Ayat Al-Qur'an Tentang Riba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “AYAT AL-QUR’AN TENTANG RIBA” Makalah ini disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi dan Perbankan 1 Dosen pengampu : Dr.Hj. Tobibatussaadah, M.Ag



Disusun oleh : 1. Astri Nur Affani



(1804100016)



2. Nur Elly Ningsya



(1804100071)



3. Winda Pitaloka



(1804102044)



Kelas A



JURUSAN S1-PERBANKAN SYARI’AH / 3 (TIGA) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan taufiq, nikmat dan hidayah-Nya serta memberikan kekuatan pada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Tafsir Al-qur’an tentang Riba” dengan tepat waktu. Kami menyadari bahwa tanpa adanya bantuan, dukungan, dan kerjasama yang baik dari semua pihak, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih. Mengingat pengetahuan dan kemampuan kami yang terbatas makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga pengalaman membuat makalah ini dapat menjadi dorongan bagi kami untuk karya yang lebih sempurna. Akhirnya kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Metro,13 September 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.......................................................................................



i



KATA PENGANTAR....................................................................................



ii



DAFTAR ISI ..................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang......................................................................................



1



B. Rumusan masalah.................................................................................



1



C. Tujuan ..................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Riba.....................................................................................



2



B. Jenis-jenis Riba ....................................................................................



2



C. Landasan hukum Riba..........................................................................



3



1. Tafsir ayat Al-qur’an tentang Riba surat Ar-rum(30):39...............



3



2. Tafsir ayat Al-qur’an tentang Riba Surat An-nisa (4):161.............



4



3. Tafsir ayat Al-qur’an tentang Riba surat Al-baqarah (2) 275-279..................................................................



4



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .......................................................................................... DAFTAR PUSTAKA



iii



7



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an, kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi. Pengembangan ilmu ekonomi Islam pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam.Sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Islam belum berkembang pesat.Padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak,



sehubungan



kegagalan



ilmu



ekonomi



modern



dalam



merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini, penulis ingin sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan dalam makalah ini yakni : ayat dan artinya, makna ayat dan tafsir pendapat para ulama tafsir. Inilah yang nantinya penulis ingin uraikan saru persatu demi untuk melatih pemahaman kita tentang ayatayat tentang ekonomi. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari Riba? 2. Apa saja jenis-jenis Riba ? 3. Bagaimana landasan hukum tentang Riba ? C. Tujuan 1. Mengerti dan memahi apa itu Riba 2. Mengetahui jenis-jenis Riba 3. Memahami landasan hukum tentang Riba dalam islam



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Riba Riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari kata Bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, naik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Dalam agama islam, riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat islam, pemberlakuan bunga dengan presentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya di anggap sebagai praktik riba. B. Jenis-Jenis Riba Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutangpiutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut: 1. Riba hutang-piutang Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan jadi dua, yaitu: a. Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tungkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh) b. Riba jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. 2. Riba Jual-Beli Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.



2



Riba jual beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi. b. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yanh diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. C. Landasan Hukum Riba Seperti yang telah disebutkan pada paragraph awal, praktik riba diharamkan dalam islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-qur’an berikut ini: 1. Tafsir ayat Al-qur’an tentang riba dalam surat Ar-rum (30):39



‫و ٍة‬EE‫ا َءاتَ ْيتُ ْم ِّم ْن زَ َك‬EE‫ َد هللا َو َم‬E‫وا ِع ْن‬E Eْ Eُ‫اس فَالَ يَرْ ب‬ َ E‫َو َما َءاتَ ْيتُ ْم ِّم ْن رِّبا ً لِّيَرْ ب َُوا فِي أَ ْم‬ ِ َّ‫و ِل الن‬E َ‫تُ ِري ُدونَ َوجْ هَ هللاِ فَأُولَئِكَ هُ ُم ْال ُمضْ ِعفُون‬ “dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orangorang yang melipatgandakan (pahalanya). Dalam Al-qur’an, surat Ar-rum:39 adalah ayat pertama sekali berbicara tentang riba, disebutykan pertama karena ia turun pada periode makkah, sedangkan ayat-ayat lain yang berbicara tentang riba turun pada periode madinnah. Pembicaraan tentang riba pada ayat ini hanya memberi gambaran bahwa riba yang disangka orang menghasilkan penambahan harta, dalam pandangan Allah tidak benar. Yang benar, zakat;ah yang mendatangkan lipat ganda. Terhadap riba yang dibicarakan dalam surat Ar-rum ini, sebagian mufassir ada yang berpendapat bahwa riba tersebut bukan riba yang diharamkan. Riba dalam ayat ini berupa pemberian sesuatu kepada orang lain yang tidak didasarkan keikhlasan seperti pemberian hadiah dengan



