Bab III Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1 Identifikasi Rumah Sakit Nama Rumah Sakit : RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Kode Rumah Sakit : 167.1013 Direktur Utama : Dr. H. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 3,5 Palembang Kecamatan/Kota : Ilir Timur 1 / Palembang Kode/Telepon/Faximile : 0711.354088 (Hunting) Faximile : 0711.351318 E-mail : [email protected] Kelas Rumah Sakit : Kelas A Pendidikan / SK Menkes. No.634/12 Sep Luas Tanah Tahun Pembangunan Tahun Operasional



2009 : 208.455 m2 : 1953 : 1957



3.2 Sejarah RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dahulu bernama Rumah Sakit Umum Pusat Palembang, yang didirikan pada tahun 1953 atas prakarsa Menteri Kesehatan RI Dr. Mohammad Ali (Dr. Lee Kiat Teng) dan mulai beroperasional sejak tanggal 3 Januari 1957 dengan fasilitas yang sederhana. Melayani pelayanan rawat jalan pelayanan rawat inap dengan 78 kamar tidur dilengkapi pelayanan laboratorium, Apotek, Radiologi, Emergency dan peralatan penunjang medik lainnya. Seiring dengan perkembangan waktu rumah sakit ini semakin berkembang baik sarana dan prasaran termasuk sumber daya manusianya, tersedia para spesialis lengkap dan beberapa subspesialis, sehingga mengubah tipenya dari kelas C menjadi Rumah Sakit Umum Pusat kelas B (1972) yang ditetapkan pada tahun 1979 berdasarkan SK Menkes RI No. 134/Menkes/SK/IV/1978, dengan luas bangunan 37.000 m3 dalam area seluas 22 hektar, sekaligus dan menjadi rumah sakit terbesar sebagai pusat rujukan layanan kesehatan se-Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. 29



Dengan adanya kebijaksanaan pemerintah terhadap beberapa rumah sakit agar meningkatkan efisien dan efektifitas pengelolaan sumber daya serta meningkatkan mutu pelayanannya, maka pada tanggal 1 November 1993 Rumah Sakit Umum Pusat Palembang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Swadana sesuai dengan SK Menkes RI No. 1134/Menkes/SK/1993 tanggal 10 Desember 1993. Rumah Sakit Umum Palembang sejak tanggal 4 Oktober 1997 berdasarkan SK Menkes No. 129/SK/XI/1997 berubah nama menjadi Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang termasuk kategori rumah sakit tipe B plus, yang menunjang terselenggaranya pelayanan kesehatan. Dengan dikeluarkannya SK Menkes RI No. 1062/Menkes/2001, maka status RSMH berubah dari Perusahaan Umum Bhakti Husada (PBH) Menjadi Perusahaan Jawatan atau lebih dikenal dengan



istilah



Perjan.



Saat



ini



berdasarkan



SK



Permenkes



RI



No.



1680/Menkes/Per/XII/2005 maka status RSMH berubah menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Pada tahun 2005 dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap 13 Rumah Sakit Ventrikel termasuk RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, berdasarkan SK Menkes RI No. 1243.Menkes/SK/VIII/2005, tentang penetapan 13 eks RS Perjan menerapkan Pola Peneglolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Setelah melalui berbagai persiapan dan pembinaan serta penilaian dari tim survei komisi gabungan Akreditasi Rumah Sakit maka dengan keputusan Menteri Kesehatan sejak tanggal 12 September 2009 Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang telah memperoleh status akreditasi penuh. Dan saat ini RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang berdasarkan Keputusan Meneri Kesehatan RI No. 643/Menkes/SK/VIII/2009 12 Agustus 2009 menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Klasifikasi Kelas A. 3.3 Visi dan Misi serta Tujuan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang 3.3.1 Visi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang 30



Menjadi rumah sakit pendidikan dan rujukan nasional dengan pelayanan bertaraf internasional tahun 2019. 3.3.2 Misi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Misi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah: a. Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan dan penelitian yang berkualitas dalam bidang kesehatan, berstandar internasional b. Menjadi pusat promosi kesehatan. c. Membina rumah sakit jejaring d. Meningkatkan kesejahteraan pegawai, karir dan kenyamanan pegawai 3.3.3 Tujuan RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang Tujuan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah: a. Meningkatkan derajat kesehatan dan senantiasa berorientasi



kepada



kepentingan masyarakat. b. Meningkatkan citra pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. c. Menghasilkan tenaga dokter umum, spesialis dan sub spesialis serta tenaga keperawatan yang berkualitas dan bermoral tinggi. 3.3.4 Fungsi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Fungsi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah: a. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif secara paripurna. b. Pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian



di



bidang



kegawatdaruratan, gastroentrologi, rehabilitasi medis, cardiovaskuler, stroke, reproduksi, transplantasi serta pelayanan penunjang. c. Pelayanan kesehatan lainnya seperi pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan. 3.3.5 Motto RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Kesembuhan dan kepuasan anda merupakan kebahagiaan kami. 3.4 Struktur Organisasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang dikepalai oleh Direktur Utama dibawah Pengawas. Direktur Utama membawahi Direktorat Keuangan, Direktorat Medik dan Keperawatan, serta Direktorat Umum, SDM, dan Pendidikan yang berkoordinasi dengan Satuaan Pemeriksaan Intern, Komite Medik, Komite



31



Keperawatan, Komite Mutu dan Keselamatan, Komite Etik dan Hukum RS, Sekretariat Direksi, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Direktur Medik dan Keperawatan membawahi bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, dan bidang fasilitas pelayanan medik serta membawahi departemen bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan kandungan, THT, neurologi, mata, dermatologi dan venereologi, anastesi dan terapi intensif, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, kedokteran forensik, gigi dan mulut, jiwa, rehabilitas medik, mikrobilogi klinik. Selain itu, membawahi instalasi seperti gawat darurat, rawat jalan, graha spesialis, brain dan heart center, rawat intensif, bedah sentral, hemodialisis, rawat inap, rehabilitasi medic, rekam medik, radiologi, patologi klinik dan mikrobiologi, patologi anatomi, pemulasaran jenazah dan kerohanian, pemeliharaan sarana medik, pelayanan pelanggan dan PKRS, dan rujukan nasional. Direktur Umum, SDM dan pendidikan membawahi bagian umum, bagian SDM, bagian pendidikan dan penelitian serta membawahi beberapa instalasi, yaitu farmasi, gizi, pemeliharaan sarana non medik, pendidikan dan pelatihan, sterilisasi, loundry, performa dan pertamanan, keamanan dan sanitasi. Direktur Keuangan membawahi bagian perencanaan dan anggaran, bagian perbendaharaan dan mobilisasi dana, bagian akuntansi, Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit, serta Instalasi Pasien Jaminan. 3.5 Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang 3.5.1 Falsafah Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang optimal dan terpadu, berorientasi kepada penyembuhan pasien dengan penyediaan obat yang bermutu, rasional dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. 3.5.2 Visi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Menjadi pusat pelayanan farmasi, pendidikan dan penelitian yang terbaik dan bermutu Nasionalbertaraf internasional tahun 2019. 32



