BAB-3 Rencana Struktur Ruang Wilayah PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Madiun merupakan kerangka tata ruang wilayah yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah terutama jaringan transportasi.



Gamb



Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Madiun berfungsi : 1. Sebagai arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah Kabupaten Madiun yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan perdesaan di sekitarnya yang berada di dalam wilayah Kabupaten Madiun; dan 2. Sistem perletakan jaringan prasarana wilayah yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Madiun, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada. 3.1.



RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN MADIUN 3.1.



3.2.



3.3.



Rencana Kependudukan 3.1.1.



Prediksi Jumlah Penduduk Kabupaten Madiun Tahun 2009-2029



3.1.2.



Rencana Kepadatan Penduduk Kabupaten Madiun Tahun 2009-2029



Rencana Sistem Perdesaan dan Sistem Perkotaan 3.2.1.



Rencana Sistem Perdesaan



3.2.2.



Rencana Sistem Perkotaan 3.2.2.1.



Rencana Pusat Kegiatan



3.2.2.2.



Hierarki atau Besaran Perkotaan



3.2.2.3.



Rencana Sistem dan Fungsi Perwilayahan



Penduduk merupakan faktor utama di dalam pengembangan wilayah, karena dengan mengetahui jumlah penduduk pada suatu wilayah akan dapat ditentukan kebutuhan ruang, kebutuhan fasilitas dan utilitas yang dibutuhkan pada suatu wilayah. 3.1.1.



1.



Pertumbuhan rata-rata di Kabupaten Madiun tetap dalam kisaran 0,57%



2.



Dengan adanya rencana pembangunan jalan bebas hambatan yang membuka peluang berkembangnya Kabupaten Madiun, dengan laju pertumbuhan diperkirakan mencapai 0,3% dengan asumsi : 0,1% karena pengaruh perkembangan Kota Madiun terhadap wilayah sekitarnya, 0,1% karena adanya rencana peningkatan status Perkotaan Mejayan menjadi Ibukota Kabupaten dan 0,1% karena rencana pengembangan Kawasan Agropolitan serta pengembangan panas bumi di bagian selatan dari Kabupaten Madiun yang diperkirakan akan meningkatkan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Madiun.



3.3.2.



Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Utama 3.3.1.1.



Jaringan Jalan Raya



3.3.1.2.



Jaringan Jalur Kereta Api Umum



PREDIKSI JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029



Dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam memprediksikan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun adalah laju pertumbuhan penduduk rata-rata, dan kecenderungan perkembangan yang akan terjadi. Jika dipelajari laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Madiun dari Tahun 1996-2007 sebesar 0,57% sebagaimana terlihat pada Diagram 3.1. Dengan kondisi tersebut, laju pertumbuhan yang dipergunakan dalam memproyeksikan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun sebesar 0,87%, dengan asumsi sebagai berikut :



Rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah 3.3.1.



RENCANA KEPENDUDUKAN



Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Lainnya



Diagram 3.1.



3.3.2.1.



Sistem Jaringan Energi/ Kelistrikan



3.3.2.2.



Sistem Jaringan Telekomunikasi



3.3.2.3.



Sistem Jaringan Sumberdaya Air



12,00



3.3.2.4.



Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan



10,00



3.3.2.5.



Sistem Prasarana Pendukung



LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK KABUPATEN MADIUN TAHUN 1996-2007



8,00 6,00



10



4,00



8 -2 00 20 07



-2 00



7



0,39



6 20 05



-2 00



5 20 04



-2 00



4 -2 00 20 03



0,77



0,25



20 06



0,33



3 -2 00



2 20 01



-2 00



1 -2 00



0 -2 00 19 99



1,63



0,48



0,33



20 02



0,98



9 19 98



-1 99



8 -1 99 19 97



-1 99 19 96



0,55



0,30



0,20



7



0,00



20 00



2,00



Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka rencana jumlah penduduk Kabupaten Madiun pada Tahun 2029 sebesar 834.296 jiwa sebagaimana terlihat pada Tabel 3.1 serta Gambar 3.1.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 1



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 2



Tabel 3.1. PREDIKSI JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN MADIUN TAHUN 2007-2029



No



Kecamatan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Kare Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Jumlah Sumber : Hasil Analisa



3.1.2.



2007 53.688 59.769 52.847 49.511 52.005 33.046 32.486 62.304 54.290 43.250 32.750 44.480 38.041 25.845 55.222 689.534



Jumlah Penduduk (jiwa) 2014 2019 2024 2009 54.626 57.044 59.569 62.206 60.814 63.505 66.316 69.252 53.771 56.151 58.636 61.231 50.376 52.606 54.935 57.366 52.914 55.256 57.702 60.256 33.624 35.112 36.666 38.289 33.054 34.517 36.045 37.640 63.393 66.199 69.129 72.189 55.239 57.684 60.237 62.903 44.006 45.954 47.988 50.112 33.322 34.797 36.338 37.946 45.257 47.261 49.352 51.537 38.706 40.419 42.208 44.076 26.297 27.461 28.676 29.945 56.187 58.674 61.271 63.983 701.584 732.639 765.068 798.932



3.2.



RENCANA SISTEM PERDESAAN DAN SISTEM PERKOTAAN



3.2.1.



RENCANA SISTEM PERDESAAN



Sistem pusat permukiman pedesaan membentuk pusat pelayanan desa secara hierarki sebagai berikut:



2029 64.959 72.317 63.942 59.905 62.923 39.984 39.306 75.384 65.688 52.330 39.626 53.818 46.027 31.271 66.815 834.296



1.



Pusat pelayanan antar desa;



2.



Pusat pelayanan setiap desa; dan



3.



Pusat pelayanan pada setiap dusun atau kelompok permukiman.



Pusat pelayanan desa tersebut secara berjenjang memiliki hubungan dengan pusat kecamatan sebagai kawasan perkotaan terdekat, dengan perkotaan pusat SSWP dan dengan Perkotaan Mejayan yang dipersiapkan menjadi Ibukota Kabupaten maupun dengan Kota Madiun sebagai Pusat SWP di Jawa Timur bagian barat. Struktur ruang perdesaan tersebut merupakan upaya untuk mempercepat efek pertumbuhan dari pusat-pusat SSWP. Rencana struktur ruang pedesaan dapat dilihat dalam Gambar 3.2. Salah satu bentuk pengembangan kawasan pedesaan di Kabupaten Madiun adalah pengembangan Kawasan Agropolitan di Geger, Dolopo, Dagangan dan Kebonsari (Gambar 3.3) serta Kawasan Agropolitan Wilis. Dimana rencana kegiatan dari kawasan agropolitan tersebut yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kawasan Agropolitan GEDANGSARI, sebagai berikut : 1. Kegiatan Pengembangan Agrobis Kakao di cluster kakao dan pembagunan pasar pengumpul di Dagangan, penguatan sentra home industri di Desa Segulung dan Suluk; 2. Kegiatan Pengembangan Agrobis Sapi Potong di cluster sapi potong, industri pengolahan pakan ternak di Dagangan, pembangunan pasar hewan di Mliir, pembangunan RPD dan RPH di Dolopo; 3. Kegiatan Pengembangan agrobis buah-buahan di seluruh hinterland, pengembangan sentra agroindustri di Kawasan Agropolitan GEDANGSARI;



RENCANA KEPADATAN PENDUDUK KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029



Berdasarkan hasil analisis daya tampung menunjukkan bahwa Kabupaten Madiun masih mampu untuk menampung jumlah penduduk hingga Tahun 2029. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat diketahui kepadatan penduduk yang direncanakan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun sebagaimana terlihat pada Tabel 3.2.



4. Kegiatan Pengembangan agrobis ikan segar di kluster ikan kolam; 5. Kegiatan pengembangan agrobis tebu di kluster tebu; serta 6. Pengembangan kawasan berupa perbaikan jalan, pelebaran jalan, pembangunan sub terminal agrobis di Dolopo, pembangunan TPA di Bader dan Sareng.



Tabel 3.2. RENCANA KEPADATAN PENDUDUK KABUPATEN MADIUN TAHUN 2007-2029



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan



Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Kare Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Jumlah Sumber : Hasil Analisa



2007



11 16 11 7 11 2 3 4 7 8 10 9 11 12 16 9



Kepadatan Penduduk (jiwa/ha) 2014 2019 2024 2009 12 12 13 13 17 17 18 19 11 11 12 13 7 7 8 8 12 12 13 13 2 2 2 2 3 3 4 4 4 4 5 5 7 7 7 8 8 8 9 9 10 10 11 11 9 9 9 10 11 11 12 12 12 12 13 14 17 17 18 19 9 10 10 11



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



2029



14 20 13 8 14 2 4 5 8 9 12 10 13 14 20 11



Kota (Ibukota Kabupaten Kecamatan Desa/kelurahan Jaringan Jalan



Gambar 3.2. SISTEM PEDESAAN



3- 3



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 4



3.2.2.



RENCANA SISTEM PERKOTAAN



Pada dasarnya fungsi kawasan dapat dibagi menjadi dua, yakni kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Identifikasi kawasan perkotaan dan perdesaan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menentukan jenis kegiatan yang sesuai dengan karakter kawasan dan fungsi yang harus diemban masing-masing. Di dalam rencana penetapan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, dasar pertimbangan yang dipergunakan adalah : 1. Sistem perkotaan nasional yang tercantum dalam Pasal 11 menyebutkan Sistem Perkotaan Nasional terdiri atas PKN (Pusat Kegiatan Nasional), PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) dan PKL (Pusat Kegiatan Lokal). 2. Penetapan kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur 2029. 3. Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Madiun dalam hal ini (Ibukota Kecamatan) yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penetapan Batas wilayah Kota di dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun. 4. Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Madiun Nomor 10 tahun 1992 tentang Pembentukan Kota Caruban sebagai Kota Setingkat Ibukota Kabupaten. 5. Kondisi dan perkembangan yang terjadi di lapangan baik jumlah penduduk, ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di masing-masing desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut deliniasi batas kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan sebagaimana terlihat pada Tabel 3.3 dan Gambar 3.4. Sedangkan penetapan ibukota Kabupaten Madiun dimulai dengan ditetapkan :  Perda Nomor 6 tahun 1987 dengan tersusunnya Rencana Induk Kota (RIK) Caruban.  Revisi RUTRK / RDTRK Caruban Perda Nomor 10 tahun 1991.



Tabel 3.3. RENCANA PENETAPAN KAWASAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI KABUPATEN MADIUN No



Kecamatan



 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur (LNRI Tahun 2010 Nomor 73, TLNRI Nomor 5134) Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, wilayah penetapan Perkotaan Mejayan meliputi 14 desa. Namun dalam perkembangannya ada beberapa desa dari kecamatan sekitar Perkotaan Mejayan yang diindikasikan mengalami perkembangan kekotaan yang cukup dominan maupun prediksi kedepan karena lokasi yang strategis dan diperkirakan akan menjadi wilayah cadangan perkembangan Perkotaan Mejayan. Wilayah dimaksud sebagaimana terlihat pada Tabel 3.4 dan Gambar 3.5 tentang deliniasi kawasan Perkotaan Mejayan yang dipersiapkan menjadi Ibukota Kabupaten Madiun



Hasil Analisis Perkotaan



Pedesaan Tambakmas, Tanjungrejo, Sukorejo, Pucanganom, Krandegan, Sidorejo, alur, Mojorejo, Kebonsari, Rejosari, Bacem, Kedondong



1



Kebonsari



Balerejo, Singgahan, Sidorejo, Mojorejo



Singgahan, Balerejo



2



Geger



Purworejo, Jatisari, Uteran, Sangen, Pagotan, Kaibon, Kertosari dan Kertobayon



Banaran, Klorogan, Slambur, Geger, Sareng, Kertosari, Kertobayon, Sangen, Pagotan, Purworejo, Sumberejo, Jogodayuh, Nglandung, Uteran, Jatisari Samberejo, Putat, Kertosari, Kertobayon, Kaibon



3



Dolopo



Ketawang, Dolopo, Bangunsari, Glonggong, Miller



Bangunsari, Dolopo, Mlilir, Glongang



Lembah, Kradinan, Suluk, Blimbing, Bader, Candimulyo, Glonggong, Doho, Ketawang



4



Dagangan



Dagangan, Sewulan, Sukosari, Kepet, Jetis, Banjarsari Kulon



Dagangan, Sewulan, Jetis, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan



Ketandang, Tilen, Mendak, Segulung, Padas, Ngranget, Joho, Kepet, Dagangan, Prambon, Banjarejo, Mruwak, Sukosari



5



Wungu



Mojopurno, Munggut, Wungu, Mojorayung, Nglanduk



Mugut, Wungu, Mojopurno, Karangrejo



6



Kare



Cermo, Kare



Morang



7



Gemarang



Gemarang



Gemarang



8



Saradan



Sugihwaras, Sidorejo, Sukorejo, Bongsoputro, Banjulan, Ngepeh



Desa Sugihwaras, Desa Sidorejo, Desa Sukorejo, Desa Bongsoputro, Desa Banjulan dan Ngepeh



9



Pilangkenceng



Sumbergandu, Kenongorejo, Muneng, Kedungrejo, Purworejo



Kedungmaron, Duren, Pilangkenceng, Muneng, Kenongorejo, Sumbergandu, Kedungrejo, Pulorejo, Ngale, Krebet, Kedungbanteng, Luworo, Wonoayu, Purworejo Gandul, Ngengor, Bulu, Dawuhan



10 Mejayan



Krajan, Pandean, Bangunsari, Mejayan, Ngampel, Kaliabu



Kaligunting, Krajan, Pandean, Mejayan, Bangunsari, Ngampel



Blabakan, Wonorejo, Kebonagung, Darmarejo, Sidodadi, Kuncen,Klecorejo, Kaliabu



11 Wonoasri



Sidomulyo, Bancong, Wonoasri,Purwosari, Buduran, Klitik, Ngadirejo, Jatirejo



Purwosari, Klitk, Buduran



Ngadirejo, Jatirejo, Banyukambang, Sidomulyo, Pumpungrejo, Wonoasri, Bacong



12 Balerejo



Desa Balerejo, Jerukgulung, Garon dan Sumberbening



Balerejo, Kebonangung



Garon, Gading, Jerukgulung, Sumberbening, Bulakrejo, Tapelan, Babadan Lor, Warurejo, Kedungjati, Glongong, Sogo, Banaran, Kedungrejo, Kuwu, Pacinan, Simo



13 Madiun



Nglames, Tiron, Gunungsari, Bagi, Banjarsari, Dimong



Tiron, Nglames, Bagi, Gunungsari



Dempelan, Betek, Sendangrejo, Sirapan, Dimong, Tulungrejo, Sumberejo, Tanjungrejo, Banjarsari



14 Sawahan



Kajang, Sawahan, Cabean, Lebakayu, Pucangrejo, Krokeh, Pucangrejo, Sidomulyo, Bakur Sidomulyo, Bakur, Kanung, Golan



Kanung, Rejosari, Krokrh, Lebakayu, Golan, Cabean, Sawahan, Pule, Kajang, Klumpit



15 Jiwan



Jiwan, Kincangweta, Teguhan, Sukolilo, Meteseh, Wayut, Sambirejo



Bakur, Grobogan, Wayut, Klangenserut, Teguhan, Ngetrep, Bedoho, Bibrik



 Revisi RUTRK / RDTRK Caruban Perda Nomor 21 tahun 1998.  Revisi RUTRK / RDTRK Caruban Perda Nomor 5 tahun 2002.



Perda Batas wilayah Kota Nomor 7 tahun 1988



Sukolilo, Kincangwetan, Jiwan, Sambirejo, Metesih, Kwangsen



Sidorejo, Pilangrejo, Brumbun, Kresek, Mojorayung, Bantengan, Tempursari, Nglanduk, Nglambangan, Sobrah Bodak, Kepel, Bolo, Kuwiran, Randualas, Cermo, Kare Batok, Durenan, Winong, Tawangrejo, Sebayi, Nampu Bandungan, Pajaran, Klumutan, Sumbersari, Bener, Tulung, Samberejo, Sumberbendo, Klangon



Sumber : Hasil Analisa



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 5



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 6



Tabel 3.4. RENCANA PENETAPAN PERKOTAAN MEJAYAN DAN KAWASAN PEDESAAN YANG MENGALAMI PERKEMBANGAN KEKOTAAN



No



Batas Kota Caruban Kecamatan



1.



2.



3. 4.



5.



Hasil Analisa



Perda Nomor 5 Tahun 2002 Mejayan



Wonoasri



Pilangkenceng Saradan



Balerejo



Desa/Kelurahan Krajan Pandean Bangunsari Mejayan Ngampel Kaligunting



Kecamatan Mejayan



Purwosari Buduran Klitik



Wonoasri



Wonoayu Kedungrejo



Pilangkenceng



Bajulan Ngepeh



Saradan



Bulakrejo



Balerejo



Desa/Kelurahan Krajan Pandean Bangunsari Mejayan Ngampel Kaligunting Blabakan Wonorejo Kebonagung Darmorejo Sidodadi Kuncen Klecorejo Kaliabu Purwosari Buduran Klitik



Wonoayu Kedungrejo Purworejo Bajulan Ngepeh Bongsopotro



Bulakrejo Tapelan



Keterangan Seluruh desa sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2010



3.2.2.2. HIERARKI ATAU BESARAN PERKOTAAN Potensi perkembangan jumlah penduduk dan potensi perkembangan luasan kawasan perkotaan mengindikasikan pola perkembangan yang berbeda. Berdasarkan potensi perkembangan perkotaan tersebut hirarki perkotaan di Kabupaten Madiun berdasarkan tipe perkotaan diklasifikasikan sebagai berikut : 1.



Perkotaan Kecil (jumlah penduduk 50.000 – 100.000 jiwa) : Perkotaan Mejayan



2.



