Bab 1 KA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KA- ANDAL



BAB 1 - Pendahuluan



1.1



Latar Belakang Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CA DDB) ditetapkan sebagai



kawasan konservasi sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda Stb. N.. 325 tahun 1936, dan juga diperkuat dengan keputusan Menteri Pertanian No. 171/Kpts/Um/3/1981 memperluas kawasan dari 11,5 ha menjadi 430 ha.



Pada tahun 1992 melaui SK Menteri Kehutanan RI kawasan



Cagar Alam Dusun Danau Dusun Besar diperluas lagi hingga mencapai 577 ha. Cagar alam yang memiliki dua ekosistem yaitu ekosistem perairan danau dan ekosistem hutan air tawar serta merupakan habitat flora endemik Anggrek Pensil (Papillionanthe hookeriana).



Sebagai daerah tangkapan air, kawasan ini juga



berfungsi merupakan sumber air bagi persawahan masyarakat di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Dalam rangka program Visit Wonderfull Bengkulu 2020, pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menjadikan kawasan danau yang merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai salah satu destinasi wisata baru di Kota Bengkulu.



Namun dengan status sebagai cagar alam membuat



upaya pengembangan kawasan danau ini belum bisa langsung dilaksanakan, untuk itu Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan peralihan status sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Peralihan status ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Surat Keputusan No. 79/MENLHK/SETJEN/PLA.2/ 2019 tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan CA Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu seluas ± 88 ha (delapan puluh delapan hektare).



Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu



1- 1



1



KA- ANDAL



BAB 1 - Pendahuluan



Untuk menjadikan kawasan Danau Dendam Tak Sudah menjadi destinasi wisata baru yang representatif di Kota Bengkulu, maka pemerintah provinsi telah merumuskan konsep dan strategi penataan kawasan dan membagi proses perencanaan pembangunan menjadi 2 (dua) bagian kegiatan besar yakni (1) mengoptimalkan daerah sekitar kawasan Danau Dendam Tak Sudah dengan pengalihan



jalur



utama



dan



penataan



kawasan



parkir



serta



kegiatan



pendukungnya, (2) mengoptimalkan fungsi kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah dengan luas ± 88 Ha dengan melakukan pembangunan jogging track mengelilingi TWA Danau Dendam Tak Sudah dan fasiltas pendukungnya. Sebagai pihak pemrakarsa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu menyadari bahwa rencana kegiatan Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah ini diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan baik positif maupun negatif. Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup (AMDAL). Kemudian dalam Lampiran III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dipertegaskan lagi bahwa untuk kegiatan yang berada di kawasan lindung wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal.



Oleh karena itu,



rencana kegiatan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu ini wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL. 1.2 Tujuan dan Manfaat 1.2.1 Tujuan Tujuan penyusunan Dokumen AMDAL Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu ini adalah membuat sebuah pedoman dalam rangka pengelolaan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang timbul akibat kegiatan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah ini bagi pemrakarsa, masyarakat dan pemerintah Kota Bengkulu. Sementara tujuan dari rencana kegiatan diantaranya adalah: Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu



1- 2



2



KA- ANDAL



BAB 1 - Pendahuluan



1)



Mendukung program strategis Provinsi Bengkulu yakni Visit Wonderful Bengkulu 2020.



2)



Mengoptimalkan fungsi kawasan Danau Dendam Tak Sudah sebagai destinasi wisata baru di Provinsi Bengkulu.



3)



Meningkatkan manajemen pemanfaatan kawasan Danau Dendam Tak Sudah, termasuk manfaat ekonomi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.



4)



Mewujudkan kawasan Danau Dendam Tak Sudah menjadi salah satu icon utama sektor pariwisata Provinsi Bengkulu.



5)



Meningkatkan kunjungan wisatawan ke Provinsi Bengkulu



1.2.2 Manfaat Manfaat dari penyusunan dokumen Amdal Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah diantaranya adalah: 1)



Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan hidup, teknis dan ekonomis;



2)



Mengintegrasikan



pertimbangan



lingkungan



hidup



dalam



tahap



perencanaan, konstruksi dan pengoperasian secara detail dari kegiatan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu. 3)



Sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.