3.5.3 Misi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Misi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah : a. Menyelenggarakan pelayanan farmasi yang komprehensif dan berkualitas tinggi b. Menyelenggarakan jasa pendidikan dan penelitian dalam bidang kefarmasian dan kesehatan c. Menjadi pusat promosi kesehatan 3.5.4 Tujuan Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Tujuan Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah: a. Meningkatkan mutu pelayanan farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang b. Menerapkan konsep pelayanan farmasi sistem satu pintu untuk menunjang pengelolaan perbekalan farmasi yang efektif dan efisien di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. c. Meningkatkan peran dan fungsi apoteker di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. 3.5.5 Tugas Pokok Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang mencangkup: a. Penyiapan fasilitas untuk melakukan tugas peracikan dan pengelolaan perbekalan



farmasi



yaitu



perencanaan,



pengadaan,



penyimpanan,



pendistribusian, pengendalian dan pengawasan. b. Pelayanan farmasi klinik (informasi obat, monitoring efek samping obat, pemantauan terapi obat, dan sebagainya). 3.5.6 Fungsi Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Instalasi Farmasi mempunyai fungsi: 33



a. Manajemen persediaan seperti perencanaan, pengadaan, wasdal mutu, wasdal persediaan administrasi gudang. b. Produksi mencakup steril dan non-steril. c. Distribusi mencakup pasien rawat jalan dan rawat inap, ruangan di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. d. Pelayanan Farmasi Klinik. 3.5.7 Kedudukan Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Kedudukan Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah : a. Instalasi Farmasi adalah organisasi fungsional di lingkungan RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang yang berada di Bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Umum, SDM dan Pendidikan. b. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan Kepala Instalasi Farmasi. c. Instalasi Farmasi berlokasi di samping gedung Graha Spesialis RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang. 3.5.8 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang di bawah Direktur Umum, SDM dan Pendidikan



yang dikepalai oleh kepala Instalasi



Farmasi. Instalasi farmasi memiliki 4 koordinator yang di bawahi Kepala Instalasi Farmasi yaitu, Koordinator Persediaan Farmasi, Koordinator Pelayanan Farmasi, Koordinatoor Farmasi Klinik, serta Koordinator Mutu dan Keselamatan Kerja. 3.5.8.1 Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Tugas-tugas Kepala Instalasi Farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang adalah : a. Menyelenggarakan pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik secara terpadu berdasarkan ketentuan dan arahan pimpinan dalam rangka melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis. b. Menyusun anggaran belanja AMHP, BMHP, dan obat-obatan. 34



c. Menyusun program pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM di Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. d. Menyelenggarakan penerapan peraturan dan kebijakan mutu pelayanan, keselamatan pasien, K3 dan PPI yang berlaku di Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. e. Menyusun rencana kebutuhan tenaga berdasarkan analisa beban kerja pegawai. f. Menyusun program pengkajian dan pengembangan pelayan kefarmasian. g. Melakukan supervise terhadap proses pelayanan farmasi yang meliputi proses pengadaan, penyimpanan, peresepan, dispensing, serta penyaluran perbekalan farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. h. Membuat konsep peraturan dalam lingkungan kegiatan pelayanan kefarmasian. i. Memberi petunjuk dan mengkoordinasikan serta memotivasi staf dalam kegiatan kefarmasian dan administrasi. j. Memberikan motivasi, penilaian kerja, sanksi, dan penghargaan kepada pegawai Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. k. Mempelajari atau mengkaji laporan, saran dan hasil kerja staf Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. l. Mengawasi dan memantau sarana dan prasarana agar siap pakai. m. Mengawasi dan menilai mekanisme kerja bawahan di Instalasi Farmasi melalui laporan dan memeriksa secara langsung hasil kerja bawahan. n. Mengadakan rapat staf dan petugas Instalasi Farmasi terkait secara rutin dan insidentil dengan prinsip KIS ( Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi). o. Mengkonsultasikan kegiatan pengendalian mutu, perencanaan dan pemantauan persediaan farmasi serta pengembangan tenaga kepada atasan. p. Memberi saran dan bahan pertimbangn mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan kefarmasian di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sesuai dengan permasalahan sebagai bahan masukan bagi atasan dalam menentukan kebijakan. q. Mencarikan solusi dan alternative penyelesaian masalah yang timbul. r. Menyampaikan laporan berkala seluruh kegiatan Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kepada pimpinan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.



35



s. Memberikan saran atau masukan dan berkonsultasi dengan pimpinan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk kelancaran tugas Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. t. Melakukan Koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 3.5.8.2 Koordinator Persediaan Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Dalam melakukan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dengan tugas sebagai berikut: a. Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi untuk harian, bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. b. Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan kebutuhan ATK, rumah tangga, kebutuhan logistik, dan lain-lainnya untuk harian, bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. c. Menelaah, menyeleksi, dan memilih jenis dan jumlah perbekalan farmasi yang akan dipesan. d. Menelaah, menyeleksi, dan memilih permintaan ATK, rumah tangga, dan lainlainnya. e. Membuat surat pesanan pembelian langsung perbekalan farmasi. f. Meretur perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan atau spesifikasi pada proses pengadaan. g. Menerima, menyimpan, dan mendistribusikan perbekalan farmasi. h. Membuat jadwal penghapusan perbekalan farmasi, jika dilakukan proses penghapusan perbekalan farmasi. i. Memeriksa jurnal pembuatan obat di produksi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. j. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan perbekalan farmasi. k. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. l. Membuat laporan bulanan pemakaian obat narkotika. m. Membuat laporan bulanan pemakaian obat generik. 36



n. Membuat laporan bulanan kejadian medication error dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). o. Membuat laporan bulanan Standard Pelayanan Minimum (SPM). p. Membuat Laporan bulanan obat Live Saving yang tidak boleh kosong di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. q. Membuat laporan hasil pelaksanaan Stock Opname. r. Memeriksa laporan penagihan obat kemoterapi, obat kronis dan alat kesehatan ke BPJS. s. Membuat laporan kinerja staf Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. t. Menyelenggarakan surat menyurat sehubungan dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. u. Menyiapkan bahan dan data yang dibutuhkan untuk mengikuti rapat atau pertemuan rutin Instalasi Farmasi. v. Membuat notulen rapat internal farmasi serta menyiapkan absensi peserta rapat w. Mengatur dan menyiapakan jadwal orientasi pegawai baru, jadwal praktek kerja mahasiswa di Instalasi Farmasi, dan bimbingan mahasiswa PKL. x. Menangani masalah kepegawaian Instalasi Farmasi yang meliputi absensi, cuti, mutasi, dan lain-lainnya. y. Tindak lanjut terhadap masalah yang berkaitan dengan administrasi kefarmasian. z. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. 3.5.8.3 Koordinator Pelayanan Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Dalam melakukan tugasnya Koordinator Pelayanan Farmasi, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi langsung dalam hal sebagai berikut: a. Menyusun, menelaah, dan menyeleksi serta mengolah data dalam rangka perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi di TPO untuk pelayanan pasien. b. Menyusun, menelaah dan menyeleksi serta mengolah data dalam rangka perencanaan kebutuhan ATK, rumah tangga, dan kebutuhan TPO. c. Menyiapkan data untuk pembuatan pembuatan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi di TPO.



