Bahan Imb [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PERIZINAN



PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI DKI JAKARTA



ANISA CHANDRA KHARIMAH, S.ARS.



Daftar Isi



DAFTAR ISI 2 KATA PENGANTAR 3 DAFTAR ISTILAH 4 DASAR HUKUM 6 1 IZIN PEMANFAATAN RUANG



7



1.1 Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) 8 1.1.1 Kriteria Pemberian IPPR 8 1.1.2 Masa Berlaku dan Mekanisme IPPR 8 1.2 Izin Lokasi 1.2.1 Kriteria Pemberian Izin Lokasi 1.2.2 Masa Berlaku dan Mekanisme Izin Lokasi 1.3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 10 1.3.1 Kriteria Pemberian IMB 10 1.3.2 Penerbitan IMB Secara Bertahap 10 1.3.3 IMB Kota dan Persyaratannya 12 1.3.4 IMB Provinsi dan Persyaratannya 14 1.4 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 16 1.5 Izin Pendukung Lainnya 16



9 9 9



2 MEKANISME PENGAJUAN IZIN PEMANFAATAN RUANG



17



2.1 Pengajuan IMB Bangunan Gedung dengan IPPR dan Izin Lokasi 2.2 Pengajuan IMB Bangunan Gedung tanpa IPPR dan Izin Lokasi



20 21



3 SIDANG TABG ARSITEKTUR PERKOTAAN (AP) 4 SIDANG TABG STRUKTUR GEOTEKNIK (SG) 5 SIDANG TABG MEKANIKAL ELEKTRIKAL (ME) 6. IZIN LINGKUNGAN 7. ANDALALIN



2|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



22 24 26 28 29



Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya penyusunan buku Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar. Buku Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta bertujuan untuk menyediakan informasi yang ringkas dan lengkap terkait mekanisme perizinan pembangunan rumah susun di DKI Jakarta. Penulis menyadari bahwa buku ini maish banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan penulis agar di masa yang akan datang dapat menjadi lebih baik.



Jakarta, Juli 2021



Penulis



|3



Kata Pengantar



Daftar Istilah



AMDAL



Analisis Dampak Lingkungan



ANDALALIN



Analisis Dampak Lalu Lintas



BKPRD



Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah



DPMPTSP



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



DWG



Format file bawaan dari perangkat lunak CAD



GPA



Gambar Perencanaan Arsitektur



IPTB



Izin Pelaku Teknis Bangunan



IRK



Informasi Rencana Kota



KKOP



Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan



KMRLL



Kajian Manajemen Rekayasa Lalu Lintas



KMZ



Format file bawaan dari perangkat lunak Google Earth



KTP



Kartu Tanda Penduduk



NPWP



Nomor Pokok Wajib Pajak



PD



Perangkat Daerah



PTSP



Pelayanan Terpadu Satu Pintu



4|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



RAPIMGUB



Rapat Pimpinan Gubernur



SKPD



Satuan Kerja Perangkat Daerah



SKP



Format file bawaan dari perangkat lunak SketchUp



SPPL



Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan



TABG AP



Tim Ahli Bangunan Gedung Bidang Arsitektur & Perkotaan



TABG ME



Tim Ahli Bangunan Gedung Bidang Mekanikal & Elektrikal



TABG SG



Tim Ahli Bangunan Gedung Bidang Struktur & Geoteknik



TKPRD



Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah



UKL/UPL



Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan



UP PM PTSP



Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



|5



Daftar Istilah



Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/ PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Bangunan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 Tentang Jenis Usaha/ Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu



6|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



1. IZIN PEMANFAATAN RUANG



Izin Pemanfaatan Ruang



Izin Pemanfaatan Ruang adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.



1.1 Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) IPPR atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang diberikan Gubernur kepada pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip diperkenankan pemanfaatan ruang dalam batasan sub zona tertentu yang diselenggarakan sesuai pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politik, sosial, dan budaya.



1.1.1 Kriteria Pemberian IPPR IPPR diperuntukkan bagi: 1. Kegiatan pemanfaatan ruang yang melampaui batasan intensitas Pemanfaatan Ruang. 2. Kegiatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknik pengaturan zonasi. 3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas rencana hijau. 4. Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas dan/atau di bawah badan air. 5. Kegiatan yang melintasi prasarana dan sarana umum.



1.1.2 Masa Berlaku dan Mekanisme IPPR 1. IPPR memiliki masa berlaku 3(tiga) tahun. 2. Apabila setelah melewati batas 3(tiga) tahun belum ada pelaksanaan fisik yang signifikan, maka IPPR dibatalkan. 3. Apabila IPPR telah diterbitkan namun terjadi perubahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, IPPR harus diperbaharui.



