Batas Maksimum Pemberian Kredit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BATASAN MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)



KELOMPOK 8 : 1. I GUSTI AYU AGUNG IRA NIAGARA



(1533121174)



2. KADEK NITYA KARTIKA DEWI



(1533121178)



3. LUH PUTU KRESNA MEIKA PUTRI



(1533121316)



4. PUTU AYU SERLY WULANDARI



(1533121361)



5. KADEK ADHI PRAMANA



(1533121371)



6. I MADE RISKI ADITYA DEWANTARA



(1533121401)



UNIVERSITAS WARMADEWA FALKUTAS EKONOMI 2018



Pengertian Batas Maksimum Pemberian Kredit Menurut peraturan BI no.7/3/PBI/2005, BMPK adalah persentase maksimal penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank yang berupa modal inti atau modal pelengkap bagi bank yang berkantor pusat di dalam negeri maupun dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabang di luar negeri (net head office fund). A. MENJELASKAN CANGKUPAN DAN DASAR PERHITUNGAN Pos-pos yang diperhitungkan dalam menentukan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (LLL) adalah: 1. Kredit yang diberikan Pelanggaran BMPK dihitung berdasarkan baki debet. Pengertian baki debet tidak termasuk bunga akrual pada pos rupa-rupa aktiva dan tunggakan bunga (bunga dalam penyelesaian) pada rekening administratif. Bunga akrual adalah pendapatan bunga dari kredit lancar dan dalam perhatian khusus. Dalam pengertian kredit disini termasuk giro bersaldo debet (overdraft), kartu kredit (baki debet), transaksi yang berasal dari off balance sheet yang wan prestasi. 2. Surat berharga Perhitungan BMPK untuk pembelian surat berharga dengan note purchase agreement (NPA) dan pengambilalihan dalam rangka anjak piutang didasarkan pada harga perolehan, yaitu harga nominal dikurangi dengan diskonto yang diterima (seperti SBPU). Yang dimaksud dengan surat berharga NPA adalah pembelian surat berharga yang disertai dengan pernyataan kesediaan bank untuk membeli surat berharga tersebut dalam jumlah, jangka waktu, dan tingkat diskonto tertentu. 3. Penempatan pada bank lain Perhitungan pelanggaran BMPK penempatan antar bank atau pada bank lain didasarkan pada nilai nominal, kecuali sertifikat deposito dan surat berharga



yang dinilai berdasarkan harga perolehan. Penempatan ini dapat berupa giro,deposito, call money, kredit, sertifikat deposito, surat berharga. 4. Penyertaan Pelanggaran pelampauan BMPK untuk pos ini didasarkan pada jumlah dana yang ditanamkan oleh bank dan didasarkan pada nilai penyertaan yang tercatat di neraca. 5. Transaksi rekening administratif Untuk pos ini terdiri dari garansi yang diberikan dan risiko kredit dari transaksi derivatif. Garansi yang diberikan berupa warkat penerbitan jaminan, aseptasi atau endosemen, irrevocable L/C atau SKBDN, akseptasi wesel impor, penjualan surat berharga dengan syarat repo, standby L/C dan garansi lainnya. Pelanggaran BMPK untuk garansi yang diberikan didasarkan pada nilai nominal. Sedangkan risiko kredit dari transaksi derivatif didasarkan pada nilai risiko kreditnya. B. MENGHITUNG POS-POS PENGECUALIAN DALAM PERHITUNGAN BMPK Dalam memperhitungkan BMPK suatu bank, ada beberapa pos yang tidak perlu diperhitungkan yaitu: 1. Penyediaan dana yang dikecualikan dari ketentuan BMPK: a. Kredit program, disini bank bertindak sebagai pelaksana (executing) b. Pembukaan L/C dalam rangka impor dan pembukaan SKBDN sampai dengan pelunasannya oleh pembuka 2. Penyediaan dana dikecualikan dari perhitngan BMPK tanpa batas waktu: a. Penanaman dana pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang pemerintah Indonesia b. Penanaman dana yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia atau dijamin oleh BI c. Penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (restrukturisasi kredit) d. Penyediaan dana yang dijamin oleh cash collateral.



e. Penempatan dana antarbank yang dijamin oleh pemerintah selama bank tempat penempatan memenuhi syarat penjaminan. f. Pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka yang diterbitkan atas dasar L/C berjangka (Usance L/C) yang masih berlaku dan diaksep oleh rime banks di luar negeri.



C. PENENTUAN BMPK Penentuan BMPK sebenarnya untuk mengatur portofolio kredit perbankan agar tidak terakumulasi pada satu kelompok atau individual dalam memberikan kredit, sebab konsentrsi kredit pada kelompok atau individu tertentu akan mengandung risiko sangat besar bagi bank. BI menentukan bahwa pemberian kredit kepada nasabah harus dibedakan antara pihak terkait dengan bank dan pihak lain yang tidak terkait. Pihak terkait dengan bank adalah peminjam dan / atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank.