37



d. Mengawasi dan memantau proses penyiapan perbekalan farmasi dibawah koordinasinya. e. Menyiapkan data untuk pembuatan laporan bulanan pemakaian obat narkotika dan psikotropika di TPO. f. Menyiapkan data untuk pembuatan laporan hasil pelaksanaan Stok Opname. g. Meretur perbekalan farmasi yang tidak sesuai persyaratan atau sfesifikasi pada proses permintaan obat ke gudang. h. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan perbekalan farmasi dibawah koordinasinya. i. Mengkoordinasi penyelesaian masalah KTD, KNC, KPC. j. Tindak lanjut terhadap, masalah yang berkaitan dengan pengelolaan perbekalan farmasi di bawah koordinasinya. k. Bimbingan pegawai baru atau mahasiswa PKL. l. Membuat laporan kinerja staf Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. m. Menyiapkan bahan dan data yang dibutuhkan untuk mengikuti rapat atau pertemuan rutin Instalasi FarmasiRSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. 3.5.8.4 Koordinator Farmasi Klinik Palembang



RSUP



Dr.



Mohammad



Hoesin



Dalam melakukan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi dalam hal sebagai berikut: a. Melaksanakan pelayanan Farmasi Klinik, meliputi: - Pengkajian dan pelayanan resep - Penelusuran riwayat penggunaan obat - Pelayanan Informasi Obat (PIO) - Konsultasi dengan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya - Konseling - Visite - Pemantauan terapi obat - Monitoring Efek Samping Obat (MESO) - Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) - Penanganan Sitostatik



38



b. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengkoordinasi kegiatankegiatan pelayanan Farmasi Klinik berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. c. Membantu Kepala Instalasi Farmasi dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan farmasi klinik kepada pasien, kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di lingkungan Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. d. Berkerjasama dengan koordinator lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan profesi dibidang kefarmasian. e. Membuat jadwal harian dan jadwal konseling Apoteker untuk pasien rawat jalan. f. Membantu Kepala Instalasi dalam berkoordinasi dengan Instalasi dan ruangan lain atau dengan profesi lain untuk menunjang pelaksanaan farmasi klinik. g. Membimbing dan mengarahkan Ketua Tim, TTK, dan Pramu Instalasi. h. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan farmasi klinik i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 3.5.8.5 Koordinator Mutu dan Keselamatan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Dalam melakukan tugasnya, bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Farmasi dalam hal sebagai berikut: a. Mengkoordinir penerapan peraturan



dan



kebijakan



mutu



pelayanan,



keselamatan pasien, K3 dan PPI yang berlaku di Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. b. Mengkoordinir kegiatan yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien, K3, dan PPI di Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.



39



c. Melakukan pemantauan pelaksanaan pedoman pelayanan dan indikator unit kerja. d. Membantu Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menentukan indikator mutu layanan yang akan digunakan di unit kerja tersebut serta membuat panduan, kamus indikator, lembar kerja yang akan digunakan terkait pemantauan indicator tersebut. e. Melakukan rekapitulasi indikator mutu layanan kefarmasian. f. Melakukan validasi data indikator mutu layanan dari kefarmasian. g. Melakukan analisis data indikator mutu layanan kefarmasian serta membuat kefarmasian trend data indikator mutu layanan. h. Membantu Kepala Instalasi Farmasi dalam upaya perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang melalui pendekatan system dan siklus P-D-C-A beserta dokumentasi bukti perbaikan tersebut. i. Membantu petugas, pasien, keluarga pasien yang melaporkan insiden untuk mengisi form laporan insiden keselamatan pasien. j. Melakukan pencatatan dan rekapitulasi insiden di setiap Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. k. Melakukan investigasi sederhanana setiap ada laporan insiden keselamatan pasien. l. Membantu Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang melakukan



pemantauan terhadap upaya



penyelesaian



insiden beserta



mendokumentasikan bukti perbaikan. m. Membantu Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang mendorong



terbentuknya



budaya



keselamatan



pasien,



khususnya



membudayakan pelaporan insiden. n. Mendata dan membuat usulan pemeriksaan kesehantan berkala bagi pegawai Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang serta berkoordinasi dengan unit terkait untuk pelaksanaan dan hasil pemeriksaan kesehatan pegawai awal, berkala, dan khusus.



40



o. Melakukan audit pelaksanaan SPO dan pedoman pelayanan lainnya di Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. p. Membantu Kepala Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang melakukan edukasi kepada setiap staf di unit kerja masing-masing terkait hasil analisis dari mutu pelayanan, keselamatan pasien, K3, dan PPI. q. Melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 3.6 Manajemen Persediaan Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah suatu siklus kegiatan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pemusnahan



dan



penarikan, pengendalian, administrasi serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUPDr. Mohammad Hoesin Palembang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014.



3.6.1 Pemilihan Pemilihan obat di rumah sakit merujuk kepada Formularium Nasional (Fornas), Formularium Rumah Sakit, Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN), Daftar Obat In-Healt (DOI). Penentuan pemilihan obat merupakan peran aktif apoteker dalam Subkomite Farmasi dan Terapi yaitu dalam penyusunan Formularium Rumah Sakit. 3.6.2 Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang meliputi proses 41



pemilihan jenis, jumlah dan harga sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran untuk menghindari kekosongan obat. Adapun perencanaan kebutuhan dapat dilakukan melalui beberapa metode: a. Metode konsumsi Perhitungan kebutuhan dengan metode konsumsi didasarkan pada data konsumsi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai periode yang lalu, dengan berbagai penyesuaian dan koreksi. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka menghitung jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan yaitu pengumpulan dan pengolahan data dan perhitungan perkiraan kebutuhan obat. b. Metode kombinasi Berdasarkan kombinasi antara Metode Konsumsi, Metode ABC, dan Metode VEN. Perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dilakukan oleh Kepala Instalasi Farmasi kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan menetapkan spesifikasi dan harga perbekalan farmasi kemudian data perencanaan obat diserahkan PPK kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). 3.6.3 Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui. Tujuan pengadaan adalah mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang layak dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga dan 42



waktu yang berlebihan. Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dilakukan dengan cara Pembelian dan Produksi sendiri. Pengadaan dengan cara Pembelian yaitu secara Tender, Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. 3.6.3.1 Pembelian Pembelian adalah rangkaian proses pengadaan untuk mendapatkan perbekalan farmasi. Pembelian sediaan farmasi di Instalasi Farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin dibuat berdasarkan kebutuhan dari masing-masing TPO yang dikumpulkan ke dalam buku pesanan obat atau alat kesehatan. Kepala Instalasi Farmasi membuat data perencanaan obat, kemudian PPK meminta persetujuan dari Pengguna Aggaran (PA). Setelah mendapat persetujuan dari (PA) RSUP Dr. Mohammad Hoesin maka data perencanaan obat diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). kemudian ULP akan melakukan pengadaan baik secara tender, pengadaan langsung/penunjukan langsung atau E-Purchasing. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bertugas menerimasediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diadakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Terdapat 3 sistem pengadaan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin yaitu : a. Tender Pengadaan secara tender dilakukan untuk Alat Medis Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, dan Non E-Katalog menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan BLU (Badan Layanan Umum) Rumah Sakit. Pengadaan secara tender bernilai dibawah 200 juta rupiah. b. Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung Pembelian obat yang dilakukan melalui surat pesanan atau order dan langsung ditujukan kepada distributor atau PBF. Pemesanan dilakukan dengan cara memberikan surat pemesanan kepada salesmen atau melalui telepon. 43



c. E Purchasing Sistem e purchasingoleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) secara ephurcasing. 3.6.3.2 Produksi Produksi perbekalan farmasi merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, mengemas kembali sediaan farmasi steril atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. RSUP Dr. Mohammad Hoesin melaksanakan produksi sediaan steril dan sediaan non steril. Untuk produksi sediaan steril dilakukan di TPO Kemoterapi yaitu rekonsiliasi obat-obat kemoterapi dan untuk produksi sediaan non steril contohnya : kapsul KCL, kapsul theopylin, serbuk PK, larutan carbol glycerin, larutan gliserin 50%, larutan kloral hidrat 10%, larutan H2O2 3%, larutan acid salycil 0,1, larutan borax gliceryn, natrium thiosulfat 25%, larutan rivanol, salep whitefield, salep salycil 3%, dan lanolin. 3.6.4 Penerimaan Penerimaan dilakukan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga tertera dalam kontrak atau surat pesanan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan: a. b. c. d. e. f.