IPPR Setidaknya Memuat:



Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang



Arahan & Ketentuan Pemanfaatan Ruang



8|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Ketentuan Lain



1.2 Izin Lokasi Izin lokasi adalah izin yang diberikan Gubernur untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Izin lokasi diperuntukkan bagi upaya penguasaan atas lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih dikuasai masyarakat.



1.2.1 Kriteria Pemberian Izin Lokasi Izin Lokasi diperuntukkan bagi: 1. Upaya penguasaan atas lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 yang masih dikuasai masyarakat. Izin Lokasi tidak diperuntukkan bagi: 1. Penguasaan lahan di bawah 5000m2 2. Perolehan tanah melalui hibah/waris 3. Perolehan tanah melalui lelang 4. Perolehan tanah melalui tukar menukar dari Pemerintah/ Pemprov DKI Jakarta/ Pemerintah Daerah lain 5. Perolehan tanah melalui inbreng 6. Perolehan tanah yang telah memiliki sertifikat 7. Perolehan tanah yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang sebelumnya 8. Perolehan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah/ Pemprov DKI Jakarta 9. Perolehan tanah oleh BUMN/ BUMD untuk dikelola dan dimanfaatkan sendiri 10. Perolehan tanah untuk kepentingan perwakilan pemerintah asing berdasarkan asas timbal balik 11. Perolehan tanah di kawasan industri atau kawasan lain yang ditetapkan sebagai kawasan khusus 12. Perolehan tanah untuk kegiatan sosial budaya, pelayanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keagamaan.



1.2.2 Masa Berlaku dan Mekanisme Izin Lokasi 1. Masa berlaku Izin Lokasi adalah 1(satu) tahun. 2. Lahan yang dibebaskan dalam waktu 1(satu) tahun dapat diajukan untuk proses IMB.



Izin Lokasi Setidaknya Memuat:



Luas Lahan yang Dibebaskan



Lokasi Lahan



Usulan Kegiatan Pemanfaatan



Hak & Kewajiban



Penerima Izin



|9



Izin Pemanfaatan Ruang



1.3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi bangunan gedung dan.atau menetapkan bangunan eksisting sesuai persyaratan administrasi dan teknis.



1.3.1 Kriteria Pemberian IMB IMB berdasarkan jenisnya yaitu IMB Bangunan Prasarana dan IMB Bangunan Gedung. Dalam pembangunan rumah susun dibutuhkan IMB Bangunan Gedung. IMB Bangunan gedung diberikan pada konstruksi bangunan yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi untuk mewadahi penyelenggaraan aktivitas kegiatan manusia secara tetap dan rutin berdasarkan fungsi bangunan gedung. IMB berdasarkan kewenangan pemberiannya yaitu: 1. IMB Kelurahan melalui UP PM PTSP Kelurahan 2. IMB Kecamatan melalui UP PM PTSP Kecamatan 3. IMB Kota/Kabupaten Administrasi melalui UP PM PTSP Kota/Kabupaten Administrasi 4. IMB Provinsi melalui DPMPTSP IMB Setidaknya Memuat:



Jenis Kegiatan



Fungsi Bangunan



Sifat



Jangka Waktu



Dasar Pertimbangan



Dokumen Teknis



1.3.2 Penerbitan IMB Secara Bertahap Apabila diperlukan IMB dapat dikeluarkan secara bertahap, dengan ketentuan: 1. Tinggi Bangunan > 4(empat) lantai; 2. Luas Lantai Dasar > 2000 m2;; dan/atau 3. Menggunakan Pondasi Dalam. IMB Bertahap diberikan melalui tahapan:



10|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Tabel 1 IMB Bertahap Beserta Persyaratannya No 1



Persyaratan IMB Persiapan



Keterangan • • •



2



IMB Pondasi



• •



Peruntukkan Pekerjaan



Telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis (proposal Telah sesuai peraturan atau tidak memerlukan diskresi atau telah mendapatkan IPPR Status tanah telah dikuasai



• Land clearing • Pengamanan lahan • Soil test investigation



Gambar ARS telah mendapat penilaian teknis dan persetujuan dari TABG AP Gambar struktur bawah sudah mendapat penilaian teknis dan persetujuan dari TABG SG



• • • • • •



3



4



IMB Struktur Atas



IMB Menyeluruh







• • •



5



IMB Definitif



• • •



Pelaksanaan uji beban Penggalian tanah Dinding penahan tanah Dewatering (bila diperlukan) Pemasangan tiang pancang Pemasangan pondasi tower crane



