Bab 1 Konsep Fikih Dan Sejarah Perkembangannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 : KONSEP FIQIH DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA 4. SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH



3. SUMBER HUKUM FIQIH



KONSEP FIQIH DALAM ISLAM



2. SYARIAH ISLAM



1. FIQIH DALAM ISLAM



A. FIKIH DALAM ISLAM



1. Pengertian Fiqih a. Etimologi/bahasa : berasal dari bahasa Arab ( ‫ ي َ ْف َقهَ – ِف ْقهًا‬- ‫ ) فَ ِق ََه‬yang memiliki 2 makna: 1. Mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja ( ‫) َالْم َّج َردَ الْ َفهْ َِم‬ 2. Memahami atau mengerti secara mendalam dan lebih luas ( َ‫) َالْ َفهْمَ ادلَّ ِق ْيق‬



b. Terminologi / istilah : Memiliki pengertian yang berbeda beda diantara para Ulama, diantaranya :



1. Abu Hanifah : Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.



2. Al-amidi : Ilmu tentang hukum Syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci 3. Ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah 4. Ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk wajib,haram,sunnah,makruh atau mubah



2. Ruang Lingkup Fiqih Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu fiqih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap Mukallaf. (MUKALLAF artinya yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariat islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, mulus panca indra, sampai dakwah kepadanya, dan tentu saja ia adalah seorang muslim). Ruang lingkup ilmu fiqih jika dirinci ada 2, yaitu: 1. Hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan Khaliknya (Alloh SWT), bertalian dengan ibadah.



2. Hukum yang bertalian dengan muamalat, yaitu hubungan antara manusia dengn manusia lainnya,baik pribadi atau kelompok.



B. SYARIAH ISLAM 1. Pengertian Syariah a. Etimologi/bahasa : Syariah berarti jalan lurus yang harus diikuti b. Terminologi/istilah : hukum-hukum dan aturan Allah Swt yang ditetapkan bagi hambaNya untuk diikuti. Syariah islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah, sehingga terwujud interaksi soaial yang baik. Syariah islam juga mengatur hubungan manusia dengan alam untuk mewujudkan lingkungan alam yang bersahabat dan lestari.



2. Prinsip-Prinsip Syariah Islam a. Tidak memberatkan b. Menyedikitkan beban c. Berangsur-angsur dalam menetakan hukum d. Memperhatikan kemashlahatan manusia 3. Tujuan Syariah Islam a. Memelihara agama b. Memelihara jiwa c. Memelihara akal d. Memelihara keturunan e. Memelihara harta



4. Persamaan dan Perbedaan Syarian dengan Fiqih a. Persamaan antara Syariah dan Fiqih Syariah merupakan ajaran-ajaran Islam yang berasal dari Allah Swt yang meliputi Al-qur’an, Nabi Muhammad Saw., dan hadits. Semenara fiqih merupakan ketentuanketentuan hukum islam yang bersumber dari pemikiran para ulama dan ahli fiqih yang merujuk pada Al-qur’an dan hadits. Jadi keduanya merupakan hukum islam yang bersumber dari Al-qur’an dan hadits serta memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai pedoman hidup manusia menuju jalan yang benar.



b. Perbedaan Syariah dengan Fiqih SYARIAH



FIQIH



1. Bersifat Qoth’iy ( Pasti )



1. Bersifat dugaan



2. Bersumber dari Al-qur’an dan Hadits serta kesimpulan dari keduanya



2. Bersumber dari para Ulama dan ahli fiqh, tetapi tetap merujuk pada Alqur’an dan Hadits



3. Hukum syariahnya hanya satu (universal) tetapi harus ditaati oleh semua orang



3. Berbagai ragam cara pelaksanaannya



4. Tidak ada campur tangan manusia dalam penetapan hukum



4. Ada campur tangan manusia (ijtihad) dalam penetapan hukumnya



Oleh karena itu tidak salah, kalau dalam penjelasanya Fathi ad-Duraini mengatakan bahwa Syariah selamanya bersifat benar, sedangkan fiqih karena merupakan hasil pemikiran manusia memungkinkan untuk benar atau salah.