Perkotaan Lainnya (jumlah penduduk < 25.000 jiwa) : seluruh Ibukota Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun



3.2.2.3. RENCANA SISTEM DAN FUNGSI PERWILAYAHAN Setiap kawasan perkotaan akan memiliki jangkauan pelayanan tertentu sesuai dengan hirarki perkotaan masing-masing. Penentuan Sub Satuan Wilayah Pengembangan dilakukan dengan pendekatan homogenitas, pola aliran barang dan jangkauan pelayanan yang dilakukan. Untuk itu, dibuat sesuai dengan hierarki perkotaan masing-masing dan fungsi yang harus diemban bagi setiap wilayah pendukung. Satuan wilayah pengembangan ini memiliki fungsi: Dari hasil analisa, batas perkotaan yang tidak masuk hanya Wonoasri. Walaupun Wonoasri berdasarkan hasil skalogram fasilitas menduduki rank-1, namun lokasinya tidak teraglomerasi dengan Purwosari, Buduran dan Klitik yang rank-nya berada di bawahnya Purworejo menjadi lokasi dari akses jalan bebas hambatan sehingga wilayah ini diprediksikan akan berkembang lebih cepat Dari hasil analisa, Bongsopotro diindikasikan masuk dalam batas perkotaan Mejayan. Hal ini disebabkan kondisi yang ada saat ini menunjukkan tingkat kekotaan yang cukup dominan dengan tumbuhnya kegiatan perdagangan dan jasa seperti rumah makan dan SPBE Tapelan diindikasikan akan menjadi bagian dari perkotaan Mejayan, karena wilayah ini berdekatan dengan akses jalan bebas hambatan



Sumber : Hasil Analisa 3.2.2.1. RENCANA PUSAT KEGIATAN



1. Menciptakan keserasian dan keseimbangan struktur ruang wilayah. 2. Sebagai pusat pertumbuhan bagi wilayah hinterland, sehingga diharapkan mampu sebagai motor penggerak pembangunan. 3. Sebagai motor penggerak perekonomian wilayah. 4. Sebagai stimulator bagi perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian wilayah. Satuan wilayah pengembangan diharapkan dapat berperan secara efektif untuk: 1. Menciptakan keserasian dan keterpaduan struktur ruang secara berhirarki dari tingkat pelayanan lokal, regional dan nasional. 2. Mendukung strategi kebijakan keruangan dalam pembangunan wilayah Kabupaten Madiun. 3. Mendukung rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Madiun yang tidak terpisahkan dari struktur tata ruang wilayah Propinsi. Adapun Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP) yang dibentuk di Kabupaten Madiun adalah : 1. SSWP – 1 : adalah kawasan yang dipersiapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten dengan fungsi utama pusat pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan skala kabupaten serta permukiman perkotaan.



Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya, menunjukkan bahwa perkotaan (Ibukota Kecamatan) di Kabupaten Madiun masih dikategorikan sebagai kota desa kecil dan kota desa besar. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 dan Pasal 11, Sistem Perkotan Nasional terdiri atas PKN (Pusat Kegiatan Nasional), PKW (Pusat Kegiaiatan Wilayah (PKW) dan PKL (Pusat Kegiatan Lokal). Dengan mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 11 tersebut, maka Kota Madiun sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2029.



2. SSWP – 2 : adalah kawasan-kawasan yang menjadi wilayah limpahan dari Kota Madiun dengan fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, fasilitas umum serta permukiman



Sedangkan perkotaan Mejayan diklasifikasikan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.



Adapun rencana Sub Satuan Wilayah Pengembangan di Kabupaten Madiun sebagaimana Tabel 3.5. dan Gambar 3.7.



3. SSWP – 3 : adalah kawasan-kawasan yang direncanakan menjadi kawasan agropolitan, agrowisata, ekowisata, dan agroforestry, di Kabupaten Madiun. 4. SSWP – 4 : adalah kawasan-kawasan yang direncanakan untuk pengembangan ekowisata dan fungsi lindung di Kabupaten Madiun (Ecological City).



Sedangkan perkotaan Jiwan, Dolopo dan Wungu yang berfungsi sebagai pusat SSWP dikategorikan sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang dipromosikan (PKLp) yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau lebih dari 1 (satu) kecamatan. Untuk pusat Ibukota kecamatan selain Jiwan, Dolopo dan Wungu dikategorikan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yaitu kawasan perkotaan yang melayani kegiatan skala kecamatan atau desa-desa yang berada dalam wilayah administrasinya. Untuk lebih jelasnya Rencana Pusat Kegiatan di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.6. Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 7



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 8



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3- 9



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 10



1.



SUB SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SSWP-1)



3.



Kecamatan Saradan terdiri atas 3 (tiga) desa, yaitu : desa Bajulan, desa Ngepeh, dan desa Bongsopotro.



a.



Pusat SSWP – 1 : Perkotaan Mejayan



4.



Kecamatan Balerejo terdiri atas 2 (dua) desa, yaitu : desa Bulakrejo dan desa Tapelan.



b.



Fungsi SSWP – 1 : pemerintahan, perdagangan dan jasa, pelayanan umum, pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan, permukiman dan industri



Fungsi



:



Tujuan



:



c.



Fungsi pusat pengembangan : kawasan yang dipersiapkan menjadi bagian dari Ibukota Kabupaten dengan fungsi utama pusat pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan skala kabupaten serta permukiman perkotaan



Menyediakan lahan untuk memenuhi kebutuhan akan pengembangan kawasan Ibukota Kabupaten Madiun. Menciptakan generator Kabupaten Madiun yang baru dan menjadi jati diri Kabupaten Madiun



Fungsi dan peran Perkotaan Mejayan yang dipersiapkan menjadi Ibukota Kabupaten Madiun akan berdampak cukup besar terhadap Kabupaten Madiun maupun perkotaan lainnya yang ada di Kabupaten Madiun. A.



Memberikan arahan atau pedoman ruang dan peruntukannya di Perkotaan Mejayan. Konsep



:



“Ibukota Kabupaten yang sekaligus sebagai Kota Transit” dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :



STRUKTUR PUSAT PERMUKIMAN PERKOTAAN Perkotaan Mejayan ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010. Oleh karena itu, untuk pemantapan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Madiun yang baru dibutuhkan pengembangan prasarana dan sarana di wilayah ini. Perkembangan Perkotaan Mejayan mengarah di sepanjang jalan raya (pola ribbon development). Dari timur mulai dari Desa Kaligunting sampai ke arah barat dengan perkembangan linier disepanjang jalan regional sampai ke Desa Sumberagung, sedangkan ke arah utara diperkirakan akan berkembang sampai Desa Purworejo, Wonoayu dan Kedungrejo sedangkan ke wilayah selatan, dari Desa Kaligunting, Krajan dan Klitik.



B.



Rencana Penetapan Ibukota Kabupaten (Pusat SSWP-1)



Berada pada jalur lintas regional yang menghubungkan Surabaya – Mejayan – Ngawi – Solo, Surabaya – Mejayan – Kota Madiun – Magetan – Karanganyar – Solo, Surabaya – Mejayan – Kota Madiun – Ponorogo. Wilayah di sisi utara dan barat dari Perkotaan Mejayan merupakan wilayah pertanian yang subur. Wilayah di sisi selatan dan timur dari Perkotaan Mejayan merupakan wilayah hutan produksi. Wilayah di sisi barat dari Perkotaan Mejayan merupakan wilayah rawan banjir. Komposisi bangunan dan ruang terbuka hijau harus seimbang 70 : 30.



PENGEMBANGAN SISTEM KEGIATAN



Rencana :



Perkotaan Mejayan merupakan salah satu generator baru bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Madiun, karena perkotaan ini dipersiapkan menjadi Ibukota Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, SSWP-1 dengan pusat pengembangan di Perkotaan Mejayan diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi Kabupaten Madiun dengan fungsi sebagai pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan. Kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat memacu perkembangan SSWP-1 adalah pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan dan industri.



Menyediaan infrastruktur dan utilitas skala kabupaten. Menyediakan fasilitas komersial skala kabupaten. Menyediakan fasilitas umum dan sosial skala kabupaten. Menyediakan fasilitas pemerintahan skala kabupaten. Menyediakan ruang terbuka hijau yang proporsional dengan luas wilayah. 2.



SUB SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SSWP-2) a. Pusat SSWP – 2 : Perkotaan Jiwan. b. Fungsi SSWP – 2 : pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, permukiman, pertanian, peternakan dan industri kecil. c.



Fungsi pusat pengembangan : perdagangan dan jasa serta fasilitas umum.



A. STRUKTUR PUSAT PERMUKIMAN PERKOTAAN Adapun konsep pengembangan untuk Perkotaan Mejayan, sebagai berikut : PERKOTAAN MEJAYAN Lokasi



:



Kecamatan Mejayan terdiri atas 3 (tiga kelurahan) dan 11 (sebelas) desa, yaitu : kelurahan Krajan, kelurahan Pandean, kelurahan Bangunsari, desa Mejayan, desa Ngampel, desa Kaligunting, desa Blabakan, desa Wonorejo, desa Kebonagung, desa Darmorejo, desa Sidodadi, desa Kuncen, desa Klecorejo, dan desa Kaliabu. Kecamatan/desa yang berbatasan dengan Perkotaan Mejayan : 1.



Kecamatan Wonoasri terdiri atas 3 (tiga) desa, yaitu : desa Purwosari, desa Buduran, dan desa Klitik.



2.



Kecamatan Pilangkenceng terdiri atas 3 (tiga) desa, yaitu : desa Wonoayu, desa Kedungrejo, dan desa Purworejo.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Perkotaan Jiwan merupakan perkotaan yang diprediksikan akan menjadi satelit bagi Kota Madiun, Perkembangan perkotaan Jiwan mengarah disepanjang jalan utama Madiun – Magetan. Dari timur mulai dari Jiwan sampai ke arah Barat Sukolilo yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan, sedangkan pada sisi selatan Sambirejo dan Metesih yang berbatasan langsung dengan Kota Madiun. B. PENGEMBANGAN SISTEM KEGIATAN Perkotaan Jiwan merupakan perkotaan yang berkembang karena pengaruh dari Kota Madiun selain posisinya yang cukup strategis berada di jalur jalan regional yang menghubungkan Surabaya – Magetan. Perkotaan ini diharapkan akan menjadi satelit bagi Kota Madiun dan diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Madiun di sisi barat. Oleh karena itu, SSWP-2 dengan pusat pengembangan di Perkotaan Jiwan diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi Kabupaten Madiun dengan fungsi sebagai pusat pelayanan perdagangan, jasa, pendidikan,



3 - 11



kesehatan maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, kegiatan ekonomi lain yang diharapkan dapat memacu perkembangan SSWP-2 adalah pertanian, peternakan dan industri kecil.



jalan regional yang menghubungkan Madiun – Ponorogo. Oleh karena itu, SSWP-3 dengan pusat pengembangan di Perkotaan Dolopo diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi Kabupaten Madiun dengan fungsi sebagai pusat agribis, pusat perdagangan dan jasa agribis maupun fasilitas umum penunjang kegiatan agropolitan. Selain itu, kegiatan ekonomi lain yang diharapkan dapat memacu perkembangan SSWP-3 adalah keberadaan wilayah-wilayah hinterland dengan potensi yang didominasi oleh sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, perkebunan, kehutanan serta industri kecil pengolah hasil pertanian.



Adapun konsep pengembangan untuk Perkotaan Jiwan, sebagai berikut : PERKOTAAN JIWAN Lokasi



:



Sambirejo, Metesih, Jiwan, Sukolilo, Kincangwetan, Kwangsen.



Fungsi



:



Pusat SSWP II.



Tujuan



:



Menyediakan lahan untuk memenuhi kebutuhan akan pengembangan kawasan permukiman, perdagangan & jasa sebagai wilayah yang menjadi satelit bagi Kota Madiun. Menciptakan generator Kabupaten Madiun yang baru di bagian Barat. Memberikan arahan atau pedoman ruang dan peruntukannya di Perkotaan Jiwan. Konsep : “Keterpaduan dengan Kota Induk”, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :



Adapun konsep pengembangan untuk Perkotaan Dolopo, sebagai berikut :



Sebelah barat dari Perkotan Jiwan merupakan Lanud TNI AU Iswahyudi.



PERKOTAAN DOLOPO



Sebelah timur berbatasan dengan Kota Madiun yang merupakan Pusat SWP Madiun dan sekitarnya.



Lokasi



:



Dolopo, Mlilir, Glonggong, Bangunsari.



Pengembangan kawasan terbangun harus memperhatikan ketentuan penerbangan dari Lanud TNI AU Iswahyudi dan harus terpadu dengan kota induk yaitu Kota Madiun.



Fungsi



:



Pusat SSWP III.



Tujuan



:



Komposisi bangunan dan ruang terbuka hijau harus seimbang 70 : 30.



Menyediakan lahan untuk memenuhi kebutuhan akan pengembangan Agropolitan.



Rencana :



Menciptakan generator Kabupaten Madiun yang baru di bagian selatan.



Menyediaan infrastruktur dan utilitas skala SSWP.



Memberikan arahan atau pedoman ruang dan peruntukannya di Perkotaan Dolopo.



Penyediaan fasilitas komersial skala SSWP.



Konsep : bertemakan “lingkungan perdesaan, perkebunan, pertanian (agropolitan)”, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :



Penyediaan fasilitas umum dan sosial skala SSWP. Penyediaan ruang terbuka hijau.



Kedekatan kawasan dengan kawasan perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Pembatasan perijinan fungsi budidaya yang merusak lingkungan.



3.



SUB SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SSWP-3)



Komposisi bangunan dan ruang terbuka hijau harus seimbang 50 : 50.



a.



Pusat SSWP – 3 : Perkotaan Dolopo.



b.



Fungsi SSWP – 2 : pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, industri kecil pengolah hasil, pariwisata.



Menyediaan infrastruktur dan utilitas untuk mendukung pengembangan kawasan agropolitan.



c.



Fungsi pusat pengembangan : Pusat agribis, pusat perdagangan dan jasa agribis, pusat fasilitas umum penunjang agropolitan.



Penyediaan fasilitas umum dan sosial untuk mendukung pengembangan kawasan agropolitan.



A.



STRUKTUR PUSAT PERMUKIMAN PERKOTAAN Perkotaan Dolopo merupakan perkotaan yang diprediksikan akan menjadi generator pertumbuhan Kabupaten Madiun di Bagian Selatan, Perkembangan perkotaan Dolopo mengarah disepanjang jalan utama Madiun – Ponorogo. Dari utara Kelurahan Bangunsari sampai ke perbatasan Ponorogo tepatnya di Kelurahan Mlilir.



B.



Rencana : Penyediaan fasilitas komersial untuk mendukung pengembangan kawasan agropolitan. Penyediaan ruang terbuka hijau.



4.



SUB SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SSWP-4) a. Pusat SSWP – 4 : Perkotaan Wungu.



PENGEMBANGAN SISTEM KEGIATAN



b. Fungsi SSWP – 4 : pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, ekowisata.



Perkotaan Dolopo merupakan salah satu generator pertumbuhan ekonomi Kabupaten Madiun di bagian selatan dengan fungsi utama sebagai pusat pengembangan kawasan agropolitan. Perkembangan perkotaan Dolopo juga dipengaruhi oleh posisi yang cukup strategis berada di jalur



c.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Fungsi pusat pengembangan : Pusat ekowisata, perdagangan dan jasa penunjang wisata serta fasilitas umum.



3 - 12



A. STRUKTUR PUSAT PERMUKIMAN PERKOTAAN



Perikanan & Peternakan



Perkotaan Wungu merupakan perkotaan yang diprediksikan akan menjadi generator pertumbuhan Kabupaten Madiun di Bagian Timur. Perkembangan perkotaan ini hanya melingkupi 1 (satu) desa mengingat kondisi fisik wilayah yang terjal.



Hutan Produksi



B. PENGEMBANGAN SISTEM KEGIATAN



MEJAYAN



Perkotaan Wungu merupakan salah satu generator pertumbuhan ekonomi Kabupaten Madiun di bagian timur dengan fungsi utama sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wanawisata. Oleh karena itu, SSWP-4 dengan pusat pengembangan di Perkotaan Wungu diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi bagi Kabupaten Madiun dengan fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa penunjang wisata maupun fasilitas umum penunjang kegiatan wisata. Selain itu, kegiatan ekonomi lain yang diharapkan dapat memacu perkembangan SSWP-4 adalah potensi ekonomi yang ada di SSP-4 seperti sektor peternakan, perikanan, pariwisata, perkebunan, kehutanan. Adapun konsep pengembangan untuk Perkotaan Dolopo, sebagai berikut :



Pertanian



Peternakan



: Wungu.



Fungsi



: Pusat SSWP IV.



Tujuan



:



Perikanan



JIWAN



Pengembangan kawasan bertemakan lingkungan karena berbatasan dengan kawasan lindung. Menciptakan generator Kabupaten Madiun yang baru di bagian Timur. Memberikan arahan atau pedoman ruang dan peruntukannya di Perkotaan Gemarang.



Perkebunan



Kawasan Peratahanan dan Keamanan



Industri Kecil



PERKOTAAN WUNGU Lokasi



Pemerintahan, Fasilitas Umum, Perdagangan & Jasa skala Kab



Pertanian



Fasilitas Umum, Perdagangan & Jasa



Perkebunan



Konsep : bertemakan lingkungan “Ecology City”, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut Kondisi kawasan yang berkontur. Kedekatan kawasan dengan kawasan hutan lingdung dan agrowisata. Pembatasan fungsi budidaya yang merusak lingkungan. Komposisi bangunan dan ruang terbuka hijau harus seimbang 50 : 50. Rencana :



Industri Kecil



Kawasan Peratahanan dan Keamanan Peternakan



Menyediaan infrastruktur dan utilitas untuk mendukung pengembangan kawasan agrowisata. Perikanan



Penyediaan fasilitas komersial untuk mendukung pengembangan kawasan agrowisata.



DOLOPO



Penyediaan fasilitas umum dan sosial untuk mendukung pengembangan kawasan agrowisata. Penyediaan ruang terbuka hijau.



Peternakan



Pertanian



Fasilitas Umum, Perdagangan & Jasa



Pariwisata



Perikanan



WUNGU



Perkebunan



Industri Kecil



Fasilitas Umum, Perdagangan & Jasa



Pertanian



Pariwisata



Perkebunan



Kehutanan



GAMBAR 3.8. RENCANA STRUKTUR KEGIATAN KABUPATEN MADIUN



Untuk lebih jelasnya struktur ruang dan struktur kegiatan di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.8 dan Gambar 3.9.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 13



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 14



Tabel 3.5 RENCANA PEMBAGIAN SUB SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SSWP) DAN FUNGSINYA No



Wilayah



Pusat Pengembangan



Wilayah Belakang



Pengembangan



Fungsi Pusat



Fungsi Wilayah (SSWP)



Rencana Kebutuhan Fasilitas



Pengembangan



1



SSWP - 1



Mejayan



Kec. Kec. Kec. Kec.