Gambar struktur (bawah dan atas) sudah mendapat penilaian teknis dan persetujuan dari TABG SG







Telah mendapatkan penilaian teknis dan persetujuan struktur dari TABG SG Sudah mendapat penilaian teknis dan persetujuan TABG ME Telah mendapat pengesahan rekomendasi AMDAL dan/atau UKL/UPL



Dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan mulai dari pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, dan pekerjaan finishing bangunan serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal







Pelaksanaan konstruksi struktur bangunan secara menyeluruh Menyiapkan peralatan mekanikal & elektrikal



Telah mendapatkan persetujuan pekerjaan menyeluruh Telah mendapat pengesahan izin lingkungan (AMDAL dan/ atau UKL/UPL) Telah mendapatkan rekomendasi teknis yang dipersyaratkan



Sumber: Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 39 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu



|11



Izin Pemanfaatan Ruang



1.3.3 IMB Kota dan Persyaratannya Izin Mendirikan Bangunan – Kota (IMB Kota) adalah IMB yang standar pemberiannya diwenangkan kepada UP PM PTSP Kota/Kabupaten.



Kriteria Pemberian IMB Kota:



Bangunan Non-Rumah Tinggal



Tinggi maks. 8 Lantai



Lahan min. 1000m2



Basement maks. 1 Lantai



IMB Kota dapat diterbitkan melalui IMB Bertahap dengan tahapan:



12|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Tabel 2 Persyaratan Penerbitan IMB Kota No



Persyaratan



Keterangan



Tahapan



1



Surat Permohonan



Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas materai Rp10.000



2



Identitas Pemohon/ Penanggung Jawab



Jika Usaha Perorangan • KTP • NPWP Jika Badan Usaha • NIB



3



Surat Kuasa Permohonan IMB



-



4



Bukti Kepemilikan Tanah



-



5



Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir



-



6



Foto Lokasi



Sudut kiri, sudut kanan, dan depan



7



Perizinan yang Dimiliki



-



8



Informasi Rencana Kota (IRK)



Berupa hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB)



9



Lembar Pengesahan GPA



Jika 3 lantai, disetujui IPTB



10



GPA 2D & GPA 3D



GPA 2D, format dwg. GPA 3D, format kmz./skp.



11



Gambar Struktur (Jika > 3 Lantai)



Gambar dijamin oleh IPTB



12



Gambar ME (Jika > 4 Lantai)



Gambar dijamin oleh IPTB



13



Izin Lingkungan



Jika



4 lantai



14



ANDALALIN



Jika



4 lantai



15



Laporan GPA



-



IMB Persiapan



IMB Struktur



IMB Menyeluruh



Sumber: Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 39 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu



|13



Izin Pemanfaatan Ruang



1.3.4 IMB Provinsi dan Persyaratannya Izin Mendirikan Bangunan – Provinsi (IMB Provinsi) adalah IMB yang standar pemberiannya diwenangkan kepada DPMPTSP.



Kriteria Pemberian IMB Provinsi:



Bangunan Non-Rumah Tinggal



Tinggi min. 8 Lantai



Kedalaman Pondasi >2m



Bangunan Khusus



IMB Provinsi dapat diterbitkan melalui IMB Bertahap dengan tahapan:



14|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Tabel 3 Persyaratan Penerbitan IMB Provinsi No



Persyaratan



Keterangan



Tahapan IMB Persiapan



1



Surat Permohonan



Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas materai Rp10.000



2



Identitas Pemohon/ Penanggung Jawab



Jika Usaha Perorangan • KTP • NPWP Jika Badan Usaha • NIB



3



Surat Kuasa Permohonan IMB



-



4



Bukti Kepemilikan Tanah



-



5



Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir



-



6



Foto Lokasi



Sudut kiri, sudut kanan, dan depan



7



Perizinan yang Dimiliki



-



8



Informasi Rencana Kota (IRK)



Berupa hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB)



9



Lembar Pengesahan GPA



Jika 3 lantai, disetujui IPTB



10



GPA 2D & GPA 3D



GPA 2D, format dwg. GPA 3D, format kmz./skp.



