Ba MC 0 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DENIFISI MC 0%



Mutual Check Nol adalah suatu bentuk laporan setiap jenis item uraian pekerjaan yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (MC 0%), Berita Acara Serah Terima Lapangan (BA MC 0%), Schedule, Dan Rekap MC 0%. Mutual check nol (MC 0%) pasti akan kita jumpai pada saat melaksanakan suatu pekerjaan dan ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibuat dan dilaksanakan karena ini akan berpengaruh terhadap pekerjaan yang akan kita laksanankan apakah mengalami perubahan Misal volume bertamabah atau berkurang dan apakah tetap. Membuat mutual check nol (MC 0%) secara umumnya akan di sesusaikan dengan standarisasi harga satuan yang telah di tetapkan pada proses Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau pada saat melakukan penawaran (pelelangan) sehingga kita tidak bisa asal merubah atau menentukan harga sendiri. Garis besar dari pembuatan mutual check adalah berupa laporan prosentase (%) dari semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan. ISI MC 0% Pada mutual check nol (MC 0%) memiliki beberapa bagian yang perlu kita ketahui yaitu:    



Nama Paket pekerjaan dan Alamat Jenis uraian pekerjaan Harga Satuan Volume Kontrak



Pada Nama Paket pekerjaan dan Alamat ini merupakan hal penting sebagai pengenal atau identitas suatu proyek dalam pembuatan MC 0% kita, sehingga tidak mungkin suatu proyek tanpa memiliki nama. Pada jenis uraian pekerjaan ini yang kita kenal pada umumnya terdapat beberapa bagian yang akan di hitung seperti, mobilisasi, manajemen dan keselamatan, pengalaman lingkungan hidup, manajemen mutu.dan lain sebagainya. Pada harga satuan pada umumnya kita mengenal yang namanya ukuran ataupun satuan misalnya, Ls, zak, m, ton, kg, liter, buah, jam, buah dan lain sebagainya. Harga satuan sangatlah penting karena berpengaruh besar terhadap harga terutama bahan. Pada volume kontrak , untuk volume kontrak ini pada umumnya juga sudah di tetapkan dan ini sangat berhubungan dengan harga satuan sehingga harga ataupun volume setiap pekerjaan dapat di pekirakan pada setiap jenis pekerjakan yang akan dilaksanakan. Kalaupun harus berbeda jumlah volume maka harus dituangkan dalam CCO maka sebelum itu harus diawali dengan perhitungan volume MC 0% atau backup volume 0% secara jelas dan benar bila mana ada orang yang awam bisa melihat selisih dari volume pekerjaan. Untuk yang lebih jelasnya mutual check nol (MC 0%) ini sebuah bentuk laporan dari semua jenis pekerjaan antara kontrak kerja dan kajian atau



Perhitungan teknis yang direncanakan dan akan dilaksanakan dilapangan. Jadi dengan membuat mutual check nol kita bisa mengetahuai setiap perbandingan dengan volume kontrak kerja dengan kajian atau perhitungan teknis yang akan dilaksanakan. Dan persentase pekerjaan tambah kurang setiap pekerjaan itu di ketahui, perbandingan antara volume kontrak dengan kajian tekniks pada umumnya tidak jauh berbeda dan hasil antara volume kontrak dengan volume kajian teknik sama – sama 100 % atau klop.



TATA URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UNTUK LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH (DAN SWASTA) Suatu pekerjaan memiliki standar acuan tersendiri sesuai dengan Dokumen Rencana Kerja (RKS) atau Dokumen Lelang/Tender. Di dalam dokumen tersebut, telah dimuat hal-hal yang terkait dengan suatu pekerjaan sebelum, sedang, dan setelah dilaksanakan. Dalam tulisan ini tidak akan dibahas tentang dokumen tender. Namun akan membahas pelaksanaan pekerjaan di lapangan setelah Pemenang Tender menandatangani SPK dan Pengajuan Uang Muka (jika ada). Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara umum adalah: 1.



