bahwa auditi telah menjalankan kegiatannya secara ekonomis, efisien dan efektif. Di samping itu, sasaran audit kinerja juga untuk mendeteksi adanya



kelemahan



Audit Pengelolaan Dana BOS



sistem



pengendalian



Page 7



intern



serta



adanya



ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Ruang Lingkup Agar sasaran audit tercapai, maka auditor harus menetapkan ruang lingkup penugasan yang memadai. Ruang lingkup audit kinerja meliputi aspek keuangan dan operasional auditi. Oleh karena itu, auditor akan memeriksa semua buku, catatan, laporan, aset maupun personalia untuk memeriksa kinerja auditi pada periode yang diperiksa. Metodologi Untuk mencapai sasaran audit berdasarkan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan, auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi antara lain: 1. penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit tertentu; 2. penetapan jumlah bukti yang akan diuji; 3. penggunaan teknologi audit yang sesuai seperti teknik sampling dan pemanfaatan komputer untuk alat bantu audit; 4. pembandingan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. perancangan prosedur audit untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Alokasi Sumber Daya Auditor harus menentukan sumber daya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan. Penugasan staf harus didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumber daya. Audit harus dilaksanakan oleh sebuah tim yang secara kolektif harus mempunyai keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit kinerja. Oleh karena itu, pimpinan APIP harus mengalokasikan auditor yang mempunyai latar belakang pendidikan formal dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan audit. Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 8



Pertimbangan dalam perencanaan. Dalam



merencanakan



pekerjaan



audit



,



auditor



harus



mempertim-bangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah: 1. laporan hasil audit sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang



material dan berkaitan dengan sasaran audit yang



sedang dilaksanakan; 2. sasaran audit dan pengujian-pengujian yang diperlukan untuk mencapai



sasaran audit tersebut;



3. kriteria-kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, 4.



aktivitas atau fungsi yang diaudit;



sistem pengendalian intern auditi, termasuk aspek-aspek penting lingkungan



tempat beroperasinya auditi;



5. pemahaman tentang hak dan kewajiban serta hubungan timbal balik antara auditor dengan auditi, dan manfaat audit bagi kedua pihak; 6. pendekatan audit yang paling efisien dan efektif; 7. bentuk, isi dan pengguna laporan hasil audit. Pemahaman dan Pengujian Atas Sistem Pengendalian Intern Auditor harus memahami rancangan sistem pengendalian intern dan menguji penerapannya. Sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 9



Auditor harus mempunyai pemahaman atas sistem pengendalian intern auditi dan mempertimbangkan apakah prosedur-prosedur sistem pengendalian intern telah dirancang dan diterapkan secara memadai. Pemahaman atas rancangan sistem pengendalian intern digunakan untuk menentukan saat dan jangka waktu serta penentuan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, auditor harus memasukkan pengujian atas sistem pengendalian intern auditi dalam prosedur auditnya. Pemahaman atas sistem pengendalian intern dapat dilakukan melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau mereviu laporan pihak lain.



Evaluasi atas ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse) Auditor harus merancang auditnya untuk mendeteksi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Dalam



merencanakan



pengujian



untuk



mendeteksi



adanya



ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, auditor harus mempertimbangkan dua faktor berikut: rumitnya peraturan perundangundangan yang dimaksud dan masih barunya peraturan perundangundangan tersebut. Selain itu, auditor harus mempertimbangkan risiko terjadinya kecurangan (fraud) yang berpengaruh secara signifikan terhadap tujuan audit. Faktor-faktor terjadinya kecurangan yang harus diperhatikan oleh auditor adalah keinginan atau tekanan yang dialami seseorang untuk melakukan kecurangan, kesempatan yang memungkinkan terjadinya kecurangan,



dan



sifat



atau



alasan



seseorang



untuk



melakukan



kecurangan. Ketidakpatutan (abuse) bisa terjadi tetapi tidak ada pelanggaran terhadap



peraturan



mempertimbangkan



risiko



Audit Pengelolaan Dana BOS



perundang-undangan. terjadinya Page 10



Auditor



ketidakpatutan



(abuse)



harus yang



berpengaruh secara signifikan terhadap tujuan audit. Meskipun demikian, auditor harus mempertimbangkan secara hati-hati karena terjadinya ketidakpatutan (abuse) ini bersifat subjektif. Auditor



harus



menggunakan



pertimbangan



profesional



untuk



mendeteksi kemungkinan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Dalam kondisi tertentu, auditor, sesuai mekanisme internal APIP, diwajibkan untuk melaporkan



indikasi



terjadinya



ketidakpatuhan



terhadap



peraturan



perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse) ini kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



