BCP-HSE-SOP-41 Parkir (Revisi 03) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATING PROCEDURE



PARKIR No :BCP-HSE-SOP-41 Revisi: 03



Tanggal Terbit, 02 Desember 2016



Dibuat dan Ditinjau oleh



Disetujui oleh



Aldio Krisarto



Faruk Fauzi



Head of HSE Departmen



Head of Project



This document is the property of PT DARMA HENWA TBK. It must not be reproduced or transmitted without COMPANY’S authorization.



STANDARD OPERATING PROCEDURE



PT DARMA HENWA TBK



PARKIR



BCP-HSE-SOP-41 REVISI: 03



1.



TUJUAN 1.1 Untuk mengatur sistem parkir kendaraan ringan dan alat tambang. 1.2 Untuk meminimalisasi resiko dari luka perorangan, kerusakan alat dan pencemaran lingkungan pada aktifitas parkir.



2.



RUANG LINGKUP 2.1 Ruang lingkup SOP ini adalah kegiatan parkir kendaraan ringan dan alat berat di area operasional PT Darma Henwa.



3.



REFERENSI 3.1 Standard Internasional 3.1.1 OHSAS 18001: 2007 Klausul 4.4.6 Pengendalian Operasional. 3.2 Standard Nasional 3.2.1 PP no 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3.2.2 Permen ESDM no 38 tahun 2014 tentang Sistem Manjemen Keselamatan Pertambangan 3.2.3 KEPMEN No: 555.K/26/M.Pe/1995 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pertambangan Umum. 3.2.4 Pedoman DEWA elemen 12.1 Pengendalian Operasional. 3.2.5 Aturan Baku PT Kaltim Prima Coal, Aturan 4 : Keselamatan di Jalan & Peraturan Lalu Lintas 3.2.6 DEWA-QHSE-SOP-18 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat



4.



PARKIR DI AREA TAMBANG 4.1 Alat berat dan kendaraan ringan harus parkir di tempat yang sudah ditentukan. Jika kondisi tidak memungkinkan dan harus parkir di area yang tidak rata, roda depan diarahkan ke tanggul terdekat. 4.2 Alat berat saat parkir harus rapi serta “Parkir Maju” tanpa harus memundurkan baik pada saat mau parkir atau setelah parkir. 4.3 Untuk alat berat dan kendaraan ringan yang rusak yang masih aman untuk dipindahkan harus diparkir dilokasi yang aman. 4.4 Dilarang memarkir alat berat dan kendaraan ringan di badan jalan angkut tambang kecuali rusak atau pada kondisi yang tidak mungkin (contohnya pada saat proses investigasi insiden), dan harus dipasang tanda-tanda yang jelas dari semua arah (Traffic cone atau pita barricade). 4.5 Detail prosedur parkir alat berat dan kendaraan ringan di area tambang tertuang dalam prosedur nomor DEWA-OPS-SWI-26 tentang Parkir Alat Berat Dan Kendaraan Ringan Di Area Tambang. 4.6 Pengemudi kendaraan ringan saat parkir harus mematikan mesin, mengaktifkan rem parkir dan memasukkan gear transmisi 1 atau R (manual) atau P (Otomatis). 4.7 Posisikan gear maju pada saat parkir di tanjakan dan gear mundur pada turunan (apabila harus parkir pada area yang tidak rata).



Halaman 2 dari 5



Tanggal Terbit: 02 Desember 2016



Dokumen Tidak Terkendali Jika Dicetak



STANDARD OPERATING PROCEDURE



PT DARMA HENWA TBK



PARKIR



BCP-HSE-SOP-41 REVISI: 03



4.8



Kunci kontak harus dicabut dan rotary harus dalam posisi ON serta dilarang meninggalkan kendaraan dalam keadaan engine running.



5.



PARKIR KENDARAAN RINGAN DI AREA PERKANTORAN 5.1 Kendaraan ringan harus parkir di tempat yang sudah ditentukan da terdapat tanda area parkir. 5.2 Saat parkir harus rapi. Jika memungkinkan kendaraan ringan harus “Parkir Maju” tanpa harus memundurkan baik pada saat mau parkir atau setelah parkir. 5.3 Pengemudi kendaraan ringan saat parkir harus mematikan mesin, mengaktifkan rem parkir dan memasukkan gear transmisi 1 atau R (manual) atau P (Otomatis). 5.4 Posisikan gear maju pada saat parkir di tanjakan dan gear mundur pada turunan (apabila harus parkir pada area yang tidak rata). 5.5 Kunci kontak harus dicabut, lampu dan rotary harus dalam posisi off dan dilarang meninggalkan kendaraan dalam keadaan engine running.



6.



PARKIR DI AREA BENGKEL / WORKSHOP 6.1 Kendaraan ringan dan alat berat harus diparkir di area yang sudah ditentukan. 6.2 Saat parkir harus rapi. Pada saat keluar dari area parkir kendaraan harus maju. 6.3 Pengemudi kendaraan ringan saat parkir harus mematikan mesin, mengaktifkan rem parkir dan memasukkan gear transmisi 1 atau R (manual) atau P (Otomatis). 6.4 Posisikan gear maju pada saat parkir di tanjakan dan gear mundur pada turunan (apabila harus parkir pada area yang tidak rata). 6.5 Kunci kontak harus dicabut, Lampu dan rotary harus dalam posisi off dan dilarang meninggalkan kendaraan dalam keadaan engine running. 6.6 Kendaraan ringan dilarang parkir di dalam bengkel. 6.7 Apabila akan menurunkan dan menaikan barang, kendaraan ringan harus parkir di area bongkar muat barang.