11



Gambar Struktur Bawah



Gambar dijamin oleh IPTB Diberi catatan oleh TABG SG



12



Gambar Struktur Atas



Gambar dijamin oleh IPTB Diberi catatan oleh TABG SG



IMB Struktur



13



Gambar ME



Gambar dijamin oleh IPTB Diberi catatan oleh TABG ME



IMB Menyeluruh



14



Izin Lingkungan



Jika



4 lantai



15



ANDALALIN



Jika



4 lantai



16



Laporan GPA



-



IMB Pondasi



Sumber: Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 39 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu



|15



Izin Pemanfaatan Ruang



SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Objek SLF yaitu:



Bangunan Gedung Tunggal



Bangunan Gedung Non-Tunggal



Bangunan Gedung Parsial



Pemberian SLF Berupa: 1. SLF Pendahuluan 2. SLF Pertama 3. Perpanjangan SLF Masa Berlaku SLF yaitu:



1.5 Izin Pendukung Lainnya Izin pendukung lainnya terdiri dari: 1. Izin Lingkungan Merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan 2. Izin Operasional Merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berada pada bangunan gedung dan/ atau prasarana.



16|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



2. MEKANISME PENGAJUAN IZIN PEMANFAATAN RUANG



Mekanisme Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang Tahapan Izin Pemanfaatan Ruang yaitu: 1. Tahap Pra-permohonan 2. Tahap Permohonan 3. Tahap Penerbitan IMB



Gambar 1 Tahapan Izin Pemanfaatan Ruang Setelah penerbitan IMB, pemohon dapat melaksanakan pembangunan sampai selesai dan dilanjutkan dengan pengajuan SLF dan Izin Operasional. Izin yang dibutuhkan untuk membangun rumah susun adalah IMB Bangunan Gedung. Mekanisme pengajuan izin berdasarkan kelengkapan persyaratannya yaitu: Pengajuan IMB Gedung dengan IPPR dan Izin Lokasi



• • •



Durasi ±57 Hari Proses melalui RAPIMGUB Proses melalui sidang TABG



Pengajuan IMB Gedung tanpa IPPR dan Izin Lokasi



• •



Durasi ±49 Hari Kerja Proses melalui sidang TABG



|19



Mekanisme Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang



2.1 Pengajuan IMB Bangunan Gedung dengan IPPR dan Izin Lokasi



Gambar 2 Alur Pengajuan IMB Bangunan Gedung dengan IPPR dan Izin Lokasi Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



20|



2.2 Pengajuan IMB Bangunan Gedung tanpa IPPR dan Izin Lokasi



Gambar 3 Alur Pengajuan IMB Bangunan Gedung tanpa IPPR dan Izin Lokasi



|21



Mekanisme Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang



3.



SIDANG TABG AP



Sidang TABG AP dilakukan untuk mendapatkan persetujuan teknis arsitektur. Persetujuan teknis arsitektur didapatkan setelah dokumen rencana arsitektur dinyatakan sesuai dengan persyaratan teknis. Dokumen rencana yang dipersiapkan oleh pemohon yaitu Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA), GPA adalah dokumen gambar arsitektur yang menjelaskan desain bangunan yang memenuhi ketentuan penataan kota untuk pengajuan rekomendasi dan perizinan pemanfaatan ruang. Setiap bangunan gedung di DKI Jakarta harus memenuhi ketentuan teknis Tata Bangunan yang dituangkan di dalam GPA. Pedoman Tata Bangunan tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 135 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Bangunan.



22|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Laporan GPA dijadikan lampiran saat persetujuan teknis arsitektur diterbitkan. Laporan GPA terdiri dari konsep detail teknis bangunan yang disajikan dalam 1 (satu) jilid/buku berukuran A3 . Laporan GPA tersusun dari:



1.



2.



Perancangan



Lingkungan



• Konsep perancangan bangunan • Rencana blok • Rencana tapak • Tampak bangunan • Potongan bangunan • Denah bangunan setiap lantai • Gambar 3D • Perhitungan intensitas pemanfaatan ruang • Cagar Budaya • Detail lainnya jika diperlukan



• Analisa dampak lingkungan • Akses kendaraan, pejalan kaki, servis • Skema pembuangan/pengolahan sampah • Perhitungan parkir • Landscape • Tata air



3.



4.



Evakuasi • Posisi & sirkulasi mobil pemadam kebakaran • Posisi FCC (Fire Command Center) • Area titik kumpul



Data



• • • •



Peta Lokasi Foto Lingkungan Sekitar Gambar KRK Gambar bangunan asli/ eksisting



Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)



|23



4.



SIDANG TABG SG



Sidang TABG SG dilakukan untuk mendapatkan persetujuan teknis struktur. Persetujuan teknis struktur didapatkan setelah dokumen rencana struktur dinyatakan sesuai dengan persyaratan teknis. Untuk itu, Pemohon mempersiapkan Dokumen Rencana Struktur untuk penilaian teknis. Persetujuan teknis struktur meliputi persetujuan struktur bawah dan persetujuan struktur atas. Persetujuan struktur bawah menjadi dasar diterbitkannya IMB Pondasi. Persetujuan struktur atas menjadi dasar diterbitkannya IMB Struktur.



