Bahan diklat karakterdes Golkar. Kelompok A. Undang undang dasar 1945 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • coll.
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...

Table of contents :
DAFTAR ISI ...
UNDANG UNDANG DASAR 1945 ...
an janian, tapi mampu menampung dinamika dan ...
UUD 1945, yang dikenal dengan 7 kunci pokok ...
pinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih ...
takan tersebut dapat ditumpas oleh ...
keputusan untuk mengangkat Presiden ...
: ...

Citation preview

card



GOLONGAN KARYA



DEWAN PIMPINAN PUSAT GOLONGAN KARYA



BAHAN



DIKLAT KARAKTERDES GOLKAR



KELOMPOK A UNDANG UNDANG DASAR 1945



e COLONG



GOLONGAN KARYA



DEWAN PIMPINAN PUSAT GOLONGAN KARYA



BAHAN



DIKLAT KARAKTERDES GOLKAR



KELOMPOK A UNDANG UNDANG DASAR 1945



KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT GOLONGAN KARYA NOMOR



: KEP – 061/DPP /GOLKAR /7 /1984 TANGGAL :: 17 JULI 1984



DAFTAR ISI



HALAMAN



I.



PENDAHULUAN .



II. PENGERTIAN , KEDUDUKAN , DAN SIFAT 2



UUD 1945



S



III . PEMBUKAAN UUD 1945 1. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA



2. MAKNA ALINEA -ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945 3. POKOK -POKOK PIKIRAN DALAM PEM BUKAAN UUD 1945 4. HUBUNGAN PEMBUKAAN BATANG TUBUH



5



5



8



DENGAN



IV . BATANG . TUBUH UUD 1945 .



9



10



1. UMUM ...



10



2. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



10



3. LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA ......



14



4. PEMERINTAH DAERAH 5. HUBUNGAN NEGARA DENGAN WAR . GANEGARA / PENDUDUK / MASYARA KAT , DAN LAIN -LAIN ...



17



18



V.



UNDANG -UNDANG DASAR 1945 DALAM GERAK PELAKSANAAN 1. UMUM



: 2. KURUN WAKTU 1945-1949 3. KURUN WAKTU PERALIHAN



4. KURUN WAKTU 1959 -SEKARANG ....



23 23 24 26



29 a . MASA 1959-1966 (ORDE LAMA ) .... 29 b . MASA 1966 -SEKARANG (ORDE BA 33 RU) VI . PENUTUP ... 37



UNDANG UNDANG DASAR 1945



1.



PENDAHULUAN



1 Setiap negara selalu memiliki Hukum yang berisi norma-norma atau aturan -aturan yang menjadi dasar setiap pemerintah dan masyarakatnya di da lam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber negara .



2. Dengan diproklamasikannya Negara Kesatuan Re. publik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 , bangsa Indonesia telah sepakat untuk menetap



kan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara yang mengikat masyarakat , bangsa dan negara kita . 3. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Un



dang-Undang Dasar 1945 pernah diganti dengan Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar Se: mentara 1950 , yang ternyata telah membawa bangsa Indonesia kepada perpecahan dan perten tangan yang tidak putus-putusnya . 4. Untuk mengatasi perpecahan dan pertentangan tersebut, maka Presiden Soekarno , dengan dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia



dan ABRI, mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , yang menetapkan kembali berlakunya Un dang-Undang Dasar 1945. Namun demikian seja rah juga menunjukkan bahwa ternyata pada ku 1



run waktu 1959-1965 kita tidak konsekuen bah



kan telah terjadi penyelewengan -penyelewengan di dalam melaksanakan UUD 1945 tersebut, an



tara lain karena adanya konsepsi NASAKOM , di mana PKI dapat mendominasi kehidupan poli tik waktu itu.



5. Dengan terjadinya peristiwa malapetaka nasional yaitu coup G.30.S/PKI yang berkat lindungan



Tuhan Yang Maha Esa telah dapat digagalkan dan disusul lahirnya Orde Baru dengan keluarnya SP 11 Maret 1966 , maka rakyat Indonesia de.



ngan Orde Barunya bertekad untuk melaksana kan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen .



6. Dalam kerangka ini GOLKAR sebagai kekuatan utama Orde Baru telah bertekad untuk berdiri di



barisan depan dalam melaksanakan dan meles. tarikan Undang-Undang Dasar 1945.



7. Oleh karena itu telah menjadi kewajiban bagi setiap kader GOLKAR untuk mengetahui, mema hami dan menghayati makna Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dengan demikian dapat me



laksanakannya secara murni dan konsekuen . II. PENGERTIAN , KEDUDUKAN DAN SIFAT UUD 1945.



1. Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keselu ruhan naskah yang terdiri dari: Pembukaan , Ba 2



tang Tubuh dan Penjelasannya. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab yang berisi 37 pasal, ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan .



Naskah resminya dimuat dan disiarkan dalam " Berita Republik Indonesia " ( suatu penerbitan resmi Pemerintah RI) yang terbit pada tanggal 15 Pebruari 1946 .