Rapat PraKonstruksi (RPK) Rapat yang diusulkan oleh salah satu dari para Pihak yang terdapat di dalam Kontrak suatu Pekerjaan. Rapat ini bisa diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau bisa juga diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Rapat ini dihadiri oleh semua pihak yang terkait pekerjaan: PPK beserta Direksi Pekerjaan, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas. Hal-hal yang dibahas di dalam RPK adalah antara lain: 1) Pengukuran Ulang (Uitzet), 2) Pembuatan Laporan Pekerjaan, 3) Tata Cara Opnam, 4) Prosedur Penagihan Prestasi Pekerjaan, 5) Serah Terima Pekerjaan, dan lain-lain. Di bawah ini akan disinggung masing-masing secara singkat dan sederhana.



2.



Pengukuran Ulang Lapangan (Uitzet) Pengukuran Ulang Lapangan di awal suatu pekerjaan untuk memastikan berapa besar perubahan yang terjadi akibat pelaksanaan dari perencanaan yang ada. Suatu perencanaan masih mengandung galat. Pelaksana Pekerjaan, Direksi Lapangan, dan Konsultan Pengawas harus memastikan lagi legalitas kepastian pekerjaan. Pengukuran ulang ini menghasilkan Laporan MC-0 yang dilampiri Gambar Rencana Pelaksanaan Kerja, Kurva S, Foto Pekerjaan 0%, dan Lampiran-lampiran yang diperlukan. Semua dokumen yang dihasilkan dalam Pengukuran Ulang ini wajib disetujui oleh para pihak. Besarnya perubahan yang ditemukan dibuatkan Dokumen Perubahan. Dokumen perubahan bisa berbentuk Dokumen Tambah Kurang (Change Contract Order) atau Dokumen Tambahan (Addendum). Hal ini tergantung mazab yang digunakan di suatu satuan kerja. Selain itu, terkadang Dokumen Perubahan ini bisa berbentuk serial sepanjang pekerjaan dilaksanakan, sehingga tim yang diusulkan dalam Dokumen Perubahan ini pun disesuaikan dengan tingkat perubahan yang dialami. Semakin berat tingkat perubahan, maka Tim yang diusulkan (dibentuk) semakin lengkap dan lintas sektoral. Jika perubahan hanya kecil, maka Tim yang dibentuk cukup sesuai dengan yang ada di Dokumen Kontrak. Jika perubahan yang ditemukan besar bahkan berpengaruh terhadap pasal-pasal dalam Kontrak, maka harus melibatkan Bidang Hukum, Perencanaan, dan lain-lain. Selain itu, dokumen perubahan yang besar, diperlukan Justifikasi Teknis dan Tim Negosiasi Harga. Dokumen Perubahan tidak akan dibahas pada kesempatan ini, karena terdapat berbagai pendapat tentang dokumen perubahan (tambah-kurang) sesuai jenis kontrak, tingkat perubahan, dan kepentingan pekerjaan.



3.



Pembuatan Laporan Pekerjaan: Dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam Pengukuran Ulang dipakai sebagai Acuan dalam pembuatan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, dan Kurva S: Laporan Harian Laporan yang dibuat dari data prestasi pekerjaan harian yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana. Laporan ini memuat sekurang-kurangnya:



a.



1) 2) 3) a) b) c) d)



Identitas Pekerjaan Hari ke…. Minggu ke… dan Bulan ke…. Isi Laporan Harian: Laporan Utama Daftar Tenaga Kerja yang terlibat. Daftar Peralatan yang digunakan. Cuaca.



e) 4) a) b) c) d)



Alasan Percepatan/Kelambatan Pekerjaan. Laporan Utama: Acuan RAB Uitzet Dibuat Bobot Persentase per Item Pekerjaan. Bobot Prestasi Pekerjaan Hari Lalu, Hari Ini, dan Total Bobot Prestasi Sisa Bobot Pekerjaan setelah dikurangi Total Capaian Bobot Prestasi Pekerjaan sampai dengan Hari ini. e) Format Laporan Harian secara umum dapat dilihat pada tabel berikut: No Uraia n



1



2



Bobo t (%)



3



Prestasi Pekerjaan* Hari Hari s.d. Lalu Ini Hari ini 4 5 6=4+ 5



Harg a



Jumla h



Bobot Hari ini (%)



Sisa Bobot (%)



7



8=6x7



9=8/∑Px100* *



10=9 -3



∑8 ∑9 ∑10 * Prestasi Pekerjaan didapat dari input lapangan, **∑P = Total Nilai Paket Pekerjaan f)



Para pihak yang bertanda tangan di dalam laporan harian: Petugas Lapangan dari masing-masing Kontraktor Pelaksana, Petugas Lapangan yang ditunjuk oleh PPK (PPTK), dan Petugas Lapangan Konsultan Pengawas (bila ada).



b.