24|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Dokumen Rencana struktur meliputi:



1. 2. 3.



Laporan Penyelidikan Tanah Perhitungan Struktur Gambar Rencana Struktur: • • • • •



Gambar rencana pondasi Gambar denah kolon dan balok Gambar detail penulangan balok, kolom, tangga, dan plat lantai Gambar rangka atap Gambar rencana basement (apabila ada)



4. 5.



Rencana Struktur



|25



5.



SIDANG TABG ME



Sidang TABG SE dilakukan untuk mendapatkan persetujuan teknis mekanikal dan elektrikal. Persetujuan teknis mekanikal dan elektrikal didapatkan setelah dokumen rencana mekanikal dan elektrikal dinyatakan sesuai dengan persyaratan teknis. Untuk itu, Pemohon mempersiapkan Dokumen Rencana Mekanikal dan Elektrikal untuk penilaian teknis. Persetujuan teknis mekanikal elektrikal menjadi dasar diterbitkannya IMB Menyeluruh



26|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Dokumen Rencana Mekanikal dan Elektrikal meliputi:



1.



Gambar Rencana Mekanikal dan Elektrikal • • • • • •



2.



Gambar rencana listrik arus kuat Gambar rencana listrik arus lemah Gambar rencana sanitase drainase pemipaan-plambing Gambar rencana sanitasi drainase pemipaan-plambing pemadam kebakaran Gambar rencana transportasi dalam gedung Gambar rencana tata udara gedung



Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal • • • • • •



Perhitungan listrik arus kuat Perhitungan listrik arus lemah Perhitungan sanitase drainase pemipaan-plambing Perhitungan sanitasi drainase pemipaan-plambing pemadam kebakaran Perhitungan transportasi dalam gedung Perhitungan tata udara gedung



|27



Rencana Mekanikal dan Elektrikal



6.



IZIN LINGKUNGAN



Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.



1.



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



2.



Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)



AMDAL wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. AMDAL juga wajib untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib AMDAL. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189 Tahun 2002 pembangunan yang wajib UKL-UPL adalah: No 1



Jenis Kegiatan Di Kawasan peruntukan perumahan/permukiman yang dibangun secara vertikal (Rusun/Apartemen) - Luas Lahan - Jumlah Lantai



28|Panduan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta



Satuan



Skala /Besaran



Ha Lantai



> 0,5 s.d. < 2 > 3 s.d. < 4



7.



ANDALALIN



ANDALALIN atau Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas sdari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lingkungan. ANDALALIN dibutuhkan apabila pembangunan rumah susun yang direncanakan masuk ke kriteria ukuran minimal ANDALALIN menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas : No



Jenis Rencana Pembangunan



Ukuran Minimal



1



Rumah Susun Sederhana



100 Unit



2



Apartemen



50 Unit



|29



Rencana Mekanikal dan Elektrikal



Rangkuman Persyaratan Perizinan Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta No



Persyaratan



Jenis Perizinan



a Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)



1 2 3 4



Persyaratan Surat permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Identitas Pemohon/Penanggung Jawab



5 Jika dikuasakan Surat Kuasa & KTP orang yang diberi kuasa 6 Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (fotokopi)* • NPWP Bdan Hukum (fotokopi) • Akta Perjanjian Kerjasama apabila diajukan oleh lebih dari 1 (satu) badan hukum dan/atau perorangan (fotokopi) Jika BUMN/Pemerintah Pusat/Instansi Pemerintah • SK Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah (apabila BUMN) SK pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang • dari instansi pemerintah yang menguasai tanah. 7 Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah untuk lahan milik pemerintah



Keterangan Ditujukan Kepada Kepala Dinas DPMPTSP Di atas kertas bermaterai



Estimasi Waktu Pengajuan



8 Hari Kerja



• WNI: KTP dan NPWP (fotokopi)WNA: KITAS/VISA/Paspor • (fotokopi) Di atas kertas bermaterai



* Dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika PT dan Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, jika CV



Fotokopi



8 Bukti pembayaran PBB tahun terakhir 9 Pertimbangan teknis pertanahan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta 10 Ikhtisar tanah (untuk bukti kepemilikan tanah >3)