2. UUD 1945 dirancang oleh suatu badan yang dise



but Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerde. ' kaan Indonesia ( BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat. Menjelang Prokla masi Kemerdekaan , BPUPKI diganti oleh Panitia



Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir . Soekarno .



Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 , di sahkanlah UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara kita . 3. UUD 1945 sebagai norma hukum mempunyai ke. kuatan mengikat , mengikat Pemerintah, mengi kat setiap lembaga negara dan lembaga masyara



kat, mengikat setiap warganegara Indonesia di mana saja dan mengikat setiap penduduk di wila yah negara Indonesia . 4. UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan adalah norma hukum yang tertinggi di negara ki



ta . Di bawah UUD 1945 terdapat Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah 3



Pengganti Undang-undang . Peraturan Pemerin tah, Keputusan Presiden dan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya seperti Keputusan /Instruksi Menteri dan sebagainya.



5. Sebagai norma hukum tertinggi , UUD 1945 ada lah hukum dasar , artinya UUD 1945 itu sendiri merupakan sumber hukum . Sumber hukum maksudnya adalah bahwa setiap produk hukum seperti Ketetapan MPR , Undang undang, Peraturan atau Keputusan Pemerintah , begitu juga setiap tindakan /kebijaksanaan Peme .



rintah haruslah bersumber kepada UUD 1945 .



6. Disamping UUD 1945 sebagai hukum dasar tertu lis , masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang dinamakan konvensi. Konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan nega ra, tidak bertentangan dengan UUD 1945 , malah an melengkapinya.



7. UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar yang singkat tetapi luwes . Singkat oleh karena terdiri dari 37 pasal , yang memuat hanya aturan -aturan



pokok sebagai garis-garis besar instruksi kepada penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas nya .



Luwes karena dengan hanya memuat aturan aturan pokok saja ia tidak akan mudah ketinggal 4



an janian, tapi mampu menampung dinamika dan perubahan . III . PEMBUKAAN UUD 1945 .



1. Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia



Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber moti vasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa In donesia. Setiap alinea mengandung arti dan mak na yang sangat dalam , mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari .



Universal, karena mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh bangsa -bangsa beradab di selu ruh muka bumi . Lestari, karena ia mampu me



nampung dinamika masyarakat, dan akan te. tap menjadi landasan perjuangan Bangsa dan Ne gara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada



Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 .



2. Makna Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945 a. Alinea pertama dari Pembukaan UUD 1945 berbunyi: " Bahwa sesungguhnya kemerdeka an itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab



itu , maka penjajahan di atas dunia harus diha puskan karena tidak sesuai dengan peri kema nusiaan dan peri keadilan " . Pernyataan ini menunjukkan tekad dan kete guhan pendirian bangsa Indonesia untuk mer 5



deka dan untuk menentang/menghapuskan penjajahan di atas dunia, agar semua bangsa



mendapatkan kemerdekaannya . Pendirian yang anti penjajahan ini merupakan landasan pokok pelaksanaan politik luar negeri Negara kita .



b . Alinea kedua berbunyi : " Dan perjuangan per gerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan sela mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur”



Alinea ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa perjuangan perge



rakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan . Kemudian ditegaskan bah wa kemerdekaan tersebut bukan merupakan



tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur. c . Alinea ketiga berbunyi : " Atas berkat rakhmat



Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong kan oleh keinginan luhur , supaya berkehidup an kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indo nesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya”. Alinea ini menegaskan apa yang menjadi moti vasi dasar bangsa Indonesia menyatakan ke 6



merdekaannya, dan sekaligus yakin sepenuh nya bahwa pernyataan kemerdekaan itu diber kati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Pernyataan ini menunjukkan pula ketaqwaan



bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebab hanya berkat ridhoNya-lah bangsa



Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.



d . Alinea keempat berbunyi : " Kemudian dari pa da itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtera



an umum , mencerdaskan kehidupan Bangsa, >



dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang



berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka disusunlah kemerde



kaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Repu. blik Indonesia yang berkedaulatan rakyat de ngan berdasar kepada: ”Ketuhanan Yang Ma ha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan Indonesia , dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan / perwakilan , serta dengan me >



wujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ” .



Alinea ini merumuskan dengan padat , tujuan 7



dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tu juan bangsa Indonesia setelah merdeka . Sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara diru muskan secara jelas dalam alinea keempat ini . 3. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945



Pembukaan UUD 1945 mengandung 44 pokok pi.



kiran yang dijelmakan pada pasal-pasal Batang Tubuhnya . Adapun keempat pokok pikiran terse but ialah :



a . Pokok pikiran pertama menyatakan tentang negara persatuan , yaitu negara yang melin



dungi dan meliputi seluruh bangsa. Negara



menghendaki persatuan seluruh bangsa Indo nesia tanpa memandang suku , agama, adat is



tiadat , latar belakang keturunan dan sebagai nya .



Negara, Penyelenggara Negara dan setiap War ganegara dituntut wajib mengutamakan ke



pentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan .



0. Pokok pikiran kedua menyatakan negara hen daknya mewujudkan keadilan sosial bagi selu ruh rakyat. Ini berarti bahwa keadilan sosial



bagi seluruh rakyatlah yang menjadi sasaran dari pada pembangunan di Negara kita. c . Pokok pikiran ketiga ialah negara yang berke daulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan 8



dan perinusyawaratan perwakilan. Dengan de inikian Demokrasi Pancasila yang merupakan pencerminan dari pokok pikiran ini dilaksana



kan dan dikembangkan juga berdasar atas ke daulatan rakyat dan atas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam per musyawaratan /perwakilan.



d . Pokok pikiran keempat ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar



kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar me ngandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara Negara lainnya untuk me



melihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita -cita moral rakyat yang luhur.



4. Hubungan Pembukaan Dengan Batang Tubuh Berdasar atas uraian di muka dan sesuai pula de ngan Penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri . Maksudnya ialah bahwa Pembukaan UUD 1945



mengandung pokok -pokok pikiran yang dicipta kan atau dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu pada pasal-pasalnya. Pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945 adalah



perwujudan dari pokok -pokok pikiran yang ter kandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dan po 9



kok pikiran dalam Pembukaan serta pasal- pasal dalam Batang Tubuhnya bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila . Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara . IV . BATANG TUBUH UUD 1945



1. Umum



a . Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan , pada hakekatnya merupa. >



kan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. b . Isi pasal-pasal tersebut pada hakekatnya me muat



(1 ) Pasal-pasal yang mengatur sistem pemerin tahan negara , termasuk di dalamnya me. ngatur tentang kedudukan , tugas dan we wenang dari masing-masing lembaga ter. tinggi/tinggi negara .



( 2 ) Pasal-pasal yang mengatur tentang hu bungan negara dengan warganegara /pen duduk /masyarakat dan lain -lain . 2. Sistem Pemerintahan Negara



Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistimatik dalam Penjelasan 10



UUD 1945 , yang dikenal dengan 7 kunci pokok yaitu : a . Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum .



Pernyataan ini mengandung arti bahwa Nega ra kita sungguh -sungguh berdasarkan atas hu kum , dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka .



Penyelenggara Negara yaitu Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya mulai dari pejabat paling bawah sampai paling atas, tin



dakan-tindakannya harus senantiasa dilandasi oleh hukum .



b Sistem konstitusional.



Sistem ini menegaskan bahwa pengendalian pemerintahan tidak boleh dilakukan sewenang wenang , tetapi dibatasi oleh ketentuan Un



dang-Undang Dasar dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya .



Dengan demikian pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak ber sifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). c . Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.



( 1 ) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan 11



Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan selu ruh rakyat Indonesia . Majelis ini menetap kan Undang -Undang Dasar dan Garis-garis



Besar Haluan Negara serta mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepa la Negara (Wakil Presiden). (2 ) Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden ha rus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.



(3 ) Sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menjelmakan kedaulatan rakyat , maka se gala ketetapan MPR mencerminkan ke



inginan dan aspirasi seluruh rakyat yang harus ditaati oleh seluruh rakyat .



d . Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Ne gara yang tertinggi di bawah MPR .



Presiden ialah penyelenggara pemerintahan ne gara yang tertinggi di bawah MPR . Dalam menjalankan pemerintahan negara , kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden . Oleh karena itu Presiden adalah Mandataris MPR .



e . Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR . Di samping Presiden adalah Dewan Perwakilan



Rakyat . Presiden tidak bertanggung jawab ke 12



pada DPR, tetapi Presiden harus bekerjasama dengan DPR .



Dalam hal pembuatan Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belan ja Negara , Presiden harus mendapatkan perse tujuan DPR . Presiden tidak dapat membubar.



kan DPR seperti pada sistim Parlementer, te tapi DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presi den , sebab Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.



f. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden , Men teri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR .



Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri · Negara . Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR , sehing ga kedudukannya tidak tergantung dari DPR,



akan tetapi tergantung dari Presiden . Mereka ialah pembantu Presiden . g . Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR , ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas , tetapi sung. guh -sungguh terbatas . Presiden diangkat dan bertanggung jawab ke pada MPR. Kecuali itu Presiden harus mem



perhatikan sungguh -sungguh suara DPR . 13



Dalam hal ini kedudukan dan peranan DPR



adalah kuat . Bukan saja DPR tidak dapat di. bubarkan oleh Presiden , tetapi DPR juga meru pakan badan yang melakukan pengawasan se hari-hari terhadap Pemerintah , dalam hal ini Presiden .



3. Lembaga -Lembaga Negara UUD 1945 mengatur pokok -pokok ketentuan tentang kedudukan , tugas dan wewenang , dari lembaga-lembaga negara yaitu : a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ).



( 1 ) UUD 1945 menetapkan tugas pokok Ma jelis yaitu :



(a) Menetapkan Undang-Undang Dasar. (b) Menetapkan garis-garis besar dari pa da haluan negara .



(c) Memilih Presiden dan Wakil Presiden . (2 ) Sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indo nesia , MPR adalah pemegang kekuasaan Negara yang tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat .



(3 ) Susunan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah -daerah dan golongan-golongan me nurut aturan yang ditetapkan dengan 14



undang-undang. MPR bersidang sedikit dikitnya 5 tahun sekali di ibukota negara. b . Presiden dan Wakil Presiden .



( 1 ) Menurut UUD 1945 , Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Un dang-Undang Dasar, artinya Presiden ada. lah kepala kekuasan eksekutif dalam ne gara. Di samping itu Presiden juga meme gang kekuasaan membentuk Undang undang (legislatif ) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat .



(2) Dalam menjalankan kewajibannya Presi den dibantu oleh seorang Wakil Presiden.



Apabila dalam menjalankan tugasnya Pre siden berhalangan tetap, maka Wakil Pre



siden akan menggantikannya sampai habis masa jabatannya.



(3) Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan 5 tahun, tetapi sesudahnya da pat dipilih kembali . c . Dewan Pertimbangan Agung (DPA ).



( 1 ) Dewan Pertimbangan Agung adalah Lem



baga Tinggi Negara yang berfungsi sebagai badan penasehat Pemerintah. (2) DPA berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden, berhak mengajukan 15



usul dan wajib memberi pertimbangan



pertimbangan kepada Pemerintah. d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ). ( 1 ) Dewan Perwakilan Rakyat adalah Lemba ga Tinggi Negara yang tugasnya : ( a) Menetapkan undang-undang bersa ma-sama dengan Pemerintah . (b) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara . (c) Memberikan persetujuan kepada Pre siden atas pernyataan perang, mem



buat perdamaian dan perjanjian de ngan negara lain .



(2) Di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat juga berkewajiban mengawasi tindakan tindakan Presiden dalam rangka pelaksa naan haluan negara.



(3) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dite tapkan dengan undang-undang .. Anggota Dewan ini secara otomatis merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.



e. Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA ) (1 ) Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lem baga Tinggi Negara yang bertugas untuk memeriksa tanggung jawab keuangan ne. 16



gara, khususnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apakah penggunaannya sesuai atau tidak dengan yang telah disetujui oleh Dewan Perwa kilan Rakyat.



(2) Hasil-hasil pemeriksaan BEPEKA diberita hukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna dipakai sebagai bahan penilaian atau pengawasan dan bahan pembahasan Ran cangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya. (3) BEPEKA terlepas dari pengaruh dan ke. kuasaan Pemerintah , akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah .



f. Mahkamah Agung (MA ). ( 1 ) Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara yang memegang kekuasaan keha. kinan yang merdeka, artinya terlepas da ri pengaruh kekuasaan Pemerintah .



( 2 ) Salah satu jaminan bagi adanya kebebas an kekuasaan kehakinián antara lain ada lah adanya jaminan hukum dan keduduk. an hakim yang diatur dengan Undang. undang . 4. Pemerintah Daerah a . Menurut



UUD



1945. daerah Indonesia di



bagi dalam daerah Propinsi dan daerah Pro 17



pinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil . b . Daerah -daerah itu bersifat otonom atau ber



sifat daerah administratip saja dan di daerah •pun pemerintahan bersendikan permusyawa. ratan .



5. Hubungan Negara Dengan Warganegara /Pendu duk /Masyarakat, Dan Lain -lain. a . Kesamaan Kedudukan .



Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap



warganegara bersamaan kedudukannya di da lam hukum dan pemerintahan, dan wajib men junjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 ). b . Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang la yak.



Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan peng hidupan yang layak , sehingga setiap wargane



gara memiliki kesempatan bekerja untuk me ningkatkan taraf hidup masing-masing. c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.



UUD 1945 menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , 18



mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulis an .



Namun untuk menjaga agar penggunaan hak kebebasan seseorang itu tidak berbenturan de dan tidak pula berten



ngan hak -hak oranglain



tangan dengan kepentingan umum , maka pasal 28 menegaskan perlunya hal ini diatur dengan Undang -undang. d. Kemerdekaan memeluk agama.



( 1 ) Pasal 29 menyatakan : " Negara berdasar kan atas Ketuhanan Yang Maha Esa . Ne



gara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya ma sing m- asing dan beribadat menurut agama



dan kepercayaannya itu ” . Pasal ini mene gaskan kepercayaan bangsa Indonesia ter hadap Tuhan Yang Maha Esa.



(2) Ditegaskan pula bahwa kebebasan beraga



ma dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan itu langsung



bersumber kepada martabat manusia se bagai makhluk ciptaan Tuhan. (3) Hak kebebasan beragama dan berkeperca yaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bu



kan pemberian Negara dan bukan pembe 19



rian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berda sarkan keyakinan, hingga tidak dapat di paksakan , dan memang agama dan keper cayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa manusia untuk



memeluk dan menganutnya. e. Hak dan kewajiban pembelaan Negara.



