Bab II Pembahasan Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ada beberapa jenis-jenis hukum yang ada, dibedakan pada banyak faktor. Misalnya macam-macam hukum berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus mengetahui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia agar kita tidak melanggar segala peraturan-peraturan yang ada. B. Rumusan Masalah



1. Apa pengertian hukum dan pembagian hukum? 2. Apa pengertian dari hukum tertulis dan tidak tertulis? 3. Bagaimana perbadaan antara hukum tertulis dan tidak tertulis? 4. Apa macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis?



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Adapun pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut : 1. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO: Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat. 2. PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMADJA: Pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. 3. J. C. T. SIMORANGKIR: Pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. 4. S. M. AMIN: Pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.



2



5. E. M. MEYERS: Pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Pembagian Hukum di Indonesia digolongkan dalam beberapa jenis : 1. Berdasarkan Wujudnya 



Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, sifatnya kaku, tegas, lebih menjamin kepastian hukum, sanksi pasti karena jelas tertulis. Contoh: UUD, UU, Perda.







Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.



2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya 



Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.







Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).







Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).



3. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya 



Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.







Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).







Hukum asas (hukum alam).



B. Pengertian Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis 1. Hukum Tertulis



3



Hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam bentuk peraturan perundangundangan Negara. Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 



Hukum Tertulis yang dikodifikasikan seperti KUHPerdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.







Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan seperti PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), dan Kepres (Keputusan Presiden).



Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung. 2. Hukum yang Tidak Tertulis Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termasuk dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis ini merupakan suatu jenis hukum yang sangat dinamis. Satu masyarakat bisa membentuk suatu hukum tertentu yang bisa saja dimiliki atau tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Bentuk hukum ini juga terlahir dari pemikiran para tetua yang lebih dulu mendiami masyarakat tersebut. Terkadang hukum ini juga direvisi, mengikuti perkembangan jaman dan lingkungan sehingga menciptakan aturan yang seolah-olah baru. Seringkali, adanya perbedaan hukum ini terkadang bisa menimbulkan beberapa konflik seperti penyebab konflik antar ras, penyebab konflik antar suku, dan juga penyebab konflik antar agama, apabila ada suatu masyarakat baru yang tidak menghormati aturan yang ada di wilayah tertentu.



C. Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis Hukum Tertulis



Hukum Tidak Tertulis



Aturannya pasti (tertulis)



Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis



4



Mengikat semua orang



Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang



Memiliki alat penegak aturan



ada, kadang tidak ada)



Dibuat oleh penguasa



Dibuat oleh masyarakat



Bersifat memaksa



Bersifat tidak terlalu memaksa



Sangsinya berat



Sangsinya ringan.



D. Macam-Macam Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis 1. Hukum Tertulis a. Hukum Pidana Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukuman atau sanksi ada 2 yaitu : 1). Sanksi Pokok Sanksi pokok meliputi Hukuman Mati, Hukuman Penjara, Hukuman Kurungan dan Hukuman Denda. 2). Sanksi Tambahan Sanksi tambahan meliputi Pencabutan Hak-Hak Tertentu, Perampasan BarangBarang Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim.



b. Hukum Acara Pidana Pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Isi Hukum acara pidana mengatur tentang : 



Proses penyelidikan







Proses penangkapan







Proses penahanan







Proses pemeriksaan







Proses persidangan







Proses penuntutan







Proses penjatuhan hukuman







Proses pelaksanaan hukuman



5



c. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentukbentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya adalah mengatur tentang tugas lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



d. Hukum Tata Usaha Negara Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya adalah mengatur bagaimana Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.



e. Hukum Perdata Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata memuat : 



Hukum Perorangan atau personenrecht yang mengatur manusia sebagai subjek hukum, mengatur manusia dalam kepemilikan dan menjalankan hak-hak yang dimilikinya.







Hukum Keluarga atau familierecht yang mengatur perkawinan beserta hak-haknya, perwalian, pengampuan, hubungan antara keluarga.







Hukum Harta Kekayaan yang mengatur hak mutlak tiap orang dan hak perorangan terhadap harta kekayaan yang dapat diukur dengan nilai uang.







Hukum Waris atau erfrecht yang mengatur harta kekayaan peninggalan seseorang jika terjadi kematian atau meninggal dunia.



f. Hukum Dagang Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukanperdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dalam bidang perdagangan, pelaku yang diatur adalah manusia dan badan hukum yang terlibat dalam keterikatan hubungan perdagangan.



6



2. Hukum Tidak Tertulis a. Hukum adat Hukum adat pada umumnya berlaku secara kultural yang validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat atau tetua adat adalah orang yang memiliki otoritas mempertahankan hukum adat dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat. Contoh penerapat hukum adat, misalnya adalah tertangkapnya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis dalam kitab atau undang-undang, namun sudah menjadi kesepakatan kultural yang turuntemurun bahwa di suatu kampung, mereka yang ketahuan pacaran harus segera dikawinkan.



b. Contoh Hukum Adat di Indonesia 1) Hukum Adat Dayak Pada masyarakat dayak, hukum adat istiadat yang berlaku bukanlah sebuah dokumen resmi atau sebuah pedoman yang tertulis. Hukum yang berlaku bisa saja mempunyai perbedaan, asalkan hukum tersebut masih menganut prinsip tanggul balik haragaq asing, yang berarti bahwa suatu perkara termasuk dalam adat ditentukan oleh beberapa pertimbangan yang berhubungan dengan perkara tersebut, atau yang memberikan pengaruh terhadap terjadinya perkara tersebut. Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa segala perkara sebenarnya tidak memiliki sanksi tersendiri yang sifatnya mutlak. Semua tergantung dari unsur-unsur spesifik masing-masing perkara tersebut. 2) Hukum Adat Aceh Dalam hukum adat Aceh, ada beberapa jenjang penyelesaian yang diberikan untuk menyikapi suatu permasalahan. Untuk penyelesaian masalah, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menasehati. Yang kedua setelah menasehati adalah teguran yang dilanjutkan dengan permohonan maaf yang bersangkutan dihadapan orang banyak yang dikumpulkan di balai atau masjid, kemudain baru dijatuhkan denda.



7



3) Hukum Adat Papua Hukum adat di Papua sebenarnya lebih dihormati daripada hukum yang berlaku secara umum atau dalam skala nasional. Bukan berarti bahwa mereka tidak akan menaati hukum nasional, namun lebih seperti penerapan hukum adat yang diharuskan, meskipun suatu kejadian sudah diproses secara hukum. Contohnya, ketika seseorang menyebabkan orang lain meninggal dunia, selain diproses dengan hukum yang berlaku, ia juga harus memenuhi hukum adat yakni dengan mengganti kerugian dengan babi dan uang.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hukum dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Di Indonesia terdapat pembagian hukum yang berdasarkan pada wujudnya, ruang atau wilayah berlakunya dan waktu berlakunya. Hukum berdasarkan Wujudnya terbagi menjadi dua bagian yaitu Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang telah dibukukan dan tercantum dalam berbagai perundang-undangan secara tertulis. Sedangkan Hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh dari Hukum tertulis adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sedangkan contoh dari Hukum tidak tertulis adalah Hukum Adat.



B. Saran Sebagai warga Negara Indonesia kita memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Oleh karena itu sebagai warga Negara yang baik kita harus mengetahui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia bagaimana pun bentuknya (hukum tertulis ataupun tidak tertulis) agar kita bisa menaati serta tidak melanggarnya sehingga negara ini akan tetap damai.



9