Bab 9 SK Payung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TRUMON JalanT. Raja Husein Nomor Kode Pos 23774 E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUMON NOMOR : 800/ I / UKP – IX/ IV/ 2019 TENTANG MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUMON Menimbang



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu klinis dan keselamatan pasien perlu di susun aturan tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Trumon tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien; c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan kinerja UPTD Puskesmas Trumon perlu disusun indikator mutu dan kinerja UPTD Puskesmas Trumon; d. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf c perlu di tetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Trumon tentang penyusunan indikator mutu dan Kinerja; e. bahwa dalam rangka peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien maka tenaga medis wajib berperan aktif dalam pelaksanaannya; f. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut perlu



identifikasi,dokumentasi,pelaporan



kasus,



dan



penanganan



kejadian



tidak



diharapkan,



kejadian



potensial cedera, dan kejadian nyaris cedera; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan yang dimaksud pada huruf e dan f perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Trumon tentang identifikasi, dokumentasi,



pelaporan



kasus,



dan



penanganan



kejadiantidak diharapkan, kejadian potensial cedera, dan kejadian nyaris cedera; h. bahwa untuk menjamin perbaikan mutu layanan klinis di UPTD Puskesmas Trumon Maka perlu di laksanakan manajemen resiko klinis ; i. bahwa dalam meningkatkan pengukuran mutu dan keselamtan pasien di lakukan penyusunan indikator klinis, indikator perilaku pemberi layanan klinis, standar layanan pasien, penetapan dokumen eksternal sebagai acuan; j. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan klinis yang baik, maka perlu keterlibatan tenaga klinis dalam upaya peningkatan



mutu



layanan



klinis,



secara



berkesinambungan; k. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; l. bahwa dalam upaya penyelenggaraan pelayanan klinis yang optimal, perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien; m. bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan tenaga klinis dan keselamatan pasien; n. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dibentuk tim peningkatan mutu layanan klinis; o. Bahwa untuk meningkatkan budaya keselamatandan budaya perbaikan yang berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien;



Mengingat



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 3. Peratuan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor 75 Tahun 2014



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/MenKes/ SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1691/PER/VIII/2011 tentang keselamatan Pasien di Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 tahun 2003 tentang standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. MEMUTUSKAN



Menetapkan:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUMON TENTANG MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS TRUMON



KESATU



:



Kebijakan mutu dan keselamatan pasien UPTD Puskesmas Trumon, meliputi : 1. Kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatn pasien 2. Penetapan indikator mutu layanan klinis 3. Penanganan KTD, KTC, KPC, KNC 4. Penerapan manajemen resiko klinis 5. Penetapan tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien 6. Penetapan area prioritas dengan mempertimbangkan 3H 1P



KEDUA



:



KETIGA



:



7. Penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar pelayanan klinis 8. Penetapan sasaran keselamatan pasien 9. Petugas yang berkewajiban melakukan pemantauan pelalsanaan kegiatan 10. Penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Kebijakan mutu dan keselamatan pasien UPTD Puskesmas Trumon sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Surat Keputusan ini Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannyaakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Trumon : 08 April 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS TRUMON



SAID SALEH



Lampiran Nomor Tentang



: Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Trumon : 800/ / UKP – IX/ IV/ 2019 : Mutu dan Keselamatan Pasien



A. Kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



Kepala Puskesmas dan seluruh petugas pemberi layanan klinis wajib berpartisipasi dalam program mutu/kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. B. Penetapan indikator mutu layanan klinis



NO. 1.



JENIS PELAYANAN Pendaftaran dan RM



INDIKATOR MUTU 1. Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan



TARGET 100% > 80%



2. Waktu penyediaan dokumen RM baru pelayanan rawat jalan80%



3. Waktu penyediaan dokumen RM lama pelayanan rawat jalan < 10 menit 2.



Poli Umum



1. Waktu tunggu pelayanan poli umum < 20 menit



>80%



2. Kepatuhan penulisan secara paripurna, meliputi anamnesis/aloanamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial



>80%



>80% 3.



KIA/KB



3. Kepuasan pelanggan 1. Kelengkapan Informed Consent setelah pasien mendapat informasi yang jelas



100% 100%



2. Kepatuhan penulisan RM secara paripurna >80% 4.



5.



Imunisasi



3. Kepuasan pelanggan 1. Penyimpanan Vaksin sesuai standar



Poli Sanitasi



2. Pemberian pelayanan imunisasi minimal tenaga keperawatan (perawat/bidan) 3. Kepuasan pelanggan 1. Baku mutu limbah cair



100% 100% >80% 100%



6.



Poli Gigi



7.



Ruang Bersalin



8.



Ruang Laboratorium



2. Pengolalaan limbah pdat infeksius sesuai dengan aturan 1. Kelengkapan Informed Consent setelah pasien mendapat informasi yang jelas



100%



2. Pencabutan gigi tetap dengan kompliasi



80% 100%



2. Kedisiplinan waktu pergantian jaga petugas raung bersalin



>80%



3. Kepuasan pelanggan 1. Tidak adanya kesalahan pemberian hasil laboratorium



100%



>80% 100% >80%



9.



Farmasi



10.



11.