Laporan Mingguan Laporan Mingguan adalah rekapitulasi laporan harian selama 1 (satu) minggu. Hal-hal yang dimuat dalam Laporan Mingguan antara lain:



1) 2) 3) a) b) c) d)



Identitas Pekerjaan Minggu ke…. Bulan ke… Laporan Utama: Acuan Laporan Harian 7 hari dalam minggu yang bersangkutan. Dibuat Bobot Persentase per Item Pekerjaan. Bobot Prestasi Pekerjaan Minggu Lalu, Minggu Ini, dan Total Bobot Prestasi Sisa Bobot Pekerjaan setelah dikurangi Total Pencapaian Bobot Prestasi Pekerjaan sampai dengan Minggu ini. e) Format Laporan Mingguan dapat dilihat pada tabel berikut: N o



Uraia n



Bobo t (%)



1



2



3



Prestasi Pekerjaan* Mingg Mingg s.d. u Lalu u Ini Mingg u ini 4 5 6=4+ 5



Harg a



Jumla h



7



8=6x 7



Bobot Minggu ini (%)



Sisa Bobot (%)



9=8/∑Px100 10=9 ** -3



∑8 ∑9 ∑10 * Diambil dari Prestasi Pekerjaan Hari ke-7 tiap Minggu, **∑P = Total Nilai Paket Pekerjaan



c.



Laporan Bulanan Laporan Bulanan adalah rekapitulasi pekerjaan Mingguan. Hal-hal yang dimuat dalam Laporan Bulanan adalah antara lain:



1) 2) 3) a) b) c) d)



Identitas Pekerjaan Minggu ke…. Laporan Utama: Acuan Laporan Mingguan (4 Minggu) dalam bulan yang bersangkutan. Dibuat Bobot Persentase per Item Pekerjaan. Bobot Prestasi Pekerjaan Bulan Lalu, Bulan Ini, dan Total Bobot Prestasi Sisa Bobot Pekerjaan setelah dikurangi Total Pencapaian Bobot Prestasi Pekerjaan sampai dengan Bulan ini. e) Format Laporan Bulanan dapat dilihat pada tabel berikut: N o



Uraia n



Bobo t (%)



1



2



3



Prestasi Pekerjaan* Bula Bula s.d. n n Ini Bulan Lalu ini 4 5 6=4+ 5



Harg a



Jumla h



7



8=6x 7



Bobot Bulan ini (%)



Sisa Bobot (%)



9=8/∑Px100* 10=9 * -3



∑8 ∑9 ∑10 * Diambil dari Prestasi Pekerjaan Minggu tiap Bulan, **∑P = Total Nilai Paket Pekerjaan d.



Kurva S Jadual Pelaksanaan Pekerjaan dapat dituangkan dalam berbagai cara, tapi yang paling umum digunakan dalam pekerjaan pemerintah adalah Kurva S. Yang dimuat dalam Kurva S adalah antara lain: Identitas Pekerjaan, Para Pihak yang bertanggung jawab dalam Pekerjaan; Kepala Dinas, PPK (PPTK), Konsultan Supervisi (Pengawas), dan Kontraktor Pelaksana.



