Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM



GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAGANG DOSEN PENGAMPU: SINTA ULI, SH., M.Hum



DISUSUN OLEH TEUKU RAFLY CHAIRUL SANI (1800200192)



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2019



KATA PENGANTAR Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur terhadap kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Kedua kalinya shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni addinul Islam. Ketiga kalinya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa/i dan dosen pengampu kami karena sesungguhnya makalah ini telah kami buat dan tentunya tak luput dari kekurangan dan kesalahan. Terakhir kalinya kami mengucapakan terima kasih banyak kepada semua



pihak



yang



telah



mendukung



dan



membantu



kami



dalam



meyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat terkumpulkan pada waktunya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi mereka.



Medan, 22 September 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..........................................................i DAFTAR ISI.....................................................................ii BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang..................................................................1 B. Rumusan Masalah.............................................................1 C. Tujuan...............................................................................2 BAB II PEMBAHASAN



A. Perusahaan Perseorangan...........................................2 B. Persekutuan Perdata....................................................4 C. Firma (Fa).....................................................................6 D. Commanditaire Vennootschap (CV)......................................9 BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan..................................................................14 B. Saran............................................................................14 DAFTAR PUSTAKA...........................................................15



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Badan usaha yang bukan berbadan hukum yaitu : Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.  Badan usaha yang tidak termasuk dalam kelompok badan hukum, yaitu : Perusahaan Perseorangan, Firma dan CV di atur dalam kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD)



pasal 15



sampai dengan pasal 35. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pemerintah menyiapkan suatu rancangan undang-undang yang meliputi pengaturan mengenai usaha perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma dan persekutuan komanditer. Oleh karena itu, saya rasa sangat penting untuk mengetahui apa itu badan usaha tidak berbadan hukum dan apa saja jenis badan usaha tidak berbadan hukum serta perbedaan antara badan usaha bebadan hukum dengan badan usaha tidak berbadan hukum dan mengetahui tentang keunggulan dan kekurangannya, maka saya pun membuat makalah yang sederhana ini yang diberi judul “Badan usaha tidak berbadan hukum”. Dengan makalah ini hendaknya memberikan gambaran kepada para pembaca tentang badan usaha tidak berbadan hukum.



B. Rumusan Masalah 1. Apa saja yang dimaksud Perusahaan Perseorangan ? 2. Apa saja yang dimaksud Persekutuan Perdata? 3. Apa saja yang dimaksud Firma (Fa)? 4. Apa saja yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV) C. Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui yang dimaksud Perusahaan Perseorangan . 2. Untuk mengetahui yang dimaksud Persekutuan Perdata. 3. Untuk mengetahui yang dimaksud Firma (Fa). 4. Untuk mengetahui yang dimaksud Commanditaire Vennootschap (CV).



BAB II PEMBAHASAN Perusahaan



Persekutuan



Perseorangan



Perusahaan dagang BadanHukum



BukanBadanHukum Persekutuan perdata



PT Koperasi



Firma CV



A. Perusahaan Perseorangan Perusahaan daganag atau yang biasa disebut usaha perseoarangan adalah salah satu bentuk usaha yang hanya dilakukana oleh satu orang pengusaha saja yang pada umumnya meiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Modal milik satu orang saja. 2. Didirikan atas kehendak seorang pengusaha. 3. Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang. 4. Apabila terlihat banyak orang diperusaan itu mereka adalah para pembantu saja. 5. Tentu saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan. 6. Risiko serta untung ruginya perusaahan menjadi tanggungan sendiri. 7. Proses berdirinya tidak seperti bagaimana perusahaan lainnya yang memiliki banyak prosedur, kecuali surat izin usaha.



8. Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi.