D. PELAMPUAN BMPK Formulasi pelampauan BMPK: Penyediaan dana pada tanggal laporan BMPK (



x 100% ) - BMPK Modal pada tanggal laporan BMPK Bank dianggap melampaui BMPK apabila bank melakukan penyediaan dana



melebihi persentase maksmum karena perubahan-perubahan yang terjadi setelah penyediaan dana realisasi. Pelampauan BMPK yang terjadi akibat gejolak nilai kurs dan / atau penurunan modal bank atas penyediaan dana yang telah diberikan, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran BMPK. Kurs yang menjadi dasar adalah kurs neraca bank pada akhir bulan.



Kasus Laporan Akuntansi Pelampauan BMPK PT Bank Berlian Mutiara memiliki modal Rp. 150.000.000.000 telah memberikan komitmen untuk memenuhi permintaan Kredit PT Kereta Kencana sebesar Rp. 40.000.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun .Akad kredit ditandatangani tgl 10 Januari 2004.Permasalahan timbul pada bulan Januari 2004 debitur yang bersangkutan telah melakukan penarikan seluruh plafond yang diberikan, sedangkan modal bank untuk posisi akhir Mei 2004 ternyata menurun menjadi Rp. 140.000.000.000. Bagaimana Posisi BMPK dan pelaporannya 31 Mei 2004? Pembahasan PT Kereta Kencana adalah pihak tidak terkait dengan bank.Dalam hal ini BMPK untuk pihak tidak terkait dengan bank sampai dengan 31 Desember 2004 adalah 30% dari modal bank.Kemudian pada akhir Mei 2004 ternyata terjadi penurunan modal bank yang menyebabkan pemberian kredit kepada PT Kereta Kencana mengalami pelampauan BMPK. Laporan untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut :



E. PELANGGARAN BMPK Pelanggaran BMPK dapat dilihat apabilan pada saat bank melakukan realisasi penyediaan dana telah melebihi persentase maksimum. Untuk menentukan ini diperlukan formula: Penyediaan dana pada saat pemberiannya (



x 100%) - BMPK Modal pada saat pemberian penyediaan dana Untuk itu bank harus menolak realisasi dana yang dilakukan debiturnya apabila



berdasarkan perhitungan dengan formula diatas bank akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK. Penolakan ini bisa dilakukan bila dalam perjanjian sebelumnya memberikan pernyataan tentang klausal ini. Dengan memperhatikan ketentuan diatas, maka dapat dikatakan bahwa bank-bank yang tidak memiliki modal atau bahkan capital adequate ratio-nya negative secara otomatis melakukan pelampauan dan pelanggaran BMPK. Bank yang memiliki CAR sebesar 0 atau minus dilarang untuk memberikan kredit/penempatan dana pada umumnya. Kecuali telah mendapat persetujuan pemerintah untuk mengikuti program rekapitalisasi perbankan. Kasus Pelaporan Akuntansi Pelanggaran BMPK PT Bank Berlian Mutiara memiliki modal Rp. 150.000.000.000 per April 2004. Modal tersebut sebesar 40% sahamnya dimiliki oleh Galang Rambu . Pada tanggal 10 Januari 2004 Bank Berlian Mutiara telah menyetujui permohonan kredit Galang Rambu sebesar Rp. 24.000.000.000 dengan jangka waktu 5 tahun, grace period 1 tahun, tingkat bunga 18%. Komitmen ini dicairkan secara bertahap sebagai berikut : Pencairan Tahap 1 pada tanggal 15 Januari 2004 Pencairan Tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2004 Pencairan Tahap 3 pada tanggal 15 Mei 2004



Pencairan Tahap 4 pada tanggal 15 Juli 2004 Dana yang dicairkan setiap tahap adalah Rp. 6.000.000.000 Pembahasan Galang Rambu adalah pemilik 40% saham Bank Berlian Mutiara, artinya memiliki lebih besar dari 10% modal disetor ke bank. Dengan demikian Galang Rambu digolongkan dengan pihak terkait sebab itu BMPK yang harus ditaati oleh Bank adalah 10%. Pada tanggal 15 Mei 2004, PT Bank Berlian Mutiara telah melakukan pelanggaran BMPK karena telah melakukan pencairan dana melebihi BMPK bagi Pihak terkait. Bagaimana Pelaporannya?