2



SSWP - 2



Jiwan



3



SSWP - 3



4



SSWP - 4



Pilangkenceng Saradan Wonoasri Balerejo



Pemerintahaan, Perdagangan dan jasa, Fasilitas umum, Pendidikan skala kabupaten



Pusat pemerintahaan kabupaten Pusat perdagangan dan jasa skala kabupaten Pusat pelayanan umum skala kabupaten Kawasan pengembangan pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan, dan industri



a. Fasilitas pendidikan : pengembangan kawasan perguraun tinggi dan pengembangan pendidikan setara politeknik b. Fasilitas perdagangan dan jasa : pasar umum, pasar grosir, pasar hewan, bank, swalayan, hotel, tempat hiburan, jasa c. Fasilitas kesehatan : rumah sakit tipe C, pelayanan kesehatan masyarakat, dan rumah sakit swasta d. Pengembangan sarana dan prasarana pariwisata : akomodasi wisata, pengembangan wisata kota, revitalisasi kawasan lama menjadi aset wisata e. Peribadatan : masjid, gereja, pura sesuai penduduk pendukungnya f. Rekreasi – olahraga : kawasan pusat olahraga, pemanfaatan ruang terbuka hijau dan alun-alun kota



Kec. Jiwan Kec. Sawahan Kec. Madiun Kec. Wungu (Sidorejo, Munggut, Pilangrejo, Mojopurno, Mojorayung, Bantengan, Tempursari, Nglanduk)



Perdagangan dan jasa Fasilitas umum



Pertahanan dan keamanan Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perkebunan Industri kecil



a. Fasilitas pendidikan : pengembangan pendidikan setara SMA maupun SMK b. Fasilitas perdagangan dan jasa : pasar umum, bank, swalayan, hotel, rumah makan, ruang pamer c. Fasilitas kesehatan : pelayanan kesehatan masyarakat / rawat inap d. Pengembangan sarana dan prasarana pariwisata : akomodasi wisata, pengembangan wisata e. Peribadatan : masjid, gereja, pura sesuai penduduk pendukungnya f. Rekreasi – olahraga : pemanfaatan ruang terbuka hijau



Dolopo



Kec. Kec. Kec. Kec.



Agropolitan Perdagangan dan jasa Fasilitas umum



Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perikanan Perkebunan Industri kecil pengolah hasil Kawasan lindung Pariwisata



a. Fasilitas pendidikan : pengembangan pendidikan setara SMA maupun SMK b. Fasilitas perdagangan dan jasa : pasar umum, pasar agribis, pasar hewan, revitalisasi pasar buah, pembangunan rumah potong hewan, bank, swalayan, rumah makan, ruang pamer c. Utilitas : pembangunan TPS, TPA, perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi, jaringan drainase d. Fasilitas kesehatan : pembangunan rumah sakit tipe C dan pelayanan kesehatan masyarakat e. Pengembangan sarana dan prasarana pariwisata : akomodasi wisata, pengembangan wisata f. Peribadatan : masjid, gereja, pura sesuai penduduk pendukungnya g. Rekreasi – olahraga : pemanfaatan ruang terbuka hijau h. Sarana dan prasrana transportasi : pengembangan jalan dan pembangunan terminal agribis



Wungu



Kec. Kare Kec. Gemarang Kec. Wungu (Karangrejo, Brumbun, Kresek, Wungu, Nglambangan, Sobrah)



Pemerintahan Perdagangan dan jasa Fasilitas umum



Perdagangan dan jasa Pertanian Peternakan Perkebunan Kawasan lindung Pariwisata



a. b. c. d.



Geger Dagangan Kebonsari Dolopo



Fasilitas pendidikan : pengembangan pendidikan setara SMA maupun SMK Fasilitas perdagangan dan jasa : pasar umum, ruang pamer Fasilitas kesehatan : pelayanan kesehatan masyarakat / rawat inap Pengembangan sarana dan prasarana pariwisata : akomodasi wisata, pengembangan wisata e. Peribadatan : masjid, gereja, pura sesuai penduduk pendukungnya f. Rekreasi – olahraga : pemanfaatan ruang terbuka hijau



Sumber : Hasil Analisa



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 15



3.3.



RENCANA SISTEM JARIGAN PRASARANA WILAYAH



Struktur ruang wilayah Kabupaten Madiun secara umum diarahkan untuk mendukung pemerataan dan perkembangan wilayah Kabupaten Madiun, dan dalam pengembangannya perlu didukung oleh berbagai sistem prasarana wilayah. Pengembangan sistem prasarana wilayah dilakukan secara berhierarki sesuai dengan interaksi dan kebutuhan pengembangan serta potensi yang perlu didorong. Sistem prasarana wilayah perlu diupayakan dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi erta keterkaitan antar wilayah, khususnya antar pusat kegiatan dan aktivitas kegiatan ekonomi di masing-masing satuan wilayah pengembangan atau pusat pertumbuhan. Selanjutnya melalui hubungan antara kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan dan wilayah potensial, diharapkan dapat mendorong interaksi kegiatan antar pusat pertumbuhan dengan wilayah belakangnya atau antar satuan wilayah pengembangan. Sistem prasarana wilayah yang mendukung pemantapan struktur ruang dalam jangka panjang diarahkan rencana penataan sistem prasarana wilayah dengan dua pola, yaitu pertama peningkatan prasarana wilayah untuk melayani kebutuhan perkembangan saat ini dan kedua sistem prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Madiun dan meningkatkan keterkaitan antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah belakang di masa mendatang. 3.3.1.



RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN PRASARANA UTAMA



Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana utama di Kabupaten Madiun, secara garis besar berupa rencana pengembangan sistem jaringan transportasi yang meliputi : 1.



Jaringan jalan raya; dan



2.



Jaringan jalur kereta api umum.



3.3.1.1. JARINGAN JALAN Rencana jaringan jalan di Kabupaten Madiun, meliputi rencana pengembangan jaringan jalan, rencana fungsi jaringan jalan, rencana dimensi jaringan jalan, rencana sistem pelayanan angkutan umum, rencana pengembangan terminal serta rencana sistem pelayanan angkutan barang. 3.3.1.1.1. RENCANA PENGEMBANGAN JARINGAN JALAN Pengembangan prasarana transportasi utamanya jaringan jalan di Kabupaten Madiun memegang peran utama dalam mendorong pertumbuhan wilayah melalui pelayanan pergerakan barang, jasa dan manusia maupun membuka akses bagi wilayah terpencil. Disamping itu arahan pengembangannya didasarkan atas orde kota, tingkat perkembangan kota, hubungan antar wilayah yang lebih luas. Sistem jaringan jalan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan, terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.



2. Jalan kolektor, yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi. 3. Jalan lokal, yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 4. Jalan lingkungan, yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah Untuk mengantisipasi permasalahan prasarana transportasi yang terjadi saat ini maupun masa yang akan datang serta upaya pengembangan wilayah secara optimal maka rencana pengembangan jaringan jalan di Kabupaten Madiun, antara lain : A. RENCANA JALAN BEBAS HAMBATAN Pengembangan jalan bebas hambatan dilakukan untuk :  Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;  Meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;  Meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan  Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan. Pengusahaan jalan bebas hambatan dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional. Selain itu, rencana pengembangan jalan bebas hambatan menjadi alternatif pilihan lain karena upaya peningkatan jalan arteri sudah melampaui batas maksimal. Rencana pengembangan jalan bebas hambatan di Kabupaten Madiun meliputi ruas Ngawi – Kertosono Pembangunan jalan bebas hambatan ruas Ngawi – Kertosono merupakan bagian dari program pemerintah dalam membangun jalan “Trans Jawa”. Pembangunan jalan bebas hambatan Trans Jawa dimaksudkan sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas pada jalur pantai utara, serta sebagai salah satu faktor penunjang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Rencana pembangunan jalan bebas hambatan tersebut sepanjang 177,12 km akan melewati Jawa Timur (Ngawi hingga Nganjuk). Rencana pembangunan jalan bebas hambatan ini diharapkan dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di daerah hinterland ke pelabuhan laut di Surabaya, Semarang dan Tuban. Untuk mendukung usaha tersebut diperlukan aksesibilitas jalan yang dapat memberikan simpang susun (interchange) menuju pelabuhan-pelabuhan laut dengan daerah yang memiliki potensi ekonomi. Pembangunan jalan bebas hambatan juga akan dapat mempersingkat waktu tempuh dan penghematan BBM, sehingga transportasi manusia dan barang dapat lebih ekonomi, aman, nyaman. Ini diharapkan akan berdampak positif dalam menarik investor untuk membuka usaha berupa sentra-sentra industri di wilayah yang dilalui jalan bebas hambatan yang besar artinya bagi pembukaan lapangan kerja baru. Kabupaten Madiun sendiri dalam pembangunan jalan bebas hambatan masuk dalam ruas Ngawi – Kertosono dengan panjang rute 87,02 km dan terdapat 170 buah bangunan persilangan. Kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Madiun yang dilalui oleh rencana jalan bebas hambatan tersebut adalah : 1. Kecamatan Sawahan : Desa Sawahan, Desa Pule, Desa Cabean; 2. Kecamatan Madiun : Desa Bagi yang merupakan simpang susun dan akses jalan bebas hambatan; 3. Kecamatan Balerejo : Desa Glonggong, Desa Kedungjati, Desa Warurejo, Desa Kuwu (merupakan simpang susun);



Jalan umum menurut fungsinya (UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 8) dikelompokkan ke dalam :



4. Kecamatan Pilangkenceng : Desa Purworejo (merupakan akses jalan bebas hambatan), Wonoayu dan Kedungrejo



1. Jalan arteri, yaitu jalan umum yang berfungsi melayanai angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.



5. Kecamatan Saradan : Desa Bongsopotro, Desa Klumutan, Desa Sidorejo, Desa Sukorejo, Bajulan, Pajaran dan Bandungan



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 16



Adapun data teknis jalan bebas hambatan Ngawi – Kertosono yang melewati Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Tabel 3.6.







Sidorejo, Klumutan, Sumbersari, Sambirejo, Tulung, Duren, Sumbergandu, Pilangkenceng dan Pulerejo. 



Tabel 3.6. Teknis Desain



Keterangan



1



Panjang



87,02 km



2



Kecepatan rencana



120 km/jam



3



Jumlah Lajur (awal)



2 x 2 lajur (awal)



4



Jumlah jalur (akhir)



2 x 3 lajur (akhir)



5



Lebar lajur



3,6 m



6



Lebar bahu luar



3,0 m



7



Lebar bahu dalam



1,5 m



8



Lebar median



5,5 m



9



Perkiraan Rumija



60 m (minimum)



10



Alinyemen



12



13



C. SISTEM JARINGAN JALAN. Rencana pengembangan sistem jaringan jalan meliputi : 1. Jalan nasional sebagai jalan arteri primer : 



2%



- Kemiringan bahu



4%



- Landai vertikal



Maksimum 5%



Tipe perkerasan







Ruas Mejayan– Madiun – Maospati – Ngawi.



3. Jalan propinsi sebagai jalan kolektor primer: Ruas Madiun – Ponorogo.



4. Jalan strategis nasional : 



Ruas Madiun – Ponorogo.



5. Jalan Kabupaten sebagai Jalan Lokal Primer, meliputi ruas : 



Nganjuk – Madiun – Ponorogo (Jalan Lingkar Wilis/Ngadipono).







Sawahan (Nganjuk) – Gemarang – Saradan – Pilangkenceng – Sekar (Bojonegoro).



Flexible pavement







Dolopo – Krandegan – Gorang-Gareng (Kabupaten Magetan).



3 buah yaitu : Madiun, Mejayan dan Nganjuk







Bulu – Kenongorejo – Sekar (Kabupaten Bojonegoro).



Simpang susun Madiun pada Sta 109+700, Mejayan pada







Mejayan – Klecorejo – Wonorejo – Kebonagung – Tawangrejo – Batok (kawasan panas bumi) – Cermo – Randualas – Kare – Kuwiran – Wungu – Karangrejo – Mojopurno – Sidorejo – Dagangan – Kepet – Sareng (kawasan panas bumi) – Geger – Slambur.







Slambur – Geger – Kepet – Dagangan – Sidorejo – Mojopurno – Nglanduk –Dimong – Kebonagung – Balerejo – Kedungjati – Pacinan – Simo – Muneng – Krebet – Kenongorejo – Bulu – Sekar (Kabupaten Bojonegoro).







Demangan (Kota Madiun) – Putat – Sambirejo – Kedondong – Rejosari – Mojorejo – Tambakmas – Ponorogo.



- perkerasan pada traffic lane



Rigid pavement



- Perkerasan bahu luar



Flexible pavement



- Perkerasan bahu dalam



Sta 112+806, Nganjuk pada Sta 148+113 14



Median



Strip Sodding & Concreate Barrier



15



Overpass



102 buah



16



Underpass



-



17



Jembatan melintasi sungai



23



18



Jembatan melintasi irigasi



1



19



Rest area



Sta 140+900 s/d 141+200



Sumber : FS Jalan bebas hambatan Ruas Ngawi – Kertosono, 2006. B. JALAN LINGKAR ( RINGROAD ) Rencana pengembangan jalan lingkar merupakan salah satu pemecahan menangani tingkat kepadatan lalu lintas antar wilayah yang melintas wilayah perkotaan. Kondisi tersebut tidak bisa dihindari karena perkembangan wilayah perkotaan cenderung ke pusat kota. Dengan kondisi seperti tersebut maka fungsi jalan arteri yang melintas kota sangat tidak efisien lagi. Berdasarkan kondisi tersebut maka pengembangan jalan lingkar merupakan salah satu pemecahan jangka pendek maupun jangka panjang untuk mengatasi tingkat kepadatan di arteri/kolektor primer yang melintas wilayah perkotaan. Adapun tahapan pengembangan jalan lingkar sebagai berikut : 



Ruas Nganjuk – Mejayan– Ngawi.



2. Jalan nasional sebagai jalan kolektor primer :







- Kemiringan perkerasan



Jumlah simpang susun



Jalan Lingkar Luar (Outer Ringroad) Sidorejo, Klumutan, Tulung, Dawuhan, Bulu, Kenongorejo, Ngengor, Gandul, Kedungbanteng, Krebet, Ngale, Muneng, Simo, Pacinan, Banaran, Kedungrejo, Kedungjati dan Balerejo.



DATA TEKNIS JALAN BEBAS HAMBATAN NGAWI – KERTOSONO No



Jalan Lingkar Luar Tengah (Midlle Ringroad)



6. Jalan kota, meliputi : 



D. JALAN TEMBUS POTENSIAL Jalan potensial yang dikembangkan di Kabupaten Madiun, meliputi : a. Lingkar Wilis/Ngadipono (Nganjuk – Madiun –Ponorogo) Jalan tembus ini direncanakan untuk optimalisasi pengembangan kawasan wisata Gunung Wilis dan agrowisata sehingga diharapkan kawasan wisata Gunung Wilis dapat dikembangkan dan sekaligus mempermudah distribusi hasil kegiatan pertanian disekitarnya. b. Sawahan (Kabupaten Nganjuk) – Gemarang – Saradan – Pilangkenceng – Sekar (Kabupaten Bojonegoro)



Jalan Lingkar Dalam (Inner Ringroad)



Jalan tembus ini dikembangan untuk optimalisasi Waduk Kedungbrubus sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Madiun, maupun meningkatkan aksesibilitas dari Bojonegoro ke Perkotaan Mejayan.



Bagian utara : Bongsopotro, Bajulan, Ngampel, Tapelan, Bulakrejo dan Sumberbening. Bagian selatan : Kaligunting, Sidodadi, Kuncen, Krajan, Purwosari, Bancong dan Klitik.



Ruas lingkar perkotaan Mejayan.



c.



Randualas – Kawasan Agrowisata Gunung Wilis.



Adapun rencana pengembangan jaringan jalan diatas dapat dilihat pada Gambar 3.10.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 17



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 18



3.3.1.1.2. RENCANA FUNGSI JARINGAN JALAN Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan membagi sistem jaringan jalan dalam dua sistem yaitu Sistem Primer dan Sistem Sekunder. Sistem jaringan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.1 Sistem jaringan primer ini meliputi arteri primer, kolektor primer dan lokal primer. Secara administratif sistem jaringan jalan primer merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi.



Berdasarkan kriteria tersebut, jaringan jalan di Kabupaten Madiun berdasarkan fungsinya sebagaimana terlihat pada Gambar 3.11 dan uraian berikut : 1. Jalan nasional sebagai jalan arteri primer : 



2. Jalan nasional sebagai jalan kolektor primer : 



Ruas Mejayan– Madiun – Maospati – Ngawi.



3. Jalan propinsi sebagai jalan kolektor primer:



Sistem jaringan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa di dalam kawasan perkotaan.1 Sistem jaringan sekunder ini meliputi arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan lingkungan. Secara administratif sistem jaringan jalan sekunder merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Kabupaten.







Ruas Madiun – Ponorogo.



4. Jalan strategis nasional : 



Ruas Madiun – Ponorogo.



5. Jalan Kabupaten sebagai Jalan Lokal Primer, meliputi ruas :



Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka yang dimaksud







Nganjuk – Madiun – Ponorogo (Jalan Lingkar Wilis/Ngadipono).



Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecapatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi atau merupakan







Sawahan (Nganjuk) – Gemarang – Saradan – Pilangkenceng – Sekar (Bojonegoro).







Dolopo – Krandegan – Gorang-Gareng (Kabupaten Magetan).



Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi







Bulu – Kenongorejo – Sekar (Kabupaten Bojonegoro).







Mejayan – Klecorejo – Wonorejo – Kebonagung – Tawangrejo – Batok (kawasan panas bumi) – Cermo – Randualas – Kare – Kuwiran – Wungu – Karangrejo – Mojopurno – Sidorejo – Dagangan – Kepet – Sareng (kawasan panas bumi) – Geger – Slambur.







Slambur – Geger – Kepet – Dagangan – Sidorejo – Mojopurno – Nglanduk –Dimong – Kebonagung – Balerejo – Kedungjati – Pacinan – Simo – Muneng – Krebet – Kenongorejo – Bulu – Sekar (Kabupaten Bojonegoro).







Demangan (Kota Madiun) – Putat – Sambirejo – Kedondong – Rejosari – Mojorejo – Tambakmas – Ponorogo.



dengan :



Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecapatan rata-rata rendah. Sedangkan fungsi jaringan jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan Pasal (10) dan (11), maka yang dimaksud dengan : Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.



6. Jalan kota, meliputi :



Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal



7. Jalan lingkungan, meliputi :



Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan. Jalan lingkungan primer adalah jalan menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Jalan arteri sekunder adalah jalan menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jalan kolektor sekunder adalah jalan menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan. Jalan lingkungan sekunder adalah jalan menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan.



1



Ruas Nganjuk – Mejayan– Ngawi.







Ruas lingkar perkotaan Mejayan. Ruas di lingkungan permukiman dan ruas yang menghubungkan antar permukiman di seluruh kecamatan.



3.3.1.1.3. RENCANA DIMENSI JARINGAN JALAN Dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. 1.



Ruang Manfaat Jalan Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalan : a. Meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya; b. Merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; serta c. Hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar (hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki), lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.



Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bab III, Pasal 7, Ayat 3.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 19



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 20



2.



Ruang Milik Jalan Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa :



Ditinjau dari kondisi dan kebutuhan pengembangan di Kabupaten Madiun, maka arahan lebar ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan dapat dilihat pada Tabel 3.7. berikut. Tabel 3.7.



a. Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan; b. Ruang Milik Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu; c. Ruang Milik Jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan; d. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan; serta e. Penggunaan ruang terbuka pada ruang milik jalan untuk ruang terbuka hijau dimungkinkan selama belum dimanfaatkan untuk keperluan ruang manfaat jalan. 3.