Harus sesuai dengan faktur/surat pengantar/pesanan barang (SPB). Harus sesuai kontrak (SPK). Memeriksakondisi fisik barang dan tanggal expired date minimal 2 tahun. Bahan baku harus disertai sertifikat analisa. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai Certificate of Origin. Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai



yang diadakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilaksanakan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Di dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 44



(PPHP) telahterlibat tenaga apoteker. Setelah penerimaan barang kontrak/SPK selesai dibuat berita acara penerimaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk sistem pengadaan secara tender dan E-Purchasing. Untuk pengadaan langsung dibuat SP dan Kuitansi. Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diadakan langsung dilakukan melalui gudang. Setiap penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus dientri ke komputer SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit). 3.6.5 Penyimpanan Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah : a. Memelihara mutu sediaan farmasi b. Menghindari penggunaan-penggunaan yang tidak bertanggungjawab. c. Menjaga ketersediaan. d. Memudahkan pencarian dan pengawasan. Penyimpanan dilakukan untuk menyimpan dan memelihara mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.Koordinator Persediaan bertanggung jawab mengawasi penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di gudang dan melaksanakan pengendalian serta menentukan buffer stock sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan ketentuan stock kebutuhan minimal yang ada digudang. Di RSUP Dr. Mohammad Hoesin sudah berlaku sistem penyimpanan dengan pemberian label khusus berdasarkan kategori obat, yaitu: 1. LASA (Look Alike Sound Alike) LASA (Look Alike Sound Alike) adalah istilah yang dipakai untuk obat yang mempunyai nama, tampilan dan ucapan yang mirip.Penyimpanan obat Look Alike Sound Alike (LASA) diberi jarak antara satu dengan yang lainnya dan diberi tanda atau label khusus.. Untuk mempermudah agar selalu meningkatkan kehati-hatian 45



tenaga kefarmasian dalam mengambil obat di Dr. Mohammad Hoesin obat berkategori LASA ditempatkan pada satu area namun untuk obat yang mempunyai kemiripan diletakkan terpisah satu sama lain dengan cara memisahkannya dengan obat lain yang berbeda. Stiker LASA berwarna kuning cerah bertuliskan “LASA”. Contoh obat yang diberi label LASAdepakotedepakone, glucobay-glucodex dan piroxicam-piracetam. 2. High Alert Obat yang berkategori High Alert adalah obat yang menimbulkan cedera jika terjadi kesalahan pengambilan dan pemberian, simpan ditempat khusus. Misalnya : a. Menyimpan cairan elektrolit pekat seperti KCL inj, heparin, warfarin, insulin, kemoterapi, narkotik opiat dan neuromuscular blocking agents. b. Kelompok obat antidiabetes sperti levemir dan novorapid jangan disimpan tercampur dengan obat lain secara alfabetis, tetapi tempatkan secara terpisah. Stiker obat ini berwarna merah dan bertuliskan “High Alert”. Kategori obat yang diberi label High Alert yaitu: a. Agonis adrenergic : epinefrin b. Antagonis adrenergic : propanolol c. Anastesi umum, inhalasi, intravena : Propofol, ketamin d. Antiaritmia : lidokain, amiodarone e. Antitrombotik (antikoagulan) termasuk warfarin, heparin intravena, trombolitik f. g. h. i. j. k.



(alteplase) Obat-obat kemoterapi, parenteral, dan oral Dextrose hipertonis ≥ 20%, dextrose 40% Obat inotropik intravena : digoxin Obat-obatan sedasi sedang intravena : midazolam Obat-obatan sedasi sedang oral untuk anak-anak : kloralhidrat Obat-obatan narkotika/opiate IV, transdermal dan oral termasuk cairan konsentrat, formulasi, sustained, release : pethidin, fentanil, morfin,codein,



MST tablet, durogesic patch, codipront l. Obat-obat Khusus seperti: insulin subcutan dan IV, KCl pekat untuk injeksi, 3.



NaCl untuk hipertonik > 0,9%. Sitostatik



46



Adalah obat kanker yang mempunyai efek toksin dan perlu tindakan hatihati dalam penanganannya. Stiker obat ini berwarna ungu dan bertuliskan “obat kanker tangani dengan hati-hati”. Contoh obat kanker yang diberi label ini yaitu paxus dan brexel. 4.



Trolly Emergensi Penyimpanan pada trolly emergensi diletakkan pada akses terdekat dan



selalu siap dipakai. Dipakai hanya untuk keadaaan emergensi dan setelah dipakai petugas harus melapor untuk segera diganti. Obat pada trolly emergensi di cek secara berkala apakah ada yang rusak atau kadaluarsa. 5. Radio Aktif Penyimpanan bahan radio aktif dilakukan di Instalasi Radiologi 6.



Nutrisi Parenteral Nutrisi parenteral disimpan pada suhu 2-8 °C. Lemari pendingin harus di



kalibrasi secara berkala. Nutrisi parenteral tidak boleh disimpan pada suhu kamar. 7.



Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyimpanan untuk bahan berbahaya dan beracun terpisah dari obat atau



sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai lainnya. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disimpan pada gudang B3. Pada gudang B3 terdapat alat pemadam kebakaran untuk menanggulngi terjadinya kebakaran. Metode penyimpanan dilakukan berdasarkan: a.



Jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.



b.



LASA



dan



High



Alert. c.



Bentuk



sediaan



farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). 47



Terdapat 4 gudang penyimpanan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin : a.



Gudang Reguler Gudang Reguler melayani permintaan obat dari TPO Rawat Inap, TPO



Rawat jalan, TPO Instalasi Bedah sentral meliputi TPO COT (Central Operation Theater) atas dan bawah, TPO Graha Speasialis, TPO Brain and Heart Center, TPO Instalasi Gawat Darurat atas/bawah, dan TPO Kemoterapi. Seluruh obat di gudang reguler adalah obat bermerek dagang yang mengacu pada Formularium Rumah Sakit. Penyimpanannya disusun berdasarkan alpabetis dan berdasarkan bentuk sediaan, serta kategori obat (LASA, High Alert, Kanker) dan Nutrisi Parenteral. Vaksin disimpan pada lemari es pada suhu 2 – 8 °C yang dicek pada pagi dan sore. Begitupun Suppositoria yang disimpan dalam lemari pendingin. Di tiap gudang menerapkan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Suhu gudang terjaga dengan baik karena penggunaan AC. Gudang reguler digunakan untuk pasien umum. b. Gudang BPJS Gudang BPJS mulai berjalan sejak berlakunya era BPJS awal tahun 2014, gudang ini merupakan gabungan dari gudang ASKES dan Jamkesmas. Gudang BPJS melayani seluruh TPO sama seperti gudang lainnya. Sebagian besar obatobat di BPJS adalah obat generik, namun ada juga obat bermerek dagang dan obat sitostatik (kanker) yang terdapat di e-katalogue. Pedomannya Formularium Nasional. Penyimpanannya disusun berdasarkan alpabetis dan berdasarkan bentuk sediaan, serta kategori obat (LASA, High Alert, Kanker). Untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan obat maka obat yang berkategori LASA seperti asam traneksamat ampul yang memiliki dosis sediaan berbeda misalnya 250 mg dan 500 mg, maka boleh diletakkan tidak berdampingan, dipisah oleh obat lain agar tidak terjadi kesalahan pengambilan obat. Gudang BPJS melayani pasien BPJS. 48



c.