Asli Berupa: • Peta/Denah Tanah, • Daftar surat tanah berisi nomor dan Tanggal sertipikat, • Nama pemegang hak • Luas tanah 11 Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Asli, dibuat secara Notarial Akta butir-butri IPPR dan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK)



b Izin Lokasi



12 • Proposal Rancang Bangun • Gambar Desain



• Site plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas dari Google Maps, foto lokasi (mata manusia) • Gambar denah, tampak, potongan, perspektif



13 Izin Lokasi 14 KRK 15 Perizinan lain yang berkaitan: • Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) • Izin Peil Bangunan • Analisis Dampak Lalu Lintas 16 Dewatering 17 Softcopy semua berkas 18 Dokumen perizinan yang pernah diterbitkan (termasuk SIPPT lama, apabila ada)



Fotokopi Untuk konsultasi BKPRD Fotokopi



1



Ditujukan Kepada Kepala Dinas DPMPTSP



Surat permohonan Izin Lokasi



2 Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan 3 Surat Pernyataan Tidak Sengketa 4 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab 5 Nomor Induk Berusahan (NIB) 6 Jika dikuasakan Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa 7 Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan • SK pengesahan pendirian dan perubahan • NPWP Badan Hukum



Untuk bangunan dengan basement Dalam CD Fotokopi 8 Hari Kerja



Di atas kertas bermaterai • WNI: KTP dan NPWP (fotokopi) • WNA: KITAS/VISA/Paspor (fotokopi) Di atas kertas bermaterai Fotokopi



8 Bukti Kepemilikan Tanah Sertifikat/AJB/PPJB 9 Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan dalam Izin Lokasi Dibuat secara notarial 10 Ikhtisar Tanah (untuk Bukti kepemilikan >3)



11 Referensi Bank 12 Proposal Rencana Pembangunan



c Izin Mendirikan Bangunan Kota (IMB Kota)



13 Softcopy semua berkas 1 Surat Permohonan 2 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab



3 4 5 6 7 8 9



Surat Kuasa Permohonan IMB Bukti Kepemilikan Tanah Bukti pembayaran PBB tahun terakhir Foto Lokasi Perizinan yang dimiliki Informasi Rencana Kota (IRK) Lembar Pengesahan GPA



10 GPA 2D & GPA 3D 11 12 13 14 15



Gambar Struktur (Jika >3 Lantai) Gambar ME (Jika >4 Lantai) Izin Lingkungan ANDALALIN Laporan GPA



Berupa: • Peta/Denah tanah • Softcopy daftar Surat Tanah dalam format xls berisi Nomor dan Tanggal Sertipikat/AJB, Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa terakhir (untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan). Asli, ditunjukan ke DPMPTSP Dilengkapi dengan: • Peta lokasi (contoh: bisa menggunakan Google Earth, Google Maps, dll) • Foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dari Google Maps Dalam CD Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas materai Jika Usaha Perorangan: • KTP • NPWP Jika Badan Usaha: • NIB Sudut kiri, sudut kanan, dan depan Berupa hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) Jika 3 lantai, disetujui IPTB • Gambar 2D, format dwg. • Gambar 3D, format kmz./skp. Gambar dijamin oleh IPTB Gambar dijamin oleh IPTB Jika ≥ 4 lantai Jika ≥ 4 lantai -



49-57 Hari Kerja



No



Jenis Perizinan



d Izin Mendirikan Bangunan Provinsi (IMB Provinsi)



Persyaratan Persyaratan 1 Surat Permohonan 2 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab



3 4 5 6 7 8 9



Surat Kuasa Permohonan IMB Bukti Kepemilikan Tanah Bukti pembayaran PBB tahun terakhir Foto Lokasi Perizinan yang dimiliki Informasi Rencana Kota (IRK) Lembar Pengesahan GPA



10 GPA 2D & GPA 3D 11 Gambar Struktur Bawah 12 Gambar Struktur Atas 13 Gambar ME 14 15 16 e Sertifikat Laik Fungsi 1 (SLF)