3



harapan balasan hadiah yang lebih besar. Ulama’ lain seperti al-alusi dan Sayyid Qutb memilih pendapat bahwa riba dalam ayat ini adalah tambahan yang dikenal dalam mu’amalah sebagai yang diharamkan oleh Syari’. 2. Tafsir ayat Al-qur’an tentang Riba surat An-nisa (4) 161



‫اط ِل َواَ ْعتَ ْدنَا لِ ْل َكفِ ِر ْينَ ِم ْنهُ ْم َع َذابًا‬ َ ‫م الرِّ بَوا َوقَ ْدنُهُوْ ا َع ْنهُ َواَ ْكلِ ِه ْم اَ ْم َو‬Eُ ‫َّواَ ْخ ِذ ِه‬ ِ َ‫اس بِالب‬ ِ َّ‫ال الن‬ ‫اَلِ ْي ًما‬ “dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (bathil). Dan kami sediakan mereka azab yang pedih” Pembicaraan tentang riba pada surat An-nisa berupa informasi bahwa diantara kedzaliman orang Yahudi dulu adalah melakukan riba, padahal mereka sudah dilarang untuk itu. Ketegasan larangan riba bagi orang islam dengan asumsi bahwa larangan riba bagi orang islam itu bertahap, maka disimpulkan bahwa turunnya surat An-nisa :161 lebih dahulu daripada surat Al-imran:130 Mengenai kapan turunnya ketegasan larangan riba surat Al-imran : 130 ini dapat ditelusuri dari penuturan Ibn Hisyam dalam Sirah-nya. Berdasarkan penuturannya diketahui bahwa dimaksud turun dalam perang Uhud. Sebab, dalam perang Uhud, orang Yahudi yang seharusnya ikut siap mempertahankan Madinah dari serangan pihak luar, sesuai dengan isi piagam Madinah, melepaskan tanggung jawab ini, bahkan mengambil kesempatan memberi pinjaman dengan riba kepada orang Islam untuk persiapan perang tersebut. 3. Tafsir ayat aAl-qur’an tentang surat Al-Baqarah(2)275-279



ْ‫الُو‬EEَ‫ك بِاَنَّهُ ْم ق‬ َ ِ‫الَّ ِذ ْينَ يَأْ ُكلُوْ نَ ال ِّربَوا الَ يَقُو ُمونَ اِاّل َ َك َما يَقُوْ ُم الَّ ِذيْ يَتَخَ بَّطُهُ ِمنَ ْال َمسِّ َذل‬ َ ‫ ا َءهُ َموْ ِع‬E‫م ال ِّربَوا فَ َم ْن َج‬Eَ ‫اِنَّ َما ْالبَ ْي ُع ِم ْث ُل الرِّ بَوا َواَ َح َّل هللاُ البَ ْي ُع َو َح َّر‬ E‫ا ْنتَهَى‬Eَ‫ةً ِّم ْن رِّ بِّ ِه ف‬E‫ظ‬ ْ َ‫كَ ا‬EEِ‫ا َد فَاُولَئ‬EE‫ ُرهُ اِلَى هللاِ َو َم ْن َع‬E‫لَفَ َواَ ْم‬E‫فَلَهُ َما َس‬ )275( َ‫ ُدوْ ن‬Eِ‫ا خَ ل‬EEَ‫ار هُ ْم فِ ْيه‬ ِ َّ‫ َحبُ الن‬E‫ص‬ ُ ‫يَ ْم َح‬ َّ ‫ق هللاَ ال ِّربَوا َويَرْ بِىال‬ E‫و‬E ُ‫واو َع ِمل‬ ِ َ‫ص َدق‬ َ ُ‫)اِ َّن الَّذ ْينَ اَ َمن‬276(‫ار اَثِي ِْم‬ ٍ َّ‫ت َوهللاُ اَل يُ ِحبُّ ُك َّل َكف‬ ٌ ْ‫و‬Eَ‫ َد َربِّ ِه ْم َوالَخ‬E‫ ُرهُ ْم ِع ْن‬Eْ‫وةَ لَهُ ْم اَج‬EE‫لَوةً َواَتَ ُوال َّز َك‬E‫الص‬ َّ E‫ا ُموا‬Eَ‫ت َواَق‬ َّ ‫ال‬ ‫ف َعلَ ْي ِه ْم َوالَهُ ْم‬ ِ ‫صلِ َح‬ ( َ‫ؤ ِمنِ ْين‬EE‫ اِ ْن ُك ْنتُ ْم ُم‬E‫وا‬EEَ‫ا بَقِ َي ِمنَ ال ِّرب‬EE‫وا هللاَ َو َذرُوا َم‬EEُ‫وا اتَّق‬EEُ‫ا الَّ ِد ْينَ اَ َمن‬EEَ‫) يَاَيُّه‬277( َ‫يَحْ ِزنُون‬



4



‫م‬Eْ ‫والِ ُك‬EE ٍ ْ‫ر‬EE‫أْ َذنُوا بِ َح‬EEَ‫وْ ا ف‬EEُ‫اِ ْن لَّ ْم تَ ْف َعل‬EEَ‫) ف‬278 َ ‫ولِ ِه َواِ ْنتُ ْبتُ ْم فَلَ ُك ْم ُر ُءوسُ اَ ْم‬EE‫ب ِّمنَ هللاِ َو َر ُس‬ ْ ‫َظلِ ُموْ نَ َوالَت‬ ْ ‫اَل ت‬ )279( َ‫َظلَ ُموْ ن‬ “orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepad Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka



kekal



didalamnya.(275)/



Allah



memusnahkan



riba



dan



menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.(276). Sungguh orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (277). Wahai oramg-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum



dipungut)



jika



kamu



beriman.(278).