Gudang kebutuhan Ruangan Gudang ini melayani kebutuhan khusus ruangan yang menyediakan alat



kesehatan dan perlengkapan kesehatan seperti masker, underpad, handscoon dan lain-lain untuk. Selain itu di ruangan ini terdapat lemari khusus menyimpan narkotik dan psikotropika seperti codipront sirup, MST Continus, petidin injeksi dan



lain-lain.



Suhu



gudang



terjaga



dengan



baik



karena



penggunaan



AC.Penyimpanan narkotika dilakukan di dalam lemari khusus dengan sistem double lock menggunakan 2 kunci yang disimpan oleh 2 orang yaitu oleh apoteker dan petugas yang telah diberi wewenang. d. Gudang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Di gudang ini adalah tempat memproduksi sediaan non steril yang akan didistribusikan ke TPO, contohnya KCL kapsul, aminopilin, larutan H2O2 dan lain-lain. Ruangan ini digunakan sebagai tempat penyimpanan etanol dan eter dalam jerigen. Selain itu, tempat penyimpanan bahan baku serta alat untuk produksi, contohnya serbuk KCL, gliserin dan alatnya kapas, alat pengisi kapsul. Untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran, di gudang farmasi terdapat alat pemadam kebakaran. Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai telah aman dalam hal kestabilan dan terhindar dari kehilangan, suhu dimana ruangan penyimpanan 15-25 ºC, dan lemari pendingin 2-8ºC dan kelembaban ruangan 45-55%. Dilakukan pengecekan suhu dan kelembaban ruangan penyimpanan setiap pagi dan sore hari dan data yang diperoleh dibuat dalam bentuk grafik. 3.6.6 Distribusi Perbekalan Farmasi



49



Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Tujuan pendistribusian adalah tersedianya perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan secara tepat waktu, jenis dan jumlah. Distribusi perbekalan farmasi di RSUP Dr. Mohammad Hoesin ada empat sistem : a. Distribusi dari instalasi farmasi ke TPO Sistem distribusi obat dan alat kesehatan dari instalasi farmasi ke TPO menggunakan sistem disentralisasi yaitu pelayanan resep atau obat diapotek satelit yang ada diunit masing-masing bagian atau instalasi. Penyaluran obat dari instalasi farmasi ke masing-masing TPO disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan obat menggunakan sistem informasi manajemen (SIRS) secara online sehingga efesien dan efektif. Kemudian yang mengambil obat ke gudang instalasi farmasi adalah tenaga teknis kefarmasian masing-masing TPO. Distribusi obat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin menggunakan sistem satu pintu artinya bahwa rumah sakit memiliki kebijakan kefarmasian termasuk dalam pembuatan formularium pengadaan dan pendistribusian alat kesehatan, sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dilakukan oleh instalasi farmasi. Cara distribusi narkotika dan psikotropika ke TPO sama dengan pendistribusian obat-obat lainnya. Narkotika dan psikotropika dientri secara komputerisasi ke gudang untuk dipesan, lalu pihak gudang akan memberikan faktur tanda bukti penyerahan obat untuk ditandatangani dan obat akan diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian TPO tersebut. b. Distribusi dari TPO ke ruang perawatan Pendistribusian obat dan alat kesehatan dari TPO ke bangsal dilakukan dengan cara One Day Dose Dispensing (ODDD). Pemberian obat secara ODDD hanya khusus untuk pasien rawat inap. Dalam sistem ini dokter menuliskan resep 50



untuk pasien rawat inap yang berlaku untuk tiga hari namun dalam obat yang diberikan ke pasien dilakukan perhari. Obat tersebut diantarkan di tiap-tiap ruang perawatan rumah sakit sesuai dengan resep oleh tenaga teknis kefarmasian di masing-masing TPO. Cara ini dilakukan di TPO rawat inap, TPO brain heart center, TPO COT atas(operasi) dan COT bawah. c. Sistem resep perorangan Sistem resep perorangan adalah resep yang ditulis dokter langsung untuk tiap pasien. Dalam sistem ini perbekalan farmasi disiapkan dan didistribusikan oleh tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan resep. Sistem ini dilakukan oleh TPO graha spesialis dan TPO rawat jalan. Pasien membawa resep dari dokter dan memberikan kepada petugas farmasi di TPO tersebut dan obat langsung dapat diterima oleh pasien. Tetapi untuk TPO kemoterapi, perawat akan membawa resep obat yang akan dicampurkan untuk pasien kemoterapi, petugas farmasi akan menyiapkan obat, obat akan didistribusikan. Cara distribusi individual dari TPO langsung ke dokter dilakukan oleh TPO instalasi gawat darurat dan TPO COT atas (operasi) dan COT bawah (ICU, PICU, NICU). Dokter menulis obat dan alat kesehatan di kartu instruksi medis dan mendapatkan obat serta alat kesehatan secara langsung untuk keperluan pasien, apabila pasien akan pindah ruangan kartu instruksi medis akan diberikan kepada pasien. Kemudian apabila pasien pulang, kartu instruksi medis tersebut diberikan ke administrasi dan pasien membayar obat di kasir lalu mendapatkan obat lanjutan di TPO instalasi gawat darurat. 3.6.7 Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai Pemusnahan dan penarikan dilakukan untuk menjamin sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dikelola sesuai dengan standar yang berlaku. Adanya pemusnahan dan penarikan 51



akan mengurangi beban penyimpanan maupun mengurangi resiko terjadinya penggunaan obat yang substandar. Penarikan dilakukan untuk produk yang izin edarnya telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah expired date serta produk recall. Rumah sakit telah mempunyai sistem pencatatan mekanisme retur ke distributor/supplier terhadap kegiatan pemusnahan dan penarikan tersebut. 3.6.8 Pengendalian Adapun kegiatan pengendalian di rumah sakit adalah: a. Memperkirakan atau menghitung jumlah pemakaian rata-rata per periode distribusi. b. b. Menentukan stok optimum, stok pengaman dan menentukan waktu tunggu (lead time). c. Melakukan kegiatan stock opname setiap bulannya. 3.6.9 Administrasi Administrasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai secara rutin dalam periode bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. a. Pencatatan perbekalan farmasi di gudang Pencatatan perbekalan farmasi secara umum dilakukan masing-masing gudang, yang mencatat adalah petugas gudang. Pada saat barang masuk dan barang keluar dicatat di kartu stok masing-masing obat. Apabila masing-masing TPO memesan obat maka secara otomatis jumlah obat akan berkurang dikomputer, yang nantinya akan disamakan dengan kartu stok. Untuk obat yang



52



diretur dari TPO ke gudang, petugas di gudang akan menambahkan jumlah obat ke komputer secara manual. b. Pencatatan perbekalan farmasi di TPO Semua TPO tidak menggunakan kartu stok, namun menggunakan sistem informasi manajemen (SIRS) secara otomatis apabila obat dikeluarkan untuk pasien, maka jumlah obat akan berkurang di komputer. Jadi sebelum resep dikerjakan, petugas terlebih dahulu akan memeriksa ketersediaan obat serta mengentry obat yang dikeluarkan. c.