1



Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Disuatu sisi pemilik perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan tapi jika memperoleh kerugian maka juga akan diatnggung sendiri. Pengaturan mengenai usaha perseorangan diatur dalam RUU dan hanya akan mencakup usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah. Hal-hal yang diatur antara lain: 1. Pemilik usaha perseorangan bertanggung jawab secara pribadi dengan seluruh kekayaannya atas utang usaha perseorangan. 2. Keharusan membuat catatan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang dokumen perusahaan. a. Keunggulan perusahaan perseorangan: 1) Mudah dibentuk dan dibubarkan 2) Bekerja dengan sederhana 3) Pengelolaannya sederhana 4) Tidak perlu kebijakan pembagian laba b. Kelemahan perusahaan perseorangan 1) Tanggungjawab tidak terbatas 2) Kemampuan manajemen terbatas 3) Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan 4) Sumber dana hanya terbatas pada pemilik 5) Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendir.2 B. Persekutuan Perdata Persekutuan atau partnerhip adalah perserikatan perdata yang menjalankan usaha. dalam Pasal 1618 KUH perdata, perserikatan perdata adalah 1



sebuah



perjanjian



dengan



mana



dua



orang



atau



lebih



Abdul R. Saliman, HukumBisnisUntuk Perusahaan danContohKasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 89-90 http://pahriadinata.blogspot.co.id/2014/05/makalah-badan-usaha-tidak-berbadan-hukum.html di aksestgl, 8 September 2017 Jam 13.00 WIB 2



mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan dan manfaat yang diperoleh. Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan persekutuan perdata adalah: 1. Suatu perjanjian dua orang atau lebih 2. Memasukan sesuatu 3. Bertujuan membagi keuntungan atau kemanfaatan. Menurut pandangan klasik, Burgelijke Maatschap atau lebih populer disebut maatschap  merupakan bentuk genus (umum) dari persekutuan Firma (VoF) dan Persekutuan komanditer (CV). Bahkan menurut pandangan klasik, Maatschap tersebut mulanya merupakan bentuk genus pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena saat ini tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk bentuk spesies (khusus) dari Maatschap.     Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal, karena ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa belanda “Maatschap” dan “Vennotschap”. Maat maupun vennot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. Van der Tas, dalam kamus hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Sedangkan R.Subekti dalam terjemahan BW menyebutkan istilah Maatschap sebagai persekutuan.       “Persekutuan“ artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan “sekutu” artinya peserta dalam persekutuan. Jadi, persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus badan itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu. Dengan demikian, terhadap dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”.  Perbedaanya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan persekutuan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu, maka perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk hukum perdata umum, sebab tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan persekutuan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk dalam hukum perdata khusus (hukum dagang), sebab menjalankan perusahaan. 4. REPORT THIS AD Batasan yuridis maatschap dimuat didalam Pasal 1618 KUHPerdata, yang dirumuskan sebagai berikut :



 



“ persekutuan perdata (Maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Dalam pasal 1618 dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukan sesuatu kedalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini adalah pemasukan (inbreng). Pemasukan (inbreng) dapat berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil adanya pemasukan itu tidak hanya keuntungan saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”.



1. Ciri-ciri persekutuan perdata sebagai berikut : 1. Pendirian a. Berdasarkan perjanjian para pihak (Pasal 1320 KUH perdata) b. Dapat dilakukan sepakat dengan para sekuta atau dengan lisan. (Pasal 1624 KUH perdata) c. Tiap sekutu wajib menyertakan modal dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau menajemen. (Pasal 1619 KUH perdata) 2. Pembagian keuntungan a. Sesuai dengan Modal b. Asas keseimbangan pemasukan 3. Pengelola Biasanya pengelolaan persekutuan dijalankan oleh pengurus yang ditetapkan persekutuan. 4. Berakhirnya persekutuan a. Lampaunya waktu. b. Musnahnya barang atau telah selesainya



usaha yang di



sekutukan. c. Kehendak dari orang seorang atau beberapa orang sekutu. d. Salah seorang sekutu meningal dunia, dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit ( Pasal 1646 KUH Perdata) e. Berdasarkan suara bulat atau kesepakatan para sekutu. f. Berlakunya syarat bubar. 2. Unsur- unsur Pesekutuan perdata



Dari ketentuanPasal 1618 KUHPerdatatersebut, dapatbeberapaunsur yang terdapat di dalampersekutuanperdata, yaitu :



1. adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih; 2. masing-masing



pihak



harus



memasukkan



sesuatu



ke



dalam



persekutuan (inbreng); 3. bermaksud membagi keuntungan antara bersama anggota; 4. bertindak secara terang-terangan; 5. kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum; 6. harus



ditujukan



pada



sesuatu



yang



mempunyai



sifat



yang



dibenarkan dan diizinkan; dan 7. diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya. Jika dilihat dari sudut pandang islam perusahaan jenis persekutuan perdata ini lebih mirip dengan akad musyarakah atau syirkah yang memiliki arti etimologis penggabungan, percampuran atau sertifikat. Musyarakah berarti kerjasama kemitraan atau dalam bahasa inggris disebut partnership.3 Secara terminologis Musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditangggun bersama sesuai dengan kesepkatan Menurut undang-undang



No.21 Tahun 2008 tentang



perbankan



syariah, Musyarakah yaitu akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masingmasing.



3. Jenis-jenis Maatschap       Sesuai dengan kitab undang-undang hukum hukumnya, maatschap ini terbagi dua, yaitu sebagai berikut : 3



DR. Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (jakart : Prenadamedia group) hlm.142



perdata



sebagai



sumber



1.



Maatschap umum pasal 1622 KUHPerdata, maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatschap Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas), yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci 2. Maatschap khusus pasal 1623 KUHperdata, maatcshap khusus (bijzonder maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barangbarang terentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau menenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola oleh maatcshap (umum atau khusus) bukan pada ibrengnya. Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam hukum perusahaan di indonesia, disamping bentuk lainnya, seperti  vennootscap onder firma (Fa) dan  commanditaire vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk usaha yang biasa dipergunakan oleh para konsultan, ahli hukum, notaris, dokter, arsitek, dan profesi-profesi sejenis lainnya. Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana, karena hal berikut : a. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal seperti yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang menetapkan besar modal minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) b. Dalam rangka memasukan sesuatu persekutuan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja. c. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, bisa juga dalam bidang perdagangan d. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam firma 4. Sifat pendirian Maatschap         Menurut pasal 1618 KUHPerdata, maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu perjanjian konsensual (consensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil (reele overeenkomst). Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). Pada maatschap, jika sudah ada kata sepakat dari para sekut untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka maatschap sudah diangap ada.



REPORT THIS AD       Perjanjian untuk mendirikan maatschap, disamping harus memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. 2. 3.



Tidak dilarang oleh hukum Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.



5. Keanggotaan Maatschap   Keanggotaan suatu maatschap penekanannya diletakkan pad sifat kapasitas kepribadian (persoonlijke capaciteit) dari orang (sekutu) yang bersangkutan. Pada asasnya, maatschap terikat pada kapasitas kepribadian dari masing-masing anggota, dan cara masuk-keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair (tidak bebas). Adapun sifat kapasitas kepribaian dimaksud diutamakan, seperti : sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, atau teman akrab. 6. Pengurusan maatschap Penggangkatan pengurus maatschap dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1638), yaitu : 1.



Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire). Menurut pasal 1638 ayat 2 KUHPerdata, selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasanalasan menurut hukum, misalnya tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau memungkinkan seorang atau perstiwa-peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik. Dan yang memberhentikan sekutu statuer ialah maatschap itu sendiri atas pemberhentian itu sekutu satuter dapat minta putusan hakim tentang soal apakah pemberhentian itu benar-benar sesuai dengan kaidah hukum. Sekutu satuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan. 2. Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire). Sekutu mandater kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, jadi kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri.



C. Firma (Fa)



Firma berarti nama bersama, dalam bahasa belanada vennootschap onder eene firma yang berarti nama orang atau sekutu yang digunakan menjadi nama perusahaa. Menurut pasal 16 KUH dagang, Persekutuan firma



adalah



setiap



persekutuan



perdata



yang



didirikan



untuk



menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerjasama.4 Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama-sama. Dalam firma semua anggota bertanggung



jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama



terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain . Bila perusahaan mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan kekayaan pribadi mereka. Ketentuan mengenai persekutuan perdata yang diatur dalam RUU mutatis dan mutandis berlaku terhadap persekutuan firma, kecuali ditentukan lain dalam bab persekutuan firma. 5 1. Ciri-ciri Khusus Firma dalam dikatakan sebagai perusahaan persekutuan khusus, dimana letak kekhususan tersenut terletak pada tiga unsur mutlak : 1. Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal ( Pasal 16 KHU dagang ) 2. Dengan nama bersama atau firma ( Pasal 16 KUH Dagang ) 3. Pertanggung jawaban sekutu atau Firmayangbersifat pribadi yang bersifat keseluruhan, yang merupakan syarata material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu firma tidak terbatas pada pemasukan yang dimasukkanya, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadap persekutuan firmanya ( Pasal 18 KUH dagang ) 4. Disamping tigal hl tersebut, firma bukanlah perusahaan badan hukum dengan alasan : a. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh hukum dan Ham; dan



4



Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita),Hlm. 11 5 Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013, hlm.66



b. Tidak



ada



keharusan



pemisahan



harta



persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu.



kekayaan



antara



6



2. Ketentuan untuk mengatur firma antara lain: a.



Persekutuan firma memakai satu nama yang telah disepakati bersama untuk menjalankan suatu usaha.



b. Nama persekutuan firma harus didahului dengan perkataan “Firma” atau “Fa”. c. Nama persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai oleh sekutu yang akan melanjutkan usaha persekutuan jika: 1) Ditentukan dalam akta perjanjian persekutuan firma 2) Atau disetujui oleh seluruh anggota sekutu dari persekutuan firma yang telah bubar atau ahli waris dari sekutu yang telah meninggal dunia. 3. Hak dan kewajiban sekutu Firma: a.



Setaip sekutu firma berhak untuk mengurusi, mewakili dan melakukan tindakan untuk dan atas nama persekutuan firma sesuai dengan maksud dan tujuan persekutuan firma , kecuali ditentukan lain



b. Setiap sekutu firma bertanggung jawab secara penuh dengan persekutuan firma untuk semua perikatan persekutuan firma terhadap pihak ke tiga. c. Setiap sekutu baru yang akan masuk dalam persekutuan firma harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota, kecuali ada: 1) Kuasa 2) Ditentukan dalam perjanjian persekutuan bahwa kewenangan tersebut telah diberikan kebeberapa sekutu. d. Tanggung jawab sekutu baru terhadap semua perikatan persekutuan adalah secara tanggung jawab penuh dengan sekutu firma yang lainya dan persekutuan firma. e. Sekutu firma yang keluar dari persekutuan firma, jika persekutuan firma dilanjutkan maka sekutu yang keluar tetap bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan firma sebelum sekutu yang bersangkutan keluar. 4. Keunggulan Firma: a. Prosedur pendirian relatif mudah.



6



Ibid, Abdul R. Saliman, 92-93



b. Mempunyai kemampuan finacial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilki oleh beberapa orang. c. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusankeputusan yang diambil lebih baik. 5. Kelemahan Firma: a. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma. b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu anggota keluar, maka firma pun bubar. 6. Jenis- jenis Firma (Fa) : 1. Firma Dagang dan Non dagang Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Non dagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb. 2. Firma Umum dan Firma Terbatas Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners). Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya



D. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerakan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaaan persekutuan. Dan tanggung jawabnya



terbatas



sampai



sejumlah



uang



yang



dimasukkannya.



Artinya



sekutu



komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplomentarlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hokum dengan pihak ketiga. (Pasal 19 KUH Dagang) Dari pengertian diatas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu yaitu :



1. Sekutu keraja/ sekutu komanditer/ sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. 2. Sekutu tidak kerja /sekutu komanditer/ sekutu pasif, yaitu a sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabi lalarangan tersebut dilanggar, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 21 KUH dagang). Pada



dasarnya



persekutuan



komanditer



(Commanditaire



Vennootschap, disingkat CV) adalah persekutuan firma, tetapi didalam komanditer terdapat satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu pasif (stille vennoten). Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan



uang



atau



barang



sebagai



pemasukan



(inbreng)



pada



persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang. Banyak ahli hukum yang menilai bahwa definisi persekutuan komanditer diatas merupakan definisi yang tidak sempurna. Dinegara-negara dengan