2.2.2 Supervisi Pada setiap tahap audit , pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan auditor. Supervisi



merupakan



tindakan



yang



terus-menerus



selama



pekerjaan audit, mulai dari perencanaan hingga diterbitkannya laporan audit. Supervisi harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi audit dengan tujuan antara lain untuk mengetahui: 1. pemahaman anggota tim audit atas rencana audit; 2. kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit; 3. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit; 4. kelengkapan dan akurasi laporan audit yang mencakup terutama pada kesimpulan audit dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit. Semua pekerjaan anggota tim audit harus direviu oleh ketua tim; semua pekerjaan ketua tim audit harus direviu oleh atasan langsungnya sebelum laporan audit dibuat.



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 11



Reviu oleh atasan pada aktivitas audit kinerja harus dilakukan secara periodik agar menjamin bahwa perkembangan audit kinerja masih efisien, efektif, mendalam, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa: 1. tim audit memahami tujuan dan rencana audit; 2. audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit; 3. prosedur audit telah diikuti; 4. kertas kerja audit memuat bukti-bukti yang mendukung temuan dan rekomendasi; 5. tujuan audit telah dicapai. 2.2.3 Pengumpulan dan Pengujian Bukti Auditor



harus



mengumpulkan



dan



menguji



bukti



untuk



mendukung kesimpulan dan temuan audit Secara



umum,



audit



dapat



didefinisikan



sebagai



proses



pengumpulan dan pengujian bukti untuk melihat kesesuaian informasi yang terkandung dalam bukti tersebut dengan suatu kriteria yang mendasarinya. Oleh karena itu, proses pengumpulan dan pengujian bukti merupakan inti dari sebuah audit.



a. Pengumpulan Bukti Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Bukti yang dikumpulkan oleh auditor akan digunakan untuk mendukung kesimpulan, temuan audit serta rekomendasi yang terkait. Bukti dapat digolongkan menjadi bukti fisik, bukti dokumen, bukti kesaksian, dan bukti analisis. Bukti fisik yaitu bukti yang diperoleh dari pengukuran dan perhitungan fisik secara langsung terhadap orang, properti atau kejadian. Bukti fisik dapat berupa berita acara pemeriksaan fisik, foto, gambar, bagan, peta atau contoh fisik. Bukti dokumen merupakan bukti yang berisi informasi tertulis, seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 12



faktur dan informasi tertulis lainnya. Bukti kesaksian merupakan bukti yang diperoleh melalui wawancara, kuesioner, atau dengan meminta pernyataan tertulis. Bukti analisis merupakan bukti yang dikembangkan oleh auditor dari bukti audit lainnya. Bukti analisis ini dapat berupa perbandingan, nisbah, perhitungan dan argumen logis lainnya. sepanjang sasaran auditnya telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan sasaran tersebut dengan unsur temuan audit. Bukti audit yang cukup berkaitan dengan jumlah bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan audit. Untuk menentukan



kecukupan



bukti



audit,



auditor



harus



menerapkan



pertimbangan keahliannya secara profesional dan obyektif. Bukti audit disebut kompeten jika bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti yang sah adalah



bukti



yang



memenuhi



persyaratan



hukum



dan



peraturan



perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri. Bukti audit disebut relevan jika bukti tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan audit. Auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Untuk memahami apakah hasil kerja tenaga ahli dapat mendukung kesimpulan auditnya, auditor harus mempelajari metode atau asumsi yang digunakan oleh tenaga ahli tersebut.



b. Pengujian bukti Auditor harus menguji bukti audit yang dikumpulkan ; Pengujian bukti dimaksudkan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit, yaitu kesesuaian antara informasi yang terkandung dalam bukti tersebut dengan kriteria yang ditentukan.



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 13



Teknik audit yang digunakan meliputi konfirmasi, inspeksi, pembandingan, penelusuran hingga bukti asal, dan bertanya (wawancara). Selain untuk mendukung simpulan auditor atas kinerja auditi, bukti yang dikumpulkan dan diuji juga bukti yang mendukung adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta bukti yang mendukung adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).