Sedangkan manfaat dari rencana kegiatan meliputi: 1)



Terjaganya fungsi ekologis dari kawasan Danau Dendam Tak Sudah.



2)



Terciptanya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat di sekitar kawasan Danau Dendam Tak Sudah.



3)



Meningkatnya pendapatan masyarakat di sekitar kawasan Danau Dendam Tak Sudah.



4)



Meningkatnya PAD Kota Bengkulu.



Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu



1- 3



3



KA- ANDAL



BAB 1 - Pendahuluan



1.3 PELAKSANA STUDI 1.3.1 Pemrakarsa Pemrakarsa kegiatan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu.



Dalam penyusunan dokumen AMDAL, pemrakarsa dibantu



oleh Tim Penyusun Studi AMDAL yang terdiri dari tiga orang tim penyusun sudah memiliki sertifikasi penyusun dokumen lingkungan. Adapun pemrakarsa kegiatan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu ini yang identitasnya sebagai berikut : 



Nama Pemrakarsa



: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu







Penanggung Jawab



: Ir. Mulyani.







Jabatan



: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu







Alamat Kantor



: Jl. Prof. Dr. Hazairin, SH. No. 901, Kota Bengkulu



1.3.2 Tim Penyusun Penyusunan dokumen AMDAL Rencana Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu ini dilakukan oleh pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Tim Penyusun dari PT. Stadia Consulting Engineers yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana disajikan pada lampiran 4. Tim penyusun dari PT. Stadia Consulting Engineers terdiri dari seorang Ketua Tim Penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL KTPA dan dibantu oleh dua orang Anggota Tim Penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL ATPA sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012. Penyusun dokumen AMDAL ini juga dibantu oleh beberapa ahli sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan untuk penyusunan AMDAL kegiatan ini. Kualifikasi Tim Penyusun diperlihatkan pada Tabel 1.1 berikut ini;



Tabel 1.1



Tim Penyusun Amdal Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.



Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu



1- 4



4



KA- ANDAL



BAB 1 - Pendahuluan



No



Nama



Pendidikan



Tim Penyusun AMDAL 1. Ir, Drs. Johan Yunus, SE., M.Si.



S2 Ekonomi Unsyiah



2. Elni Mutmainnah, SP., MP.



S2 Agribisnis Unibraw



3. Safarul Aufa, SE., M.Si.



S2 Ekonomi Unsyiyah



Sertifikat Keahlian/Ijazah



Jabatan Dalam Tim AMDAL



A.



B. Tenaga Ahli 1. Yenko Atmaja, ST



S1 Sipil Unihaz



2. Baharudin Ahmad, ST



S1 Geodesi UGM



3. Ir. Jafrizal, M.Si.



S2 Lingkungan Unib



4. Islamuddin, SE., MM. 5. Drs. Kasmiruddin, M.Si. 6. Handi Rustandi, MAN.



S2 Managemen UMY S2 Biologi IPB S2 Arellano University



KTPA BNSP Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419 004818 2016 ATPA BNSP Sertifikat Kompetensi No. 74909 2133 6 0000231 2017 ATPA BNSP-LSP-LHI Sertifikat Kompetensi No. 93253 2132 4 0000234 2016



Ketua Tim Penyusun



SKA No. 1.2.211.2.142.31.104 3611 SKA No. 1.2.,217.2.144.28.11 04903 Ijazah No. 049/UNIB/FP/S2/2011 Ijazah No. 001178



Tenaga Ahli Teknik Sipil



Ijazah No. 2010982190 Ijazah No. 039/J.01/B/S.1/VIIII/ 2007



Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu



Anggota Tim Penyusun Anggota Tim Penyusun



Tenaga Ahli Geodesi/Geo teknik Tenaga Ahli Lingkungan Tenaga Ahli Sosek Tenaga Ahli Biologi Tenaga Ahli Kesehatan



1- 5



5