(Baru) Baku Mutu Air Laut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DASAR-DASAR ILMU LINGKUNGAN BAKU MUTU AIR LAUT



NAMA KELOMPOK : 201765001 201765025 201765026 201765047 201765059



ELI CHRISTO MAKOY THESIANA KALA’ LEMBANG MISTA GANTI NOVITA SARI SIMANUNGKALIT FITRI EKA BUDI SUCIATI



JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PAPUA 2019



SOAL : 1. Cari 1 contoh baku mutu yang telah ditetapkan dengan perundang undangan. Sebutkan judul dan aturan peraturannya. 2. Informasi apa yang kamu dapatkan dari baku mutu tersebut 3. Tentukan baku mutu tersebut termasuk dalam effluent standart dan stream standart berikan alaasannya JAWABAN : 1. – judul : Baku mutu air laut - Peraturan : keputusan menteri Negara lingkungan hidup, Nomor : 51 Tahun 2004 Pasal 1 dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1) laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional; 2) baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut; 3) pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi; 4) wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai; 5) biota laut adalah berbagai jenis organisme hidup di perairan laut; 6) menteri adalah menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Pasal 2 Penetapan baku mutu air laut ini meliputi baku mutu air laut untuk perairan pelabuhan, wisata Bahari dan biota laut. Pasal 3 1) baku mutu air laut untuk perairan pelabuhan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I keputusan ini.



2) Baku mutu air laut untuk wisata bahari adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II keputusan ini. 3) Baku mutu air laut untuk biota laut adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran III keputusan ini. 4) Baku mutu air laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.



Pasal 5 1) Daerah dapat menetapkan baku mutu air laut sama atau lebih ketat dari baku mutu air laut yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. 2) Dalam hal daerah telah menetapkan baku mutu air laut lebih lnggar sebelum ditetapkannya keputusan ini, maka baku mutu air laut tersebut perlu disesuaikan dengan keputusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2(dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. 3) Daerah dapat menetapkan parameter tambahan disesuaikan dengan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan. 4) Apabila daerah belum menetapkan baku mutu air laut, maka yang berlaku adalah baku mutu air laut seperti dimaksud dalam lampiran keputusan ini. Pasal 6 1) Untuk mengetahui kualitas air laut didaerah, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melaksanakan kegiatan pemantauan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam setahun. 2) Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air laut, Gubernur, Bupati/Walikta menindaklanjuti dengan program pengendalian pencemaran air laut. Pasal 7 Kawasan perairan laut diluar perairan pelabuhan dan wisata bahari mengacu kepada baku mutu air laut untuk biota laut. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep-02/MENKLH/I/1988 tentang pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan Bab IV beserta lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Lampiran I. Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11 12 13 14 15



Parameter FISIKA Kecerahana Kebauan Padatan tersuspensi totalb Sampah suhuc Lapisan Minyak5 KIMIA pHd Salinitase Ammonia total(NH3-N) Sulfida (H2S) Hidrokarbon total Senyawa Fenol total PCB (poliklor bifenil) Surfaktan (detergen) Minyak dan Lemak TBT (tri butik tin)6 Logam terlarut : Raksa (Hg) Kadmium (Cd) Tembaga (Cu) Timbal (Pb) Seng (Zn) BIOLOGI Coiform (total) (f)



Satuan



Baku Mutu



M Mg/l 0 C -



>3 Tidak berbau 80 Nihil1(4) Alami 3© Nihil 1(5)



%0 Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l MBAS Mg/l Mg/l



6,5 – 8,5(d) Alami 3(e) 0,3 0,03 1 0,002 0,01 1 5 0,01



Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l



0,003 0,01 0,05 0,05 0,1



MPN/10 ml



1000 (f)



Lampiran II. Baku Mutu Air Laut untuk Wisata Bahari No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Parameter FISIKA Warna Bau Kecerahana Kekeruhana Padatan tersuspensi Totalb Suhuc Sampah Lapisan minyak5 KIMIA pHd Salinitase Oksigen terlarut (DO) BOD5 Amoniak Bebas (NH3-N) Fosfat (PO4-P) Nitrat (NO3-N) Sulfida (H2S) Senyawa Fenol PAH (Poliaromatik Hidrokarbon)



Satuan



Baku Mutu



Pt. Co m ntu mg/l 0 C -



30 Tidak berbau >6 5 20 Alami3(c) Nihil 1(4) Nihil 1(5)



%o mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



7-8,5(d) Alami3(e) >5 10 Nihil’ 0,015 0,008 Nihil’ Nihil1 0,003



11. 12. 13. 14.