N o



Ko de



Uraian Pekerjaa n



Bob ot (%)



M1



1 1



2



3



4



5



Prestasi Pekerjaan* M2 M3



6 6=4/ 2



7



6=4/ 3



7=4/3



M4



8



Ke t. (% )



Mn



n 10 0



5=4/2 2 3 4 n



7=4 7=4/2



8=4/3 50 8=4/2 8=4/2



n=4/2



0



Rencana 100 ∑M1 ∑M2 ∑M3 ∑M4 ∑Mn Prestasi % Pekerjaa n Akumula ∑M1 ∑(M1 ∑(M1+ ∑(M1+M2 ∑(M1+M2+ si Renc. +M2) M2+M3 +M3+M4) M3+M4+Mn Prestasi ) ) Pek. Realisasi Input Input Input Input Input Prestasi Pekerjaa n** Deviasi *Dibagi sesuai dengan kebutuhan waktu yang tersedia, **Input diambil dari Laporan Mingguan, Minggu terakhir. Kurva S dipakai untuk melihat progress pekerjaan harian, mingguan, dan bulan. Dengan melihat deviasinya, dapat diketahui suatu pekerjaan terlambat atau mendahului dari target. Target yang dimaksud adalah jadual sesuai dengan kurva Rencana Prestasi Pekerjaan. Direksi pekerjaan, konsultan supervisi, dan kontraktor pelaksana dapat mengetahui sejak dini tentang prestasi pekerjaan agar dapat dikoordinasikan dengan para pihak untuk mencegah masalah-masalah. Ciri suatu pekerjaan mengalami keterlambatan, apabila garis kurva realisasi prestasi pekerjaan berada di bawah garis rencana. Sebaliknya, suatu pekerjaan mendahului (lebih cepat), apabila garis realisasi berada di atas kurva S rencana. Deviasi yang diperbolehkan dalam pekerjaan biasanya < -10%. Kalau keterlambatan (deviasi) sudah mencapai -10%, konsultan supervisi dan PPK sudah member surat peringatan kepada Pihak Pelaksana Pekerjaan. 4. a.



Opname Pekerjaan (Pemeriksaan Pekerjaan di Lapangan): Kuantitatif Opnam kuantitatif adalah opnam volume yang dikerjakan di lapangan (realisasi). Hal-hal yang diperlukan dalam opnam kuantitatif adalah: Dokumen Kontrak, Dokumen Perubahan, RAB Awal, RAB Perubahan, Gambar Rencana, Gambar Perubahan, dan Gambar As Built Drawing. Namun yang utama dalam opnam kuantitatif adalah bahwa volume harus sesuai dengan RAB terakhir yang telah disepakati. Bila kontrak unit price, maka harga akan menjadi acuan utama. Harga tidak boleh berubah walaupun volume terjadi perubahan. Tapi bila kontrak lunsum, maka volume akan menjadi acuan dan tidak boleh berubah.



b.



Kualitatif Opnam kualitatif adalah pemeriksaan mutu (kualitas) suatu pekerjaan. Hal-hal yang diperlukan dalam opnam kualitatif adalah antara lain: Dokumen Kontrak, Dokumen Perubahan, Spesifikasi Teknis, Rencana Mutu Kontrak, Sertifikasi-sertifikasi yang Dipakai sebagai Standarisasi, Uji Laboratorium, Uji (test) Lapangan, Mutu Pekerjaan di lapangan, Estetika, dan hal-hal yang terkait dengan kualitas pekerjaan.



c.



Pembenahan (Revisi) Hal-hal yang ditemukan baik berkaitan dengan kuantitas maupun kualitas pekerjaan, dituangkan dalam Dokumen Pembenahan (Revisi). Dokumen Pembenahan harus dikerjakan sesuai kesepakatan para pihak, karena hal ini terkait dengan Pengakuan suatu pekerjaan. Bila pekerjaan belum tuntas direvisi, maka akan berpengaruh terhadap penagihan pekerjaan.



d.



Pengakuan pasca Pembenahan Apabila pekerjaan sudah sesuai dengan kuantitas dan kualitas maka laporanlaporan harian, mingguan, bulanan, dan dokumen-dokumen, perlu disetujui oleh para pihak sesuai tingkatan jabatan di pekerjaan, yang dituangkan dalam tanda tangan dan stempel instansi. Hal ini akan dipakai untuk proses penagihan.



5.



Penagihan Prestasi Pekerjaan:



Penagihan mengacu pada dokumen kontrak apakah menggunakan Termjn atau Monthly Certificate (MC). Dalam tulisan ini, tidak dibahas tentang kedua hal ini, namun yang akan dibahas adalah pembuatan laporan prestasi pekerjaan: a.