Pelaporan narkotika Seluruh resep atau copy resep narkotika tiap-tiap TPO akan dikumpulkan



dan diberikan ke gudang logistik dan dilaporkan ke Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan BPOM. Tujuan administrasi dan pelaporan: a. b. c. d. e.



Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi Tersedianya informasi yang akurat Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan Mendapat data/laporan yang lengkap untuk membuat perencanaan Agar anggaran yang tersedia untuk pelayanan dan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat dikelola secara efisien dan efektif.



3.6.10 Proses Pelayanan Obat atas Resep Dokter di Setiap Tempat Pelayanan Obat di Rumah Sakit RSUP Moh. Hoesin Palembang Tempat pelayanan obat (TPO) adalah suatu tempat melakukan pekerjaan dan kegiatan kefarmasian yang meliputi peracikan, penyimpanan, pengemasan, pemberian obat atau alkes dan pelayanan kefarmasian lainnya. Keberhasilan pengobatan pasien sangat bergantung dari proses pelayanan obat, karena di TPO tenaga farmasi dapat berkomunikasi langsung dengan pasien. Interkasi yang baik antara petugas kesehatan dan pasien akan sangat membantu terlaksananya 53



kepatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat yang benar dan tepat. Instalasi farmasi RSUP Dr. Mohammad Hoesin memiliki tempat pelayanan obat (TPO) antara lain TPO rawat inap, TPO rawat jalan, TPO instalasi bedah sentral (COT atas dan bawah), TPO graha spesialis, TPO IRD, TPO OK IRD, TPO BHC, dan TPO kemoterapi. Proses pelayanan obat di masing-masing TPO berbeda satu sama lain, karena masing-masing TPO memiliki fungsi tersendiri sesuai tempat dan situasi pasien yang dilayani. Berikut adalah uraian masing-masing TPO RSUP Dr. Mohammad Hoesin : 3.6.10.1 TPO Rawat Inap TPO rawat inp RSUP Moh. Hoesin terletak besebelahan dengan TPO Kemoterapi dan di depan ruang kemoterapi terpadu. TPO ini melayani obat dan alat kesehatan



untuk seluruh pasien rawat inap baik BPJS maupun umum.



Pelayanan obat dan alat kesehatan di TPO ini dilakukan oleh petugas unit dose dengan cara mengantarkan langsung obat dan alat kesehatan keruang perawat berdasarkan resep. Alur penyerahan resep dari pasien hingga penyerahan obat kepada pasien yaitu: Resep diambil diruang perawatan atau dibawa perawat atau melalui telepon untuk keadaan darurat, obat tersebut akan dientry kekomputer, setelah itu obat akan disiapkan dan diberi etiket dan diberi label sesuai ruangan misalnya Yasmin D, kemudian obat diantarkan ke post perawat, kartu instruksi medis ditandatangani oleh pasien dan obat diserahkan kepada pasien. 3.6.10.2 TPO Rawat Jalan TPO Rawat jalan RSUP Moh. Hoesin terletak di bagian dalam setelah ruang pendaftaran pasien BPJS, bersebelahan dengan tempat pendaftaran pasien yang akan melakukan cek laboratorium. TPO ini melayani obat



dan alat



kesehatan untuk pasien rawat jalan yang terdaftar dalam program BPJS. TPO ini tidak melayani pasien selama 24 jam. Tahapan dari penyerahan obat di TPO rawat 54



jalan adalah pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi, kemudian petugas farmasi akan mengentry obat tersebut khusus untuk obat 30 hari untuk melihat obat yang diambil sudah jadwal atau belum untuk obat satu minggu tidak dientry, kemudian petugas lain akan menyiapkan etiket, dan petugas lainnya akan menyiapkan obat tersebut, obat tersebut akan di cek kembali untuk menghindari kesalahan, yang terakhir obat akan diserahkan kepada pasien beserta informasi. 3.6.10.3 TPO Graha Spesialis TPO graha spesialis terletak dibangunan Instalasi Graha Spesialis lantai 1, berada disebelah kiri pintu masuk graha spesialis. TPO ini merupakan tempat melayani obat dan alat kesehatan sesuai resep dokter spesialis yang pembayarannya dilakukan secara tunai dengan jaminan perusahaan pasien. Pasien yang dilayani adalah pasien yang mempunyai jaminan kesehatan tempat pasien dan keluarga pasien bekerja. Contohnya jaminan kesehatan In Health, jaminan kesehatan PT. Bukit Asam. Alur penyerahan resep kepada pasien hingga penyerahan obat adalah sebagai berikut : Pasien obat membawa resep dari dokter kemudian obat akan dicek apakah ada atau tidak atau diganti dengan obat yang khasiatnya sama, setelah itu obat diresep tersebut akan di entry ke komputer, dan memberitahukan biaya sekaligus menayakan kepada pasien apakah obatnya mau diambil dengan harga segitu atau tidak. Setelah persetujuan maka petugas farmasi akan memberikan nomor antrian dan menunggu obat tesebut, kemudian obat akan diserahkan kepada pasien disertai informasi. 3.6.10.4 TPO Instalasi Rawat Darurat TPO instalasi rawat darurat terletak dilantai pertama gedung unit gawat darurat. TPO ini adalah tempat atau pengambilan obat dan alat kesehatan untuk 55



pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan cepat. TPO ini buka 24 jam, melayani obat dan alat kesehatan secara tunai dan kredit serta dapat melayani permintaan obat dengan resep maupun kartu instruksi medis. Alur penyerahan obat di TPO instalasi rawat darurat adalah sebagai berikut :



Pasien datang



diperiksa dan diberikan tindakan medis oleh dokter, kemudian dokter akan menuliskan obat dan alat kesehatan yang diperlukan di buku khusus bedah, obgyn dll, setiap obat akan dientry ke komputer. Setelah pasien selesai menjalani operasi, kartu instruksi medis diambil dan dibawa untuk prose pemindahan kamar, khusus untuk pasien yang tidak akan menjalani rawat inap maka KIM akan diminta di TPO instalasi rawat darurat dan akan dibayar dibagian administrasi.