Pasal 30 menyatakan hak dan kewajiban se tiap warganegara ikut serta dalam usaha pem belaan negara . Dengan demikian usaha pembe laan negara bukan hanya kewajiban ABRI sa ja, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap warganegara .



f. Hak mendapat pengajaran. Pasal 31 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pernyata an ini merupakan pencerminan dari salah satu tujuan negara kita yaitu mencerdaskan kehi dupan Bangsa. g. Memajukan kebudayaan nasional Indonesia . ( 1 ) Pasal 32 menetapkan agar Pemerintah me majukan kebudayaan nasional Indonesia ,



yaitu kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya masyarakat Indone sia seluruhnya, termasuk kebudayaan la 20



ma dan asli yang terdapat sebagai puncak puncak kebudayaan di daerah -daerah di seluruh Indonesia .



(2) Salah satu unsur budaya yang penting adalah bahasa daerah, yang akan tetap di hormati dan dipelihara oleh negara.



h. Kesejahteraan sosial. Pasal 33 mengatur tentang dasar demokrasi ekonomi yang menjadi landasan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Disini dite



gaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.



Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.



Dalam pembangunan ekonomi nasional ma syarakat harus berperan aktif, sedangkan Pe merintah memberikan pengarahan, bimbingan dan dukungan . Dengan demikian jelas bahwa



kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang. Selan jutnya ditegaskan bahwa cabang -cabang pro .



duksi yang penting yang menguasai hajat hi dup orang banyak dikuasai oleh negara. Juga ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terdapat didalamnya dikuasai oleh Nega ra dan dipergunakan untuk sebesar-besar ke. makmuran rakyat. 21 .



1. Bendera dan bahasa Negara.



( 1 ) Pasal 35 menetapkan Bendera Negara Re publik Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih . Bendera Merah Putih ini telah ter uji sebagai lambang identitas Bangsa da



lam perjuangan mempertahankan Kemer dekaan .



(2) Sedangkan Pasal 36 menyatakan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia . Pernyata an ini merupakan pengejawantahan sema ngat Persatuan Sumpah Pemuda 28 Okto ber 1928 .



j . Perubahan Undang -Undang Dasar



( 1 ) Pasal 37 mengatur tentang perubahan Undang -Undang Dasar . Pencantuman pa. sal ini tidaklah berarti bahwa UUD 1945



perlu dirubah, tetapi hanya sekedar meng. atur persyaratan apabila UUD 1945 hen dak dirubah .



(2) Sangatlah bijaksana para pembentuk Un dang -Undang Dasar Negara kita karena mencantumkan persyaratan khusus dan berat untuk merubah Undang -Undang Da sar .



k. Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan .



Tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena ke 22



cuali satu pasal , yaitu Pasal II Aturan Peralih



an, maka pasal-pasal yang lain sudah tidak ber laku lagi. V.



UNDANG UNDANG DASAR 1945 DALAM GE RAK PELAKSANAAN



1. Umum



a . Pada saat Kemerdekaan Negara Republik In donesia diproklamirkan oleh Soekarno dan



Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 , negara kita pada waktu itu belum memiliki Undang Undang Dasar . Baru keesokkan harinya yaitu tanggal 18 Agustus 1945 kita memiliki Un



dang-Undang Dasar. b. Pada tanggal 18 Agustus 1945 itu juga, untuk pertama kali dipilih Presiden dan Wakil Presi den Negara kita yaitu Ir. Soekarno dan Drs Mohammad Hatta .



c . Melihat sejarah berlakunya UUD 1945 , tam pak bahwa UUD 1945 itu berlaku dalam 2 ku run waktu , yaitu :



( 1 ) sejak disahkannya oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai saat pengakuan ke daulatan Negara kita tanggal 27 Desem ber 1949 .



(2 ) sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai saat sekarang. 23



d . Di antara kedua kurun waktu tersebut , Nega ra kita pernah menggiinakan dua Undang Undang Dasar yang lain yaitu Konstitusi Re publik Indonesia Serikat yang berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, dan Undang -Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. 2. Kurun Waktu 1945-1949



a. Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya karena Negara kita waktu itu sedang memusat >



kan segala perhatian dan upaya untuk membe



la dan mempertahankan kemerdekaan kita ter hadap serangan pihak kolonialis Belanda yang ingin menjajah kembali tanah air kita . b . Beribu -ribu pejuang kita telah gugur dalam pe



rang mempertahankan kemerdekaan tersebut . Ibukota Negara terpaksa harus pindah dari Ja karta ke Yogyakarta.



Dan Yogyakartapun akhirnya berhasil didu duki oleh Belanda melalui keunggulan perleng kapan militernya. Presiden dan Wakil Presiden serta banyak tokoh-tokoh nasional yang lain ditawan dan diasingkan di pulau Bangka.



c . Tapi perlawanan rakyat yang dipelopori oleh ABRI kita waktu itu tidak mengendor, malah



semakin gigih dan menggelora, dengan mela kukan perang gerilya di seluruh wilayah Indo 24



nesia. Belanda hanya menguasai kota-kota



belaka sedangkan daerah di luar kota tetap di. kuasai oleh Pemerintah Indonesia .



