BAB I Landasan Pengembangan Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Landasan Pengembangan Kurikulum Landasan yuridis dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Negeri 3 Sukamaju. mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai arah tujuan pendidikan sekolah. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 dan juga mengacu pada (Landasan hukum penyusunan Kurikulum Operasional) Permendikbudristek ,No. 5 Tahun 2022 tentang standar Kompetensi Lulusan, Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi, Kepmendikbudristek, No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Keputusan Kepala BSKAP No.033/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran, Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 16,tahun 2022 tentang standar Proses, Keputusan Kepala BSKAP No.033/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang, Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila



Pada Kurikulum Merdeka, Permendikbudristek



Republik Indonesia Nomor 21 tentang standar Penilaian ( KEMBANGKAN PERATURAN PERATURAN INI SAMPAI MULOK, PRAMUKA,BOS DLL LIHAT KTSP 2013) Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Negeri 3 Sukamaju adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam menguasai kompetensi. Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan kinestetik. Berdasarkan landasan tersebut, SD Negeri 3 Sukamaju dengan kekuatan, kemampuan dan keinginan untuk selalu ingin berkembang, berharap akan menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi suatu suasana belajar penuh aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,



kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). ### Dasar-dasar Hukum IKM dapat diunduh di link : https://bit.ly/dasar-



hukum-kurikulum-merdeka