Ruang Pengawasan Jalan



ARAHAN RUMAJA, RUMIJA DAN RUWASJA DI KABUPATEN MADIUN No



Kelas Jalan



Rumaja



Rumija



Ruwasja



50



60



15



1



Jalan Bebas Hambatan



2



Jalan Arteri Primer



15 - 20



20 - 25



8 - 15



3



Jalan Kolektor Primer



8 - 11



10 - 15



5 - 10



4



Jalan Lokal Primer



8 - 10



10 - 12



5 - 10



Sumber : Hasil Analisa Sedangkan konsep-konsep ruas jalan utama di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.13 s/d Gambar 3.16.



Dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun2006 tentang Jalan, dijelaskan : a. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan; b. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan; c. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu; serta d. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan. Berdasarkan ketentuan di atas, maka bagian-bagian jalan dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 3.12. BAGIAN-BAGIAN JALAN GAMBAR 3.12. BAGIAN-BAGIAN JALAN



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 21



15



3



2



7,5



15



5



15



7,5



2



3



15



RUMAJA 50 METER RUWASJA 15 METER



RUMIJA 60 METER Gambar 3.13 KONSEP DIMENSI JALAN BEBAS HAMBATAN DI KABUPATEN MADIUN



8



1



1,5



2



7



2



7



2



1,5



1



8



RUMAJA 20 METER RUWASJA 8 METER



RUMIJA 25 METER Gambar 3.14 KONSEP DIMENSI JALAN ARTERI PRIMER DI KABUPATEN MADIUN



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 22



0,5



5



1,5



2



7



2



1,5



0,5



5



RUMAJA 11 RUWASJA 5



RUMIJA 15 Gambar 3.15 KONSEP JALAN KOLEKTOR PRIMER



5



0,75



2



5,5



2



0,75



5



RUMAJA 11 RUWASJA 5



RUMIJA 15 Gambar 3.16 KONSEP JALAN LOKAL PRIMER



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 23



3.3.1.1.4. RENCANA SISTEM PELAYANAN ANGKUTAN UMUM



yang lebih luas, sehingga terminal ini perlu untuk dipindahkan pada wilayah yang strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Tersedianya sarana angkutan umum yang memadahi dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten merupakan bagian dari sistem transportasi. Data jaringan angkutan umum yang tersedia memperlihatkan bahwa pada umumnya pelayanan angkutan umum di Kabupaten Madiun masih sangat rendah.



Terminal Mejayan sebagai terminal Tipe A melayani jalur antar kota atau propinsi dengan trayek Surabaya – Mejayan – Madiun – Ponorogo/Magetan dan Surabaya – Mejayan – Ngawi – Solo.



Berdasarkan kondisi tersebut, arahan pengembangannya adalah terlayaninya seluruh wilayah Kabupaten Madiun oleh jalur angkutan umum terutama pada kawasan-kawasan tertentu atau strategis untuk dikembangkan diantaranya adalah :



b. Selain terminal utama, pengembangan terminal penumpang di Kabupaten Madiun meliputi pengoptimalan Sub Terminal di Perkotaan Dolopo (terminal tipe C) baik pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana maupun pengembangan jalur angkutan.



a. Jalur Angkutan Umum Mejayan– Ngawi ( PP ).



c.



b. Jalur Angkutan Umum Mejayan– Madiun – Dolopo – Ponorogo ( PP ). c.



Jalur Angkutan Umum Mejayan– Madiun – Magetan ( PP ).



d. Jalur Angkutan Umum Mejayan– Nganjuk ( PP ). e. Jalur Angkutan Umum Mejayan – Bojonegoro ( PP ). f.



Pengembangan Bus Metro yang menghubungkan Madiun – Ponorogo – Slahung (PP).



g. Jalur Angkutan Umum Dolopo – Goranggareng – Rejosari – Kabupaten Magetan (PP). h. Jalur Angkutan Umum Mejayan – Morang – Randualas – Wungu – Mojopurno – Sidorejo – Dagangan – Kepet – Sareng – Slambur – Dolopo (PP). Rencana sistem pelayanan angkutan umum di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.17.



Pengembangan kawasan parkir di koridor jalan arteri primer.



2. Terminal Barang Terminal barang berfungsi sebagai lokasi transit atas barang yang berasal dari luar dalam jumlah besar dengan angkutan besar dipindah ke angkutan kecil dengan maksud agar tidak membebani jalan dalam wilayah perkotaan. Di Kabupaten Madiun belum terdapat terminal barang, sehingga pengembangan terminal barang dialokasikan di Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng yang merupakan desa perbatasan antara Kabupaten Madiun dengan Ngawi, sehingga dapat menjadi tempat transit terutama angkutan barang yang berasal dari luar kota yang akan menuju ke Madiun maupun Mejayan. 3. Terminal Agribis Selain pengembangan terminal barang, Kabupaten Madiun memerlukan terminal induk sebagai pusat pengembangan agribis (terminal agrobis) yang direncanakan di Kecamatan Dolopo. Adapun rencana pengembangan terminal dapat dilihat pada Gambar 3.18.



3.3.1.1.5. RENCANA PENGEMBANGAN TERMINAL Terminal merupakan prasarana angkutan yang merupakan bagian dari sistem transportasi untuk melancarkan arus penumpang dan barang. Berdasarkan jenis angkutannya terminal dibedakan menjadi : a. Terminal Penumpang, merupakan prasarana transportasi untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan antar moda transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. b. Terminal Barang, adalah prasarana transportasi untuk keperluan pembongkaran dan memuat barang serta perpindahan intra atau antar moda transportasi. Seiring dengan perkembangan Kabupaten Madiun, untuk itu perlu direncanakan pengembangan terminal baik terminal barang maupun penumpang . Pengembangan terminal tersebut dapat menunjang segala aktivitas maupun kegiatan terutama sektor perekonomian. Rencana pengembangan terminal di Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut: 1. Terminal Penumpang Terminal penumpang merupakan terminal angkutan darat dimana bus antar wilayah baik antar propinsi ataupun antar kabupaten dapat melakukan transit sesuai dengan jalur tujuan. Seiring dengan perkembangan angkutan penumpang Kabupaten Madiun , maka perlu pembenahan sarana dan prasarana penunjang terminal yang sesuai dengan fungsinya/kelasnya. Rencana pengembangan terminal penumpang di Kabupaten Madiun adalah : a. Peningkatan infrastruktur pendukung dan pelayanan Terminal Mejayandi Perkotaan Mejayan sebagai terminal tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota, antar propinsi (AKAP), angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota dan angkutan pedesaan. Rencana pengembangan terminal di Mejayan dari tipe B menjadi Tipe A, memerlukan lahan pengembangan



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3.3.1.1.6. RENCANA SISTEM PELAYANAN ANGKUTAN BARANG Tujuan utama sistem angkutan barang di Kabupaten Madiun adalah menunjang kelancaran distribusi barang dalam 3 (tiga) tahap, yaitu : 1. Pengangkutan dari sumber bahan baku ke sentra industri Untuk melayani pengangkutan dari sumber bahan baku ke sentra industri, dilayani oleh angkutan berat dan besar dengan kapasitas >6 ton. Untuk itu, angkutan jenis ini hanya diperbolehkan melewati jalan jalan dengan sistem primer. 2. Pengiriman barang dari industri ke pedagang atau konsumen Untuk melayani pengiriman barang ini akan dilayani oleh angkutan sedang. Rute yang dilalui dapat menggunakan sistem sekunder. 3. Transit angkutan umum barang antar wilayah Transit angkutan barang antar wilayah dapat menggunakan angkutan barang dari wilayah lain ke Kabupaten Madiun atau sebaliknya dari Kabupaten Madiun ke wilayah lain. Jenis angkutan yang dapat digunakan adalah angkutan berat atau sedang sehingga jalan yang dipergunakan adalah sistem primer. Dengan adanya rencana jalan bebas hambatan dan interchange jalan bebas hambatan/tol di Kabupaten Madiun, maka Kabupaten Madiun diprediksikan akan menjadi wilayah transit angkutan barang antar wilayah terutama dari wilayah selatan baik dari Pacitan maupun Ponorogo. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kondisi tersebut dibutuhkan terminal barang yang rencananya dialokasikan di Desa Muneng yang merupakan desa perbatasan antara Kabupaten Madiun dengan Ngawi. Untuk lebih jelasnya rute angkutan barang di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.19. 3.3.1.2. JALUR KERETA API UMUM 3.3.1.2.1. RENCANA PENGEMBANGAN JARINGAN JALUR KERETA API UMUM Angkutan kereta api masih berkembang secara terbatas dalam melayani angkutan umum secara massal. Moda angkutan kereta api masih memberikan kontribusi sangat rendah dibandingkan dengan pelayanan dari moda



3 - 24



angkutan umum lain terutama darat. Peningkatan dan pengembangan kereta api sangat dibutuhkan untuk menunjang pergerakan penumpang dan barang.



pembongkaran atau gangguan langsung terhadap badan rel kereta api, seperti melindungi dari bahaya banjir. Lahan selebar ini merupakan ruang bebas dari bangunan dan merupakan ruang bebas pandang kereta api, untuk mengakomodasikan badan kereta api dan perlengkapan lalu lintas kereta api. Ruang ini hanya diisi perlengkapan kegiatan lalu-lintas kereta api yaitu kabel-kabel sinyal, telegram dan telepon. Perlengkapan ini sangat penting bagi kelancaran terselenggaranya perlengkapan tersebut terganggu, maka akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.



Rencana pengembangan jaringan jalur kereta api umum yang perlu dilakukan antara lain :  Pengembangan jaringan jalur ganda (double track) kereta api umum pada jalur Nganjuk – Madiun – Ngawi; dan  Mengembangkan kereta api komuter ruas Madiun – Ponorogo melalui konservasi jaringan jalur kereta api umum yang mati;



2.



Ruang milik jalan kereta api sepanjang 11 meter dari poros rel kereta api, termasuk dalam daerah bebas pandang. Kecelakaan kereta api bisa disebabkan kesulitan masinis untuk mendukung kegiatan manusia, kapan akan lewat dan sebagainya. Lahan damija ini digunakan untuk memperlancar perjalanan kereta api dari gangguan seperti longsor, kendaraan lain yang melintas dan gangguan lainnya.



Sedangkan rencana pengembangan stasiun kereta api yang perlu dilakukan antara lain :  Meningkatkan infrastruktur pendukung dan pelayanan di Stasiun Kereta Api Caruban  Mengembangkan Stasiun Kereta Api Mejayanmenjadi stasiun pemberangkatan dan pemberhentian. Untuk lebih jelasnya rencana pengembangan jalur kereta api dapat dilihat pada Gambar 3.20.



Ruang Milik Jalan (Rumija) Kereta Api



3.



Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) Kereta Api Ruang pengawasan jalan rel kereta api panjangnya 23 meter dari poros rel kereta api. Sekitar lahan ini bisa dibangun tetapi masih dalam pengawasan jawatan kereta api, disamping itu dalam jangka panjang sebagai lahan cadangan untuk keperluan dan kemanfaatan kelancaran kereta api.



Untuk perlindungan sempadan kereta api antara lain meliputi upaya penataan kawasan dengan cara merelokasi pada penduduk yang berada di sempadan rel. 1.



Pengadaan taman, jalan yang menguhubungkan antar kelurahan/desa, serta penataan/perbaikan lahan sempadan. a.



Pendukung sistem transportasi berupa alat-alat dan perlengkapan untuk kelancaran transportasi misalnya perlindungan badan rel, kabel sinyal, telegraf, kabel telepon dan kabel listrik yang membutuhkan lahan 6 meter dari poros rel.



b.



Jalan yang berfungsi menghubungkan antar wilayah kecamatan yang terdiri atas pembatas/utama, drainase, sistem penerangan jalan dan badan jalan yang membutuhkan lahan seluas 10 meter yaitu :



3.3.1.2.2. SEMPADAN JARINGAN KERETA API Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkerataapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan. Sedangkan fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api.



Tiga meter untuk taman/ pembatas antara pendukung perlengkapan transportasi kereta api, drainase dan kebutuhan sistem penerangan jalan; 5 meter untuk badan jalan; 2 meter untuk sistem penerangan jalan dan drainase; serta Taman kota yang didalamnya berisi tempat bermain dan taman yang membutuhkan lahan 7 meter, sehingga total lahan 23 meter.



Sistem pergerakan transportasi kereta api di Kabupaten Madiun digunakan untuk melayani pergerakan yang menghubungkan antara Surabaya – Mojokerto – Madiun – Jakarta. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya. Hal ini berarti badan penyelenggara dalam memanfaatkan jalur tersebut tidak boleh mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan angkutan kereta api. Agar masyarakat luas mengetahui batas jalur kereta api, maka badan penyelenggara wajib menempatkan tanda atau patok batas-batas jalur kereta api. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan daerah manfaat jalan kereta api adalah jalan rel beserta tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel. Daerah milik jalan kereta api yaitu daerah manfaat jalan kereta api beserta tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi. Adapun untuk ketentuan-ketentuan tentang sepanjang jalan kereta api sebagai usaha perlindungan terhadap jaringan jalan tersebut dimana lahan yang termasuk jalan kereta api menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian adalah : 1.



2.



Konservasi sempadan rel kereta api pada dearah permukiman adalah 11,5 meter pada kiri dan kanan sepanjang rel kereta. Untuk konservasi sempadan rel kereta api di wilayah Kabupaten Madiun sebaiknya diarahkan dapat memenuhi standart kelayakan konservasi.



3.



Untuk sempadan kereta api dapat difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau yaitu antara sempadan garis tepi rel kereta api hingga batas pinggir kereta api. Dengan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, maka manfaat yang diperoleh sangat banyak, yaitu : Sebagai alat peredam suara yang ditimbulkan oleh mesin kereta api; Untuk mengurangi polusi, akibat polusi asap kereta api maupun kendaraan lain; dan Untuk membatasi agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk kegiatan baik kegiatan berdagang maupun mendirikan bangunan lainnya. Untuk lebih jelasnya sempadan kereta api dapat dilihat pada Gambar 3.21.



Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) Kereta Api Ruang manfaat jalan memanfaatkan jalan rel kereta api yang panjangnya dari sumbu rel kereta api, digunakan untuk melindungi jalan atau lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dari gangguan berupa



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 25



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 26



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 27



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 28



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 29



perhitungan dapat dioptimalkan daya dan energi listriknya melalui perubahan pola operasi dari PLTA tersebut. Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan akan listrik di daerah sekitarnya. Dari hasil perhitungan simulasi pola operasi PLTA Golang dan Giringan didapatkan debit 1 m3/detik sebagai debit outflow untuk PLTA dengan penggunaan 5 jam pada beban puncak (pukul 17.00 – 22.00) sebesar 2.679 m3/detik, menghasilkan daya listrik sebesar 669,48 KW dan pada beban dasar (pukul 22.00-17.00) dengan debit 0.558 m3/detik menghasilkan daya listrik 139.44 KW. Jalan Kereta Api 11,5 meter I



2.



Sumberdaya energi adalah sebagian dari sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi dan atau energi baik secara langsung maupun dengan proses konservasi atau transportasi. Pengembangan sumberdaya energi dimaksudkan untuk menunjang penyediaan jaringan listrik dan pemenuhan energi. Pembangkit listrik yang sekarang sedang dikembangkan adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi yang terletak di Desa Sareng Kecamatan Geger, Desa Segulung Kecamatan Dagangan, dan Desa Batok Kecamatan Gemarang.



3.



Pengembangan energi baru dan terbarukan meliputi pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya, dan pembangkit listrik tenaga biogas bagi kawasan terpencil yang tidak memperoleh pasokan tenaga listrik dari PLN baik secara swadaya masyarakat, bantuan dari Pemerintah maupun bantuan dari swasta.



11,5 meter



II



II



I



23,0 meter GAMBAR 3.21. SEMPADAN REL KERETA API



3.3.2.



RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN PRASARANA LAINNYA



3.3.2.1. RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN ENERGI/KELISTRIKAN Sumberdaya energi adalah sebagian dari sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi dan atau energi baik secara langsung maupun dengan proses konservasi. Pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan meliputi rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik dan rencana pengembangan jaringan prasarana energi. 3.3.2.1.1. RENCANA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK A.



KEBUTUHAN LISTRIK



3.3.2.1.2. RENCANA PENGEMBANGAN JARINGAN PRASARANA ENERGI



Listrik merupakan aspek yang tidak terkait secara langsung dengan kebutuhan ruang dalam jumlah luas yang besar dalam rangka perencanaan kota. Listrik perlu dikaji dalam kaitannya dengan jaringan dan kapasitas pelayanan. Jaringan listrik yang ada sudah hampir menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Madiun.



Tujuan dari rencana pengembangan jaringan prasarana energi adalah memenuhi kebutuhan akan sistem prasarana dan sarana jaringan energi yang berfungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pengembangan/pembangunan daerah



Saat ini 99% kebutuhan listrik telah terlayani di Kabupaten Madiun. Kebutuhan listrik pada masa yang akan datang diprediksikan dengan melihat hasil proyeksi penduduk disesuaikan dengan standar yang ada disesuaikan dengan kebutuhannya. Kebutuhan listrik dihitung berdasarkan standart berikut :



Tingkat pelayanan energi di suatu daerah akan sangat tergantung dari kemampuan penyediaan prasarana energi yang didalamnya mencakup sistem jaringan, komponen prasarana dan rencana/pengembangannya.



Kebutuhan rumah tangga : 1300 VA/unit rumah. Kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa 40 % dari kebutuhan perumahan.



A.



Dalam merencanakan kebutuhan gas maka dapat menggunakan perkiraan yang telah dilakukan PT. Pertamina, baik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan domestik maupun non domestik. Lokasi penempatan pemasangan jaringan gas sebaiknya dilakukan dengan mengikuti jaringan jalan utama untuk memudahkan penyambungan.



Kebutuhan fasilitas umum 30 % dari kebutuhan perumahan. Kebutuhan fasilitas lainnya 10 % dari kebutuhan perumahan. Penerangan jalan 1 % dari kebutuhan perumahan. Berdasarkan asumsi tersebut, kebutuhan listrik di Kabupaten Madiun dari Tahun 2009 sampai Tahun 2029 mengalami penambahan seiring penambahan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Madiun. Kebutuhan listrik di Kabupaten Madiun hingga akhir tahun perencanaan sebesar 1.064.409 KVA. Untuk lebih jelasnya kebutuhan listrik di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Tabel 3.8 dan Gambar 3.22. B.



RENCANA PENGEMBANGAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK



PENGEMBANGAN JARINGAN MINYAK DAN GAS BUMI



Untuk lebih jelasnya rencana pengembangan jaringan migas di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.23. B.



PENGEMBANGAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN GARDU INDUK DISTRIBUSI LISTRIK



Pengembangan pembangkit tenaga listrik pada kawasan perencanaan diarahkan untuk mengantisipasi



Pengembangan jaringan listrik pada kawasan perencanaan, diarahkan mengikuti pola tata ruang dan jaringan jalan yang ada. Untuk mengantisipasi kebutuhan daya listrik, antara lain meliputi :



kebutuhan daya listrik, antara lain meliputi :



1.



1.



Mengoptimalkan PLTA Golang dan Giringan di Kecamatan Kare yang merupakan beberapa PLTA yang berada di Jawa Timur. Dengan mengetahui ketersediaan daya tampung sebenarnya, berdasarkan



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Pengembangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi 500 KV dan saluran udara dan atau kabel tegangan tinggi 150 KV diperlukan untuk menyalurkan energi listrik yang dibangkitkan oleh pembangkit baru.



3 - 30



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 31



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 32



2.



Memasang jaringan distribusi baru 20 KV diperlukan untuk menyalurkan energi ke kawasan yang belum berlistrik dan bergantung pada dana yang ada. Seperti pada daerah-daerah pusat pertumbuhan (Perkotaan Mejayan yang dipersiapkan untuk menjadi Ibukota Kabupaten, kawasan Agropolitan di Kecamatan Geger, Dagangan, Dolopo dan Kebonsari maupun pusat-pusat pertumbuhan lainnya seperti Kecamatan Jiwan).



3.



Penambahan dan perbaikan sistem jaringan listrik pada daerah-daerah yang belum terlayani serta pemasangan penerangan jalan pada jalur utama dan terutama pada daerah rawan kecelakaan.



4.



Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan listrik sehingga terjadi pemerataan pelayanan diseluruh wilayah Kabupaten Madiun, sehingga dapat diasumsikan bahwa setiap KK akan memperoleh layanan jaringan listrik, sehingga tidak ada masyarakat yang belum terlayani.



5.



Dalam peningkatan pelayanan jaringan listrik perlu diperhatikan adanya ketentuan pembangunan jaringan listrik, dimana dalam pengembangan jaringan listrik khususnya untuk pengembangan jaringan SUTT dan SUTET diperlukan areal konservasi di sekitar jaringan yaitu sekitar 20 meter pada setiap sisi tiang listrik untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan bagi masyarakat sebagaimana terlihat pada Tabel 3.8 dan Gambar 3.24 dan Gambar 3.25. Tabel 3.8. JARAK BEBAS MINIMUM SUTT DAN SUTET



No



Lokasi



SUTT



SUTET



66 KV



150 KV



500 KV



SUTM



SUTR



Gambar 3.24. SEMPADAN SUTT 66 KV TANAH DATAR



Saluran Kabel SKTM



SKTR



1



Bangunan Beton



20 m



20 m



20 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



2



Pompa Bensin



20 m



20 m



20 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



3



Penimbuhan Bahan



50 m



20 m



50 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



3m



20 m



3m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



6,5 m



20 m



15 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



Bakar 4



Pagar



5



Lapangan Terbuka



6



Jalan Raya



8m



20 m



15 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



7



Pepohonan



3,5 m



20 m



8,5 m



2,5 m



1,5 m



0,5 m



0,3 m



8



Bangunan Tahan Api



3,5 m



20 m



8,5 m



20 m



1,5 m



20 m



20 m



9



Rel Kereta Api



8m



20 m



15 m



20 m



20 m



20 m



20 m



10



Jembatan



3m



20 m



8,5 m



20 m



20 m



20 m



20 m



Besi/Tangga besi/kereta api 11



Lapangan Olah Raga



2,5 m



20 m



14 m



20 m



20 m



20 m



20 m



12



SUTT Lainnya



2,5 m



20 m



8,5 m



20 m



20 m



20 m



20 m



penghantar udara tegangan rendah, jaringan



Gambar 3.25. SEMPADAN SUTT 150 KV TANAH DATAR



telekomunikasi, televisi



Keterangan : : Ruang bebas (daerah terlarang)



Sumber : Kumpulan Pedoman Pelaksanaan Tata Ruang J1



: Jarak bebas (terdekat) untuk lapangan terbuka daerah luar kota



J3 = J5 : Jarak bebas (terdekat) terhadap pohon-pohon pada umumnya dan bagian bangunan tahan api



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 33



Tabel 3.9. RENCANA KEBUTUHAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029



No



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



TAHUN 2009 Kebutuhan Listrik (KVA)



Kecamatan



Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Jumlah



Jumlah Rumah (unit) 15.519 17.176 15.970 13.648 15.921 8.887 9.079 19.132 14.933 12.924 8.911 11.493 10.097 6.737 15.325 195.751



Perumahan



Perdagangan



20.175 22.328 20.761 17.742 20.698 11.553 11.803 24.871 19.413 16.801 11.584 14.940 13.126 8.758 19.923 254.476



Fasilitas Umum



8.070 8.931 8.304 7.097 8.279 4.621 4.721 9.948 7.765 50.736 93.168 5.976 5.250 11.226 16.477 250.572



6.053 6.699 6.228 5.323 6.209 3.466 3.541 7.461 5.824 38.052 69.876 4.482 3.938 8.420 12.358 187.929



Penerangan Jalan



Lain-lain



202 223 208 177 207 116 118 249 194 1.268 2.329 149 131 281 412 6.264



Jumlah



2.018 2.233 2.076 1.774 2.070 1.155 1.180 2.487 1.941 12.684 23.292 1.494 1.313 2.807 4.119 62.643



36.517 40.415 37.577 32.113 37.463 20.911 21.364 45.017 35.138 119.542 200.250 27.042 23.757 31.492 53.288 761.885



Jumlah Rumah (unit) 17.166 18.577 18.771 15.769 18.684 8.513 9.089 18.789 16.476 17.143 9.616 11.383 10.459 6.878 18.743 216.057



TAHUN 2014 Kebutuhan Listrik (KVA) Perumahan



Perdagangan



22.316 24.150 24.403 20.500 24.289 11.067 11.816 24.426 21.418 22.286 12.501 14.798 13.597 8.942 24.365 280.875



Fasilitas Umum



8.927 9.660 9.761 8.200 9.716 4.427 4.726 9.770 8.567 55.168 100.574 5.919 5.439 11.358 16.797 269.010



Penerangan Jalan



6.695 7.245 7.321 6.150 7.287 3.320 3.545 7.328 6.426 41.376 75.431 4.439 4.079 8.519 12.598 201.757



Lain-lain



223 241 244 205 243 111 118 244 214 1.379 2.514 148 136 284 420 6.725



2.232 2.415 2.440 2.050 2.429 1.107 1.182 2.443 2.142 13.792 25.144 1.480 1.360 2.840 4.199 67.252



Jumlah



40.393 43.711 44.169 37.106 43.964 20.031 21.387 44.210 38.767 134.001 216.164 26.785 24.611 31.942 58.379 825.619



Jumlah Rumah (unit) 17.611 19.490 18.122 15.487 18.067 10.085 10.303 21.710 16.946 14.665 10.112 13.041 11.457 7.645 17.391 222.131



TAHUN 2019 Kebutuhan Listrik Perumahan



Perdagangan



22.894 25.338 23.559 20.133 23.487 13.110 13.394 28.223 22.029 19.065 13.145 16.954 14.895 9.938 22.608 288.770



Fasilitas Umum



9.158 10.135 9.423 8.053 9.395 5.244 5.357 11.289 8.812 57.574 105.724 6.781 5.958 12.739 18.697 284.340



Penerangan Jalan



6.868 7.601 7.068 6.040 7.046 3.933 4.018 8.467 6.609 43.180 79.293 5.086 4.468 9.554 14.023 213.255



229 253 236 201 235 131 134 282 220 1.439 2.643 170 149 318 467 7.108



Lain-lain



Jumlah



2.289 2.534 2.356 2.013 2.349 1.311 1.339 2.822 2.203 14.393 26.431 1.695 1.489 3.185 4.674 71.085



Sumber : Hasil Analisa Keterangan :



Perumahan 1.300,



No



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Perdagangan 40 %



Fasilitas Umum 30 %



Penerangan Jalan 1 %



TAHUN 2024 Kebutuhan Listrik (KVA)



Kelurahan/Desa



Ngancar Plumpung Puntukdoro Bulugunung Bogoarum Randugede Sumberagung Nitikan Sidomukti Buluharjo Plaosan Dadi Sarangan Pacalan Sendangagung Jumlah



Jumlah Rumah (unit) 19.350 20.994 21.019 17.690 20.925 9.764 10.367 21.481 18.577 18.962 10.870 13.001 11.880 7.826 20.899 243.605



Lain-Lain 10 %



Perumahan



25.156 27.292 27.324 22.997 27.202 12.693 13.477 27.926 24.150 24.650 14.131 16.901 15.444 10.174 27.169 316.687



Perdagangan



Fasilitas Umum



10.062 10.917 10.930 9.199 10.881 5.077 5.391 11.170 9.660 62.308 113.686 6.760 6.178 12.938 19.116 304.272



7.547 8.188 8.197 6.899 8.161 3.808 4.043 8.378 7.245 46.731 85.264 5.070 4.633 9.703 14.337 228.204



Penerangan Jalan



Lain-lain



252 273 273 230 272 127 135 279 242 1.558 2.842 169 154 323 478 7.607



2.516 2.729 2.732 2.300 2.720 1.269 1.348 2.793 2.415 15.577 28.421 1.690 1.544 3.234 4.779 76.068



Jumlah



45.532 49.399 49.457 41.625 49.236 22.974 24.393 50.546 43.712 150.823 244.345 30.590 27.954 36.374 65.878 932.838



Jumlah Rumah (unit) 22.031 23.960 23.777 20.047 23.674 11.298 11.935 24.785 21.156 21.193 12.409 14.985 13.624 8.990 23.546 277.410



TAHUN 2029 Kebutuhan Listrik (KVA) Perumahan



28.640 31.148 30.910 26.061 30.776 14.688 15.515 32.221 27.503 27.551 16.131 19.481 17.711 11.687 30.610 360.633



Perdagangan



11.456 12.459 12.364 10.424 12.311 5.875 6.206 12.888 11.001 71.070 129.775 7.792 7.084 14.877 21.961 347.544



Fasilitas Umum



8.592 9.344 9.273 7.818 9.233 4.406 4.655 9.666 8.251 53.302 97.331 5.844 5.313 11.158 16.471 260.658



Penerangan Jalan



286 311 309 261 308 147 155 322 275 1.777 3.244 195 177 372 549 8.689



Lain-lain



2.864 3.115 3.091 2.606 3.078 1.469 1.552 3.222 2.750 17.767 32.444 1.948 1.771 3.719 5.490 86.886



Jumlah



51.838 56.378 55.947 47.170 55.705 26.585 28.083 58.320 49.780 171.467 278.926 35.260 32.057 41.812 75.081 1.064.409



Sumber : Hasil Analisa Keterangan :



Perumahan 1.300,



Perdagangan 40 %



Fasilitas Umum 30 %



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Penerangan Jalan 1 %



Lain-Lain 10 %



3 - 34



41.438 45.861 42.641 36.441 42.511 23.729 24.243 51.083 39.873 135.652 227.236 30.686 26.959 35.735 60.469 864.559



3.3.2.2. RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI Prasarana telekomunikasi adalah perangkat komunikasi dan pertukaran informasi yang dikembangkan untuk tujuan-tujuan pengambilan keputusan di ranah publik ataupun privat. Prasarana telekomunikasi yang dikembangkan meliputi : 1) Sistem kabel, 2) Sistem nirkabel, dan 3) Sistem satelit. Pengembangan prasarana telekomunikasi, terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana. Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil, pemerintah memberi dukungan dalam pengembangan kemudahan jaringan telekomunikasi.



4.



Mengarahkan dan memanfaatkan secara bersama pada satu tower BTS untuk beberapa operator telepon selular dengan pengelolaan secara bersama pula.



Rencana pengembangan prasarana telekomunikasi diarahkan pada peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya. Dalam hal ini, penyediaan tower BTS ( Base Transceiver Station) sangat penting untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi masyarakat, sehingga BTS dapat menjangkau ke pelosok perdesaan. Dalam pemanfaatannya BTS direncanakan menjadi BTS terpadu, hal ini dilakukan untuk mengindari terciptanya hutan tower.



Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia, dimana penyelenggaraan telekomunikasi tidak lagi menjadi monopoli PT. Telkom Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi akan semakin terlayani dengan semakin banyaknya penyelenggara telekomunikasi. Dengan semakin banyaknya penyelenggara telekomunikasi, maka kebutuhan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan informasi semakin banyak tersedia.



Sedangkan arahan bagi pembangunan/penyediaan prasarana antena/tower/menara telekomunikasi, baik untuk kepentingan telekomunikasi maupun kepentingan lainnya harus memperhatikan secara serius ketentuan sebagai berikut:



Untuk pengembangan sambungan kabel, telah dikembangkan teknologi serat optik yang mampu meningkatkan kualitas suara dan jumlah sambungan, sedangkan pengembangan teknologi seluler untuk mempercepat jumlah satuan sambungan merupakan alternatif pengembangan telekomunikasi. Pengembangan teknologi seluler mampu menumbuhkan peningkatan jumlah satuan sambungan, mengingat teknologi ini lebih murah dibandingkan dengan teknologi kabel. Namun demikian, perlunya pengendalian ketat akan pendirian tower-tower oleh penyelenggara telekomunikasi di Kabupaten Madiun terkait dengan pemenuhan syarat ijin pendirian tower telekomunikasi. Hal tersebut disebabkan Kabupaten Madiun berada dalam zona latihan militer Lanud TNI AU Iswahyudi, sehingga kabupaten-kabupaten yang masuk dalam training area Lanud TNI AU Iswahyudi dalam pengembangannya harus memperhatikan keberadaan training area tersebut, dimana ketinggian tower yang diijinkan adalah 52 meter.



2. Jarak aman antara antena dengan bangunan atau tempat aktifitas masyarakat sehingga meminimalkan kemungkinan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan konstruksi.



1. Pedoman atau petunjuk teknis dari lembaga yang berwenang menilai kelayakan konstruksi antena/tower/ menara telekomunikasi sehingga menjamin tingkat keamanan yang tinggi.



3. Kesesuaian lahan dan lokasi, baik di kawasan lindung maupun budidaya yang didukung dasar ijin lokasi pembangunan antena/tower. 4. Jaminan asuransi bagi penduduk yang berdekatan dengan tower Untuk rencana jaringan telepon, maka dapat dilihat pada Gambar 3.27.



Kebutuhan telekomunikasi nampaknya semakin dibutuhkan oleh masyarakat dengan berbagai tingkat kebutuhan, sehingga penyelenggara telekomunikasi mempunyai peluang yang begitu besar atas potensi kebutuhan sambungan telepon yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk mengatasi peningkatan kebutuhan telekomunikasi telah dikembangkan jaringan telepon dengan teknologi wireless phone. Teknologi wireless phone nampaknya sama dengan pengembangan telekomunikasi berbasis seluler, hanya gelombang frekuensinya saja yang berbeda. Dari segi biaya nampaknya lebih murah bila dibandingkan dengan sarana kabel, sehingga pengembangan telekomunikasi dengan berbasis pada teknologi wireless phone ini cepat berkembang. Seiring dengan pengembangan wilayah Kabupaten Madiun yang melakukan penataan fungsi lahan, terutama pada fungsi lahan permukiman maupun pengembangan industri, penyelenggara telekomunikasi telah siap mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Madiun dari aspek pelayanan kebutuhan sambungan telepon. Kebutuhan telepon di kawasan perencanaan diperkirakan berdasarkan asumsi bahwa: 



17 satuan sambungan untuk melayani 100 penduduk.







Kebutuhan non domestik diperkirakan sebesar 25 % dari kebutuhan domestik.







Distribusi point 8 SS/unit.







Rumah kabel 300 – 500 SS/unit.



Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka prediksi kebutuhan telepon di wilayah perencanaan sampai akhir tahun perencanaan dapat dilihat pada Tabel 3.11.



Gambar 3.26 JENIS-JENIS BTS



Dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk peningkatan kebutuhan dan pelayanan masyarakat perlu dilakukan peningkatan jumlah dan mutu telekomunikasi pada tiap wilayah, yaitu : 1.



Menerapkan teknologi telekomunikasi berbasis teknologi modern;



2.



Pembangunan teknologi telekomunikasi pada wilayah - wilayah pusat pertumbuhan;



3.



Membentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan ibukota kabupaten; serta



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 35



Tabel 3.10



Lanjutan Tabel 3.10. No



RENCANA KEBUTUHAN TELEPON DI KABUPATEN MADIUN TAHUN 2029 No



1



2



3



Tahun



2009



2014



2019



Kecamatan



Jumlah Penduduk (jiwa)



Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Total Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Total Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Total



54.626 60.814 53.771 50.376 52.914 33.624 33.054 63.393 55.239 44.006 33.322 45.257 38.706 26.297 56.187 701.584 57.044 63.505 56.151 52.606 55.256 35.112 34.517 66.199 57.684 45.954 34.797 47.261 40.419 27.461 58.674 732.639 59.569 66.316 58.636 54.935 57.702 36.666 36.045 69.129 60.237 47.988 36.338 49.352 42.208 28.676 61.271 765.068



Perumahan Satuan Sambungan



3.824 4.257 3.764 3.526 3.704 2.354 2.314 4.437 3.867 3.080 2.333 3.168 2.709 1.841 3.933 32.047 3.993 4.445 3.931 3.682 3.868 2.458 2.416 4.634 4.038 3.217 2.436 3.308 2.829 1.922 4.107 33.465 4.170 4.642 4.105 3.845 4.039 2.567 2.523 4.839 4.217 3.359 2.544 3.455 2.955 2.007 4.289 34.946



Tahun



Kecamatan



Kebutuhan Telepon Non Perumahan



Distributor Point (unit)



478 532 470 441 463 294 289 555 483 385 292 396 339 230 492 4.006 499 556 491 460 483 307 302 579 505 402 304 414 354 240 513 4.183 521 580 513 481 505 321 315 605 527 420 318 432 369 251 536 4.368



Rumah Kabel (unit)



8 9 8 7 7 5 5 9 8 6 5 6 5 4 8 64 8 9 8 7 8 5 5 9 8 6 5 7 6 4 8 67 8 9 8 8 8 5 5 10 8 7 5 7 6 4 9 70



Satuan Sambungan



1.147 1.277 1.129 1.058 1.111 706 694 1.331 1.160 924 700 950 813 552 1.180 9.614 1.198 1.334 1.179 1.105 1.160 737 725 1.390 1.211 965 731 992 849 577 1.232 10.040 1.251 1.393 1.231 1.154 1.212 770 757 1.452 1.265 1.008 763 1.036 886 602 1.287 10.484



Distributor Point (unit)



143 160 141 132 139 88 87 166 145 116 87 119 102 69 147 1.202 150 167 147 138 145 92 91 174 151 121 91 124 106 72 154 1.255 156 174 154 144 151 96 95 181 158 126 95 130 111 75 161 1.310



Rumah Kabel (unit)



2 3 2 2 2 1 1 3 2 2 1 2 2 1 2 19 2 3 2 2 2 1 1 3 2 2 1 2 2 1 2 20 3 3 2 2 2 2 2 3 3 2 2 2 2 1 3 21



4



2024



5



2029



Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Total Kebonsari Geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan Total



Jumlah Penduduk (jiwa) 62.206 69.252 61.231 57.366 60.256 38.289 37.640 72.189 62.903 50.112 37.946 51.537 44.076 29.945 63.983 798.932 64.959 72.317 63.942 59.905 62.923 39.984 39.306 75.384 65.688 52.330 39.626 53.818 46.027 31.271 66.815 834.296



Perumahan Satuan Sambungan



4.354 4.848 4.286 4.016 4.218 2.680 2.635 5.053 4.403 3.508 2.656 3.608 3.085 2.096 4.479 36.493 4.547 5.062 4.476 4.193 4.405 2.799 2.751 5.277 4.598 3.663 2.774 3.767 3.222 2.189 4.677 38.109



Distributor Point (unit)



544 606 536 502 527 335 329 632 550 438 332 451 386 262 560 4.562 568 633 559 524 551 350 344 660 575 458 347 471 403 274 585 4.764



Kebutuhan Telepon Non Perumahan Rumah Kabel (unit)



9 10 9 8 8 5 5 10 9 7 5 7 6 4 9 73 9 10 9 8 9 6 6 11 9 7 6 8 6 4 9 76



Satuan Sambungan



1.306 1.454 1.286 1.205 1.265 804 790 1.516 1.321 1.052 797 1.082 926 629 1.344 10.948 1.364 1.519 1.343 1.258 1.321 840 825 1.583 1.379 1.099 832 1.130 967 657 1.403 11.433



Distributor Point (unit)



163 182 161 151 158 101 99 189 165 132 100 135 116 79 168 1.368 171 190 168 157 165 105 103 198 172 137 104 141 121 82 175 1.429



Rumah Kabel (unit)



3 3 3 2 3 2 2 3 3 2 2 2 2 1 3 22 3 3 3 3 3 2 2 3 3 2 2 2 2 1 3 23



Sumber : Hasil Analisa Keterangan : - Satuan Sambungan : 17 SS'100 jiwa - Distributor Point : 8 SS/unit - Rumah Kabel : 300 - 500 SS/unit



Sumber : Hasil Analisa Keterangan : - Satuan Sambungan : 17 SS'100 jiwa - Distributor Point : 8 SS/unit - Rumah Kabel : 300 - 500 SS/unit



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 36



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 37



3.3.2.3 RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN SUMBERDAYA AIR Untuk mensukseskan program Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai Lumbung Padi Jawa Timur, terdapat beberapa potensi yang dapat mendukung bagi pengembangan program tersebut, diantaranya adalah; a.



b.



c.



Luas lahan sawah di Kabupaten Madiun kurang lebih 31.594 ha meliputi sawah irigasi teknis, sawah irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa non PU, sawah tadah hujan. Selain itu terdapat lahan tegal/kebun/ladang seluas kurang lebih 2.643 ha, lahan tegalan ini dimungkinkan dapat dikembangkan menjadi lahan irigasi. Jenis tanah yang ada di Kabupaten Madiun terdiri atas sebagian besar tanah aluvial sebesar 36% dari luas Kabupaten Madiun, keadaan ini sangat mendukung karena tanah aluvial cocok untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian/irigasi.



d.



Keadaan topografi di Kabupaten Madiun terutama pada lahan irigasi dan tegalan mempunyai kemiringan yang cukup baik.



e.



Terdapatnya gunung api dan hutan yang merupakan satuan sistem yang memungkinkan dapat direkayasa geohidrologinya, yaitu dalam usaha memperbanyak recharge air tanah di sekitar hutan.



f.



Terdapat beberapa sungai yang membentang dari puncak gunung dan perbukitan yang memungkinkan untuk direkayasa dan dikendalikan serta dikembangkan sebagai embung atau waduk.



g.



Memiliki potensi aquifer yang cukup baik.



Namun permasalahan yang terjadi saat ini di Kabupaten Madiun adalah jumlah air yang tersedia kurang dari jumlah air yang dibutuhkan. Berdasarkan keadaan tersebut maka dalam usaha mendukung program Madiun sebagai Lumbung Padi Jawa Timur, maka beberapa usaha yang diusulkan adalah : a.



Pengembangan program intensifikasi dan eksentifikasi lahan irigasi.



b.



Pengembangan potensi sumber-sumber air, dan



c.



Pengembangan jaringan irigasi, waduk.



Agar dapat terealisasi Kabupaten Madiun sebagai lumbung padi Jawa Timur maka harus di targetkan agar intensitas tanam lebih optimal. Sementara mengupayakan intensifikasi maupun ekstensifikasi perlu dukungan penyediaan air yang cukup. Berkaitan dengan usaha peningkatan tanam, maka di depan sudah diuraikan bahwa akibat usaha tersebut, kebutuhan air akan meningkat. Dengan peningkatan tersebut tentu kapasitas saluran yang ada akan mengalami ketidak mampuannya. Oleh karena itu dimungkinkan perlu dilakukan re-design saluran dan bangunan irigasi lainnya. Jumlah debit yang akan mengalir dapat di estimasi dengan melakukan perencanaan pola tata tanam. Perencanaan pola tata taman adalah kegiatan pengaturan jadwal tanam dari beberapa jenis tanaman yang bisa ditanam pada daerah tersebut dalam jumlah waktu tertentu. Misalkan dalam satu tahun terdapat pengaturan pola tanaman yang terdiri dari padi-padipolowijo atau padi-polowijo-polowijo. Pengaturan ini ditujukan agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya, tetapi dalam batas kebutuhan air-nya tercukupi oleh jumlah debit/volume air yang tersedia atau dapat disediakan di daerah tersebut. Pada Bagan 3.1 sebagai upaya strategis mensukseskan Kabupaten Madiun sebagai lumbung padi di Jawa Timur. Dalam usaha penyediaan air untuk padi, yang perlu diperhatikan adalah bahwa kebutuhan air untuk padi relatif besar dibanding dengan kebutuhan air untuk tanaman lain seperti polowijo. Oleh karena itu dalam pengembangan intensitas tanam padi dibutuhkan sejumlah air yang lebih banyak. Pada Tabel 3.11 berikut ini dapat dibandingkan antara kebutuhan air untuk tanaman padi dengan tanaman polowijo.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Tabel 3.11 PERKIRAAN KEBUTUHAN AIR UNTUK TANAMAN DI JAWA TIMUR Jenis tanaman dan masa tanaman Padi :



Tebu



Polowijo



Garapan unt pembibitan (1/20 areal)



Kebutuhan air (lt/dt/ha) 5



Garapan unt tanaman



1,5



Pertumbuhan



1,0



Garapan dan pembibitan ( 1 bl.)



0,275



Tebu Muda ( 7 bl.)



0,275



Tebu Tua ( sisa )



0,0



Kedelai, kacang hijau, jagung



0,25



Tembakau, rossela



0,25



Bero



0,0



1. Program Intensifikasi Tanaman Padi Untuk peningkatan hasil panen padi, harus diupayakan pengaturan tanam semaksimal mungkin tanaman padi. Namun harus diperhatikan terhadap dampak keseimbangan ekosistem yang ada, yaitu yang dapat mengendalikan berkembang biaknya hama tanaman yang berakibat tehadap kegagalan tanam. Sebagai pengalaman di beberapa wilayah lain di pulau jawa, pernah dilakukan tanam padi setahun 3 kali, pada tahun-tahun pertama memang menghasilkan yang berkelipatan, namun beberapa tahun kemudian sebagaimana terjadi pada tahun 1980, terjadi ledakan hama yang pada saat itu sudah tidak dapat dikendalikan lagi. Semua tanaman habis dalam semalam karena hama wereng, ditempat lain terjadi ledakan hama belalang dan ada juga terjadi ledakan hama tikus, burung, ulat dan lain-lain. Setelah dievaluasi penyebab terbesar adalah karena tidak pernah terputusnya rangkaian evolosi hama tersebut, karena tersedianya makanan sepanjang tahun. Oleh karena itu disarankan pola-tata tanam untuk padi maksimum 2 kali setahun. Pada umumnya permasalahan yang dihadapai adalah karena ketersediaan sumber air irigasi tidak mencukupi. Untuk peningkatan intensifikasi tanam, selain diperlukan ketersediaan sumber air irigasi, juga memerlukan peningkatan sarana irigasi yang ada, Disamping itu pula perlu dilakukan program pemeliharaan jaringan irigasi. Pada Bagan 3.2 ditunjukkan program-program yang diperlukan dalam menyelesaikan usaha intensifikasi 2. Program Ekstensifikasi Lahan Sawah Program ini bertujuan melakukan reklamasi guna peningkatan dari suatu lahan yang semula sebagai lahan tegalan di reklamasi menjadi lahan irigasi, konsep ini akan dapat dilakukan jika dimungkinkan dapat disediakannya sejumlah air sesuai dengan kebutuhan irigasi. Sehingga program ekstensifikasi lahan sawah ini akan dapat berjalan dengan baik. Untuk pemenuhan penyediaan air irigasi yang dibutuhkan, maka pengembangan sumber-sumber air menjadi kebutuhan mutlak, disamping penyediaan lahan sawah. Program ini berupa usaha perluasan sawah, yakni suatu usaha yang dilakukan merubah lahan tegalan atau lahan lain yang tidak produktif menjadi lahan irigasi. Usaha ini dimungkinkan jika jumlah air yang dibutuhkan dapat desediakan disamping jenis tanahnya layak sebagai lahan sawah irigasi (layak ditanami) Kemungkinan tersediaannya air, baik yang bersumber dari sungai, mata air atau yang lain, hal ini perlu dikaji terlebuh dahulu. Dengan demikian di dalam usaha peningkatan intensitas tanam maka perlu dilakukan upaya pengembangan sumber-sumber air dan peningkatan sarana irigasi serta pemeliharaan jaringan yang ada. Pada Bagan 3.3 dapat dilihat bahwa yang mendukung program peningkatan intensifikasi adalah tiga hal pokok tersebut di atas.



3 - 38



Bagan 3.1 MENSUKSESKAN MADIUN SEBAGAI LUMBUNG PADI JAWA TIMUR Pembukaan Lahan Tegalan Dan Sawah



Program Penyediaan Air



MADIUN Sebagai Lumbung Pangan - Padi



PROGRAM EEKSTENSIFIKASI LAHAN SAWAH



Peningkatan Hasil Padi Penyiapan Jaringan Irigasi



Ekstensifikasi Tanaman Padi



Intensifikasi Tanaman Padi



3.3.2.3.1. RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN SUMBERDAYA AIR LINTAS KABUPATEN/ KOTA



Peningkatan Penyediaan Air



Terkait dengan usaha intensitas tanam dan ekstensifikai lahan irigasi, pengembangan sumbersumber air dapat dilakukan dengan cara rekayasa potensi sungai, pemanfaatan mata air dan pengembangan potensi air tanah yang ada. Tentunya semua ini harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jika tidak terdapat data yang cukup misalkan tidak tercatatnya data debit sungai secara rutin, dan atau tidak terdapat data hujan maka sebelum dilakukan pengkajian harus diawali dengan survey dan pengukuran/pengamatan aliran sungai. Survey pengamatan aliran sungai harus dapat menggambarkan kondisi sungai dalam satu siklus musim dan dapat memperkirakan debit andalan yang ada di sungai yang akan dikaji.



Peningkatan Sarana/Kelas Irigasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi



Kabupaten Madiun memiliki sumberdaya air cukup besar baik dari beberapa sungai yang melintasi Kabupaten Madiun maupun dari sumber-sumber air yang berada di waduk-waduk. Dari 41 sungai yang melalui Kabupaten Madiun terdapat tiga sungai yang berada pada perbatasan Wilayah Kabupaten Madiun dengan wilayah lainnya. Sungai-sungai tersebut adalah: 1) Kali Madiun yang melalui Kota Madiun dan menjadi wilayah perbatasan antara Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, serta perbatasan antara Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, 2) Kali Asin yang menjadi batas wilayah antara Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo, serta 3) Kali Widas yang menjadi batas wilayah antara Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk. Kali Madiun dan Kali Asin dimanfaatkan untuk penyediaan air irigasi di kabupaten/kota tersebut, sehingga dalam pengelolaannya perlu melibatkan kerjasama antara kabupaten/kota tersebut.



Peningkatan Jaringan Irigasi



Dalam mengembangkan/memanfaatkan sumberdaya air lintas kabupaten/kota dengan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota lain dalam pemanfaatanjaringan sumberdaya air lintas kabupaten/kota.



Program Instensifika si Tanam Usaha Rehabilitasi dan Perbaikan Jaringan



Peningkatan Penyediaan Air



Bagan 3.3. PROGRAM EKSTENSIFIKASI LAHAN SAWAH



Bagan 3.2 PROGRAM INTENSIFIKASI



3.3.2.3.2. RENCANA PENGEMBANGAN WILAYAH SUNGAI KABUPATEN TERMASUK WADUK, SITU, DAN EMBUNG Dari siklus hidrologi diketahui bahwa air hujan yang jatuh ke bumi sebagian akan mengalir sebagai air permukaan, sebagian menguap, dan sebagian lagi masuk ke dalam tanah (infiltrasi) dan akan merupakan simpanan air di dalam tanah yang dapat keluar lagi ke permukaan sebagai mata air dan sebagian lagi mengalir dalam satu aliran dengan aliran sungai sebagai base flow. Dengan demikian maka aliran sungai menjadi stabil apabila jumlah air resapan lebih banyak. Untuk itu maka untuk meningkatkan sumber-sumber air perlu dilakukan dengan memasukkan sebanyak banyaknya air hujan ke dalam tanah. Peningkatan sumber-sumber air dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain:



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 39



1. Usaha menambah penampungan air pada musim hujan ( retarding) untuk dimanfatkan pada musim kemarau/kering, dengan menambah waduk-waduk atau embung dengan memanfaatkan cekungancekungan yang ada. 2. Rekayasa daerah tangkapan air untuk memperoleh resapan air ke dalam tanah sebanyak-banyaknya, dengan tujuan untuk mempengaruhi siklus hidrologi air tanah. Maksudnya adalah agar tanah menjadi lebih jenuh dengan air, dan kejenuhan ini merupakan simpanan air dalam tanah. Dengan rekayasa ini diharapkan dapat dihasilkan base flow sungai yang lebih besar, permukaan air tanah yang lebih tinggi, debit mata air menjadi lebih besar, dan menambah debit akuifer. Rekayasa ini pada umumya dilakukan dengan cara reboisasi pada daerah yang telah gundul, dan/atau membuat terasering. Disamping itu ada cara lain yang efektif yang perlu dikenalkan dalam rencana RTRW ini yaitu membuat chek dam. Dengan pembuatan chek dam ini diharapkan daerah sekitar cek dam akan lebih basah dan ditumbuhi tanaman dari bibit yang disebar secara alami oleh binatang maupun burung yang terdapat di daerah ini. Upaya ini akan lebih efektif apabila dapat dilakukan dengan koordinasi Dinas Kehutanan. 3. Menetapkan sempadan sungai yang didukung oleh penegakan hukum. 4. Melakukan penyuluhan dan pendidikan masyarakat lewat berbagai media menyangkut berbagai aspek dalam rangka meningkatkan kepedulian dan partisipasinya. Dari uraian tersebut di atas maka dapat disarankan program sebagai berikut: 1. Reboisasi Program ini diyakini keberhasilannya dalam upaya menahan aliran permukaan sehingga memperbanyak terjadinya infiltrasi dan perkolasi. Tetapi yang menjadi masalah adalah pelaksanaan reboisasi yang dimaksud sering mengalami kegagalan karena tanaman mati akibat kurang air diwaktu kering. 2. Terassering Program ini menghasilkan proses infiltrasi dengan baik, namun dalam proses terassering tanah asli terjadi perubahan struktur tanah asli yang asalnya merupakan endapan kompak longsor kemudian digali dan ditimbunkan di tempat lain timbunan untuk memperoleh kelandaian muka tanah galian yang diharapkan, sehingga tanah urugan ini meskipun terdiri dari susunan tanah yang sama namun mengalami perubahan nilai porositas (e ). Sehingga ketika hujan datang struktur tanahnya menjadi mudah jenuh air dan tidak kompak. Keadaan ini menjadikan keadaan yang tidak stabil sehingga rawan longsor. Cara ini efisien dilakukan pada daerah dengan kelerengan antara 8-25% 3. Pembuatan dam penahan (check dam) Program ini bertujuan menahan air pada palung sungai yang ada yaitu dengan cara membendung aliran di sungai, dengan demikian air yang mengalir bisa tertahan pada palung sungai tersebut, sehingga dapat memperbanyak proses infiltrasi. Menurut Hukum Darcy, kapasitas infiltrasi ditentukan oleh lama genangan, tinggi genangan, luas permukaan genangan dan pengaruh permeability tanah. Kapasitas Infiltrasi = Q. t. Wilayah yang perlu diusahakan untuk ditingkatkan resapan airnya, dapat dilihat pada Gambar 3.28 Sedangkan tipikal bentuk check dam dapat dilihat pada berikut.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Q = k . A.



dh dL



dimana : Q = laju infiltrasi



K = koef permeability tanah A = luas permukaan tanah tergenang h = tinggi genangan L = tebal lapisan tanah. 3.3.2.3.3. PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI Sistem jaringan pengairan meliputi jaringan air bersih dan irigasi. Pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan irigasi dilakukan dengan peningkatan jaringan sampai ke wilayah yang belum terjangkau, sedangkan irigasi dengan peningkatan saluran dari sistem setengah teknis dan sederhana ditingkatkan menjadi irigasi teknis. Hasil akhir yang diharapkan dari rencana sistem jaringan pengairan adalah meningkatnya produksi pangan dengan penyediaan air irigasi sepanjang tahun dari sumbernya baik sungai maupun mata air/danau sampai ke lahan pertanian (sawah) sesuai dengan luas areal irigasi yang direncanakan. Untuk mencapai target tersebut ada beberapa faktor kunci dalam rencana sistem jaringan pengairan, yaitu: 



Pelestarian fungsi hidrologi terutama peresapan di daerah hulu;







Peningkatan jaringan irigasi sampai ke tingkat kwarter;







Peningkatan manajemen pengelolaan sarana dan prasarana pengairan dan kerja sama antar institusi terkait.