d . Terjadilah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta . Serangan ini dilakukan oleh para pejuang kita dipimpin LETKOL. Soeharto dan berhasil merebut kembali Ibukota Yogya



karta untuk beberapa saat . Peristiwa ini mem



punyai arti sangat penting untuk membangkit kan semangat pejuang-pejuang kita , dan sekali gus membuktikan kepada dunia luar bahwa Belanda tidak dapat mematahkan perlawanan



rakyat Indonesia, sehingga menarik perhatian PBB .



e . Akhirnya berkat kebulatan tekad seluruh rak.



yat waktu itu untuk terus berjuang membela kemerdekaan, bangsa Indonesia akhirnya da



pat memenangkan perang kemerdekaannya. Belanda harus mengakui kedaulatan Indonesia dan terpaksa meninggalkan tanah air kita. f. Dalam masa perjuangan kemerdekaan ini, se suatu noda hitam telah tercatat dalam lembar



an sejarah , dimana pada saat rakyat membu.



latkan perhatiannya melawan agresi Belanda, maka Partai Komunis Indonesia melakukan



pemberontakan bersenjata pada tanggal 19 September 1948 di Madiun , dan mendirikan negara Sovyet Komunis Indonesia. Pemberon 25



takan tersebut dapat ditumpas oleh Pemerin tah bersama-sama dengan rakyat . 3. Kurun Waktu Peralihan



a : Sesudah pemulihan kedaulatan 27 Desember 1949 , Negara kita terpaksa harus mengalami



perubahan bentuk negara yaitu dari negara



kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdasar pada Konstitusi RIS, sebagai hasil dari Konperensi Meja Bundar antara Pe merintah Republik Indonesia dengan Belanda bersama negara-negara bonekanya. b . Pada saat itu UUD 1945 hanya berlaku di Ne



gara Bagian Republik Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta sedangkan wilayahnya meli



puti sebagian pulau Jawa dan Sumatera . c. RIS ini tidak berlangsung lama, karena rakyat bersama-sama dengan pimpinan -pimpinan ne gara bagian RIS kembali menghendaki bentuk negara kesatuan .



d . Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi RIS dibubarkan , dan kita kembali menjadi Ne gara Kesatuan Republik Indonesia, berdasar



kan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 . Menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini, sistem pemerintahan yang dianut 26



adalah sistem kabinet parlementer dan bukan sistim kabinet Presidensial . e . Menurut sistem ini , Presiden dan Wakil Presi den hanya sekedar Presiden konstitusional



dan tidak dapat diganggu gugat . Yang bertang gung jawab mengenai pemerintahan sehari-hari adalah Menteri-menteri .



Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Parlemen (bukan kepada Presiden ).



f. Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang menganut sistim kabinet Parlementer berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu. Sedangkan UUD 1945 yang menganut sistim kabinet Presidensial berpijak pada landasan demokrasi Pancasila , yang berintikan kerak . yatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksana an dalam permusyawaratan / perwakilan .



Dalam sistem ini Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan



bukan kepada Parlemen . g. Selama hampir 9 tahun kita menggunakan Un. dang -Undang Dasar Sementara 1950 ini, ter bukti kita tidak dapat melaksanakan pemba. ngunan karena tidak adanya stabilitas politik . Kabinet silih berganti dalam waktu singkat. Partai-partai politik yang begitu banyak jum lahnya saling beradu kekuatan dengan mem. 27



bawa-bawa rakyat pada pertentangan -perten



tangan politik yang terus menerus. Pemberon takan -pemberontakan bersenjata timbul seper ti DII/TII dan PRRI-PERMESTA yang mem bawa banyak korban.



h. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ter nyata telah membawa kekacauan -kekacauan



di semua bidang, baik di bidang politik, eko nomi, sosial budaya maupun pertahanan ke amanan , yang secara keseluruhannya mengaki batkan tidak adanyå stabilitas nasional dan ti dak adanya pembangunan .



i. Sebagai puncak pertentangan partai-partai po litik pada waktu itu adalah kegagalan Konsti tuante dalam menetapkan Undang -Undang Dasar Negara, karena ada partai-partai politik yang dengan gigih mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi ada juga partai partai politik yang dengan gigih menghendaki dan memperjuangkan ideologi lain untuk di. jadikan dasar Negara. Karena tidak adanya ke



sepakatan , maka diadakanlah pemungutan suara sampai tiga kali, tetapi masing -masing kelompok partai politik yang berbeda penda



pat itu tidak mampu mengumpulkan dua per tiga suara yang diperlukan .



j. Untuk menyelamatkan Bangsa dan Negan ki ta dari kekacauan dan kehancuran , maka di 28



keluarkanlah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :



( 1 ) Membubarkan Konstituante. (2) Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 .



(3) Membentuk MPRS dan DPAS.



k . Sejak tanggal 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945 yang dalam Pembukaannya me muat Pancasila yang resmi dan asli sebagai da. sar Negara kita.



1. Dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 dan berhubung dengan keadaan Negara yang begi



tu kacau pada waktu itu , ditambah lagi de 9



ngan ancaman dari golongan -golongan ekstrim terhadap Pancasila, maka golongan fungsional



menghimpun diri dalam satu wadah yang ke mudian disebut GOLKAR .