3.6.10.5 TPO Brain Heart Center (BHC) TPO BHC RSUP Moh. Hoesin berada di gedung Brain Heart Center bersebelahan dengan gedung graha spesialis, TPO BHC terletak dibagian depan sebelah kiri pintu masuk gedung BHC. TPO ini melayani obat dan alat kesehatan untuk pasien dengan keluhan jantung dan saraf otak atau biasa disebut Neurogical Heart Care Unit (NHCU) Alur penyerahan obat di TPO brain heart centeradalah sebagai berikut: Resep biasanya akan diantarkan oleh perawat dalam bentuk kotak-kotak dan obat akan disiapkan oleh petugas farmasi, ditulis etiket dan ditempatkan sesuai dengan ruangan pasien tersebut diwadah yang telah disiapkan kemudian petugas akan mengisi catatan pemakain perbekalan farmasi (CPPF), sedangkan kartu instruksi medis akan dibawa ke post perawat yang selanjutnya akan dicek kesesuian obat dengan resep kemudian diparaf dan akan diambil kembali oleh petugas farmasi TPO brain heart center. 56



3.6.10.6 TPO Instalasi Bedah Sentral atau COT (Central Operating Theater) TPO Instalasi bedah sentral RSUP Moh. Hoesin teletak didalam gedung yang terdiri dari dua lantai, COT bawah berada di lantai satu gedung dan COT atas berada di lantai dua. TPO bedah sentral adalah tempat pengambilan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama operasi pembedahan. TPO ini melayani obat atau alat kesehatan selama 24 jam serta yang dibutuhkan berdasarkan kartu instruksi medis, penggunaan obat selama operasi yang belum tertulis dalam kartu instruksi medis akan diberitahukan kepada keluarga pasien setelah operasi dilakukan. TPO bedah sentral terbagi dua yaitu : COT atas dan bawah. a. TPO COT atas TPO COT atas berada pada lantai 2 di dalam ruang bedah central. Alur penyerahan resep sampai penyerahan obat di COT atas adalah sebagai berikut : dokter datang menulis obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk operasi dikartu instruksi medis lalu obat diambil dan diserahkan kepada dokter, setelah pasien selesai operasi dan pindah ruangan, kartu instruksi medis dicek dan dipisahkan untuk dibawa ke COT bawah untuk dibayar di adminitrasi. b. TPO COT bawah TPO COT bawah berada di lantai satu bersebelahan dengan Instalasi CSSD dan berada didepan ruang ICU. Alur penyerahan resep sampai penyerahan obat di COT bawah adalah sebagai berikut : Dokter menulis resep dan memberikannya kepada tenaga teknis kefarmasian. Obat disiapkan, ditulis etiket, dikemas dan diberi label sesuai dengan ruangan dan nama pasien. Resep dan obat kemudian dicek apabila telah sesuai maka akan segera di paraf.



57



3.6.10.7 TPO Kemoterapi TPO kemoterapi berada didepan ruang perawatan kemoterapi terpadu dan bersebelahan dengan TPO rawat inap. TPO Kemoterapi adalah tempat pengambilan obat khusus untuk pencampuran obat sitostatika.Alur penyerahan resep sampai penyerahan obat di TPO kemoterapi adalah sebagai berikut: Resep masuk ke TPO melalui perawat masing-masing bangsal, petugas akan mengambil obat-obat dan cairan sesuai resep, menuliskannya di catatan pemakaian perbekalan farmasi (CPPF), lalu membuat etiket per paket dan per obat. Setelah siap obat dan cairan dimasukkan ke kotak sesuai bangsal, dan dimasukkan ke ruangan pencampuran. Petugas akan melaksanakan pencampuran diruangan khusus, dengan menggunakan alat pelindung diri khusus. 3.6.11 Pelayanan farmasi klinik 3.6.11.1 Pengkajian dan pelayanan resep Pengkajian dan pelayanan resep di RSUP Dr. Mohammad Hoesin untuk pasien rawat inap dilakukan oleh TPO Rawat Inap. Sedangkan untuk pasien rawat jalan dilayani TPO Rawat Jalan. Apoteker melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi (nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dokter, paraf dokter, tanggal resep dan ruangan/unit asal resep), persyaratan farmasetik (bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan dan cara pemakaian) dan persyaratan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan waktu pemberian, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan ESO, kontra indikasi dan efek aditif) baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Setelah resep ditelaah oleh apoteker, bila ditemukan masalah terkait obat apoteker mengkonsultasikan kepada dokter penulis resep. Untuk resep yang tidak 58



tepat akan dicatat pada lembar telaah lalu diarsipkan di setiap unit. 3.6.11.2 Penelusuran riwayat penggunaan obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



merupakan



proses



untuk



mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lainyang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Penelusuran riwayat penggunaan obat di dilakukan dengan melihat Catatan Penggunaan Perbekalan Farmasidan wawancara langsung dengan pasien. 3.6.11.3 Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin dilakukan oleh dokter pada saat asesemen awal pasien rawat inap, dokter mengidentifikasi apakah pasien membawa obat dari luar yang sedang digunakan (obat dari rumah sakit sebelumnya) untuk mencegah terjadinya kesalahan pengobatan pada pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, dan untuk antar ruang perawatan dokter menuliskan obat yang telah digunakan pada form transfer pasien. Jika pasien membawa obat dari luar petugas TTK menuliskan pada form Rekonsiliasi Obat. 3.6.11.4 Pelayanan informasi obat Pelayanan informasi obat (PIO) di RSUP Dr. Mohammad Hoesin adalah pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat tentang obat kepada profesi kesehatan lainnya dan pasien, baik pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan, Salah satu kegiatan PIO yang telah dilaksanakan yaitu melalui penyuluhan, dimana penyuluhan di RSUP Dr. 59



Mohammad Hoesin dikoordinasikan dengan PKRS. 3.6.11.5 Konseling Konseling merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan maupun rawat inap. Pelaksanaan konseling di rawat inap RSUP Dr. Mohammad Hoesinbaru dilaksanakan sebagian yaitu pada pasien anak di ruang perawatan Kemuning lantai I dan II , sedangkan konseling untuk pasien rawat jalan dilakukan di ruang konseling TPO Rawat Jalan. 3.6.11.6 Visite Visite dilakukan oleh Apoteker dengan melihat terapi pengobatan pasien dari Catatan Perkembangan Terintegrasi dan mengisi Formulir Edukasi Multidisplin RSUP Dr. Mohammad Hoesin pada kolom farmasi. Apoteker menjelaskan kepada pasien nama obat dan kegunaannya, aturan pemakaian, dosis yang diberikan dan efek samping obat. 3.6.11.7 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan terapi obat dilakukan bersamaan dengan visite untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. 3.6.11.8 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kegiatan monitoring efek samping obat di RSUP Dr. Mohammad Hoesindilakukan oleh farmasi klinis bersamaan dengan kegiatan visite. Agar MESO di RSUP Dr. Mohammad Hoesindapat terjangkau seluruhnya, maka farmasi klinis melatih kepala ruangan untuk memantau Efek Samping Obat (ESO) di ruangan masing-masing. Bila tenaga kesehatan menemukan Efek Samping Obat (ESO) yang tidak lazim, maka dilaporkan ke koordinator keselamatan, kemudian farmasi klinis akan berkolaborasi dengan dokter yang menangani pasien tersebut dan jika kasus yang didapat ternyata memang Efek Samping Obat (ESO) yang tidak lazim dan berbahaya, maka informasi tersebut akan dicatat dalam formulir Efek Samping Obat (ESO) dan selanjutnya dikirim ke pusat MESO 60



Nasional melalui PFT.



Kemudian petugas farmasi akan mencatat manifestasi Efek Samping Obat (ESO) pada rekam medis pasien dan menempelkan stiker alergi obat pada rekam medik dalam catatan perkembangan terintegrasi dan sampul depan status pasien. Adapun jenis MESO yang dilaporkan adalah: a.