Pengembangan sistem irigasi dalam rangka peningkatan pelayanan irigasi diarahkan pada pengelolaan DAS yang terdapat di Kabupaten Madiun. Mengingat wilayah DAS ini mencakup beberapa kabupaten/kota dan masing – masing memiliki karakteristik, kepentingan, dan permasalahan yang berbeda – beda, maka bentuk – bentuk kerjasama pengelolaan DAS antar wilayah kabupaten/kota perlu dikembangkan. Adapun upaya peningkatan pelayanan ini hal – hal yang dapat ditempuh secara umum adalah: 



Penyempurnaan pengelolaan DAS dengan mengembangkan kerja sama antar wilayah kabupaten/kota.







Pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi sebagai upaya menjamin terjaganya daya dukung pangan.







Pengoptimalan potensi sumber air yang ada, misalnya : pemanfaatan waduk, danau/ranu, mata air dan sungai untuk memperluas wilayah pelayanan irigasi.



Kabupaten Madiun merupakan daerah pertanian yang cukup subur khususnya untuk pertanian lahan basah terutama di daerah-daerah yang dilalui oleh irigasi. Dengan kondisi seperti ini masih dimungkinkan intensifikasi dan ekstensifikasi terbatas jaringan pengairan sehingga seluruh lahan basah potensial untuk sawah dapat dijangkau irigasi, sehingga kegiatan produksi dapat lebih optimal. Prasarana pengairan untuk sistem irigasi teknik terdiri dari bangunan utama yang berupa bendung, jaringan saluran, bangunan pembagi dan bangunan ukur (alat ukur), yang telah dibangun dengan biaya besar. Keberhasilan sistem irigasi tersebut sangat tergantung pada operasi dan pemeliharaan (OP) yang juga memerlukan biaya. Beberapa masalah yang dihadapi dalam mempertahankan kemampuan system ini antara lain adalah : a. Dengan bertambah tingginya intensitas hujan maka pola pengoperasian bendung yang didasarkan pada pola pengoperasian irigasi sudah tidak sesuai lagi, berkurangnya kebutuhan air irigasi di musim hujan dan bertambahnya debit aliran di musim hujan menyebabkan bertambahnya aliran yang harus dilimpahkan ke sungai di hilir bendungan. Pengoperasian yang keliru akan menyebabkan banjir di daerah



3 - 40



hilirnya dan dapat menyebabkan erosi di sungai. Dalam hal ini sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional dan pemeliharaan bendung harus selalu ditingkatkan kemampuannya.



1.



Air di badan-badan sungai yang berada di luar kawasan lindung dan merupakan sumber utama dengan debit yang besar dan kualitas air yang sedang sampai baik, dapat dimanfaatkan untuk keperluan irigasi, perikanan, dan air baku bagi penyediaan air bersih perkotaan/perdesaan.



2.



Air di badan-badan sungai yang termasuk kawasan lindung tidak boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, kecuali untuk kondisi khusus atau telah mendapat ijin dari instansi yang berwenang.



d. Pesatnya perkembangan daerah terbangun dapat memicu bertambahnya penggunaan air tanah dalam dengan menggunakan pompa-pompa. Penggunaan air tanah dalam yang berlebihan akan dapat menurunkan permukaan air tanah.



3.



Air di sejumlah mata air di kawasan perbukitan yang kondisi tutupan lahannya terpelihara dengan baik, dapat dimanfaatkan dengan tetap mempertimbangkan debit yang aman bagi kelestarian mata air dan bagi kawasan di bawahnya.



Kabupaten Madiun merupakan daerah perbukitan dan sebagian besar merupakan wilayah dataran rendah sehingga berpotensi untuk pengembangan budidaya pertanian baik untuk pertanian tanaman pangan, palawija maupun perkebunan, maka sistem tata air/pengelolaan air merupakan hal yang penting untuk menjaga agar lahan tetap dapat dibudidayakan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.



4.



Air tanah dangkal di kawasan permukiman dapat dimanfaatkan terutama untuk pemenuhan kebutuhan air bersih domestik pada skala penggunaan individu (unit rumah tangga) yang relatif kecil.



5.



Air tanah dalam, jika potensinya mencukupi maka dapat dimanfaatkan dengan perijinan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.



b. Kurangnya pemeliharaan bangunan-bangunan pengairan akan mengakibatkan kesulitan baik di musim hujan karena terjadinya banjir, dan di musim kering karena kekeringan. c.



Masalah lain yang timbul adalah adanya perubahan tata guna lahan dimana lahan sawah telah berubah fungsi menjadi lahan peruntukan lain. Sebagian daerah sawah telah berubah menjadi daerah industri dan pemukiman yang tersebar tidak menurut pengaturan pengairan irigasi. Kondisi ini menyebabkan, pembagian air yang semula proporsional terhadap luas baku sawah dan pola tanam yang telah ditetapkan menjadi tidak sesuai lagi dengan penggunaanya. Masalah ini merupakan masalah serius dalam operasi dan pemeliharaan terutama dalam menghadapi meningkatnya aliran permukaan di musim hujan dan kekurangan air di musim kering.



Untuk itu, beberapa program perbaikan dan pembangunan baru prasarana pengairan dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian, meliputi: a. Saluran primer, sekunder, saluran tersier; dan b. Pintu air dan rumah jaga. Rencana pengembangan prasarana pengairan lebih ditekankan pada upaya-upaya perbaikan saluran yang sebagian besar dalam kondisi rusak. Kegiatan akan dilakukan untuk setiap wilayah pelayanan pengairan di wilayah Kabupaten Madiun antara lain:



3.3.2.3.5. PENGEMBANGAN JARINGAN AIR BERSIH KE KELOMPOK PENGGUNA Penyediaan dan pengelolaan air bersih di Kabupaten Madiun terbagi dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM dan sistem air bersih yang diusahakan secara mandiri oleh masyarakat (HIPPAM/swakelola). A.



Sistem Swakelola Masyarakat (HIPPAM)



Sedangkan upaya pengembangan pelayanan pengairan dilakukan dengan cara :



Pelayanan air bersih dengan sistem ini umumnya merupakan sistem pemenuhan kebutuhan air yang diperoleh langsung dari sumbernya yang dilakukan sendiri oleh masyarakat. Sumber air bersih berasal dari air tanah dan air permukaan yang dimanfaatkan dengan mengambil langsung dari mata air, sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa.



a. Melakukan perlindungan terhadap sumber-sumber mata air;



Arahan pengelolaan sistem air bersih oleh masyarakat yang umumnya berada di perdesaan adalah :



b. Melakukan perlindungan terhadap daerah aliran air, baik itu saluran irigasi, serta daerah aliran sungai;



1.



a. Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air; dan b. Perluasan daerah tangkapan air.



c.



Mencegah terjadinya pendangkalan terhadap saluran irigasi; serta



2.



d. Pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air. Sedangkan dalam hal penggunaan air tanah untuk keperluan irigasi, perlu adanya kerjasama antara dinasdinas terkait dan masyarakat untuk tetap menjaga potensi air tanah dan keberlangsungan debit dari masingmasing sumber air. Untuk lebih jelasnya rencana pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Gambar 3.29. 3.3.2.3.4. PENGEMBANGAN JARINGAN AIR BAKU UNTUK AIR BERSIH Pemenuhan kebutuhan air yang diperoleh dari sumbernya berasal dari sumber air bersih air tanah dan air permukaan yang dimanfaatkan dengan mengambil langsung dari mata air, sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa. Kualitas air sumur yang digunakan rata-rata berkualitas cukup baik dan tidak berbau, namun permasalahan muncul pada aspek kuantitas air tersebut, dimana pada saat musim kemarau, sumur-sumur gali menjadi kering.



B.



Pengembangan sistem pengelolaan jaringan air bersih perdesaan yang dikelola sendiri oleh masyarakat memerlukan pembinaan teknis dan kelembagaan dari instansi terkait. Masyarakat membentuk kelompok HIPPAM untuk melakukan kegiatan sistem pengelolaan jaringan air bersih yang belum terlayani oleh PDAM di tingkat pedesaan.



Sistem Jaringan Perpipaan (PDAM) Pelayanan dan pengelolaan sistem jaringan perpipaan air bersih di Kabupaten Madiun dilakukan oleh PDAM Kabupaten Madiun. Distribusi air bersih dilakukan dengan menggunakan sistem jaringan pipa transmisi dan distribusi yang berfungsi untuk mengalirkan air dari sumber mata air ke instalasi pengolahan/penampungan yang selanjutnya dialirkan oleh pipa distribusi ke pelanggan. Sistem operasi yang digunakan adalah sistem gravitasi (pengaliran) dan sistem pompa. Sistem gravitasi ini adalah sistem yang mengalirkan air sesuai dengan topografi dan kemiringan tanah. Sedangkan sistem pompa merupakan pengaliran air dari sumber air dengan bantuan alat (pompa). Dasar penentuan kebutuhan air ini berasal dari proyeksi penduduk daerah pelayanan PDAM Kabupaten Madiun selama periode waktu perencanaan, jumlah cakupan pelayanan pada tahun terakhir, jumlah sambungan pelayanan (SR, HU/KU dan non domestik), rata-rata unit konsumsi air yang digunakan oleh setiap sambungan pelayanan dan prosentase kehilangan air yang terjadi pada tahun terakhir.



Arahan pengembangan dan pengelolaan jaringan air baku untuk air bersih adalah sebagai berikut : Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 41



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 42



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 43



Data-data yang ada tersebut, selanjutnya diolah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh MDGs dan kemampuan PDAM dalam melakukan penambahan sambungan pelayanan dan air baku setiap tahunnya. Kemudian melalui formula-formula untuk perhitungan proyeksi kebutuhan air, akhirnya didapatkan hasil seperti yang tercantum pada Tabel 3.12. Pada tabel tersebut dapat dilihat bahwa pertumbuhan penduduk daerah pelayanan PDAM Kabupaten Madiun meningkat antara 0,88 % per tahun. Jumlah cakupan pelayanan PDAM pada tahun 2008 sebesar 36,52 % dan untuk mencapai target MDGs, maka standar tersebut dinaikkan perlahan hingga mencapai 52,71 % pada tahun 2029 Jumlah sambungan rumah (SR) pada tahun 2008 mencapai 22.354 unit, sedangkan untuk HU/KU mencapai 132 unit. Unit konsumsi untuk tiap sambungan pelayanan tersebut, masing-masing sebesar 122 - 125 L/org/hr dan 30 L/org/hr. Unit konsumsi tersebut diperkirakan tetap stabil pada tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya untuk sambungan non domestik, jumlah sambungan pelayanan pada tahun 2008 mencapai 753 unit. Sesuai dengan perkembangan penduduk dan fasilitas, maka direncanakan jumlah sambungan non domestik (sosial, instansi pemerintah, niaga dan industri) yang dapat dilayani oleh PDAM dapat meningkat setiap tahunnya. Pada rencana kebutuhan air ini, direncanakan jumlah sambungan non domestik yang dapat dilayani oleh PDAM dapat mencapai 1.181 unit pada tahun 2029 Nilai rata-rata kehilangan air yang terjadi di PDAM Kabupaten Madiun pada tahun 2008, sebesar 28,30 %. Untuk memenuhi standar kebijakan yang telah ditetapkan oleh PU Cipta Karya, maka nilai kebocoran air ini harus diturunkan hingga mencapai 20 - 25 %. Oleh karena itu, setiap kenaikan tahun perencanaan, nilai rata-rata kebocoran tersebut diminimalkan perlahan hingga mencapai 20 % pada tahun 2029. Hasil akhir dari rencana ini adalah didapatkan proyeksi kebutuhan air baku yang harus disediakan oleh PDAM untuk melayani kebutuhan air penduduk daerah pelayanan selama periode waktu perencanaan. Jumlah seluruh sambungan pelayanan (SR, HU/KU dan non domestik) yang direncanakan meningkat menjadi 25.122. unit pada tahun 2009, kemudian meningkat terus sampai pada tahun 2029 menjadi 36.263 unit. Berdasarkan rencana penambahan jumlah sambungan seperti yang telah disebutkan di atas, maka didapatkan nilai kebutuhan air baku yang harus disiapkan oleh PDAM sampai tahun 2029. Jumlah kebutuhan air sampai akhir tahun perencanaan diperkirakan mencapai 325,08 L/dt. Jika ditinjau dari kapasitas terpasang PDAM hingga tahun 2008 sebesar 383 L/dt, maka hingga akhir periode perencanaan, kapasitas yang tersedia tersebut masih mencukupi dan tidak diperlukan adanya penambahan kapasitas atau jam operasional produksi-distribusi. Dengan demikian yang diperlukan hanyalah pengoptimalan sarana dan prasarana sistem pelayanan air minum yang ada saat ini. Untuk meningkatkan pelayanan air bersih dengan menggunakan sistem jaringan perpipaan, maka beberapa arahan pengembangan sebagai berikut : 1.



Diharapkan sampai dengan akhir perencanaan, semua kota kecamatan sudah memiliki sistem penyediaan air bersih perpipaan.



2.



Untuk sistem pendistribusian air bersih tetap menggunakan sistem yang ada, yaitu dengan sistem gravitasi dan sistem perpompaan.



3.



Untuk sumber air dapat menggunakan sumber air yang telah ada dan untuk memenuhi air minum, dan apabila perlu debit pemakaian sumber air yang ada dapat ditambah.



4.



Untuk mengatasi kebocoran terhadap jaringan perpipaan, maka dilakukan perbaikan pada jaringan yang telah rusak (penggantian pipa dan sistem sambungan), sehingga dapat meminimalkan nilai kebocoran sesuai dengan standart yang ada.



5.



Untuk masyarakat golongan rendah, khususnya yang ada di kawasan padat perkotaan diupayakan dengan membuat kran umum atau sumur umum (hidran umum).



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3.3.2.3.6. PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALI BANJIR Banjir merupakan momok bagi kawasan rawan banjir, terutama pada kawasan dengan ketinggian yang lebih rendah dari muka air sungai/air laut, kawasan pertemuan sungai dengan sungai, kawasan dengan drainase yang buruk, dan kawasan yang mempunyai tingkat porositas tanah yang rendah. Pengendalian banjir dapat dilakukan dengan pendekatan secara struktur dan non struktur. A.



Pengendalian banjir dengan infrastruktur Melakukan perbaikan sungai dasarnya adalah mengusahakan agar air banjir tidak meluap dan sekaligus menghilangkan rintangan-rintangan di sungai yang dapat mengakibatkan pembendungan. Termasuk di dalam perbaikan sungai antara lain: Membuat tanggul baru atau mempertinggi tanggul yang sudah ada. Normalisasi sungai. Membuat bangunan-bangunan proteksi tebing pada tempat yang rawan longsor. Pemasangan pompa banjir pada kawasan rawan banjir yang mempunyai potensi strategis.



B.



Pengendalian banjir dengan Non Struktur Kegiatan non struktur bertujuan untuk menghindari dan juga menekan besarnya masalah yang ditimbulkan oleh banjir, antara lain dengan cara mengatur pembudidayaan lahan di dataran banjir dan Daerah Aliran Sungai (DAS) sedemikian rupa sehingga selaras dengan kondisi dan fenomena lingkungan/alam termasuk kemungkinan terjadinya banjir. Upaya tersebut dapat berupa : Konservasi tanah dan air di Daerah Pengaliran Sungai (DPS) hulu untuk menekan besarnya aliran permukaan dan mengendalikan besarnya debit puncak banjir serta pengendalian erosi untuk mengurangi pendangkalan/sedimentasi di dasar sungai. Kegiatan ini merupakan gabungan antara rekayasa teknik sipil dan teknik agro, yang bertujuan untuk mengendalikan aliran permukaan antara lain dengan terasiring, bangunan terjun, check-dam/dam penahan, dam pengendalian sedimen, penghijauan dan reboisasi serta pembuatan sumur resapan. Penataan ruang dan rekayasa di DPS hulu sehingga pembudidayaan/pendayagunaan lahan tidak merusak kondisi hidrologi DAS dan tidak memperbesar masalah banjir. Partisipasi masyarakat yang didukung adanya penegakan hukum antara lain dalam mentaati ketentuan menyangkut tata ruang dan pola pembudidayaan dataran banjir dan DAS hulu, menghindari terjadinya penyempitan dan pendangkalan alur sungai akibat adanya sampah padat termasuk bangunan, hunian liar dan tanaman di bantaran sungai. Penetapan sempadan sungai yang didukung oleh penegakan hukum. Penyuluhan dan pendidikan masyarakat lewat berbagai media menyangkut berbagai aspek dalam rangka meningkatkan kepedulian dan partisipasinya.



3.3.2.4. RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM PRASARANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Pembangunan ekonomi dan pengembangan sumberdaya manusia yang konsisten dengan peningkatan kualitas lingkungan, dapat dilaksanakan melalui komitmen bersama para pelaku pembangunan dengan memasukkan pertimbangan lingkungan dalam kebijaksanaan pembangunan baik di tingkat makro dan sektoral. Sistem prasarana lingkungan yang menjadi fokus perhatian meliputi persampahan, sanitasi dan air bersih.



3 - 44



Tabel 3.12. RENCANA KEBUTUHAN AIR BERSIH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029



No.



No. Kolom



Uraian



2008 296.866



Tahun 2009 2014 299.449 312.704



2019 326.545



2024 340.999



2029 356.093



Jumlah Penduduk



orang



2007 294.306



2 3=(1*2)



Domestik (Dom) Prosentase Penduduk Terlayani Jml. Penduduk Terlayani



% orang



36,52 107.491



39,42 117.038



42,32 126.741



45,83 143.303



47,76 155.948



49,63 169.254



51,51 183.434



4 5=(3*4) 6 7=(5/6) 8 9=(5*8)



Sambungan Rumah(SR) Prosentase Jml. Penduduk Terlayani Penduduk per Sambungan Jumlah Sambungan Unit Konsumsi Pemakaian Rata-Rata



% orang orang/SR unit L/org/hr L/dt



96,24 103.451 6 18.010 121,24 145,17



95,50 111.771 5 22.354 125,00 161,71



95,30 120.785 5 24.157 125,00 174,75



95,20 136.424 5 27.285 125,00 197,37



95,10 148.306 5 29.661 125,00 214,56



95,00 160.792 5 32.158 125,00 232,63



95,00 174.262 5 34.852 125,00 252,12



10 11=(3*10) 12 13=(11/12) 14 15=(11*14)



Kran Umum (KU) Prosentase Jml. Penduduk Terlayani Penduduk per Sambungan Jumlah Sambungan Unit Konsumsi Pemakaian Rata-Rata



% orang orang/KU unit L/orang/hr L/dt



3,76 4.040 40 101 30 1,40



4,50 5.267 40 132 30 1,83



4,70 5.957 40 149 30 2,07



4,80 6.879 40 172 30 2,39



4,90 7.641 40 191 30 2,65



5,00 8.463 40 212 30 2,94



5,00 9.172 40 229 30 3,18



unit L/dt



18.111 146,57



22.486 163,53



24.306 176,81



27.457 199,76



29.852 217,22



32.370 235,57



35.082 255,30



unit L/unit/hr L/dt



692 951,04 7,62



753 1.046,14 9,12



816 1.046,14 9,88



923 1.093,69 11,68



1.004 1.093,69 12,71



1.090 1.141,24 14,39



1.181 1.141,24 15,60



unit L/dt



18.803 154,19



23.239 172,66



25.122 186,69



28.379 211,44



30.856 229,93



33.460 249,96



36.263 270,90



% L/dt



28,71 44,26



28,30 48,86



28,00 52,27



27,00 57,09



26,00 59,78



25,00 62,49



20,00 54,18



1 1.