Penagihan 0% (biasa disebut MC-0 atau Termjn 0) Diajukan setelah atau berbarengan ketika Kontraktor Mengajukan Uang Muka sebagai lampirannya. Bentuk laporan harian, mingguan, bulanan, dan Kurva S telah dibahas pada awal tulisan ini. Dokumen lain biasanya diikutkan dalam MC-0/Termjn 0 ini adalah Foto Proyek 0, gambar rencana kerja (setelah perubahan) dan Rencana Mutu Kontrak (Metodologi Pekerjaan).



b.



Penagihan 50% (biasa disebut MC-50 atau Termjn 50) Penagihan 50% ini dilakukan ketika prestasi pekerjaan di lapangan harus sudah mencapai minimal 60%. Syarat-syarat yang diperlukan dalam tagihan 50% ini adalah Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, dan Kurva S harus menunjukkan lebih besar dari 50% (minimal 60%). Lampiran-lampirannya adalah Foto Proyek 50%, As Built Drawing 50%, Dokumen Perubahan, dan Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. Tagihan yang dibayarkan dikurangi DP yang telah diminta oleh Kontraktor Pelaksana. c. Penagihan 100% (biasa disebut MC-100 atau Termjin 100) Tagihan 100% dilakukan ketika pekerjaan di lapangan telah mencapai prestasi 100%. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Kontraktor Pelaksana adalah antara lain Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, dan Kurva S 100%. d. Dokumen-dokumen lampiran untuk Penagihan: 1) Foto Proyek 2) Gambar Kerja 3) As Bulit Drawing 4) Spesifikasi 5) Sertifikasi Acuan 6) Uji Laboratorium 7) Uji Lapangan 8) Dokumen Perubahan (CCO/Addendum) 9) Dokumen Mutu Kontrak 10) Dokumen-dokumen lain yang terkait 6.



Komunikasi antar Pihak di Lapangan Komunikasi antar Pihak di lapangan sangat diperlukan untuk menjaga koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antar pihak. Hal ini semata-mata untuk mengendalikan suatu pekerjaan agar tepat waktu, tepat kuantitas, tepat kualitas, dan tepat anggaran. Kompleksitas komunikasi disesuaikan dengan tingkat besaran pekerjaan (kualifikasi pekerjaan). Namun ada dua alat yang biasa diperlukan dalam komunikasi, yaitu: Direksi Kits dan Alat Komunikasi (Radio HT, HP, LAN, dan Online). Direksi Kits merupakan bukti otentik yang berupa catatan-catatan para pihak terhadap penyelesaian (proses) pekerjaan. Variasi direksi kits, disesuaikan dengan kualifikasi pekerjaan. Catatan-catatan yang dituangkan dalam buku direksi misalnya digunakan sebagai catatan resmi yang harus ditindaklanjuti oleh para pihak.



7.



Serah Terima Pekerjaan Awal (PHO) Serah terima pekerjaan awal (PHO) adalah serah terima yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana ketika sudah selesai mengerjakan 100%. Syarat-syarat yang harus dilakukan adalah Kontraktor Pelaksana mengajukan surat permohonan pemeriksaan pekerjaan 100% yang sudah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan PPTK (Pejabat Teknis yang ditunjuk oleh PPK) kepada PPK. PPK akan membuat surat balasan untuk memeriksa pekerjaan baik di lapangan maupun administrasi (dokumen-dokumen) pendukungnya dengan membentuk Tim Pemeriksa tambahan atau cukup dengan petugas-petugas yang sudah ada. Setelah pekerjaan diperiksa, PPK membuat surat hasil pemeriksaan pekerjaan yang biasa dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Awal (PHO). Setelah semuanya terpenuhi, Kontraktor Pelaksana menagihkan pekerjaan 95%, sisanya 5% ditagihkan setelah masa pemeliharaan selesai atau ditagihkan dengan mengganti jaminan pemeliharaan.



8.



Pemeliharaan



Pemeliharaan adalah tahap di mana Kontraktor Pelaksana melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selama waktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa pemeliharaan. 9.



Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO) Tahapan serah terima pekerjaan akhir (FHO) hampir sama dengan PHO, dimulai dari surat serah terima pemeriksaan pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana kepada PPK. Lampiran-lampiran yang diserahkan antara lain berupa catatan-catatan, analisis, uji lapangan, dan laboratorium paska pemeliharaan, dan prediksi hasil pekerjaan terhadap umur rencana. Setelah diperiksa oleh para pihak, PPK membuat Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) guna mengambil Uang Retensi 5%.



Demikian tulisan ini dibuat kurang lebihnya semoga dapat membantu proses penyelesaian pekerjaan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Terima kasih. RENCANA MUTU PROYEK Rencana Mutu Proyek (RMK) merupakan salah satu dokumen pelaporan administrasi dan pengendalian proyek yang sering kali ditiadakan oleh Kontraktor Pelaksana, karena alasan ribet, ruwet, dan membebani. Bagi Konsultan Supervisi, RMK merupakan salah satu alat pengendali yang jitu. Nah dengan latar belakang yang saling tolak belakang antara Kontraktor Pelaksana vs Konsultan Supervisi ini, RMK tetaplah harus disiapkan demi Pengendalian Proyek agar sesuai jadual yang telah ditetapkan, tidak menyalahi spesifikasi dan kualitas, serta mengacu pada kuantitas yang telah dianggarkan.



Di bawah ini salah satu contoh Rencana Mutu Kontrak agar dapat dipakai untuk acuan.



Cover (Halaman Depan)



RENCANA MUTU KONTRAK



PEKERJAAN



: [Nama Pekerjaan sesuai Kontrak] : [Lokasi Pekerjaan sesuai Kontrak]



LOKASI PELAKSANA



: [Nama Kontraktor Pelaksana]



KONSULTAN SUPERVISI



: [Nama Konsultan Pengawas/Supervisi]



TAHUN ANGGARAN 20…..



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI



BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



UMUM Tujuan Informasi Pemilik Identitas Pekerjaan Diskripsi Pekerjaan



BAB III



STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS Struktur Organisasi Uraian Tanggung Jawab



BAB IV



RENCANA MUTU KONTRAK Bagan Alir Kegiatan Pelaksanaan Daftar SP, SD, dan IK Ringkasan Spesifik Teknik Jadual Pelaksanaan Metode Pelaksanaan Kriteria Penerimaan Rencana Pemeriksaan dan Pengetesan Daftar Monitoring Kerja Daftar Peralatan Check List Audit Mutu Pekerjaan



BAB V



PENUTUP



LAMPIRAN-LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN



Uraikan latar belakang adanya pekerjaan yang dilaksanakan antara Kontraktor Pelaksana, dengan nomor kontrak, ruang lingkup, Kontrakro Supervisi, Pemberi Pekerjaan, dan tahun anggaran. Tujuan adanya Dokumen Mutu Kontrak ini dikaitkan dengan keinginan pemberi kontrak, dikaitkan dengan pengendalian kuantitas dan kualitas pekerjaan, selain itu juga dikaitkan dengan kesesuaian spesifikasi, jadual pelaksanaan, dan metode kerja.



Untuk lebih efisiennya pelaksanaan pengendalian mutu atas/produk pekerjaan tersebut, perlu adanya jaminan mutu terhadap ketaatan dan konsisten dalam penjalankan prosedur mutu yang telah ditetapkan dalam proses pelaksanaan dan dokumen kontrak.



Adapun dokumen-dokumen acuan yang digunakan untuk pengendalian mutu pekerjaan agar sesuai dengan yang diinginkan adalah antara lain: Dokumen Pengadaan, Dokumen Kontrak, Berita Acara, dan Kesepakatan-kesepakatan perubahan yang disetujui bersama antara Pemerintah, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.



Oleh karena itu, perlu disusun Rencana Mutu Kontrak guna memenuhi mekanisme hubungan antara system jaminan mutu seri ISO 9001: 2000 terhadap spesifikasi teknis dan gambar kontrak.



Rencana Mutu Kontrak ini nantinya digunakan Dinas Pertambangan dan Energi sebagai alat untuk menamin agar spesifikasi teknis dan gambar kontrak dijalankan secara benar sebagaimana ketentuannya.