7.



PARKIR DI PLR (PORT LINK ROAD) 7.1 Kendaraan ringan dan alat berat harus diparkir di area yang telah disediakan (kantongan). 7.2 Pengemudi kendaraan ringan saat parkir harus mematikan mesin, mengaktifkan rem parkir dan memasukkan gear transmisi 1 atau R (manual) atau P (Otomatis). 7.3 Posisikan gear maju pada saat parkir di tanjakan dan gear mundur pada turunan (apabila harus parkir pada area yang tidak rata). 7.4 Apabila harus parkir di tepi jalan PLR maka harus mengaktifkan lampu Hazard dan memasang safety cone, yang dipasang di samping unit dengan jarak 1 meter, dibelakang unit 30 meter dan di depan unit 20 meter. Kunci kontak harus dicabut dan rotary harus dalam posisi ON serta dilarang meninggalkan kendaraan dalam keadaan engine running.



8.



PARKIR KONDISI KHUSUS 8.1 Di loading point / dumping point: 8.1.1 Kendaraan ringan selalu parkir di dekat lighting plant, pondok atau lokasi yang aman dari interaksi alat berat. Jika tidak tersedia atau tempat parkir yang ada tidak bisa digunakan, pengemudi kendaraan ringan harus melapor kepada pengawas operasional Halaman 3 dari 5



Tanggal Terbit: 02 Desember 2016



Dokumen Tidak Terkendali Jika Dicetak



STANDARD OPERATING PROCEDURE



PT DARMA HENWA TBK



PARKIR



BCP-HSE-SOP-41 REVISI: 03



untuk mendapatkan informasi tempat parkir yang diijinkan. Lampu rotary harus dinyalakan pada siang atau malam hari. 8.2



Jalan menanjak/ menurun: 8.2.1 Jika alat berat dan kendaraan ringan harus parkir di jalan menanjak/ menurun, maka roda depan harus di arahkan ke tanggul pengaman terdekat. 8.2.2 Tanggul pengaman harus dibuat di belakang unit apabila tanjakan dan di depan unit apabila di turunan untuk menghindari terjadinya unit meluncur akibat system error (untuk alat berat dengan roda karet) 8.2.3 Safety cone harus di pasang di samping unit dengan jarak 1 meter, dibelakang unit 30 meter dan di depan unit 20 meter (jika ada aktifitas melewati jalan tersebut) 8.2.4 Lampu tanda bahaya harus dinyalakan



8.3



Kondisi hujan/ kabut: 8.3.1 Pada saat hujan/kondisi berkabut dan tidak bisa lagi melanjutkan perjalanan, unit langsung parkir di tempat dengan mengarahkan roda depan ke sisi jalan/ tanggul, memasang rem parkir, menyalakan lampu hazard, semua attachment diturunkan ke tanah (jika dilengkapi) dan segera melapor kepada pengawas. 8.3.2 Apabila alat berat akan bergerak setelah terjadi hujan harus mendapatkan izin dari pengawas



8.4



Water Truck : 8.4.1 Water truck harus parkir terpisah dengan unit lain dan tidak boleh dihalangi oleh unit lain untuk memudahkan pergerakan jika ada situasi emergency yang membutukan water truck. 8.4.2 Tangki water truck harus dalam kondisi terisi saat parkir.



9.



PARKIR ALAT BERAT DI LOKASI PARKIR 9.1 Semua alat berat pada saat parkir mengikuti rambu-rambu yang terpasang di tempat parkir 9.2 Dilarang memarkir unit di jalan masuk area parkir atau lokasi lainnya kecuali unit rusak dan harus dipasang tanda- tanda. 9.3 Dilarang memundurkan alat berat di lokasi parkiran yang didesign untuk “PARKIR MAJU” baik saat mau parkir maupun setelah parkir, kecuali ada spotter khusus yang mengarahkan. 9.4 Semua alat berat harus masuk ke jalur parkir yang telah disiapkan baik saat pergantian operator, mengambil sesuatu di pondok atau mengarah ke toilet. 9.5 Rem parkir terpasang, dan attachment (jika dilengkapi) harus diturunkan ke tanah saat parkir. Dilarang meninggalkan unit dalam keadaan engine running.



10.



KEADAAN DARURAT 10.1 Apabila terjadi kondisi darurat dengan mengacu pada DEWA-QHSE-SOP-18. Tentang Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat, operator alat berat dan pengemudi kendaraan ringan langsung menghubungi Emergency call PT DH atau melalui radio (Emergency Channel) dan



Halaman 4 dari 5



Tanggal Terbit: 02 Desember 2016



Dokumen Tidak Terkendali Jika Dicetak



STANDARD OPERATING PROCEDURE



PT DARMA HENWA TBK



PARKIR



BCP-HSE-SOP-41 REVISI: 03



menginformasikan nama anda, lokasi dan jenis keadaan darurat yang terjadi, jumlah dan keparahan korban (jika ada) dan bantuan yang diperlukan. 11.



DOKUMEN TERKAIT 11.1 DEWA-OPS-SWI-26 Parkir Alat Berat Dan Kendaraan Ringan Di Area Tambang.



Halaman 5 dari 5



Tanggal Terbit: 02 Desember 2016



Dokumen Tidak Terkendali Jika Dicetak