15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 1. 2.



PCB (Poliklor Bifenil) Surfaktan (detergen) Minyak dan Lemak Pestisidaf Logam Terlarut Raksa (Hg) Kromium heksavalen(Cr(VI)) Arsen (As) Cadmium (Cd) Tembaga (Cu) Timbal (Pb) Seng (Zn) Nikel (Ni) BIOLOGI E Coliform (faecal)g Coliform (total)g RADIO NUKLIDA Komposisi yang tidak diketahui



g/l Mg/l MBAS Mg/l g/l



Nihil1 0,001 1 Nihil1(f)



mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



0,002 0,002 0,025 0,002 0,050 0,005 0,095 0,075



MPN/100 ml MPN/100 ml



200(g) 1000(g)



Bq/l



4



Lampiran III. Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut No



Satuan



Baku Mutu



1.



Parameter FISIKA kecerahana



M



2. 3. 4.



kebauan kekeruhana padatan tersuspensi totalb



NTU Mg/l



5. 6.



sampah suhuc



0 C



7.



lapisan minyak 5



-



Coral : >5 Mangrove : Lamun : >3 Alami3 5 20 0,3 0,015 0,008 0,5 0,01 0,003 0,002



12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 1. 2. 3.



PCB total (poliklor bifenil) Surfaktan (detergen) Minyak & lemak Pestisida f TBT (Tributil Tin)7 Logam terlarut : Raksa (Hg) Kromium heksavalen(Cr(VI)) Arsen (As) Kadmium (Cd) Tembaga (Cu) Timbal (Pb) Seng (Zn) Nikel (Ni) BIOLOGI Coliform (total)g Patogen Plankton RADIO NUKLIDA Komposisi yang tidak diketahui



g/l Mg/l MBAS Mg/l g/l g/l



0,01 1 1 0,01 0,01



Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l Mg/l



0,001 0,005 0,012 0,001 0,008 0,008 0,05 0,05



MPN/100 ml Sel/100 ml Sel/100 ml



1000 (g) Nihil 1 Tidak bloom6



Bq/l



4



2. Baku Mutu Air Laut itu sangat penting, terutama pada kehidupan biota laut yang memiliki berbagai jenis organisme. Baku mutu ini sebagai tempat sarana kegiatan pemerintah atau ekonomi, dan tempat wisata bahari. Namun, saat ini laut merupakan tempat bermuaranya aliran sungai-sungai yang membawa berbagai macam bahan pencemar/limbah yang berasal dari daratan. Laut juga merupakan tempat pembuangan langsung oleh kegiatan manusia atau industri dengan cara yang murah. Oleh karena itu, di laut akan mudah dijumpai berbagai jenis bahan pencemar yang berasal dari industri. Pencemaran atas laut merupakan salah satu masalah yang mengancam bumi saat ini. Kondisi ini akan menyebabkan terganggunya kelangsungan hidup biota yang ada di sekitarnya, seperti sumberdaya perikanan dan ekosistem pesisir dan laut (mangrove, padang lamun dan terumbu karang) dan pada akhirnya akan berdampak lebih luas terhadap penurunan pendapatan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada produktivitas hayati di wilayah pesisir dan laut Oleh karena itu, untuk melestarikan fungsi pesisir dan laut perlu adanya kesadaran dari setiap orang untuk mengelolah kualitas dan pengendalian pencemaran air laut secara holistik dan bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. 3. Baku mutu air laut 1) Effluent standard Alasan : proses pembuangan IPAL pada baku mutu efluen lebih baik, dan sebagai syarat Sumber Daya Manusia. Hal ini untuk melindungi sumber air dari pencemaran.



2) Stream standard Alasan : pengolahan limbah dan penegakkan hukum sangat penting, sehingga kualitas dan peruntukkan perairan tersebut tetap terjaga.