F. PELAPORAN AKUNTANSI PELANGGARAN BMPK Pelaporan mengenai posisi BMPK harus dilakukan bank komersial kepada bank sentral, pihak terkait, pihak tidak terkait. Laporan tersebut menyangkut pelampauan BMPK maupun pelaporan pelanggaran BMPK. Secara rinci adalah: a. Laporan pelanggaran BMPK kepada pihak terkait b. Laporan pelanggaran BMPK kepada pihak tidak terkait c. Laporan pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait d. Laporan penyediaan dana dan pelampauan BMPK kepada pihak terkait



G. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PELAMPAUAN BMPK Untuk menyelesaikan pelanggaran dan pelampauan BMPK, bank harus menyusun action plan yang mana harus memuat langkah-langkah serta target waktu penyelesaiannya. Target waktu penyelesaiannya ditetapkan sbb: 1. Untuk pelanggaran BMPK, paling lambat 1 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI. 2. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan penurunan modal bank, perubahan nilai tukar atau perubahan nilai wajar paling lambat 9 bulan sejak action plan disampaikan. 3. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan oleh penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan paling lambat 12 bulan sejak action paln disampaikan. 4. Untuk pelampauan BMPK yang disebabkan oleh perubahan ketentuan BI paling lambat 18 bulan sejak batas akhir waktu penyampaian action plan. H. PENGECUALIAN DALAM BMPK Di dalam BMPK pun ada beberapa pengecualian, pengecualian dalam BMPK itu antara lain: 1. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk: 1. Pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia atau BI. 2. Bagian penyediaan dana yang dijamin pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan, seperti jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable). 3. Bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, ataupun agunan yang berupa surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia dan BI. 4. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk penempatan sepanjang penempatan tersebut termasuk dalam cakupan yang dijamin pemerintah.



5. Penyertaan modal kepada bank lain di Indonesia dikecualikan dari ketentuan BMPK sepanjan bank melakukan konsolidasi dengan bank penerima penyertaan modal. 6. Pengambilalihan wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjan memenuhi persyaratan, seperti wesel ekspor diterbitkan atas dasar L/C berjangka atau yang telah diaksep oleh prime bank. 7. Bagian penyediaan dana kepada peminjam yang dijamin oleh prime bank dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjan jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan, seperti berbentuk SBLC, bersifat tanpa syarat, ataupun yang mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu penyediaan dana. Pengecualian untuk hal ini paling tinggi 90% untuk pihak terkait, 80% untuk 1 peminjam pihak tidak terkait, dan 75% untuk 1 kelompok peminjam tidak terkait. 8. Bagian penyediaan dana kepada peminjam yang dijamin oleh lembaga pembangunan multilateral dikecualikan dari perhitungan BMPK jika penyediaan dana bertujuan untuk pembiayaan di Indonesia atau penjamin merupakan lembaga pembangunan multilateralyang ditetapkan BI. 9. Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK. 10. Penggolongan kelompok peminjam dikecualikan untuk pemberia kredit kepada nasabah melalui lembaga pembiayaan dengan metode penerusan jika bank melakukan pengawasan terhadap penilaian kelayakan atau kredit diberikan tanpa jaminan dari lembaga pembiayaan. 11. Pemberian kredit dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sepanjang kredit diberikan dengan pola kemitraan atau perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dengan bank.



KESIMPULAN Menurut peraturan BI no.7/3/PBI/2005, BMPK adalah persentase maksimal penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank yang berupa modal inti atau modal pelengkap bagi bank yang berkantor pusat di dalam negeri maupun dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabang di luar negeri (net head office fund). Pos-pos yang diperhitungkan dalam menentukan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (LLL) yaitu : Kredit yang diberikan, Surat berharga, Penempatan pada bank lain, Penyertaan, dan Transaksi rekening administrative. Dalam memperhitungkan BMPK suatu bank, ada beberapa pos yang tidak perlu diperhitungkan yaitu: Penyediaan dana yang dikecualikan dari ketentuan BMPK, dan Penyediaan dana dikecualikan dari perhitngan BMPK tanpa batas waktu. Penentuan BMPK sebenarnya untuk mengatur portofolio kredit perbankan agar tidak terakumulasi pada satu kelompok atau individual dalam memberikan kredit, sebab konsentrsi kredit pada kelompok atau individu tertentu akan mengandung risiko sangat besar bagi bank. Bank dianggap melampaui BMPK apabila bank melakukan penyediaan dana melebihi persentase maksmum karena perubahanperubahan yang terjadi setelah penyediaan dana realisasi sedangkan pelanggaran BMPK dapat dilihat apabila pada saat bank melakukan realisasi penyediaan dana telah melebihi persentase maksimum. Pelaporan mengenai posisi BMPK harus dilakukan bank komersial kepada bank sentral, pihak terkait, pihak tidak terkait dan juga dalam menyelesaikan pelanggaran dan pelampauan BMPK, bank harus menyusun action plan yang mana harus memuat langkahlangkah serta target waktu penyelesaiannya.



DAFTAR PUSTAKA



https://drive.google.com/file/d/1UkoJ8IifUJEzg5dsfLpALNbqcRdCKe6a/view