Izin Lingkungan ANDALALIN Laporan GPA Surat Permohonan



2 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Jika dikuasakan Surat Kuasa & KTP orang yang diberi kuasa 4 Jika Badan Hukum/Badan Usaha (fotokopi) • Akta pendirian dan perubahan • SK pengesahan pendirian dan perubahan* • NPWP badan hukum 5 Nomor Induk Berusahan (NIB) 6 Bukti Kepemilikan Tanah • Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai • Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah/bangunan dan pengelola banguna, yang telah disahkan notaris (jika ada) 7 Perizinan Lain Yang Berkaitan • Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) dari Kementerian ESDM • Perizinan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan: -Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF-1 -Sertifikat Keselamatan Kebakaran untuk Perpanjangan SLF-n • Perizinan dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan & Pengujian Berkala dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: - Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran - Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi - Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan - Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir - Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut - Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik - Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap 8 Untuk Lahan > 5000 m2 • Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPT/IPPR) • Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR • Berita Acara Serah Terima Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR* 9 Kewajiban Membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Surat Pernyataan Telah Membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Foto tampak bangunan min. 2 sisi 10 Dokumen Proyek: • Fotokopi izin bangunan terdahulu (IMB/IPB/KMB/SLF) • Gambar lampiran izin bangunan terakhir (IMB/IPB/KMB/SLF) bidang Arsitektur • Fotokopi KRK/RTBL/GPA yang menjadi lampiran izin bangunan terdahulu • IPTB bidang Arsitektur, Konstruksi, LAK, LAL, TDG, TUG, dan SDP • As built drawing bangunan gedung bidang Arsitektur, Konstruksi, LAK, LAL, TDG, TUG, dan SDP yang telah ditandatangani pemilik bangunan, kontraktor bangunan, dan pemegang IPTB bidang Arsitektur, Konstruksi, LAK, LAL, TDG, TUG, dan SDP • Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas atau Pengkaji Teknis



f



UKL-UPL



• Surat Keterangan Selesai Membangun Untuk SLF-1 • Laporan Direksi Pengawas (untuk SLF-1) atau Laporan Kajian Teknis (untuk perpanjangan SLF-n) dari pengawas/pengkaji teknis yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) 11 Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi 12 Sertifikat Laik Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu 1 Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL-UPL dan Pemeriksaan UKLUPL 2 Formulir UKL-UPL



3 4 5 6



Ketetapan Rencana Kota (KRK) Blok Plan (RTLB) Surat Izin Pengguna Peruntukan Tanah (SIPPT) Akte Pendirian Perusahaan



Keterangan Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas Jika Usaha Perorangan: • KTP • NPWP Jika Badan Usaha: • NIB Sudut kiri, sudut kanan, dan depan Berupa hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) • Jika 3 lantai, disetujui IPTB • Gambar 2D, format dwg. • Gambar 3D, format kmz./skp. • Gambar dijamin oleh IPTB • Diberi catatan oleh TABG SG • Gambar dijamin oleh IPTB • Diberi catatan oleh TABG SG • Gambar dijamin oleh IPTB • Diberi catatan oleh TABG ME Jika ≥ 4 lantai Jika ≥ 4 lantai Di dalam nya terdapat pernyataan : • Kebenaran dan keabsahan dokumen • Tidak sengketa • Di atas kertas bermaterai • WNI: KTP dan NPWP (fotokopi) • WNA: KITAS/VISA/Paspor (fotokopi) Di atas kertas bermaterai



* Dikeluarkan oleh: • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementerian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV Fotokopi



Fotokopi



• Fotokopi • * dari BPKAD Prov. DKI Jakarta/Walikota Adm. Jakarta Selatan



Di atas kertas bermaterai, beserta foto SRAH dan detail SRAH



1 (satu) set



Fotokopi yang dilegalisasi • Hardcopy 3 (tiga) rangkap • Softcopy dalam CD dalam format CAD



3 (tiga) rangkap



Asli dan fotokopi (jika permohonan salinan) • Di dalam nya terdapat pernyataan: Kebenaran dan keabsahan dokumen • Di atas kertas bermaterai • Diisi lengkap • Ditandatangani pemohon • Hardcopy & softcopy Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Untuk luas lahan > 5000 m2 Disahkan oleh KemenkumHAM



Estimasi Waktu Pengajuan



49-57 Hari Kerja



3 Hari Kerja (setelah persyaratan dinyatakan lengkap)



No



Jenis Perizinan



7 8 9 10 11 12 13 14



g AMDAL



Persyaratan Persyaratan Keterangan Tanda Daftar Perusahaan KTP Apabila perorangan Peta Lokasi Kegiatan Gambar Perspektif Rencana Kegiatan Hasil Analisa Laboratorium Laboratorium yang sudah mempunyai legalitas Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah) Titik Koordinat Lokasi Kegiatan Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau * bagi konsultan/pihak ke-3 Sertifikasi*