4. Kurun waktu 1959 - sekarang



1. Masa 1959 · 1966 (Orde Lama ). ( 1 ) Selama masa 1959-1966 (Orde Lama), meskipun kita sudah menggunakan UUD



1945 tetapi masih banyak penyimpangan penyimpangan yang terjadi terhadap pe laksanaan UUD 1945 itu. Lembaga-lem baga Negara seperti MPR, DPR , DPA, dan BEPEKA belum dibentuk berdasarkan 29



undang-undang seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 , sehingga lembaga-lem baga tersebut tetap bersifat sementara .



(2) Lembaga-lembaga tersebut juga sering me laksanakan fungsi yang tidak sesuai de ngan ketentuan UUD 1945. Presiden mi



salnya telah mengeluarkan produk-pro duk legislatif dalam bentuk Penetapan Presiden (Penpres), padahal dilihat dari isinya semestinya harus dalam bentuk



undang-undang .



(3) Presiden juga telah mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Lembaga-lembaga Ter tinggi/ Tinggi Negara menjadi pembantu pembantunya (Menteri) yang jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 .



(4) Pada tahun 1960 Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat , karena DPR



tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN ) yang diajukan oleh Pemerintah. Sesudah peristiwa ini Pemerintah tidak pernah lagi mengajukan rancangan APBN untuk men dapatkan persetujuan DPR sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 , sehingga hak budget DPR tidak dapat berjalan . (5 ) MPRS pada tahun 1963 telah mengambil 30



keputusan untuk mengangkat Presiden se



umur hidup, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabat . an Presiden 5 tahun .



(6) Penyimpangan -penyimpangan ini bukan



saja telah mengakibatkan tidak berjalan nya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 , tapi juga telah meng akibatkan memburuknya keadaan politik



dan keamanan serta kemerosotan dibi . dang ekonomi, yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30-S/PKI pada · tanggal 30 September 1965 .



(7 ) Pemberontakan G-30-S/PKI yang telah menculik dan membunuh secara biadab



Pemimpin- pemimpin Angkatan Darat , akhirnya dapat digagalkan dan ditumpas berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI bersama-sama dengan rakyat . (8 ) Dengan gagalnya G-30-S/PKI, terungkap fakta -fakta yang membuktikan bahwa PKI-lah yang mendalangi perebutan ke kuasaan tersebut . Perbuatan jahat terse



but bukan saja bertentangan dan melang gar ketentuan undang-undang dasar dan hukum yang berlaku , tetapi jelas mem punyai tujuan untuk merubah dan meng 31



ganti Pancasila dengan dasar negara yang lain , ialah dasar negara komunis .



( 9 ) Dalam sejarah kehidupan bangsa Indone sia, terbukti PKI sudah dua kali meng



khianati Negara, Bangsa dan dasar Negara Pancasila. Atas kenyataan itu rakyat ke mudian menghendaki dan menuntut dibu barkannya PKI dan organisasi-organisasi pendukungnya. (10) Pimpinan Negara waktu itu tak mau men



dengarkan suara -suara itu, sehingga tim bullah " situasi konflik ” antara rakyat di



satu pihak dan Presiden di pihak yang lain. Keadaan semakin meruncing, dan si tuasi politik , ekonomi dan keamanan ti. dak dapat dikendalikan . ( 11 ) Dengan dipelopori oleh golongan-golong an fungsional yang tergabung dalam SEK BER GOLKAR , Pemuda/Mahasiswa, rak yat berdemonstrasi di mana-mana me



nyampaikan ' 'Tri Tuntutan Rakyat” (TRI TURA) yaitu : (a) Bubarkan PKI beserta seluruh antek. anteknya;



(b) Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI;



(c ) Turunkan harga -harga /perbaikan eko nomi .



32



( 12) Meskipun tuntutan hati nurani rakyat se makin meningkat tapi Presiden waktu itu tetap tidak mau memenuhinya . Akibat. nya gerakan memperjuangkan TRITURA semakin meluas dan meningkat , sehingga Pemerintah hampir tidak dapat menguasai keadaan lagi.



( 13 ) Dalam situasi yang demikian itulah Presi den Soekarno waktu itu mengeluarkan



Surat Perintah tertanggal 11 Maret 1966 kepada LETJEN TNI Soeharto . Menteri/Panglima Angkatan Darat , yang intinya memberikan wewenang kepada LETJEN TNI Soeharto untuk mengambil langkah-langkah yang perlu guna menye lamatkan keadaan .



b . Masa 1966 -sekarang (Orde Baru ). ( 1 ) Berdasarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 , LETJEN TNI Soeharto selaku pe ngemban SUPER SEMAR membubarkan



PKI dan seluruh organisasi pendukung. nya. Tindakan ini kemudian ditanggapi serta disambut dengan hangat dan penuh kelegaan oleh rakyat. (2) Dengan semangat SUPER SEMAR mulai ditata kembali kehidupan kenegaraan ki ta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .



33



Inilah sebabnya mengapa hari ditetapkan. nya SUPER SEMAR dinyatakan sebagai lahirnya Orde Baru . (3) Dalam hubungan ini dapat dicatat adanya



kesepakatan nasional pada awal berdiri nya Orde Baru antara Pengemban Super Semar, Pimpinan ABRI , Pimpinan GOL KAR dan Pimpinan Partai-partai politik yang ada pada waktu itu yaitu tekad un tuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta



melestarikannya .



(4) Oleh karena itu GOLKAR sebagai kekuat an utama Orde Baru selalu berperan secara aktif untuk mengkoreksi penyimpangan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 melalui cara -cara yang konsti tusional, demokratis dan berdasarkan hu



kum. Langkah koreksi total yang dilaku kan oleh Orde Baru terhadap Orde Lama dilakukan secara konstitusional melalui



Sidang Umum MPRS, yaitu Sidang Umum MPRS ke IV Tahun 1966 dan Sidang Is timewa MPRS Tahun 1967 .



(5) Pemerintah Orde Baru juga telah berhasil membentuk Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yaitu MPR, DPR , DPA , BPK , dan



Mahkamah Agung sesuai dengan ketentu 34



an UUD 1945 , ialah dengan melalui PE MILU dan sesuai dengan ketentuan Un dang -Undang yang bersangkutan. Hu bungan kerja antara Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara semakin ditingkatkan se suai dengan UUD 1945 .



(6 ) Di samping itu banyak Undang-Undang



telah dihasilkan sebagai pelaksanaan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa antara



Pemerintah dengan DPR telah terjalin hu. bungan kerja yang sesuai dengan ketentu. an UUD 1945 .



(7) Dalam bidang politik , kehidupan politik yang sehat, mantap dan dinamis telah berhasil ditumbuhkan dengan dilakukan



nya pembaharuan dan penyederhanaan partai-partai politik. Lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 mengenai Partai Politik dan Golongan Karya adalah salah satu hasil penting dari Orde Baru dalam mengembangkan kehidupan politik dan kepartaian di Indonesia . Sesudah Si dang Umum MPR 1978 menetapkan P - 4



sebagai pedoman dalam kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilanjutkan dengan kegiatan pema



syarakatan P-4, maka kehidupan politik menjadi semakin mantap . 35



( 8 ) Pemilihan Umum telah berhasil dilaksana kan sekali 5 tahun yaitu tahun 1971, ta hun 1977 dan tahun 1982. Pemilihan



Umum ini kemudian menghasilkan wakil.



wakil rakyat yang duduk di MPR , DPR , DPRD Tingkat 1 dan DPRD Tingkat II. Dalam tiga kali Pemilihan Umum ini



GOLKAR selalu mendapat dukungan rak . yat terbanyak sehingga memenangkan Pe milihan Umum tersebut secara meyakin kan .



(9) MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rak vat



telah



menyelenggarakan Sidang



Umum MPR sekali 5 tahun , yang meng hasilkan Ketetapan -ketetapan MPR seper ti Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih Presiden serta Wakil Presiden se



bagaimana ditentukan oleh UUD 1945.



( 10) Pelaksanaan UUD 1945 selama 18 tahun Pemerintah Orde Baru telah semakin mantap dan terpelihara dengan baik. Da lam rangka usaha untuk melestarikan Pan casila dan UUD 1945, maka GOLKAR



dalam Sidang Umum MPR 1983 telah



berhasil memperjuangkan TAP Nomor IV/MPR/ 1983 tentang Referendum . Hal ini berarti apabila MPR hendak merubah 36



UUD 1945 , inaka hal itu harus ditanya kan terlebih dahulu kepada rakyat secara langsung.



( 11 ) Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selama pemerintahan Orde Baru, kehidup. an bangsa dan negara berdasarkan UUD 1945 sudah semakin kokoh dan teratur



dalam suatu sistem yang mapan , yang di sebut Mekanisme Kepemimpinan Nasio nal Lima Tahunan .



VI . PENUTUP



1. UUD 1945 memang singkat dan tidak memuat ketentuan- ketentuan yang terperinci. Justru karena singkat dan hanya mengatur hal hal yang pokok , maka di situlah terletak kekuat. an , keluwesan dan ketahanan UUD 1945 . 2. Pelaksanaan UUD 1945 secara inurni dan konse.



kuen membuktikan bahwa pemerintahan Orde Baru berhasil menciptakan stabilitas Nasional dan melaksanakan pembangunan di segala bidang da. lam usaha untuk mewujudkan cita-cita nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasar kan Pancasila .



3. Bagi GOLKAR pelestarian UUD 1945 sudah menjadi tekad yang tidak bisa ditawar -tawar la gi, oleh karena itu menjadi tugas kita bersama se



genap Keluarga Besar GOLKAR , baik generasi 37



tua maupun generasi mudanya untuk melestari kannya. Setiap usaha yang ingin merubah UUD



1945. pasti akan ditentang oleh GOLKAR ber. sama- sama rakyat. 4. Setiap anggota GOLKAR wajib untuk mengeta hui, mendalami, menghayati, dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta me.



:



lestarikannya.



38



2.