C. SUMBER HUKUM FIQIH 1. Al-qur’an Al-qur’an merupakan wahyu Allah Swt., yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada ummatnya. Al-qur’an merupakan sumber utama dalam Islam yang melahirkan hukum-hukum fiqih.



2. Sunnah Sunnah merupakan segala hal yang bersumber dari Rasulullah Saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Sebagai sumber hukum kedua, sunnah berfungsi menjelaskan suatu hukum atau permasalahan yang belum dirinci penjelasannya dalam Al-qur’an.



3. Ijma’ Ijma’ merupakan ittifaq atau kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum syar’i. sebagai rujukan ketiga, ijma’ menjelaskan suatu permasalahan yang tidak ditemukan dalilnya dalam Al-qur’an dan hadits.



4. Qiyas Qiyas merupakan sumber hukum keempat bagi fiqih setelah Al-qur’an, hadits dan Ijma’. Qiyas adalah menganalogikan suatu permasalahan yang tidak ditemukan nashnya dalam Al-qur’an dan hadits tetapi dapat dianalogikan dengan permasalahan lain yang memiliki nash karena memiliki persamaan dari segi hukum maupun sebab atau illat.



D. SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH 1. Masa Nabi Muhammad Saw Masa Nabi Muhammad Saw, disebut juga periode risalah karena pada masa tersebt agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad Saw. Sumber hukum Islam pada saat itu adalah wahyu Allah Swt, serta perkataan dan perilaku Nabi Muhammad Saw.



2. Masa Khulafa’urrasyidin Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw, sampai masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Muawiyah bin Abi Sofyan. Sumber fiqih pada periode ini, didasari oleh Al-qur’an, hadits dan Ijtihad para sahabat Nabi Muhammad Saw yang masih hidup.



3. Masa Awal Pertumbuhan Fiqih Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Muawiyah bin Abi Sofyan sampai sekitar abad ke-2 hijriyah. Rujukan dalam menghadapi permasalahan masih tetap sama, yaitu kepada Al-qur’an, hadits, dan Ijtihad para ahli fiqih. Akan tetapi proses musyawarah para ahli fiqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut kekhalifahan Islam.



4. Masa Keemasan Fiqih Masa keemasan fiqih terjadi pada abad ke-2 hingga pertengahan abad ke-4 hijriyah. Masa ini ditandai dengan semangat ijtihad yang tinggi di kalangan para ulama sehingga berbagai pemikiran di bidang ilmu pengetahuan mulai berkembang, tidak hanya di bidang agama, tetapi di bidang ilmu lainnya. Pada periode inilah muncul madzhab fiqih seperti Madzhab Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Perkembangan ilmu fiqih semakin maju dengan munculnya berbagai kitab tentang fiqih dan ushul fiqih yang mengembangkan teori teori seperti qiyas, istihsan dan maslahah mursalah.



5. Masa Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Madzhab Fiqih Masa ini ditandai dengan melemahnya ijtihad dari para ulama yang terjadi pada pertengahan abad ke-4 sampai abad ke-7 hijriyah. Tahrir, takhrij dan tarjih merupakan upaya yang dilakukan para ulama dalam mengomentari, memperjelas, dan mengulas pendapat para imam mereka. Perkembangan fiqih mulai mengalami penurunan karena para ulama tidak berani ijtihad yang disebabkan sikap fanatik suatu madzhab yang mereka percayai.



6. Masa Kemunduran Fiqih Masa ini ditandai dengan banyaknya ulama fiqih yang melakukan taqlid pada pertengahan abad ke-7 hingga muncul majalah Al-ahkam Al-Adliyyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1293. pada masa ini, para ulama lebih menjelaskan kandungan buku-buku fiqih yang telah disusun sebelumnya.