15 MoU 16 Izin Tetangga 1 Surat Permohonan Pemeriksaan ANDAL/RKL-RPL dan Penerbitan Izin Lingkungan 2 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Surat Kuasa (jika dikuasakan) 4 Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan • SK pengesahan pendirian dan perubahan • NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan 5 Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan 6 Izin Peil Lantai Bangunan (fotokopi) + Izin Dewatering (jika ada) 7 Kajian Manejemen Rekayasa Lalu Lintas (KMRLL) / ANDALALIN 8 • Bukti Kepemilikan Tanah • Ikhtisar Tanah yang tergambarkan dalam peta 9 Ketentuan Lain: Jika Bangunan / Gedung • Gambar Perencanaan Arsitektur • KRK BKPRD 10 MoU 11 Surat Penunjukan Konsultan / Surat Penunjukan Penyusun Dokumen dari Pemrakarsa 12 Tim Penyusun Dokumen atau Konsultan: • Sertifikat Kompetensi • Daftar Riwayat Hidup (DRH) • Surat Pernyataan Seluruh Anggota Tim Terlibat Dalam Penyusunan Dokumen • Sertifikat Registrasi Konsultan Perusahaan Penyusun Dokumen Lingkungan 13 Proposal Teknis yang dilengkapi dengan: • Dokumen AMDAL dan SKKL



• Foto Situasi di Lokasi Rencana Kegiatan • Hasil analisa laboratorium terakreditasi dan teregistrasi • Peta Titik Lokasi • Gambar Perspektif Rencana Kegiatan/Gambar Struktur Bangunan • Foto Situasi Terakhir di Lokasi Kegiatan • Hasil Konsultasi Publik



h ANDALALIN



1



• Hasil Kuesioner Masyarakat Sekitar Surat Permohonan ANDALALIN



2 Identitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Surat Kuasa (jika dikuasakan) 4 Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan • SK pengesahan pendirian dan perubahan • NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan 5 Nomor Induk Berusaha (NIB) 6 Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas 7 Sertifikat dari Konsultan/Tenaga Ahli Penyusunan Dok. ANDALALIN 8 Surat Penunjukan Tugas dari Perusahaan Konsultan



Apabila ada kerja sama oleh pihak kedua atau pihak ketiga Untuk kegiatan usaha jenis SPBU, SPBG Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas materai • WNI: KTP(fotokopi) • WNA: KITAS/Visa/Paspor (Fotokopi) • Di atas kertas bermaterai • Beserta KTP orang yang diberi kuasa



12 Izin Prinsip Pemangaatan Ruang bagi kegiatan pengembang



27 Hari Kerja



Fotokopi Fotokopi Fotokopi Fotokopi • e.g Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan (fotokopi) • Jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga)



• Beserta tabel perhitungan intensitas bangunan (memuat intensitas rencana dan batasan) • Fotokopi Jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga



• 1 (satu) Ketua TIM dan 2 (dua) Anggota Tim Penyusun (fotokopi) • DRH 3 (tiga) tahun terakhir • Di atas kertas bermaterai (asli) • Fotokopi



• Sesuai Permen Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 Lampiran II Dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani Direksi dan • dibubuhi stempel perusahaan 1 (satu) minggu terakhir Kualitas air permukaan up steam dan down stream, air tanah, udara ambien, kebisingan • Gunther & Google Maps • Dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan Dari arsitek perencana Meliputi: • Berita Acara (ditandatangani lurah serta undangan konsultasi publik) • Daftar Absen • Foto pelaksanaan berwarna dan bertanggal • Bukti Pengumuman Media Massa (fotokopi) • Pengumuman di papan pengumuman lokasi kegiatan/kelurahan setempat (fotokopi) • Surat Persetujuan Warga (berupa penunjukan 2 orang wakil masyarakat yang duduk saat sidang dan ditandatangi lurah (fotokopi)) Terdapat pernyataan kebenaran & keabsahan dokumen & data di atas materai • WNI: KTP(fotokopi) • WNA: KITAS/Visa/Paspor (Fotokopi) • Di atas kertas bermaterai • Beserta KTP orang yang diberi kuasa • Fotokopi • Fotokopi • Fotokopi



Permen Perhubungan RI No. 75 tahun 2015 Disahkan oleh Kementerian Perhubungan Kepada perwakilan yang namanya tertera pada Sertifikasi Konsultan ANDALALIN 9 Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Semua Kewajiban yang Telah didaftarkan dan disahkan oleh Notaris teruang pada rekomendasi ANDALALIN dari Dishub 10 Ketetapan Rencana Kota (KRK) 11 KRK/RTLB/Blok plan/Gambar Arsitektur



Estimasi Waktu Pengajuan



Untuk Konsultasi BKPRD (fotokopi) • Format AutoCAD • Softcopy di dalam CD Untuk kegiatan Luas Tanah > 5000 m2



7 Hari Kerja



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan Telp/Fax. (021) 72796588