BAB II UMUM



TUJUAN Rencana Mutu Kontrak ini dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu dan tujuan mutu kontrak serta hal-hal lainnya yang timbul dalam proses pelaksanaan.



Tujuan rencana Mutu Kontrak ini untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat diharapkan memperoleh produk yang bermutu sesuai perencanaan dan dokumen kontrak.



Pedoman ini diterapkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan untuk memantau dan menilai spesifikasi teknis kontrak, sehingga dimungkinkan adanya prosedur tambahan untuk mendukung rencana mutu.



INFORMASI PEMILIK : [Diisi sesuai dengan Nama Kegiatan]



Nama Kegiatan Kabupaten/Kota Dinas



: [Lokasi Pekerjaan Kabupaten/Kota]



: [Dinas atau Nama Satuan Kerja]



Pengguna Anggaran : [Kuasa Pengguna Anggaran Barang/Program/Kegiatan….] Alamat



: [Alamat Dinas/Satker]



IDENTITAS PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan



: [Lokasi sesuai Kontrak]



Sumber Dana



: [APBN/D/yang lain]



Nilai Pagu



: [Nilai Pagu]



Nomor Kontrak Tanggal Kontrak



: :



Konsultan Supervisi : [Nama Konsultan Supervisi] Nama Pelaksana



: [Nama Kontraktor Pelaksana]



Waktu Pelaksanaan : Sesuai Dokumen Kontrak Waktu Pemeliharaan : [Sesuai Kontrak]



DISKRIPSI PEKERJAAN



A.



UMUM Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan [isi nama pekerjaan] mencangkup pengawasan prosedur, pengawasan mutu (kualitas), pengawasan volume (kuantitas), pengendalian waktu pelaksanaan, pengawasan metode kerja, dan pengawasan pengetasan hasil



[pekerjaan sesuai nama pekerjaan] yang akan dilaksanakan/dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan di [lokasi pekerjaan sesuai kontrak].



B.



VOLUME PEKERJAAN Rekapitulasi Pekerjaan



BAB III STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS



STRUKTUR ORGANISASI



{Contoh di bawah adalah hasil Pekerjaan Konsultan Supervisi, struktur organisasi dan uraian pekerjaan bisa disesuaikan dengan jenis pekerjaan!]



Add caption



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Direktur -



Melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan



Team Leader -



Bertanggung jawab atas terlaksananya pekerjaan di lapangan sampai tuntas. Memimpin tim di lapangan, mewakili perusahaan, bertanggung jawab sepenuhnya pekerjaan sampai selesai. Bersama direksi memeriksa dan mengevaluasi semua hasil pekerjaan tim dan menyetujui pekerjaan bersama-sama dengan direksi dan pelaksana. Menghadiri dan mewakili rapat-rapat bersama dengan PPTK dan direksi pekerjaan.



Koordinator Pengawas -



Memimpin tim pengawas lapangan untuk mengawasi semua hasil pekerjaan, prosedur, tata administrasi, syarat-syarat bahan, dan spesifikasi. Memeriksa kedatangan barang bersama-sama pengawas internal yang ditunjuk oleh PPTK. Menyetujui barang bersama-sama PPTK. Koordinator Pengawas membawahi beberapa tim lapangan guna mendistribusikan tugas-tugas lapangan.



Pengawas Lapangan -



Mengawasi [pemasangan/pekerjaan] di lapangan. Mengoreksi saat ada kekeliriuan pemasangan/hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Mencatat ketimpangan-ketimpangan pemasangan/pekerjaan sesuai kontrak. Melaporkan ketimpangan-ketimpangan yang ditemukan. Patuh dan tunduk pada Koordinator Pengawas.



Pengawas GPS -



Mengawasi pemasangan/pekerjaan sesuai dengan koordinat penerima yang direkam dengan alat penerima GPS. Merekam data GPS ke Komputer guna pendataan. Pengawas GPS memiliki tim untuk mendistribusikan tugas-tugas di lapangan.