istilah



limited



common



law,



partnership,



persekutuan limited



komanditer



Partnership



dikenal



adalah



suatu



persekutuan yang terdiri atas satu orang atau lebih sekutu menjalankan bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi atas utang persekutuan (disebut



general



partners)



dan



satu



orang



atau



lebih



sekutu



yang



memasukkan modal, tidak mengelola bisnis, dan hanya bertanggung jawab sejumlah pemasukannya (disebut limited partners). Pada dasarnya, persekutuan komanditer ini adalah persekutuan juga hanya saja didalam persekutuan komanditer terdapat satu orang atau lebih sekutu komanditer yang memasukkan modal dan hanya bertanggung sebesar modalm yang dimasukkan saja. 7 Persekutuan Komanditer dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerakan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaaan persekutuan. Dan tanggung jawabnya terbatas sampai sejumlah uang yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadapa persekutuan



komanditer,



sebab



hanya



sekutu



komplomentarlah



yang



diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ke tiga. (Pasal 19 KUH Dagang) Dari pengertian diatas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu yaitu : a) Sekutu kerj/ sekutu komanditer/ sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. b) Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/ sekutu pasif, yaitu a sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 21 KUH dagang). 1. Macam-macam persekutuan komanditer. a) Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang



belum



menyatakan



dirinya



kepada



pihak



ketiga



persekutuan komanditer.



7



Ridwan Khairandy, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press, 2013), Hlm 57



sebagai



b) Persekutuan komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. c) Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham. 2. Prosedur pendirian persekutuan komanditer. Dalam



KUH



pendaftaran,



Dagang



maupun



tidak



ada



aturan



pengumumannya,



tentang



sehingga



pendirian,



persekutuan



komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta



pendirian



berdasarkan



akta



notaries,



didaftarkan



kepanitraan



Pengadilan Negri yang Berwenang dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI, sama sengan prosedur mendirikan persekutuan firma seperti dijelaskan sebelumnya. 3. Tanggung jawab keluar Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplamenter (Pasal 19 KUH Dagang). 4. Berahirnya Persekutuan. Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), Maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma, seperti yang telah diterangkan diatas (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).8 Dapat dipahami dari pengertian perusahaan komonditer atau Cv diatas yang apabila kita kaitkan dengan dagang dalam islam maka dapat disimpulkan atau kita samakan perusaan Cv ini dengan akad mudharabah yang ada dalam konsep dagang dalam islam.



8



Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan dan Contoh Kasus, (Jakarta : Kencana), 2014, hlm. 93-95



Mudharabah sendiri adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai Shohibul maal yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituagkan dalam kontrak. Sedangkan kerugian yang timbul disebbkan kecurangan atau kelalaian pihak pengelola, maka hal itu tanggung jawab si pengelola. Dalam undnag-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul maal,) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oelh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian9



9



Lihat pasal 1 huruf c UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Semua jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma (Fa) dan Perseroan Komanditer(CV) ternyata semuanya telah diatur dalam undang-undang. Mulai dari pendiriannya, sistem kerjanya sampai dengan pembubaranya. Walaupun tergolong badan usaha tidak berbadan hukum bukan berarti tidak ada hukum yang mengatur atau terlepas begitu saja dari unsur-unsur hukum. Semua badan usaha tadi harus mematuhi segala peraturan dan perudang-undangan yang berlaku. Setiap badan usaha ini memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Ini akan memudahkan kita untuk memilih jenis badan usaha apakah yang akan kita dirikan sesuai dengan kriteria dan kemampuan masing-masing. B. Saran Penulismenyadarimasihbanyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan sarannya demi kemajuan penulisan makalah selanjutnya.     



DAFTAR PUSTAKA



Kansil, Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika),2013. R. Saliman,Abdul, HukumBisnisUntuk Perusahaan danContohKasus, (Jakarta : Kencana), 2014. KhairandyRidwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII press), 2013. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita). Sumber Lain : http://pahriadinata.blogspot.co.id https://nurulsazwaniblog.wordpress.com/2016/12/21/pengerian-jenis-dan-contohdari-pt-cv-firma-ud-bumn-koperasi-yayasan/