Jika



kamu



tidak



melaksanakannya. Maka umumkanlah perang dari allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak di zalimi (dirugikan).(279) Ayat 275-279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan bani mughirah kepada gubernur kota makkah Atab bin Usaid setelah terbukannya kota makkah tentang hutang-hutang yang dilakukan dengan riba sebelum turunnya ayat yang mengharamkan riba. Bani mughirah mengutangkan harta harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Atab bin usaid: “kami adalah segolongan yang paling menderita lantaran dihapusnya riba. Kamio ditagih riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba lagi. Karena taat kepada peraturan Allah SWT. yang menghapus riba”. Bani Amr bin Auf berkata : “ kami minta penyesalan masalah tagihan riba kami”. Oleh sebab itu gubernur makkah Atab bin Usaid mengirim surat 5



kepada Rasulullah SAW yang isinya melaporkan kejadian tersebut. Surat itu dijawab Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ke 278-279 ini. Di dalam ayat ini ditegaskan tentang perinyah riba. (HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu Mandah dari Kalabi dari Abi Shalih dan Ibnu Abbas). “orang yang memakan riba” maksudnya mengambil riba, yaitu kelebihan yang terdapat di dalam praktik muamalah dengan menggunakan uang dan bahan makanan, baik dalam kadarnya maupun jatuh temponya, َ‫الَيَقُو ُمون‬ “tidak dapat berdiri” dari kuburnya melainkan berdiri ُ‫ه‬EEُ‫و ُم الَّ ِذي يَتَ َخبَّط‬EEُ‫يَق‬ “seperti berdirinya orang yang kemasukan kerasukan setan lantaran penyakit gila”, yakni kegilaan yang menimpa mereka, berhubungan dengan kata َ‫يَقُو ُمون‬. “hal itu” yakni menimpa mereka itu disebabkan karena mereka berkata jual beli itu sama dengan riba” maksudnya sama-sama boleh. Ini termasuk pembalikan tasybih (penyerupaan) dalam rangka mubalaghah (mendramatisir keadaan). Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka orang-orang yang telah dating kepadanya” nasihat tentang larangan memakan riba. Terserah kepada Allah dan barangsiapa yang kembali memakan riba dan menyamakan dengan jual beli dalam hal kehalalannya mereka adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Ayat ahkam yang menjelaskan tentang riba terdapat pada QS. Ar-Rum : 39, An-Nisa : 161, dan Al-Baqarah : 274-279. Riba memang dapat mendatangkan keuntungan besar bagi pelakunya. Tetapi praktek riba tidak akan mendapatkan berkah dari Allah. Maka kita hendaknya menjauhkan riba dalam segala bentuknya. Selain tidak memperoleh berkah dari Allah, hasil dari riba tersebut juga akan mempengaruhi perilaku kita. Mengkonsumsi makanan atau untuk kebutuhan lainnya dari praktek riba sama saja memasukkan barang haram kedalam tubuh kita. Dengan melakukan praktek riba akan menghalangi dan menjadikan seseorang malas dan enggan untuk beribadah kepada Allah B. Saran Sebagai umat muslim kita wajib mengetahui mana yang hak dan yang batil, termasuk juga dalam hal riba, riba hukumnya adalah haram seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan makalah diatas bahwa Allah telah memberi landasan hukum tersendiri tentang riba, maka dari itu kita sebagai umat muslim harus menjauhi Riba.



7



DAFTAR PUSTAKA



Dr. zuhri, Muh, Riba Dalam Al-Quran dan Masalah Perbankan, PT.raja gravindo prsada, Jakarta, 1996 Vizon Hardi, Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi, Curup : LP2 STAIN Curup, 2015 Qutub Sayid, Tafsir Ayat-Ayat Riba, Surabaya : Mutiara Ilmu, Ash-Shabuni Muhammad Ali, Terjemah Kitab Tafsir Ayat Ahkam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2013 Mardani, Ayat-ayat dan Hadis GrafindoPersadah,2011



Ekonomi



Syariah,



Jakarta:



PT.Raja



Satrio Saptono Budi, Tanya Jawab Lengkap Soal Jual Beli , Jakarta: Pustaka AsSunnah, 2008



8