Pengawas Lapangan GPS -



Mengawasi penitikan koordinat-koordinat pekerjaan dengan Alat GPS yang direkam dan dilaporkan ke Pengawas GPS.



Tenaga Ahli …. -



-



Memeriksa kualitas pekerjaan sejak penerimaan barang sampai pemeriksaan uji laboratorium, uji test, uji kelayakan, atau uji sesuai standar yang dipersyaratkan di kontrak. Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan mutu yang disajikan oleh Kontraktor Pelaksana. Bersama-sama dengan direksi menyetujui hasil pekerjaan.



BAB IV RENCANA MUTU PEKERJAAN



BAGAN ALIR KEGIATAN Bagan alir pokok kegiatan adalah urutan pelaksanaan dari paket pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan jenis pekerjaan (lampiran 1)



DAFTAR STANDAR PROSEDUR, STANDAR DISAIN, DAN INSTRUKSI KERJA Dalam pelaksanaannya, rencana mutu kontrak harus dibuat rangkuman guna mengetahui jumlah dari standar prosedur, standar disain, dan instruksi kerja (lampiran 2).



RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN, ALAT, DAN HASIL PEKERJAAN Uraikan spesifikasi teknis Bahan, Alat, dan Hasil Pekerjaan Uraikan Standarisasi yang diinginkan kontrak. Uraikan Uji Lapangan yang diinginkan kontrak. Uraikan Hasil Kesaksian (Witness) yang dikehendaki oleh Kontrak. Dan seterusnya.



JADUAL PELAKSANAAN Jadual pelaksanaan merupakan uraian secara rinci dari volume pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan yang disajikan dan diuraikan secara mendetail termasuk prosedur pengiriman barang, penerimaaan barang, pemeriksaan barang, dan distribusi barang yang didalamnya diperhitungkan tingkat kesulitan lapangan, cuaca, dan kendalakendala non teknis.



Dikarenakan sifat pekerjaan ini adalah pengadaan bahan yang terpasang, maka jadual pelaksanaan berupa kurva balok urutan pekerjaan dari pengiriman barang, penerimaan, dan pemasangan di lapangan. Jadual pelaksanaan, menyesuaikan pelaksanaan dari Pihak Pelaksana.



KRITERIA PENERIMAAN Pedoman untuk melaksanakan pekerjaan dengan kriteria yang ditetapkan (lampiran 4)



RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab (lampiran 5)



DAFTAR MONITORING KERJA Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test (lampiran 6).



DAFTAR PERALATAN Dalam pelaksanaan pemasangan PLTS 30 WP, diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan (lampiran 7).



CHECK LIST Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (lampiran 8).



AUDIT MUTU PEKERJAAN Audit mutu pekerjaan setiap saat harus dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor pelaksana pekerjaan (lampiran 9).



BAB V PENUTUP



Dengan selesainya penyusunan buku Rencana Mutu Kontrak ini diharapkan agar supaya dapat digunakan sebagai pedoman guna pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang sudah ditandatangani ketiga belah pihak—pemerintah, pelaksana, dan pengawas dan apabila ada kekuarangankekurangan agar dapat dikoreksi serta mohon maaf yang sebesar-besarnya.



Tempat, Tanggal Pembuatan Konsultan Supervisi



Kontraktor Pelaksana



[Jabatan/Stempel]



[Jabatan/stempel]



Diketahui/Disetujui: PPK/PPTK



[Jabatan/NIP]



BERITA ACARA MUTUAL CHECK 0%



Pada hari ini ..... Tanggal ........ Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Juta Belas bertempat di ........... Proyek ................................................., yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ................. Jabatan : Site Manager PT. A ( K o n s u l t a n P e n g a w a s ) 2. Nama : Jabatan : Site Manager PT. A ( P e l a k s a n a P r o y e k ) 3. Nama : ............. NIP : ..... Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Telah melakukan pemeriksaan bersama pengukuran dan perhitungan terhadapkuantitas/volume, Mutual Check 100% (MC. 100%) pada Proyek Pemb angunanFasilitas Pelabuhan Laut Sungai Guntung, telah menghasilkan kesepakatan dandata rangkuman tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:



No



Jenis Pekerjaan



Satuan MC.0



Volume MC.100



Tambah Kurang + -