1.1



1.2



16=(7+13) Jumlah Pelanggan Dom 17=(9+15) Pemakaian Rata-Rata Dom 2. 18 19 20



NON DOMESTIK (N. Dom) Jumlah Sambungan Pemakaian Rata-Rata Pemakaian Rata-Rata



21 = 16 + 18 Jumlah Pelanggan Dom + N.Dom 22 = 17 + 20 Pemakaian Rata-Rata Dom + N. Dom 3.



Satuan



23 Kebocoran 24 = 23*22



25 = 21 Total Sambungan Dom + N. Dom 26 = 22 + 24 Total Kebutuhan Air Rata-Rata 27 Total Kebutuhan Air Rata-Rata Sumber : Hasil Analisa



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



unit L/dt m3/hr



18.803 23.239 25.122 28.379 30.856 33.460 36.263 198,45 221,52 238,97 268,53 289,71 312,45 325,08 17.146,18 19.139,27 20.646,87 23.200,79 25.030,59 26.995,47 28.086,74



3 - 45



3.3.2.4.1. RENCANA SISTEM PERSAMPAHAN A.



JUMLAH TIMBULAN SAMPAH Pola pembuangan sampah yang ada di Kabupaten Madiun dilaksanakan dengan sistem individual dan komunal yang sudah dilayani oleh sistem pengelolaan sampah umum, mulai dari pengumpulan, hingga pembuangan akhir, yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Secara umum, sampah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 



Sampah organik, yaitu jenis sampah yang dapat diproses oleh alam (dapat didaur ulang secara alami), misalnya makanan, daun-daunan dan lainnya







Sampah non-organik, yaitu jenis sampah yang tidak bisa didaur-ulang secara alami, misalnya sampah plastik, besi, logam, porselin, dan lainnya.



Sedangkan untuk sumber sampah dapat berasal dari: 



Sampah rumah tangga (domestik)







Sampah non rumah tangga (non domestik) yang terbagi atas:



E.



ARAHAN PENGEMBANGAN Berdasarkan hasil prediksi dan permasalahan yang ada, maka arahan pengembangan prasarana persampahan meliputi : 1.



Umur TPA Kaliabu diperkirakan sampai Tahun 2023. Perlu adanya alternatif lokasi TPA baru, mengingat lokai TPA Kaliabu berdekatan dengan penetapan Kawasan Perkotaan Mejayan yang dipersiapkan menjadi Ibukota Kabupaten Madiun. Selain itu perlu juga alternatif lokasi TPA baru untuk wilayah Kabupaten Madiun bagian selatan. Ada beberapa alternatif lokasi pengembangan TPA baru namun perlu dilakukan studi lebih lanjut. Alternatif lokasi TPA sebagai berikut : 1) Lokasi TPA di Sareng dan Bader sebagaimana diungkapkan dalam RPJM Kawasan Agropolitan Kabupaten Madiun, 2) Banjarsari Wetan yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Madiun



2.



Pemilihan lokasi baru untuk tempat pembuangan akhir harus sesuai dengan persyaratan teknis dan daya dukung lingkungan.



3.



Pengurangan masukan sampah ke TPA dengan konsep reduce-reuse-recycle di sekitar wilayah sumber sampah.



4.



Pengolahan dilaksanakan dengan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kaidah teknis.



5.



Rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana persampahan, bergerak dan tidak bergerak.



6.



Mengembangkan kemitraan dengan swasta dan kerjasama dengan kabupaten sekitarnya yang berkaitan untuk pengelolaan sampah dan penyediaan TPA.



sampah pasar dan pertokoan sampah jalan, sampah fasilitas umum/sosial (pendidikan, kesehatan, perkantoran, dsb) sampah kawasan industri (pabrik, kerajinan, dsb) 



Sumber sampah lainnya.



Perhitungan volume timbulan sampah didasarkan pada beberapa faktor, yaitu besarnya peningkatan tingkat pelayanan tiap tahun dan peningkatan jumlah penduduk. Dominasi komposisi sumber sampah untuk wilayah Kabupaten Madiun diperkirakan tidak akan berubah terutama dalam waktu dekat, karena pola hidup masyarakat dalam mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan belum dapat dirubah dalam jangka pendek. Jadi dengan bertambahnya jumlah penduduk akan terjadi penambahan volume sampah. Jumlah timbulan sampah total (domestik + non domestik) per orang/hari diasumsikan sebesar 1,5 liter (Sumber Acuan : Standar Spesifikasi Timbulan Sampah di Indonesia, Dept. PU, LPMB, Bandung, 1993). Selanjutnya untuk mengetahui jumlah timbulan sampah perharinya, maka dari jumlah timbulan sampah per liter/orang/hari dikalikan dengan jumlah penduduk. Untuk mengetahui berat timbulan sampah maka volume sampah (m3/hari) dikalikan dengan nilai densitas sampah (kg/m 3). Untuk mengetahui lebih lanjut jumlah timbulan sampah per hari yang dihasilkan oleh penduduk di Kabupaten Madiun dapat dilihat pada Tabel 3.13. B.



DAERAH PELAYANAN Daerah pelayanan meliputi seluruh desa di Kabupaten Madiun. Dengan sistem manajemen pengelolaan sampah, terutama untuk pengangkutan dari TPS menuju TPA yang dilakukan secara terintegrasi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun.



C.



KEBUTUHAN PERALATAN PERSAMPAHAN Berdasarkan prediksi jumlah timbulan sampah Kabupaten Madiun, maka dapat ditentukan jumlah kebutuhan peralatan persampahan yang harus dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun khususnya untuk pelayanan Kabupaten Madiun sebagimana terlihat pada Tabel 3.14.



D.



UMUR TPA Berdasarkan data eksisting, TPA Kaliabu seluas 6 ha diperkirakan masih mampu menampung kebutuhan sampah Kabupaten Madiun sampai Tahun 2023, sebagaimana perhitungan pada Tabel 3.15.



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 46



Tabel 3.13. PREDIKSI JUMLAH TIMBULAN SAMPAH DI KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029



No



Kecamatan 2009 54.626 60.814 53.771 50.376 52.914 33.624 33.054 63.393 55.239 44.006 33.322 45.257 38.706 26.297 56.187 701.584



Prediksi Penduduk 2014 2019 2024 57.044 59.569 62.206 63.505 66.316 69.252 56.151 58.636 61.231 52.606 54.935 57.366 55.256 57.702 60.256 35.112 36.666 38.289 34.517 36.045 37.640 66.199 69.129 72.189 57.684 60.237 62.903 45.954 47.988 50.112 34.797 36.338 37.946 47.261 49.352 51.537 40.419 42.208 44.076 27.461 28.676 29.945 58.674 61.271 63.983 732.639 765.068 798.932



2029 64.959 72.317 63.942 59.905 62.923 39.984 39.306 75.384 65.688 52.330 39.626 53.818 46.027 31.271 66.815 834.296



2009



Kebonsari 25 geger 27 Dolopo 24 Dagangan 23 Wungu 24 Karee 15 Gemarang 15 Saradan 29 Pilangkenceng 25 Mejayan 20 Wonoasri 15 Balerejo 20 Madiun 17 Sawahan 12 Jiwan 25 Jumlah 316 Keterangan : * Asumsi prosentase pelayanan sampah hanya di Ibukota Kecamatan sebesar 30% dari total penduduk * Jumlah timbulan sampah total (domestik + non domestik) per orang/hari diasumsikan sebesar 1,5 liter 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Prediksi Timbulan Sampah 2014 2019 2024 26 27 28 29 30 31 25 26 28 24 25 26 25 26 27 16 16 17 16 16 17 30 31 32 26 27 28 21 22 23 16 16 17 21 22 23 18 19 20 12 13 13 26 28 29 330 344 360



2029 29 33 29 27 28 18 18 34 30 24 18 24 21 14 30 375



3 - 47



Tabel 3.14 KEBUTUHAN PERALATAN SAMPAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2009-2029 Tahun 2009 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan



Jumlah Penduduk Volume Timbulan (Jiwa) Sampah (m3/hari)



Kebonsari geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan TOTAL



54.626 60.814 53.771 50.376 52.914 33.624 33.054 63.393 55.239 44.006 33.322 45.257 38.706 26.297 56.187 701.584



24,58 27,37 24,20 22,67 23,81 15,13 14,87 28,53 24,86 19,80 15,00 20,37 17,42 11,83 25,28 315,71



Keb. Bin Sampah Keb. Gerobak (unit) (unit) 410 456 403 378 397 252 248 475 414 330 250 339 290 197 421 5.262



4 5 4 4 4 3 2 5 4 3 2 3 3 2 4 53



Keb.Transfer Depo (Unit) 2 2 2 1 1 1 1 2 2 1 1 1 1 1 2 20



Keb.Container (unit) 2 2 2 1 1 1 1 2 2 1 1 1 1 1 2 20



Keb.Dump Truk (unit) 0,34 0,38 0,34 0,31 0,33 0,21 0,21 0,40 0,35 0,28 0,21 0,28 0,24 0,16 0,35 4



Keb. Arm Roll Truck (unit) 0,38 0,43 0,38 0,35 0,37 0,24 0,23 0,45 0,39 0,31 0,23 0,32 0,27 0,18 0,40 5



Keterangan (Sumber : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2003) * Kapasitas Bin Sampah = 60 lt * Gerobak kapasitas = 2 m3 (rate 3 kali sehari) * Transfer depo = kap. 8 m3 dikosongkan 2 kali sehari * Container kapasitas = 6 m3 (rit 2 kali sehari) * Dump Truck kapasitas : 6 m3 (rit 3 kali sehari) * Arm Roll Truk = 8 m3 (rit 6 kali sehari)



Tahun 2014 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan Kebonsari geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan TOTAL



Jumlah Penduduk Volume Timbulan Keb. Bin Sampah Keb. Gerobak Keb.Transfer Keb.Container Keb.Dump Keb. Arm Roll 3 (Jiwa) (unit) (unit) Depo (Unit) (unit) Truk (unit) Truck (unit) Sampah (m /hari) 57.044 25,67 428 4 2 2 0,357 0,401 63.505 28,58 476 5 2 2 0,397 0,447 56.151 25,27 421 4 2 2 0,351 0,395 52.606 23,67 395 4 1 1 0,329 0,370 55.256 24,87 414 4 2 2 0,345 0,389 35.112 15,80 263 3 1 1 0,219 0,247 34.517 15,53 259 3 1 1 0,216 0,243 66.199 29,79 496 5 2 2 0,414 0,465 57.684 25,96 433 4 2 2 0,361 0,406 45.954 20,68 345 3 1 1 0,287 0,323 34.797 15,66 261 3 1 1 0,217 0,245 47.261 21,27 354 4 1 1 0,295 0,332 40.419 18,19 303 3 1 1 0,253 0,284 27.461 12,36 206 2 1 1 0,172 0,193 58.674 26,40 440 4 2 2 0,367 0,413 732.639 329,69 5.495 55 21 21 5 5



Keterangan (Sumber : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2003) * Kapasitas Bin Sampah = 60 lt * Gerobak kapasitas = 2 m3 (rate 3 kali sehari) * Transfer depo = kap. 8 m3 dikosongkan 2 kali sehari * Container kapasitas = 6 m3 (rit 2 kali sehari) * Dump Truck kapasitas : 6 m3 (rit 3 kali sehari) * Arm Roll Truk = 8 m3 (rit 6 kali sehari)



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 48



Tahun 2019 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan Kebonsari geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan TOTAL



Jumlah Penduduk Volume Timbulan Keb. Bin Sampah Keb. Gerobak Keb.Transfer Keb.Container Keb.Dump Keb. Arm Roll 3 (Jiwa) (unit) (unit) Depo (Unit) (unit) Truk (unit) Truck (unit) Sampah (m /hari) 59.569 26,81 447 4 2 2 0,372 0,419 66.316 29,84 497 5 2 2 0,414 0,466 58.636 26,39 440 4 2 2 0,366 0,412 54.935 24,72 412 4 2 2 0,343 0,386 57.702 25,97 433 4 2 2 0,361 0,406 36.666 16,50 275 3 1 1 0,229 0,258 36.045 16,22 270 3 1 1 0,225 0,253 69.129 31,11 518 5 2 2 0,432 0,486 60.237 27,11 452 5 2 2 0,376 0,424 47.988 21,59 360 4 1 1 0,300 0,337 36.338 16,35 273 3 1 1 0,227 0,255 49.352 22,21 370 4 1 1 0,308 0,347 42.208 18,99 317 3 1 1 0,264 0,297 28.676 12,90 215 2 1 1 0,179 0,202 61.271 27,57 460 5 2 2 0,383 0,431 765.068 344,28 5.738 57 22 22 5 5



Keterangan (Sumber : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2003) * Kapasitas Bin Sampah = 60 lt * Gerobak kapasitas = 2 m3 (rate 3 kali sehari) * Transfer depo = kap. 8 m3 dikosongkan 2 kali sehari * Container kapasitas = 6 m3 (rit 2 kali sehari) * Dump Truck kapasitas : 6 m3 (rit 3 kali sehari) * Arm Roll Truk = 8 m3 (rit 6 kali sehari)



Tahun 2024 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan Kebonsari geger Dolopo Dagangan Wungu Karee Gemarang Saradan Pilangkenceng Mejayan Wonoasri Balerejo Madiun Sawahan Jiwan TOTAL



Jumlah Penduduk Volume Timbulan Keb. Bin Sampah Keb. Gerobak Keb.Transfer Keb.Container Keb.Dump Keb. Arm Roll (Jiwa) (unit) (unit) Depo (Unit) (unit) Truk (unit) Truck (unit) Sampah (m3/hari) 62.206 27,99 467 5 2 2 0,389 0,437 69.252 31,16 519 5 2 2 0,433 0,487 61.231 27,55 459 5 2 2 0,383 0,431 57.366 25,81 430 4 2 2 0,359 0,403 60.256 27,12 452 5 2 2 0,377 0,424 38.289 17,23 287 3 1 1 0,239 0,269 37.640 16,94 282 3 1 1 0,235 0,265 72.189 32,48 541 5 2 2 0,451 0,508 62.903 28,31 472 5 2 2 0,393 0,442 50.112 22,55 376 4 1 1 0,313 0,352 37.946 17,08 285 3 1 1 0,237 0,267 51.537 23,19 387 4 1 1 0,322 0,362 44.076 19,83 331 3 1 1 0,275 0,310 29.945 13,48 225 2 1 1 0,187 0,211 63.983 28,79 480 5 2 2 0,400 0,450 798.932 359,52 5.992 60 22 22 5 6



Keterangan (Sumber : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2003) * Kapasitas Bin Sampah = 60 lt * Gerobak kapasitas = 2 m3 (rate 3 kali sehari) * Transfer depo = kap. 8 m3 dikosongkan 2 kali sehari * Container kapasitas = 6 m3 (rit 2 kali sehari) * Dump Truck kapasitas : 6 m3 (rit 3 kali sehari) * Arm Roll Truk = 8 m3 (rit 6 kali sehari)



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



3 - 49



Tabel 3.15 UMUR TPA KALIABU KABUPATEN MADIUN



Analisa



Eksisting (2008) Rata-rata Timbunan Sampah Kab/Kota (m3/Hari)



0,16



Rata - rata Sampah Terlayani/ Terangkut (m3/Hari)



0,11



Timbulan Sampah



(m3/thn)



34,38



Sisa Lahan Timbunan TPA ha



1,80



Rencana Tata Ruang Wiiayah Kabupaten Madiun 2009 – 2029



Total Lahan TPA ha



6,00



Densitas Densitas Sampah Sampah Terkompaksi Lepas (kg/m3)



600,00



Faktor Kompaksi Sampah



(kg/m3)



350,00



1,71



Volume Sampah Terlayani



Volume Tanah Penutup



Total Volume



Tinggi Tumpukan



Kebutuhan Lahan



(m3/thn)



(m3/thn)



(m3/thn)



m



m2/thn



73.441



14.688



88.129



2,50



35.252



Analisa Umur TPA



Masa Umur TPA s/d thn



14



2023



3 - 50



Ketentuan teknis untuk pembangunan TPA baru maupun TPA lama yang masih beroperasi sebagai berikut : 1. TPA baru atau yang direncanakan a. Zona Penyangga  Zona penyangga sesuai dengan Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem Controlled Landfill dan Sanitary Landfill dengan jarak 0-500 meter. Pemanfaatan lahannya ditentukan sebagai berikut : 0-100 meter : diharuskan berupa sabuk hijau. 101-500 meter : pertanian non pangan dan hutan.  Ketentuan pemanfaatan ruang : Sabuk hijau dengan tanaman keras yang boleh dipadukan dengan tanaman perdu terutama tanaman yang dapat menyerap racun dengan ketentuan sebagai berikut : 1) jenis tanaman adalah tanaman tinggi dikombinasi dengan tanaman perdu yang mudah tumbuh dan rimbun terutanama tanaman yang dapat menyerap bau, 2) beberapa pohon adalah minimum 5 meter.



 Kriteria Teknis Tersedia akses dan jaringan jalan yang baik. Tersedia jaringan drainase yang memadai. Tersedia sistem pembuangan limbah cair yang baik untuk fasilitas-fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan limbah. Tersedia pasokan air dan tidak menggunakan air tanah setempat dalam proses produksi dan kegiatan penunjang lain di dalam kawasan. Tersedia parkir dan bongkar muatan sampah dan muat sampah terpilah yang akan di daur ulang di lokasi lain. Lebar jalan dan ruang terbuka memungkinkan manuver kendaraan pengangkut sampah dua arah, baik yang sedang bergerak maupun yang sedang bongkar muatan. Penggunaan lahan pada zona budidaya terbatas selain kepada ketentuan di atas ditentukan dengan melakukan kajian lingkungan sesuai dengan yag tersebut dalam ketentuan umum.



Pemprosesan sampah utama. Instalasi pengolahan sampah menjadi energi, atau instalasi pembakaran bersama unit pengelolaan limbahnya.