UGD



Rawat Inap



2. Waktutungguhasilpemeriksaanlaboratorium< 30 menit( Kec. Pemeriksaan Sputum BTA )



>80%



3. Kepuasan pelanggan 1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi80%



2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan80%



3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat 1. Jam buka pelayanan gawat darurat 24 jam



100% 100%



2. Ketepatan Pelaksanaan triase di UGD



>80%



3. Kepuasan pelanggan



>80%



1. Tidak adanya pasien jatuh



100%



2. Kedisiplinan waktu pergantian jaga petugas rawat inap



>80%



3. Kepuasan pelanggan



>80%



C. Penanganan KTD, KTC, KPC, KNC



Penanganan KTD, KPC, KNC, dan Resiko Pelayanan Klinis, yaitu : 1. Kepala Puskesmas membentuk Tim Keselamatan Pasien di Puskesmas 2. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas menyusun asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien



3. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas mengembangkan informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) 4. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas mengidentifikasi kasus kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) yang terjadi dilingkup Puskesmas dan jaringannya 5. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas mencatat dan menangani kejadian kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) yang terjadi 6. Penanggung jawab pelayanan klinis membuat laporan tentang kejadian kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) di setiap unit kepada Tim Keselamatan Pasien Puskesmas 7. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) di setiap unit kepada Kepala Puskesmas 8. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas menganalisis dan membuat solusi pembelajaran (audit) terhadap insidensi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) 9. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas membuat kesimpulan dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), dan kejadian nyaris cidera (KNC) 10. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas menyampaikan solusi pembelajaran atas tiap kajian masalah atas kasus yang berfungsi untuk evaluasi mutu pelayanan di Puskesmas.



D. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS



Penerapan Manajemen Resiko Klinis UPTD Puskesmas Trumon Manajemen resiko klinis merupakan suatu upaya sistematis yang dilakuka baik di rumah sakit maupun puskesmas dalam rangka mengurangi resiko akibat pelaksanaan pelayanan medis. Resiko klinis dapat berupa bahaya, kesalahan, musibah , atau potensi terjadinya hal-hal yang merugikan pasien, terkait dengan atau sebagai dampak asuhan klinik yang diberikan kepadanya. Manajemen Resiko Bertujuan :  



Meminimalkan terjadinya “ medical error “, “ adverse events “, dan “harm” pada pasien ( membuat asuhan pasien lebih aman ) Meminimalkan kemungkinan terjadinya klaim dan mengendalikan biaya yang harus menjadi tanggungan institusi ( mencegah kerugian finansial bagi puskesmas ) dan dokter.



Tahapan Manajemen Resiko Klinis 1. Menetapkan lingkup manajemen resiko klinis 2. Identifikasi resiko ( yang bersasal dari hasil audit, keluhan pasien dan insiden) 3. Analisa resiko klinis ( severity analysis dan root cause analysis ) 4. Evaluasi resiko klinis ( menetapkan apakah uatu resiko memerlukan tindakan atau tidak ) 5. Tindakan / treatmen terhadap resiko



E. PENERAPAN TATA NILAI BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



a. Kesadaran( Awareness) Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja dengan berhatihati.Seluruh staf Puskesmas mampu mengenali kesalahan dan belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya. b. Terbuka dan Adil Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi secara “terbuka dan bebas”, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi insiden. Adapun konseuensi menjadi “terbuka dan adil” adalah : 1) Staf harus terbuka tentang insiden yang melibatkan Staf Puskesmas; 2) Staf dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan yang dilakukan; 3) Staf merasa mampu berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi; 4) Puskesmas terbuka dengan pasien, masyarakat dan staf; 5) Staf diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden c. Pendekatan Sistem Memiliki budaya keselamatan akan mendorong terciptanya lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada system dimana individu tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan sIstem (systems approach). F. PENETAPAN AREA PRIORITAS DENGAN MEMPERTIMBANGKAN 3H 1P



G. PENETAPAN DOKUMEN EKSTERNAL YANG MENJADI ACUAN DALAM



PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN KLINIS Dokumen Eksternal yang Menjadi Acuan dalam Penyusunan Standar Pelayanan Klinis : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 3. Peratuan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat



Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/MenKes/ SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/PER/VIII/2011 tentang keselamatan Pasien di Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 tahun 2003 tentang standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. H. PENETAPAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien UPTD Puskesmas Trumon 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggungjawab layanan klinis dan penanggungjawab



wajib



berpartisipasi



dalam



program



mutu



dan



keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para koordinator unit wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan oleh jajaran puskesmas. 3. Sasaran keselamatan pasien disusun oleh seluruh jajaran puskesmas Tegalrejo dengan pendekatan multi disiplin, dan dikoordinasikan oleh wakil manajemen mutu. 4. Tujuh standar keselamatan pasien meliputi : a. Hak pasien, b. Mendidik pasien dan keluarga,



c. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, d. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi program peningkatan keselamatan pasien, e. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, f.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien,



g. Komunisasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. 5. Tujuh langkah menuju keselamatan pasien : a. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien, b. Memimpin dan mendukung staf, c. Mengintegrasikan aktivitas pengelola risiko, d. Mengembangkan system pelaporan, e. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien, f. Belajar dan berbagi pengalaman mengenai keselamatan pasien, g. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasein. 6. Sasaran keselamatan pasien meliputi : Ketepatan identifikasi pasien,



I.



PETUGAS



YANG



BERKEWAJIBAN



MELAKUKAN



PEMANTAUAN



PELAKSANAAN KEGIATAN Penanggung jawab pemantau pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis bertugas untuk : 1. Melakukan monitoring atau pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan



perbaikan mutu layanan klinis. 2. Melaporkan



hasil



monitoring



atau



pemantauan



terhadap



pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis kepada Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP). 3. Memberikan masukan mengenai pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu



layanan klinis kepada Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP).



J. PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS



DAN KESELAMATAN PASIEN 1. Pelaksanaan penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dilakukan oleh Tim Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) kepada petugas di puskesmas melalui sebuah rapat. 2. Penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan



pasien



dilaksanakan



selambatnya



2



minggu



setelah



pelaksanaan evaluasi peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.