Setiap reaksi efek samping yang dicurigai akibat obat, terutama efek samping



b. c.



yang selama ini belum pernah terjadi Setiap reaksi efek samping yang dicurigai akibat interaksi obat Setiap reaksi efek samping obat yang serius



3.11.9 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi penggunaan obat dilakukan tiap kurun waktu untuk mengetahui pola penggunaan obat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin. 3.11.10 Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan merupakan kegiatan pelayanan yang di mulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai di sertai dokumentasi. Dispensing sediaan khusus meliputi pencampuran obat kemoterapi, pencampuran obat suntik dan penyiapan nutrisi parenteral. Penanganan sediaan sitostatika seperti pencampuran sitostatika di RSUP Dr. Mohammad Hoesin telah dilakukan oleh farmasi, yaitu Apoteker dan TTK yang terlatih dan telah mmemiliki sertifikat.Sedangkan untuk dispensing pencampuran obat suntik non sitostatika dan nutrisi parenteral dilakukan oleh perawat.



61



3.11.11 Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah Pemantauan kadar obat dalam darah di RSUP Dr. Mohammad Hoesin belum dilakukan. 3.11.12 Central Sterilized Supply Department (CSSD) Instalasi Cental Sterilized Supply Departement (CSSD) atau sterilisasi pusat adalah satu unit kerja yang merupakan fasilitas penyelenggaraan dan kegiatan pelayanan kebutuhan steril. Peranan CSSD di Rumah Sakit bertujuan untuk: a. Mengurangi infeksi nosokomial dengan menyediakan peralatan yang telah mengalami pencucian, pengemasan dan strelisisasi dengan sempurna b. Mengurangi penyebaran kuman di lingkungan Rumah Sakit, menyediakan dan menjamin kualitas hasil strerilisasi terhadap produk yang dihasilkan Pelayanan sterilisasi adalah kegiatan memproses semua bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pelayanan medik di rumah sakit, mulai dari perencanaan, pengadaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan dan penyalurannya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Instalasi CSSD di RSUP Dr. Mohammad Hosein Palembang dikepalai oleh seorang



Ners.



Kepala



mengkoordinasikan,



instalasi



mengatur



dan



mempunyai mengawasi



tugas seluruh



menyelenggarakan, kegiatan



dalam



perencanaan dan pemenuhan kebutuhan CSSD, menyelenggarakan sterilisasi dan pelayanan kepada unit-unit lain yang membutuhkan perlengkapan steril, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang sterilisasi. Standar gedung yang harus dipedomani yaitu sistem satu arah. Sehingga diharapkan mencegah kontaminasi silang yang mungkin dapat terjadi. Ruangan yang tersedia di instalasi sterilisasi pusat terdiri dari ruang kepala intsalasi CSSD, 62



ruang administrasi, ruang kotor (dekontaminasi), ruang produksi, ruang sterilisasi, ruang distribusi dan ruang bersih. Alur kerja yang terjadi di CSSD yaitu: a. Penerimaan alat-alat yang perlu disterilkan dari unit-unit diloket penerimaan b.



melalui pintu ruang dekontaminasi. Masuk ruang dekontaminasi, alat akan dicuci dan dibersihkan baik secara



c.



manual atau menggunakan mesin washray. Menuju ruang bersih, disini alat akan dikemas, diberi label dan indikator



d. e.



eksternal yang tertuliskan tanggal sterilisasi dan expire date. Dilakukan proses sterilisasi Alat yang sudah disterilisasi akan masuk ke ruang steril dan indikatornya akan berubah warna menjadi warna hitam dan disimpan disana sebelum



a.



b.



digunakan. Cara sterilisasi ada dua macam, yaitu: Sterilisasi suhu tinggi ( 134oC) Dengan stim uap air bertekanan tinggi yang digunakan untuk alat-alat yang tahan terhadap suhu panas seperti logam, kain katun yang tahan panas, dll. Sterilisasi suhu rendah (50o – 60oC) Prinsip kerjanya memakai sterilan. Digunakan untuk alat-alat yang tidak tahan panas seperti eriosable. Sterilisasi suhu rendah menggunakan reagen sebagai sterilan yaitu Etylen Oxyd. Sterilan harus ada jaminan dapat mensterilkan bahan/alat yang telah



disterilkan benar-benar steril. Untuk menjamin steril alat/bahan diperlukan mekanisme yang ketat. Oleh karena itu, perlu melakukan proses monitoring proses sterilisasi. Hal-hal yang harus diperhatikan untuk kontrol kualitas adalah : a. Pemberian nomor lot pada setiap kemasan b. Data mesin sterilisasi c. Waktu expired date Pemantauan proses sterilisasi secara rutin dilakukan dengan indikator sterilisasi terdiri dari:



63



a.



Indikator mekanik adalah bagian dari instrument mesin sterilisasi dengan sistem steam seperti indikator suhu dan tekanan yang menunjukkan alat



b.



sterilisasi bekerja dengan baik. Indikator kimia adalah indikator yang menandai terjadinya paparan sterilisasi pada obyek yang disterilkan, dengan adanya perubahan warna.Indikator kimia yang digunakan yaitu indikator eksternal (autoclave tape), indikator internal



c.



(comply). Indikator Bowie-Dick.Indikator ini hanya digunakan untuk sterilisasi



d.



uap.Dilakukan 1x sehari. Indikator biologiadalah sediaan berisi populasi mikroorganisme spesifik dalam bentuk spora yang bersifat resisten terhadap beberapa parameter yang



e.



terkontrol dan terukur dalam suatu proses sterilisasi tertentu. Indikator mikrobiologi berkaitan dengan expired date instrumen yang mengalami proses sterilisasi. Contohnya kassa setelah dilakukan uji mikrobiologi expired datebisa sampai tiga bulan dengan syarat disimpan di lemari tertutup, terpisah dari alat-alat lain dan penyimpanannya di suhu sejuk. Barang/alat yang telah disterilkan di Instalasi CSSD RSUPH. Adam



Malikmempunyai waktu expire date selama tujuh hari. Namun setelah diuji mikrobiologi selama tiga bulan masih bebas dari mikroorganisme. 3.11.12 International Patient safety Goal (IPSG) a. Identifikasi pasien dengan benar. Identifikasi pasien di RSUP Dr. Mohammad Hoesin dilakukan dengan pemeriksaan minimal 3 identitas yaitu nama dengan 2 suku kata, tanggal lahir pasien, dan nomor rekam medik. b. Peningkatan Komunikasi yang Efektif



64



Peningkatan



Komunikasi



Efektif



dilakukan



petugas



farmasi



mengkonfirmasi dalam 24 jam dengan penulisan order/resep oleh pemberi obat (dokter). Petugas farmasi melakukan cek ulang untuk order via telpon (write back, read back, repeat back). c. Peningkatan Keamanan obat yang perlu diwaspadai Dilakukan pemyimpanan yang sesuai untuk obat-obat yang perlu perhatian khusus, seperti Obat High Alert, Obat LASA. d. Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi Prosedur yang dilakukan harus selalu berdasarkan SPO yang telah dibuat dan disepakakti dalam RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang agar dapat memastikan tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien. Hal ini lebih diutamakan untuk pasien operasi. e. Mengurangi Resiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan Salah satu yang dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko infeksi selalu menjaga kebersihan tangan sesuai standar WHO, sebelum berinteraksi dengan pasien dan setelah berinteraksi dengan pasien. f. Mengurangi resiko pasien jatuh Pengurangan resiko pasien jatuh di RSUP Dr. Mohammad Hoesin sudah dilakukan dengan baik yaitu dengan penandaan gelang berwarna kuning kepada pasien yang memiliki resiko jatuh.



65