2.2.4 Pengembangan Temuan Auditor harus mengembangkan temuan yang diperoleh selama pelaksanaan audit kinerja. Temuan dalam sebuah audit kinerja berupa ketidakekonomisan, ketidak efisienan dan ketidakefektifan pengelolaan organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang diaudit. Di samping itu, temuan juga berupa kurang memadainya sistem pengendalian intern, adanya ketidakpatuhan dari



ketentuan



peraturan



perundang-undangan,



kecurangan,



serta



ketidakpatutan (abuse). Temuan audit biasanya terdiri dari unsur kondisi, kriteria, akibat dan sebab. Namun demikian, unsur yang dibutuhkan untuk sebuah temuan audit seluruhnya bergantung pada tujuan audit tersebut. Jadi, sebuah temuan atau sekelompok temuan audit disebut lengkap sepanjang sasaran auditnya telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan sasaran tersebut dengan unsur temuan audit.



2.2.5 Dokumentasi Auditor harus menyiapkan dan menatausahakan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit. Dokumen audit harus disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis. Dokumen audit yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan



pelaporan



audit



Audit Pengelolaan Dana BOS



harus



berisi Page 14



informasi



yang



cukup



untuk



memungkinkan auditor yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan audit tersebut dapat memastikan bahwa dokumen audit tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung kesimpulan, temuan, dan rekomendasi auditor. Bentuk dan isi dokumen audit harus dirancang secara tepat sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing pekerjaan atau jenis audit. Informasi yang dimasukkan dalam dokumen audit menggambarkan catatan penting mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor sesuai dengan standar dan kesimpulan auditor. Kuantitas, jenis, dan isi dokumen audit didasarkan atas pertimbangan profesional auditor. Dokumen audit harus berisi: 1. tujuan, lingkup, dan metodologi audit, termasuk kriteria pengambilan ujipetik (sampling) yang digunakan; 2. dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan auditor; 3. bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan; 4. penjelasan auditor mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya. APIP harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumen audit selama waktu tertentu



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan.



Dokumen audit memungkinkan dilakukannya reviu terhadap kualitas pelaksanaan audit, yaitu dengan memberikan dokumen audit tersebut kepada pereviu, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun dalam format elektronik. Apabila dokumen audit hanya disimpan secara elektronik, APIP harus yakin bahwa dokumentasi elektronik tersebut dapat diakses sepanjang periode penyimpanan yang ditetapkan dan akses terhadap dokumentasi elektronik tersebut dijaga secara memadai.



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 15



Bab III KESIMPULAN



Berdasarkan



pembahasan



audit



pengelolaan



Dana



Bantuan



Operasional Sekolah, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sekolah penerima dana BOS perlu memperahatikan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. 2. Pengembalian ganti rugi atas penggunaan dana BOS yang tidak petunjuk teknis harus tepat waktu. 3. Teori penyadaran merupakan pembangkitan kesadaran dan pembebasan martabat manusia agar dapat bangkit dari ketertindasannya. Pendidikan yang dialogis merupakan cara untuk membuat manusia sadar akan dirinya dan kemandirian. 4. Komunikasi dalam teori penyadaran merupakan komunikasi efektif, yang akan membangkitkan kesadaran manusia dan dengan kesadarannya akan berperan aktif/berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan. 5. Program Bos merupakan program pembangunan sosial yang sangat membantu



masyarakat



miskin



untuk



dapat



mengakses/menikmati



pendidikan. Masih bayak kekurangan dalam pelaksanaan program Bos yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan program pembangunan sosial dimasa yang akan datang. Perlu adanya keseriusan instansi-instansi atau lembaga-lembaga yang terkait dalam mempelajari juklak program BOS, agar dapat mengsosialisasikannya dengan baik. 6. Dampak atau perubahan sosial yang terjadi akibat adanya program ini, bukan hanya dirasakan oleh murid yang tidak mampu tetapi juga semua murid yang ada di sekolah dengan adanya penambahan fasilitas belajar mengajar, dan juga dirasakan oleh guru dengan penambahan pengetahuan (pelatihan guru), dan pendapatan yang berpengaruh pada penambahan motivasi guru dalam bekerja.



Audit Pengelolaan Dana BOS



Page 16